BAB I.
PENDAHULUAN.
Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pemungutan Pajak Air Tanah Kabupaten Wonogiri
A. Gambaran Umum Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
Dan Aset Daerah Kabupaten Wonogiri.
1. Pembentukan Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Wonogiri..
Pada mulanya Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Wonogiri merupakan tiga
satuan kerja perangkat daerah
yaitu Dinas Pendapatan
Daerah, Badan Pengelola
Keuangan Daerah, dan Bagian
Perlengkapan Sekretariat Daerah.
Dengan semakin
berkembangnya keadaan dan
guna meningkatkan tugas
dari perangkatpelaksana pemungut
dan penggali sumber-sumber
pendapatan, pengelola keuangan,
dan aset daerah
agar lebih efisien
dan efektif, dan
sejalan dengan itu
perlu di ambil kebijaksanaan
penggabungan satuan kerja perangkat daerah tersebut.
Selain tersebut
diatas dengan terbitnya
peraturan pemerintah Nomor
41 Tahun 2007
tentang organisasi perangkat
daerah, dan berdasarkan
rumpun urusan pemerintahan
dalam peraturan pemerintah tersebut,
tiga satuan kerja
tersebut sejak tahun
2009 digabung menjadi satuan
kerja perangkat daerah
yaitu Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan, dan
Aset Daerah. Dasar
hukum pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Wonogiri
adalah peraturan daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008
tentang organisasi dan tata
kerja perangkat daerah
Kabupaten Wonogiri.
2. Kedudukan dan
tugas pokok Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Sesuai dengan apa yang diatur
dalam peraturan daerah Kabupaten Wonogiri Nomor
11 Tahun 2008
tentang organisasi dan
tata kerja perangkat
daerah Kabupaten Wonogiri,
maka Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Wonogiri mempunyai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi
sebagai berikut: a. Kedudukan Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan, dan
Aset Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang kepala
yang berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui
sekretaris daerah.
b. Tugas pokok Melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan
asas otonomi daerah dan asas
tugas pembantuan.
3. Susunan organisasi Susunan organisasi
Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset Daerah
teridiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat membawahi: 1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; 2)
Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendapatan membawahi: 1)
Seksi Pajak Daerah; 2) Seksi Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain; 3)
Seksi Dana Perimbangan dan Laporan Pendapatan.
d. Bidang Anggaran membawahi: 1)
Seksi Anggaran Belanja Langsung; 2) Seksi Anggaran Belanja Tidak Langsung; 3)
Seksi Pembiayaan.
e. Bidang Perbendaharaan dan Kas
Daerah membawahi: 1) Seksi Perbendaharaan Belanja Langsung; 2) Seksi
Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung; 3) Seksi Kas Daerah.
f. Bidang Akuntansi membawahi: 1)
Seksi Akuntansi dan Pelaporan; 2) Seksi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan; 3) Seksi Informasi Keuangan.
g. Bidang Aset Daerah membawahi: 1)
Seksi Fasilitasi Pengadaan Aset; 2) Seksi Pengelolaan Aset; 3) Seksi Pengamanan
dan Pemeliharaan Aset.
Secara
rinci tugas-tugas Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan,
dan Aset Daerah tersebut
dijabarkan dalam peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun
2008 tentang uraian tugas pejabat struktural pada
Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Wonogiri.
4. Visi dan misi Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah a. Visi Terwujudnya peningkatan
pendapatan daerah, pengelolaan keuangan, dan aset daerah secara proposional.
b. Misi 1) Meningkatkan kompetensi
dan profesionalisme aparatur pengelola pendapatan, keuangan, dan aset
daerah.
2) Meningkatkan dan
mengoptimalkan pemungutan sumbersumber pendapatan daerah.
3) Meningkatkan kualitas
pengendalian dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
4) Mendorong percepatan adaptasi
tekhnologi keuangan daerah.
5) Meningkatkan kinerja
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan,
dan Aset Daerah
sesuai dengan tugaspokok
dan fungsinya.
B. Latar Belakang Salah satu tujuan pemerintahanyang
berlandaskan UUD 1945 adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan
membentuk masyarakat yang adil
dan makmur. Untuk memenuhi tujuan dan
cita-cita bangsa, pemerintah berusaha melakukan
pembangunan nasional. Pembangunan
nasional yang dilakukan
mencakup seluruh bidang
keh idupan yaitu ekonomi,
sosial, budaya, dan
hankam. Pembangunan nasional
sangat erat kaitannya
dengan pembangunan di
daerah, karena pembangunan
di daerah merupakan
dasar pelaksanaan pembangunan
nasional.
Kebijakan pemerintah tentang
pembangunan daerah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian
daerah. Kebijakan tersebut
memiliki lima komponen
utama (Halim, 2004), yang
pertama adalah kebijakan
terhadap penerimaan daerah yang
lebih mengoptimalkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Kedua adalah kebijakan terhadap
pengeluaran yang berorientasi pada prinsip desentralisasi. Ketiga
adalah peningkatan kemampuan
organisasi pemerintah daerah.
Keempat adalah upaya
dalam peningkatan pengawasan dan pengendalian pemerintah daerah. Kelima
adalah mendorong swasta untuk ikut serta
dalam pelayanan masyarakat.
Tujuan pembangunan daerah yang
hendak dicapai adalah peningkatan laju
pertumbuhan ekonomi daerah,
meningkatkan pendapatan
perkapita, dan mengurangi
kemiskinan, ketimpangan, dan
pengangguran (Kuncoro,2002).
Untuk mewujudkan tujuan
pembangunan daerahtelah diberlakukan kebijakan otonomi
daerah. Dengan adanya
otonomi daerah setiap
daerah diberikan kewenangan
sepenuhnya terhadap pengelolaansumber-sumber ekonomi dan potensi lainnya.
Pengelo laan yang dilakukan
daerah diharapkan lebih maksimal sehingga
dapat mendukung pembangunan
daerah untuk mewujudkan negara yang sejahtera, adil, dan
makmur.
Untuk mewujudkan pembangunan daerah, setiap
daerahmenentukan arah kebijakan dan
pembangunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mewujudkan APBD pemerintah daerah dapat
menggali semua potensi
pendapatan daerah. Secara
umum sumber pendapatan daerah dibagi menjadi dua kategori
(Rudiansyah dalam Nugroho, 2003). Kategori yang pertama adalah penerimaan yang
secara tidak langsung diterima oleh
pemerintah daerah melalui
pihak luar, yang
di maksud pihak luar
adalah pemerintah pusat, pihak swasta,
Negara asing, dan pihak ketiga.
Kategori yang
kedua adalah sumber-sumber
yang dikelo la oleh
pemerintah itu sendiri,
yang menjadi bagian
dalam kategori ini
adalah pajak daerah, retribusi daerah, dan penerimaan dari badan
usaha milik daerah. Ketiga jenis pendapatan
ini disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak daerah
yang merupakan salah
satu komponen dalam
PAD adalah pajak
yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai
keperluan daerah. Pajak
daerah terdiri dari
pajak propinsi dan pajak
kabupaten/kota (Mardiasmo,2009).
Berdasarkan Undang-Undang
No. 18 Tahun
1997, Pajak Air Tanah
yang dahulu disebut pajak pengambilan
dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan adalah
obyek pajak kabupaten/kota. Undang-undang penggantinya
yaitu UU No.
34 Tahun 2000,
menempatkan pajak jenis
ini menjadi
obyek pajak provinsi. Dalam
kegiatan operasional pelaksanaan UU No.
34 Tahun 2000, dilaksanakan pada tahun 2003. Selama kurang lebih lima tahun
pelaksanaan Pajak Air
Tanah diubah kembali
seperti tahun 1997 dengan dikeluarkannya UU No.
28 Tahun 2009.
Di Kabupaten Wonogiri, penerapan
Pajak Air Tanah
sebagai pajak daerah
yang kemudian masuk dalam
bagian PAD dilakukan pada tahun 2011.
Pajak Air
Tanah yang merupakan salah
satu PAD Kabupaten Wonogiri diharapkan mampu
memberikan kontribusi terhadap
pendapatan daerah. Namun, penerimaan Pajak Air Tanahdi Kabupaten Wonogiri masih jauh dari yang diharapkan dan belum memberikan
kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan
daerah. Berdasarkan data realisasi
penerimaan pajak, penerimaan
Pajak Air Tanah
di tahun 2012
sebesar Rp24.279.280.
Penerimaan tersebut diterima dari
wajib pajak aktif sebanyak 17 wajib pajak.
Penerimaan Pajak
Air Tanah Kabupaten
Wonogiri jauh lebih
kecil apabila dibandingkan
dengan daerah lain
seperti Kabupaten Sukoharjo
yang mencapai Rp1.000.000.000. Oleh karena
itu penulis tertarik
untuk mengevalusi pemungutan Pajak Air
Tanah di Kabupaten Wonogiri.
Disamping itu
penulis juga ingin mengetahui pendapat wajib pajak terhadap pemungutan Pajak Air
Tanahyang dilakukan oleh
pemerintah Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan latar
belakang di atas
maka penulis sangat berkeinginan
untuk mengangkat judul
“Evaluasi Pemungutan Pajak
Air Tanah KabupatenWonogiri”.
C. Rumusan Masalah.
Berdasarkan
uraian latar belakang
masalah tersebut, penulis merumuskan masalah-masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana efektivitas
penerimaan Pajak Air
Tanah di Kabupaten Wonogiri?.
2. Apa hambatan
yang dihadapi DPPKAD
Kabupaten Wonogiri dalam melakukan
pemungutan Pajak Air Tanah?.
3. Apa usaha yang telah dilakukan
untuk mengatasi hambatan tersebut?.
4. Bagaimana pendapat
wajib pajak terhadap
pemungutan Pajak Air
Tanah yang dilakukan DPPKAD
Kabupaten Wonogiri?.
D. Tujuan Penelitian.
1. Untuk mengetahui
efektivitas penerimaan Pajak Air
Tanah di Kabupaten Wonogiri.
2. Untuk mengetahui
hambatan yang dihadapi DPPKAD
Kabupaten Wonogiri dalam
melakukan pemungutan Pajak Air Tanah.
3. Untuk mengetahui
apa usaha yang
telah dilakukan untuk
mengatasi hambatan tersebut.
4. Untuk mengetahui pendapat wajib pajak terhadap pemungutan Pajak Air Tanah yang dilakukan DPPKAD Kabupaten Wonogiri.
E. Manfaat Penelitian.
1. Bagi DPPKAD Dapat digunakan
untuk gambaran umum
dalam melaksanakan aturan baru perpajakan, sehingga penerimaan
pajak khususnya Pajak Air Tanahlebih
maksimal.
2. Bagi Penulis Penelitian ini sebagai bentuk penerapan
ilmu yang diperoleh pada waktu
kuliah ke dalam dunia nyata.
3. Bagi Pembaca Untuk menambah
wawasan serta pengetahuan
tentang Pajak Air Tanah.
Hasil penelitian dapat digunakan sebagai
bahan referensi, bahan pertimbangan, dasar untuk melakukan penelitian
dan informasi khusunya bagi mahasiswa
program studi perpajakan yang sedang menyusun Tugas Akhir dengan pokok permasalahan yang sama.
Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pemungutan Pajak Air Tanah Kabupaten Wonogiri
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi