Rabu, 26 November 2014

Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Calo Terhadap Sistem Pembayaran Wajib Pajak Di Samsat Karanganyar

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum Samsat(UP3AD KARANGANYAR).
 Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Calo Terhadap Sistem Pembayaran Wajib Pajak Di Samsat Karanganyar
Berdiri sejak tahun 1957, pertama kali bernama Seksi Penghasil Daerah.
Seksi ini dibentuk berdasarkan surat keputusan DPD Peralihan Provinsi Jawa  Tengah.  Pembentukan  Seksi  Daerah ini berdasarkan pada UU No. 32 Tahun  1957,  tentang  Perimbangan  Keuangan  Pusat  dan  Daerah; Peraturan  Pemerintah  No.  3  Tahun  1957,  tentang  Pajak-Pajak  Pusat  kepada  Kepala  Daerah Tingkat I dan Tingkat II; UU No. 12  Tahun 1957, tentang  Peraturan  Umum  Retribusi  Daerah;  sertaUU  No.  11  Tahun  1957,  tentang  Peraturan  Umum Pajak Daerah.

Status  dan  kedudukan  Seksi  Penghasil  Daerah  pada  waktu  itu  berada  di  bawah Bagian Keuangan Otonomi sesuai dengan susunan organisasi, yaitu: 1.Urusan Umum; 2.Urusan Restribusi dan Pendapatan Lain-lain; 3.Urusan Teknisi; 4.Urusan Operasional; 5.Urusan Pengawasan.
Keadaan  organisasi  sudah  berkembang  dengan  adanya  perwakilan  di  daerah  Tingkat  II,  perkembangan  ini  diikuti  pula  dengan  bertambahnya  personil  serta  target  pendapatan  yang  harus  meningkat.  Pada  Tahun  196dengan  Surat  Keputusan  Gubernur  Kepala  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah   tanggal  15  Juli  1967  No.  Ku  H/A.36/1/15  status  Seksi  Penghasil  Daerah  ditingkatkan menjadi Direktorat Pendapatan Daerah. Dengan berdasar hukum  ini  mulailah  sedikit  Direktorat  Pendapatan  Daerah  berdiri  sendiri  dan  lepas  dari bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam  Perkembangannya,  pembentukan  lembaga  Unit  Pelayanan  Pendapatan  Daerah  pada  Dinas  Pendapatan  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah Kabupaten  Karanganyar  melalui  tahapan dalam rangka  untuk  melaksanakan  sebagian tugas teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada Dinas  Pendapatan  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah.  Unit  Pelayanan  Pendapatan  Daerah  yang  tersebar  di  37  Kabupaten,  termasuk  Kabupaten  Karanganyar  berlandaskan pada pasal 72 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7  Tahun  2001  sebagaimana  telah  diubah  dengan  peraturan  Daerah  Provinsi  Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006.
Pada  tahun  2008  kelembagaan  Unit  Pelayanan  Pendapatan  Daerah  pada  Dinas  Pendapatan Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah  berganti  menjadi  Unit  Pelayanan  Pendapatan  dan  Pemberdayaan  Aset  Daerah  (UP3AD).  Dasar  pelaksanaannya  adalah  pasal  84  Peraturan  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah  Nomor  6  Tahun  2008  tentang  organisasi  dan  Tata  Kerja  Dinas  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  Peraturan  Gubernur  Jawa  Tengah  Nomor  40  Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada  Dinas  Pendapatan  dan  Pengelolaan  Aset  Daerah  Provinsi  Daerah  Jawa  Tengah.
 1.Visi dan MisiUP3AD a) Visi Menjadi  dinas  penopang  kemandirian  otonomi  daerah  dengan  optimalisasi  pendapatan  didukung  pelayanan  prima  kepada  masyarakat dan  pengelolaan  aset  yang  profesional  berbasis  teknologi.
b) Misi 1)Mengupayakan pencapaian target pendapatan daerah.
2)Mewujudkan  pengelolaan  aset  yang  berdaya  guna  dan  berhasil  guna.
3)Mengkoordinasikan  peran  organisasi  di  bidang  pengelolaan  pendapatan dan aset daerah.
4)Mengembangkan  sistem  manajemen  mutu  untuk  mewujudkan  pelayanan prima.
5)Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
2.Tugas Pokok dan Fungsi UP3AD Berdasar Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008,  tentang  organisasi  dan  tata  kerja  unit  pelaksana  teknis  pada  Dinas  Pendapatan  dan  Pengelolaan  Aset  Daerah  (DPPAD)  Provinsi  Jawa  Tengah, ditegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi UP3AD adalah:  a) Tugas Pokok Melaksanakan  sebagian  kegiatan  teknis  operasional  dan/atau  kegiatan  teknis penunjang  Dinas  di  bidang  pelayanan  pendapatan  dan pemberdayaan aset daerah.
b) Fungsi UP3AD 1)Penyusunan  rencana  teknis  operasional  pelayanan  pajak  dan  bea  balik  nama  kendaraan  bermotor,  pendapatan  lain-lain, pembukuan, pelaporan, penagihan dan pemberdayaan aset daerah.
2)Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pelayanan pajak dan bea  balik  nama  kendaraan  bermotor,  pendapatan  lain-lain, pembukuan, pelaporan, penagihan dan pemberdayaan aset daerah.
3)Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan pendapatan  dan pemberdayaan aset daerah.
4)Pengelolaan Tata Usaha.
5)Pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas  sesuai  dengan tugas pokok dan fungsinya.
3.Kebijakan Mutu dan Strategi Pungutan Pajak Daerah a) Kebijakan Mutu  Dinas  pendapatan  dan  aset  daerah  berkomitmen  mewujudkan  pelayanan  prima  dengan  cara  melakukan  perbaikan  pengelolaan  pendapatan aset daerah secara berkesinambungan.
b) Strategi Pungutan Pajak Daerah 1)Peningkatan  pelayanan  dengan  mendekatkan  tempat  pelayanan kepada  masyarakat  untuk  membentuk  kantor  UP3AD  di  setiap  Kabupaten/Kota dan Kantor Bersama SAMSAT.
2)Perbaikan  dan  penyederhanaan  sistem  administrasi  secara  terus  menerus.
4.Struktur Organisasi (UP3AD Karanganyar) Susunan  organisasi  unit  pelayanan  pendapatan  dan  pemberdayaan  aset  daerah (UP3AD) terdiri dari: a) Kepala Unit; b) Subbagian Tata Usaha; c) Seksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; d) Seksi Pendapatan Lain-Lain; e) Seksi Pembukuan dan Pelaporan; f) Seksi Penagihan dan Pemberdayaan Aset Daerah; dan g) Kelompok Jabatan Fungsional  h) Dasar:  Peraturan  Gubernur  Jawa  Tengah  Nomor  40  Tahun  2008  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit  Pelaksana  Teknis  pada  Dinas  Pendapatan dan  Pengelolaan  Aset  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah.
UP3AD  dipimpin  kepala  unit  dan  dibantu  kepala  subbagian  tata  usaha, kepala seksi pajak kendaraan bermotor, kepada  seksi pendapatan  lain-lain,  kepala  seksi  pembukuan  dan  pelaporan  serta  kepala  seksi  penagihan  dan  pemberdayaan  aset.  Setiap  bagian  atau  unit  mempunyai  tugas masing-masing seperti: a) Kepala UP3AD  1) Menyusun rencana teknis operasional pengelolaan dan pelayanan  pendapatan daerah.
2) Mengkaji,  menganalisis teknis  operasional  pengelolaan  dan  pelayanan pendapatan daerah.
3) Melaksanakan kebijakan teknis dinas pendapatan daerah.
4) Melakukan pelayanan penunjang penyelengaraan tugas dinas.
5) Melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan.
6) Melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas staf.
7) Membina, membimbing dan memberikan arahan terhadap staf.
8) Melaksanakan  pemungutan  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah  dan  penerimaan lain-lain.
9) Melaksanakan  koordinasi  pungutan  pendapatan  daerah  dan  pendapatan lainnya.
10)Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada  Kepala Dinas berupa laporan Bulanan, Triwulan, dan Tahunan.
b) Kepala Subbagian Tata Usaha 1) Melakukan koordinasi dengan kasir di UP3AD.
2) Membagi  tugas,  membimbing,  dan  membina  dan  memberi  arahan kepada staf subbagian TU.
3) Menyusun  rencana  dan  melaksanakan  urusan  administrasi  kepegawaian  keuangan,  dokumentasi,  informasi  dan   perpustakaan,  perlengkapan,  rumah  tangga,  surat  menyurat  dan  pelaporan.
4) Mengatur kebersihan, keindahan dan keamanan.
5) Melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan.
6) Mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundangundangan  dan  ketentuan  yang  berkaitan  dengan  subbagian  Tata  Usaha.
7) Menindaklanjuti disposisi Ka UP3AD.
8) Mengusulkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
9) Mengusulkan bantuan kesra, ijin belajar dan cuti.
10)Membuat  laporan  Bulanan,  Triwulan  dan Tahunan  bidang  ke  Tata Usahaan.
11)Membuat daftar urut kepegawaian.
12)Memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  Ka  UP3AD  yang  berkaitan dengan tugas subbagian Tata Usaha.
13)Mengkoordinasi SKUM PTK.
c) Kepala Seksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1) Membina, membimbing  dan  memberikan  tugas  dan  arahan  kepada staf seksi pajak kendaraan bermotor dalam pelaksanaan  tugas.

 Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Calo Terhadap Sistem Pembayaran Wajib Pajak Di Samsat Karanganyar

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi