BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum Samsat(UP3AD
KARANGANYAR).
Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Calo Terhadap Sistem Pembayaran Wajib Pajak Di Samsat Karanganyar
Berdiri sejak tahun 1957, pertama
kali bernama Seksi Penghasil Daerah.
Seksi ini dibentuk berdasarkan
surat keputusan DPD Peralihan Provinsi Jawa Tengah.
Pembentukan Seksi Daerah ini berdasarkan pada UU No. 32 Tahun 1957,
tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah
No. 3 Tahun
1957, tentang Pajak-Pajak
Pusat kepada Kepala Daerah Tingkat I dan Tingkat II; UU No.
12 Tahun 1957, tentang Peraturan Umum
Retribusi Daerah; sertaUU
No. 11 Tahun
1957, tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
Status dan
kedudukan Seksi Penghasil
Daerah pada waktu
itu berada di bawah
Bagian Keuangan Otonomi sesuai dengan susunan organisasi, yaitu: 1.Urusan Umum;
2.Urusan Restribusi dan Pendapatan Lain-lain; 3.Urusan Teknisi; 4.Urusan
Operasional; 5.Urusan Pengawasan.
Keadaan organisasi
sudah berkembang dengan
adanya perwakilan di daerah Tingkat
II, perkembangan ini
diikuti pula dengan
bertambahnya personil serta
target pendapatan yang
harus meningkat. Pada
Tahun 196dengan Surat
Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Provinsi Jawa
Tengah tanggal
15 Juli 1967
No. Ku H/A.36/1/15
status Seksi Penghasil
Daerah ditingkatkan menjadi
Direktorat Pendapatan Daerah. Dengan berdasar hukum ini
mulailah sedikit Direktorat
Pendapatan Daerah berdiri
sendiri dan lepas dari
bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Perkembangannya, pembentukan
lembaga Unit Pelayanan Pendapatan
Daerah pada Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar
melalui tahapan dalam rangka untuk
melaksanakan sebagian tugas
teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa
Tengah. Unit Pelayanan
Pendapatan Daerah yang
tersebar di 37
Kabupaten, termasuk Kabupaten
Karanganyar berlandaskan pada
pasal 72 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 sebagaimana telah
diubah dengan peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006.
Pada tahun
2008 kelembagaan Unit
Pelayanan Pendapatan Daerah
pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Jawa Tengah berganti
menjadi Unit Pelayanan
Pendapatan dan Pemberdayaan
Aset Daerah (UP3AD).
Dasar pelaksanaannya adalah
pasal 84 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 6
Tahun 2008 tentang
organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Provinsi
Jawa Tengah dan
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 40 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Aset Daerah
Provinsi Daerah Jawa Tengah.
1.Visi dan MisiUP3AD a) Visi Menjadi dinas
penopang kemandirian otonomi
daerah dengan optimalisasi
pendapatan didukung pelayanan
prima kepada masyarakat dan
pengelolaan aset yang
profesional berbasis teknologi.
b) Misi 1)Mengupayakan pencapaian
target pendapatan daerah.
2)Mewujudkan pengelolaan
aset yang berdaya
guna dan berhasil guna.
3)Mengkoordinasikan peran organisasi di
bidang pengelolaan pendapatan dan aset daerah.
4)Mengembangkan sistem
manajemen mutu untuk
mewujudkan pelayanan prima.
5)Meningkatkan profesionalisme
sumber daya manusia.
2.Tugas Pokok dan Fungsi UP3AD Berdasar
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008, tentang
organisasi dan tata
kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Aset Daerah
(DPPAD) Provinsi Jawa Tengah,
ditegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi UP3AD adalah: a) Tugas Pokok Melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas
di bidang pelayanan
pendapatan dan pemberdayaan aset
daerah.
b) Fungsi UP3AD 1)Penyusunan rencana
teknis operasional pelayanan
pajak dan bea balik nama
kendaraan bermotor, pendapatan
lain-lain, pembukuan, pelaporan, penagihan dan pemberdayaan aset daerah.
2)Pelaksanaan kebijakan teknis
operasional pelayanan pajak dan bea balik nama
kendaraan bermotor, pendapatan
lain-lain, pembukuan, pelaporan, penagihan dan pemberdayaan aset daerah.
3)Pemantauan, evaluasi dan
pelaporan bidang pelayanan pendapatan dan
pemberdayaan aset daerah.
4)Pengelolaan Tata Usaha.
5)Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
3.Kebijakan Mutu dan Strategi
Pungutan Pajak Daerah a) Kebijakan Mutu Dinas pendapatan
dan aset daerah
berkomitmen mewujudkan pelayanan
prima dengan cara
melakukan perbaikan pengelolaan pendapatan aset daerah secara berkesinambungan.
b) Strategi Pungutan Pajak Daerah
1)Peningkatan pelayanan dengan
mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat
untuk membentuk kantor
UP3AD di setiap Kabupaten/Kota dan Kantor Bersama SAMSAT.
2)Perbaikan dan
penyederhanaan sistem administrasi
secara terus menerus.
4.Struktur Organisasi (UP3AD
Karanganyar) Susunan organisasi unit
pelayanan pendapatan dan
pemberdayaan aset daerah (UP3AD) terdiri dari: a) Kepala Unit; b)
Subbagian Tata Usaha; c) Seksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; d)
Seksi Pendapatan Lain-Lain; e) Seksi Pembukuan dan Pelaporan; f) Seksi
Penagihan dan Pemberdayaan Aset Daerah; dan g) Kelompok Jabatan Fungsional h) Dasar:
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 40
Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Aset
Daerah Provinsi Jawa Tengah.
UP3AD dipimpin
kepala unit dan
dibantu kepala subbagian
tata usaha, kepala seksi pajak
kendaraan bermotor, kepada seksi
pendapatan lain-lain, kepala
seksi pembukuan dan
pelaporan serta kepala
seksi penagihan dan
pemberdayaan aset. Setiap
bagian atau unit
mempunyai tugas masing-masing
seperti: a) Kepala UP3AD 1) Menyusun
rencana teknis operasional pengelolaan dan pelayanan pendapatan daerah.
2) Mengkaji, menganalisis teknis operasional
pengelolaan dan pelayanan pendapatan daerah.
3) Melaksanakan kebijakan teknis
dinas pendapatan daerah.
4) Melakukan pelayanan penunjang
penyelengaraan tugas dinas.
5) Melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
6) Melakukan pengawasan melekat
terhadap pelaksanaan tugas staf.
7) Membina, membimbing dan
memberikan arahan terhadap staf.
8) Melaksanakan pemungutan
Pajak Daerah, Retribusi
Daerah dan penerimaan lain-lain.
9) Melaksanakan koordinasi
pungutan pendapatan daerah
dan pendapatan lainnya.
10)Membuat laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas berupa laporan Bulanan, Triwulan,
dan Tahunan.
b) Kepala Subbagian Tata Usaha 1)
Melakukan koordinasi dengan kasir di UP3AD.
2) Membagi tugas,
membimbing, dan membina
dan memberi arahan kepada staf subbagian TU.
3) Menyusun rencana
dan melaksanakan urusan
administrasi kepegawaian keuangan,
dokumentasi, informasi dan perpustakaan,
perlengkapan, rumah tangga,
surat menyurat dan pelaporan.
4) Mengatur kebersihan, keindahan
dan keamanan.
5) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh atasan.
6) Mempelajari memahami dan
melaksanakan peraturan perundangundangan
dan ketentuan yang
berkaitan dengan subbagian
Tata Usaha.
7) Menindaklanjuti disposisi Ka
UP3AD.
8) Mengusulkan kenaikan pangkat
dan kenaikan gaji berkala.
9) Mengusulkan bantuan kesra,
ijin belajar dan cuti.
10)Membuat laporan
Bulanan, Triwulan dan Tahunan
bidang ke Tata Usahaan.
11)Membuat daftar urut
kepegawaian.
12)Memberikan saran
dan pertimbangan kepada
Ka UP3AD yang berkaitan
dengan tugas subbagian Tata Usaha.
13)Mengkoordinasi SKUM PTK.
c) Kepala Seksi Pajak dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor 1) Membina, membimbing dan
memberikan tugas dan
arahan kepada staf seksi pajak kendaraan
bermotor dalam pelaksanaan tugas.
Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Calo Terhadap Sistem Pembayaran Wajib Pajak Di Samsat Karanganyar
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi