Rabu, 12 November 2014

Skripsi Ekonomi: Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Volume Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Bank Umum Syariah

        BAB I .
PENDAHULUAN .
A.  LATAR BELAKANG MASALAH .
 Skripsi Ekonomi: Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Volume Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Bank Umum Syariah
Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki  pengaruh besar dalam roda perekonomian masyarakat. Bank dalam menjalankan  aktivitasnya berfungsi sebagai lembaga intermediasi (financial intermediary) yaitu  lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara pihak yang kelebihan dana  dengan pihak yang kekurangan dana. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi  ini membuat bank memiliki posisi yang strategis dalam perekonomian, pasalnya,  dengan aktivitasnya, yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada  masyarakat yang membutuhkan akan meningkatkan arus dana untuk investasi,  modal kerja maupun konsumsi.

Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Indonesia  menganut dual bankingsistem yaitu, sistem perbankan konvensional dan sistem  perbankan syariah. Sistem perbankan konvensional menggunakan bunga (interest)  sebagai landasan operasionalnya. Sedangkan sistem perbankan syariah  menggunakan prinsip bagi hasil sebagai landasan dasar bagi operasionalnya.
Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah almudharabah. Berdasarkan  prinsip ini, bank syariah berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun  dengan pengusaha yang meminjam dana. Antara keduanya diadakan akad  mudharabahyang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Keberadaan lembaga perbankan syariah didorong oleh adanya desakkan  kuat dari orang islam yang ingin terhindar dari transaksi bank yang dipandang  mengandung unsur riba. Adanya pelarangan riba dalam islam merupakan  pegangan utama bagi bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya,  sedangkan kontrak utang piutang antara perbankan syariah dengan nasabah harus  berada dalam koridor bebas bunga. Sistem perbankan syariah merupakan bagian  dari konsep ekonomi islam yang memiliki tujuan untuk membumikan sistem nilai  dan etika islam dalam wilayah ekonomi (Nur, 2007 dalam Susana, 2011).
Eksistensi perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat sejak  adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. UndangUndang tersebut memberikan landasan operasi yang lebih jelas bagi bank syariah.
Berdasarkan hasil survei dari Islamic Finance Country Index dari Global Islamic  Finance Report, industri keuangan syariah di Indonesia telah menorehkan prestasi  dengan menempati peringkat keempat industri keuangan syariah dunia yang  dinilai dari ukuran-ukuran tertentu dan bobot yang bervariasi, seperti jumlah          lembaga keuangan syariah, izin pengaturan syariah, besarnya volume industri,  edukasi dan budaya, serta kelengkapan infrastruktur (Infobank, 2011).
Berdasarkan data Bank Indonesia, selama satu tahun terkhir sampai  dengan bulan Oktober 2012 perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang  cukup menggembirakan. Perbankan syariah mampu tumbuh ± 37% sehingga total  asetnya menjadi Rp174,09 triliun, sedangkan pembiayaannya telah mencapai  Rp135,58 triliun atau tumbuh 40,06%, dan penghimpunan dana menjadi Rp134,4triliun atau tumbuh 32,06%. Strategi edukasi dan sosialisasi perbankan syariah  yang ditempuh dilakukan bersama antara Bank Indonesia dengan industri dalam  bentuk iB campaign  baik untuk funding  maupun financingtelah mampu  memperbesar market share perbankan syariah menjadi ± 4,3%. Lebih dari itu,  permodalan perbankan syariah dapat dijaga sehingga dapat menyerap potensi  kerugian. Rasio kecukupan modal perbankan syariah cukup baik secara rata – rata  tercatat sebesar 15,63% dengan NPF gross yang menurun dari 3,11 % pada tahun  2011 menjadi 2,58% pada tahun 2012.
Namun demikian, jika dilihat lebih jauh lagi, khususnya terkait dengan  komposisi pembiayaan di perbankan syariah, maka tampak bahwa komposisi  pembiayaan di perbankan syariah pada bulan Oktober tahun 2012 terdiri dari  pembiayaan musyarakahyang sebesar Rp 25,21 triliun atau 18,59%, pembiayaan  mudharabahsebesar Rp 11,44 triliun (8,44%), pembiayaan murabahahsebesar  Rp80,95 triliun (59,71%) dan pembiayaan lainnya sebesar Rp11,19 triliun  (8,25%). Komposisi ini menunjukkan bahwa dominasi pembiayaan non bagi hasil,  terutama  murabahah, masih sangat besar yaitu 67,96%. Sementara itu,  pembiayaan bagi hasil, mudharabahdan musyarakah, hanya sebesar 27,03%.
Padahal pembiayaan bagi hasil merupakan karakteristik dan ciri pembeda antara  perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik dasar perbankan syariah, prinsip  syariah terbukti mampu bertahan dan memiliki kinerja yang lebih baik serta  konsisten dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Jasa pembiayaan yang  diberikan bank syariah jauh lebih beragam dari pada jasa-jasa pembiayaan yang  diberikan oleh bank konvensional. Jasa-jasa perbankan syariah secara alamiah  merujuk pada dua kategori kegiatan ekonomi, yaitu produksi dan distribusi. Pada  kategori produksi difasilitasi melalui skema bagi hasil yaitu mudharabah dan  musyarakah, pembiayaan ini diberikan untuk membantu nasabah debitur yang  memerlukan modal untuk suatu usaha atauproyek. Sedangkan kegiatan distribusi  manfaat hasil-hasil produk dilakukan melalui skema jual beli (murabahah) dan  sewa menyewa (Oktriani, 2011).
        Menurut Yumanita (2005) rendahnya pembiayaan bagi hasil cenderung  merupakan masalah yang multidimensi yang telah terjadi sejak lama dan tidak ada  kecenderungan untuk berubah. Akibat dari rendahnya pembiayaan bagi hasil ini  adalah terbentuknya persepsi publik bahwa perbankan syariah hampir tidak ada  bedanya dengan perbankan konvensional. Persepsi yang demikian akan  membentuk suatu risiko reputasi tersendiri yang dikhawatirkan akan  menimbulkan sinisme dikalangan masyarakat bahwa bisnis perbankan syariah  hanya merupakan pergantian nama saja sedangkan pelakunya tetaplah  konvensional.
Rendahnya pembiayaan bagi hasil yang disalurkan oleh bank syariah  dipengaruhi oleh banyak faktor, baik itu faktor eksternal maupun faktor internal  bank syariah itu sendiri. Menurut Dar dan Persley (2001) faktor yang  mempengaruhi rendahnya pembiayaan bagi hasil yaitu kontrak profit loss sharing  dikaitkan dengan agency problems, kontrak  profit loss sharing membutuhkan  jaminan agar dapat berfungsi secara efisien, perbankan islam menawarkan risiko  yang lebih kecil dari pembiayaan dibandingkan dengan perbankan konvensional,  batasan peran investor pada manajemen dan dikotomi struktur keuangan dari  kontrak profit loss sharing menimbulkan ketidakpastian, pembiayaan ekuitas tidak  tepat bagi pembiayaan proyek jangka pendek manakala dihadapkan pada tingkat  risiko yang tinggi, perlakuan tidak adil dalam perpajakan, dan belum adanya pasar  sekunder untuk perdagangan instrumen keuangan islam.
Pramuka (2011) mengungkapkan pada penelitiannya, bahwa ada beberapa  variabel yang mempengaruhi besar kecilnyapembiayaan bagi hasil bank syariah.
Variabel yang dimaksud adalah Dana Pihak Ketiga, Tingkat Inflasi, Tingkat Suku  Bunga Investasi, Non Performing Financing (NPF), Suku Bunga Modal Kerja dan  Poduk Domestik Bruto (PDB).
Pratin dan Akhyar (2005) dalam penelitian mereka yang berjudul Analisis  Hubungan Simpanan, Modal Sendiri, NPL, Persentase Bagi Hasil dan Markup  Keuntungan Terhadap Pembiayaan pada perbankan syariah (Studi Kasus Pada  Bank Muamalat Indonesia) menunjukkan bahwa simpanan (DPK) mempunyai  hubungan positif signifikan, modal sendiri. Modal sendiri dan NPL mempunyai  hubungan positif tidak signifikan. Sedangkan secara parsial prosentase bagi hasil  dan markup keuntungan mempunyai hubungan negatif tidak signifikan terhadap  pembiayaan.
Menurut Wibowo (2007) dalam Pratami (2011) yang menganalisis  Pengaruh Rasio Keuangan Bank terhadap Keputusan Pembiayaan Bank Syariah.
Peneliti menggunakan beberapa faktor internal bank seperti Loan to Assets Ratio,  Rate of Return on Loan Ratio, CAR, Assets Ratio, Assets Utilization Ratio, DPK,          LDR. Dari hasil penelitian didapat bahwa LAR, RLR, dan CAR pada periode t  memiliki pengaruh yang negatif terhadap pembiayaan. Sedangkan AUR, DPK dan  LDR memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap pembiayaan pada  periode t.
Chorida (2010) meneliti pengaruh jumlahDana Pihak Ketiga, Inflasi, dan  Tingkat Margin Terhadap Alokasi Pembiayaan Usaha Kecil Dan Menengah. Dari  hasil analisis secara simultan dengan level of significant 5% diketahui jumlah  Dana Pihak Ketiga, Inflasi, Dan Tingkat Margin Pembiayaan mempengaruhi  secara signifikan terhadap alokasi pembiayaan UKM.
Pratami (2011) yang menganalisis pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK),  Capital Adequacy Ratio(CAR), non performing financing(NPF) dan Return On  Asset(ROA) terhadap pembiayaan pada perbankan syariah, dari hasil analisis  menunjukkan bahwa secara parsial hanya DPK yang berpengaruh signifikan  positif terhadap pembiayaan, sedangkan CAR, NPF, dan ROA tidak berpengaruh  terhadap pembiayaan dan NPF mempunyai hubungan positif tidak signifikan.
Berdasarkan uraian di atas, penelitiingin menguji kembali faktor-faktor  yang mempengaruhi pembiayaan bagi hasil di perbankan syariah yang pernah  diteliti oleh Pramuka (2011). Alasan melakukan replikasi ini karena penelitian  yang membahas tentang pembiayaan yang berbasis bagi hasil di perbankan  syariah masih jarang dilakukan di Indonesia, selain itu peneliti ingin memahami  lebih mendalam lagi tentang faktor–faktor yang mempengaruhi pembiayaan  tersebut serta memperkuat hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.
Adapun yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya  adalah periode penelitian yang digunakan. Periode penelitian ini adalah tahun  2006–2012. Peneliti juga menambahkan variable CAR pada penelitian ini. Peneliti  ingin mengetahui pengaruh dari CAR terhadap pembiayaan bagi hasil. Tingkat  persentase CAR yang tinggi akan meningkatkan kepercayaan diri bank dalam  menyalurkan dananya karena CAR menunjukkan sejauh mana penurunan aset  bank masih dapat ditutup oleh equitybank yang tersedia.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka penelitian ini diberi judul Faktor –  Faktor Yang Mempengaruhi Volume Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Bank  Umum Syariah.
        B. PERUMUSAN MASALAH .
Sesuai dengan latar belakang seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,  maka yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai  berikut: .
1. Apakah ada pengaruh CAR terhadap pembiayaan bagi hasil? .
2. Apakah ada pengaruh NPF terhadap pembiayaan bagi hasil?.
3. Apakah ada pengaruh Suku Bunga Investasi terhadap pembiayaan bagi  hasil? .
4. Apakah ada pengaruh pengaruh PDB terhadap pembiayaan bagi hasil?.
5. Apakah ada pengaruh Inflasi terhadap pembiayaan bagi hasil?.
6. Apakah ada pengaruh DPK terhadap pembiayaan bagi hasil? .
        C. TUJUAN PENELITIAN .
Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: .
1.  Untuk menganalisis pengaruh CAR terhadap pembiayaan bagi hasil.
2.  Untuk menganalisis pengaruh NPF terhadap pembiayaan bagi hasil.
3.  Untuk menganalisis pengaruh Suku Bunga Investasi terhadap pembiayaan  bagi hasil.
4.  Untuk menganalisis pengaruh PDB terhadap pembiayaan bagi hasil.
5.  Untuk menganalisis pengaruh Inflasi terhadap pembiayaan bagi hasil.
6.  Untuk menganalisis pengaruh DPK terhadap pembiayaan bagi hasil.

        Skripsi Ekonomi: Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Volume Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Bank Umum Syariah

Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

  1. gan kaga bisa di download, boleh minta dikirim di email suryarizky2@gmail.com

    BalasHapus

pesan skripsi