BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Perbedaan Penerapan Dan Dampak Ditetapkannya Tax Allowance Di Indonesia Dengan Malaysia
Setiap negara
akan selalu berusaha
untuk mengembangkan dan meningkatkan
pembangunan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi rakyatnya. Salah satu cara
yang digunakan adalah
dengan menarik investor
untuk menanamkan modalnya
ke perusahaan Indonesia.
Indonesia merupakan negara
yang memiliki sumber
daya yang melimpah
dan dengan keanekaragaman yang melimpah. Sebagai negara
yang berkembang Indonesia belum mampu
mengolah sumber daya
yang dimilikinya. Oleh
karena itu dibutuhkan
kerjasama dengan negara-negara
yang lebih maju
dan para pemilik modal yang nantinya bersedia
menanamkan modalnya di Indonesia.
Investasi merupakan
pengeluaran untuk penanaman
modal dalam jangka
waktu yang lama
dengan harapan agar
mendapatkan keuntungan di masa
yang akan datang. Dalam pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang nomor 25 tahun 2007
disebutkan bahwa penanaman modal (investasi) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik
oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing
untuk melakukan usaha
di wilayah negara
Republik Indonesia. Sedangkan
menurut Tandelilin (2010:2) berpendapat investasi merupakan komitmen atas
sejumlah dana atau sumber daya lainnya
yang dilakukan pada
saat ini, dengan
tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang.
1 Setiap investor baik investor domestik maupun investor asing yang menanamkan modalnya
di Indonesia diberikan
berbagai kemudahan.
Pemberian kemudahan
ini bertujuan untuk
menarik investor agar menanamkan
modalnya di Indonesia. Oleh kerena itu untuk menarik investor agar
menanamkan modalnya di
Indonesia maka Menteri Keuangan menerbitkan
peraturan tentang pemberian
fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak
penghasilan badan yaitu,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
130/PMK.011/2011 dan Peraturan
Menteri Kauangan Nomor 144/PMK.011/2012.
Fasilitas dalam
bidang perpajakan yang
diberikan Pemerintah Indonesia melalui peraturan tersebut kepada
para investor sangatlah beragam, salah
satunya pemberian fasilitas Tax Allowance atau sering disebut dengan insensif
pengurangan pajak penghasilan
badan. Tax Allowance (http://www.finance-glossary.com/define/taxallowances /1394
/0/T, 06/03/2014, 07.30) yaitu
Tax allowances are concessions by the government that
can be used
to reduce a persons
taxable income, yang
artinya tax allowance merupakan insentif
yang diberikan oleh
pemerintah yang dapat digunakan
untuk pengurang penghasilan kena pajak. Sedangkan di Malaysia (http://www.kpmg.com.my/kpmg/publications/tax/tm/chapter5.pdf,06/03/204,08.04)
Investment tax allowances
are a means
of effecting a
substantial artificial reduction
in taxable profits.
Dari berbagai definisi Tax
Allowance tersebut dapat simpulkan bahwa Tax
Allowance merupakan insensif
di bidang perpajakan
yang diberikan pemerintah kepada penanam
modal sebagai pengurangan penghasilan kena pajak.
Fasilitas pengurangan pajak penghasilan di setiap negara berbeda-beda, sesuai
dengan peraturan yang
ditetapkan di negara tersebut.
Pemberian fasilitas perpajakan
umumnya juga dilakukan oleh negara-negara lain dengan tujuan
yang sama yaitu
meningkatkan investasi dan
perekonomian karena banyaknya
negara memberikan fasilitas
perpajakan maka terjadilah persaingan
merebut investor dan
persaingan dalam pemberian
fasilitas perpajakan tersebut.
Rajasa (2011:13) memaparkan
kriteria yang layak menerima fasilitas Tax
Allowance di Indonesia yakni industri berskala nasional, industri dengan nilai investasi minimal 50 miliar, dan
memperkerjakan sedikitnya 300 orang untuk industri
padat karya atau
minimal 100 miliar
dengan jumlah pekerja minimal
100 orang untuk
industri padat modal.
Selain itu, bidang
usaha tersebut juga
harus memenuhi salah
satu kriteria yang ada
pada Peraturan tentang
fasilitas Tax Allowance tersebut. Fasilitas
Tax Allowance yang diberikan adalah
pengurangan penghasilan neto
sebesar (30%) persen
dari jumlah investasi
yang dibebankan selama
6 tahun (masing-masing sebesar (5%)
persen per tahun),
penyusutan dan amortisasi
yang dipercepat, pengenaan pph atas deviden yang dibayarkan
kepada subjek pajak luar negeri sebesar
(10%) persen dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Program fasilitas perpajakan
untuk investasi di Malaysia diluncurkan sejak tahun
1986 dan telah
melalui beberapa perubahan
dan perubahan terbaru melalui ”The Promotion of Investasi
Act 1986 Derived from Malaysia Income Tax
Act, 1967” yang berlaku
sejak 20 Oktober
2001. Fasilitas perpajakan
yang diatur oleh
peraturan ini adalah
fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang
melakukan investasi untuk produk
atau kegiatan yang dipromosikan dan
yang berada di
daerah yang dipromosikan.
Dalam pemberlakuan tarif Malaysia memilih memberlakukan tarif beragam
dengan tingkat kebutuhan
industri yang menerima
fasilitas tersebut. Fasilitas Tax Allowance di
Malaysia di tujukan
untuk investasi dengan
skala besar dan jangka
waktu investasi yang lebih lama.
Berdasarkan uraian
diatas, penulis tertarik
melakukan penelitian dengan
judul “PERBEDAAN PENERAPAN
DAN DAMPAK DITERAPKANNYA TAX ALLOWANCE
DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang
dikemukakan di atas, maka penulis merumuskan
masalah yang berkaitan dengan judul sebagai berikut: 1. Bagaimana penerapan Tax Allownace di
Indonesia dibandingkan dengan Tax
Allowance di Malaysia?.
2. Dampak
apa yang kemungkinan
akan muncul akibat
diberlakukannya Tax Allowance di
Indonesia dan Malaysia?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan latar belakang
masalah tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:.
a. Untuk mengetahui
tentang perbedaan penerapan Tax
Allowance di Indonesia dengan di Malaysia.
b. Untuk mengetahui
dampak yang timbul
akibat diberlakukannya Tax Allowance di Indonesia dengan di Malaysia.
D. Manfaat Penelitian.
a. Bagi Pemerintah.
Merupakan sumbangan
pikiran yang diharapkan
bisa membantu mengetahui
kelemahan sistem yang
telah ada, dan sebagai
bahan pertimbangan dalam
menentukan berbagai kebijakan
yang berkaitan dengan Undang-Undang yang berlaku.
b. Bagi Penulis.
Sebagai sarana pembelajaran untuk
meningkatkan kemampuan di bidang penelitian ilmiah
dan sebagai sarana
untuk mempelajari lebih
lanjut tentang perpajakan
internasional.
c. Bagi Masyarakat.
Dapat menambah wawasan dan
menjadi referensi tentang perkembangan perpajakan di
Indonesia dan Malaysia,
khususnya bagi investor yang menanamkan
modalnya di Indonesia dan Malaysia.
E. Metode Penelitian.
a. Objek Penelitian.
Objek penelitian
untuk penulisan tugas
akhir ini adalah Badan Koordinasi
Penanaman Modal Indonesia
dan Lembaga Hasil
Dalam Negeri Malaysia.
b. Teknik Pengumpulan Data.
1. Metode Dokumentasi.
Dokumentasi merupakan
pengumpulan data yang
dilakukan dengan cara
mengumpulkan data sekunder
dari berbagai sumber
baik secara pribadi
maupun kelembagaan (Sanusi,
2012:111). Metode dokumentasi
dilakukan dengan mengumpulkan
data, laporan yang ditulis dari
instansi terkait yang
berhubungan dengan objek
penulisan dan mendukung teori dan penelitian.
2. Metode Kepustakaan.
Metode kepustakaan
merupakan serangkaian kegiatan
yang berkenaan dengan
metode pengumpulan data
pustaka, membaca, mencatat
serta mengelola bahan
penelitian (Zed, 2004:3).
Metode kepustakaan dilakukan dengan cara
mempelajari buku-buku referensi yang berhubungan dengan penelitian dan
penulisan tugas akhir.
c. Teknik Analisis Data.
1. Objek.
Objek penulisan
adalah Tax Allowance. Tax
allowance merupakan salah satu
insentif pajak yang banyak diterapkan di berbagai negara yang diberikan kepada para pelaku
investasi baik investor dalam negeri
maupun luar negeri.
2. Sumber Data.
Kuncoro (2009:148)
memaparkan ada 2
(dua) jenis data
yang digunakan dalam penulisan:.
a. Data Primer.
Data primer
merupakan data yang
diperoleh secara langsung dengan menggunakan metode pengumpulan
data original.
Data primer
yang digunakan penulis
Peraturan Kementerian Keuangan
Nomor 130/PMK.011/2011 dan The
promotion of investment act 1986.
b. Data Sekunder.
Data sekunder
merupakan data yang
telah ada yang dikumpulkan oleh
lembaga pengumpul data
untuk dipublikasikan kepada
masyarakat pengguna data.
Data sekunder yang
digunakan penulis adalah
dengan mempelajari buku-buku,
Undang-Undang Pajak, dan
Peraturan Pemerintah yang terkait dengan penelitian.
3. Teknik Pembahasan.
Teknik pembahasan yang digunakan
adalah metode pembahasan deskriptif. Metode
pembahasan deskriptif merupakan
prosedur pemecahan masalah
yang diselidiki, dengan
menggambarkan atau melukiskan keadaan fakta-fakta yang tampak
atau sebagaimana adanya (Nawawi dan Martini, 2005:73).
a. Tax Allowance di Indonesia.
Untuk mengetahui tentang
fasilitas pajak bagi penanaman modal
di bidang usaha
tertentu dan di
daerah tertentu yaitu
dari Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
52 Tahun 2007 pasal
2. Besarnya Tax Allowance yang di terima yaitu: 30 % (persen) dari
jumlah penanaman modal
yang di bebankan
selama 6 tahun dibagi
dalam 6 tahun atau 5% (persen) dalam satu tahun.
Dampak yang
muncul akibat diberlakukannya Tax Allowance
di Indonesia antara
lain: mendorong investor masuk
ke dalam negeri
misalnya perusahaan Hanchok
Tire yang berasal
dari korea yang
berinvestasi sebesar US$
350 juta dollar
kepada perusahaan ban yang ada di
Indonesia, meningkatkan daya saing di pasar Internasional, menurunkan
tingkat penerimaan pajak penghasilan
badan.
b. Tax Allowance di Malaysia.
Untuk mengetahui
besarnya Tax Allowance yang diterima yaitu:
60% (persen) hingga
100% (persen) sesuai
dengan kebutuhan bidang
usaha yang menerima
fasilitas tersebut yang telah
di atur dalam undang-undang. Bidang usaha yang menerima fasilitas Tax
Allowance di Malaysia adalah
bidang usaha yang mempromosikan
kegiatan atau produk yang dipromosikan.
Dampak dari kebijakan Tax
Allowance bagi Malaysia yaitu adanya kontribusi
pada perkembangan perekonomian
dan teknologi serta
meningkatkan pertumbuhan ekonomi
di daerah daerah tertentu, sehingga terjadi pemerataan
tingkat perekononian di Malaysia.
Skripsi Ekonomi: Perbedaan Penerapan Dan Dampak Ditetapkannya Tax Allowance Di Indonesia Dengan Malaysia
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi