BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum SAMSAT(UP3AD
Karanganyar).
Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Berdiri sejak
tahun 1957, pertama
kali bernama Seksi
Penghasil Daerah. Seksi
ini dibentuk berdasarkan
Surat Keputusan DPD
Peralihan Provinsi Jawa Tengah.
Pembentukan Seksi Daerah ini berdasarkan pada: a. UU No.
32 Tahun 1957,
tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah.
b. Peraturan Pemerintah
No. 3 Tahun
1957, tentang Pajak-pajak
Pusat kepada Kepala Daerah
Tingkat I dan Tingkat II.
c. UU No. 12 Tahun 1957, tentang
Peraturan Umum Retribusi Daerah; serta d. UU No.11 Tahun 1957, tentang
Peraturan Umum Pajak Daerah.
Status dan kedudukan Seksi
Penghasil Daerah pada waktu itu berada di
bawah Bagian Keuangan Otonomi sesuai dengan susunan organisasi, yaitu: a.
Urusan Umum.
b. Urusan Retribusi dan
Pendapatan Lain-lain.
c. Urusan Teknisi.
d. Urusan Operasional.
e. Urusan Pengawasan.
Keadaan organisasi sudah berkembang
dengan adanya perwakilan di daerah
Tingkat II, perkembangan
ini diikuti pula
dengan bertambahnya personil serta
target pendapatan yang
harus meningkat. Pada
Tahun 1967 dengan
Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Provinsi
Jawa Tengah tanggal
15 Juli 1967
No. Ku H/A.36/1/15
status Seksi Penghasil
Daerah ditingkatkan menjadi
Direktorat Pendapatan Daerah. Dengan berdasar hukum ini
mulailah sedikit Direktorat
Pendapatan Daerah berdiri
sendiri dan lepas dari
bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Perkembangannya, pembentukan
lembaga Unit Pelayanan Pendapatan
Daerah pada Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar melalui tahapan
dalam rangka untuk
melaksanakan sebagian tugas
teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa
Tengah. Unit Pelayanan
Pendapatan Daerah yang
tersebar di 37
Kabupaten, termasuk Kabupaten
Karanganyar berlandaskan pada
pasal 72 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 sebagaimana telah
diubah dengan peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006.
Pada tahun
2008 kelembagaan Unit
Pelayanan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa
Tengah berganti menjadi Unit Pelayanan Pendapatan
dan Pemberdayaan Aset
Daerah (UP3AD). Dasar pelaksanaannya adalah
pasal 84 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 6
Tahun 2008 tentang
organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Provinsi
Jawa Tengah dan
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 40 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan
Aset Daerah ProvinsiDaerah Jawa Tengah.
1. Visi dan Misi a. Visi Menjadi dinas
penopang kemandirian otonomi
daerah dengan optimalisasi
pendapatan didukung pelayanan
prima kepada masyarakat dan
pengelolaan aset yang
profesional berbasis teknologi.
b. Misi 1)Mengupayakan pencapaian
target pendapatan daerah.
2)Mewujudkan pengelolaan
aset yang berdaya
guna dan berhasil guna.
3)Mengkoordinasikan peran
organisasi di bidang
pengelolaan pendapatan dan aset
daerah.
4)Mengembangkan sistem
manajemen mutu untuk
mewujudkan pelayanan prima.
5)Meningkatkan profesionalisme
sumber daya manusia.
2. Tugas Pokok dan Fungsi UP3AD Berdasar
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008, tentang
organisasi dan tata
kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Aset Daerah
(DPPAD) Provinsi Jawa Tengah,
ditegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi UP3AD adalah: a. Tugas Pokok Melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis
penunjang Dinas di
bidang pelayanan pendapatan dan pemberdayaan aset daerah.
b. Fungsi UP3AD 1) Penyusunan
rencana teknis operasional pelayanan pajak dan bea balik
nama kendaraan bermotor,
pendapatan lain-lain, pembukuan,
pelaporan, penagihan dan
pemberdayaan aset daerah.
2) Pelaksanaan kebijakan
teknis operasional pelayanan
pajak dan bea
balik nama kendaraan
bermotor, pendapatan lain-lain, pembukuan,
pelaporan, penagihan dan
pemberdayaan aset daerah.
3) Pemantauan, evaluasi
dan pelaporan bidang
pelayanan pendapatan dan
pemberdayaan aset daerah.
4) Pengelolaan Tata Usaha.
5) Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
3. Kebijakan Mutu dan Strategi
Pungutan Pajak Daerah a. Kebijakan Mutu
Dinas pendapatan dan
aset daerah berkomitmen
mewujudkan pelayanan prima
dengan cara melakukan
perbaikan pengelolaan pendapatan aset daerah secaraberkesinambungan.
b. Strategi Pungutan Pajak Daerah
1) Peningkatan pelayanan dengan
mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat
untuk membentuk kantor
UP3AD di setiap Kabupaten/Kota dan Kantor Bersama SAMSAT.
2) Perbaikan dan
penyederhanaan sistem administrasisecara terus menerus.
4. Struktur Organisasi (UP3AD
Karanganyar) Susunan organisasi
unit pelayanan pendapatan dan pemberdayaan aset daerah (UP3AD) terdiri dari: a. Kepala
Unit.
b. Subbagian Tata Usaha.
c. Seksi Pajak dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor.
d. Seksi Pendapatan Lain-Lain.
e. Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
f. Seksi Penagihan dan
Pemberdayaan Aset Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dasar: Peraturan
Gubernur Jawa Tengah
Nomor 40 Tahun
2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah
Provinsi Jawa Tengah.
UP3AD dipimpin kepala
unit dan dibantu
kepala subbagian tata usaha, kepalaseksi
pajak kendaraan
bermotorkepada seksi pendapatan lain-lain,
kepala seksi pembukuan
dan pelaporan serta
kepala seksi penagihan
dan pemberdayaan aset.
Setiap bagian atau
unit mempunyai tugas masing-masing seperti: a. Kepala UP3AD 1)
Menyusun rencana teknis
operasional pengelolaan dan pelayanan
pendapatan daerah.
2) Mengkaji, menganalisis teknis operasional
pengelolaan dan pelayanan pendapatan daerah.
3) Melaksanakan kebijakan teknis
dinas pendapatan daerah.
4) Melakukan pelayanan penunjang
penyelengaraan tugas dinas.
5) Melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
6) Melakukan pengawasan
melekat terhadap pelaksanaan
tugas staf.
7) Membina, membimbing dan
memberikan arahan terhadap staf.
8) Melaksanakan pemungutan Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Lain-lain.
9) Melaksanakan koordinasi
pungutan pendapatan daerah
dan pendapatan lainnya.
10)Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas kepada Kepala
Dinas berupa Laporan
Bulanan, Triwulan, dan Tahunan.
b. Kepala Subbagian Tata Usaha 1)
Melakukan koordinasi dengan kasir di UP3AD Surakarta.
2) Membagi tugas,
membimbing, dan membina
dan memberi arahan kepada staf subbagian TU.
3) Menyusun rencana
dan melaksanakan urusan
administrasi kepegawaian keuangan,
dokumentasi, informasi dan perpustakaan,
perlengkapan, rumah tangga, surat
menyurat dan pelaporan.
4) Mengatur kebersihan, keindahan
dan keamanan.
5) Melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
6) Mempelajari memahami
dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berkaitan
dengan subbagian Tata Usaha.
7) Menindak lanjutidisposisi Ka
UP3AD.
8) Mengusulkan kenaikan pangkat
dan kenaikan gaji berkala.
9) Mengusulkan bantuan kesra,
ijin belajar dan cuti.
10)Membuat laporan
Bulanan, Triwulan dan
Tahunan bidang ke Tata
Usahaan.
11)Membuat daftar urut
kepegawaian.
12)Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Ka UP3AD yang berkaitan
dengan tugas subbagian Tata Usaha.
13)Mengkoordinasi SKUM PTK.
c. Kepala Seksi Pajak dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor 1) Membina,
membimbing dan memberikan
tugas dan arahan kepada staf seksi pajak kendaraan bermotor dalam pelaksanaan tugas.
2) Melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, Ka. Su Bag. T.U dan para
kepala seksi di
lingkungan Dipenda Provinsi
Jawa Tengah.
3) Mengevaluasi pelaksanaan
pekerjaan staf seksi PKB.
4) Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada kepala UP3AD.
5) Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
6) Menyiapkan bahan
untuk menyelenggarakan pengelolaan administrasi
dan pelaksanaan pemungutan,
pemungutan doleansi, monitoring,
evaluasi dan pelaporan
kegiatan pemungutan PKB/BBNKB.
7) Menyusun rencana kegiatan
tahunan, meliputi target penerimaan dan estimasi
KBM baru serta
pengelolaan administrasi dan pelaksanaan pemungutan,
pengelolaan doleansi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemungutan
PKB/BBNKB.
8) Menindaklanjuti disposisi oleh
kepala UP3AD.
9) Melaksanakan waskat terhadap
staf seksi PKB
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10)Memberikan saran
dan pertimbangan kepada
kepala UP3AD yang
berkaitan dengan tugas-tugas
seksi Pajak Kendaraan Bermotor.
d. Seksi Bagian Pendapatan
Lain-lain 1) Mempelajari, memahami dan
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berkaitan dengan tugas seksi Pendapatan
Lain-lain.
2) Menyusun rencana
kegiatan administrasi dan
operasional seksi Pendapatan Lain-lain.
3) Menindak lanjuti disposisi
oleh kepala UP3AD.
4) Mengadakan koordinasi
dengan instansi terkait
yang berada di kota.
5) Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
6) Menyelenggarakan administrasi
dan pelaporan atas
pendataan dan penerimaan
pendapatan lain-lain.
7) Menyelenggarakan administrasi
dan pelaporan penerimaan pendapatan
lain-lain yang pungutannya
dilakukan oleh dinasdinas.
8) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Ka.Sub Bag T.U dan para kepala seksi di lingkungan Unit
Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan
Aset Daerah Kabupaten Karanganyar.
9) Memberikan saran
dan pertimbangan kepada
kepala UP3AD yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi
Pendapatan Lain-lain.
10)Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada kepala UP3AD.
e. Seksi Pembukuan dan Pelaporan 1)
Menyelenggarakan administrasi penetapan,
penerimaan dan tunggakan pajak, dan pendapatan lain-lain.
2) Menyampaikan laporan
online semua penerimaan
pajak dan pendapatan lain-lain.
3) Menyiapkan dan
menyampaikan laporan 10
harian, bulanan maupun tahunan atau sewaktu-waktu diperlukan
atas penetapan, penerimaan dan
tunggakan pajak daerah
dan pendapatan lainlain.
4) Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
5) Mempelajari, memahami
dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berkaitan dengan tugas seksi pembukuan
dan pelaporan.
6) Melaksanakan dan
menyelenggarakan
administrasi dan pembukuan
hasil kegiatan pemungutan
pajak daerah dan pendapatan
lain-lain.
Skripsi Ekonomi: Analisis Dampak Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi