BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
kripsi Ekonomi: Analisis Pengaruh Sumber Dana Perimbangan Terhadap Realisasi Belanja Langsung Provinsi Jawa Tengah
Indonesia mengalami
reformasi sektor publik
yang disertai adanya tuntutan demokratisasi menjadi suatu fenomena
global termasuk di Indonesia. Akuntabilitas publik adalah pemberian informasi
dan pengungkapan seluruh aktivitas dan
kerja financial Pemerintah
Daerah kepada pihak-pihak
yang berkepentingan (Mardiasmo,
2002). Dalam pelaksanaan
otonomi daerah provinsi
Jawa Tengah sejak
2001 diberlakukan sesuai
dengan UndangUndang Nomor
44 Tahun 1999
dan prinsip-prinsip pemberian
Otonomi Daerah dalam UU No.22
Tahun 1999 yaitu Penyelengaraan Otonomi Daerah yang
kemudian digantikan oleh
UU No.32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 yang kemudian
diperbaharui dengan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan adanya peraturan tersebut menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat
dan daerah, khususnya dalam bidang
administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menentukan bahwa
konsentrasi daerah otonom berada di
kabupaten/kota dan bukan di provinsi.
Dalam UU
No.33 tahun 2004
disebutkan Dana Perimbangan
adalah dana yang
bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan
kepada Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana
Perimbangan bertujuan untuk
menciptakan keseimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat
dan Daerah dan
antara Pemerintahan Daerah.
Perimbangan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah adalah suatu
sistem pembagian keuangan
yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan
efisien dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan
Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah, serta
besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005, Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil
(DBH) dari penerimaan pajak dan SDA,
Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) merupakan sumber pendanaan bagi daerah
dalam pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya
tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang
lain mengingat tujuan
masing-masing jenis penerimaan
tersebut saling mengisi
dan melengkapi. Dana
Bagi Hasil (DBH)
adalah dana yang
bersumber dari pendapatan
APBN yang dibagi
hasilkan kepada Pemerintah
Daerah berdasarkan angka
persentase tertentu dengan memperhatikan
potensi daerah penghasil untuk
mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil merupakan dana perimbangan
yang strategis bagi daerah-daerah
yang memiliki sumber‐sumber
penerimaan pusat di daerahnya, meliputi
penerimaan pajak pusat
yaitu pajak penghasilan perseorangan
(PPh perseorangan), Pajak
Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan
Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB),
dan penerimaan dari sumber
daya alam (Minyak
Bumi, Gas Alam,
Pertambangan Umum, Kehutanan dan Perikanan). Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah
melalui penerapan formula
yang mempertimbangkan kebutuhan
belanja pegawai, kebutuhan
fiskal, dan potensi
daerah. Kebutuhan daerah
dicerminkan dari luas
daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, tingkat kesehatan
dan kesejahteraan masyarakat di daerah,
dan tingkat pendapatan masyarakat di
daerah. Sedangkan kapasitas fiskal
dicerminkan dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Sumber
Daya Alam. Dana
Alokasi Khusus dimaksudkan
untuk mendanai kegiatan
khusus yang menjadi
urusan daerah dan
merupakan prioritas nasional,
sesuai dengan fungsi
yang merupakan perwujudan
tugas kepemerintahan di
bidang tertentu, khususnya
dalam upaya pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana
pelayanan dasar masyarakat.
Melalui penyempurnaan prinsip-prinsip, mekanisme,
dan penambahan persentase beberapa
komponen dana perimbangan
diharapkan daerah dapat meningkatkan fungsi
pemerintahan daerah sebagai
ujung tombak dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Sumber-sumber Pendapatan Daerah
yang diperoleh dan dipergunakan untuk
membiayai penyelenggaran urusan Pemerintah Daerah. Kawedar, dkk (2007) mengatakan bahwa belanja daerah dirinci
menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi,
program, kegiatan, kelompok,
jenis, obyek dan
rincian obyek belanja.
Belanja daerah dipergunakan
dalam rangka mendanai pelaksanaan
urusan pemerintah yang
menjadi kewenangan Provinsi
atau Kabupaten/Kota yang
terdiri dari urusan
wajib, urusan pilihan
dan urusan yang penanganannya dalam bidang tertentu yang
dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah
Daerah. Belanja penyelenggaran urusan
wajib diprioritaskan untuk
melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
dalam upaya memenuhi
kewajiban daerah yang diwujudkan dalam
bentuk peningkatan pelayanan
dasar, pendidikan, kesehatan,
fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang
layak serta mengembangkan
sistem jaminan sosial.
Dalam rangka memudahkan penilaian
kewajaran biaya suatu
program atau kegiatan,
belanja menurut kelompok belanja terdiri dari belanja tidak
langsung dan belanja langsung.
Permasalahannya terletak
pada perbedaan cara
pandang antara pusat dan daerah
tentang dana perimbangan.
Bagi pusat, dana
perimbangan dijadikan instrument
horizontal imbalance untuk
pemerataan atau mengisi fiscal gap.
Bagi daerah, dana
perimbangan dimaksudkan untuk
mendukung kecukupan.
Permasalahan timbul mengingat
dana perimbangan juga dinikmati oleh
pemerintah provinsi, sementara
konsentrasi otonomi daerah memilih
kabupaten/kota dan bukan
provinsi, maka penelitian
tentang bagaimana ekspektasi
pemerintah provinsi terhadap
dana perimbangan menjadi
penting. Hal ini
dapat dilihat dari
bagaimana pemerintah provinsi menempatkan
dana perimbangan dalam
rangka membiayai pengeluaranpengeluarannya.
Penelitian ini mengacu
pada penelitian yang
telah dilakukan oleh Ulum
(2004) yaitu Analisis atas dana perimbangan dan pengaruhnya terhadap belanja
daerah provinsi di
Indonesia, sedangkan penulis
sekarang meneliti tentang
pengaruh sumber dana
perimbangan terhadap Realisasi
Belanja Langsung menggunakan
periode tahun 2010
hingga 2012 dengan
sampel kabupaten/kota di
Jawa Tengah, relatif
lebih khusus daripada
peneliti terdahulu. Karena sehubungan dengan adanya kebijakan
otonomi daerah, hal penting yang harus diperhatikan adalah ketersediaan
dana untuk membiayai tugas dan
kewajiban yang makin
bertambah. Tingginya Sumber
Dana Perimbangan merupakan
penentu keberhasilan otonomi daerah, selain faktor kualitas
aparat pemerintah daerah
dan tingkat pendidikan
masyarakat yang tinggi.
Oleh karena itu,
kondisi kabupaten dan
kota di Jawa
Tengah secara umum berpotensi untuk lebih maju dibandingkan
dengan daerah lain dengan adanya penyelenggaraan otonomi
daerah dengan titik
berat pada daerah kabupaten dan kota.
Berdasarkan penjelasan di atas
maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang
“Analisis Pengaruh Sumber
Dana Perimbangan Terhadap Realisasi Belanja Langsung Provinsi
Jawa Tengah”.
B. Rumusan Masalah.
Dari uraian latar belakang di
atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:.
1. Apakah
Sumber Dana Perimbangan
(Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum
dan Dana Alokasi
Khusus) berpengaruh terhadap
Realisasi Belanja Langsung?.
2. Manakah
di antara ketiga
Sumber Dana Perimbangan
tersebut yang mempunyai
pengaruh signifikan terhadap
Realisai Belanja Langsung yang paling besar?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan Penelitian
ini adalah untuk
membuktikan secara empiris pengaruh
Sumber Dana Perimbangan
terhadap Realisasi Belanja
Langsung Pada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dari tahun 2010 hingga 2012.
D. Manfaat Penelitian.
Manfaat yang dapat diambil dari
penelitian ini adalah:.
1. Bagi kalangan akademisi Penelitian ini dapat
sebagai referensi dalam penelitian akademisi tentang kontribusi
empiris pada pengaruh
Dana Perimbangan terhadap
realisasi belanja langsung Kabupaten/Kota di
Jawa Tengah dan
dapat menjadi bahan penelitian lainnya yang sejenis.
2. Bagi kalangan Praktisi Penelitian ini
dapat menjadi acuan
untuk para praktisi
dalam mengembangkan penelitian
selanjutnya yang berkaitan
dengan bidang kajian ini.
Skripsi Ekonomi: Analisis Pengaruh Sumber Dana Perimbangan Terhadap Realisasi Belanja Langsung Provinsi Jawa Tengah
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi