BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Gambaran Umum KPP Pratama
Surakarta.
1. Sejarah Berdirinya Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta.
Skripsi Ekonomi: Tinjauan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta
Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Surakarta telah ada
sejak lama dengan
berbagai istilah. Sebelum
tahun 1966, KPP
Pratama Surakarta berstatus sebagai
Kantor Dinas Luar Tingkat
I (KDL Tk. I)
Surakarta di
bawah wewenang wilayah
kerja dari Kantor
Inspeksi Keuangan Yogyakarta.
Pada tahun
1966 karena semakin
banyaknya jumlah Wajib
Pajak dan jumlah
penerimaan pajak, KDL
Tk. I Surakarta
ditingkatkan menjadi Kantor
Inspeksi Keuangan (KIK) Surakarta yang membawahi di
antaranya KDL Tk. I Klaten. Pada
akhir 1966 semua istilah Kantor Inspeksi Pajak Surakarta A berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal
29 Maret 1994 tentang
Organisasi dan Tata Kerja DJP, dengan wilayah kerja meliputi Kotamadya
Surakarta, Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Boyolali, Kabupaten
Sragen, serta Kantor
Penyuluhan Pajak (Kapenpa)
Sragen yang berkedudukan di
Sragen.
Sehubungan dengan reorganisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak Surakarta telah berubah menjadi Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta.
KPP Pratama Surakarta
dibentuk berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak
Kep-141/Pj.
2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Penerapan
Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai
Beroperasinya Kantor Wilayah
DJP Jawa Tengah
II dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan di lingkungan
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Kantor
Wilayah DJP Jawa Tengah
II, Kantor Wilayah
DJP Daerah Istimewa
Yogyakarta.
KPP Pratama
Surakarta mulai beroperasi
tanggal 30 Oktober
2007.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
KEP 315/KMK.01/2007 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Direktorat Jenderal
Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta
adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.
Pembentukan KPP
Pratama merupakan bagian
dari program reformasi
birokrasi perpajakan yang
sifatnya komprehensif dan
telah berjalan sejak
tahun 2002 yang
ditandai dengan terbentuknya
Kantor Wilayah (Kanwil)
dan Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak
Besar.
Pembentukan KPP
Pratama lanjutan dilandasi
dengan terbitnya SE-19/PJ/2007 tanggal 13 April 2007 tentang
Persiapan Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan
Modern pada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pembentukan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama
di Seluruh Indonesia
tahun 2007-2008. Perubahan
yang dilakukan meliputi struktur organisasi, proses bisnis,
teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan
prasarana, serta manajemen
sumber daya manusia.
Perbaikan dalam
struktur DJP terefleksi
pada karakter kantor
modern antara lain
adanya Account
Representative untuk pelayanan
kepada Wajib Pajak, penerapan
Kode Etik Pegawai yang diawasi oleh Komite Kode Etik Pegawai, dan sistem penggajian yang
lebih baik.
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surakarta
dalam melayani ketertiban
pemungutan pajak memiliki
visi, misi, dan
nilai sebagai berikut: a.
Visi Menjadi institusi pemerintah
yang menyelenggarakan sistem administrasi
perpajakan modern yang
efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas
dan profesionalisme yang tinggi.
b. Misi Menghimpun penerimaan
pajak negara berdasarkan
undangundang perpajakan yang
mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif
dan efisien.
c. Nilai Integritas,
Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta berlokasi di Jalan Kyai Haji Agus
Salim Nomor 1
Surakarta 57147 dengan
nomor telepon (0271)
718246 dan faksimile
(0271) 728436 serta
dapat dilihat pada website
: www.pajak.go.id.
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama merupakan
penggabungan tiga jenis unit kantor yang berbeda, yakni gabungan
dari Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak dengan masing-masing
seksi kedalam seksi-seksi yang baru sebagai berikut : a. Seksi Pengawasan dan Konsultasi Secara umum
memberikan pelayanan kepada
Wajib Pajak yang berupa bimbingan atau penyuluhan. Selain itu ada
tugas pengawasan yang berupa
kepatuhan pembayaran dan
pelaporan, juga melakukan penggalian
potensi berdasar hasil
pengawasan dan bimbingan.
Berdasarkan wilayah
di Kota Surakarta,
maka Seksi Pengawasan dan
Konsultasi di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta dibagi menjadi 4
(empat): 1) Pengawasan dan
Konsultasi I untuk
wilayah Kecamatan Laweyan.
2) Pengawasan
dan Konsultasi II
untuk wilayah Kecamatan Jebres.
3) Pengawasan
dan Konsultasi III
untuk wilayah Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon.
4) Pengawasan dan
Konsultasi IV untuk
wilayah Kecamatan Banjarsari.
b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Melakukan pengumpulan,
pencairan dan pengolahan
data, pengamatan potensi
perpajakan, penyajian informasi
perpajakan, perekaman dokumen
perpajakan, pelayanan dukungan
teknis komputer, pemantauan
aplikasi e-SPT dan e-filling serta penyiapan laporan kerja.
c. Seksi Pelayanan Melakukan penetapan
dan penerbitan produk
hukum perpajakan,
pengadmiminstrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan,
serta penerimaan surat lainnya,
penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta melakukan kerja sama perpajakan.
d. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Merupakan peralihan
dari Seksi Pendataan
dan Penilaian pada
Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan,
serta menindaklanjuti data
yang belum memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak
untuk dihimbau agar segera memilikinya.
e. Seksi Pemeriksaan Melakukan
penyusunan rencana pemeriksaan,
pengawasan pelaksanaan
aturan pemeriksaan, penerbitan
dan penyaluran Surat Perintah Pelaksana
Pajak, serta administrasi pemeriksaan
pajak lainnya.
f. Seksi Penagihan Melakukan urusan
penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran
tunggakan pajak, penagihan
aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan
dokumen-dokumen penagihan.
g. Sub Bagian Umum Melaksanakan urusan
kepegawaian, keuangan, tata
usaha dan rumah tangga.
2. Fasilitas Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta dilengkapi
dengan fasilitas berikut: a. Aula Aula
terletak berdekatan dengan
taman, yang sering digunakan untuk sosialisasi pajak dan pertemuan-pertemuan
resmi.
Aula ini juga berfungsi untuk karaoke bagi pegawai, untuk senam bagi pegawai perempuan, serta di akhir bulan
untuk pengajian.
b. Ruang rapat khusus Ruang ini digunakan untuk pertemuan-pertemuan
khusus.
c. Poliklinik Poliklinik
ini dibuka setiap
hari Senin dan
Kamis, yang dilayani oleh seorang Dokter.
d. Lapangan Tenis Lapangan ini
berada di halaman
belakang Kantor yang digunakan sebagai
sarana olahraga bagi
pegawai. Di setiap
hari Jumat digunakan untuk
bermain futsal.
e. Koperasi Pegawai Negeri Koperasi ini
berfungsi untuk membantu kesejahteraan
dan memenuhi kebutuhan
para pegawai dengan
nama Koperasi menyelenggarakan kegiatan
simpan pinjam dengan anggotanya pegawai
KPP Pratama Surakarta
dan Kantor Wilayah
DJP Jawa Tengah II. Koperasi ini juga menyediakan
fasilitas fotocopy.
f. Mushola Mushola
ini terletak dibelakang
kantor dekat dengan lapangan tenis sebagai sarana tempat
beribadah. Setiap hari Selasa ada
kegiatan pengajian rutin.
g. Kantin Kantin ini
terletak di belakang
kantor dekat dengan lapangan tenis.
3. Tugas Pokok dan Fungsi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta a.
Tugas Pokok Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Melaksanakan
pelayanan, pengawasan, administrasi
dan pemeriksaan sederhana
terhadap Wajib Pajak dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak
Tidak Langsung lainnya
dalam wewenangnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta 1) Pengumpulan dan
pengolahan data, penyajian
informasi perpajakan, pengamatan
potensi perpajakan, ekstensifikasi Wajib Pajak.
2) Penelitian
dan penatausahaan Surat
Pemberitahuan Tahunan/Masa serta
berkas Wajib Pajak.
3) Pengawasan
pembayaran masa Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak Langsung lainnya.
4) Penatausahaan
piutang pajak, penerimaan,
penagihan, penyelesaian keberatan,
penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi
Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan
Pajak Langsung Lainnya.
5) Pemeriksaan sederhana dan
penerapan sanksi perpajakan.
6) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
7) Pembetulan Surat Ketetapan Pajak.
8) Pengurangan Sanksi.
9) Penyuluhan dan Konsultasi Pajak.
10) Pelaksanaan administrasi
Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta.
4. Peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta a. Meningkatkan dan
mengamankan pendapatan negara
dari sektor pajak,
serta non pajak
sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri,
guna membiayai tugas pemerintah dan melaksanakan pembangunan nasional.
b. Ikut
serta dalam pembangunan
dunia usaha dan
industri dalam negeri
dengan jalan memberikan fasilitas kebijakan
fiskal, seperti memberikan
kemudahan dalam pengolahan
bahan baku impor memproduksi barang
ekspor serta pencegahan dan pemberantasan penyelundupan.
5. Struktur organisasi.
Gambar struktur organisasi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surakarta dapat
dilihat pada lampiran.
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surakarta berjumlah 99 orang.
Setiap seksi
mempunyai kepala seksi
masing-masing dan satu
kepala subbag umum.
Kelompok Fungsional Pemeriksa
terdiri atas dua orang Pemeriksa
Pajak Madya, tiga
orang Pemeriksa Pajak
Muda, enam orang
Pemeriksa Pajak Pelaksana
Lanjutan, empat Pemeriksa
Pajak Pertama, tiga
Pemeriksa Pajak Pelaksana.
Berdasarkan standar Prosedur
Operasi Direktur Jenderal Pajak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/Pj/2008
tentang Fungsi dan Tugas Pokok dari
Seksi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yaitu : a. Sub Bagian Umum 1)
Menerima dokumen, memproses
dan penatausahaan dokumen
masuk di SubBag
Umum serta penyampaian
dokumen di Kantor
Pelayanan Pajak.
2) Mengajukan pengujian kesehatan pegawai,
pengurusan gaji, pengajuan uang makan
Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian gaji. Tugas lainnya yaitu melaksanakan pelantikan, sumpah dan
serah terima jabatan, serta pengambilan
sumpah Pegawai Negeri Sipil.
3) Membuat
kartu tanda pengenal
pemeriksa, menerbitkan ijin melanjutkan pendidikan
di luar kedinasan,
mengajukan usul peserta pendidikan di luar negeri.
4) Laporan
perkawinan pertama pegawai,
pengajuan usul permohonan pensiun
janda/duda, pengajuan usul
permohonan berhenti bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, pengajuan usul pengangkatan
bendahara.
5) Menyusun
laporan bulanan konversi
eergi, laporan berkala,
laporan tahunan, laporan
atau daftar realisasi
anggaran, laporan Sistem Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran tingkat
satuan kerja atau
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran.
6) Permohonan uang duka meninggal, permohonan
kartu tanda asuransi, dan Taspen
mekanisme pembayaran anggaran
belanja (pembayaran melalui uang persediaan).
7) Permintaan dan pembayaran uang lembur pegawai.
8) Melakukan
pembayaran tagihan melalui mekanisme langsung kepada rekanan.
9) Melaksanaan
penutupan buku kas
umum, penerimaan inventaris
dari rekanan/pihak lain,
pelaksanaan penghapuan barang milik Negara dan lelang pada unit Knator Pelayanan Pajak.
10) Pemusnahan dokumen, serta penyusunan ajak
tanggapan/tindak lanjut terhadap Surat
Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan dari Itjen
Departemen Keuangan/ Barang
Kena Pajak/ Unit
Fungsional Pemeriksa lainnya.
b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi 1) Pembentukan dan pengolahan bank data.
2) Memproses
dan penatausahaan dokumen masuk
serta alat keterangan Seksi Pengolahan Data Informasi.
3) Menyusun rencana
penerimaan ajak berdasarkan
potensi pajak, perkembangan ekonomi dan keuangan.
4) Membuat dan menyampaikan Surat Perhitungan ke
Kantor Pelayanan Pajak lainnya.
5) Meminjamkan berkas data atau alat keterangan
kepada seksi terkait.
6) Penatausahaan penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan non elektronik.
c. Seksi Pelayanan 1) Penatausahaan surat/ dokumen masuk, dokumen
Wajib Pajak, laporan Wajib Pajak
pada tempat tata
cara pendaftaran Wajib
Pajak, penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak,
perubahan identitas Wajib Pajak,
serta pemberitahuan penggunaan norma penghitungan.
2) Menyelesaikan
permohonan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dan pencabutan
Pengusaha Kena Pajak.
3) Menyelesaikan pemindahan Wajib Pajak dan PKP
di Kantor Pelayanan Pajak lama.
4) Menyelesaikan pemindahan Wajib Pajak dan PKP
di Kantor Pelayanan Pajak baru.
5) Menerima
dan mengolah Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan
Masa.
6) Menyelesaiakan permohonan
perpanjangan waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan, cetak
salinan dan pembetulan
Surat Pemberitahuan Pajak
Tahunan atau Surat
Tagihan Pajak.
7)
Menerbitkan Surat Teguran
penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa dan Tahunan, serta Surat
Ketetapan Pajak.
8) Meneliti
hasil keluaran berupa
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan/Surat
Tagihan Pajak.
9) Meminjamkan atau mengirimkan berkas.
10) Melaksanakan pemenuhan
permintaan konfirmasi dan klarifikasi.
11) Menyelesaikan permohonan dan
pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata
Uang Dollar Amerika Serikat.
12) Melayani permintaan penetapan
sebagai daerah terpencil.
13) Menyampaikan permintaan
revaluasi aktiva tetap dari Wajib pajak ke Kantor Wilayah.
14) Menerbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan
Pajak untuk perwakilan Negara Asing dan badan-badan
internasional serta pejabat atau tenaga
ahli.
Skripsi Ekonomi: Tinjauan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi