Senin, 24 November 2014

Skripsi Ekonomi: Tinjauan Atas Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Subsektor Industri Kreatif Berkaitan Dengan Penerimaan Pajak

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Gambaran Umum Perusahaaan.
Skripsi Ekonomi: Tinjauan Atas Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Subsektor Industri Kreatif Berkaitan Dengan Penerimaan Pajak 
1. Sejarah TerbentuknyaKantor Pelayanan Pajak Surakarta KantorPelayanan  PajakKota  Surakarta merupakan  salah  satu  instansi  pemerintah  di  bawah  naungan  Departemen  Keuangan  Republik  Indonesia  dalam  menangani  penerimaan  negara  yang  berasal  dari  pajak  pusat  dan  berkedudukan  di  Surakarta.  Departemen  Keuangan  Republik  Indonesia  membawahi beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal yaitu:.

1) Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
2) Direktorat Jenderal Anggaran danPerimbangan Keuangan.
3) Direktorat Lembaga Keuangan.
4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
6) Direktorat Jenderal Pajak(DJP).
7) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8) Badan Pengawasan Pasar Modal.
9) Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional.
10)Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Kantor  Pelayanan  Pajak Pratama  Surakarta  dibentuk  berdasarkan  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kep-141/PJ/2007 tanggal 3 Oktober 2007   tentang  Penerapan  Organisasi,  Tata  Kerja,  dan  Saat  Mulai  Beroperasinya  Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi  Perpajakan  di  lingkungan  Kantor Wilayah  DJP  Jawa  Tengah  I,  Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Kantor Wilayah DJPDaerah Istimewa  Yogyakarta.  Kantor  Pelayanan  Pajak Pratama  Surakarta  mulai  beroperasi  tanggal 30 Oktober 2007. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  KEP  315/KMK.01/2007  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Direktorat  Jenderal  Pajak,  Kantor  Pelayanan  Pajak  Pratama  Surakarta  adalah  instansi vertikal  Direktorat  Jenderal  Pajak  yang  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.
Pembentukan  Kantor  Pelayanan  PajakPratama  merupakan  bagian  dari  program reformasi birokrasi perpajakan yang sifatnya komprehensif dan telah  berjalan sejak tahun 2002 yang ditandai dengan terbentuknya Kantor Wilayah  (Kanwil)  dan  Kantor  Pelayanan  Pajak  Wajib  Pajak  Besar.  Pembentukan  Kantor  Pelayanan  PajakPratama  lanjutan  dilandasi  dengan  terbitnya  SE-19/PJ/2007  tanggal  13 April  2007  tentang  Persiapan  Penerapan  Sistem  Administrasi  Perpajakan  Modern  pada  Kantor  Wilayah  Direktorat  Jenderal  Pajak.
Perubahan  yang  dilakukan  meliputi  struktur  organisasi,  proses  bisnis,  teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana, serta manajemen  sumber daya manusia. Perbaikan dalam struktur DJP terefleksi pada karakter  kantor modern  antara  lain adanya Account  Representativeuntuk  pelayanan   kepada  Wajib  Pajak,  penerapan  Kode  Etik  Pegawai  yang  diawasi  oleh  Komite Kode Etik Pegawai, dan sistem penggajian yang lebih baik.
2. Tugas dan Peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta a. Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Tugas pokok  Kantor  Pelayanan  Pajak  Surakarta yaitu melaksanakan  pelayanan,  pengawasan,  administrasi  dan  pemeriksaan  sederhana  terhadap  Wajib  Pajak  dalam  bidang  Pajak  Penghasilan,  Pajak  Pertambahan  Nilai, Pajak Penjualan  atas Barang  Mewah  dan  Pajak  Tak  Langsung lainnya dalam wewenangnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta 1) Meningkatkan  dan mengamankan  pendapatan  negara  dari  sektor  pajak, serta non pajak  sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  sebagai  upaya  mengurangi  ketergantungan  terhadap  pinjaman  luar  negeri,  guna  membiayai  tugas  pemerintah dan  melaksanakan pembangunan nasional.
2) Ikut serta dalam pembangunan dunia usaha dan industri dalam negeri  dengan  jalan  memberikan fasilitas  kebijakan  fiskal,  seperti  memberikan  kemudahan  dalam  pengolahan  bahan  baku  impor  memproduksi  barang  ekspor  serta  pencegahan  dan  pemberantasan  penyelundupan.
 3. StrukturOrganisasiKantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Susunan organisasi KPP Pratama Surakarta digambarkansebagai berikut: Sumber: KPPPratama Surakarta, 2013.
Gambar 1 Struktur Organisasi KPP Pratama Surakarta 4. Tugas Jabatan StrukturalKantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Dalam  Kantor  Pelayanan  Pajak  Pratama  Surakarta,  terdapat  bagianbagian atau seksi-seksi yang mempunyai tugas yang berbeda-beda dan saling  keterkaitan dan berhubungan erat satu sama lain, adapun tugas-tugas tersebut  adalah sebagai berikut:  a. Kepala Kantor Tugas  dari  seorang  kepala  kantor  adalah  mengelola  pelaksanaan,  penyuluhan,  pelayanan  dan  pengawasan  Wajib  Pajak  di  bidang  perpajakan  dalam  wilayah  wewenangnya  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
b. Subbagian Umum Tugas  yang  dilaksanakan  bagian  umum  diantaranya  melaksanakan  pelayanan kesekretariatan dengan cara mengatur kegiatan tata usaha dan  kepegawaian,  keuangan,  rumah  tangga,  serta  perlengkapan  untuk  menunjang kelancaran tugas Kantor Pelayanan Pajak.
c. Seksi Pelayanan Tugas pada seksi pelayanan antara lain melaksanakan penetapan dan  penerbitan  produk hukum perpajakan, pengadministrasian  dokumen dan  berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta  penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi  Wajib Pajak, dan kerjasama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Seksi Pengolahan Data dan Informasi Kegiatan  yang  dilakukan  oleh  seksi  Pengolahan Data  dan Informasi adalah  pengumpulan, pencairan, pengolahan  data,  penyajian  informasi  perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis  komputer,  pemantauan  aplikasi e-SPTdan e-filling penyiapan  laporan  kinerja.
 e. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Tugas  dari  seksi  ekstensifikasi  perpajakan  adalah  melaksanakan  pengamatan  potensi  perpajakan,  pencarian  data  dari  pihak  ketiga,  pendataan obyek dan subyek pajak, penilaian objek pajak dalam rangka  ekstensifikasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Seksi Pengawasan dan Konsultasi Secara  umum  memberikan  pelayanan  kepada  Wajib  Pajak  yang  berupa bimbingan atau penyuluhan. Selain itu ada tugas pengawasan yang  berupa kepatuhan pembayaran dan pelaporan, juga melakukan penggalian  potensi berdasar hasil pengawasan dan bimbingan. Berdasarkan wilayah  di  Kota  Surakarta,  maka  Seksi  Pengawasan  dan  Konsultasi  di  Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dibagi menjadi 4 (empat) : 1) Pengawasan dan Konsultasi I untuk wilayah Kecamatan Laweyan 2) Pengawasan dan Konsultasi II untuk wilayah kecamatan Jebres 3) Pengawasan dan Konsultasi III untuk wilayah Keacamatan Serengan  dan Pasar Kliwon.
4) Pengawasan dan Konsultasi IV untuk wilayah Kecamatan Banjarsari.
g. Seksi Pemeriksaan Tugas  yang  dilaksanakan  oleh  seksi  pemeriksaan  antara  lain  penatausahaan pemeriksaan pajak,  pengawasan  pelaksanaan  aturan  pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pelaksana Pajak,  serta administrasi pemeriksaan pajak lainnya.
 h. Seksi Penagihan Tugas yang dilaksanakan oleh seksi penagihanantara lain memproses  dan penatausahaan dokumen piutang  pajak,  penundaan  dan  angsuran  tunggakan  pajak,  penagihan  aktif,  usulan  penghapusan  piutang  pajak,  serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan 5. Visi dan Misi Kantor  Pelayanan  Pajak  Pratama  Surakarta  dalam  melayani  ketertiban  pemungutan pajak memiliki visi, misi, dan nilai sebagai berikut : a. Visi Menjadi  institusi  pemerintah  yang  menyelenggarakan  sistem  administrasi  perpajakan  modern  yang  efektif,  efisien,  dan  dipercaya  masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
b. Misi Menghimpun  penerimaan  pajak  negara  berdasarkan  undang-undang  perpajakan  yang  mampu  mewujudkan  kemandirian  pembiayaan  Anggaran  pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN)  melalui  sistem  administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
c. Nilai Integritas,  Profesionalisme, Sinergi,  Pelayanan,  Kesempurnaan.
 B.Latar Belakang Masalah Indonesia  merupakan negara  hukum yang berlandaskan  UUD  1945  dan  Pancasila yang di dalamnya telah diatur pelaksanaan pembangunan negara yang  bertujuan  untuk  mewujudkan  masyarakat  yang  adil  dan  makmur.  Indonesia  memiliki luas wilayah yang sangat luas tentunya membutuhkan dana yang sangat  besar  pula  untuk  melaksanakan  pembangunan.  Oleh  karena  itu,  pemerintah  mengeluarkan  berbagai  kebijakan  ekonomi  guna  memenuhi  kebutuhan  dan  menjaga  stabilitas  nasionalsalah  satunya  melalui  kebijakan  fiskal  yaitu  meningkatkan  pendapatan  negara  dari  sektor  pajak. Dalam  hal  ini,  pajak  merupakan  sumber  penerimaan  strategis  yang  dapat  digunakan  untuk  mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Penerapan pajak yang berlaku  saat  ini digunakan  untuk mendukung hal  tersebut, termasuk juga untuk membiayai pembangunan ekonomi sehingga dapat  membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan  dan  kesejahteraan  masyarakat  baik  materiil  maupun  sprirituil. Pembangunan  ekonomi  suatu  bangsa  merupakan  pilar  penting  bagi  terselenggaranya  proses  pembangunan di segala bidang karena jika pembangunan ekonomi suatu bangsa  berhasil, maka bidang-bidang  lain seperti bidanghukum, politik, pertanian, dan  lain-lain akan sangat terbantu. Sektor industri diyakini sebagai sektor yang dapat  memimpin  sektor-sektor  lain  dalam  sebuah  perekonomian  menuju  kemajuan.
Produk-produk  industrial  selalu  memiliki  ‘dasar  tukar’ (term  of  trade) yang   tinggi atau lebih menguntungkan serta menciptakan nilai tambah yang lebih besar  dibandingkan  produk-produk  sektor  lain.  Hal  ini  disebabkan  karena  sektor  industri memiliki variasi produk yang sangat beragam dan mampu memberikan  manfaat marginal yang tinggi kepada para pemakainya.
Industri  Kreatif  di  berbagai  negara  di  dunia  saat  ini  diyakini  dapat  memberikan  kontribusi  bagi  perekonomian  bangsanya  secara  signifikan.
Indonesia  pun  mulai  melihat  bawa  sektor  industri  kreatif  merupakan  sektor  industri yang potensial untuk dikembangkan, karena jika dilihat dari sumber daya  yang  dimiliki  oleh  Bangsa  Indonesia,  kreativitas  masyarakat  Indonesia  dapat  disejajarkan  dengan bangsa-bangsa  lainnya  di  dunia.Hingga  saat  ini  posisi  strategis  Industri  Kreatif  dalam  pembangunan  nasional  semakin  disadari  oleh  berbagai  pihak.  Berbagai  aktivitas  kreatif  digulirkan  di  berbagai  tempat,  baik  oleh pemerintah,  dunia  bisnis  maupun  kaum  intelektual. Komunitas-komunitas  semakin  tumbuh  dan  mulai  saling  terhubung.  Kota-kota  dan  daerah semakin  antusias untuk menjadi kota/daerah kreatif. Hal ini terbukti dengan banyak sekali  karya anak bangsa yang diakui oleh komunitas internasional. Saat ini Indonesia  tercatat menempati peringkat ke-43 di Economic Creativity Index Rankingyang  dipublikasikan oleh World Economic Forum.(Depdagri, 2007) Pada  hakikatnya,  hampir  sebagian  besar  kota/kabupaten  di  Indonesia  memiliki  potensi  untuk  mengembangkan  ekonomi  kreatif  sebagai  penggerak  sektor industri. Kota/kabupaten di  Indonesia  memiliki daya  tarikyangberbeda  untuk  dapat  diolah  menjadi  ekonomi kreatif. Kota Surakarta  atau Solo  dengan  julukannya “The Spirit of  Java” sebagai  salah  satu kota  memiliki  potensi  yang  cukup  besar  untuk  pengembangan  ekonomi  kreatif.  Dari  segi  sumber  daya  manusia,  keberadaan  sejumlah  usaha  mikro,  kecil  dan  menengah  (UMKM)  berpotensi  untuk  diarahkan  sebagai  industri-industri  kreatif. Keunggulankeunggulan  sektor  Industri Kreatif tersebut  diantaranya memberikan kontribusi  bagi  penyerapan  tenaga  kerja  dan  mampu  menciptakan  nilai  tambah  (value  added) yang lebih tinggi pada berbagai komoditas yang dihasilkan.

 Skripsi Ekonomi: Tinjauan Atas Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Subsektor Industri Kreatif Berkaitan Dengan Penerimaan Pajak 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi