BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum Instansi.
1. Sejarah Berdirinya DPPKA Kota
Surakarta.
Skripsi Ekonomi: Evaluasi Sistem Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Dengan Status Tidak Kawin Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Surakarta
Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan
Aset yang selanjutnya
disebut DPPKA merupakan
salah satu dinas
daerah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang pendapatan
pengelolaan keuangan dan aset.
Pendapatan yang
menjadi kewenangan pengelolaan
DPPKA meliputi: a. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD,
yaitu: 1) Hasil Pajak Daerah.
2) Hasil Retribusi Daerah.
3) Hasil Peneglolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan.
4) Lain-lain PAD Yang sah.
b. Dana Perimbangan.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah
yang sah.
Dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan dan
aset DPPKA mempunyai kewenangan sebagai berikut: a.
Penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD.
b. Penyusunan dan penetapan APBD.
c. Pelaksanaan dan perubahan APBD.
d. Penata usahaan Keuangan Daerah.
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD.
f. Pengendalian defisit anggaran
dan penggunaan surplus APBD.
g. Pengelolaan Kas Umum Daerah.
h. Pengelolaan Piutang Daerah.
i. Pengelolaan Investasi Daerah.
j. Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
k. Pengelolaan dana cadangan.
l. Pengelolaan utang daerah.
m.Pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah.
n. Penyelesaian kerugian daerah.
o. Pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah p. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
2. Tugas Pokok dan Fungsi DPPKA
Kota Surakarta DPPKA Kota Surakarta sesuai dengan Perda No. 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota
No. 24 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
DPPKA Kota Surakarta.
DPPKA Kota
Surakarta mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendapatan, pengelolaan keuangan
dan aset.
Untuk
melakukan tugas pokok
tersebut, DPPKA mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Penyelenggaraan
kesekretariatan dinas.
b. Penyusunan rencana program,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
c. Penyelenggaraan
pendaftaran dan pendataan
wajib pajak dan
wajib retribusi.
d. Pelaksanaan perhitungan,
penetapan dan angsuran
pajak dan retribusi.
e. Pengelolaan dan
pembukuan penerimaan pajak,
retribusi dan pendapatan lain.
f. Pelaksanaan penagihan
atas keterlambatan pajak,
retribusi dan pendapatan lain.
g. Penyelenggaraan pengelolaan
anggaran, perbendaharaan dan akuntansi.
h. Pengelolaan aset barang daerah.
i. Penyiapan penyusunan,
perubahan dan perhitungan
anggaran dan belanja daerah.
j. Penyelenggaraan administrasi
keuangan daerah.
k. Penyelenggaraan sosialisasi.
l. Pembinaan jabatan fungsional.
m.Pengelolaan Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD).
3. Struktur Organisasi DPPKA Kota Surakarta a.
Kedudukan Sesuai dengan Perda
Kota Surakarta No.
6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta Bagian
Keempatbelas Pasal 35,
Struktur Organisasi DPPKAKota Surakarta adalah sebagai berikut: 1) Kepala
Dinas, membawahkan: a) Sekretariat.
b) Bidang Pendaftaran, Pendataan
dan Dokumentasi.
c) Bidang Penetapan.
d) Bidang Penagihan.
e) Bidang Anggaran.
f) Bidang Perbendaharaan.
g) Bidang Akuntansi.
h) Bidang Aset.
i) Bidang UPTD.
j) Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas
memimpin pelaksanaan tugasdan
fungsi yang telah dijabarkan
diatas.
2) Sekretariat, membawahkan: a)
Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b) Sub bagian Keuangan.
c) Sub bagian Umum dan
Kepegawaian.
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan, perumusan kebijakan
teknis, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan
tugas tersebut diatas,
sekretariat mempunyai fungsi
sebagai berikut: a) Penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas
secara terpadu, pelayanan
administrasi, dan pelaksanaan
di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
b) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas
secara terpadu, pelayanan
administrasi, dan pelaksanaan
di bidang keuangan.
c) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas
secara terpadu, pelayanan
administrasi dan pelaksanaan
di bidang umum dan
kepegawaian.
d) Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3) Bidang Pendaftaran,
Pendataan dan Dokumentasi, membawahkan: a) Seksi
Pendaftaran dan Pendataan.
b) Seksi Dokumentasi dan
Pengolahan Data.
Bidang
Pendaftaran, Pendataan dan
Dokumentasi mempunyai tugas
pokok melaksanakan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan
dan pelaksanaan di
bidang pendaftaran, pendataan, dokumentasi dan pengolahan data.
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12,
Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi mempunyai tugas: a) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan di
bidang pendaftaran dan pendataan.
b) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan
di bidang dokumentasi
dan pengolahan data.
c) Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsnya.
4) Bidang Penetapan, membawahkan:
a) Seksi Perhitungan.
b) Seksi Penerbitan Surat
Ketetapan.
Bidang Penetapan
mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan
dan pelaksanaan di
bidang perhitungan dan
penerbitan surat ketetapan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Bidang Penetapan mempunyai fungsi: a) Penyiapan bahan
perumusan kebijkan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan di
bidang perhitungan.
b) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan di
bidang penerbitan surat ketetapan.
c) Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
olek Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
5) Bidang Penagihan, membawahkan:
a) Seksi Penagihan dan Keberatan.
b) Seksi Pengelolaan Penerimaan
Sumber Pendapatan Lain.
Bidang Penagihan
mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan
dan pelaksanaan di
bidang penagihan, keberatan
dan pengelolaan penerimaan sumber pendapatan lain.
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22,
Bidang Penagihan mempunyai fungsi: a) Penyapan bahan
perumusan kkebijakan teknis,
pembinaan danpelakasanaan di
bidang penagihan dan keberatan.
b) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan di
bidang pengelolaan penerimaan sumber pendapatan
lain.
c) Pelaksanaan
tugas lain yang
diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
6) Bidang Anggaran, membawahkan: a)
Seksi Anggaran I.
b) Seksi Anggaran II.
Bidang Anggaran
mempunyai tugas pokok melaksanakan
kebijakan teknis, pembinaan dan
pelaksanaan di bidang
perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian anggaran pendapatan,
belanja dan penbiayaan
daerah dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan APBD dan Perubahan
APBD.
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bidang Anggaran
mempunyai fungsi sebagai berikut: a)
Penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang anggaran I.
b) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan di
bidang angagaran II.
c) Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
7) Bidang Perbendaharaan,
membawahkan: a) Seksi Perbendaharaan I.
b) Seksi Perbendaharaan II.
Bidang
Perbendaharaan mempunyai tugas
pokok melaksanakan rumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan pelaksanaan
di bidang pengelolaann perbendaharaan I dan II.
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32,
Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:.
a) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan di
bidang pengelolaan perbendaharaan I.
b) Penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan di
bidang pengelolaan perbendaharaan II.
c) Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
8) Bidang Akuntansi, membawahkan:.
a) Seksi Akuntansi I.
b) Seksi Akuntansi II.
Bidang Akuntansi
mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan
dan pelaksanaan di bidang
penyelenggaraan tata akuntansi keuangan daerah
pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penyusunan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Kota Surakarta.
Skripsi Ekonomi: Evaluasi Sistem Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Dengan Status Tidak Kawin Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Surakarta
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi