Jumat, 05 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46Puu-Viii2010 Terkait Hak Anak Di Luar Perkawinan

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46Puu-Viii2010 Terkait Hak Anak Di Luar Perkawinan 
Konsep-konsep  pengakuan  dan  perlindungan  Hak  Asasi  Manusia  (yang selanjutnya disebut HAM)diarahkan pada masyarakat dan pemerintah  yang  didasari  persamaan  derajatmanusia  dimuka  hukum  (Equality  Before  The  Law).  Semangat  persamaan  di muka  hukum  itulah  yang  mendorong  lahirnya konsep negara hukum dan demokrasi.

Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (yang  selanjutnya disebut UUD 1945)menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah  Negara Hukum. Konsep Negara Hukum (rechtsstaat) bercirikan adanya:  1.Pembagian kekuasaan (Machtenscheiding); 2.Pemencaran kekuasaan negara (spreading van de staatsmacht); 3.Pengakuan hak asasi manusia; 4.Trias politica; dan 5.Pemerintahan yang berdasarkan undang-undang (asas legalitas).
(Iriyanto A. Baso Ence. 2008:7)  Suatu  negara  yang  berdasarkan  atas  hukum  harus  menjamin  persamaan  setiap  individu  untuk  menggunakan  hak  asasinya,  mengingat  bahwa  negara  hukum  lahir  sebagai  hasil  perjuangan  individu  untuk  melepaskan  dirinya  dari  keterikatan  serta  tindakan  sewenang-wenang  penguasa. Setiap individu harus sadar dan mengetahui akan perlindungan hak  asasinya serta tiada satu pihakpun termasuk negara yang dapat melanggarnya,  karena  ia  dilindungi  oleh  hukum.  Apabila  terjadi  pelanggaran,  berarti  melanggar hukum dan dalam hal ini individu dapat meminta bantuan negara  dalam hal terhadap pengadilan untuk memproses pelanggaran yang dilakukan  oleh negara sendiri (onrechmatige overheidsdaad). Dengandemikian dalam  suatu  negara  hukum,  negara  dan  aparaturnya  juga  harus  tunduk  kepada  hukum.
 Negara Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi hak  asasi  manusia,  termasuk  di dalamnya  adalah  hak  asasi  anak.  Anak  yang  dilahirkan di luarperkawinan harus dilindungi keberadaannya oleh undangundang  karena  anak  merupakan  warga  Negara  Indonesia  yang  perlu  dilindungi  hak  konstitusionalnya  oleh  negara. Fakta  yang  terjadi  selama  ini  adalah kedudukan anak diluar perkawinanlemah di mata hukum, dan tidak  ada lembaga peradilanyang  melindungi  anak  diluar perkawinantersebut.
Seperti  yang  terjadi  pada  kasus  dengan penyanyi dangdut Hj. Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar. Dalam  perkawinan  tersebut  lahirlah  seorang  anak  laki-laki bernama Muhammad  Iqbal Ramadhan,  namun  perkawinan  tersebut  mendapat  pertentangan  di  masyarakat karena perkawinan yang dilakukan tidak memenuhi syarat hukum  negara  yang  berlaku  sehingga  perkawinan  tersebut  dianggap  sebagian  hanya sah menurut norma agama.
Dari  hal  itulah  keberadaan  anak  tersebut  tidak  mendapatkan  perlindungan  hukum  oleh  negara  karena  negara  dalam  peraturannya  yaitu  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terutama Pasal 43  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan  menyatakan bahwa  anak  yang  dilahirkan  diluar  perkawinan  hanya  mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Machica  Mochtar  beserta  anaknya  kemudian  mengajukan  permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review) kepada  Mahkamah  Konstitusi  (yang  selanjutnya  disebut  MK).  Karena  berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945yang ditegaskan kembali dalam  Pasal 10 ayat (1)huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24Tahun  2003tentangKewenangan Mahkamah Konstitusiadalah sebagai berikut : 1.menguji undang-undang terhadap UUD 1945; 2.memutus  sengketa  kewenangan  lembaga negara  yang  kewenangannya  diberikan oleh UUD1945; 3.memutus pembubaran partai politik;dan 4.memutus perselisihan tentanghasil pemilihan umum.
 Permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial  review)yang diajukan Machica Mochtar beserta anaknya adalah terkait Pasal  2  ayat  (2)  dan  Pasal  43  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang Perkawinan terhadap Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D  ayat  (1)  UUD  1945. Menurutnya,  dengan  berlakunya  Pasal  43  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan,  maka  hak-hak  konstitusional  Pemohon  selaku  ibu  dan  anaknya  untuk  mendapatkan  pengesahan  atas  pemikahannya  serta  status  hukum  anaknya  yang  dijamin  oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah  dirugikan.
Kemudian MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan  dari yang diajukan oleh Pemohon yaitu menyatakan bahwa: 1.Pasal  43  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinanyang menyatakan,  yang dilahirkan di luar perkawinan  hanya  mempunyai  hubungan  perdata  dengan ibunya  dan  keluarga  bertentangan  dengan  Undang-Undang  DasarNegara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  sepanjang  dimaknai  menghilangkan hubungan  perdata  dengan  laki-laki  yang  dapat  dibuktikan  berdasarkan  ilmu pengetahuan  dan  teknologi  dan/atau  alat  bukti  lain  menurut  hukum  ternyatamempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
2. Pasal  43 ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinanyang menyatakan,  yang dilahirkan di luar perkawinan  hanya  mempunyai  hubungan  perdata  dengan ibunya  dan  keluarga  tidak  memiliki  kekuatan  hukum  mengikat sepanjang  dimaknai  menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan  berdasarkan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  dan/atau  alat bukti  lain  menurut  hukum  ternyata  mempunyai  hubungan  darah  sebagaiayahnya,  sehingga  ayat  tersebut harus  dibaca Anak  yang  dilahirkan  di  luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga  ibunya serta  dengan  laki-laki  sebagai  ayahnya  yang  dapat  dibuktikan  berdasarkan  ilmupengetahuan  dan  teknologi  dan/atau  alat  bukti  lain   menurut  hukum  mempunyai hubungan  darah,  termasuk  hubungan  .
Atas  dasarpemaparan  tersebut,  penulis  akan  memfokuskan  untuk  menganalisis dasar argumentasi Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta  kesesuaian  Putusan  MK  Nomor  46/PUU-VIII/2010  dengan  konsepsi penegakan  HAM.  Sehingga  munculah  gagasan  penulisan  hukum  yang  berjudul,  NOMOR  46/PUU-VIII/2010  TERKAIT  HAK  ANAK  DI  LUAR  PERKAWINAN  DITINJAU  DARI  PERSPEKTIF  HAK  ASASI MANUS IA.
B.Rumusan Masalah.
Untuk memperjelas agar permasalahan yang adadapat dibahas secara  lebih  terarah  dan  sesuai  dengan  sasaran  yang  diharapkan,  penulis  akan  merumuskan permasalahan sebagai berikut:.
1. Apakah  dasar pertimbangan Putusan  Mahkamah  Konstitusi Nomor  46/PUU-VIII/2010 terkait dengan hak anak diluar perkawinan?.
2. Apakah Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU-VIII/2010 terkait  dengan  hak  anak  diluar  perkawinan  sudah  sesuai  dengan  Hak  Asasi  Manusia?.
C.Tujuan Penelitian.
Suatu  penelitian  harus  memiliki  tujuan  yang  jelas  sehingga  dapat  memberikan arah dalam pelaksanaanpenelitian tersebut. Terdapat dua macam  tujuan yang dikenal dalam suatu penelitian, yaitu tujuan objektif dan tujuan  subjektif.  Tujuan  objektif  merupakan  tujuan  yang  berasal  dari  tujuan  penelitian itu sendiri, sedangkan tujuan subjektif berasal dari penulis. Adapun  tujuan objektif dan subjektif yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:.
1. Tujuan Objektif.
 a. Untuk mengetahuidasar pertimbanganPutusan MK Nomor 46/PUUVIII/2010.
b. Untuk  mengetahui penegakan  konsepsi  HAM  dalam  Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk  menambah  pengetahuan  dan  wawasan  penulis  di  bidang  Hukum  Tata  Negarakhususnya  terkait  penegakan  HAM  kepada  anak yang lahir diluar perkawinan.
b. Untuk memenuhi persyaratan akademis guna mencapai gelar sarjana  hukum  pada  bidang  ilmu  hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Sebuah penulisan hukum diharapkan dapat memberikanmanfaat yang  berguna  baik  bagi  perkembangan  ilmu  hukum  itu  sendiri  maupun  dapat  diterapkan  dalam  praktiknya.  Adapun  manfaat  yang  diharapkan  dari  penulisan hukum ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian penulisan hukum ini diharapkan dapat memberikan  manfaat  bagi  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang ilmu  HukumTata  Negara pada  umumnya serta Hukum dan  HAMpada  khususnya.
b. Menambah  referensi  ilmiah  di  bidang  Hukum  Tata  Negara  khususnya tentang kajian mengenai penegakan Hak Asasi Anak.
c. Penulisan  hukum  ini  dapat  digunakan  sebagai  acuan  untuk  melakukan penulisan sejenis untuk selanjutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi  wahana  bagi  penulis  untuk  mengembangkan  penalaran,  membentuk pola pikir ilmiah, sekaligus menerapkan ilmu yang telah  diperoleh.
 b. Memberikan  masukan  atau  sumbangan  pemikiran  kepada  pihakpihak terkait, mengenai penegakan hak asasi anak yang lahir diluar  perkawinan.

 Skripsi Hukum: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46Puu-Viii2010 Terkait Hak Anak Di Luar Perkawinan 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi