Rabu, 22 Oktober 2014

Skripsi EKonomi: Potensi Wajib Pajak Reklame Indoor Di Komplek Matahari Singosaren Surakarta Untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2011-2013

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  LATAR BELAKANG MASALAH.
 Skripsi EKonomi: Potensi Wajib Pajak Reklame Indoor Di Komplek Matahari Singosaren Surakarta Untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2011-2013
Indonesia  merupakan  negara  berkembang  yang  sedang  melaksanakan  pembangunan  baik  di  bidang  politik,  ekonomi,  sosial,  hukum dan pendidikan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi penting untuk  mempercepat  kegiatan  pembangunan  dalam  rangka  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  Indonesia.  Untuk  mewujudkan  pembangunan  nasional  tersebut  pemerintah  harus  berusaha  mendapatkan  pembiayaan  yang  tentunya  tidak  sedikit.  Salah  satu  upaya  pemerintah  yaitu  dengan  cara  memaksimalkan  pendapatan  yang  berasal  dari  sektor  perpajakan.

Dalam  memaksimalkan  pendapatan  yang  berasal  dari  sektor  pajak,  pemerintah  harus  berupaya  memberantas  mafia  pajak  (HimawanArdi,  2013).
Menurut  Undang  –  Undang  Ketentuan  Umum  Perpajakan  (KUP)  Nomor 28 pasal 1 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada  negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa  berdasarkan  undang-undang,  dengan  tidak  mendapatkan  imbalan  secara  langsung  dan  digunakan  untuk  keperluan  negara  bagi  sebesar -besarnya  kemakmuran rakyat.
Pajak  pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat  yang  dalam  pelaksanaannya  dilakukan  oleh  Departemen  Keuangan  cq.
  Direktorat  Jenderal  Pajak.  Hasil  dari  pemungutan  pajak  pusat  dikumpulkan  dan  dimasukkan  sebagai  bagian  dari  penerimaan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jenis pajak pusat yang dikelola  oleh  Departemen  Keuangan  cq.  Direktorat  Jenderal  Pajak  adalah  PPh,  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak  Bumi dan  Bangunan, Pajak/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,  dan  Bea  Materai.  Sementara  itu,  pajak  daerah  adalah  jenis  pajak  yang  dipungut  oleh  pemerintah  daerah  yang  dalam  pelaksanaannya  sehari-hari  dilakukan  oleh  Dinas  Pendapatan  Daerah  (Dipenda).  Hasil  dari  pemungutan  pajak  daerah  dikumpulkan  dan  dimasukkan  sebagai  bagian  dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Ilyas  dan Richard, 2010).
Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  pendapatan  daerah  dibagi  menjadi  beberapa  jenis,  yaitu  Pajak  provinsi  terdiri  atas  Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak  Bahan  Bakar  Kendaraan  Bermotor,  Pajak  Air  Permukaan,  dan  Pajak  Rokok.  Pajak  kabupaten/kota  terdiri  atas  Pajak  Hotel,  Pajak  Restoran,  Pajak  Hiburan,  Pajak  Reklame,  Pajak  Penerangan  Jalan,  Pajak  Mineral  Bukan  Logam  dan  Batuan,  Pajak  Parkir,  Pajak  Air  Tanah,  Pajak  Sarang  Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kota  Solo  sebagai  kota  dagang  dan  pariwisata  merupakan  tempat  yang sangat baik bagi pengusaha untuk mempromosikan barang dan jasa    mereka  dengan  menggunakan  beberapa  media  reklame  seperti  papan  reklame, spanduk, brosur dan media reklame lainnya yang tetap mematuhi  peraturan pajak reklame yang ada di Kota Solo. Sistem pemungutan pajak  reklame  adalah  Self  Assesment  System  yaitu  suatu  sistem  pemungutan  pajak  yang  memberi  wewenang  penuh  kepada  Wajib  Pajak  (WP)  untuk  menghitung,  memperhitungkan,  menyetorkan,  dan  melaporkan  sendiri  besarnya  utang  pajak.  Wajib  pajak  mempunyai  kewajiban  untuk  melakukan  pembayaran  atau  penyetoran  masa  pajak  yang  terutang  tersebut.  Dengan  berlakunya  Self  Assesment  System  tersebut  diharapkan  untuk  setiap  wajib  pajak  lebih  meningkatkan  kesadaran  dan  kepatuhan  serta  mempunyai  rasa  tanggung  jawab  dalam  hal  membayar  pajak  (Ilyas  dan Richard, 2010).
Peningkatan  pemasangan  reklame  di  Kota  Solo  yang  sangat  tinggi  tentu saja hal ini menguntungkan bagi pemerintah daerah. Pajak reklame  merupakan  bagian  dari  pajak  daerah  yang  memiliki  potensi  yang  terus  dapat ditingkatkan sebagai sumber andalan bagi daerah (www.pajak.go.id,  2006).
Pemerintah  harus  sangat  memperhatikan  reklame  yang  sudah  terpasang  di  setiap  sudut  kota,  jangan  sampai  terdapat  reklame  yang  pemasangannya  dilakukan  tanpa  izin  karena  hal  ini  sangat  merugikan  pemerintah daerah. Seiring meningkatnya perkembangan perekonomian di  Kota Solo banyak terdapat pendirian sarana prasarana yang lebih modern,  sebagai contoh pendirian  mall.  Tingginya daya beli masyarakat Kota Solo    akan  berbagai  produk  yang  ditawarkan  produsen  membuat  pembuatan  reklame juga meningkat, contoh reklame komersial di dalam  mall  adalah  reklame  dari  berbagai  macam  nama  toko  yang  terdapat  di  dalam  mall tersebut, akan tetapi banyak wajib pajak yang masih kurang peduli tentang  kepatuhannya memasang reklame tersebut.
Berdasarkan  laporan  realisasi  pendapatan  daerah  Kota  Solo  tahun  2011-2013,  penerimaan  daerah  khususnya  dari  pajak  reklame  indoor memiliki  potensi  dalam  rangka  memberikan  kontribusi  serta  pengaruh  yang  positif  bagi  perkembangan  pembangunan,  serta  mampu  meningkatkan  Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)  di  Surakarta.  Sesuai  yang  telah diuraikan tersebut maka penulis akan mengungkapkan permasalahan  yang  berhubungan  dengan  Pajak  Reklame  Indoor  dengan  judul  “POTENSI  WAJIB  PAJAK  REKLAME  INDOOR  DI  KOMPLEK  MATAHARI  SINGOSAREN  SURAKARTA  UNTUK  PENINGKATAN  PENERIMAAN  PAJAK  DAERAH  TAHUN  2011-2013”.
B.  RUMUSAN MASALAH.
Dengan rumusan masalah yang bisa diambil adalah sebagai berikut:.
1.  bagaimana laju pertumbuhan wajib pajak reklame  indoor  yang berada  di komplek Matahari Singosaren?.
2.  bagaimana potensi penerimaan Pajak Reklame dari tahun 2011-2013? .
  3.  bagaimana  upaya  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan  dan  Aset  Kota Solo untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame indoor?.
C.  TUJUAN PENELITIAN.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini  adalah:.
1.  untuk  mengetahui   besarnya  laju  pertumbuhan  wajib  pajak  reklame  indoor yang berada di komplek Matahari Singosaren.
2.  untuk  mengetahui  potensi  pajak  reklame  indoor  pada  tahun  2011-2013.
3.  untuk  mengetahui  upaya  dinas  pendapatan  kota  Solo  guna  meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame indoor.
D.  MANFAAT PENELITIAN.
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut.
1.  Bagi Objek Penelitian.
Memberikan  sumbangan  pikiran  untuk  pemerintah  daerah  khususnya  DPPKAD Surakarta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada  bagian Pajak Reklame.
2.  Bagi Penulis.
Sebagai  penambah  wawasan  tentang  pengelolaan  Pajak  Reklame  dibidang perpajakan yang telah diperoleh dalam proses perkuliahan dan  selama  melakukan  magang  kerja  langsung  di  Kantor  DPPKAD  Surakarta mengenai Pajak Reklame.
  3.  Bagi Pihak Lain.
Dapat  dijadikan  tambahan  referensi  dan  informasi   guna  menambah  wawasan  di  bidang  perpajakan  yang  nantinya  juga  dapat  digunakan  sebagai bahan pembanding dan dasar penelitian selanjutnya.
E.  METODE PENELITIAN.
Suatu  penelitian  pada  dasarnya  adalah  bagian  mencari  dan  mendapatkan data untuk selanjutnya dilakukan penyusunan dalam bentuk  laporan  hasil  penelitian.  Supaya  proses  tersebut  dapat  berjalan  dengan  lancar  serta  hasilnya  dapat  dipertanggung  jawabkan  secara  ilmiah,  maka  diperlukan metode penulisan (Agung dan Hari, 2004:48).
Metode penulisan mengemukakan secara tertulis tata kerja dari suatu  penelitian. Metode ini terdiri dari:.
1.  ruang lingkup penelitian.
Metode yang digunakan dalam penelitian tugas akhir ini adalah analisis  deskriptif  studi  kasus,  karena  mengambil  suatu  objek  tertentu  untuk  dianalisis secara mendalam dengan memfokuskan pada suatu masalah  mengenai  potensi  wajib  pajak  reklame  indoor  di  komplek  Matahari  Singosaren.
2.  sumber  data  dalam  tugas  akhir  ini  menggunakan  data-data  sebagai  berikut:.
a)  data primer.
Data  primer  adalah  data  yang  diperoleh  langsung  dari  sumbernya  dengan wawancara (Suparmoko, 1997). Data yang diperoleh secara    langsung seperti data reklame  tahun 2011-2013  per lokasi pasang  dan  pengumpulan  data  yang  dilakukan  melalui  tanya  jawab  langsung kepada pimpinan atau karyawan.
b)  data sekunder.
Data  sekunder  adalah  data  yang  diperoleh  dengan  mempelajari  buku-buku,  literatur,  makalah-makalah,  undang-undang,  surat  keputusan,  dan  buku-buku  terkait  (Wardani,  2006).  Bersifat  melengkapi dari data primer yang sudah ada dan digunakan sebagai  landasan teori.
3.  Teknik Pengumpulan Data.
Beberapa metode yang digunakan adalah sebagai berikut:.
a)  metode wawancara.
Metode  wawancara  adalah  proses  memperoleh  keterangan  untuk  tujuan  penelitian  dengan  cara  tanya  jawab  sambil  bertatap  muka  antara  si  penanya  atau  pewawancara  dengan  si  penjawab  atau  responden  dengan  menggunakan  alat  yang  dinamakan  interview  guide  (Nazir,  1988).  Penulis  melakukan  wawancara  langsung  kepada pengurus perijinan reklame Bidang  Pendaftaran Pendataan  dan  Dokumentasi  dan  kepala  bagian  Penetapan  DPPKAD  Surakarta.
b)  kepustakaan.
Kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan  studi  penelaahan  terhadap  buku-buku,  literatur-literatur,  catatan- catatan,  dan  laporan-laporan  yang  ada  hubungannya  dengan  masalah yang dipecahkan (Nazir, 1988). Dengan cara mempelajari  buku-buku  referensi  yang  berhubungan  dengan  penelitian  dan  penulisan tugas akhir seperti Undang-Undang Perpajakan, UndangUndang Pemerintah Daerah, dan buku perpajakan.

 Skripsi EKonomi: Potensi Wajib Pajak Reklame Indoor Di Komplek Matahari Singosaren Surakarta Untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2011-2013

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi