Senin, 03 November 2014

Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum SAMSAT(UP3AD Karanganyar).
Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Berdiri  sejak  tahun  1957,   pertama  kali  bernama  Seksi  Penghasil  Daerah.  Seksi  ini  dibentuk  berdasarkan  Surat  Keputusan  DPD  Peralihan  Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Seksi Daerah ini berdasarkan pada: a. UU  No.  32  Tahun  1957,  tentang  Perimbangan  Keuangan  Pusat  dan  Daerah.

b. Peraturan  Pemerintah  No.  3  Tahun  1957,  tentang  Pajak-pajak  Pusat  kepada Kepala Daerah Tingkat I dan Tingkat II.
c. UU No. 12 Tahun 1957, tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; serta d. UU No.11 Tahun 1957, tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
Status dan kedudukan Seksi Penghasil Daerah pada waktu itu berada  di bawah Bagian Keuangan Otonomi sesuai dengan susunan organisasi, yaitu: a. Urusan Umum.
b. Urusan Retribusi dan Pendapatan Lain-lain.
c. Urusan Teknisi.
d. Urusan Operasional.
e. Urusan Pengawasan.
Keadaan  organisasi sudah  berkembang  dengan  adanya perwakilan di  daerah  Tingkat  II,  perkembangan  ini  diikuti  pula  dengan  bertambahnya     personil  serta  target  pendapatan  yang  harus  meningkat.  Pada  Tahun  1967  dengan  Surat  Keputusan  Gubernur  Kepala  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah  tanggal  15  Juli  1967  No.  Ku  H/A.36/1/15  status  Seksi  Penghasil  Daerah  ditingkatkan menjadi Direktorat Pendapatan Daerah. Dengan berdasar hukum  ini  mulailah  sedikit  Direktorat  Pendapatan  Daerah  berdiri  sendiri  dan  lepas  dari bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam  Perkembangannya,  pembentukan  lembaga Unit  Pelayanan  Pendapatan  Daerah  pada  Dinas  Pendapatan  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah Kabupaten  Karanganyar melalui  tahapan  dalam  rangka  untuk  melaksanakan  sebagian tugas teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada Dinas  Pendapatan  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah.  Unit  Pelayanan  Pendapatan  Daerah  yang  tersebar  di  37  Kabupaten,  termasuk  Kabupaten  Karanganyar  berlandaskan pada pasal 72 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7  Tahun  2001  sebagaimana  telah  diubah  dengan  peraturan  Daerah  Provinsi  Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006.
Pada  tahun  2008  kelembagaan  Unit  Pelayanan  Pendapatan  Daerah  pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah berganti menjadi Unit  Pelayanan  Pendapatan  dan  Pemberdayaan  Aset  Daerah  (UP3AD).  Dasar  pelaksanaannya  adalah  pasal  84  Peraturan  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah  Nomor  6  Tahun  2008  tentang  organisasi  dan  Tata  Kerja  Dinas  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  Peraturan  Gubernur  Jawa  Tengah  Nomor  40  Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada    Dinas  Pendapatan  dan  Pengelolaan  Aset  Daerah  ProvinsiDaerah  Jawa  Tengah.
1. Visi dan Misi a. Visi Menjadi  dinas  penopang  kemandirian  otonomi  daerah  dengan  optimalisasi  pendapatan  didukung  pelayanan  prima  kepada  masyarakat dan  pengelolaan  aset  yang  profesional  berbasis  teknologi.
b. Misi 1)Mengupayakan pencapaian target pendapatan daerah.
2)Mewujudkan  pengelolaan  aset  yang  berdaya  guna  dan  berhasil  guna.
3)Mengkoordinasikan  peran  organisasi  di  bidang  pengelolaan  pendapatan dan aset daerah.
4)Mengembangkan  sistem  manajemen  mutu  untuk  mewujudkan  pelayanan prima.
5)Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
2. Tugas Pokok dan Fungsi UP3AD Berdasar Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008,  tentang  organisasi  dan  tata  kerja  unit  pelaksana  teknis  pada  Dinas  Pendapatan  dan  Pengelolaan  Aset  Daerah  (DPPAD)  Provinsi  Jawa  Tengah, ditegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi UP3AD adalah:   a. Tugas Pokok Melaksanakan  sebagian  kegiatan  teknis  operasional  dan/atau  kegiatan  teknis  penunjang  Dinas  di  bidang  pelayanan  pendapatan  dan pemberdayaan aset daerah.
b. Fungsi UP3AD 1) Penyusunan rencana teknis operasional pelayanan pajak dan bea  balik  nama  kendaraan  bermotor,  pendapatan  lain-lain,  pembukuan,  pelaporan,  penagihan  dan  pemberdayaan  aset  daerah.
2) Pelaksanaan  kebijakan  teknis  operasional  pelayanan  pajak  dan  bea  balik  nama  kendaraan  bermotor,  pendapatan  lain-lain,  pembukuan,  pelaporan,  penagihan  dan  pemberdayaan  aset  daerah.
3) Pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  bidang  pelayanan  pendapatan dan pemberdayaan aset daerah.
4) Pengelolaan Tata Usaha.
5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai  dengan tugas pokok dan fungsinya.
3. Kebijakan Mutu dan Strategi Pungutan Pajak Daerah a. Kebijakan Mutu   Dinas  pendapatan  dan  aset  daerah  berkomitmen  mewujudkan  pelayanan  prima  dengan  cara  melakukan  perbaikan  pengelolaan  pendapatan aset daerah secaraberkesinambungan.
b. Strategi Pungutan Pajak Daerah 1) Peningkatan  pelayanan  dengan  mendekatkan  tempat  pelayanan kepada  masyarakat  untuk  membentuk  kantor  UP3AD  di  setiap  Kabupaten/Kota dan Kantor Bersama SAMSAT.
2) Perbaikan  dan  penyederhanaan  sistem  administrasisecara  terus  menerus.
4. Struktur Organisasi (UP3AD Karanganyar) Susunan organisasi  unit  pelayanan  pendapatan dan  pemberdayaan  aset daerah (UP3AD) terdiri dari: a. Kepala Unit.
b. Subbagian Tata Usaha.
c. Seksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
d. Seksi Pendapatan Lain-Lain.
e. Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
f. Seksi Penagihan dan Pemberdayaan Aset Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dasar:  Peraturan  Gubernur  Jawa  Tengah  Nomor  40  Tahun  2008  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit  Pelaksana  Teknis  pada  Dinas  Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  UP3AD  dipimpin  kepala  unit  dan  dibantu  kepala  subbagian  tata  usaha,  kepalaseksi  pajak  kendaraan bermotorkepada  seksi  pendapatan  lain-lain,  kepala  seksi  pembukuan  dan  pelaporan  serta  kepala  seksi  penagihan  dan  pemberdayaan  aset.  Setiap  bagian  atau  unit  mempunyai  tugas masing-masing seperti: a. Kepala UP3AD 1) Menyusun  rencana  teknis  operasional  pengelolaan  dan  pelayanan pendapatan daerah.
2) Mengkaji,  menganalisis teknis  operasional  pengelolaan  dan  pelayanan pendapatan daerah.
3) Melaksanakan kebijakan teknis dinas pendapatan daerah.
4) Melakukan pelayanan penunjang penyelengaraan tugas dinas.
5) Melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan.
6) Melakukan  pengawasan  melekat  terhadap  pelaksanaan  tugas  staf.
7) Membina, membimbing dan memberikan arahan terhadap staf.
8) Melaksanakan pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan  Penerimaan Lain-lain.
9) Melaksanakan  koordinasi  pungutan  pendapatan  daerah  dan  pendapatan lainnya.
  10)Membuat  laporan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  tugas  kepada  Kepala  Dinas  berupa  Laporan  Bulanan,  Triwulan,  dan  Tahunan.
b. Kepala Subbagian Tata Usaha 1) Melakukan koordinasi dengan kasir di UP3AD Surakarta.
2) Membagi  tugas,  membimbing,  dan  membina  dan  memberi  arahan kepada staf subbagian TU.
3) Menyusun  rencana  dan  melaksanakan  urusan  administrasi  kepegawaian  keuangan,  dokumentasi,  informasi  dan  perpustakaan, perlengkapan, rumah  tangga,  surat  menyurat  dan  pelaporan.
4) Mengatur kebersihan, keindahan dan keamanan.
5) Melaksanakan  tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  atasan.
6) Mempelajari  memahami  dan  melaksanakan  peraturan  perundang-undangan  dan  ketentuan  yang  berkaitan  dengan  subbagian Tata Usaha.
7) Menindak lanjutidisposisi Ka UP3AD.
8) Mengusulkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
9) Mengusulkan bantuan kesra, ijin belajar dan cuti.
10)Membuat  laporan  Bulanan,  Triwulan  dan  Tahunan  bidang  ke  Tata Usahaan.
11)Membuat daftar urut kepegawaian.
  12)Memberikan  saran  dan pertimbangan  kepada  Ka  UP3AD  yang  berkaitan dengan tugas subbagian Tata Usaha.
13)Mengkoordinasi SKUM PTK.
c. Kepala Seksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1) Membina,  membimbing  dan  memberikan  tugas  dan  arahan  kepada staf seksi pajak kendaraan  bermotor dalam pelaksanaan  tugas.
2) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Ka. Su Bag. T.U  dan  para  kepala  seksi  di  lingkungan  Dipenda  Provinsi  Jawa  Tengah.
3) Mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan staf seksi PKB.
4) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala UP3AD.
5) Melaksanakan  tugas-tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh atasan.
6) Menyiapkan  bahan  untuk  menyelenggarakan  pengelolaan  administrasi  dan  pelaksanaan  pemungutan,  pemungutan  doleansi,  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  kegiatan  pemungutan PKB/BBNKB.
7) Menyusun rencana kegiatan tahunan, meliputi target penerimaan  dan  estimasi  KBM  baru  serta  pengelolaan  administrasi  dan  pelaksanaan  pemungutan,  pengelolaan  doleansi,  monitoring,  evaluasi dan pelaporan kegiatan pemungutan PKB/BBNKB.
8) Menindaklanjuti disposisi oleh kepala UP3AD.
  9) Melaksanakan  waskat  terhadap  staf  seksi  PKB  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10)Memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  kepala  UP3AD  yang  berkaitan  dengan  tugas-tugas  seksi  Pajak  Kendaraan  Bermotor.
d. Seksi Bagian Pendapatan Lain-lain 1) Mempelajari,  memahami  dan  melaksanakan  peraturan  perundang-undangan dan ketentuan yang berkaitan dengan tugas  seksi Pendapatan Lain-lain.
2) Menyusun  rencana  kegiatan  administrasi  dan  operasional  seksi  Pendapatan Lain-lain.
3) Menindak lanjuti disposisi oleh kepala UP3AD.
4) Mengadakan  koordinasi  dengan  instansi  terkait  yang  berada  di  kota.
5) Melaksanakan  tugas-tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh atasan.
6) Menyelenggarakan  administrasi  dan  pelaporan  atas  pendataan  dan penerimaan pendapatan lain-lain.
7) Menyelenggarakan  administrasi  dan  pelaporan  penerimaan  pendapatan  lain-lain  yang  pungutannya  dilakukan  oleh  dinasdinas.
  8) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Ka.Sub Bag T.U  dan para kepala seksi di lingkungan Unit Pelayanan Pendapatan  dan Pemberdayaan Aset Daerah Kabupaten Karanganyar.
9) Memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  kepala  UP3AD  yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi Pendapatan Lain-lain.
10)Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala UP3AD.
e. Seksi Pembukuan dan Pelaporan 1) Menyelenggarakan  administrasi  penetapan,  penerimaan  dan  tunggakan pajak, dan pendapatan lain-lain.
2) Menyampaikan  laporan  online  semua  penerimaan  pajak  dan  pendapatan lain-lain.
3) Menyiapkan  dan  menyampaikan  laporan  10  harian,  bulanan  maupun tahunan atau sewaktu-waktu diperlukan atas penetapan,  penerimaan  dan  tunggakan  pajak  daerah  dan  pendapatan  lainlain.
4) Melaksanakan  tugas-tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh atasan.
5) Mempelajari,  memahami  dan  melaksanakan  peraturan  perundang-undangan dan ketentuan yang berkaitan dengan tugas  seksi pembukuan dan pelaporan.
6) Melaksanakan  dan  menyelenggarakan  administrasi  dan  pembukuan  hasil  kegiatan  pemungutan  pajak  daerah  dan  pendapatan lain-lain.

 Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi