Selasa, 28 Oktober 2014

Skripsi Ekonomi: Pengaruh Ukuran (Size) Daerah Terhadap Kualitas Pengungkapan Akuntabilitas Publik Pemerintah Daerah

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Ekonomi: Pengaruh Ukuran (Size) Daerah Terhadap Kualitas Pengungkapan Akuntabilitas Publik Pemerintah Daerah
Sejak Indonesia menerapkan sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,  masing-masing  daerah  otonom  memiliki  keleluasaan  dalam  merencanakan,  melaksanakan,  mengawasi,  mengendalikan,  dan  mengevaluasi  kebijakan-kebijakan  daerah  (Mardiasmo,  2002).  Otonomi  daerah  dan  desentralisasi  fiskal  diatur  dalam  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama  otonomi  daerah  adalah  pemerataan  pembangunan.  Diharapkan  pemerintah  daerah  dapat  mengelola  sumber  daya  yang  dimilikinya  dan  melaksanakan  tata  kelola  pemerintah dengan baik sehingga pelayanan masyarakat semakin meningkat (Handra  dan Maryati, 2009).

Otonomi daerah juga memberikan dampak adanya tuntutanmasyarakat yang  semakin  besar  terhadap transparansi  dan  akuntabilitas  publik.  Pada  perkembangannya, muncul  paradigma-paradigma  baru  bahwa akuntabilitas  publik  memiliki  dua  pola, yaitu vertical  accountabilitydi  mana  pertanggungjawaban  atas  pengelolaan  dana  dan  kinerja  pemerintah  daerah  kepada  otoritas  yang  lebih  tinggi,  serta horizontal  accountability yaitu  wujud  pertanggungjawaban  pada  masyarakat  luas  (Sukhemi,  2011).  Akuntabilitas  publik  memiliki  kaitan  dengan  transparansi.
Transparansi  merupakan  suatu  keterbukaan  pemerintah  dalam  membuat  kebijakan  kebijakan  keuangan  daerah  di  bawah  pengawasan  DPRD  dan  masyarakat  yang  merupakan syarat pendukung adanya akuntabilitas (Mardiasmo, 2006). Transparansi  akan memunculkan horizontal accountabilitysehingga tercipta adanya pemerintahan  yang  bersih, efektif  dan  efisien,  serta responsiveterhadap  aspirasi  dan  kepentingan  masyarakat (Mardiasmo, 2002).
Salah  satu  bentuk  mekanisme  dari  pertanggungjawaban  dan  dasar  pengambilan  keputusan  untuk  pihak  eksternal  adalah dengan  menyusun  laporan  keuangan (Fitria, 2006). Pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah  akan  berpengaruh  terhadap  akuntabilitas  pemerintah  baik  secara  parsial  maupun  secara bersama-sama (Santoso dan Pambelum, 2008, dalam Permana, 2011). Tujuan  umum dari laporan tahunan sektor publik pemerintah daerah adalah akuntabilitas dan  pengambilan  keputusan  (Ryan,  Stanley,  and  Nelson,  2002).  Dalam  Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, diwajibkan bagi pemerintah daerah  untuk  menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBD  berupa  laporan  keuangan.  Dalam  penyusunan  laporan  keuangan  daerah,  standar  akuntansi  yang  digunakan  sektor  publik  adalah  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  (SAP)  yang  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor 24  Tahun  2005.  SAP  mengatur  format  penyusunan dan  penyampaian  laporan  keuangan  yang akan  mencerminkan kualitas,  manfaat,  dan  kemampuan  laporan  keuangan (Suhardjanto,  Rusmin,  Mandasari,  dan  Brown,  2010),  sehingga  laporan  keuangan  tersebut  telah  memenuhi  kriteria  transparansi bagi pengguna laporan keuangan (Bapepam, 2003).
Meskipun  telah dikeluarkan  adanya  peraturan  terhadap  pengungkapan  wajib  di  Indonesia,  namun  pada  kenyataannya  tingkat  pengungkapan  wajib  lembaga-  lembaga pemerintahan dinilai masih sangat rendah. Hal tersebut ditunjukkan dengan  adanya  hasil  penelitian  Suhardjanto et  al. (2010),  menyatakan  bahwa  nilai  rerata  pengungkapan  wajib  pemerintah  daerah  di  Indonesia  tahun  2006  adalah  sebesar  51,56%. Selanjutnya dalam penelitian yang dilakukan oleh RenaRukmanita (2010), menunjukkan hasil bahwa nilai rerata pengungkapan wajib dalam neraca pemerintah  daerah di Indonesia tahun 2007 sebesar 30,85%.Hal tersebut dapat diartikan bahwa  pengungkapan  wajib  akuntansi  pemerintah  daerah  pada  tahun  2006-2007  belum  sesuai  dengan  standar  karena  belum  sepenuhnya  mengungkapkan  elemen  pengungkapan.  Berdasarkan  pemeriksaan  yang  dilakukan  oleh  BPK  pada  362  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  (LKPD)  tahun  2006,  sebanyak  359  LKPD  tidak disusun dan disajikan semestinya (Sindo, 2010, dalam Suhardjanto et al.2010), yang  berarti  kepatuhan  pemerintah  daerah  terhadap  SAP  masih  sangat  rendah  dan  lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, seiring dengan semakin majunya penerapan prinsip akuntabilitas  publik  dan  transparansi  yang  diwujudkan  dalam  peraturan  perundang-undangan  sebagai  regulasi,  ketertarikan  publik  terhadap  informasi  yang  terkandung  dalam  pengungkapan  dan  kualitas  laporan  tahunan  pemerintah  daerah  semakin  meningkat  (Ryan, Stanley, and Nelson, 2002).Banyak studi yang menguji kualitas akuntabilitas  publik  diberbagai negara,  misalnya Boyne  dan  Law  (1991) yang menguji  kualitas  akuntabilitas pemerintah distrikWelsh.Dalam penelitiannya, Boyne dan Law (1991)  menyatakan  bahwa  laporan  keuangan  merupakan  informasi  yang  relevan  bagi  para  stakeholder untuk  memperoleh  pemahaman  yang  komprehensif   tentang  kinerja  keuangan  dan  non  keuangan  pemerintah.Dixon et  al.  (1991)  meneliti  faktor  yang   mempengaruhi akuntabilitas  pada  universitas New Zealand,  ditemukan hasil bahwa  terdapat  korelasi  positif  antara  kualitas  akuntabilitas  dan  ketepatan  waktu  pengungkapan laporan. Semakin tinggi kualitas laporan akuntabilitas, maka semakin  dibutuhkan banyak waktu untuk menyusun laporan (Dixon et al., 1991). Ramasamy  et  al. (2005)  meneliti  faktor-faktor  yang  menentukan  kualitas  pengungkapan  akuntabilitaspada industri sawit di Malaysia.
Pengungkapan  akuntabilitas  merupakan  penjelasan  hal-hal  informatif  selain  pernyataan  statement  keuangan  utama  dengan  tujuan  menyajikan  informasi  yang  dianggap  perlu untuk  mencapai  tujuan  pelaporan  keuangan  dan  untuk  melayani  berbagai  pihak  yang  memiliki  kepentingan  berbeda-beda  (Suripto,  1999,  dalam  Suhardjanto,  2010).  Kualitas  pengungkapan  akuntabilitas  yang  baik  sesuai  dengan  persyaratan  yang  telah  ditetapkan  oleh standar  akuntansi  yang  berlaku  (Naim  dan  Rakhman,  2000,  dalam  Suhardjanto  2010). Terdapat  berbagai  faktor  yangdapat mempengaruhi  kualitas pengungkapan akuntabilitas  publik,  salah  satu  faktor  yang  sering dianggap berpengaruh adalah ukuran (size) pemerintahdaerah. Semakin besar  ukuran  organisasi  pemerintah  di  suatu daerah,  sumber  daya  yang  digunakan  dalam  proses pemerintahan juga akan semakin besar, hal tersebut diindikasikan bahwa akan  semakin  tinggi  pula  kualitas  akuntabilitas  dari  daerah  tersebut  (Ryan, Stanley,  and  Nelson,  2002).  Kabupaten/Kota  yang  memiliki  total  aset  lebih  besar  akan  lebih  kompleks dalam menjaga dan  mengelola asetnya,  sehingga akan  diperlukan adanya  pengungkapan  lebih  lanjut  mengenai  daftar  aset  yang  dimiliki,  pemeliharaan,  dan  pengelolaannya  (Suhardjanto et  al.,  2010).  Perusahaan  yang  memiliki  ukuran  lebih  besar  akan  mendapatkan  tekanan  yang  lebih  besar  pula  untuk  melaporkan   pengungkapan  wajib  (Cooke,  1992,  dalam  Ryan,  Stanley  and  Nelson,  2002),  sehingga  perusahaan  tersebut  akan  meningkatkan  diri  pada  kinerja  yang  lebih  baik  karena  perusahaan  cenderung  akan  memberikan  pencitraan  yang  baik  terhadap  publik.
Penelitian  ini  merupakan  pengembangan  dari  penelitian  Ryan,  Stanley,  and  Nelson,  2002. Sizedapat  diukur dengan berbagai komponen seperti, total aset, total  pendapatan,  dan  total  produktifitas  (Damanpour,  1991).  Menurut  Baber  (2010),  populasi penduduk juga dapat digunakan untuk mengukur ukuran daerah. Ryan et al.
(2002),  memproksikan size dengan  total  penerimaan.  Hasil  penelitian  Ryan et  al.
(2002) yang menggunakan data pemerintah distrik di Australia, menunjukkan bahwa  terdapat hubungan antara sizedengan kualitas pengungkapan di tahun 1998 dan 1999.
Penelitian serupa telah dilakukan oleh Dixon et al.(1991) dan Coy et al.(1994), yang  menemukan  bahwa  tidak  ada  hubungan  antara size dengan  kualitas  pengungkapan  akuntabilitas. Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan hasil.
Berdasarkan pengetahuan penulis, penelitian-penelitian  yang telah dilakukan  di  Indonesia  lebih  banyak  menggunakan size yang  diukur  dengan  total  aset  seperti  yang dilakukan oleh Suhardjanto et al.(2010), Sumarjo (2010) dan Marfiana (2013).
Berbeda  dengan  penelitian-penelitian  sebelumnya,  penelitian  ini  mengukur size menggunakan  analisis  rasio  keuangan  dengan  rasio  pertumbuhan  (growth  rasio).
Analisis  rasio  keuangan  merupakan  inti  pengukuran  kinerja  sekaligus  konsep  pengelolaan  organisasi  pemerintah  untuk  menjamin  dilakukannya  pertanggungjawaban  publik  oleh  lembaga-lembaga  pemerintah  kepada  masyarakat  luas  (Halim,  2002).  Menurut  Harahap  (1999),  analisis  rasio  memiliki  keunggulan   mampu menstandarisasi sizeperusahaan.  Dari  berbagai  alat  analisis  keuangan  yang  ada  (rasio  kemandirian,  rasio  efektivitas,  rasio  efisiensi,  rasio  aktivitas,  dan  rasio  pertumbuhan),  peneliti  memilih  menggunakan  rasio  pertumbuhan  karena,  rasio  pertumbuhan  mengukur  seberapa  besar  kemampuan  pemerintah  daerah  dalam  mempertahankan  dan  meningkatkan  keberhasilannya  yang  telah  dicapai  dari  satu  periode  ke periode berikutnya dengan cara mengetahui pertumbuhan  untuk masingmasing  komponen  penerimaan  dan  belanja  (Ningsih,  2010).  Pada  penelitian  sektor  swasta yang dilakukan oleh Dwimulyani dan Shirley (2007), juga menyatakan bahwa  ukuran  perusahaan  dapat  diukur  dengan  menggunakan  analisis trend,  yaitu dengan  membandingkan  ukuran  perusahaan  dalam  beberapa  periode.  Di  samping  itu,  Harahap  (1999)  menyatakan  bahwa  pertumbuhan  berbanding  lurus  dengan size, semakin  tinggi  pertumbuhan  suatu  perusahaan  maka  semakin  besar  pula  ukuran  perusahaan tersebut.
Sizeyang diukur dengan rasio pertumbuhan dalam penelitian ini diproksikan  dengan  total  penerimaan.  Daerah  yang  memiliki  pertumbuhan  pendapatan  yang  tinggi menunjukkan bahwa jumlah  pendapatan daerah tersebut  juga semakin tinggi,  sehingga sumber daya yang dapat digunakan untuk melakukan pengungkapan lebih  besar (Hilmi, 2011).
Penelitijuga menambahkan  pendapatan asli daerah sebagai proksi dari size.
Pendapatan  asli  daerah  merupakan satu-satunya sumber keuangan  yang  berasal dari  daerah itu sendiri (Suhardjanto, et  al., 2010). Dengan peningkatan kekayaan daerah  yang  semakin  besar,  maka  semakin  besar  sumber  daya  yang  dimiliki  untuk   melakukan  pengungkapan  sehingga dengan  kekayaan  daerah  yang  meningkat  dapat  meningkatkan kualitas pengungkapan laporan keuangan (Liestiani, 2008).
Oleh  sebab  perbedaan  pengukuran  dari  penelitian-penelitian  sebelumnya, peneliti  mengaji  kembali  studi  tentang  kualitas  pengungkapan  akuntabilitas  serta  faktor  yang  mempengaruhinya  dengan  melakukan  penelitian  berjudul  Pengaruh  Ukuran  (Size)  Daerah  Terhadap  Kualitas  Pengungkapan Akuntabilitas  Pemerintah Daerah (StudiEmpiris pada Kabupaten/Kota se-Indonesia) .
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  di  atas,  masalah  utama  yang  diangkat  dalam  size) pemerintah daerah berpengaruh terhadap  kualitas pengungkapan  akuntabilitas  pemerintah  daerah  di  tiap  kabupaten/kota seC.Tujuan Penelitian.
Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk menemukan  bukti-bukti  empiris  adanya  pengaruh  ukuran  (size)  pemerintah  daerah  terhadap  kualitas  pengungkapan  akuntabilitas pada pemerintah daerah diIndonesia.
 D.Manfaat penelitian.
1. Akademis.
Penelitian  ini  diharapkan  dapat  menjadi  sumber  referensi  bagi  penelitian  selanjutnya.  Hal  ini  dikarenakan  masih  terbatasnya  penelitian  di  bidang  sektor  publik di Indonesia.
2. Praktisi.
a) Pihak Pemerintah.
Bagi pemerintah penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan  dalam  mengambil  kebijakan  yang  berkaitan dengan  pertanggungjawaban  kinerja terhadapmasyarakat.
b) Pihak Masyarakat.
Penelitian  ini  dapat  digunakan  sebagai  informasi  bagi  masyarakat  maupun  para stakeholder untuk mengetahui tingkat pengungkapan publik dan sebagai  pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

 Skripsi Ekonomi: Pengaruh Ukuran (Size) Daerah Terhadap Kualitas Pengungkapan Akuntabilitas Publik Pemerintah Daerah

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi