BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum Perusahaan.
1. Sejarah Singkat DPPKAD
Kabupaten Sukoharjo.
Skripsi Ekonomi: Kontribusi Penerimaan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008-2012
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang “Pembagian urusan
pemerintah daerah kabupaten/kota” dan
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007
tentang “Organisasi perangkat
daerah” maka terbentuklah
organisasi dinas daerah
yaitu Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah atau disingkat menjadi DPPKAD yang terletak di Jl. Kyai Muwardi Nomor 01 Sukoharjo.
DPPKAD Kabupaten Sukoharjo
berdasarkan peraturan daerah Kabupaten
Sukoharjo bertugas sebagai
pelaksana otonomi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
dan dipimpin oleh seorang kepala dinas,
berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. DPPKAD mempunyai
fungsisebagai berikut: a. Perumusan
kebijakan teknis di
bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
b. Penyelenggaraan urusan
pemerintah dan pelayanan
umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
daerah.
c. Pembinaan dan
pelaksanaan tugas di bidang
pendapatan, pengelolaan keuangan dan
aset daerah.
d. Penyusunan kebijakan
pemungutan Pajak Daerah.
e. Pendataan, penilaian dan
penetapan Pajak Daerah.
f. Pengolahan data dan informasi Pajak Daerah.
g. Pelayanan Pajak Daerah.
h. Penagihan Pajak Daerah.
i. Pengawasan dan penyelesaian
sengketa pemungutan Pajak Daerah.
j. Pelaporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
k. Pengkoordinasian, fasilitasi,
dan pembinaan kegiatan
di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
daerah.
l. Pelaksanaan, monitoring,
evaluasidan pelaporan kegiatan
di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
daerah.
m. Pengelolaan urusan
ketatausahaan.
Menurut UU
Nomor 22 Tahun
1999, sumber penghasilan
daerah adalah sebagai berikut: a. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri atas: 1)Hasil
Pajak Daerah.
2)Hasil Retribusi Daerah.
3)Hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan.
4)Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang sah.
b. Dana Perimbangan.
c. Lain-lain pendapatan daerah
yang sah.
2.Susunan Organisasi Adapun
susunan organisasi DPPKAD Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut: a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat yang terdiri atas: 1)Subbidang
Program.
2)Subbidang Keuangan.
3)Subbidang Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang anggaran yang terdiri
atas: 1)Seksi Perencanaan Anggaran.
2)Seksi Penyusunan Anggaran.
3)Seksi Pelaksanaan Anggaran.
d. Bidang Pendapatan yang terdiri
atas: 1)Seksi Pendaftaran dan Pendataan.
2)Seksi Penetapan.
3)Seksi Penerimaan, Penagihan dan
Pelaporan.
e. Bidan Perbendaharaan yang
terdiri atas: 1)Seksi Perbendaharaan I.
2)Seksi Perbendaharaan II.
3)Seksi Perbendaharaan III.
f. Bidang Akuntansi yang terdiri
atas: 1)Seksi Akuntansi.
2)Seksi Verifikasi.
3)Seksi Fasilitasi Penyusunan
Laporan Keuangan.
g. Bidang Kas yang terdiri atas: 1)Seksi
Penerimaan.
2)Seksi Pengeluaran.
3)Seksi Pengendalian dan Pelaporan.
h. Bidang Aset dan Investasi
Daerah yang terdiri atas: 1)Seksi Penatausahaan Aset Daerah.
2)Seksi Pendayagunaan Aset Daerah.
3)Seksi Perubahan Status Hukum.
i. UPTD Unit Pelaksana Teknis
Dinas.
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
3.Deskripsi Jabatan a.Kepala
Dinas.
Dinas DPPKAD
dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang mempunyai tugaspokok
melaksanakan urusan pemerintah
daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan
aset daerah.
b.Sekretariat.
Mempunyai tugas
melaksanakan fungsi kesekretariatan meliputi keseluruhan
aktivitas mengenai umum
dan kepegawaian, program
serta keuangan yang diserahkan
dan menjadi tanggung jawab pada sekretariat.
1) Subbidang Program.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan
perencanaan, monitoring, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan programkegiatan.
2) Subbidang Keuangan.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan
administrasi keuangan dan
pelaporan pertanggungjawaban
keuangan.
3) Subbidang Umum dan Kepegawaian.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan
administrasi umum organisasi
dan tata laksana, pengurusan
rumah tangga, perlengkapan
dokumentasi, perpustakaan dan
kearsipan serta pengelolaan
administrasi kepegawaian.
c. Bidang Anggaran.
Mempunyai tugas
melaksanakan fungsi perencanaan, penyusunan
anggaran dan meliputi
sebagian aktivitas mengenai pelaksanaan anggaran, anggaran penerimaan,
penyusunan anggaran belanja dan
pelaksanaan anggaran yang
diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada bidang anggaran.
1) Seksi Perencanaan Anggaran.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan
anggaran.
2) Seksi Penyusunan Anggaran.
Mempunyai
tugas pokok dalam
penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan,
pengendalian dan pemberian
bimbingan di bidang penyusunan anggaran.
3) Seksi Pelaksanaan Anggaran.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pelaksanaan
anggaran.
d.Bidang Pendapatan.
Mempunyai tugas
melaksanakan fungsi perencanaan, penyusunan
anggaran dan meliputi
sebagian aktivitas mengenai pelaksanaan anggaran, anggaran penerimaan,
penyusunan anggaran belanja dan
pelaksanaan anggaran yang
diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada bidang pendapatan.
1) Seksi Pendaftaran dan
Pendataan.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan
pemberian bimbingan di
bidang pendaftaran dan pendataan.
2) Seksi Penetapan.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang penetapan.
3) Seksi Penerimaan, Penagihan
dan Pelaporan.
Mempunyai
tugas pokok dalam
penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan,
pengendalian dan pemberian
bimbingan di bidang
penerimaan, penagihan dan pelaporan.
e. Bidang Perbendaharaan.
Mempunyai tugas
melaksanakan fungsi perbendaharaan meliputi
keseluruhan aktivitas penerbitan
Surat Pencairan Dana (SP2D) untuk
pembayaran berdasarkan Surat
Perintah Membayar (SPM)
dari permintaan pengguna
anggaran SKPD atas
beban rekening kas umum daerah.
1) Seksi Perbendaharaan I.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang
perbendaharaan I.
2) Seksi Perbendaharaan II.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di b idang
perbendaharaan II.
3) Seksi Perbendaharaan III.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang
perbendaharaan III.
f. Bidang Akuntansi.
Mempunyai
tugas melaksanakan fungsi
perencanaan, penyusunan anggaran
dan meliputi sebagian
aktivitas mengenai pelaksanaan anggaran, anggaran penerimaan,
penyusunan anggaran belanja dan
pelaksanaan anggaran yang
diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada Bidang Akuntansi.
1) Seksi Akuntansi.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang akuntansi.
2) Seksi Verifikasi.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang verifikasi.
3) Seksi Fasilitasi Penyusunan
Laporan Keuangan.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan
pemberian bimbingan di
bidang fasilitasi penyusunan laporan keuangan.
g. Bidang Kas.
Mempunyai tugas
melaksanakan fungsi perencanaan, penyusunan
anggaran dan meliputi
sebagian aktivitas mengenai pelaksanaan anggaran, anggaran penerimaan,
penyusunan anggaran belanja dan
pelaksanaan anggaranyang diserahkan
dan menjadi tanggungjawab
pada bidang kas.
1) Seksi Penerimaan.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang penerimaan.
2) Seksi Pengeluaran.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di b idang pengeluaran.
3) Seksi Pengendalian dan
Pelaporan.
Mempunyai tugas
pokok dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, pengendalian dan
pemberian bimbingan di
bidang pengendalian dan pelaporan.
Skripsi Ekonomi: Kontribusi Penerimaan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008-2012
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi