BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 Terkait Proses Pencalonan Dan Penetapan Anggota BPD
Negara Indonesia
adalah negara yang
majemuk, hal ini
karena Indonesia merupakan
negara yang terdiri
dari banyak daerah,
suku bangsa, bahasa,
dan agama. Keanekaragaman ini
tersebar diseluruh wilayah
Indonesia, dari Sabang
sampai Merauke. Namun
dengan keberagaman yang
demikian, Indonesia tidak
terpecah-pecah menjadi negara-negara
bagian. Indonesia tetap utuh
menjadi sebuah Negara kesatuan. Hal ini
sudah tertuang dalam Konstitusi Negara,
yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Menurut Strong, ada dua ciri mutlak yang
melekat pada Negara kesatuan, the supremacy of the central parliament and the absence
of subsidiary souvereign bodies -:32).
Pasal 18 UUD NRI 1945, menyatakan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang. Disini berarti bahwa, terdapat
sistem pemerintahan yang
lebih kecil dibawah
negara yang jelas dibentuk dan
memiliki payung hukum
tersendiri dalam tata
pemerintahan Indonesia.
Wilayah negara
Republik Indonesia sangat
luas meliputi banyak kepulauan
yang besar dan
kecil, maka tidak
memungkinkan jika segala sesuatunya
akan diurus seluruhnya
oleh Pemerintah yang
berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus
penyelenggaraan pemerintahan negara sampai kepada seluruh pelosok daerah negara, maka
perlu dibentuk suatu pemerintahan daerah. Pemerintahan
daerah menyelenggarakan pemerintahan
yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat ( HR.
Syaukani, 2004:21 ). Upaya itu, tidak
lain sebagai usaha untuk mendekatkan negara dengan rakyat, sehingga pada akhirnya
akan meningkatkan pelayanan,
kesejahteraan, keadilan serta
memberi kesempatan dan
akses seluas-luasnya kepada
warga masyarakat untuk
ambil bagian dalam
mewujudkan sistem pemerintahan
yang bersih, berwibawa, terbuka, partisipatif, serta aspiratif
(Koswara, 2001: 58).
Konsep Pemerintahan
Daerah tersebut merupakan
konsekuensi logis terhadap
tantangan yang dihadapi
Pemerintah pusat untuk
memberikan peningkatan pelayanan
dan kesejahteraan kepada
masyarakat yang terdapat
di daerah. Konsep
yang demikian sering
juga disebut dengan
nama Otonomi Daerah.
Dalam Pasal 1
ayat (5) Undang-Undang
No. 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan
Daerah, disebutkan bahwa
Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian
terdapat beberapa Pemerintahan Daearah di Indonesia, yaitu
Pemerintah Daerah Provinsi di tingkat Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten di tingkat Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kota di tingkat Kota.
Selain Pemerintahan
ditingkat Provinsi, Kabupaten,
dan Kota, masih terdapat satu
Pemerintahan lagi, yaitu
Pemerintahan Desa. Pemerintahan
Desa memang tidak secara khusus diatur dalam UUD NRI 1945.
NamunPasal 18B ayat (1) UUD NRI
menjelaskan pengakuan negara atas Pemerintahan Desa, Pasal -satuan pemerintahan
daerah yang bersifat
khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang- gaturan mengenai pemerintahan
desa juga terdapat dalam Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Percepatan
pembangunan dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat di daerah,
diperlukan seperangkat aparat pemerintahan disetiap tingkatan daerah di Indonesia. Aparat pemerintahan yang ada di
daerah ini dipimpin oleh Pemerintah Daerah (Kepala
Daerah dan Wakil
Kepala Daerah) yang
menjalankan fungsi eksekutif,
selain itu di
setiap Pemerintahan Daerah
terdapat pula Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) yang menjalankan fungsi legislatif. Hal ini tercantum
dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) adalah: a.pemerintahan
daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi; b.pemerintahan daerah
kabupaten/kota yang terdiri
atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota tersebut dipilih melalui tahapan yang
disebut Pemilihan Umum Kepala
Daerah (PEMILUKADA) yang
pengaturannya ada dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.
Pemilihan Kepala Desa,
tahapan pemilihannya hampir
serupa dengan PEMILUKADA
yaitu pelaksanaannya teratur setiap
6 tahun sekali
sebagaimana tercantum dalam Pasal
204 UndangUndang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang
bunyinya jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan
. Sedangkan anggota
DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten dan DPRD
Kota dipilih melalui
Pemilihan Umum yang dilaksanakan 5
tahun sekali bersamaan
dengan Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), serta Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
Berbeda dengan
pemilihan anggota DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten dan
DPRD Kota yang
dipilih melalui Pemilihan
Umum (PEMILU) bersamaan dengan
Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, DPR,
serta DPD, pemilihan anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) yangmerupakan badan
legislatif yang ada di tingkatan
desa, menurut Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan melalui
cara musyawarah dan mufakat. Hal ini tentunya sangat menarik
untuk diperhatikan karena proses pemilihan
tersebut sangat berbeda
dengan pemilihan anggota
badan legislatif ditingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Pemilihan anggota
BPD tersebut cenderung
terlihat lebih demokratis karena
dipilih melalui cara
musyawarah mufakat oleh
masyarakat desa yang bersangkutan,
bisa dikatakan juga pemilihan anggota BPD seharusnya bisa jauh lebih
bersih dari politik
uang ataupun praktek
kecurangan lainnya yang melanggar
prosedur yang telah ditetapkan yang seringkali terjadi pada pemilihan anggota
DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten, maupun DPRD
Kota. Hal ini dikarenakan oleh
kultur masyarakat desa
yang seharusnya masih
menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur adat istiadat
yang berlaku di
daerah tersebut, sehingga seharusnya
tidak ada kepentingan
politik tertentu ataupun
kepentingan lainnya yang terjadi dalam pemilihan anggota BPD
tersebut.
Namun dalam perkembangannya,
terdapat beberapa permasalahan terkait mengenai
pemilihan anggota BPD. Sebagai contoh, pemilihan anggota BPD yang terjadi
di Desa Tik
Jeniak Kecamatan Lebong
Selatan Provinsi Bengkulu.
Pemilihan BPD Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong
Selatan tidak berlangsung sesuai
dengan yang diharapkan.
Protes dan sanggahan terjadi dalam
pemilihan BPD tersebut.
Tokoh masyarakat Desa
Tik Jeniak Kecamatan
Lebong Selatan Ajani (45), kemarin (20/4) mendatangi anggota
DPRD Lebong Mahdi, S.Sos di kediamannya. Kedatangan
tokoh masyarakat ini
bertujuan untuk melaporkan kejanggalan
proses pemilihan yang
dilakukan 18 April 2010.
Pemilihan itu dinilai
cacat hukum karena
dari 5 anggota
BPD yang terpilih tidak
memenuhi syarat yang ditetapkan
panitia.
11 April
2010 ada 13 persyaratan.
Tapi dari keseluruhan
calon BPD yang mendaftar semuanya
tidak melengkapi persyaratan
namun tetap dilaksanakan.
Rata-rata persyaratan yang tidak dipenuhi ini
yakni surat keterangan dari RSJOK Bengkulu,
SKCK dari kepolisian, surat keterangan tidak pernah dihukum dari PN Ajani.
Sebagian besar masyarakat
di Desa Tik
Jeniak tidak terima
dengan keputusan pemilihan
BPD yang tidak
memenuhi syarat ini.
Namun pada kenyatanya pelaksanaanya tetap
dilakukan panitia (http://bengkuluekspress.com/pemilihan-bpd-tik-jeniak-diprotes/
yang diakses pada 19 Oktober 2012 Pukul 10.47 WIB).
Contoh lain
mengenai cacat prosedural
juga terjadi di
Banglas Barat Kecamatan
Tebingtinggi Provinsi Kepulauan
Riau. A.Rahim Mahadarselaku anggota BPD terpilih, mengaku terpaksa membuat
surat pernyataan pengunduran diri dari
keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Banglas Barat Kecamatan
Tebingtinggi. Keputusan itu ia ambil setelah menyadari bahwa proses pemilihan
anggota BPD di
Desa itu tidak
sesuaiPerda yang berlaku.
Menurut A.Rahim Mahadar, Pemkab
Kepulauan Meranti telah tertipu menyangkut kondisi yang
sesungguhnya di Desa
Banglas Barat. Pemkab
dinilai hanya menerima laporan
dari Pemdes setempat
tanpa mengkaji proses
yang dilakukan dalam pembentukan kepengurusan
BPD periode yang
baru. ''Sesuai Perda
itu, semestinya Pemdes
terlebih dahulu membentuk
Tim Sembilan yang
kemudian menyeleksi sejumlah
calon yang diusulkan oleh masing-masing dusun yang ada.
Namun yang terjadi keanggotaan
BPD saat ini hanya diambil saja atas keinginan Pemerintah
Desa, yang pada
akhirnya dikhawatirkan akan
melemahkan keberadaan lembaga
desa tersebut,'' kata Rahim
(http://www.halloriau.com/readmeranti-26311-2012-07-02-bpd-banglas-barat-diduga-cacathukum.html#.
UIDPSnq1fIUyang diakses pada 19
Oktober 2012 Pukul 10.58 WIB).
Dua kasus
diatas menggambarkan bahwa
pemilihan BPD yang diharapkan
berjalandengan baik dan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, namun pada kenyataannya
tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku
tersebut. Dari kasus
diatas, penulis menarik
untuk melakukan sebuah penelitian
tentang implementasi peraturan
sebuah Peraturan Daerah
(PERDA) yang berlaku
dan mengatur tentang
tahap pencalonan dan
penetapan anggota BPD.
Penulis ingin mengetahui
apakah tahap pencalonan
sampai penetapan anggota
BPD di sebuah
daerah sudah sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Implementasi tahap
pencalonan hingga penetapan
BPD yang seringkali tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sangat menarik bagi penulis untuk
melakukan sebuah penelitian,
sehingga penulis menuangkannya
dalam IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN
CIREBON NOMOR 13 TAHUN 2006TERKAITPROSES PENCALONAN DAN
PENETAPAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI
DESA PLUMBON .
B. Rumusan Masalah.
Perumusan masalah
merupakan hal yang
sangat penting dalam
setiap penelitian karena dibuat
untuk memecahkan masalah pokok yang
timbul secara jelas dan
sistematis serta untuk
lebih menegaskan masalah
yang akan diteliti sehingga penelitian akan lebih terarah pada
sasaran yang akan dicapai.
Berdasarkan uraian
dalam latar belakang
masalah diatas, maka dapat dirumuskan
permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:.
1.Bagimana Implementasi Perda
Kab.Cirebon No.13 Tahun 2006terkait proses Pencalonan dan Penetapan
Anggota Badan
Permusyawaratan Desa di Desa Plumbon
Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon?.
2.Kendala-kendalaapayang dihadapi
terkaitprosesPencalonan dan Penetapan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa di
Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kab. Cirebon?.
C. Tujuan Penelitian.
Penelitian dilakukan
semata-mata karena memiliki
tujuan. Tujuannya adalah
untuk menyelesaikan permasalahan
yang telah dijabarkan
dalam latar belakang
dan rumusan masalah.
Karena itu, tujuan
penelitian sebaiknya dirumuskan berdasarkan rumusan masalahnya.
Tujuan penelitian dicapai melalui serangkaian
metodologi penelitian. Oleh karenanya, tujuan penelitian yang baik adalah
rumusannya operasional dan tidak bertele-tele. Dari tujuan inilah, dapat diketahui metode
dan teknik penelitian
mana yang cocok
untuk dipakai dalam penelitian
itu (M.Subana dan Sudrajat, 2001 : 71).
Tujuan yang
dikenal dalam suatu
penelitian ada dua
macam, yaitu : tujuam
obyektif dan tujuan subyektif, dimana tujuan obyektif merupakan tujuan yang berasal dari tujuan penelitian itu
sendiri, sedangkan tujuan subyektif berasal dari Penulis sendiri.
Demikian pula penulis dalam
melakukan penelitian ini mempunyai tujuan yang
ingin dicapai, baik
tujuan obyektif maupuan
tujuan subyektif bagi kepentingan
penulis sendiri. Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah:.
1.Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui
Implementasi Perda Kab.Cirebon
No.13 Tahun 2006 terkait
dengan proses Pencalonan dan
Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
di Desa Plumbon
Kecamatan Plumbon Kab.
Cirebon.
b. Untuk mengetahui
kendala-kendala yang dihadapi
terkait proses Pencalonan
dan Penetapan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
di Desa Plumbon, Kecamatan
Plumbon, Kab. Cirebon.
2.Tujuan Subjektif.
a. Untuk menambah
dan mengembangkan pengetahuan
penulis dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara.
b. Untuk melengkapi
syarat akademis mencapai
jenjang kesarjanaan Ilmu Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
c. Menerapkan ilmu dan teori-teori hukum yang telah penulis peroleh agar bermanfaat
bagi penulis sendiri
khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian
akan mempunyai nilai
apabila penelitian tersebut memberi manfaat bagi para pihak. Adapun
manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut
:.
1.Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan disiplin ilmu hukum pada
umumnya dan hukum tata negara pada
khususnya.
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
menambah wawasan dalam
dunia kepustakaan terkait
dengan implementasi pemilihan
anggota Badan Permusyawaratan Desa.
c. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
dipakai sebagai acuan
terhadap pengkajian dan penulisan
karya ilmiah sejenis di masa yang akan datang.
2.Manfaat Praktis.
a. Untuk memberikan
jawaban atas masalah
yang diteliti, melatih mengembangkan
pola pikir yang
sistematis sekaligus untuk
mengukur kemampuan dalam ilmu yang diperoleh.
b. Sebagai praktek
dan teori penelitian
dalam bidang hukum
dan juga sebagai
praktek dalam pembuatan
karya ilmiah dengan
suatu metode penelitian ilmiah.
Skripsi Hukum: Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 Terkait Proses Pencalonan Dan Penetapan Anggota BPD
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi