BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Dan Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana,
apabila dalam putusan
pengadilan suatu perkara dinilai
tidak adil oleh
salah satu pihak
maka pihak tersebut
dapat mengajukan suatu
upaya hukum. Pasal
1 angka 12 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, disebutkan
bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut
umum untuk tidak menerima putusan pengadilan
yang berupa perlawanan atau banding
atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali
dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
Penelitian ini
mengangkat kasus pembunuhan yang
didakwakan kepada Antasari Azhar.
Kasus Antasari Azahr
ini mengundang banyak
perhatian dari masyarakat. Proses
peradilan yang dijalani oleh Antasari Azhar dianggap sebagai suatu
proses peradilan yang
janggal dan tidak
memenuhi rasa keadilan. Jimly Asshidiqie secara terang-terangan
menyebutkan bahwa peradilan Antasari
Azhar sebagai peradilan sesat
(Erlangga Jumena, 2012 :
http://nasional.kompas.com).
Kejanggalan proses
peradilan tercermin sejak
dimulainya pemeriksaan sampai pada tahap persidangan.
Rechtelijke Dwaling peradilan identik
dengan hakim. Karena hakim
sebagai pengedali proses peradilan, sehinga jika proses
peradilan yang dikendalikan oleh hakim dalam
memeriksa perkara dilakukan
dengan salah jalan
alias sesat dan menghasilkan
putusan yang merugikan orang yang
diadili, menghasilkan putusan
sesat, maka dapat pula disebut kesesatan hakim (Adami Chazawi, 2005).
Ketika suatu proses peradilan
dianggap sesat, maka rasa keadilan tidak akan tercapai. Untuk itulah diperlukan upaya hukum
lebih lanjut ke tingkat Mahkamah Agung
khususnya dalam penelitianini
yang mengangkat tentang
kasus Antasari Azhar.
Namun, agaknya baik
penuntut umum maupun
terdakwa mengalami kebuntuan
dalam pengajuan upaya
hukum yang lebih
lanjut ini. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Antasari Azhar dengan alasan bahwa
Antasari Azhar terbukti telah
ikut serta merencanakan
pembunuhan terhadap Direktur
Utama PT Putra
Rajawali Banjaran, Nasrudin
Zulkarnain. Dengan putusan
ini Antasari tetap
harus menjalani hukuman 18 tahun
penjara.
Adanya kejanggalan yang terdapat dalam proses peradilan Antasari
Azhar ini membuat penulis dalam
penulisan hukum ini tertarik untuk menganalisis lebih dalamtentang kasus tersebut. Penulis
ingin menggali lebih lanjut
tentang alasan dibalik
pengajuan kasasi tersebut
dan alasan-alasan hakim
menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Antasari
Azhar dan penuntut umum tersebut.
Jika alasan-alaan tersebuttidak
dikaji dan dikupas lebih dalam lagi, dikhawatirkan peradilan-peradilan sesat seperti ini akan
kembali terulang lagi karena keputusan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan
keputusan oleh hakim jika
kelak terdapat kasus
yang hampir sama atau
serupa. Jika isu
hukum seperti ini
tidak dikaji dengan
lebih seksama, dikhawatikan
akan terus ada kepentingan
maupun rasa keadilan yang
dilanggar atau bisa
timbul potensi yang sangat
besar atas tidak tercapainya
suatu keadilan dalam penegakkan hukum.Berdasarkan pemaparan
latar belakang di atas, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian penulisan
hukum dengan judul
KAJIAN TERHADAP ALASAN PENGAJUAN
KASASI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DAN
TERDAKWA DALAM PERKARA
PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi
Putusan Nomor : 1429 K/Pid/2010).
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang masalah di
atas, maka perumusan
masalah dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut :.
1.Mengapa alasan
upaya hukum kasasi
yang diajukan oleh
Jakwa Penuntut Umum dan terdakwa dalam Putusan Kasasi No.
1429 K/Pid/2010 ditolak oleh hakim?.
2.Bagaimana
tanggapan hakim kasasi
atas alasan upaya
hukum dari penuntut umum dan terdakwa dalam kasasi No. 1429
K/Pid/2010?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
merupakan suatu target
yang ingin dicapaidalam
suatu penelitian sebagai
suatu solusi atas masalah yang
dihadapi (tujuan obyektif), maupun
memenuhi kebutuhan perorangan
(tujuan subyektif). Berdasarkan
latar belakang dan
rumusan masalah di
atas maka tujuan
dari penelitian ini
adalah sebagai berikut:.
1.Tujuan obyektif.
a. Untuk mengetahui
alasan penolakan upaya
hukum kasasi yang
diajukan terdakwa dalam kasasi
No. 1429 k/Pid/2010.
b.Untuk mengetahui
tanggapan hakim kasasi
atas alasan upaya
hukum dari penuntut umum dan terdakwa dalam kasasi No.
1429 k/Pid/2010.
2.Tujuan subyektif.
a. Untuk memperoleh
pengetahuan yang lengkap dan data
sebagai menyusun penulisan hukum,sebagai salah satu syarat
dalam menempuh gelar
sarjana dalam bidang
ilmu hukum di
Fakultas Hukum Universitas
sebelas maret Surakarta.
b.Menambah, memperluas, pengembangan ilmu pengetahuan
tentang hukum yang berkembang.
D. Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat yang diharapkan
dari penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1.Manfaat teoritis:.
a. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
sumbangan pemikiran bagi pembangunan
pengetahuan ilmu.
b.Penelitian ini
diharapkan dapat dipergunakan
sebagai bahan dalam mengadakan
penelitian sejenisnya.
2.Manfaat praktis:.
a. Memberikan jawaban terhadap
permasalahan yang di teliti.
b.Dengan
penulisan hukum ini
diharapkan dapat memberikan
sumbangan pemikiranbagi berbagai
pihak mengenai alasan upaya hukum kasasi yang di ajukan terdakwa dalam kasasi.
c. Hasil penulisan
ini diharapkan dapat
di pergunakan untuk
memberikan sumbangan ilmu
pengetahuan.
Skripsi Hukum: Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Dan Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi