BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Fungsi industri pertahanan nasional dikaitkan dengan sistem pertahanan dan keamanan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada 17 Agustus
1945 oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden M. Hatta memiliki citacita sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945)
pada Alinea I
“…dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah
pada saat yang
berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur”.
Hal ini memuat suatu pesan tanggung jawab kepada seluruh Bangsa Indonesia,
yaitu; Pertama persatuan
dan kesatuan bangsa
harus tetap dipelihara agar Negara Kesatuan Republik Indonesia
tetap utuh dan kedaulatan bangsa
tetap terjaga; Kedua
kekuasaan tertinggi atas
pemerintahan dan wilayah
harus tetap dipelihara dan dijaga oleh seluruh Bangsa Indonesia dengan semangat cinta tanah air,
rela berkorban dan tidak kenal
menyerah. Ketiga didalam
upaya mencapai kemakmuran
yang dicita-citakan mengutamakan
nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan yang
harus tetap di
pelihara, dijaga dan
dilestarikan (Amik Sumindriyanti, dkk 2008: 3-4).
Selanjutnya dalam
Alinea III Pembukaan
UUD 1945 telah
dinyatakan tujuan nasional,
yakni: “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan
keadilan sosial”. Oleh
karena itu maksud Alinea
III Pembukaan UUD
1945 yang merupakan
tujuan nasional merupakan dasar untuk usaha pertahanan serta keamanan nasional dan
kesejahteraan nasional yang saling
betergantung satu sama
lain. Tidak mungkin
ada kesejahteraan nasional
yang memadai dapat
diwujudkan kalau tidak
adanya pertahanan yang kuat dan
keamanan nasional yang
terkendali. Demikian sebaliknya,
tidak akan dapat dicapai pertahanan yang kuat dan kondisi
keamanan nasional yang kondusif serta dinamis tanpa dukungan kesejahteraan nasional
yang baik. Harmoni antara pertahanan
serta keamanan nasional dan kesejahteraan nasional akan mewujudkan ketahanan nasional yang ulet dan tangguh.
Tujuan nasional bangsa Indonesia yang dikorelasikan dalam Pertahanan dan
Keamanan nasional adalah
upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh
rakyat yang dilandasi
kemampuan pertahanan yang
terintegrasi dalam keamanan
negara seutuhnya sehingga terciptanya
masyarakat yang adil
dan makmur, sejahtera
dan demokratis dalam Bhineka
Tunggal Ika serta dapat ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia dan stabilitas regional. Suatu kondisi yang
demikian tidak terlepas dari keterkaitannya aspek
geografi, demografi, sumber
kekayaan alam, ideologi,
politik, ekonomi, sosial,
budaya serta Pertahanan
dan Keamanan. Oleh
sebab itu Pertahanan
dan Keamanan nasional
merupakan suatu sistem
dimana unsur-unsur yang
ada di dalamnya
saling berkaitan, saling
mempengaruhi, saling berinteraksi
dan saling menentukan
membentuk suatu kesatuan
yang utuh dan
selalu diperhitungkan dalam menentukan arah pencapaian tujuan
negara (Salim, Geopolitik Pertahanan Indonesia
Ala Bung Karno
dan Implikasinya Terhadap
Masa Depan Pertahanan Nusantara
http://lembagakeris.net/2012/02/geopolitik-pertahanan-Indonesia-alabung-karno-dan-implikasinya-terhadap-masa-depan-pertahanan-nusantara diakses pada 14 April 2013 Pukul 12.57 WIB).
Menurut Moh.
Mahfud MD. dalam politik
hukum mewujudkan tujuan Negara Indonesia memiliki relevansi dengan
Pemerintahan yang merupakan kunci bagi
terselenggaranya proses pencapaian
cita-cita nasional, tujuan
nasional, dan kepentingan
nasional melalui pembangunan
nasional yang implementasinya dibagi habis
ke dalam institusi pemerintahan
(Moh. Mahfud MD. 2009:1). Acuan utama
pemerintah guna mencapai
hal tersebut dalam
usaha Pertahanan dan Keamanan adalah
amanat konstitusi dan
ancaman yang dihadapi
dari suatu era waktu
ke era waktu berikutnya karena perkembangan lingkungan strategis. Dalam perjalanan
sejarah, bangsa Indonesia
menghadapi berbagai tantangan
dinamis yang berubah
dari periode waktu
ke waktu; Pertama,
mempertahankan kemerdekaan; Kedua,
mempertahankan integritas wilayah dari perpecahan dalam negeri; Ketiga, mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 dari pengaruh ideologi komunisme;
Keempat, mensukseskan pembangunan
nasional; dan Kelima, melaksanakan demokrasi
dan kepemerintahan yang
baik dalam pembangunan nasional saat ini dan waktu yang akan datang.
Periode waktu tersebut berimplikasi terhadap berbagai
upaya perwujudan pertahanan
serta keamanan nasional
dan kesejahteraan nasional. Bidang Pertahanan
dan Keamanan yang
diatur dalam UUD
1945 pada Perubahan
Kedua Bab XII berjudul
"Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 berbunyi Ayat (1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha Pertahanan dan Keamanan negara. (2) Usaha Pertahanan dan Keamanan
negara dilaksanakan melalui
sistem Pertahanan dan
Keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Indonesia Republik
Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung. (3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara
sebagai alat negara
bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara
yang menjaga kemanan
dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. (5)
Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha Pertahanan dan Keamanan diatur dengan
Undang-Undang.
Makna dari
Pasal 30 UUD
1945 tersebut secara
jelas menerangkan bahwa pertahanan negara
tidak sekedar pengaturan
tentang Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan bahwa
keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) Ayat
(3) dan Ayat
(4). Pertahanan negara
dan keamanan negara perlu dijiwai
semangat dalam Ayat
(1) yang meyatakan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut
serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan dan dalam Ayat (2) bahwa
komponen bangsa yang terdiri dari TNI sebagai
komponen utama, Polri
dan Rakyat sebagai
komponen cadangan dan komponen pendukung
lain ikut serta
dalam sistem Pertahanan
dan Keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata) yang terkandung
dari makna Ayat
(5), “yang terkait
Pertahanan dan Keamanan
negara, diatur dengan
Undang-Undang" maksudnya adalah
Rancangan Undang-Undang, Undang-Undang, dan
Peraturan Pemerintah lain
yang terkait Pertahanan
dan Keamanan negara
perlu terjalin semangat kebersamaan yang
terkandung dalam Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Achmad Dirwan, 2011:1).
Salah satu
peraturan yang berkaitan
dengan Sishankamrata adalah Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2012 tentang Industri
Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5343) yang baru saja
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo
Bambang Yudhoyono dengan
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR
RI). Pembentukan peraturan tersebut dibuat
dilandasi oleh penurunan
efek penggentar pertahanan
(detterent effect) baik
secara kuantitas maupun
kualitas (teknologi). Penurunan
efek penggentar tersebut yang
pertama diakibatkan oleh
embargo akibat dari ketergantungan militer
Indonesia terhadap Negara
adidaya seperti Amerika Serikat
dan Rusia. Selanjutnya
diakibatkan oleh masih
kecilnya anggaran pertahanan dalam anggaran pembelanjaan dan belanja Negara
(APBN) terutama dalam belanja alat utama sistem
persenjataan bagi TNI dan alat material khusus bagi
Polri. Anggaran negara
pada dasarnya merupakan
bentuk dari kebijakan pemerintah
yang tertuang dalam besaran angka dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Saat ini anggaran pertahanan
dalam 5 Tahun terakhir cukup meningkat akan
tetapi anggaran tersebut
baru dapat disediakan
sekitar 74,1 persen
dari kebutuhan minimal
anggaran pertahanan atau
sekitar 1,1 persen
dari produk domestik
bruto dan 5,7
persen dari APBN,
dari sekitar 74,1
persen anggaran tersebut sebanyak 54 persen merupakan belanja pegawai, 27 persen
untuk belanja barang atau
jasa sedangkan untuk
memperpanjang usia pakai
alutsista dan membeli
alutsista yang ada
porsinya hanya 27
persen. Dari hal
tersebut bisa dilihat
bahwa politik pembangunan
pemerintah Indonesia sampai
saat ini masih memandang sebelah
mata fungsi anggaran
Pertahanan dan Keamanan.
Sebagai produk politik hukum, APBN yang tertuang dalam bentuk Peraturan PerundangUndangan pada
tingkat pemerintah pusat
adalah proses politik
antara eksekutif dan
legislatif untuk merumuskannya
bersama-sama arah pembangunan
selama satu Tahun
periode. Keterlibatan legislatif
(Dewan Perwakilan Rakyat
Rakyat Indonesia) yang mewakili rakyat dalam penganggaran
menunjukan rakyat terlibat dalam proses
penggaran dalam pembangunan
guna mencapai tujuan
nasional (Yuddy Chrisnandi, 2007:5).
Sehingga dalam realitasnya
terkadang terjadi perdebatan dan gugatan mengenai besaran
anggaran pertahanan karena banyaknya pertimbangan ekonomi
maupun karena karakter
trivial dari Pertahanan
dan Keamanan sebagai kebijakan publik, hal ini berbeda
dari anggaran kesehatan dan pendidikan yang
manfaatnya secara nyata
dirasakan. Akan tetapi
anggaran pertahanan akan terasa
berguna pada saat
sistem Pertahanan dan
Keamanan berubah dari keadaan
damai ke arah
kebijakan berperang. Sehingga
terdapat perumpamaan sebagai
jasa pelayanan publik,
Pertahanan dan Keamanan
seperti kepala, seseorang
baru menyadari memilikinya
ketika menderita sakit
kepala (Kusnanto Anggoro, 2003:3).
Kondisi ini
diperparah dengan relatif
rendahnya upaya pemanfaatan industri
pertahanan nasional dalam
pemenuhan kebutuhan peralatan pertahanan (Presiden
RI dalam RPJM,
2010:bagian II.7-1). Perjalanan
panjang telah ditempuh
industri pertahanan dalam
memenuhi kebutuhan sarana
pertahanan.
Sejak ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 59
Tahun 1983 Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan
Industri Hankam, merupakan tonggak awal cita-cita
bangsa Indonesia membangun
industri strategis yang
bernaung di dalam
suatu wadah yang
disebut Badan Usaha
Milik Negara Industri
Strategis (BUMNIS) yang
mandiri dan secara
politis didalamnya dimuati
kepentingan pertahanan. Dengan
Keppres tersebut, telah ditetapkan industri pertahanan bidang kedirgantaraan
yang ditangani PT.
IPTN sekarang PT.
Dirgantara Indonesia, bidang kemaritiman ditangani PT. PAL, bidang
persenjataan dan munisi ditangani PT. Pindad
dan bidang bahan
peledak ditangani PT.
Dahana. Keempat industri tersebut
merupakan bagian dari 10 industri strategis yang antara lain PT. INKA kereta
api, PT. INTI telekomunikasi, PT. Krakatau Steel baja, PT. Boma Bisma Indra
kontainer dan peralatan
ekspor, PT. Barata
mesin diesel dan
PT. LEN elektronika (Neraca. Restrukturisasi BUMNIP-BUMNIS
Sebaiknya Dipercepat http://www.neraca.co.id/harian/article/3411/Restrukturisasi.BUMNIPBUMNIS.Se
baiknya.Dipercepat diakses pada
1 April 2013
Pukul 01.43 WIB).
Akan tetapi kebijakan tersebut ternyata tidak berdampak
cukup signifikan. Hal ini disebabkan oleh
ketidaksesuaian antara kebutuhan
peralatan pertahanan disatu
sisi serta kemampuan teknis dan financial industri nasional disisi lain merupakan salah satu penyebab
penurunan efek penggentar
pertahanan. Merujuk pada
kondisi demikian, seharusnya
pengembangan teknologi dan
industri strategis bidang Pertahanan
dan Keamanan harus
diutamakan guna meningkatkan
sistem Pertahanan dan Keamanan
apalagi hal tersebut
sejalan dengan cita-cita pembentukan
Pasal 30 Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dengan pengembangan
industri dan teknologi
di bidang Pertahanan
dan Keamanan akan
memperkuat Sishankamrata (sishankamrata) sebagai
komponen pendukung serta
berguna untuk meningkatkan
kesejahteraan, mewujudkan ketahanan
dan cermin kemajuan dan kredibilitas bangsa dan negara dalam dunia internasional.
Berdasarkan kondisi tersebut
penulis tertarik untuk
mengkaji mengenai fungsi
industri pertahanan dalam
sistem Pertahanan dan
Keamanan yang berkaitan dengan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk menelaah lebih lanjut tentang hal tersebut.
Skripsi Hukum: Fungsi industri pertahanan nasional dikaitkan dengan sistem pertahanan dan keamanan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi