Selasa, 28 Oktober 2014

Skripsi Ekonomi: Perbedaan Penerapan Dan Dampak Ditetapkannya Tax Allowance Di Indonesia Dengan Malaysia

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Ekonomi: Perbedaan Penerapan Dan Dampak Ditetapkannya Tax Allowance Di Indonesia Dengan Malaysia
Setiap  negara  akan  selalu  berusaha  untuk  mengembangkan  dan  meningkatkan pembangunan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi rakyatnya. Salah satu  cara  yang  digunakan  adalah  dengan  menarik  investor  untuk  menanamkan  modalnya  ke  perusahaan  Indonesia.  Indonesia  merupakan  negara  yang  memiliki  sumber  daya  yang  melimpah  dan  dengan  keanekaragaman yang melimpah. Sebagai negara yang berkembang Indonesia  belum  mampu  mengolah  sumber  daya  yang  dimilikinya.  Oleh  karena  itu  dibutuhkan  kerjasama  dengan  negara-negara  yang  lebih  maju  dan  para  pemilik modal yang nantinya bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Investasi  merupakan  pengeluaran  untuk  penanaman  modal  dalam  jangka  waktu  yang  lama  dengan  harapan  agar  mendapatkan  keuntungan  di  masa yang akan datang. Dalam pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang nomor 25  tahun 2007 disebutkan bahwa penanaman modal (investasi) diartikan sebagai  segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanam modal dalam  negeri  maupun  penanam  modal  asing  untuk  melakukan  usaha  di  wilayah  negara  Republik  Indonesia.  Sedangkan  menurut  Tandelilin  (2010:2)  berpendapat investasi merupakan komitmen atas sejumlah dana atau sumber  daya  lainnya  yang  dilakukan  pada  saat  ini,  dengan  tujuan  memperoleh  sejumlah keuntungan di masa datang.
1    Setiap investor baik investor domestik  maupun investor asing  yang  menanamkan  modalnya  di  Indonesia  diberikan  berbagai  kemudahan.
Pemberian  kemudahan  ini  bertujuan  untuk  menarik  investor  agar  menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh kerena itu untuk menarik investor  agar  menanamkan  modalnya  di  Indonesia  maka  Menteri  Keuangan  menerbitkan  peraturan  tentang  pemberian  fasilitas  pembebasan  atau  pengurangan  pajak  penghasilan  badan  yaitu,  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  130/PMK.011/2011  dan  Peraturan  Menteri  Kauangan  Nomor  144/PMK.011/2012.
Fasilitas  dalam  bidang  perpajakan  yang  diberikan  Pemerintah  Indonesia melalui peraturan tersebut kepada para investor sangatlah beragam,  salah satunya pemberian fasilitas Tax Allowance atau sering disebut dengan  insensif  pengurangan  pajak  penghasilan  badan.  Tax  Allowance  (http://www.finance-glossary.com/define/taxallowances  /1394  /0/T,  06/03/2014, 07.30) yaitu Tax allowances are concessions by the government  that  can  be  used  to  reduce  a persons  taxable  income,  yang  artinya  tax  allowance merupakan  insentif  yang  diberikan  oleh  pemerintah  yang  dapat  digunakan untuk pengurang penghasilan kena pajak. Sedangkan di Malaysia  (http://www.kpmg.com.my/kpmg/publications/tax/tm/chapter5.pdf,06/03/204,08.04) Investment  tax  allowances  are  a  means  of  effecting  a  substantial  artificial reduction in taxable profits.
Dari berbagai definisi Tax Allowance tersebut dapat simpulkan bahwa  Tax  Allowance  merupakan  insensif  di  bidang  perpajakan  yang  diberikan    pemerintah kepada  penanam  modal  sebagai  pengurangan penghasilan  kena  pajak. Fasilitas pengurangan pajak penghasilan di setiap negara berbeda-beda,  sesuai  dengan  peraturan  yang  ditetapkan  di negara  tersebut.  Pemberian  fasilitas perpajakan umumnya juga dilakukan oleh negara-negara lain dengan  tujuan  yang  sama  yaitu  meningkatkan investasi dan  perekonomian  karena  banyaknya  negara  memberikan  fasilitas  perpajakan  maka  terjadilah  persaingan  merebut  investor  dan  persaingan  dalam  pemberian  fasilitas  perpajakan tersebut.
Rajasa (2011:13) memaparkan kriteria yang layak menerima fasilitas  Tax Allowance di Indonesia yakni industri berskala nasional, industri dengan  nilai investasi minimal 50 miliar, dan memperkerjakan sedikitnya 300 orang  untuk  industri  padat  karya  atau  minimal  100  miliar  dengan  jumlah  pekerja  minimal  100  orang  untuk  industri  padat  modal.  Selain  itu,  bidang  usaha  tersebut  juga  harus  memenuhi  salah  satu  kriteria yang  ada  pada  Peraturan  tentang  fasilitas  Tax  Allowance tersebut.  Fasilitas  Tax  Allowance  yang  diberikan  adalah  pengurangan  penghasilan  neto  sebesar  (30%)  persen  dari  jumlah  investasi  yang  dibebankan  selama  6  tahun  (masing-masing  sebesar  (5%)  persen  per  tahun),  penyusutan  dan  amortisasi  yang  dipercepat,  pengenaan pph atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri  sebesar (10%) persen dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun  tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Program fasilitas perpajakan untuk investasi di Malaysia diluncurkan  sejak  tahun  1986  dan  telah  melalui  beberapa  perubahan  dan  perubahan    terbaru melalui ”The Promotion of Investasi Act 1986 Derived from Malaysia  Income  Tax  Act,  1967” yang  berlaku  sejak  20  Oktober  2001.  Fasilitas  perpajakan  yang  diatur  oleh  peraturan  ini  adalah  fasilitas  perpajakan  bagi  perusahaan  yang  melakukan  investasi untuk  produk  atau  kegiatan  yang  dipromosikan  dan  yang  berada  di  daerah  yang  dipromosikan.  Dalam  pemberlakuan tarif  Malaysia memilih memberlakukan tarif beragam dengan  tingkat  kebutuhan  industri  yang  menerima  fasilitas  tersebut.  Fasilitas Tax  Allowance di  Malaysia  di  tujukan  untuk  investasi  dengan  skala  besar  dan  jangka waktu investasi yang lebih lama.
Berdasarkan  uraian  diatas,  penulis  tertarik  melakukan  penelitian  dengan  judul  “PERBEDAAN  PENERAPAN  DAN  DAMPAK  DITERAPKANNYA TAX  ALLOWANCE  DI  INDONESIA  DENGAN  MALAYSIA”.
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, maka penulis  merumuskan masalah yang berkaitan dengan judul sebagai berikut: 1.  Bagaimana penerapan Tax Allownace di Indonesia dibandingkan dengan  Tax Allowance di Malaysia?.
2.  Dampak  apa  yang  kemungkinan  akan  muncul  akibat  diberlakukannya  Tax Allowance di Indonesia dan Malaysia?.
  C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan latar belakang masalah tujuan yang ingin dicapai penulis  dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:.
a. Untuk  mengetahui  tentang  perbedaan  penerapan Tax  Allowance  di  Indonesia dengan di Malaysia.
b. Untuk  mengetahui  dampak  yang  timbul  akibat  diberlakukannya Tax  Allowance di Indonesia dengan di Malaysia.
D.  Manfaat Penelitian.
a.  Bagi Pemerintah.
Merupakan  sumbangan  pikiran  yang  diharapkan  bisa  membantu  mengetahui  kelemahan  sistem  yang  telah  ada, dan  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam  menentukan  berbagai  kebijakan  yang  berkaitan  dengan Undang-Undang yang berlaku.
b.  Bagi Penulis.
Sebagai sarana pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan di bidang  penelitian  ilmiah  dan  sebagai  sarana  untuk  mempelajari  lebih  lanjut  tentang perpajakan internasional.
c.  Bagi Masyarakat.
Dapat menambah wawasan dan menjadi referensi tentang perkembangan  perpajakan  di  Indonesia  dan  Malaysia,  khususnya  bagi investor  yang  menanamkan modalnya di Indonesia dan Malaysia.
  E.  Metode Penelitian.
a. Objek Penelitian.
Objek  penelitian  untuk  penulisan  tugas  akhir  ini  adalah Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal  Indonesia  dan  Lembaga  Hasil  Dalam  Negeri Malaysia.
b. Teknik Pengumpulan Data.
1. Metode Dokumentasi.
Dokumentasi  merupakan  pengumpulan  data  yang  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  data  sekunder  dari  berbagai  sumber  baik  secara  pribadi  maupun  kelembagaan  (Sanusi,  2012:111).  Metode  dokumentasi  dilakukan  dengan  mengumpulkan  data,  laporan  yang  ditulis  dari  instansi  terkait  yang  berhubungan  dengan  objek  penulisan dan mendukung teori dan penelitian.
2. Metode Kepustakaan.
Metode  kepustakaan  merupakan  serangkaian  kegiatan  yang  berkenaan  dengan  metode  pengumpulan  data  pustaka,  membaca,  mencatat  serta  mengelola  bahan  penelitian  (Zed,  2004:3).  Metode  kepustakaan  dilakukan dengan  cara  mempelajari  buku-buku  referensi  yang berhubungan dengan penelitian dan penulisan tugas akhir.
c. Teknik Analisis Data.
1. Objek.
Objek  penulisan  adalah Tax  Allowance.  Tax  allowance  merupakan salah satu insentif pajak yang banyak diterapkan di berbagai    negara yang diberikan kepada para pelaku investasi baik investor dalam  negeri maupun luar negeri.
2. Sumber Data.
Kuncoro  (2009:148)  memaparkan  ada  2  (dua)  jenis  data  yang  digunakan dalam penulisan:.
a. Data Primer.
Data  primer  merupakan  data  yang  diperoleh  secara  langsung dengan menggunakan metode pengumpulan data original.
Data  primer  yang  digunakan  penulis  Peraturan  Kementerian  Keuangan  Nomor  130/PMK.011/2011  dan The  promotion  of  investment act 1986.
b. Data Sekunder.
Data  sekunder  merupakan  data  yang  telah  ada  yang  dikumpulkan  oleh  lembaga  pengumpul  data  untuk  dipublikasikan  kepada  masyarakat  pengguna  data.  Data  sekunder  yang  digunakan  penulis  adalah  dengan  mempelajari  buku-buku,  Undang-Undang  Pajak, dan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan penelitian.
3. Teknik Pembahasan.
Teknik pembahasan yang digunakan adalah metode pembahasan  deskriptif.  Metode  pembahasan  deskriptif  merupakan  prosedur  pemecahan  masalah  yang  diselidiki,  dengan  menggambarkan  atau  melukiskan keadaan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya (Nawawi dan Martini, 2005:73).
  a. Tax Allowance di Indonesia.
Untuk mengetahui tentang fasilitas pajak bagi  penanaman  modal  di  bidang  usaha  tertentu  dan  di  daerah  tertentu   yaitu  dari  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  52  Tahun  2007  pasal 2. Besarnya Tax Allowance yang di terima yaitu: 30 % (persen)  dari  jumlah  penanaman  modal  yang  di  bebankan  selama  6  tahun  dibagi dalam 6 tahun atau 5% (persen) dalam satu tahun.
Dampak  yang  muncul  akibat  diberlakukannya  Tax  Allowance di  Indonesia  antara  lain: mendorong  investor  masuk  ke  dalam  negeri  misalnya  perusahaan  Hanchok  Tire  yang  berasal  dari  korea  yang  berinvestasi  sebesar  US$  350  juta  dollar  kepada  perusahaan ban yang ada di Indonesia, meningkatkan daya saing di  pasar  Internasional,  menurunkan  tingkat  penerimaan  pajak  penghasilan badan.
b. Tax Allowance di Malaysia.
Untuk  mengetahui  besarnya Tax  Allowance yang  diterima  yaitu:  60%  (persen)  hingga  100%  (persen)  sesuai  dengan  kebutuhan  bidang  usaha  yang  menerima  fasilitas  tersebut  yang  telah di atur dalam undang-undang. Bidang usaha yang menerima  fasilitas Tax  Allowance di  Malaysia  adalah  bidang  usaha  yang  mempromosikan kegiatan atau produk yang dipromosikan.
Dampak dari kebijakan Tax Allowance bagi Malaysia yaitu  adanya  kontribusi  pada  perkembangan  perekonomian  dan  teknologi  serta  meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi  di  daerah  daerah tertentu, sehingga terjadi pemerataan tingkat perekononian  di Malaysia.

 Skripsi Ekonomi: Perbedaan Penerapan Dan Dampak Ditetapkannya Tax Allowance Di Indonesia Dengan Malaysia

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi