BAB I .
PENDAHULUAN .
A. LATAR BELAKANG MASALAH .
Skripsi Ekonomi: Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Volume Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Bank Umum Syariah
Perbankan merupakan salah satu
lembaga keuangan yang memiliki pengaruh
besar dalam roda perekonomian masyarakat. Bank dalam menjalankan aktivitasnya berfungsi sebagai lembaga
intermediasi (financial intermediary) yaitu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai
perantara pihak yang kelebihan dana dengan
pihak yang kekurangan dana. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi ini membuat bank memiliki posisi yang
strategis dalam perekonomian, pasalnya, dengan
aktivitasnya, yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan akan meningkatkan
arus dana untuk investasi, modal kerja
maupun konsumsi.
Menurut Undang-Undang No. 7 tahun
1992 tentang perbankan. Indonesia menganut
dual bankingsistem yaitu, sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Sistem perbankan
konvensional menggunakan bunga (interest) sebagai landasan operasionalnya. Sedangkan
sistem perbankan syariah menggunakan
prinsip bagi hasil sebagai landasan dasar bagi operasionalnya.
Secara syariah, prinsipnya
berdasarkan kaidah almudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank syariah berfungsi sebagai
mitra, baik dengan penabung maupun dengan
pengusaha yang meminjam dana. Antara keduanya diadakan akad mudharabahyang menyatakan pembagian keuntungan
masing-masing pihak.
Keberadaan lembaga perbankan
syariah didorong oleh adanya desakkan kuat
dari orang islam yang ingin terhindar dari transaksi bank yang dipandang mengandung unsur riba. Adanya pelarangan riba
dalam islam merupakan pegangan utama
bagi bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sedangkan kontrak utang piutang antara
perbankan syariah dengan nasabah harus berada
dalam koridor bebas bunga. Sistem perbankan syariah merupakan bagian dari konsep ekonomi islam yang memiliki tujuan
untuk membumikan sistem nilai dan etika
islam dalam wilayah ekonomi (Nur, 2007 dalam Susana, 2011).
Eksistensi perbankan syariah di
Indonesia semakin meningkat sejak adanya
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. UndangUndang
tersebut memberikan landasan operasi yang lebih jelas bagi bank syariah.
Berdasarkan hasil survei dari
Islamic Finance Country Index dari Global Islamic Finance Report, industri keuangan syariah di
Indonesia telah menorehkan prestasi dengan
menempati peringkat keempat industri keuangan syariah dunia yang dinilai dari ukuran-ukuran tertentu dan bobot
yang bervariasi, seperti jumlah lembaga
keuangan syariah, izin pengaturan syariah, besarnya volume industri, edukasi dan budaya, serta kelengkapan
infrastruktur (Infobank, 2011).
Berdasarkan data Bank Indonesia,
selama satu tahun terkhir sampai dengan
bulan Oktober 2012 perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Perbankan syariah mampu
tumbuh ± 37% sehingga total asetnya
menjadi Rp174,09 triliun, sedangkan pembiayaannya telah mencapai Rp135,58 triliun atau tumbuh 40,06%, dan
penghimpunan dana menjadi Rp134,4triliun atau tumbuh 32,06%. Strategi edukasi
dan sosialisasi perbankan syariah yang
ditempuh dilakukan bersama antara Bank Indonesia dengan industri dalam bentuk iB campaign baik untuk funding maupun financingtelah mampu memperbesar market share perbankan syariah
menjadi ± 4,3%. Lebih dari itu, permodalan
perbankan syariah dapat dijaga sehingga dapat menyerap potensi kerugian. Rasio kecukupan modal perbankan syariah
cukup baik secara rata – rata tercatat
sebesar 15,63% dengan NPF gross yang menurun dari 3,11 % pada tahun 2011 menjadi 2,58% pada tahun 2012.
Namun demikian, jika dilihat
lebih jauh lagi, khususnya terkait dengan komposisi pembiayaan di perbankan syariah,
maka tampak bahwa komposisi pembiayaan
di perbankan syariah pada bulan Oktober tahun 2012 terdiri dari pembiayaan musyarakahyang sebesar Rp 25,21
triliun atau 18,59%, pembiayaan mudharabahsebesar
Rp 11,44 triliun (8,44%), pembiayaan murabahahsebesar Rp80,95 triliun (59,71%) dan pembiayaan
lainnya sebesar Rp11,19 triliun (8,25%).
Komposisi ini menunjukkan bahwa dominasi pembiayaan non bagi hasil, terutama
murabahah, masih sangat besar yaitu 67,96%. Sementara itu, pembiayaan bagi hasil, mudharabahdan
musyarakah, hanya sebesar 27,03%.
Padahal pembiayaan bagi hasil
merupakan karakteristik dan ciri pembeda antara perbankan syariah dengan perbankan
konvensional.
Prinsip bagi hasil merupakan
karakteristik dasar perbankan syariah, prinsip syariah terbukti mampu bertahan dan memiliki
kinerja yang lebih baik serta konsisten
dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Jasa pembiayaan yang diberikan bank syariah jauh lebih beragam dari
pada jasa-jasa pembiayaan yang diberikan
oleh bank konvensional. Jasa-jasa perbankan syariah secara alamiah merujuk pada dua kategori kegiatan ekonomi,
yaitu produksi dan distribusi. Pada kategori
produksi difasilitasi melalui skema bagi hasil yaitu mudharabah dan musyarakah, pembiayaan ini diberikan untuk
membantu nasabah debitur yang memerlukan
modal untuk suatu usaha atauproyek. Sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukan melalui
skema jual beli (murabahah) dan sewa
menyewa (Oktriani, 2011).
Menurut Yumanita (2005) rendahnya pembiayaan
bagi hasil cenderung merupakan masalah
yang multidimensi yang telah terjadi sejak lama dan tidak ada kecenderungan untuk berubah. Akibat dari
rendahnya pembiayaan bagi hasil ini adalah
terbentuknya persepsi publik bahwa perbankan syariah hampir tidak ada bedanya dengan perbankan konvensional.
Persepsi yang demikian akan membentuk
suatu risiko reputasi tersendiri yang dikhawatirkan akan menimbulkan sinisme dikalangan masyarakat
bahwa bisnis perbankan syariah hanya
merupakan pergantian nama saja sedangkan pelakunya tetaplah konvensional.
Rendahnya pembiayaan bagi hasil
yang disalurkan oleh bank syariah dipengaruhi
oleh banyak faktor, baik itu faktor eksternal maupun faktor internal bank syariah itu sendiri. Menurut Dar dan
Persley (2001) faktor yang mempengaruhi
rendahnya pembiayaan bagi hasil yaitu kontrak profit loss sharing dikaitkan dengan agency problems, kontrak profit loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien,
perbankan islam menawarkan risiko yang
lebih kecil dari pembiayaan dibandingkan dengan perbankan konvensional, batasan peran investor pada manajemen dan dikotomi
struktur keuangan dari kontrak profit
loss sharing menimbulkan ketidakpastian, pembiayaan ekuitas tidak tepat bagi pembiayaan proyek jangka pendek
manakala dihadapkan pada tingkat risiko
yang tinggi, perlakuan tidak adil dalam perpajakan, dan belum adanya pasar sekunder untuk perdagangan instrumen keuangan
islam.
Pramuka (2011) mengungkapkan pada
penelitiannya, bahwa ada beberapa variabel
yang mempengaruhi besar kecilnyapembiayaan bagi hasil bank syariah.
Variabel yang dimaksud adalah
Dana Pihak Ketiga, Tingkat Inflasi, Tingkat Suku Bunga Investasi, Non Performing Financing
(NPF), Suku Bunga Modal Kerja dan Poduk
Domestik Bruto (PDB).
Pratin dan Akhyar (2005) dalam
penelitian mereka yang berjudul Analisis Hubungan Simpanan, Modal Sendiri, NPL,
Persentase Bagi Hasil dan Markup Keuntungan
Terhadap Pembiayaan pada perbankan syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia) menunjukkan bahwa
simpanan (DPK) mempunyai hubungan
positif signifikan, modal sendiri. Modal sendiri dan NPL mempunyai hubungan positif tidak signifikan. Sedangkan
secara parsial prosentase bagi hasil dan
markup keuntungan mempunyai hubungan negatif tidak signifikan terhadap pembiayaan.
Menurut Wibowo (2007) dalam
Pratami (2011) yang menganalisis Pengaruh
Rasio Keuangan Bank terhadap Keputusan Pembiayaan Bank Syariah.
Peneliti menggunakan beberapa
faktor internal bank seperti Loan to Assets Ratio, Rate of Return on Loan Ratio, CAR, Assets
Ratio, Assets Utilization Ratio, DPK, LDR.
Dari hasil penelitian didapat bahwa LAR, RLR, dan CAR pada periode t memiliki pengaruh yang negatif terhadap
pembiayaan. Sedangkan AUR, DPK dan LDR
memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap pembiayaan pada periode t.
Chorida (2010) meneliti pengaruh
jumlahDana Pihak Ketiga, Inflasi, dan Tingkat
Margin Terhadap Alokasi Pembiayaan Usaha Kecil Dan Menengah. Dari hasil analisis secara simultan dengan level of
significant 5% diketahui jumlah Dana
Pihak Ketiga, Inflasi, Dan Tingkat Margin Pembiayaan mempengaruhi secara signifikan terhadap alokasi pembiayaan
UKM.
Pratami (2011) yang menganalisis
pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Capital
Adequacy Ratio(CAR), non performing financing(NPF) dan Return On Asset(ROA) terhadap pembiayaan pada perbankan
syariah, dari hasil analisis menunjukkan
bahwa secara parsial hanya DPK yang berpengaruh signifikan positif terhadap pembiayaan, sedangkan CAR,
NPF, dan ROA tidak berpengaruh terhadap
pembiayaan dan NPF mempunyai hubungan positif tidak signifikan.
Berdasarkan uraian di atas,
penelitiingin menguji kembali faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bagi hasil di
perbankan syariah yang pernah diteliti
oleh Pramuka (2011). Alasan melakukan replikasi ini karena penelitian yang membahas tentang pembiayaan yang berbasis
bagi hasil di perbankan syariah masih
jarang dilakukan di Indonesia, selain itu peneliti ingin memahami lebih mendalam lagi tentang faktor–faktor yang
mempengaruhi pembiayaan tersebut serta
memperkuat hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.
Adapun yang membedakan penelitian
ini dengan penelitian sebelumnya adalah
periode penelitian yang digunakan. Periode penelitian ini adalah tahun 2006–2012. Peneliti juga menambahkan variable
CAR pada penelitian ini. Peneliti ingin
mengetahui pengaruh dari CAR terhadap pembiayaan bagi hasil. Tingkat persentase CAR yang tinggi akan meningkatkan
kepercayaan diri bank dalam menyalurkan
dananya karena CAR menunjukkan sejauh mana penurunan aset bank masih dapat ditutup oleh equitybank yang
tersedia.
Berdasarkan pemikiran di atas,
maka penelitian ini diberi judul Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Volume Pembiayaan
Berbasis Bagi Hasil Bank Umum Syariah.
B. PERUMUSAN MASALAH .
Sesuai dengan latar belakang
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka yang menjadi rumusan permasalahan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut: .
1. Apakah ada pengaruh CAR
terhadap pembiayaan bagi hasil? .
2. Apakah ada pengaruh NPF
terhadap pembiayaan bagi hasil?.
3. Apakah ada pengaruh Suku Bunga
Investasi terhadap pembiayaan bagi hasil?
.
4. Apakah ada pengaruh pengaruh
PDB terhadap pembiayaan bagi hasil?.
5. Apakah ada pengaruh Inflasi
terhadap pembiayaan bagi hasil?.
6. Apakah ada pengaruh DPK
terhadap pembiayaan bagi hasil? .
C. TUJUAN PENELITIAN .
Tujuan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut: .
1. Untuk menganalisis pengaruh CAR terhadap
pembiayaan bagi hasil.
2. Untuk menganalisis pengaruh NPF terhadap
pembiayaan bagi hasil.
3. Untuk menganalisis pengaruh Suku Bunga
Investasi terhadap pembiayaan bagi hasil.
4. Untuk menganalisis pengaruh PDB terhadap
pembiayaan bagi hasil.
5. Untuk menganalisis pengaruh Inflasi terhadap
pembiayaan bagi hasil.
6. Untuk menganalisis pengaruh DPK terhadap
pembiayaan bagi hasil.
Skripsi Ekonomi: Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Volume Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Bank Umum Syariah
Download lengkap Versi PDF
gan kaga bisa di download, boleh minta dikirim di email suryarizky2@gmail.com
BalasHapus