BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar belakang.
Skripsi Ekonomi: Sistem dan prosedur kliring pada pt. bank himpunan saudara 1906, tbk kantor cabang Solo
Dewasa ini
sistem pembayaran yang
cepat dan efisien
sangat diperlukan bagi
nasabah. Sementara itu,
sistem pembayaran tidak
dapat dipisahkan dari
perkembangan uang dalam fungsinya untuk penyelesaian transaksi
dari berbagai aktivitas
ekonomi yang dilakukan
masyarakat.
Keberhasilan sistem
pembayaran akan menunjang
perkembangan sistem keuangan
dan perbankan, sebaliknya
resiko ketidaklancaran atau kegagalan sistem
pembayaran akan berdampak
negatif pada kestabilan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu,
bank sentral pada umumnya terlibat dalam
penyelenggaraan sistem pembayaran,
terutama sebatas pembuat kebijakan dan peraturan,
penyelenggaranserta pengawas dalam rangka mengontrol
resiko, baik yang
dilibatkan oleh transaksi
harian, seperti resiko
likuiditas dan resiko
kredit, maupun resiko
yang bersifat sistematik.
Sistem pembayaran di Indonesia
terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai
dan nontunai. Dalam
bidang pembayaran nontunai, Bank
Indonesia telah memulai
langkahnya dengan menetapkan
diri sebagai kantor
perhitungan sentral menjelang
akhir tahun 1954.
Pada periode 1980
sampai dengan 1990-an,
pertumbuhan ekonomi semakin membaik
dan volume transaksi
pembayaran nontunai juga
makin meningkat. Oleh
karena itu, Bank
Indonesia mulai menggunakan sistem
yang lebih efektif
dan canggih dalam
penyelesaian transaksi pembayaran
nontunai. Bank Indonesia
berhasil menciptakan berbagai perangkat
sistem elektronik seperti
Bank Indonesia-line, Sistem
Kliring Elektronik Jakarta
(SKEJ), Real Time
Gross Settlement (RTGS),
Sistem Informasi Kliring Jarak
Jauh (SIKJJ), Kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang makin mempermudah pelaksanaan pembayaran
nontunai di Indonesia.
Bank Indonesia
berwenang mengatur sistem
kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing
yang meliputi sistem kliring domestic dan
lintas negara (psl.16,
PBI, nomor 23
tahun 1999).
Penyelenggaraan kegiatan
kliring antarbank baik
dalam rupiah maupun valas serta penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank
Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18, PBI, nomor 23
tahun 1999).
Seiring dengan
perkembangan teknologi informasi,
kebutuhan efesiensi dalam
penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume
rata-rata kurang lebih
300.000 lembar transaksi,
penggunaan warkat kredit untuk
transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu
issues yang perlu
dicermati khususnya terkait
dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemprosesan
warkat itu sendiri.
Selain itu, keragaman sistem kliring
yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan
wilayah dalam melaksanakan
transfer kredit antar bank
melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat).
Bank Indonesia dan bank yang ditunjuk oleh
Bank Indonesia dalam
melaksanakan kliring lokal,
harus meminimalisir kesalahan
perhitungan yang dapat
mengganggu jalannya transaksi kliring.
Kliring merupakan
sarana paling efektif
dalam menyelesaikan hutang
piutang antara satu
bank dengan bank
lainnya yang timbul
dari transaksi nasabahnya. Hampir
semua bank menjadi peserta kliring, tidak terkecuali Bank Saudara salah satu bank yang
berasal dari kota Bandung yang mempunyai
kantor cabang di Solo juga melakukan kegiatan kliring secara
otomatis. Dengan semakin
banyak transaksi yang
dilakukan oleh Bank Saudara menyebabkan transaksi giral
meningkat dan masalah yang muncul
mengenai persoalan kliring juga akan meningkat Dari
masalah yang timbul
dalam permasalahan dan
prosedur kliring, maka
penulis tertarik untuk
menyusun tugas akhir
dengan judul “Sistem
dan Prosedur Kliring
pada PT. Bank
Himpunan Saudara 1906, Tbk
(Bank Saudara Kc Solo)”.
B. Rumusan masalah .
Dari latar
belakang masalah yang
dituliskan oleh penulis
, dapat disimpulkan
beberapa rumusan masalah
yang dapat digunakan
untuk menjelaskan tentang
sistem dan prosedur
kliring Bank Saudara
Kantor Cabang Solo di antaranya
adalah :.
1. Bagaimanakah pelaksanaan kliring yang
dilakukan oleh Bank Saudara Kantor
Cabang Solo ?.
2. Bagaimana sistem yang digunakan oleh Bank
Saudara dalam melakukan aktivitas
kliring ?.
3. Bagaimanakah cara Bank Saudara menghadapi
kendala yang terjadi pada sistem kliring
?.
C. Tujuan penelitian.
1. Mengetahui pelaksanaan kliring yang dilakukan
oleh Bank Saudara.
2. Mengetahui
sistem yang digunakan
oleh Bank Saudara
dalam melaksanakan aktivitas
kliring.
3. Mengetahui
Bank Saudara dalam
menghadapi kendala pada
sistem kliring.
D. Manfaat penelitian .
Penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi :.
1. Bank Saudara Kantor Cabang Solo.
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian
ini dapat berguna bagi Bank Saudara
Kantor Cabang Solo untuk mengetahui kendala yang dihadapi
oleh Bank Saudara
dalam melakukan kliring.
Selain itu, dapat
menjadi masukan kepada
Bank Saudara agar
lebih memperbaiki sistem
pelaksanaan kliring.
2. Pembaca.
Manfaat yang dapat diambil oleh
masyarakat luas sebagai pembaca dapat dijadikan
referensi terhadap penelitian
lain yang sejenis dikemudian
hari. Serta dapat
digunakan untuk menambah
ilmu pengetahuan dibidang
perbankan khususnya pada
pelaksanaan sistem kliring.
Skripsi Ekonomi: Sistem dan prosedur kliring pada pt. bank himpunan saudara 1906, tbk kantor cabang Solo
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi