BAB I.
PENDAHULUAN.
A.GAMBARAN UMUM KPP PRATAMA SURAKARTA.
Skripsi Ekonomi: Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak
1.Sejarah Berdirinya Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Surakarta telah ada sejak lama dengan berbagai
istilah. Sebelum tahun
1966, KPP Pratama
Surakarta berstatus sebagai
Kantor Dinas Luar Tingkat I (KDL Tk. I)
Surakarta di bawah wewenang
wilayah kerja dari
Kantor Inspeksi Keuangan Yogyakarta.
Pada tahun 1966 karena semakin banyaknya jumlah Wajib Pajak
dan jumlah penerimaan
pajak, KDL Tk. I Surakarta
ditingkatkan menjadi Kantor Inspeksi Keuangan (KIK) Surakarta yang
membawahi di antaranya KDL Tk. I
Klaten. Pada akhir 1966 semua istilah Kantor Inspeksi Pajak Surakarta
A berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal
29 Maret 1994
tentang Organisasi dan Tata Kerja
DJP, dengan wilayah kerja meliputi Kotamadya Surakarta,
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten
Boyolali, Kabupaten Sragen,
serta Kantor Penyuluhan
Pajak (Kapenpa) Sragen
yang berkedudukan di Sragen.
Sehubungan dengan
reorganisasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak
Surakarta telah berubah
menjadi Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta.
KPP Pratama Surakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Kep-141/Pj.
2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Penerapan Organisasi,
Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Kantor
Wilayah DJP Jawa Tengah I, Kantor
Wilayah DJP Jawa Tengah II, Kantor Wilayah DJP
Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPP Pratama Surakarta
mulai beroperasi tanggal
30 Oktober 2007.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor KEP 315/KMK.01/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jenderal Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.
Pembentukan KPP Pratama merupakan
bagian dari program reformasi birokrasi
perpajakan yang sifatnya komprehensif dan telah berjalan sejak tahun 2002 yang ditandai dengan terbentuknya
Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor
Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar. Pembentukan
KPP Pratama lanjutan
dilandasi dengan terbitnya
SE-19/PJ/2007 tanggal 1April 2007 tentang Persiapan Penerapan Sistem
Administrasi Perpajakan Modern
pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pembentukan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama
di Seluruh Indonesia tahun 2007-2008. Perubahan yang dilakukan
meliputi struktur organisasi, proses
bisnis, teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana, serta
manajemen sumber daya
manusia. Perbaikan dalam
struktur DJP terefleksi
pada karakter kantor
modern antara lain
adanya Account Representativeuntuk pelayanan kepada Wajib
Pajak, penerapan Kode Etik Pegawai yang
diawasi oleh Komite
Kode Etik Pegawai,
dan sistem penggajian yang lebih baik.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta dalam melayani ketertiban pemungutan
pajak memiliki visi, misi, dan nilai sebagai berikut : a. Visi Menjadi institusi
pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi
perpajakan modern yang
efektif, efisien, dan
dipercaya masyarakat dengan
integritas dan profesionalisme yang tinggi.
b. Misi Menghimpun penerimaan
pajak negara berdasarkan
undang-undang perpajakan yang
mampu mewujudkan kemandirian
pembiayaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
c. Nilai Integritas,Profesionalisme, Sinergi,
Pelayanan, Kesempurnaan.
Kantor Pelayanan Pajak
PratamaSurakarta berlokasi di Jalan Kyai Haji Agus
Salim Nomor 1
Surakarta 57147 dengan
nomor telepon (0271) 718246 dan
faksimile (0271) 728436
serta dapat dilihat
pada website : www.pajak.go.id.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
merupakan penggabungan tiga jenis unit kantor
yang berbeda, yakni
gabungan dari Kantor Pelayanan
Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak dan Bangunan,
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan masing-masing seksi kedalam
seksi-seksi yang baru sebagai berikut : a. Seksi Pengawasan dan
Konsultasi Secara umum memberikan
pelayanan kepada Wajib
Pajak yang berupa bimbingan atau penyuluhan. Selain itu
ada tugas pengawasan yang berupa
kepatuhan pembayaran dan
pelaporan, juga melakukan penggalian
potensi berdasar hasil
pengawasan dan bimbingan.
Berdasarkan wilayah di Kota
Surakarta, maka Seksi Pengawasan dan Konsultasi di
Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta dibagi menjadi 4 (empat) : 1) Pengawasan dan
Konsultasi I untuk wilayah Kecamatan Laweyan.
2) Pengawasan dan Konsultasi II
untuk wilayah Kecamatan Jebres.
3) Pengawasan dan
Konsultasi III untuk
wilayah Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon.
4) Pengawasan dan
Konsultasi IV untuk
wilayah Kecamatan Banjarsari.
b. Seksi Pengolahan Data dan
Informasi (PDI) Melakukan
pengumpulan, pencairan dan
pengolahan data, pengamatan
potensi perpajakan, penyajian
informasi perpajakan, perekaman
dokumen perpajakan, pelayanan
dukungan teknis komputer,
pemantauan aplikasi e-SPT
dan e-filling serta
penyiapan laporan kerja.
c. Seksi Pelayanan Melakukan penetapan
dan penerbitan produk
hukum perpajakan, pengadmiminstrasian dokumen
dan berkas perpajakan,
penerimaan dan pengolahan Surat
Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan
perpajakan, pelaksanaan registrasi
Wajib Pajak, serta melakukan
kerja sama perpajakan.
d. Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan Merupakan peralihan dari Seksi Pendataan dan Penilaian pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, serta
menindaklanjuti data yang belum memiliki
Nomor Pokok Wajib
Pajak untuk dihimbau
agar segera memilikinya.
e. Seksi Pemeriksaan Melakukan
penyusunan rencana pemeriksaan,
pengawasan pelaksanaan aturan
pemeriksaan, penerbitan dan
penyaluran Surat Perintah
Pelaksana Pajak, serta
administrasi pemeriksaan pajak lainnya.
f. Seksi Penagihan Melakukan urusan
penatausahaan piutang pajak,
penundaan dan angsuran
tunggakan pajak, penagihan
aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan
dokumen-dokumen penagihan.
g. Sub Bagian Umum Melaksanakan
urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha
dan rumah tangga.
2. Fasilitas Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dilengkapi dengan fasilitas berikut : a. Aula Aula
terletak berdekatan dengan
taman, yang sering
digunakan untuk sosialisasi pajak dan pertemuan-pertemuan
resmi. Aula ini juga berfungsi untuk
karaoke bagi pegawai, untuk senam bagi pegawai perempuan, serta di akhir bulan untuk pengajian.
b. Ruang rapat khusus Ruang ini
digunakan untuk pertemuan-pertemuan khusus.
c. Poliklinik Poliklinik ini
dibuka setiap hari
Senin dan Kamis,
yang dilayani oleh seorang
Dokter.
d. Lapangan Tenis Lapangan ini
berada di halaman belakang Kantor yang digunakan sebagai sarana
olahraga bagi pegawai.
Di setiap hari
Jumat digunakan untuk bermain
futsal.
e. Koperasi Pegawai Negeri Koperasi ini
berfungsi untuk membantu
kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan
para pegawai dengan
nama Koperasi Pegawai
Negeri DJP Surakarta
“BERSERI TP” yang
menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam dengan anggotanya pegawai KPP Pratama
Surakarta dan Kantor Wilayah DJP
Jawa Tengah II.
Koperasi ini juga
menyediakan fasilitas fotocopy.
f. Mushola Mushola
ini terletak dibelakang
kantor dekat dengan
lapangan tenis sebagai
sarana tempat beribadah.
Setiap hari Selasa
ada kegiatan pengajian rutin.
g. Kantin Kantin ini terletak di
belakang kantor dekat dengan lapangan tenis.
3. Tugas Pokok dan Fungsi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta a. Tugas Pokok Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta Melaksanakan pelayanan,
pengawasan, administrasi dan
pemeriksaan sederhana terhadap
Wajib Pajak dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak Tidak Langsung lainnya
dalam wewenangnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Fungsi Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta 1) Pengumpulan dan pengolahan
data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, ekstensifikasi
Wajib Pajak.
2) Penelitian dan
penatausahaan Surat Pemberitahuan
Tahunan/Masa serta berkas Wajib
Pajak.
3) Pengawasan pembayaran masa
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak
Langsung lainnya.
4) Penatausahaan piutang
pajak, penerimaan, penagihan,
penyelesaian keberatan, penatausahaan
banding, dan penyelesaian
restitusi Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan Pajak
Langsung Lainnya.
5) Pemeriksaan sederhana dan
penerapan sanksi perpajakan.
6) Penerbitan Surat Ketetapan
Pajak.
7) Pembetulan Surat Ketetapan
Pajak.
8) Pengurangan Sanksi.
9) Penyuluhan dan Konsultasi
Pajak.
10) Pelaksanaan administrasi
Kantor Pelayanan PajakPratama Surakarta.
4. Peran Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta a. Meningkatkan
dan mengamankan pendapatan
negara dari sektor
pajak, serta non
pajak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai
upaya mengurangi ketergantungan terhadap
pinjaman luar negeri,
guna membiayai tugas
pemerintah dan melaksanakan pembangunan nasional.
b. Ikut serta
dalam pembangunan dunia
usaha dan industri
dalam negeri dengan
jalan memberikan fasilitas
kebijakan fiskal, seperti
memberikan kemudahan dalam
pengolahan bahan baku impor
memproduksi barang ekspor serta pencegahan dan pemberantasan
penyelundupan.
5. Struktur organisasi.
Berikut ini
adalah gambar struktur organisasi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta.
Gambar I. Struktur Organisasi Kantor Pelayanan
PajakPratama Surakarta Sumber : KPP Pratama Surakarta.
Struktur organisasi
Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta pada umumnya sama
dengan struktur organisasi
Kantor Pelayanan Pajak lainnya.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta memiliki empat Seksi Waskon, yaitu Seksi Waskon I, Seksi Waskon II,
Seksi Waskon III, dan Seksi Waskon
IV. Di
setiap Seksi Waskon
terdapat beberapa Account Representative
dan satu pelaksana.
Berikut ini adalah
tabel jumlah pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta.
KEPALA KANTOR Subbag Umum Seksi Pemeriksaan Seksi Waskon IV
Seksi Waskon III Seksi Waskon II
Seksi Ekstensifikasi Seksi Waskon I
Seksi Pelayananan Seksi Penagihan Kelompok Fungsional Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana .
Skripsi Ekonomi: Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi