BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46Puu-Viii2010 Terkait Hak Anak Di Luar Perkawinan
Konsep-konsep pengakuan
dan perlindungan Hak
Asasi Manusia (yang selanjutnya disebut HAM)diarahkan pada
masyarakat dan pemerintah yang didasari
persamaan derajatmanusia dimuka
hukum (Equality Before The
Law). Semangat persamaan
di muka hukum itulah
yang mendorong lahirnya konsep negara hukum dan demokrasi.
Undang-Undang Dasar Negara
RepublikIndonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya
disebut UUD 1945)menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep Negara Hukum
(rechtsstaat) bercirikan adanya: 1.Pembagian
kekuasaan (Machtenscheiding); 2.Pemencaran kekuasaan negara (spreading van de
staatsmacht); 3.Pengakuan hak asasi manusia; 4.Trias politica; dan 5.Pemerintahan
yang berdasarkan undang-undang (asas legalitas).
(Iriyanto A. Baso Ence. 2008:7) Suatu
negara yang berdasarkan
atas hukum harus
menjamin persamaan setiap
individu untuk menggunakan
hak asasinya, mengingat bahwa
negara hukum lahir
sebagai hasil perjuangan
individu untuk melepaskan
dirinya dari keterikatan
serta tindakan sewenang-wenang penguasa. Setiap individu harus sadar dan
mengetahui akan perlindungan hak asasinya
serta tiada satu pihakpun termasuk negara yang dapat melanggarnya, karena
ia dilindungi oleh
hukum. Apabila terjadi
pelanggaran, berarti melanggar hukum dan dalam hal ini individu
dapat meminta bantuan negara dalam hal
terhadap pengadilan untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh negara sendiri (onrechmatige
overheidsdaad). Dengandemikian dalam suatu negara
hukum, negara dan
aparaturnya juga harus
tunduk kepada hukum.
Negara Indonesia sebagai negara hukum harus
menjunjung tinggi hak asasi manusia,
termasuk di dalamnya adalah
hak asasi anak.
Anak yang dilahirkan di luarperkawinan harus dilindungi
keberadaannya oleh undangundang
karena anak merupakan
warga Negara Indonesia
yang perlu dilindungi
hak konstitusionalnya oleh
negara. Fakta yang terjadi
selama ini adalah kedudukan anak diluar perkawinanlemah
di mata hukum, dan tidak ada lembaga
peradilanyang melindungi anak
diluar perkawinantersebut.
Seperti yang
terjadi pada kasus dengan
penyanyi dangdut Hj. Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar. Dalam perkawinan
tersebut lahirlah seorang
anak laki-laki bernama Muhammad Iqbal Ramadhan, namun
perkawinan tersebut mendapat
pertentangan di masyarakat karena perkawinan yang dilakukan
tidak memenuhi syarat hukum negara yang
berlaku sehingga perkawinan
tersebut dianggap sebagian hanya sah menurut norma agama.
Dari hal
itulah keberadaan anak
tersebut tidak mendapatkan perlindungan
hukum oleh negara
karena negara dalam
peraturannya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terutama Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang
Perkawinan menyatakan bahwa anak
yang dilahirkan diluar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya.
Machica Mochtar
beserta anaknya kemudian
mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review) kepada Mahkamah
Konstitusi (yang selanjutnya
disebut MK). Karena berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945yang
ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat
(1)huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24Tahun 2003tentangKewenangan Mahkamah
Konstitusiadalah sebagai berikut : 1.menguji undang-undang terhadap UUD 1945; 2.memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh
UUD1945; 3.memutus pembubaran partai politik;dan 4.memutus perselisihan
tentanghasil pemilihan umum.
Permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 (judicial review)yang diajukan
Machica Mochtar beserta anaknya adalah terkait Pasal 2
ayat (2) dan
Pasal 43 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Menurutnya, dengan
berlakunya Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan,
maka hak-hak konstitusional
Pemohon selaku ibu
dan anaknya untuk
mendapatkan pengesahan atas
pemikahannya serta status
hukum anaknya yang
dijamin oleh Pasal 28B ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan.
Kemudian MK dalam putusannya
mengabulkan sebagian permohonan dari
yang diajukan oleh Pemohon yaitu menyatakan bahwa: 1.Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinanyang menyatakan, yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga bertentangan
dengan Undang-Undang DasarNegara
Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang dimaknai
menghilangkan hubungan perdata dengan
laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat
bukti lain menurut
hukum ternyatamempunyai hubungan
darah sebagai ayahnya.
2. Pasal 43 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974
tentang Perkawinanyang
menyatakan, yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga tidak
memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan
laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi
dan/atau alat bukti lain menurut hukum
ternyata mempunyai hubungan
darah sebagaiayahnya, sehingga
ayat tersebut harus dibaca Anak
yang dilahirkan di
luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai
ayahnya yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmupengetahuan dan
teknologi dan/atau alat
bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan .
Atas dasarpemaparan tersebut,
penulis akan memfokuskan
untuk menganalisis dasar
argumentasi Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta kesesuaian
Putusan MK Nomor
46/PUU-VIII/2010 dengan konsepsi penegakan HAM.
Sehingga munculah gagasan
penulisan hukum yang berjudul,
NOMOR
46/PUU-VIII/2010 TERKAIT HAK
ANAK DI LUAR PERKAWINAN DITINJAU
DARI PERSPEKTIF HAK
ASASI MANUS IA.
B.Rumusan Masalah.
Untuk memperjelas agar
permasalahan yang adadapat dibahas secara lebih
terarah dan sesuai
dengan sasaran yang
diharapkan, penulis akan merumuskan
permasalahan sebagai berikut:.
1. Apakah dasar pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
terkait dengan hak anak diluar perkawinan?.
2. Apakah Putusan Mahkamah
KonstitusiNomor 46/PUU-VIII/2010 terkait dengan
hak anak diluar
perkawinan sudah sesuai
dengan Hak Asasi Manusia?.
C.Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus memiliki tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arah dalam
pelaksanaanpenelitian tersebut. Terdapat dua macam tujuan yang dikenal dalam suatu penelitian,
yaitu tujuan objektif dan tujuan subjektif. Tujuan
objektif merupakan tujuan
yang berasal dari
tujuan penelitian itu sendiri, sedangkan
tujuan subjektif berasal dari penulis. Adapun tujuan objektif dan subjektif yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah:.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk mengetahuidasar pertimbanganPutusan
MK Nomor 46/PUUVIII/2010.
b. Untuk mengetahui penegakan konsepsi
HAM dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk menambah
pengetahuan dan wawasan
penulis di bidang Hukum
Tata Negarakhususnya terkait
penegakan HAM kepada anak yang lahir diluar perkawinan.
b. Untuk memenuhi persyaratan
akademis guna mencapai gelar sarjana hukum pada
bidang ilmu hukum
di Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Sebuah penulisan hukum diharapkan
dapat memberikanmanfaat yang berguna baik
bagi perkembangan ilmu
hukum itu sendiri
maupun dapat diterapkan
dalam praktiknya. Adapun
manfaat yang diharapkan
dari penulisan hukum ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian penulisan
hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi
pengembangan ilmu pengetahuan
di bidang ilmu HukumTata
Negara pada umumnya serta Hukum
dan HAMpada khususnya.
b. Menambah referensi
ilmiah di bidang
Hukum Tata Negara khususnya tentang kajian mengenai penegakan
Hak Asasi Anak.
c. Penulisan hukum
ini dapat digunakan
sebagai acuan untuk melakukan
penulisan sejenis untuk selanjutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi wahana
bagi penulis untuk
mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir ilmiah, sekaligus
menerapkan ilmu yang telah diperoleh.
b. Memberikan
masukan atau sumbangan
pemikiran kepada pihakpihak terkait, mengenai penegakan hak
asasi anak yang lahir diluar perkawinan.
Skripsi Hukum: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46Puu-Viii2010 Terkait Hak Anak Di Luar Perkawinan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi