Selasa, 28 Oktober 2014

Skripsi Ekonomi: Sistem dan prosedur kliring pada pt. bank himpunan saudara 1906, tbk kantor cabang Solo

  BAB I .
PENDAHULUAN .
A.  Latar belakang.
Skripsi Ekonomi: Sistem dan prosedur kliring pada pt. bank himpunan saudara 1906, tbk kantor cabang Solo
Dewasa  ini  sistem  pembayaran  yang  cepat  dan  efisien  sangat  diperlukan  bagi  nasabah.  Sementara  itu,  sistem  pembayaran  tidak  dapat  dipisahkan dari perkembangan uang dalam fungsinya untuk penyelesaian  transaksi  dari  berbagai  aktivitas  ekonomi  yang  dilakukan  masyarakat.

Keberhasilan  sistem  pembayaran  akan  menunjang  perkembangan  sistem  keuangan  dan  perbankan,  sebaliknya  resiko  ketidaklancaran  atau  kegagalan  sistem  pembayaran  akan  berdampak  negatif  pada  kestabilan  ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, bank sentral pada umumnya  terlibat  dalam  penyelenggaraan  sistem  pembayaran,  terutama  sebatas  pembuat kebijakan dan peraturan, penyelenggaranserta pengawas dalam  rangka  mengontrol  resiko,  baik  yang  dilibatkan  oleh  transaksi  harian,  seperti  resiko  likuiditas  dan  resiko  kredit,  maupun  resiko  yang  bersifat  sistematik.
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem  pembayaran  tunai  dan  nontunai.  Dalam  bidang  pembayaran  nontunai,  Bank  Indonesia  telah  memulai  langkahnya  dengan  menetapkan  diri  sebagai  kantor  perhitungan  sentral  menjelang  akhir  tahun  1954.  Pada  periode  1980  sampai  dengan  1990-an,  pertumbuhan  ekonomi  semakin  membaik  dan  volume  transaksi  pembayaran  nontunai  juga  makin   meningkat.  Oleh  karena  itu,  Bank  Indonesia  mulai  menggunakan  sistem  yang  lebih  efektif  dan  canggih  dalam  penyelesaian  transaksi  pembayaran  nontunai.  Bank  Indonesia  berhasil  menciptakan  berbagai  perangkat  sistem  elektronik  seperti  Bank  Indonesia-line,  Sistem  Kliring  Elektronik  Jakarta  (SKEJ),  Real  Time  Gross  Settlement  (RTGS),  Sistem  Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), Kliring warkat antar wilayah kerja  (intercity clearing), dan  Scriptless Securities Settlement System  (S4) yang  makin mempermudah pelaksanaan pembayaran nontunai di Indonesia.
Bank  Indonesia  berwenang  mengatur  sistem  kliring  antarbank  dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing yang meliputi sistem kliring  domestic  dan  lintas  negara  (psl.16,  PBI,  nomor  23  tahun  1999).
Penyelenggaraan  kegiatan  kliring  antarbank  baik  dalam  rupiah  maupun  valas serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan  oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank  Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18, PBI, nomor 23 tahun 1999).
Seiring  dengan  perkembangan  teknologi  informasi,  kebutuhan  efesiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan  volume  rata-rata  kurang  lebih  300.000  lembar  transaksi,  penggunaan  warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah  satu  issues  yang  perlu  dicermati  khususnya  terkait  dengan  biaya  pencetakan warkat dan prosedur pemprosesan warkat itu sendiri.
  Selain itu, keragaman sistem kliring  yang digunakan saat ini dan  keterbatasan  cakupan  wilayah  dalam  melaksanakan  transfer  kredit  antar  bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar  bank yang ada diwilayah kliring setempat). Bank Indonesia dan bank yang  ditunjuk  oleh  Bank  Indonesia  dalam  melaksanakan  kliring  lokal,  harus  meminimalisir  kesalahan  perhitungan  yang  dapat  mengganggu  jalannya  transaksi kliring.
Kliring  merupakan  sarana  paling  efektif  dalam  menyelesaikan  hutang  piutang  antara  satu  bank  dengan  bank  lainnya  yang  timbul  dari  transaksi nasabahnya. Hampir semua bank menjadi peserta kliring, tidak  terkecuali Bank Saudara salah satu bank yang berasal dari kota Bandung  yang mempunyai kantor cabang di Solo juga melakukan kegiatan kliring  secara  otomatis.  Dengan  semakin  banyak  transaksi  yang  dilakukan  oleh  Bank Saudara menyebabkan transaksi giral meningkat dan masalah yang  muncul mengenai persoalan kliring juga akan meningkat  Dari  masalah  yang  timbul  dalam  permasalahan  dan  prosedur  kliring,  maka  penulis  tertarik  untuk  menyusun  tugas  akhir  dengan  judul  “Sistem  dan  Prosedur  Kliring  pada  PT.  Bank  Himpunan  Saudara  1906,  Tbk (Bank Saudara Kc Solo)”.
  B.  Rumusan masalah .
Dari  latar  belakang  masalah  yang  dituliskan  oleh  penulis  ,  dapat  disimpulkan  beberapa  rumusan  masalah  yang  dapat  digunakan  untuk  menjelaskan  tentang  sistem  dan  prosedur  kliring  Bank  Saudara  Kantor  Cabang Solo di antaranya adalah :.
1.  Bagaimanakah pelaksanaan kliring yang dilakukan oleh Bank  Saudara Kantor Cabang Solo ?.
2.  Bagaimana sistem yang digunakan oleh Bank Saudara dalam  melakukan aktivitas kliring ?.
3.  Bagaimanakah cara Bank Saudara menghadapi kendala yang  terjadi pada sistem kliring ?.
C.  Tujuan penelitian.
1.  Mengetahui pelaksanaan kliring yang dilakukan oleh Bank Saudara.
2.  Mengetahui  sistem  yang  digunakan  oleh  Bank  Saudara  dalam  melaksanakan aktivitas kliring.
3.  Mengetahui  Bank  Saudara  dalam  menghadapi  kendala  pada  sistem  kliring.
D.  Manfaat penelitian .
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi :.
1.  Bank Saudara Kantor Cabang Solo.
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini dapat berguna bagi  Bank Saudara Kantor Cabang Solo untuk mengetahui kendala yang  dihadapi  oleh  Bank  Saudara  dalam  melakukan  kliring.  Selain  itu,   dapat  menjadi  masukan  kepada  Bank  Saudara  agar  lebih  memperbaiki sistem pelaksanaan kliring.
2.  Pembaca.
Manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat luas sebagai pembaca  dapat  dijadikan  referensi  terhadap  penelitian  lain  yang  sejenis  dikemudian  hari.  Serta  dapat  digunakan  untuk  menambah  ilmu  pengetahuan  dibidang  perbankan  khususnya  pada  pelaksanaan  sistem kliring.

 Skripsi Ekonomi: Sistem dan prosedur kliring pada pt. bank himpunan saudara 1906, tbk kantor cabang Solo

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi