BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Penentu Jumlah Temuan Bpk Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan (Internal Control Compliance Comments) Pemerintah Daerah Di Indonesia
Pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia
dimulai dengan diterbitkannya Undang-UndangNomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah danUndang-Undang Nomor
25 Tahun 2005
tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU
Nomor 22 Tahun 1999 diperbarui dengan UU Nomor32Tahun 2004 tentang
PemerintahanDaerah.
Menurut UU Nomor 32
Tahun 2004 ini, otonomi daerah merupakan
suatuP hak, wewenang, dan kewajiban daerahotonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturanperundang-undangan.Konsep
otonomi daerah yang muncul di
Indonesia dapat dipandang sebagai suatu perubahan yang fundamental
di dalam pola pengaturan hubungan antaraPemerintahPusat dan Daerahyang
semula bersifat sentralistik menjadi
lebih bersifat desentralisasi. Menurut Hoessein(2002)
perubahan yang dikehendaki
dalam reformasi tersebut adalah
terjadinya pergeseransejumlah
model dan paradigma pemerintahan daerah,dari
“structural efficiency model” yangmenekankanefisiensi dan keseragaman
pemerintahanlokal dirubah menjadi “local
democracy model” dengan penekanan
padanilai-nilaidemokrasidan
keberagaman di dalam penyelenggaraan
pemerintahan lokal.
Sejalan
dengan pelaksanaan reformasi tersebut, muncul
sebuah tuntutan dalam pengelolaan
keuangan negara. Perubahan
yang dilakukan dalam
pengelolaan keuangan dibuktikan dengan lahirnya tiga paket
undangundang di bidang keuangan negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara, UU Nomor1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan terakhir terbitnya UU
Nomor15 tahun 2004
tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Ketiga paket undang-undang
ini mengatur pengelo laan keuangan di
Negara Indonesia secara lebih
demokratis dengan memberikan
ruang pengawasan yang
lebih luas untuklembaga
perwakilan dan masyarakat. Undang-undang tersebut juga mengatur adanya sanksi
bagi para pengelola
keuangan negara yang melakukan
penyimpangan, baik dengansanksi administrasi maupun pidana.
Adanya reformasi
dalam pengelolaan keuangan
negara ini menimbulkan
konsekuensi bagi pemerintah
daerah, yakni diberikan kewenangan
untuk mengelola keuangan
daerah masing-masing dan munculnya kewajiban
untuk melakukan pertanggungjawaban. Oleh
karena itu, kemudian
muncul adanya tuntutan
untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan di
tingkat pemerintah daerah.
Pemerintah daerah
menggunakan laporan keuangan
sebagai media pertanggungjawaban atas
transparansi dan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Laporan keuangan pemerintah daerah
nantinya akan diaudit oleh lembaga independen
yakni Badan Pemeriksa
Keuangan RI (BPKRI)
guna memeriksa pertanggungjawaban yang
telah disampaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006, Pemeriksaan yang dilakukan BPK RImencakup
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sesuai dengan
kewenangannya, BPK RI
menjadi lembaga yang berperanpenting
untuk memperbaiki pengelo laan dan
pertanggungjawaban keuangan negara oleh
pemerintah.Terkait dengan tata kelola
tersebut, hasil pemeriksaan BPK terhadap
Laporan KeuanganPemerintah Daerah
(LKPD), pada tahun 2009-2011
berturut-turut sebagai berikut.
Tabel 1.Perkembangan Opini BPK RI
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2009-201Opini Audit Tahun 2009
2010 201Wajar tanpa pengecualian (WTP) 3% 6% 16% Wajar dengan pengecualian
(WDP) 65% 66% 74% Tidak Wajar (TW) 10% 5% 1% Tidak Menyatakan Pendapat 22% 23%
9% Sumber : data yang diolah Data
opini audit dari
BPK di atas menunjukkan bahwa terdapat kenaikan
persentase untuk pemerintah
daerah yang mendapatkan
pendapat wajar dengan
pengecualian (WDP), yang semula 65% di tahun
2009 dan 66% di tahun 2010 menjadi 74% ditahun 2011.
Adanya kenaikan persentase opini WDP
menunjukkan bahwa pada umumnya
laporan keuangan telah disajikan dan
diungkapkan secara wajar
dalam semua hal
yang material, namun
terdapat pengecualian untuk dampak
hal-hal yang berhubungan dengan
akun tertentu misalnya aset tetap yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian,dan pengecualian atas akuntansi
aset dan pendapatan.
Sebagai usaha
transparansi pengelolaan keuangan
oleh pemerintah daerah
dan pemeriksaan keuangan
daerah oleh BPK,
maka setiap tahunnya BPK
merilis laporan hasil
pemeriksaan yang berisikan
tiga bab meliputi keuangan,
pengendalian internal, dan
kepatuhan. Dalam laporan
hasil pemeriksaan tersebut
auditor BPK memberikan
hasil temuan beserta rekomendasi
tindak lanjut yang
semestinya dilakukan oleh
pemerintah daerah. Rekomendasi
yang diberikan oleh
BPK merupakan arahan
bagi pemerintah daerah
untuk perbaikan sistem
keunagan, pengendalian internal maupun
kepatuhan. Jumlah temuan
maupun rekomendasi dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK dapat dipengaruhi oleh
pelaksanaan sistem pengelolaan keuangan daerah, sistem
pengendalian internal, dan pelaksanaan perundang-undangan yang
berlaku. Hal inilah
kemudian yang menjadi motivasi penelitian ini.
Adanya permasalahan
dalam penerapan sistem pengendalian internal dan
kepatuhan atas pelaksanaan
undang-undang pada pemerintah daerah
di Indonesia menjadi
motivasi bagi peneliti
untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian serupa telah dilakukan dengan
meneliti management letter comments(ML comments)pada beberapa kota di
luar negeri. Menurut Hayes et al.(2005:
521), management lettermenunjukkanadanyakelemahan dalam pengendalian
internal dan kepatuhan atas
perundang-undangan (internal control
compliance comments) serta kondisi yang dilaporkan lainnya.
PenelitianJohnson et
al. (2012) menyelidiki
faktor-faktor penentu komentar management letter(ML
comments) pada pemerintah daerah
di Florida untuk ML commentstahun
awal dan
pengulangan tahun berikutnya.
Penelitian ini menemukan
bahwa ML commentsberhubungan dengan karakteristik auditeedan lama perikatan audit,
namun tidak dipengaruhi oleh karakteristik pengalaman
auditor. Temuan penelitian ini
adalah variabel government
size mempunyai hubungan yang
positif baik dengan ML comments awal
maupun pengulangan. Government
certificate tidak berhubungan
dengan ML commentsawal namun berhubungan negatif dengan ML
commentspengulangan. Untuk variabel audit opinion dan
adanya material weaknessdalam
pengendalian internal berhubungan
dengan ML commentsawal, dan tidak
berhubungan dengan ML commentspengulangan.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka peneliti ingin
menguji faktorfaktor yang
mempengaruhi internal control and
compliance comments (ICC comments) pada pemerintah daerah di seluruh
Indonesia yang serupa dengan management letter. Penelitian ini
mengambil sampel laporan hasil pemeriksaan pemerintah daerah
di Indonesia dan
menggunakan empat variabel
independenyaknigovernment
size, government grade,
unqualified opinion
daneducation background yang
mempengaruhi komentar pada ICC comments. Maka, judul penelitian ini adalah
“Penentu Jumlah Temuan BPK atas Sistem
Pengendalian Intern dan
Kepatuhan (Internal Control Compliance Comments) Pemerintah Daerah di
Indonesia”.
B. Perumusan Masalah.
Penelitian mengenai internal
control compliance comments pada sektor publik masih sedikit dilakukan sehingga
peneliti tertarik untuk meneliti masalah ini.
Berdasarkan penjelasan pada
bagian latar belakang
masalah, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Apakah auditeesize berpengaruh
terhadap ICC comments dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah daerah? .
2. Apakah government grade berpengaruh terhadap ICC comments dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah?.
3. Apakah unqualified audit
opinionsberpengaruh terhadap ICC
comments dalam laporan hasil
pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah?.
4. Apakah education background berpengaruh terhadap ICC
comments dalam laporan hasil
pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah?.
C. Tujuan Penelitian .
Tujuan yang ingin
dicapai melalui pelaksanaan penelitian ini
adalah seperti berikut ini.
1. Untuk memperoleh
bukti empiris terkait
pengaruh auditeesize terhadap ICC comments dalam laporan hasil
pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah.
2. Untuk
memperoleh bukti empiris
terkait pengaruh government grade terhadap
ICC comments dalam laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
3. Untuk memperoleh
bukti empiris terkait
pengaruh unqualified audit opinions terhadap ICC comments dalam laporan hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
4. Untuk memperoleh
bukti empiris terkait pengaruh education background terhadap ICC
comments dalam laporan hasil pemeriksaan
atas laporan keuangan pemerintah daerah.
D. Manfaat Penelitian.
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi kepada berbagai p ihak, antara lain sebagai berikut.
1. Bagi Pemerintah Penelitian ini
diharapkan dapatmenjadi referensi
bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan evaluasi atas kinerja,
terutama dalam penetapan standar pengendalian internal
dan kebijakan dalam
penetapan pengambilan keputusan yang tidak bertentangan dengan
regulasi/peraturan.
2. Bagi akademisi Hasil penelitian
ini dapat digunakan
sebagai referensidan landasan penelitian untuk penelitian selanjutnya di
bidang audit sektor publik.
3. Bagi masyarakat Penelitian ini
oleh masyarakat dapat
digunakan sebagai salah
satu alat pengawasan
dan sumber informasi
untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia.
4. Bagi pemberi donasi,
investasi, dan pinjaman Penelitian in
i dapat
digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan
keputusan untuk para pemberi
donasi, investasi maupun pinjaman kepada pemerintah daerah.
Skripsi Ekonomi: Penentu Jumlah Temuan Bpk Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan (Internal Control Compliance Comments) Pemerintah Daerah Di Indonesia
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi