BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Kinerja keuangan perusahaan manufaktur sebelum dan sesudah diberlakukannya undang-undang perpajakan no. 36 tahun 2008
Pemerintah Indonesia terus
berupaya untuk meningkatkan tax ratio secara
bertahap dengan memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia maupun ekonomi dunia. Peningkatan tax
ratiosecara bertahap ditandai dengan
melakukan beberapa kali perubahan undang-undang perpajakan yang cukup signifikan. Reformasi perpajakan yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia
bukanlah tanpa tujuan. Adapun tujuan dari penyempurnaan undang-undang pajak tersebut dalam rangka
ekstensifikasi dan intensifikasi pengenaan
pajak yang dilakukan dengan cara mencari objek pajak yang potensial dalam rangka menghimpun dana dan
mendorong pemulihan perekonomian (Ika,
2005).
Reformasi perpajakan di Indonesia
pertama kali dimulai pada tahun 1983,
dengan perombakan sistem perpajakan paling mendasar, yaitu digantikannya sistem official assessment
menjadi self assessment. Dalam sistem
baru ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melaksanakan sendiri kewajiban pajaknya, mulai dari
menghitung sendiri penghasilannya, menghitung
sendiri pajak yang terutang, membayar sendiri pajak yang terutang, dan melaporkan sendiri pemenuhan
kewajiban pajaknya.
Pada tahun 2008 pemerintah
mengeluarkan beberapa Undangundang pajak baru yang mulai diberlakukan pada 1
Januari 2009, yaitu UU No. 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan. Salah satu hasil dari reformasi
pajak tahun 2008 yaitu dengandiberlakukannya tarif pajak baru.
Untuk wajib pajak orang pribadi,
tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi
30% dan lapisan tarif disederhanakan dari 5 menjadi 4 lapisan, namun lapisan penghasilan kena pajak
diperluas, yaitu lapisan tertinggi dari sebesar
Rp 200.000.000,- menjadi Rp 500.000.000,-. Sementara untuk wajib pajak badan, tarif yang semula terdiri dari 3
lapisan (10%, 15%, dan 30%) menjadi
tarif tunggal 28%.
Pemerintah mengharapkan bahwa
dengan adanya reformasi perpajakan dalam
hal pemberian fasilitas terutama yang berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan Badan yang baru
tersebut, kinerja keuangan perusahaan
akan semakin baik. Meningkatnya kinerja keuangan perusahaan, ditandai dengan meningkatnya laba yang
diperoleh perusahaan, sehingga pada
akhirnya akan membawa dampak yang positif terhadap penerimaan pemerintah dari sektor perpajakan.
Undang-undang yang memberatkan dunia usaha,
membuat banyaknya usaha tidak dapat memperoleh laba secara maksimal sehingga menurunkan kinerja keuangan
perusahaan dan konsekuensinya akan
mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.
Abimanyu (2006) dalam Dwi (2010)
menyebutkan bahwa reformasi perpajakan
adalah perubahan mendasar di segala aspek perpajakan yang memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu tingkat
kepatuhan sukarela yang tinggi, kepercayaan
terhadap administrasi perpajakan yang tinggi, dan produktivitas aparat perpajakan yang tinggi. Reformasi
perpajakan diduga membawa implikasi
terhadap kinerja perusahaan, implikasi tersebut bisa bersifat positif maupun bersifat negatif (Mariwan dan Arifin, 2005).
Jika reformasi perpajakan tersebut
membawa dampak yang positif tentunya akan mampu meningkatkan kinerja keuangan perusahaan,
sementara jika reformasi perpajakan
tersebut membawa dampak yang negatif sebaliknya akan menurunkan kinerja keuangan perusahaan.
Analisis kinerja perusahaan
mencakup analisis rasio keuangan, dengan
rasio-rasio keuangan tersebut kondisi dan posisi keuangan suatu perusahaan dapat diketahui. Rasio keuangan
merupakan persentase sebagai hasil
perbandingan antara pos perkiraan tertentu yang tercantum dalam laporan keuangan suatu perusahaan, yang
terdiri dari neraca dan laba rugi.
Masing-masing dari rasio keuangan
memiliki interpretasi dan makna yang berbeda
dalam menganalisis kondisi dan potensi suatu perusahaan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu dalam
menilai prestasi manajemen masa lalu dan
prospeknya di masa yang akan datang (Mariwan dan Arifin, 2005).
Melalui rasio keuangan, dapat
digunakan sebagai perbandingan.
Pertama, bisa membandingkan rasio
keuangan suatu perusahaan dari waktu ke
waktu untuk mengamati kecenderungan (trend)yang sedang terjadi.
Kedua, bisa membandingkan rasio
keuangan perusahaan dengan perusahaan lain
yang masih bergerak pada industri yang relatif sama pada periode tertentu. Salah satu pihak yang berkepentingan
dengan informasi rasio keuangan adalah
para investor dan calon investor atas perusahaan-perusahaan yang go public. Dengan informasi itu, mereka
dapat mengetahui kinerja perusahaan-perusahaan
tersebut. Investor berharap mendapatkan hasil atau yieldsatas investasi yang mereka lakukan.
Hasil yang diharapkan oleh para investor
terdiri atas dua macam, yaitu dividen dan selisih harga atau capital gain (Dwi, 2010).
Dalam kaitannya dengan kinerja
keuangan perusahaan serta reformasi
perpajakan, Ika (2005) meneliti tentang Analisis Efisiensi Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar Di Bursa
Efek Jakarta Sebelum dan Sesudah
Berlakunya Undang – Undang Perpajakan Tahun 2000. Penelitian Ika menggunakan sampel perusahaan manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta
periode 1998 – 2001. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji statistic non
parametrikdengan menggunakan alat uji Peringkat
Tanda Wilcoxon (Wilcoxon Signed Ranks Test). Hasil penelitian Ika menunjukkan bahwa terdapat perbedaan
tingkat efisiensi yang signifikan untuk
perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ pada periode sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang
Perpajakan tahun 2000.
Pada pengujian tingkat efisiensi
sektor industri food and beverages serta
tobacco diperoleh hasil bahwa berlakunya Undang-undang Perpajakan tahun 2000 tidak membawa pengaruh perbedaan
efisiensi pada kedua sektor tersebut.
Untuk sektor industri otomotif, terdapat perbedaan tingkat efisiensi perusahaan yang signifikan pada periode
sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang
Perpajakan tahun 2000. Penurunan tingkat efisiensi ini salah satunya dipengaruhi oleh adanya krisis moneter
yang terjadi di Indonesia pada
tahun 1998. Kondisi ini menyebabkan pengaruh yang besar pada hasil penelitian (Machfoedz, 1999).
Selanjutnya, Huda (2007)
melakukan studi kasus berlakunya Undang-undang
Pajak tahun 2000 sebagai pengganti Undang-undang pajak tahun 1994. Kinerja perusahaan diukur dari
tingkat current ratio, debt to equity,
leverage ratio, net operating profit margin, dividend payout, dividend yield, return on investment,dan return on equity. Penelitian Huda menggunakan sampel perusahaan manufaktur
go-publicyang terdaftar pada Bursa Efek
Jakarta (BEJ) pada tahun 1996 – 2004 dengan metode analisis data menggunakan independent T-test. Hasil
penelitian tersebut memberikan fakta
bahwa secara umum berlakunya Undang-undang Perpajakan No.
17/2000 sebagai pengganti
Undang-undang Perpajakan No. 10/1994 tidak mempunyai dampak terhadap kinerja keuangan
perusahaan.
Krisis ekonomi yang berawal dari
tahun fiskal 1997/ 1998 di masa orde
baru tersebut ditandai dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai pada minus 4%. Inti penurunan
pertumbuhan ini adalah merosotnya
produksi nasional secara rill. Artinya, secara nasional produksi yang menurun tersebut menyebabkan penurunan
penghasilan yang ditandai dengan
menurunnya daya beli masyarakat. Keadaan ini telah memberikan indikasi yang kuat terhadap industri
manufaktur yang sempat dibanggakan itu mengalami
kemerosotan produksi, karena ternyata industri ini sangat bergantung pada bahan baku impor. Dampak
krisis ini masih terasa hingga tahun
2000, dimana perekonomian Indonesia masih mengalami kegoncangan.
Hal ini menyebabkan banyak perusahaan
mengalami jatuh bangun karena tidak
mampu mengatasi permasalahan yang terjadi terutama masalah keuangan yang kemudian mempengaruhi daya
saingnya di pasar global.
Penyebab utama fenomena tersebut
adalah dampak dari krisis ekonomi
Indonesia yang terjadi pada penghujung tahun 1997 yang telah memberi indikasi yang kuat terhadap
kemerosotan sektor industri manufaktur.
Pada masa resesi ekonomi tersebut
diperlukan suatu upaya habis- habisan untuk
memperketat biaya, dan dimana perlu mengurangi biaya- biaya melalui tindakan- tindakan yang mungkin terasa drastis
dalam kondisi yang normal.
Disamping itu perlu pertimbangan
strategis dalam hal merencanakan pemenuhan
dana yang tepat dan efisien bagi perusahaan.
Perbedaan penelitian ini dengan
penelitian sebelumnya terletak pada periode
pengamatan, variabel, sampel, teknik pengujian dan undang-undang pajak yang digunakan sebagai acuan. Pada
penelitian sebelumnya, periode pengamatan
yang dipilih Ika (2005) adalah dua tahun sebelum diberlakukannya undang-undang perpajakan yang
baru dan 2 tahun setelah diberlakukannya
undang-undang perpajakan yang baru yaitu pada tahun 1998-2001. Untuk penelitian ini, window period
diambil pada 3 tahun sebelum
diberlakukannya undang-undang perpajakan No. 36 tahun 200(2006-2008) dan 3
tahun sesudah diberlakukannya
undang-undang perpajakan No. 36 tahun
2008 (2009-2011).
Skripsi Ekonomi: Kinerja keuangan perusahaan manufaktur sebelum dan sesudah diberlakukannya undang-undang perpajakan no. 36 tahun 2008
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi