BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG MASALAH.
Indonesia merupakan
negara berkembang yang
sedang melaksanakan pembangunan
baik di bidang
politik, ekonomi, sosial, hukum dan pendidikan. Pertumbuhan ekonomi yang
tinggi penting untuk mempercepat kegiatan
pembangunan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Untuk mewujudkan
pembangunan nasional tersebut
pemerintah harus berusaha
mendapatkan pembiayaan yang
tentunya tidak sedikit.
Salah satu upaya
pemerintah yaitu dengan cara
memaksimalkan pendapatan yang
berasal dari sektor
perpajakan.
Dalam memaksimalkan
pendapatan yang berasal
dari sektor pajak, pemerintah
harus berupaya memberantas
mafia pajak (HimawanArdi, 2013).
Menurut Undang
– Undang Ketentuan
Umum Perpajakan (KUP) Nomor
28 pasal 1 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan
digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar -besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh
Departemen Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil dari pemungutan
pajak pusat dikumpulkan
dan dimasukkan sebagai
bagian dari penerimaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Jenis pajak pusat yang dikelola oleh
Departemen Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Pajak
adalah PPh, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak/Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, dan Bea
Materai. Sementara itu,
pajak daerah adalah
jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah yang
dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan
oleh Dinas Pendapatan
Daerah (Dipenda). Hasil
dari pemungutan pajak
daerah dikumpulkan dan
dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) (Ilyas dan
Richard, 2010).
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun
2009 pendapatan daerah
dibagi menjadi beberapa
jenis, yaitu Pajak
provinsi terdiri atas Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor,
Pajak Air Permukaan,
dan Pajak Rokok.
Pajak kabupaten/kota terdiri
atas Pajak Hotel,
Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak
Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak
Parkir, Pajak Air
Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kota Solo
sebagai kota dagang
dan pariwisata merupakan
tempat yang sangat baik bagi
pengusaha untuk mempromosikan barang dan jasa mereka
dengan menggunakan beberapa
media reklame seperti
papan reklame, spanduk, brosur
dan media reklame lainnya yang tetap mematuhi peraturan pajak reklame yang ada di Kota Solo.
Sistem pemungutan pajak reklame adalah
Self Assesment System
yaitu suatu sistem
pemungutan pajak yang
memberi wewenang penuh
kepada Wajib Pajak
(WP) untuk menghitung,
memperhitungkan,
menyetorkan, dan melaporkan
sendiri besarnya utang
pajak. Wajib pajak
mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran
atau penyetoran masa
pajak yang terutang tersebut.
Dengan berlakunya Self
Assesment System tersebut
diharapkan untuk setiap
wajib pajak lebih
meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan serta mempunyai
rasa tanggung jawab
dalam hal membayar
pajak (Ilyas dan Richard, 2010).
Peningkatan pemasangan
reklame di Kota
Solo yang sangat
tinggi tentu saja hal ini
menguntungkan bagi pemerintah daerah. Pajak reklame merupakan
bagian dari pajak
daerah yang memiliki
potensi yang terus dapat
ditingkatkan sebagai sumber andalan bagi daerah (www.pajak.go.id, 2006).
Pemerintah harus
sangat memperhatikan reklame
yang sudah terpasang
di setiap sudut
kota, jangan sampai
terdapat reklame yang pemasangannya dilakukan
tanpa izin karena
hal ini sangat
merugikan pemerintah daerah.
Seiring meningkatnya perkembangan perekonomian di Kota Solo banyak terdapat pendirian sarana
prasarana yang lebih modern, sebagai
contoh pendirian mall. Tingginya daya beli masyarakat Kota Solo akan
berbagai produk yang
ditawarkan produsen membuat
pembuatan reklame juga meningkat,
contoh reklame komersial di dalam
mall adalah reklame
dari berbagai macam
nama toko yang
terdapat di dalam
mall tersebut, akan tetapi banyak wajib pajak yang masih kurang peduli
tentang kepatuhannya memasang reklame
tersebut.
Berdasarkan laporan
realisasi pendapatan daerah
Kota Solo tahun 2011-2013, penerimaan
daerah khususnya dari
pajak reklame indoor memiliki potensi
dalam rangka memberikan
kontribusi serta pengaruh yang
positif bagi perkembangan
pembangunan, serta mampu meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
di Surakarta. Sesuai
yang telah diuraikan tersebut
maka penulis akan mengungkapkan permasalahan yang
berhubungan dengan Pajak
Reklame Indoor dengan
judul “POTENSI WAJIB
PAJAK REKLAME INDOOR
DI KOMPLEK MATAHARI
SINGOSAREN SURAKARTA UNTUK PENINGKATAN PENERIMAAN
PAJAK DAERAH TAHUN
2011-2013”.
B. RUMUSAN MASALAH.
Dengan rumusan masalah yang bisa
diambil adalah sebagai berikut:.
1. bagaimana laju pertumbuhan wajib pajak
reklame indoor yang berada di komplek Matahari Singosaren?.
2. bagaimana potensi penerimaan Pajak Reklame
dari tahun 2011-2013? .
3. bagaimana upaya
Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Kota
Solo untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame indoor?.
C. TUJUAN PENELITIAN.
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:.
1. untuk
mengetahui besarnya laju
pertumbuhan wajib pajak
reklame indoor yang berada di
komplek Matahari Singosaren.
2. untuk
mengetahui potensi pajak
reklame indoor pada
tahun 2011-2013.
3. untuk
mengetahui upaya dinas
pendapatan kota Solo
guna meningkatkan PAD dari sektor
pajak reklame indoor.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Manfaat dari penelitian ini
adalah sebagai berikut.
1. Bagi Objek Penelitian.
Memberikan sumbangan
pikiran untuk pemerintah
daerah khususnya DPPKAD Surakarta dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah pada bagian Pajak Reklame.
2. Bagi Penulis.
Sebagai penambah
wawasan tentang pengelolaan
Pajak Reklame dibidang perpajakan yang telah diperoleh dalam
proses perkuliahan dan selama melakukan
magang kerja langsung
di Kantor DPPKAD Surakarta mengenai Pajak Reklame.
3. Bagi Pihak Lain.
Dapat dijadikan
tambahan referensi dan
informasi guna menambah wawasan
di bidang perpajakan
yang nantinya juga
dapat digunakan sebagai bahan pembanding dan dasar penelitian
selanjutnya.
E. METODE PENELITIAN.
Suatu penelitian
pada dasarnya adalah
bagian mencari dan mendapatkan
data untuk selanjutnya dilakukan penyusunan dalam bentuk laporan
hasil penelitian. Supaya
proses tersebut dapat
berjalan dengan lancar
serta hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan secara
ilmiah, maka diperlukan metode penulisan (Agung dan Hari,
2004:48).
Metode penulisan mengemukakan
secara tertulis tata kerja dari suatu penelitian.
Metode ini terdiri dari:.
1. ruang lingkup penelitian.
Metode yang digunakan dalam
penelitian tugas akhir ini adalah analisis deskriptif
studi kasus, karena
mengambil suatu objek
tertentu untuk dianalisis secara mendalam dengan memfokuskan
pada suatu masalah mengenai potensi
wajib pajak reklame
indoor di komplek
Matahari Singosaren.
2. sumber
data dalam tugas
akhir ini menggunakan
data-data sebagai berikut:.
a) data primer.
Data primer
adalah data yang
diperoleh langsung dari
sumbernya dengan wawancara
(Suparmoko, 1997). Data yang diperoleh secara langsung seperti data reklame tahun 2011-2013 per lokasi pasang dan
pengumpulan data yang
dilakukan melalui tanya
jawab langsung kepada pimpinan
atau karyawan.
b) data sekunder.
Data sekunder
adalah data yang
diperoleh dengan mempelajari buku-buku,
literatur, makalah-makalah, undang-undang, surat keputusan, dan
buku-buku terkait (Wardani,
2006). Bersifat melengkapi dari data primer yang sudah ada dan
digunakan sebagai landasan teori.
3. Teknik Pengumpulan Data.
Beberapa metode yang digunakan
adalah sebagai berikut:.
a) metode wawancara.
Metode wawancara
adalah proses memperoleh
keterangan untuk tujuan
penelitian dengan cara
tanya jawab sambil
bertatap muka antara
si penanya atau
pewawancara dengan si
penjawab atau responden
dengan menggunakan alat
yang dinamakan interview guide
(Nazir, 1988). Penulis
melakukan wawancara langsung kepada pengurus perijinan reklame Bidang Pendaftaran Pendataan dan
Dokumentasi dan kepala
bagian Penetapan DPPKAD Surakarta.
b) kepustakaan.
Kepustakaan adalah teknik
pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan
terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan- catatan, dan
laporan-laporan yang ada
hubungannya dengan masalah yang dipecahkan (Nazir, 1988). Dengan
cara mempelajari buku-buku referensi
yang berhubungan dengan
penelitian dan penulisan tugas akhir seperti Undang-Undang
Perpajakan, UndangUndang Pemerintah Daerah, dan buku perpajakan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi