Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Dan Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Dan Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang  Hukum  Acara  Pidana,  apabila  dalam  putusan  pengadilan  suatu  perkara  dinilai  tidak  adil  oleh  salah  satu  pihak  maka  pihak  tersebut  dapat  mengajukan  suatu  upaya  hukum.  Pasal  1 angka 12  Undang-undang Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Kitab  Undang-undang  Hukum  Acara  Pidana,  disebutkan  bahwa  upaya  hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum  untuk tidak menerima putusan  pengadilan  yang berupa  perlawanan atau  banding  atau kasasi  atau hak  terpidana  untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara  yang diatur dalam undang-undang ini.

Penelitian  ini  mengangkat kasus  pembunuhan  yang  didakwakan kepada  Antasari  Azhar.  Kasus  Antasari  Azahr  ini  mengundang  banyak  perhatian  dari masyarakat. Proses peradilan yang dijalani oleh Antasari Azhar dianggap sebagai  suatu  proses  peradilan  yang  janggal  dan  tidak  memenuhi  rasa  keadilan. Jimly  Asshidiqie secara terang-terangan menyebutkan  bahwa peradilan Antasari Azhar sebagai  peradilan  sesat  (Erlangga  Jumena,  2012  : http://nasional.kompas.com).
Kejanggalan  proses  peradilan tercermin sejak  dimulainya pemeriksaan  sampai  pada tahap persidangan.
Rechtelijke  Dwaling peradilan  identik  dengan  hakim. Karena  hakim  sebagai  pengedali  proses peradilan, sehinga jika proses peradilan yang dikendalikan oleh  hakim  dalam  memeriksa  perkara  dilakukan  dengan  salah  jalan  alias  sesat dan  menghasilkan  putusan  yang  merugikan orang  yang  diadili,  menghasilkan putusan sesat, maka dapat pula disebut kesesatan hakim (Adami Chazawi, 2005).
Ketika suatu proses peradilan dianggap sesat, maka rasa keadilan tidak akan  tercapai. Untuk itulah diperlukan upaya hukum lebih lanjut ke tingkat Mahkamah  Agung khususnya  dalam  penelitianini  yang mengangkat  tentang kasus  Antasari  Azhar.  Namun,  agaknya  baik  penuntut  umum  maupun  terdakwa  mengalami   kebuntuan  dalam  pengajuan  upaya  hukum  yang  lebih  lanjut  ini. Mahkamah  Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan  Korupsi Antasari Azhar dengan alasan bahwa  Antasari  Azhar terbukti telah ikut  serta  merencanakan  pembunuhan  terhadap  Direktur  Utama  PT  Putra  Rajawali  Banjaran,  Nasrudin  Zulkarnain.  Dengan  putusan  ini  Antasari  tetap  harus  menjalani hukuman 18 tahun penjara.
Adanya kejanggalan  yang terdapat dalam proses peradilan Antasari Azhar  ini membuat penulis dalam penulisan hukum ini tertarik untuk menganalisis lebih  dalamtentang kasus tersebut.  Penulis  ingin menggali  lebih lanjut tentang  alasan  dibalik  pengajuan  kasasi  tersebut  dan  alasan-alasan  hakim  menolak  pengajuan  kasasi yang diajukan oleh terdakwa Antasari Azhar dan penuntut umum tersebut.
Jika alasan-alaan tersebuttidak dikaji dan dikupas lebih dalam lagi, dikhawatirkan  peradilan-peradilan sesat seperti ini akan kembali terulang lagi karena keputusan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dapat dijadikan sebagai acuan  pengambilan  keputusan  oleh  hakim jika  kelak  terdapat  kasus  yang  hampir sama  atau  serupa.  Jika  isu  hukum  seperti  ini  tidak  dikaji  dengan  lebih  seksama,  dikhawatikan  akan terus ada  kepentingan maupun  rasa  keadilan yang  dilanggar  atau  bisa  timbul potensi  yang  sangat  besar atas tidak  tercapainya suatu  keadilan  dalam penegakkan hukum.Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, penulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  penulisan  hukum  dengan  judul  KAJIAN  TERHADAP ALASAN PENGAJUAN KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT  UMUM  DAN  TERDAKWA  DALAM  PERKARA  PEMBUNUHAN  BERENCANA (Studi Putusan Nomor : 1429 K/Pid/2010).
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  masalah  di  atas,  maka  perumusan  masalah  dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :.
1.Mengapa  alasan  upaya  hukum  kasasi  yang  diajukan  oleh  Jakwa  Penuntut  Umum dan terdakwa dalam Putusan Kasasi No. 1429 K/Pid/2010 ditolak oleh  hakim?.
 2.Bagaimana  tanggapan  hakim  kasasi  atas  alasan  upaya  hukum  dari  penuntut  umum dan terdakwa dalam kasasi No. 1429 K/Pid/2010?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  merupakan  suatu  target  yang  ingin  dicapaidalam  suatu  penelitian  sebagai  suatu  solusi  atas  masalah  yang  dihadapi  (tujuan  obyektif),  maupun  memenuhi  kebutuhan  perorangan  (tujuan  subyektif).  Berdasarkan  latar  belakang  dan  rumusan  masalah  di  atas  maka  tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  sebagai berikut:.
1.Tujuan obyektif.
a. Untuk  mengetahui  alasan  penolakan  upaya  hukum  kasasi  yang  diajukan  terdakwa dalam kasasi No. 1429 k/Pid/2010.
b.Untuk  mengetahui  tanggapan  hakim  kasasi  atas  alasan  upaya  hukum  dari  penuntut umum dan terdakwa dalam kasasi No. 1429 k/Pid/2010.
2.Tujuan subyektif.
a. Untuk memperoleh pengetahuan  yang lengkap dan data sebagai menyusun  penulisan  hukum,sebagai salah  satu syarat  dalam  menempuh  gelar  sarjana  dalam  bidang  ilmu  hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  sebelas  maret  Surakarta.
b.Menambah,  memperluas, pengembangan ilmu  pengetahuan  tentang hukum  yang berkembang.
D. Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1.Manfaat teoritis:.
a. Penelitian  ini  diharapkan   dapat  memberikan  sumbangan  pemikiran  bagi  pembangunan pengetahuan ilmu.
b.Penelitian  ini  diharapkan  dapat  dipergunakan  sebagai  bahan  dalam  mengadakan penelitian sejenisnya.
2.Manfaat praktis:.
a. Memberikan jawaban terhadap permasalahan yang di teliti.
 b.Dengan  penulisan  hukum  ini  diharapkan  dapat  memberikan  sumbangan  pemikiranbagi berbagai pihak mengenai alasan upaya hukum kasasi yang di  ajukan terdakwa dalam kasasi.
c. Hasil  penulisan  ini  diharapkan  dapat  di  pergunakan  untuk  memberikan  sumbangan ilmu pengetahuan.

 Skripsi Hukum: Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Dan Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi