Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 Terkait Proses Pencalonan Dan Penetapan Anggota BPD

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 Terkait Proses Pencalonan Dan Penetapan Anggota BPD
Negara  Indonesia  adalah  negara  yang  majemuk,  hal  ini  karena  Indonesia  merupakan  negara  yang  terdiri  dari  banyak  daerah,  suku  bangsa,  bahasa,  dan  agama.  Keanekaragaman  ini  tersebar  diseluruh  wilayah  Indonesia,  dari  Sabang  sampai  Merauke.  Namun  dengan  keberagaman  yang  demikian,  Indonesia  tidak  terpecah-pecah  menjadi  negara-negara  bagian.  Indonesia  tetap  utuh menjadi  sebuah Negara kesatuan. Hal ini sudah tertuang dalam Konstitusi  Negara, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Menurut Strong, ada dua ciri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan, the supremacy of the central parliament and the  absence  of  subsidiary  souvereign  bodies -:32).

Pasal 18 UUD NRI 1945, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik  Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas  kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai  pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Disini berarti bahwa,  terdapat  sistem  pemerintahan  yang  lebih  kecil  dibawah  negara  yang  jelas  dibentuk  dan  memiliki  payung  hukum  tersendiri  dalam  tata  pemerintahan  Indonesia.
Wilayah  negara  Republik  Indonesia  sangat  luas  meliputi  banyak  kepulauan  yang  besar  dan  kecil,  maka  tidak  memungkinkan  jika  segala  sesuatunya  akan  diurus  seluruhnya  oleh  Pemerintah  yang  berkedudukan  di   Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan negara sampai  kepada seluruh pelosok daerah negara, maka perlu dibentuk suatu pemerintahan  daerah.  Pemerintahan  daerah  menyelenggarakan  pemerintahan  yang  secara  langsung berhubungan dengan masyarakat ( HR. Syaukani, 2004:21 ). Upaya itu,  tidak lain sebagai usaha untuk mendekatkan negara dengan rakyat, sehingga pada  akhirnya  akan  meningkatkan  pelayanan,  kesejahteraan,  keadilan  serta  memberi  kesempatan  dan  akses  seluas-luasnya  kepada  warga  masyarakat  untuk  ambil  bagian  dalam  mewujudkan  sistem  pemerintahan  yang  bersih,  berwibawa,  terbuka, partisipatif, serta aspiratif (Koswara, 2001: 58).
Konsep  Pemerintahan  Daerah  tersebut  merupakan  konsekuensi  logis  terhadap  tantangan  yang  dihadapi  Pemerintah  pusat  untuk  memberikan  peningkatan  pelayanan  dan  kesejahteraan  kepada  masyarakat  yang  terdapat  di  daerah.  Konsep  yang  demikian  sering  juga  disebut  dengan  nama  Otonomi  Daerah.  Dalam  Pasal  1  ayat  (5)  Undang-Undang  No.  32  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah,  disebutkan  bahwa  Otonomi  Daerah  adalah  hak,  wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri  urusan  pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan. Dengan  demikian  terdapat  beberapa  Pemerintahan Daearah di Indonesia, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi di tingkat  Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten di tingkat Kabupaten, dan Pemerintahan  Daerah Kota di tingkat Kota.
Selain  Pemerintahan  ditingkat  Provinsi,  Kabupaten,  dan  Kota,  masih  terdapat  satu  Pemerintahan  lagi,  yaitu  Pemerintahan  Desa.  Pemerintahan  Desa  memang tidak  secara khusus diatur dalam UUD NRI 1945. NamunPasal  18B ayat (1) UUD NRI menjelaskan pengakuan negara atas Pemerintahan Desa, Pasal  -satuan  pemerintahan  daerah  yang  bersifat  khusus  atau  bersifat  istimewa  yang  diatur  dengan undang- gaturan mengenai pemerintahan desa juga terdapat  dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
 Percepatan  pembangunan  dan  pemerataan  kesejahteraan  masyarakat  di  daerah, diperlukan seperangkat aparat pemerintahan disetiap tingkatan daerah di  Indonesia. Aparat pemerintahan yang ada di daerah ini dipimpin oleh Pemerintah  Daerah  (Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah)  yang  menjalankan  fungsi  eksekutif,  selain  itu  di  setiap  Pemerintahan  Daerah  terdapat  pula  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD)  yang menjalankan  fungsi legislatif. Hal  ini  tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang  Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (3) adalah: a.pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan  DPRD provinsi; b.pemerintahan  daerah  kabupaten/kota  yang  terdiri  atas  pemerintah  daerah  kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota  tersebut  dipilih melalui tahapan  yang  disebut Pemilihan  Umum  Kepala  Daerah  (PEMILUKADA) yang pengaturannya ada dalam Undang-Undang No. 32 Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah.  Pemilihan  Kepala  Desa,  tahapan  pemilihannya  hampir  serupa  dengan  PEMILUKADA  yaitu  pelaksanaannya teratur  setiap  6  tahun  sekali  sebagaimana  tercantum  dalam Pasal  204 UndangUndang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang bunyinya jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk  1  (satu)  kali  masa  jabatan  .  Sedangkan  anggota  DPRD  Provinsi,  DPRD  Kabupaten  dan  DPRD  Kota  dipilih  melalui  Pemilihan  Umum  yang  dilaksanakan  5  tahun  sekali  bersamaan  dengan  Pemilihan  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  (DPR),  serta  Dewan  Perwakilan  Daerah  (DPD).
Berbeda  dengan  pemilihan  anggota  DPRD  Provinsi,  DPRD  Kabupaten  dan  DPRD  Kota  yang  dipilih  melalui  Pemilihan  Umum  (PEMILU)  bersamaan  dengan  Pemilihan  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  DPR,  serta  DPD,  pemilihan   anggota  Badan Permusyawaratan Desa  (BPD)  yangmerupakan  badan  legislatif  yang ada di tingkatan desa, menurut Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang No. 32  Tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan  melalui  cara  musyawarah  dan mufakat. Hal ini tentunya sangat menarik untuk  diperhatikan karena proses  pemilihan  tersebut  sangat  berbeda  dengan  pemilihan  anggota  badan  legislatif  ditingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Pemilihan  anggota  BPD  tersebut  cenderung  terlihat  lebih  demokratis  karena  dipilih  melalui  cara  musyawarah  mufakat  oleh  masyarakat  desa  yang  bersangkutan, bisa dikatakan juga pemilihan anggota BPD seharusnya bisa jauh  lebih  bersih  dari  politik  uang  ataupun  praktek  kecurangan  lainnya  yang  melanggar prosedur yang telah ditetapkan yang seringkali terjadi pada pemilihan  anggota  DPRD  Provinsi,  DPRD  Kabupaten,  maupun  DPRD  Kota.  Hal  ini  dikarenakan  oleh  kultur  masyarakat  desa  yang  seharusnya  masih  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  adat  istiadat  yang  berlaku  di  daerah  tersebut,  sehingga  seharusnya  tidak  ada  kepentingan  politik  tertentu  ataupun  kepentingan  lainnya  yang terjadi dalam pemilihan anggota BPD tersebut.
Namun dalam perkembangannya, terdapat beberapa permasalahan terkait  mengenai pemilihan anggota BPD. Sebagai contoh, pemilihan anggota BPD yang  terjadi  di  Desa  Tik  Jeniak  Kecamatan  Lebong  Selatan  Provinsi  Bengkulu.
Pemilihan BPD Desa  Tik Jeniak Kecamatan  Lebong  Selatan tidak  berlangsung  sesuai  dengan  yang  diharapkan.  Protes  dan  sanggahan terjadi  dalam  pemilihan  BPD  tersebut.  Tokoh  masyarakat  Desa  Tik  Jeniak  Kecamatan  Lebong  Selatan  Ajani (45), kemarin (20/4) mendatangi anggota DPRD Lebong Mahdi, S.Sos di  kediamannya.  Kedatangan  tokoh  masyarakat  ini  bertujuan  untuk  melaporkan  kejanggalan  proses  pemilihan  yang  dilakukan  18  April 2010.  Pemilihan  itu  dinilai  cacat  hukum  karena  dari  5  anggota  BPD yang  terpilih  tidak  memenuhi  syarat yang ditetapkan panitia.
11  April  2010 ada  13  persyaratan.  Tapi  dari  keseluruhan  calon  BPD  yang  mendaftar  semuanya  tidak  melengkapi  persyaratan  namun  tetap  dilaksanakan.
 Rata-rata persyaratan yang tidak dipenuhi ini yakni surat keterangan dari RSJOK  Bengkulu, SKCK dari kepolisian, surat keterangan tidak pernah dihukum dari PN  Ajani.  Sebagian  besar  masyarakat  di  Desa  Tik  Jeniak  tidak  terima  dengan  keputusan  pemilihan  BPD  yang  tidak  memenuhi  syarat  ini.  Namun  pada  kenyatanya pelaksanaanya  tetap  dilakukan  panitia (http://bengkuluekspress.com/pemilihan-bpd-tik-jeniak-diprotes/ yang  diakses  pada 19 Oktober 2012 Pukul 10.47 WIB).
Contoh  lain  mengenai  cacat  prosedural  juga  terjadi  di  Banglas  Barat  Kecamatan  Tebingtinggi  Provinsi  Kepulauan  Riau.  A.Rahim  Mahadarselaku  anggota BPD terpilih, mengaku terpaksa membuat surat pernyataan pengunduran  diri  dari  keanggotaan  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  Banglas  Barat  Kecamatan Tebingtinggi. Keputusan itu ia ambil setelah menyadari bahwa proses  pemilihan  anggota  BPD  di  Desa  itu  tidak  sesuaiPerda  yang  berlaku.  Menurut  A.Rahim Mahadar, Pemkab Kepulauan Meranti telah tertipu menyangkut kondisi  yang  sesungguhnya  di  Desa  Banglas  Barat.  Pemkab  dinilai  hanya  menerima  laporan  dari  Pemdes  setempat  tanpa  mengkaji  proses  yang  dilakukan  dalam  pembentukan  kepengurusan  BPD  periode  yang  baru.  ''Sesuai  Perda  itu,  semestinya  Pemdes  terlebih  dahulu  membentuk  Tim  Sembilan  yang  kemudian  menyeleksi sejumlah calon yang diusulkan oleh masing-masing dusun yang ada.
Namun yang terjadi keanggotaan BPD saat ini hanya diambil saja atas keinginan  Pemerintah  Desa,  yang  pada  akhirnya  dikhawatirkan  akan  melemahkan  keberadaan lembaga desa tersebut,'' kata Rahim (http://www.halloriau.com/readmeranti-26311-2012-07-02-bpd-banglas-barat-diduga-cacathukum.html#.
UIDPSnq1fIUyang diakses pada 19 Oktober 2012 Pukul 10.58 WIB).
Dua  kasus  diatas  menggambarkan  bahwa  pemilihan  BPD  yang  diharapkan berjalandengan baik dan sesuai prosedur perundang-undangan yang  berlaku, namun pada  kenyataannya  tidak  berjalan sesuai dengan  prosedur yang  berlaku  tersebut.  Dari  kasus  diatas,  penulis  menarik  untuk  melakukan  sebuah   penelitian  tentang  implementasi  peraturan  sebuah  Peraturan  Daerah  (PERDA)  yang  berlaku  dan  mengatur  tentang  tahap  pencalonan  dan  penetapan  anggota  BPD.  Penulis  ingin  mengetahui  apakah  tahap  pencalonan  sampai  penetapan  anggota  BPD  di  sebuah  daerah  sudah  sesuai  dengan  peraturan  perundangundangan yang berlaku.
Implementasi  tahap  pencalonan  hingga  penetapan  BPD  yang  seringkali  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sangat menarik bagi penulis  untuk  melakukan  sebuah  penelitian,  sehingga  penulis  menuangkannya  dalam  IMPLEMENTASI PERATURAN  DAERAH  KABUPATEN  CIREBON NOMOR  13 TAHUN  2006TERKAITPROSES PENCALONAN  DAN  PENETAPAN  ANGGOTA  BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA DI  DESA  PLUMBON .
B. Rumusan Masalah.
Perumusan  masalah  merupakan  hal  yang  sangat  penting  dalam  setiap  penelitian karena dibuat untuk memecahkan masalah pokok yang  timbul secara  jelas  dan  sistematis  serta  untuk  lebih  menegaskan  masalah  yang  akan  diteliti  sehingga penelitian akan lebih terarah pada sasaran yang akan dicapai.
Berdasarkan  uraian  dalam  latar  belakang  masalah diatas,  maka  dapat  dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:.
1.Bagimana Implementasi Perda Kab.Cirebon No.13 Tahun 2006terkait proses Pencalonan  dan Penetapan  Anggota Badan  Permusyawaratan  Desa di  Desa  Plumbon Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon?.
2.Kendala-kendalaapayang dihadapi terkaitprosesPencalonan dan Penetapan  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  di  Desa  Plumbon,  Kecamatan  Plumbon, Kab. Cirebon?.
 C. Tujuan Penelitian.
Penelitian  dilakukan  semata-mata  karena  memiliki  tujuan.  Tujuannya  adalah  untuk  menyelesaikan  permasalahan  yang  telah  dijabarkan  dalam  latar  belakang  dan  rumusan  masalah.  Karena  itu,  tujuan  penelitian  sebaiknya  dirumuskan berdasarkan rumusan masalahnya. Tujuan penelitian dicapai melalui  serangkaian metodologi penelitian. Oleh karenanya, tujuan penelitian yang baik  adalah  rumusannya operasional  dan  tidak bertele-tele. Dari  tujuan inilah,  dapat  diketahui  metode  dan  teknik  penelitian  mana  yang  cocok  untuk  dipakai  dalam  penelitian itu (M.Subana dan Sudrajat, 2001 : 71).
Tujuan  yang  dikenal  dalam  suatu  penelitian  ada  dua  macam,  yaitu  :  tujuam obyektif dan tujuan subyektif, dimana tujuan obyektif merupakan tujuan  yang berasal dari tujuan penelitian itu sendiri, sedangkan tujuan subyektif berasal  dari Penulis sendiri.
Demikian pula penulis dalam melakukan penelitian ini mempunyai tujuan  yang  ingin  dicapai,  baik  tujuan  obyektif  maupuan  tujuan  subyektif  bagi  kepentingan penulis sendiri. Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah:.
1.Tujuan Obyektif.
a. Untuk  mengetahui  Implementasi  Perda  Kab.Cirebon  No.13  Tahun  2006  terkait dengan  proses Pencalonan  dan  Penetapan  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  di  Desa  Plumbon  Kecamatan  Plumbon  Kab.
Cirebon.
b. Untuk  mengetahui  kendala-kendala  yang  dihadapi  terkait  proses  Pencalonan  dan  Penetapan  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  di  Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kab. Cirebon.
2.Tujuan Subjektif.
a. Untuk  menambah  dan  mengembangkan  pengetahuan  penulis  dalam  bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara.
b. Untuk  melengkapi  syarat  akademis  mencapai  jenjang  kesarjanaan  Ilmu  Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
 c. Menerapkan ilmu dan teori-teori hukum  yang telah penulis peroleh agar  bermanfaat  bagi  penulis  sendiri  khususnya  dan  masyarakat  pada  umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu  penelitian  akan  mempunyai  nilai  apabila  penelitian  tersebut  memberi manfaat bagi para pihak. Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai  berikut :.
1.Manfaat Teoritis.
a. Hasil  penelitian ini diharapkan  dapat  memberikan  sumbangan  pemikiran  bagi pengembangan disiplin ilmu hukum pada umumnya dan hukum tata  negara pada khususnya.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  menambah  wawasan  dalam  dunia  kepustakaan  terkait  dengan  implementasi  pemilihan  anggota  Badan  Permusyawaratan Desa.
c. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  dipakai  sebagai  acuan  terhadap  pengkajian dan penulisan karya ilmiah sejenis di masa yang akan datang.
2.Manfaat Praktis.
a. Untuk  memberikan  jawaban  atas  masalah  yang  diteliti,  melatih  mengembangkan  pola  pikir  yang  sistematis  sekaligus  untuk  mengukur kemampuan dalam ilmu yang diperoleh.
b. Sebagai  praktek  dan  teori  penelitian  dalam  bidang  hukum  dan  juga  sebagai  praktek  dalam  pembuatan  karya  ilmiah  dengan  suatu  metode  penelitian ilmiah.

  Skripsi Hukum: Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 Terkait Proses Pencalonan Dan Penetapan Anggota BPD

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi