BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum Perusahaaan.
Skripsi Ekonomi: Tinjauan Atas Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Subsektor Industri Kreatif Berkaitan Dengan Penerimaan Pajak
1. Sejarah TerbentuknyaKantor
Pelayanan Pajak Surakarta KantorPelayanan
PajakKota Surakarta
merupakan salah satu
instansi pemerintah di
bawah naungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia dalam
menangani penerimaan negara
yang berasal dari
pajak pusat dan berkedudukan di
Surakarta. Departemen Keuangan
Republik Indonesia membawahi beberapa Direktorat Jenderal dan
Inspektorat Jenderal yaitu:.
1) Inspektorat Jenderal
Departemen Keuangan.
2) Direktorat Jenderal Anggaran
danPerimbangan Keuangan.
3) Direktorat Lembaga Keuangan.
4) Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
5) Direktorat Jenderal Piutang
dan Lelang Negara.
6) Direktorat Jenderal Pajak(DJP).
7) Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
8) Badan Pengawasan Pasar Modal.
9) Badan Pengkajian Ekonomi,
Keuangan dan Kerjasama Internasional.
10)Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan.
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta dibentuk
berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Kep-141/PJ/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang
Penerapan Organisasi, Tata
Kerja, dan Saat
Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Kantor Wilayah DJP
Jawa Tengah I, Kantor
Wilayah DJP Jawa Tengah II, Kantor Wilayah DJPDaerah Istimewa Yogyakarta.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta mulai beroperasi tanggal 30 Oktober 2007. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor KEP 315/KMK.01/2007 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Direktorat Jenderal
Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta
adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang
berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
DJP Jawa Tengah II.
Pembentukan Kantor
Pelayanan PajakPratama merupakan
bagian dari program reformasi birokrasi perpajakan yang
sifatnya komprehensif dan telah berjalan
sejak tahun 2002 yang ditandai dengan terbentuknya Kantor Wilayah (Kanwil)
dan Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak
Besar. Pembentukan Kantor
Pelayanan PajakPratama lanjutan
dilandasi dengan terbitnya
SE-19/PJ/2007 tanggal 13 April
2007 tentang Persiapan
Penerapan Sistem Administrasi
Perpajakan Modern pada
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
Perubahan yang
dilakukan meliputi struktur
organisasi, proses bisnis, teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan
prasarana, serta manajemen sumber daya
manusia. Perbaikan dalam struktur DJP terefleksi pada karakter kantor modern
antara lain adanya Account Representativeuntuk pelayanan kepada
Wajib Pajak, penerapan
Kode Etik Pegawai
yang diawasi oleh Komite
Kode Etik Pegawai, dan sistem penggajian yang lebih baik.
2. Tugas dan Peran Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta a. Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta Tugas pokok Kantor Pelayanan
Pajak Surakarta yaitu
melaksanakan pelayanan, pengawasan,
administrasi dan pemeriksaan
sederhana terhadap Wajib
Pajak dalam bidang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak
Tak Langsung lainnya dalam
wewenangnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Peran Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta 1) Meningkatkan dan
mengamankan pendapatan negara
dari sektor pajak, serta non pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagai upaya
mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman
luar negeri, guna
membiayai tugas pemerintah dan melaksanakan pembangunan nasional.
2) Ikut serta dalam pembangunan
dunia usaha dan industri dalam negeri dengan jalan
memberikan fasilitas
kebijakan fiskal, seperti memberikan
kemudahan dalam pengolahan
bahan baku impor memproduksi barang
ekspor serta pencegahan
dan pemberantasan penyelundupan.
3. StrukturOrganisasiKantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta Susunan organisasi KPP Pratama Surakarta digambarkansebagai
berikut: Sumber: KPPPratama Surakarta, 2013.
Gambar 1 Struktur Organisasi KPP
Pratama Surakarta 4. Tugas Jabatan StrukturalKantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta Dalam Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta,
terdapat bagianbagian atau
seksi-seksi yang mempunyai tugas yang berbeda-beda dan saling keterkaitan dan berhubungan erat satu sama
lain, adapun tugas-tugas tersebut adalah
sebagai berikut: a. Kepala Kantor Tugas dari
seorang kepala kantor
adalah mengelola pelaksanaan, penyuluhan,
pelayanan dan pengawasan
Wajib Pajak di
bidang perpajakan dalam
wilayah wewenangnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Subbagian Umum Tugas yang
dilaksanakan bagian umum
diantaranya melaksanakan pelayanan kesekretariatan dengan cara mengatur
kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan,
rumah tangga, serta
perlengkapan untuk menunjang kelancaran tugas Kantor Pelayanan
Pajak.
c. Seksi Pelayanan Tugas pada
seksi pelayanan antara lain melaksanakan penetapan dan penerbitan
produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan
surat pemberitahuan, serta penerimaan
surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, dan kerjasama perpajakan sesuai
ketentuan yang berlaku.
d. Seksi Pengolahan Data dan
Informasi Kegiatan yang dilakukan
oleh seksi Pengolahan Data dan Informasi adalah pengumpulan, pencairan, pengolahan data,
penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan,
pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan
aplikasi e-SPTdan e-filling penyiapan
laporan kinerja.
e. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Tugas dari
seksi ekstensifikasi perpajakan
adalah melaksanakan pengamatan
potensi perpajakan, pencarian
data dari pihak
ketiga, pendataan obyek dan
subyek pajak, penilaian objek pajak dalam rangka ekstensifikasi perpajakan sesuai ketentuan
yang berlaku.
f. Seksi Pengawasan dan
Konsultasi Secara umum memberikan
pelayanan kepada Wajib
Pajak yang berupa bimbingan atau penyuluhan. Selain itu
ada tugas pengawasan yang berupa
kepatuhan pembayaran dan pelaporan, juga melakukan penggalian potensi berdasar hasil pengawasan dan
bimbingan. Berdasarkan wilayah di Kota
Surakarta, maka Seksi
Pengawasan dan Konsultasi
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dibagi
menjadi 4 (empat) : 1) Pengawasan dan Konsultasi I untuk wilayah Kecamatan
Laweyan 2) Pengawasan dan Konsultasi II untuk wilayah kecamatan Jebres 3)
Pengawasan dan Konsultasi III untuk wilayah Keacamatan Serengan dan Pasar Kliwon.
4) Pengawasan dan Konsultasi IV
untuk wilayah Kecamatan Banjarsari.
g. Seksi Pemeriksaan Tugas yang
dilaksanakan oleh seksi
pemeriksaan antara lain penatausahaan
pemeriksaan pajak, pengawasan pelaksanaan
aturan pemeriksaan, penerbitan
dan penyaluran Surat Perintah Pelaksana Pajak, serta administrasi pemeriksaan pajak lainnya.
h. Seksi Penagihan Tugas yang dilaksanakan
oleh seksi penagihanantara lain memproses dan penatausahaan dokumen piutang pajak,
penundaan dan angsuran tunggakan
pajak, penagihan aktif,
usulan penghapusan piutang
pajak, serta penyimpanan
dokumen-dokumen penagihan 5. Visi dan Misi Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta
dalam melayani ketertiban pemungutan pajak memiliki visi, misi, dan
nilai sebagai berikut : a. Visi Menjadi
institusi pemerintah yang
menyelenggarakan sistem administrasi
perpajakan modern yang
efektif, efisien, dan
dipercaya masyarakat dengan
integritas dan profesionalisme yang tinggi.
b. Misi Menghimpun penerimaan
pajak negara berdasarkan
undang-undang perpajakan yang
mampu mewujudkan kemandirian
pembiayaan Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara
(APBN) melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan
efisien.
c. Nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan,
Kesempurnaan.
B.Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan UUD
1945 dan Pancasila yang di dalamnya telah diatur
pelaksanaan pembangunan negara yang bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur.
Indonesia memiliki luas wilayah
yang sangat luas tentunya membutuhkan dana yang sangat besar
pula untuk melaksanakan
pembangunan. Oleh karena
itu, pemerintah mengeluarkan
berbagai kebijakan ekonomi
guna memenuhi kebutuhan
dan menjaga stabilitas
nasionalsalah satunya melalui
kebijakan fiskal yaitu meningkatkan pendapatan
negara dari sektor
pajak. Dalam hal ini,
pajak merupakan sumber
penerimaan strategis yang
dapat digunakan untuk mengarahkan
kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan sesuai dengan tujuan pembangunan
nasional.
Penerapan pajak yang berlaku saat
ini digunakan untuk mendukung hal
tersebut, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan ekonomi sehingga dapat membuka
kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat baik
materiil maupun sprirituil. Pembangunan ekonomi
suatu bangsa merupakan
pilar penting bagi
terselenggaranya proses pembangunan di segala bidang karena jika
pembangunan ekonomi suatu bangsa berhasil,
maka bidang-bidang lain seperti
bidanghukum, politik, pertanian, dan lain-lain
akan sangat terbantu. Sektor industri diyakini sebagai sektor yang dapat memimpin
sektor-sektor lain dalam
sebuah perekonomian menuju
kemajuan.
Produk-produk industrial
selalu memiliki ‘dasar
tukar’ (term of trade) yang tinggi atau lebih menguntungkan serta
menciptakan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan
produk-produk sektor lain.
Hal ini disebabkan
karena sektor industri memiliki variasi produk yang sangat
beragam dan mampu memberikan manfaat
marginal yang tinggi kepada para pemakainya.
Industri Kreatif
di berbagai negara
di dunia saat
ini diyakini dapat memberikan kontribusi
bagi perekonomian bangsanya
secara signifikan.
Indonesia pun
mulai melihat bawa
sektor industri kreatif
merupakan sektor industri yang potensial untuk dikembangkan,
karena jika dilihat dari sumber daya yang dimiliki
oleh Bangsa Indonesia,
kreativitas masyarakat Indonesia
dapat disejajarkan dengan bangsa-bangsa lainnya
di dunia.Hingga saat
ini posisi strategis
Industri Kreatif dalam
pembangunan nasional semakin
disadari oleh berbagai
pihak. Berbagai aktivitas
kreatif digulirkan di
berbagai tempat, baik oleh
pemerintah, dunia bisnis
maupun kaum intelektual. Komunitas-komunitas semakin
tumbuh dan mulai
saling terhubung. Kota-kota
dan daerah semakin antusias untuk menjadi kota/daerah kreatif.
Hal ini terbukti dengan banyak sekali karya
anak bangsa yang diakui oleh komunitas internasional. Saat ini Indonesia tercatat menempati peringkat ke-43 di Economic
Creativity Index Rankingyang dipublikasikan
oleh World Economic Forum.(Depdagri, 2007) Pada
hakikatnya, hampir sebagian
besar kota/kabupaten di
Indonesia memiliki potensi
untuk mengembangkan ekonomi
kreatif sebagai penggerak sektor industri. Kota/kabupaten di Indonesia
memiliki daya tarikyangberbeda untuk
dapat diolah menjadi
ekonomi kreatif. Kota Surakarta atau
Solo dengan julukannya “The Spirit of Java” sebagai
salah satu kota memiliki
potensi yang cukup
besar untuk pengembangan
ekonomi kreatif. Dari
segi sumber daya manusia, keberadaan
sejumlah usaha mikro,
kecil dan menengah
(UMKM) berpotensi untuk
diarahkan sebagai industri-industri kreatif. Keunggulankeunggulan sektor
Industri Kreatif tersebut
diantaranya memberikan kontribusi bagi
penyerapan tenaga kerja
dan mampu menciptakan
nilai tambah (value added) yang lebih tinggi pada berbagai
komoditas yang dihasilkan.
Skripsi Ekonomi: Tinjauan Atas Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Subsektor Industri Kreatif Berkaitan Dengan Penerimaan Pajak
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi