Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46Puu-Viii2010 Terhadap Pengakuan Secara Hukum Anak Di Luar Perkawinan

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Analisis Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46Puu-Viii2010 Terhadap Pengakuan Secara Hukum Anak Di Luar Perkawinan
Anak  merupakan  generasai  penerus  bangsa  sehingga  suatu  bangsa  akan  menjadi  bangsa  yang tumbuh dengan pesat apabila  generasi penerusnya tumbuh  dengan  perlindungan  negara. Pembinaan  seorang  anak  merupakan  kewajiban  keluarga,  masyarakat,  lingkungan  dan  negara.  Perlindungan  terhadap  anak  tersebut  juga  akan  menentukan  tumbuh  kembangnya  seorang  anak  baik  sacara  fisik  dan  mental  anak  tersebut.  Dalam  proses  pembangunan  negara  apabila  pemerintah  tidak  menciptakan  perlindungan  untukanak  sebagai  penerus bangsa  maka  akan  menimbulkan  permasalahan  sosial.  Anak  dalam  hukum  dan  pemerintahan  merupakan  suatu  subyek  hukum,  pemegang  hak  dan  kewajiban  yang perlu mendapatkan perlindungan hukum oleh negara demi tercapainya kader  kader penerusbangsa yang ideal (Evalina Alissa, 2009: 1) Hasil uji materi  Undang  Undang Nomor 1  Tahun 1974  Tentang Perkawinan  mempunyai  implikasi  yakni  keberadaan  anak  hasil  hubungan  diluar  perkawinan  kini  dilindungi  hukum,  khususnya  mengenai  hubungan  keperdataan  dengan  ayahnya. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan uji materi atas Pasal 43 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun1974  Tentang Perkawinan. Putusan  tersebut  mengatakan  bahwa Pasal43  Ayat  (1)  anak  diluar  perkawinan  hanya  mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya.

Pasal43 ayat (1) tersebut dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar  1945 dan Hak Asasi Manusia. Permohonan yang diajukan oleh Machicha Mochtar  tesebut diputusan oleh Mahkamah Konstitusiyang mengubah bunyi Pasal43 Ayat  (1) Undang-UndangPerkawinan yang berbunyi anak diluar perkawinan memiliki  hubungan  perdata  dengan  ibu  dan  ayah  biologis  dan  keluarga  laki  laki  yang  terbukti secara ilmu pengetahuan sebagai ayahnya.
 Tabel 1. Uji materiilPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 Undang-Undang Dasar1945 Undang-UndangNo. 1 tahun 1974  tentang perkawinan Pasal28 B ayat (1)  “Setiap  orang  berhak  membentuk  keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan Pasal2 ayat (2) “Tiap  tiap  perkawinan  dicatat  menurut  peraturan  perundang  undangan yang berlaku “ Pasal28 B Ayat (2) “Setiap  anak  berhak  atas  kelangsungan  hidup,  tumbuh  dan  berkembang  serta  berhak  mendapat  perlindungan  dari  kekerasan  dan  diskriminasi” Pasal43 ayat (1) “Anak  yang  dilahirkan  diluar  perkawinan  hanya  mempunyai  hubungan  perdata  dengan  ibu  dan  keluarga ibunya” Pasal28 D ayat (1)  “Setiap  orang  berhak  atas  pengakuan,  jaminan,  perlindungan  dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan  yang  sama  dihadapan  hukum” Sumber : Majalah Renvoi edisi Nomor12.108 Mei 2012 halaman 29 Sedangkan  berdasarkan  pertimbangan hukum  terhadap putusan  Mahkamah  Konstitusi  memberikan  Putusan  mengabulkan  sebagian  permohonan  pemohon.
Pasal2 ayat (2) Undang-Undangperkawinan tidak dikabulkan sebab perkawinan  yang dicatatkan adalah untuk mencapai tertib administrasi yng dimaksudkan agar  perkawinan  dipandang  sebagai  perbuatan  hukum  yang  penting  dan  mempunyai  implikasi hukum yang sangat luas terhadap anak hasil perkawinan tersebut.
 Sedangkan Pasal43  ayat  (1)  dikabulkan  karena hubungan  anak  dengan  serorang  laki  laki  sebagai  bapak  tidak  semata  mata  karena  adanya  ikatan  perkawinan saja, akan tetapi dapat didasarkan pada pembuktian adanya hubungan  darah  antara  anak  dan  laki  laki  sebagai  bapak  biologisnya.  Dengan  demikian  terlepas mengenai  prosedur  atauadministrasi perkawinan anak yang  terlahir  dari  suatu perkawinan harus mendapat perlindungan hukum.
Perdebatan  panjang  mewarnai  putusan  Mahkamah  Konstitusi  ini,  pro  kontra  yang  terjadi  terkait  perubahan  Pasal 43  ayat  (1)  Undang  Undang  Perkawinan ini telah merebut banyak perhatian. Masing masing pihak mempunyai  argumentasi  yang  mendasari  pernyataan  setuju  atau  tidak  terhadap  putusan  ini.
Pihak  kontra  yang  seperti  disampaikan  Majelis  Mujahidin  menolak  putusan  ini  karena dikhawatirkan dampak buruk dari putusan itu akan memfasilitasi kebejatan  moral,  prostitusi,  dan  perselingkuhan.  Sebab  perempuan  jika  hamil  dan  melahirkan  anak  luar  kawin  maka  tidak  perlu  khawatir  terkait  pemenuhan  hak  keperdataan  terhadap  ayah  biologisnya.  Selain  itu  utusan  ini  berdampak  buruk  terhadap ahli waris sah dari laki-laki tersebut terkait hak hak yang terampas akibat  kehadiran anak Luar Kawin tersebut. Alasan  lain yang disampaikan oleh Majelis  Mujahidin tersebut antara lain sebagai berikut: a. Perubahan Pasal 43  ayat  (1)  Undang-Undang Perkawinan  telah  melecehkan  ajaran  agama  dan  prinsip  kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab,  sebab Pasal43  ayat  (1) Undang-UndangPerkawinan  dibuat  sebagai  implementasi Pasal29  ayat  (1)  dan  ayat  (2) Undang-Undang  Dasar1945.
b. Para  Hakim  Mahkamah  Konstitusi  telah  diperalat  oleh  misi  dan  kepentingan  tertent,  sehingga  putusan  Uji  Materiil Undang-Undang Perkawinan  ini  bertentangan  dengan  ajarana  agama  dan UndangUndang Dasar1945 yang hendak melestarikan dengan budaya jahiliyah  dimana anak hasil perzinahan disetarakan dengan anak sah. Tidak ada  satu  agamapun di  Indonesia  yang  menyatakan bahwa  anak  yang  lahir  dari  perzinahan  memiliki  hak  keperdataan  yang  setara  dengan  anak  yang lhir dari perkawinan yang sah.
 c. Bangsa  Indonesia  menganut  prinsip  kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab, kemudian apakah perbuatan perzinahan, prostitusi dan kumpul  kebo  dapat  disamakan  dengan  sebuah  prosesi  pernikahan  yang  diatur oleh  agama?  Bagaimana Putusan  Mahkamah Konstitusi tersebut  dapat  mengantisipasi para perempuan dari perselingkuhan dan prostitusi yang  menuntut diakui eksistensi dan hak perdatanya sehinga mengintervensi  hak istri yang sah? d. Mendesak  Presiden  agar  menolak  putusan  Mahkamah  Konstitusi  dan  tidak  memasukkannya  dalam  lembaran  negara,  sebab  bertentangan  dengan ajaran agama, moralitas, dan nilai luhur bangsa yang beradab.
e. Putusan  Mahkamah  Konstitusi  ini  terkesan  misterius  sehingga  mahkamah  konstitusi ini seharusnya  berani  mempertanggungjawabkan  dalam  suatu  forum  debat  publik sebelum  dimasukkan  kedalam  lembaran negara.
Berbeda  lagi  dengan  pendapat  proterhadap putusan  Mahkamah  Konstitusi,  Eka N.A.M. Sihombing mengatakan bahwa kekhawatiran yang dikemukakan oleh  pihak  yang  menolak  putusan  ini  menurutnya  tidak  beralasan,  sebab  sejatinya  putusan  ini  justru  memberikan  pesan  moral  kepada  laki  laki  untuk  tidak  sembarangan  melakukan  hubungan  seks  diluar  pernikahan,  sebab  ada  implikasi  yang  akan  dipertanggungjawabkan  akibat  perbuatan  tersebut.  Mahkamah  Konstitusi  bermaksud  agar  anak  yang  diluar  perkawinan  mendapatkan  perlindungan  hukum yang  memadai,  karena pada prinsipnya anak  tersebut tidak  berdosa  dan  kelahiran  itu  diluar  kehendaknya.  Anak  yang  dilahirkan  tanpa  kejelasan  status  ayah  seringkali  mendapatkan  perlakuan  yang  tidak  adil  dan  stigma  negative  dari  masyarakat.  Hukum  harus  memberikan  perlindungan  dan  kepastian  terhadap  status  seorang  anak  yang  dilahirkan  meskipun  keabsahan  perkawinannya  masih  dipersengketakan  (Eka  N.A.M.  sihombing  dalam D.Y.
Witanto. 2012 : 260).
Selain  itu  pendapat  ahli  dalam  persidangan  juga  memberikan  argumentasi  bahwa permohonan uji materiil Pasal43 ayat (1) Undang-UndangPerkawinan ini  merupakan  salah  satu  bentuk  ijtihad  dari  Mahkamah  Konstitusi,  sebab  putusan   tersebut  tidak  menganut  aliran  mazhab.  Namun  apabila  din ilai  putusan  tersebut  lebih mendekati Mazhab  Abu  Hanifah yang  menyatakan  bahwa selama  ayahnya  mengakui maka hak anak diberikan.
Anak  yang  dilahirkan  tanpa  memiliki  kejelasan  status  ayah  seringkali  mendapat  mendapatkan  perlakuan  yang  tidak  adil  dan  stigma  ditengah  tengah  masyarakat. Hukum  harus  memberikan  perlindungan dan kepastian hukum yang  adil  terhadap  status  seorang  anak  yang  dilahirkan  dan  hak  hak  anak  tersebut,  seperti hak untuk mendapatkan pengakuan dimata hukum.
Namun  dalam  memberikan  putusan  tersebut  terdapat  perbedaan  sudut pandang (concurring opinion) dari hakim konstitusi Maria Farida  terkait  permohonan uji materiil Pasal2  ayat  (2) dan  Pasal43 ayat  (1)  Undang-UndangPerkawinan. Menurut Maria  Farida Pasal2  ayat (2)  Undang-UndangPerkawinan  a  quo  yang  mensyaratkan  pencatatan,  meskipun  faktanya  menambah  persyaratan  untuk  melangsungkan  perkawinan,  namun  ketiadaannya  tidak  menghalangi  adanya  pernikahan  itu  sendiri.  Pembatasan  untuk  melakukan  pencatatan  perkawinan  semacam  ini  mendapatkan  pembenaran  dalam  paham  konstitusionalisme  yang  sejalan  dengan Pasal28  J  ayat  (2) UndangUndang  Dasar1945  “  dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap orang wajjib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan  undang  undang  dengan  maksud  semata  mata  untuk  menjamin  pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan  untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,  nilai  nilai  agama,  keamanan  dan  ketertiban  umum  dalam  suatu  masyrakat  demokratis”.  Sehingga  keberadaan Pasal 2  ayat  (2)  Undang-UndangPerkawinan tetap diperlukan.
Mengenai uji materiil Pasal43 ayat (1) Undang-UndangPerkawinan Maria  Farida berpendapat bahwa: “Perkawinan  yang  tidak  didasarkan  pada  Undang-Undang Perkawinan  juga  memiliki  potensi  untuk  merugikan  anak  yang  dilahirkan dari perkawinan tersebut. Potensi kerugian bagi anak yang  terutama  adalah  tidak  diakuinya  hubungan  anak  dengan  bapak  kandungnya  yang  tentunya  mengakibatkan  tidak  dapat  dituntutnya  kewajiban bapak kandungnya untuk membiayai kebutuhan hidup anak  dan  hak hak  keperdataan  lainnya.  Selain itu  masyarakat  yang  masih  berupaya mempertahankan kearifan nilai nilai tradisional, pengertian  keluarga selalu merujuk pada pengertian keluarga batih atau keluarga  elementer,  yaitu  keluarga  yang  tidak  memiliki  kelengkapan  keluarga  unsure  batih  atau tidak  memiliki  pengakuan  dari  bapak  biologisnya,  akanmemberikan  stigma negative,  misal  sebagi anak  haram.  Stigma   ini  adalah  sebuah  potensi  kerugian  secara  sosial-psikologis,  yang  sebenarnya dapat dicegah dengan tetap mengakui hubungan anak dan  bapak biologisnya.” Berdasarkan  pertimbangan  tersebut Pasal 43  ayat  (1) Undang-Undang Perkawinan  dirubah  sebagai  berikut“anak  yang  dilahirkan  diluar  perkawinan  mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan  laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan  dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan  darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Tentunya putusan  tersebut merupakan pengakuan atas jaminan pemberian hak untuk anak luar kawin  yang  selama  ini  kedudukannya  lemah  dimata  hukum.  Namun  apakah  putusan  tersebut  dapat menjamin pemberian hak hak  keperdataan  tersebut terhadap anak  luar  kawin?  bagaimanakah  kedudukan  dimata  hukum  anak  luar  kawin  pasca  putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  terkait  uji  materiil  Undang-Undang Perkawinan?Hal ini yang akan dikaji mendalam didalam penulisan hukum ini.
Berdasarkan  paparan  diatas  menjadikan  penulis  tertarik  untuk  mengkaji  permasalahan  tersebut  dalam  penulisan  hukum  dengan  judul “ANALISIS  KRITIS  PUTUSAN  MAHKAMAH  KONSTITUSI  NOMOR 46/PUUVIII/2010TERHADAP   PENGAKUAN  SECARA  HUKUM  ANAK  DI  LUAR PERKAWINAN”.
B.Rumusan Masalah.
Perumusan masalah merupakan bagian penting dalam suatu penulisan hukum  agar  terarah  dan  tujuan  tidak  menyimpang dari  pokok  permasalahan  sehingga  sangat  diperlukan  untuk  memfokuskan  masalah  agar  dapat  dipecahkan  secara  sistematis. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan masalah  sebagai berikut: .
1. Asas  Hukum  apakah  yang  dipakai  pertimbangan  oleh  hakim  dalam Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010?.
2. Bagaimana akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010terhadap pengakuan anak diluar perkawinan?.
 C.Tujuan Penelitian.
Penelitian  merupakan  sarana  yang  dipergunakan  oleh  manusia  untuk  memperkuat,  membina  serta  mengembangkan  ilmu  pengetahuan.  Ilmu  pengetahuan  yang  merupakan  pengetahuan  yang  tersusun  secara  sistematis  dengan  menggunakankekuatan  pemikiran,  pengetahuan  mana  senantiasa  dapat  diperiksa dan ditelaah secara  kritis, akan berkembang terus atas dasar penelitianpenelitian  yang  dilakukan  oleh  pengasuh-pengasuhnya.  Dalam  suatu  penelitian  dikenal ada dua macam tujuan, yaitu tujuan objektif dan tujuan subjektif.Adapun  tujuan yang hendak dicapai penulis adalah sebagai berikut:.
1.Tujuan Objektif.
Tujuan  objektif  merupakan  tujuan penulisan  dilihat  dari  tujuan  umum  yang berasal dari penelitian itu sendiri, yaitu sebagai berikut dengan :.
a. Untuk  mengetahui  asas  asas  yang  dipakai  dalampertimbangan  hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
b. Untuk  mengetahui  akibat  hukum  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor 46/Pundang-Undang-VII/2010 terkait Pengakuan terhadap anak  diluar perkawinan.
2. Tujuan Subjektif.
Tujuan Subjektif merupakan  tujuan penulisan dilihat  dari  tujuan pribadi  penulis sebagai dasar dalam melakukan penelitian, yaitu sebagai berikut:.
a.Untuk  memperoleh  data  dan  informasi  sebagai  bahan  utama  dalam  menyusun  penulisan  hukum  (skripsi)  agar  dapat  memenuhi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar  sarjana  hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b.Untuk  menerapkan  ilmu  dan  teori-teori  hukum  yang  telah  fpenulis  peroleh  agar  dapat  memberi  manfaat  bagi  penulis  sendiri  serta  memberikan  kontribusi  positif  bagi  perkembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang hukum.
c.Untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta pemahaman aspek  hukum  di  dalam  teori  dan praktik penulis  dalam  bidang  hukum  tata  Negara.

 Skripsi Hukum: Analisis Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46Puu-Viii2010 Terhadap Pengakuan Secara Hukum Anak Di Luar Perkawinan

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi