BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Pengaruh Terbitnya Surat Edaran Nomor Se-11Pj2013 Terhadap Penerimaan Pemeriksaan Pajak Di Kpp Pratama Sukoharjo Tahun 2012-2013
Salah satu tujuan pemerintahan
yang berlandaskan UUD 1945 adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum dan membentuk masyarakat yang adil dan
makmur. Untuk memenuhi
tujuan dan cita-cita
bangsa, pemerintah berusaha
melakukan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional yang dilakukan
mencakup seluruh bidang kehidupan yaitu ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan. Pembangunan
nasional sangat erat
kaitannya dengan pembangunan di
daerah, karena pembangunan di daerah merupakan dasar pelaksanaan pembangunan nasional.
Salah satu sektor penting dalam
pembangunan nasional adalah sektor pajak.
Pajak sebagaimana kita ketahui adalah salah satu sumber penerimaan negara
yang terus dipacu
agar menjadi andalan
penerimaan negara dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam rangka upaya agar target
pajak dapat tercapai
sangat berkaitan dengan
tugas pemerintah khususnya
Direktorat Jenderal Pajak
dalam melakukan pembinaan
kepada Wajib Pajak
berupa penyebaran informasi
dan penyuluhan perpajakan, pelayanan
administrasi yang diperlukan
oleh Wajib Pajak,
serta melaksanakan pengawasan
terhadap kepatuhan melalui pemeriksaan pajak.
Undang-undang pajak
di Indonesia saat
ini dalam melakukan melaksanakan
pemungutan pajak menerapkan
self assessment system
yang mempunyai arti
bahwa wajib pajak
diberi kepercayaan untuk
menghitung, membayar dan
menyetorkan sendiri besarnya pajak terutang atau pajak yang harus
dibayar. Dalam sistem
ini, sangat memungkinkan
bagi Wajib Pajak untuk melakukan
kecurangan dalam menghitung,
memperhitungkan, menyetor dan
melaporkan jumlah pajak
terutangnya. Untuk mendukung keberhasilan
diterapkannya self assessment
system, salah satu
hal mendasar yang harus dilakukan adalah melaksanakan
pemeriksaan pajak. Hal tersebut dilakukan sebagai
sarana penegakan hukum
(low enforcement) perpajakan guna
menciptakan keadilan bagi
Wajib Pajak yang lalai
dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya dan merupakan
salah satu langkah
penting dalam menyelamatkan dan meningkatkan penerimaan kas
negara dari sektor pajak.
Pemeriksaan pajak
diharapkan dapat menumbuhkan
kesadaran masyarakat bahwa
tidak ada satu
orangpun dapat menghindari
kewajibannya sebagai warga negara dalam membayar pajak.
Peraturan tentang
pemeriksaan pajak telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Didukung dengan terbitnya
Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pajak Nomor SE-28/PJ/2013
tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Sedangkan Pasal
29 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara
Perpajakan memberi wewenang
kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk melakukan
pemeriksaan guna menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak dan
untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan
perpajakan. Pada prinsipnya
pemeriksaan dapat dilakukan
terhadap semua Wajib
Pajak, namun keterbatasan
sumber daya manusia
atau tenaga pemeriksa
di Direktorat Jenderal
Pajak, maka pemeriksaan tidak dapat dilakukan terhadap
semua Wajib Pajak. Pemeriksaan hanya akan
dilakukan kepada Wajib
Pajak yang memenuhi
kriteria tertentu terutama terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya
menyatakan lebih bayar, karena hal ini
telah diatur dalam UU KUP.
Pemeriksaan pajak
diharapkan dapat menjadi
sarana untuk menyelamatkan
dan meningkatkan potensi
penerimaan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan
pajak yang terjadi
pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Sukoharjo
diharapkan mampu memberikan
kontribusi terhadap penerimaan pajak.
Dengan terbitnya Surat
Edaran Dirjen Pajak
Nomor SE-11/PJ/2013 yang di dalamnya dijelaskan tentang rencana
dan strategi pemeriksaan pajak, penerimaan pemeriksaan
pajak mengalami peningkatan
yang sangat signifikan
dibanding sebelum diterbitkannya Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013. Dari
uraian latar belakang
di atas penulis
ingin mengetahui seberapa
besar pengaruh peningkatan
penerimaan pemeriksaan pajak sebelum dan setelah diterbitkannya Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013
pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo. Oleh karena itu,
penulis tertarik untuk
mengangkat judul “PENGARUH
TERBITNYA SURAT EDARAN
NOMOR SE-11/PJ/2013 TERHADAP PENERIMAAN
PEMERIKSAAN PAJAK Di
KPP PRATAMA SUKOHARJO TAHUN 2012-2013”.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian
latar belakang masalah
tersebut, penulis merumuskan masalah-masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
perbedaan antara Surat
Edaran Dirjen Pajak
Nomor SE-07/PJ/2012 dengan Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013? 2.
Seberapa besar pengaruh terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-11/PJ/2013 terhadap jumlah
Wajib Pajak diperiksa
dan penerimaan pemeriksaan pajak? 3.
Faktor apa saja
yang membuat penerimaan
pemeriksaan pajak tahun 2012
(sebelum terbit Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013) kurang maksimal? 4. Hambatan
apa saja yang
dihadapi dalam pelaksanaan
penerimaan pemeriksaan pajak
dan upaya apa saja yang dilakukan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo dalam
mengatasi hambatan tersebut? C. Tujuan
Penelitian Berdasarkan uraian pada
latar belakang masalah
dan rumusan masalah diatas, maka tujuan yang telah
ditetapkan untuk penelitian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui perbedaan
antara Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2012
dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013.
2. Untuk mengetahui pengaruh terbitnya Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013 terhadap
jumlah Wajib Pajak
diperiksa dan penerimaan pemeriksaan pajak.
3. Untuk mengetahui
faktor-faktor apa saja
yang membuat pelaksanaan penerimaan pemeriksaan tahun 2012 (sebelum
terbit Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-11/PJ/2013) kurang maksimal.
4. Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan penerimaan pemeriksaan pajak dan upaya apa
saja yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Sukoharjo
dalam mengatasi hambatan tersebut.
D. Manfaat Penelitian.
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, antara lain:.
1. Bagi Penulis.
Untuk memberikan
kesempatan bagi penulis
untuk menerapkan ilmu yang diperoleh
selama duduk dibangku
kuliah dan menambah
ilmu pengetahuan mengenai
pelaksanaan penerimaan pemeriksaan
pajak dengan pengaruh
terbitnya Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor
SE-11/PJ/2013.
2. Bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo.
Sebagai salah
satu bahan pertimbangan
dalam pelaksanaan penerimaan pemeriksaan
pajak untuk lebih
efektif dan efisien
sehingga dapat meningkatkan
penerimaan pemeriksaan pajak
dan untuk lebih meningkatkan pengawasan
dan pembinaan dalam
memeriksa Wajib Pajak
yang tidak patuh
dalam menjalankan menyetor
kewajiban perpajakannya.
3. Bagi Akademis.
Hasil penelitian
ini diharapkan berguna
sebagai sumber informasi
dan salah satu
sumber referensi, serta
bahan pertimbangan dasar
untuk melakukan penelitian dan
informasi bagi mahasiswa yang berminat pada bidang dan topik permasalahan yang sama serta
menambah informasi dan pengetahuan mengenai
seberapa besar pengaruh
terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013.
E. Metode Penelitian.
Penelitian ini dilakukan
berdasarkan.
1. Objek Penelitian.
Objek penelitian yang dilakukan
di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yang bertempat
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, yang beralamat di
wilayah Kabupaten Sukoharjo yang terletak di Jalan Jaksa Agung R.
Suprapto No. 7 Sukoharjo Telepon
(0271) 591513, 592949, 593079 dan Faksimili
(0271) 593782.
2. Jenis Penelitian.
Jenis penelitian
yang digunakan dalam
penyusunan Tugas Akhir merupakan jenis
penelitian deskriptif kuantitatif
yang mencoba menggambarkan
situasi dan kondisi yang
berlangsung pada tempat penelitian yaitu Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Sukoharjo.
3. Sumber Data.
a. Data Primer.
Data yang
diperoleh melalui observasi
dan wawancara secara langsung,
serta dengan melakukan
pengamatan, percobaan dan penelitian
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo.
b. Data Sekunder.
Data yang
diperoleh untuk mendukung
data primer yang
diperoleh dari mempelajari
buku-buku terkait, literatur,
makalah, UndangUndang Pajak
dan Surat Edaran
Dirjen Pajak dan
sumber-sumber lainnya. Data
sekunder bersifat melengkapi
data primer dan digunakan
sebagai landasan teori untuk memecahkan masalah.
4. Teknik Pengumpulan Data.
a. Studi Pustaka.
Studi pustaka
atau studi literatur,
yaitu tahap menambah
wawasan pengetahuan dari
buku-buku, artikel-artikel, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, sumber-sumber informasi
dari internet untuk menunjang pembuatan
Tugas Akhir ini.
b. Teknik Wawancara.
Teknik Wawancara
yaitu pengumpulan data
dengan cara mengadakan
wawancara langsung terhadap
pihak-pihak yang berhubungan
dengan objek penelitian
di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Sukoharjo.
c. Teknik Observasi.
Teknik observasi
yaitu teknik pengumpulan
data dengan cara mengamati secara
langsung objek yang
sedang diteliti tersebut
dan mencatatnya untuk mendapatkan
informasi.
5. Teknik Pembahasan.
Teknik pembahasan
yang digunakan dengan
pembahasan deskriptif, yaitu
teknik pembahasan dengan
membuat gambaran atau
deskriptif secara akurat terhadap
terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013.
Skripsi Ekonomi: Pengaruh Terbitnya Surat Edaran Nomor Se-11Pj2013 Terhadap Penerimaan Pemeriksaan Pajak Di Kpp Pratama Sukoharjo Tahun 2012-2013
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi