BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Fungsi Partisipasi Masyarakat Dan Universitas Sebelas Maret dalam usaha mendukung Tugas Dan Kewenangan Komisi Yudisial
Indonesia secara konstitusional berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (selanjutnya disebut
UUD RI 1945) adalah negara yang
berkedaulatan rakyat atau
negara yang menganut
paham demokrasi. Demokrasi
disebut sebagai kekuasaan dari, oleh, untuk, dan bersama rakyat. Artinya bahwa
bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan oleh karena itu rakyatlah
yang menentukan dan memberi arah
serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan bernegara. Negara
yang baik diidealkan jika dalam penyelenggaraan negara diselenggarakan
bersama-sama dengan rakyat dalam arti dengan
melibatkan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya (Jimly Asshidiqie, 2005:241).
Pasal 28
C ayat (2)
UUDRI 1945menyebutkan bahwa
setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya. Substansi pasal tersebut mengandung
pengertian bahwa masyarakat
memiliki hak untuk berperan aktif atau
berpartisipasi dalam upaya membangun
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Partisipasi masyarakat
dalam kehidupan bernegara
dan pemerintahan secara
umum merupakan elemen penting
bagi negara yang
menganutprinsip demokrasi. Nancy
Roberts menyatakan bahwa citizen
participation is the cornerstone
of democracy(Nancy Roberts, 2004: 315).
Jantung dari
suatu sistem politik
dan tata pemerintahan
yang demokratis terletak
pada wujud kontrol
terhadap kegiatan pemerintah
yang seharusnya dilakukan oleh rakyat (Miftah Thoha,
2012:57).Masyarakat memiliki arti penting bagi
demokratisasi yaitu perannya
yang seringkali sangat
penting dalam membantu
menggerakkan transisi menuju
demokrasi dan pencarian
tanpa akhir untuk memperkuat demokrasi melebihi struktur
formalnya (Larry Diamond, 2003: 277).
Masyarakat yang berpartisipasi dalam kehidupan bernegara terdorong oleh keyakinan bahwa
melalui kegiatan partisipasi,
kepentingan mereka akan tersalur atau
sekurangnya diperhatikan dan sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan yang berwenang yang diwujudkan dalan sebuah
keputusan (Eko Prasojo, 2003:6).
Di dalam era
demokrasi saat ini, masyarakat
dapat berpartisipasi dalam banyak
halsebagai upaya untuk memperbaiki dan memajukan Indonesia. Salah satu
partisipasi yang penting
untuk dapat dilakukan adalah turut
serta untuk melakukan upaya pemberantasan
mafia peradilan, khususnya
melakukan pengawasan terhadap
perilakudan kehormatan hakim karena hakim
memiliki peran sangat penting
dalam mewujudkanperadilan yang bersih.
Partisipasi masyarakatdalam hal
ini penting dilakukan karena bahaya mafia peradilan yang sangat besar. Dampak
palingbesar yang dapat ditimbulkan yaitu mafia
peradilan dapat meruntuhkan
sendi-sendi/pilar-pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara sebagai negara
hukum. Saat ini diakui bahwa perhatian masyarakat
dalam pemberantasan mafia peradilan,
dapat dikatakan belum sekuat perhatian
masyarakat dalam pemberantasan
korupsi. Sikap permisif
dan karena merasa
bukan dirinya yangdirugikan
secara langsung menjadi
salah satu faktor belum
masifnya gerakan pemberantasan
mafia peradilan (Muzayyin Mahbub dalam Komisi Yudisial, 2012: 23).
Pengawasan terhadap
perilaku dan kehormatan hakim dalam
peradilan juga penting
dilakukan karena hakim memiliki peran
yang sangat fundamental yakni sebagai benteng
terakhir(the last resort)dalam peradilan yang menentukan independensi
dari peradilan itu
sendiri. Hakim bertugas untuk
memeriksa dan memutus
suatu perkara yang
dapat menentukan nasib
dan nyawa seseorang sehingga
hakim seringkali disebut
sebagai wakil Tuhan di
dunia. Mengingat kekuasaan yang sangat besar dimiliki oleh hakim mutlak
diperlukan pengawasan karena kekuasaan
tanpa pengawasanyang besarcenderung akan disalahgunakan.
Seorang hakim, baik
di dalam maupun
di luar persidangan
dituntut memiliki integritas dan kepribadian yang tak tercela, jujur, adil, professional, berwawasan luas, dan pengalaman di bidang hukum
(Nurcholis Syamsuddin, 2012: 4). Apabila sifat-sifat
dasar tersebut tidak
dimiliki oleh hakim
maka akan terdapat
banyak putusan hakim
yang tidak berkualitas
yang jauh dari
nilai-nilai keadilan (in justice).
Realitas yang
saat ini terjadi menunjukkan
bahwa hakim menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan banyaknya perilaku
negatif yang dilakukan oleh hakim. Perilaku negatifdari hakim membuat tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap kinerja peradilan
berada pada posisi
yang sangatrendah (Nunuk
Nuswardani, 2012: 33). Masyarakat
menilai bahwa pengadilan yang seharusnya menjadi
tempat untuk menemukan
keadilan ternyata tidak
mampu memberikan keadilan
bahkan terkesan mendzolimi
(Anom B.Prasetyo dalam Nunuk
Nuswardani, 2012: 32). Hakim yang seharusnya menjaga dan menegakkan wibawa
hukum dan nilai
keadilan justru melakukan
tindakan sebaliknya yang mencederaiwibawa
hukum dannilai keadilantersebut.
Sebagai contoh,
hakim Achmad Yamanie,
terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan
perilaku hakim yaitu
pemalsuan putusan PK
Hanky Gunawan, terpidana kasus narkoba,
tanpa persetujuan majelis
hakim lainnya (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/12/121211_hakiyamanie_
dberhentikan_tidakhormat.shtml tanggal
akses: 30 September
2013, 17.10).
Hakim Syarifuddinterbukti
menerima suap sebesar Rp 392.000.000, US$ 116.128 dan
Sin$ 245.000dan juga
hakim Kartini Marpaung
terbukti menerima suap perkara korupsi
APBD
Grobogan(MajalahTempo,2012:117). HakimVica Natalia di Jombang melakukan perselingkuhan
serta yang sangat mengecewakan perasaan
publik adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar karena kasus suap.
Apabila perilaku-perilaku hakim
yang menyimpang dibiarkan tanpa adanya
pengawasan yang besar,
maka akan berakibat fatal
yaknidapatmerusak independensi peradilan di
Indonesia dan mencederai
martabat hukum serta keadilan.
Kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadaphakim merupakan kewenangan yang diberikan konstitusi kepada
Komisi Yudisial(Pasal 24 B UUD RI1945).Sebagai
upaya membangun
partisipasimasyarakat dalam pengawasan hakim, salah
satunya Komisi Yudisal
membentuk jejaring Komisi
Yudisal di daerah-daerah di wilayah Indonesia.Jejaring
KomisiYudisialtelah dibentuk sejak 6 tahun
terakhir yakni dengan cara melibatkan
masyarakat seperti: kelompok sosial (civil
society), Lembaga Swadaya
Masyarakat, (LSM), perguruan
tinggi, dan pers (Eman Suparman
dalam Nunuk Kuswardani, 2013: 34).
Tujuan pembentukanjejaring Komisi
Yudisial yaitu untuk menjadi kepanjangan
tangan dari Komisi Yudisial
di daerah-daerah dalam
rangka mendukung tugas dan
kewenangan Komisi Yudisial. Salah satu
jejaring Komisi Yudisial
yang menjadi fokus penulis dalam kajian
ini adalahjejaring perguruan tinggi
yakni UniversitasSebelas Maret
(UNS). Dalam kajian ini
akan dianalisa mengenai partisipasi UNS sebagai jejaring
Komisi Yudisial.
Berdasarkan penjelasan di atas,
penulis bermaksud mengkaji secara lebih mendalam mengenaifungsi partisipasi masyarakat dalam
mendukung tugas dan kewenangan Komisi Yudisal serta partisipasidariUNS sebagai
jejaring Komisi Yudisial. Pengkajian tersebut penulis
tuangkan melalui sebuah
penulisan hukum yang
berjudul FUNGSI PARTISIPASI MASYARAKAT
DAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SEBAGAI JEJARING KOMISI YUDISIAL
DALAM MENDUKUNG TUGAS DAN
KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang
telah duraikan sebelumnya, maka penulis merumuskan
permasalahan yang akan dibahas dan dikaji dalam penulisan hukum ini, yaitu:.
1. Apakah partisipasiyang
dilakukan olehmasyarakat mendukung tugas dan kewenangan Komisi Yudisial?.
2. Apakahpartisipasi Universitas
Sebelas Maret sebagaijejaring Komisi Yudisial?.
C.Tujuan Penelitian.
Berdasarkan uraian latar belakang
masalah dan perumusan masalah diatas, maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut..
1. Tujuan Obyektif.
a.Untuk menjelaskan
fungsipartisipasi masyarakat dalam mendukung tugas dan kewenangan Komisi Yudisial.
b.Untuk menjelaskanpartisipasi
Universitas Sebelas Maret sebagai jejaring Komisi Yudisial.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperluas
dan menambah wawasan
dan pengetahuan penulis dalam
mengkaji masalah di
bidang hukum tata
negara, khususnya mengenai
fungsi partisipasi masyarakat
dan Universitas Sebelas Maret sebagai jejaring
Komisi Yudisial dalam
mendukung tugas dan kewenangan Komisi Yudisial.
b. Untuk memenuhi persyaratan akademis
guna memperoleh gelar Strata
1 (Sarjana) dalam
bidang ilmu hukum di
Fakultas Hukum Universitas Sebelas MaretSurakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Penulis berharap
penulisan hukum ini
dapat bermanfaat bagi
penulis sendiri maupun
bagi orang lain.
Adapun manfaat yang
dapat diperoleh dari
penulisan hukum ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Penulisan hukum
ini diharapkan dapat
menambah dan mengembangkan pengetahuan
di bidang hukum
khususnya mengenai fungsi partisipasi masyarakat
dan jejaring Komisi
Yudisial dalam mendukung tugasdan kewenangan Komisi Yudisial.
b. Penulisan hukum ini diharapkan
dapat memperkaya referensi dan literatur sebagai acuan untuk melakukan
penulisan sejenis selanjutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi wahana
penulis dalam mengembangkan
penalaran, membentuk pola pikir ilmiah, danmenerapkan ilmu yang
diperoleh.
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
membantu memberikan masukan kepada
semua pihak yang
memerlukan informasi terkait
dengan permasalahan yang diteliti.
Skripsi Hukum: Fungsi Partisipasi Masyarakat Dan Universitas Sebelas Maret dalam usaha mendukung Tugas Dan Kewenangan Komisi Yudisial
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi