Rabu, 26 November 2014

Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pemungutan Pajak Air Tanah Kabupaten Wonogiri

 BAB I.
PENDAHULUAN.
Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pemungutan Pajak Air Tanah Kabupaten Wonogiri
A. Gambaran Umum Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan  Dan  Aset  Daerah Kabupaten Wonogiri.
1. Pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Wonogiri..
Pada mulanya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah  Kabupaten  Wonogiri  merupakan  tiga  satuan  kerja  perangkat  daerah  yaitu  Dinas  Pendapatan  Daerah,  Badan  Pengelola  Keuangan  Daerah, dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.

Dengan  semakin  berkembangnya  keadaan  dan  guna  meningkatkan  tugas  dari  perangkatpelaksana  pemungut  dan  penggali  sumber-sumber  pendapatan,  pengelola  keuangan,  dan  aset  daerah  agar  lebih  efisien  dan  efektif,  dan  sejalan  dengan  itu  perlu  di  ambil  kebijaksanaan penggabungan satuan kerja perangkat daerah tersebut.
Selain  tersebut  diatas  dengan  terbitnya  peraturan  pemerintah  Nomor  41  Tahun  2007  tentang  organisasi  perangkat  daerah,  dan  berdasarkan  rumpun  urusan  pemerintahan  dalam  peraturan  pemerintah  tersebut,  tiga  satuan  kerja  tersebut  sejak  tahun  2009  digabung  menjadi  satuan  kerja  perangkat  daerah  yaitu  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan,  dan  Aset  Daerah.  Dasar  hukum  pembentukan  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan  dan  Aset  Daerah  Kabupaten   Wonogiri adalah peraturan daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun  2008  tentang  organisasi  dan tata  kerja  perangkat  daerah  Kabupaten  Wonogiri.
2. Kedudukan  dan  tugas  pokok  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan,  dan Aset Daerah Sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten  Wonogiri  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  organisasi  dan  tata  kerja  perangkat  daerah  Kabupaten  Wonogiri,  maka  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan,  dan  Aset  Daerah  Kabupaten  Wonogiri  mempunyai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi sebagai berikut: a. Kedudukan  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan,  dan  Aset  Daerah  merupakan unsur pelaksana  otonomi daerah, dipimpin oleh  seorang  kepala  yang berkedudukan  dibawah dan bertanggung jawab kepada  Bupati melalui sekretaris daerah.
b. Tugas pokok Melaksanakan  urusan  pemerintahan  daerah  berdasarkan  asas  otonomi daerah dan asas tugas pembantuan.
3. Susunan organisasi Susunan  organisasi  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan,  dan Aset Daerah teridiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat membawahi:  1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; 2) Sub Bagian Keuangan; 3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendapatan membawahi: 1) Seksi Pajak Daerah; 2) Seksi Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain; 3) Seksi Dana Perimbangan dan Laporan Pendapatan.
d. Bidang Anggaran membawahi: 1) Seksi Anggaran Belanja Langsung; 2) Seksi Anggaran Belanja Tidak Langsung; 3) Seksi Pembiayaan.
e. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah membawahi: 1) Seksi Perbendaharaan Belanja Langsung; 2) Seksi Perbendaharaan Belanja Tidak Langsung; 3) Seksi Kas Daerah.
f. Bidang Akuntansi membawahi: 1) Seksi Akuntansi dan Pelaporan; 2) Seksi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan; 3) Seksi Informasi Keuangan.
g. Bidang Aset Daerah membawahi: 1) Seksi Fasilitasi Pengadaan Aset; 2) Seksi Pengelolaan Aset; 3) Seksi Pengamanan dan Pemeliharaan Aset.
 Secara  rinci  tugas-tugas  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan,  dan Aset  Daerah  tersebut  dijabarkan  dalam  peraturan  Bupati  Wonogiri Nomor 109 Tahun 2008 tentang uraian tugas pejabat struktural  pada  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan,  dan  Aset  Daerah  Kabupaten Wonogiri.
4. Visi dan misi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah a. Visi Terwujudnya  peningkatan  pendapatan  daerah,  pengelolaan  keuangan, dan aset daerah secara proposional.
b. Misi  1) Meningkatkan  kompetensi  dan  profesionalisme  aparatur  pengelola pendapatan, keuangan, dan aset daerah.
2) Meningkatkan  dan  mengoptimalkan  pemungutan  sumbersumber pendapatan daerah.
3) Meningkatkan  kualitas  pengendalian  dan  akuntabilitas  pengelolaan keuangan dan aset daerah.
4) Mendorong percepatan adaptasi tekhnologi keuangan daerah.
5) Meningkatkan  kinerja  Dinas  Pendapatan,  Pengelolaan  Keuangan,  dan  Aset  Daerah  sesuai  dengan  tugaspokok  dan  fungsinya.
B. Latar Belakang  Salah satu tujuan pemerintahanyang berlandaskan UUD 1945 adalah  untuk  memajukan   kesejahteraan  umum  dan  membentuk  masyarakat  yang  adil dan makmur. Untuk  memenuhi  tujuan dan  cita-cita bangsa, pemerintah  berusaha  melakukan  pembangunan  nasional.  Pembangunan  nasional  yang  dilakukan  mencakup  seluruh  bidang  keh idupan  yaitu  ekonomi,  sosial,  budaya,  dan  hankam.  Pembangunan  nasional  sangat  erat  kaitannya  dengan  pembangunan  di  daerah,  karena  pembangunan  di  daerah  merupakan  dasar  pelaksanaan pembangunan nasional.
Kebijakan pemerintah tentang pembangunan daerah diharapkan dapat  meningkatkan  perekonomian  daerah.  Kebijakan  tersebut  memiliki  lima  komponen  utama  (Halim, 2004),  yang  pertama  adalah  kebijakan  terhadap  penerimaan  daerah yang  lebih  mengoptimalkan  Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD). Kedua adalah kebijakan terhadap pengeluaran yang berorientasi pada  prinsip  desentralisasi.  Ketiga  adalah  peningkatan  kemampuan  organisasi  pemerintah  daerah.  Keempat  adalah  upaya  dalam  peningkatan  pengawasan  dan pengendalian pemerintah daerah. Kelima adalah mendorong swasta untuk  ikut serta dalam pelayanan masyarakat.
Tujuan pembangunan daerah yang hendak dicapai adalah peningkatan  laju pertumbuhan  ekonomi  daerah,  meningkatkan  pendapatan perkapita,  dan  mengurangi  kemiskinan,  ketimpangan,  dan  pengangguran  (Kuncoro,2002).
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerahtelah diberlakukan kebijakan  otonomi  daerah.  Dengan  adanya  otonomi  daerah  setiap  daerah  diberikan  kewenangan  sepenuhnya terhadap pengelolaansumber-sumber ekonomi dan   potensi  lainnya.  Pengelo laan  yang  dilakukan  daerah  diharapkan  lebih  maksimal  sehingga  dapat  mendukung  pembangunan  daerah  untuk  mewujudkan negara yang sejahtera, adil, dan makmur.
Untuk  mewujudkan pembangunan daerah, setiap daerahmenentukan  arah kebijakan dan pembangunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah (APBD). Untuk  mewujudkan APBD  pemerintah daerah  dapat  menggali  semua  potensi  pendapatan  daerah.  Secara  umum  sumber  pendapatan daerah dibagi menjadi dua kategori (Rudiansyah dalam Nugroho, 2003). Kategori yang pertama adalah penerimaan yang secara tidak langsung  diterima  oleh  pemerintah  daerah  melalui  pihak  luar,  yang  di  maksud  pihak  luar adalah  pemerintah pusat, pihak swasta, Negara asing, dan  pihak  ketiga.
Kategori  yang  kedua  adalah  sumber-sumber  yang  dikelo la  oleh  pemerintah  itu  sendiri,  yang  menjadi  bagian  dalam  kategori  ini  adalah  pajak  daerah,  retribusi daerah, dan penerimaan dari badan usaha milik daerah. Ketiga jenis  pendapatan ini disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak  daerah  yang  merupakan  salah  satu  komponen  dalam  PAD  adalah  pajak  yang  dipungut  oleh  pemerintah  daerah  dan  digunakan  untuk  membiayai  keperluan  daerah.  Pajak  daerah  terdiri  dari  pajak  propinsi  dan  pajak kabupaten/kota (Mardiasmo,2009).
Berdasarkan  Undang-Undang  No.  18  Tahun  1997,  Pajak  Air  Tanah  yang dahulu disebut pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan  permukaan  adalah  obyek  pajak  kabupaten/kota.  Undang-undang  penggantinya  yaitu  UU  No.  34  Tahun  2000,  menempatkan  pajak  jenis  ini   menjadi  obyek pajak provinsi.  Dalam kegiatan operasional  pelaksanaan  UU  No. 34 Tahun 2000, dilaksanakan pada tahun 2003. Selama kurang lebih lima  tahun  pelaksanaan  Pajak  Air  Tanah  diubah  kembali  seperti  tahun  1997  dengan  dikeluarkannya UU  No.  28  Tahun  2009.  Di  Kabupaten  Wonogiri,  penerapan  Pajak  Air  Tanah  sebagai  pajak  daerah  yang  kemudian  masuk  dalam bagian PAD dilakukan pada tahun 2011.
Pajak  Air  Tanah yang  merupakan  salah  satu  PAD Kabupaten  Wonogiri diharapkan  mampu  memberikan  kontribusi  terhadap  pendapatan  daerah. Namun,  penerimaan Pajak Air  Tanahdi Kabupaten  Wonogiri masih  jauh dari yang diharapkan dan belum memberikan kontribusi yang maksimal  terhadap  penerimaan  daerah. Berdasarkan  data  realisasi  penerimaan  pajak,  penerimaan  Pajak  Air  Tanah  di  tahun  2012  sebesar  Rp24.279.280.
Penerimaan tersebut diterima dari wajib pajak aktif sebanyak 17 wajib pajak.
Penerimaan  Pajak  Air  Tanah  Kabupaten  Wonogiri  jauh  lebih  kecil  apabila  dibandingkan  dengan  daerah  lain  seperti  Kabupaten  Sukoharjo  yang  mencapai  Rp1.000.000.000. Oleh  karena  itu  penulis  tertarik  untuk  mengevalusi  pemungutan Pajak  Air  Tanah di  Kabupaten Wonogiri.
Disamping  itu  penulis  juga  ingin mengetahui pendapat wajib pajak  terhadap  pemungutan Pajak  Air  Tanahyang  dilakukan  oleh  pemerintah Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan  latar  belakang  di  atas  maka  penulis  sangat  berkeinginan  untuk  mengangkat  judul  “Evaluasi  Pemungutan  Pajak  Air  Tanah KabupatenWonogiri”.
C. Rumusan Masalah.
 Berdasarkan  uraian  latar  belakang  masalah  tersebut,  penulis  merumuskan masalah-masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana  efektivitas  penerimaan  Pajak  Air  Tanah  di  Kabupaten  Wonogiri?.
2. Apa  hambatan  yang  dihadapi  DPPKAD  Kabupaten  Wonogiri  dalam  melakukan pemungutan Pajak Air Tanah?.
3. Apa usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut?.
4. Bagaimana  pendapat  wajib  pajak  terhadap  pemungutan  Pajak  Air  Tanah  yang dilakukan DPPKAD Kabupaten Wonogiri?.
D. Tujuan Penelitian.
1. Untuk mengetahui efektivitas  penerimaan  Pajak Air  Tanah di Kabupaten  Wonogiri.
2. Untuk  mengetahui  hambatan  yang dihadapi  DPPKAD  Kabupaten  Wonogiri dalam melakukan pemungutan Pajak Air Tanah.
3. Untuk  mengetahui  apa  usaha  yang  telah  dilakukan  untuk  mengatasi  hambatan tersebut.
4. Untuk  mengetahui pendapat  wajib pajak terhadap pemungutan Pajak Air  Tanah yang dilakukan DPPKAD Kabupaten Wonogiri.
E. Manfaat Penelitian.
 1. Bagi DPPKAD Dapat  digunakan  untuk  gambaran  umum  dalam  melaksanakan  aturan baru perpajakan, sehingga penerimaan pajak khususnya Pajak Air  Tanahlebih maksimal.
2. Bagi Penulis  Penelitian ini sebagai bentuk  penerapan  ilmu yang  diperoleh  pada  waktu kuliah ke dalam dunia nyata.
3. Bagi Pembaca Untuk  menambah  wawasan  serta  pengetahuan  tentang  Pajak  Air  Tanah. Hasil  penelitian dapat digunakan sebagai bahan referensi,  bahan  pertimbangan, dasar untuk melakukan penelitian dan informasi khusunya  bagi mahasiswa program studi perpajakan yang sedang menyusun Tugas  Akhir dengan pokok permasalahan yang sama.

Skripsi Ekonomi: Evaluasi Pemungutan Pajak Air Tanah Kabupaten Wonogiri 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi