Jumat, 05 Desember 2014

Skripsi Hukum: Fungsi Partisipasi Masyarakat Dan Universitas Sebelas Maret dalam usaha mendukung Tugas Dan Kewenangan Komisi Yudisial

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Fungsi Partisipasi Masyarakat Dan Universitas Sebelas Maret dalam usaha mendukung Tugas Dan Kewenangan Komisi Yudisial
Indonesia secara  konstitusional berdasarkan  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia Tahun1945 (selanjutnya  disebut  UUD RI 1945) adalah  negara  yang  berkedaulatan  rakyat  atau  negara  yang  menganut  paham  demokrasi. Demokrasi disebut sebagai kekuasaan dari, oleh, untuk, dan bersama rakyat. Artinya bahwa bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan oleh karena itu  rakyatlah  yang menentukan  dan  memberi arah  serta  yang  sesungguhnya  menyelenggarakan kehidupan bernegara. Negara yang baik diidealkan jika dalam penyelenggaraan negara diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat dalam arti  dengan melibatkan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya (Jimly Asshidiqie,  2005:241).

Pasal  28  C  ayat  (2)  UUDRI 1945menyebutkan  bahwa setiap  orang  berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk  membangun  masyarakat, bangsa  dan  negaranya. Substansi  pasal  tersebut  mengandung  pengertian bahwa  masyarakat memiliki  hak  untuk berperan  aktif atau  berpartisipasi dalam  upaya  membangun  masyarakat,  bangsa, dan  negara  Indonesia. Partisipasi  masyarakat  dalam  kehidupan  bernegara  dan  pemerintahan  secara  umum merupakan  elemen  penting  bagi  negara  yang  menganutprinsip  demokrasi.  Nancy  Roberts menyatakan  bahwa citizen participation  is  the  cornerstone of democracy(Nancy Roberts, 2004: 315).
Jantung  dari  suatu  sistem  politik  dan  tata  pemerintahan  yang  demokratis  terletak  pada  wujud  kontrol  terhadap  kegiatan  pemerintah  yang  seharusnya  dilakukan oleh rakyat (Miftah Thoha, 2012:57).Masyarakat memiliki arti penting  bagi  demokratisasi  yaitu perannya yang  seringkali  sangat  penting  dalam  membantu  menggerakkan  transisi  menuju  demokrasi  dan  pencarian  tanpa  akhir  untuk memperkuat demokrasi melebihi struktur formalnya (Larry Diamond, 2003:  277). Masyarakat  yang  berpartisipasi dalam kehidupan  bernegara terdorong  oleh  keyakinan  bahwa  melalui  kegiatan  partisipasi,  kepentingan  mereka  akan tersalur   atau sekurangnya diperhatikan dan sedikit banyak dapat  mempengaruhi tindakan  yang berwenang yang diwujudkan dalan sebuah keputusan (Eko Prasojo, 2003:6).
Di  dalam era  demokrasi  saat ini,  masyarakat  dapat berpartisipasi  dalam  banyak  halsebagai  upaya untuk  memperbaiki dan  memajukan Indonesia.  Salah  satu partisipasi  yang  penting  untuk dapat dilakukan adalah turut  serta  untuk  melakukan upaya  pemberantasan  mafia  peradilan,  khususnya  melakukan  pengawasan terhadap perilakudan kehormatan hakim karena hakim  memiliki  peran sangat penting dalam mewujudkanperadilan yang bersih.
Partisipasi masyarakatdalam hal ini penting  dilakukan  karena bahaya  mafia peradilan yang sangat besar. Dampak palingbesar yang dapat ditimbulkan  yaitu  mafia  peradilan  dapat  meruntuhkan  sendi-sendi/pilar-pilar  kehidupan  berbangsa dan bernegara sebagai negara hukum. Saat ini diakui bahwa perhatian  masyarakat dalam pemberantasan  mafia peradilan, dapat dikatakan  belum sekuat  perhatian  masyarakat  dalam  pemberantasan  korupsi.  Sikap  permisif  dan  karena  merasa  bukan  dirinya  yangdirugikan  secara  langsung  menjadi  salah  satu  faktor  belum  masifnya  gerakan  pemberantasan  mafia  peradilan (Muzayyin  Mahbub dalam Komisi Yudisial, 2012: 23).
Pengawasan  terhadap  perilaku  dan  kehormatan hakim  dalam  peradilan juga penting  dilakukan  karena  hakim memiliki  peran  yang  sangat  fundamental yakni sebagai benteng terakhir(the last resort)dalam peradilan yang menentukan  independensi  dari  peradilan  itu  sendiri. Hakim  bertugas  untuk  memeriksa  dan  memutus  suatu  perkara  yang  dapat  menentukan  nasib  dan  nyawa  seseorang  sehingga  hakim  seringkali  disebut  sebagai  wakil Tuhan  di  dunia. Mengingat  kekuasaan  yang sangat besar dimiliki oleh hakim mutlak diperlukan pengawasan  karena kekuasaan tanpa pengawasanyang besarcenderung akan disalahgunakan.
Seorang  hakim, baik  di  dalam  maupun  di  luar  persidangan  dituntut  memiliki  integritas dan kepribadian  yang tak tercela,  jujur, adil, professional,  berwawasan  luas, dan pengalaman di bidang hukum (Nurcholis Syamsuddin, 2012: 4). Apabila  sifat-sifat  dasar  tersebut  tidak  dimiliki  oleh  hakim  maka  akan  terdapat  banyak  putusan  hakim  yang  tidak  berkualitas  yang  jauh  dari  nilai-nilai keadilan  (in  justice).
 Realitas yang  saat  ini terjadi  menunjukkan  bahwa  hakim  menjadi  sorotan publik. Hal  tersebut dikarenakan banyaknya perilaku negatif yang  dilakukan oleh  hakim. Perilaku negatifdari hakim  membuat tingkat kepercayaan  masyarakat  terhadap  kinerja  peradilan  berada  pada  posisi  yang  sangatrendah  (Nunuk  Nuswardani, 2012: 33). Masyarakat  menilai  bahwa pengadilan  yang  seharusnya  menjadi  tempat  untuk  menemukan  keadilan  ternyata  tidak  mampu  memberikan  keadilan  bahkan  terkesan  mendzolimi  (Anom  B.Prasetyo  dalam  Nunuk Nuswardani, 2012: 32). Hakim yang seharusnya menjaga dan menegakkan  wibawa  hukum  dan  nilai  keadilan  justru  melakukan  tindakan sebaliknya yang  mencederaiwibawa hukum dannilai keadilantersebut.
Sebagai  contoh,  hakim  Achmad  Yamanie,  terbukti  melakukan  pelanggaran  kode  etik  dan  perilaku  hakim  yaitu  pemalsuan  putusan  PK  Hanky  Gunawan,  terpidana kasus  narkoba,  tanpa  persetujuan  majelis  hakim  lainnya (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/12/121211_hakiyamanie_ dberhentikan_tidakhormat.shtml tanggal  akses:  30  September  2013,  17.10).
Hakim Syarifuddinterbukti menerima suap sebesar Rp 392.000.000, US$ 116.128  dan  Sin$  245.000dan  juga  hakim  Kartini  Marpaung  terbukti  menerima  suap  perkara  korupsi  APBD  Grobogan(MajalahTempo,2012:117). HakimVica  Natalia di Jombang melakukan perselingkuhan serta yang sangat  mengecewakan  perasaan  publik  adalah  ditangkapnya Ketua  Mahkamah  Konstitusi  Akil  Mochtar  karena kasus suap.
Apabila  perilaku-perilaku  hakim  yang  menyimpang  dibiarkan tanpa  adanya  pengawasan  yang  besar,  maka  akan berakibat  fatal  yaknidapatmerusak  independensi  peradilan di  Indonesia  dan  mencederai  martabat  hukum  serta  keadilan. Kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadaphakim merupakan  kewenangan yang diberikan konstitusi kepada Komisi Yudisial(Pasal 24 B UUD RI1945).Sebagai  upaya  membangun partisipasimasyarakat  dalam  pengawasan  hakim, salah  satunya  Komisi  Yudisal  membentuk  jejaring  Komisi  Yudisal  di  daerah-daerah di wilayah Indonesia.Jejaring KomisiYudisialtelah dibentuk sejak  6  tahun  terakhir yakni dengan  cara  melibatkan  masyarakat  seperti: kelompok   sosial  (civil  society),  Lembaga  Swadaya  Masyarakat,  (LSM),  perguruan  tinggi,  dan pers (Eman Suparman dalam Nunuk Kuswardani, 2013: 34).
Tujuan  pembentukanjejaring  Komisi  Yudisial  yaitu untuk menjadi  kepanjangan  tangan dari  Komisi  Yudisial  di  daerah-daerah  dalam  rangka  mendukung  tugas dan  kewenangan  Komisi  Yudisial. Salah  satu  jejaring  Komisi  Yudisial  yang  menjadi  fokus penulis dalam  kajian  ini  adalahjejaring  perguruan  tinggi  yakni UniversitasSebelas  Maret (UNS). Dalam  kajian  ini  akan  dianalisa  mengenai partisipasi UNS sebagai jejaring Komisi Yudisial.
Berdasarkan penjelasan di atas, penulis bermaksud mengkaji secara lebih  mendalam  mengenaifungsi partisipasi  masyarakat  dalam  mendukung  tugas dan  kewenangan Komisi  Yudisal serta partisipasidariUNS  sebagai  jejaring  Komisi  Yudisial. Pengkajian tersebut penulis tuangkan  melalui  sebuah  penulisan  hukum  yang  berjudul FUNGSI PARTISIPASI MASYARAKAT  DAN UNIVERSITAS  SEBELAS  MARET  SEBAGAI JEJARING  KOMISI YUDISIAL DALAM MENDUKUNG  TUGAS  DAN  KEWENANGAN  KOMISI YUDISIAL.
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah duraikan sebelumnya, maka penulis  merumuskan permasalahan yang akan dibahas dan dikaji dalam penulisan hukum  ini, yaitu:.
1. Apakah partisipasiyang dilakukan olehmasyarakat mendukung tugas  dan kewenangan Komisi Yudisial?.
2. Apakahpartisipasi Universitas Sebelas Maret sebagaijejaring Komisi  Yudisial?.
 C.Tujuan Penelitian.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah dan perumusan masalah diatas, maka  penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut..
1. Tujuan Obyektif.
a.Untuk menjelaskan fungsipartisipasi masyarakat dalam mendukung tugas  dan kewenangan Komisi Yudisial.
b.Untuk menjelaskanpartisipasi Universitas Sebelas Maret sebagai jejaring  Komisi Yudisial.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  memperluas  dan  menambah  wawasan  dan  pengetahuan  penulis  dalam  mengkaji  masalah  di  bidang  hukum  tata  negara,  khususnya  mengenai  fungsi  partisipasi  masyarakat  dan Universitas  Sebelas  Maret  sebagai  jejaring  Komisi  Yudisial  dalam  mendukung  tugas dan  kewenangan Komisi Yudisial.
b. Untuk  memenuhi persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar Strata  1  (Sarjana)  dalam  bidang  ilmu hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas MaretSurakarta.
D.Manfaat Penelitian.
Penulis  berharap  penulisan  hukum  ini  dapat  bermanfaat  bagi  penulis  sendiri  maupun  bagi  orang  lain.  Adapun  manfaat  yang  dapat  diperoleh  dari  penulisan  hukum ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Penulisan  hukum  ini  diharapkan  dapat  menambah  dan  mengembangkan  pengetahuan  di  bidang  hukum  khususnya  mengenai  fungsi partisipasi  masyarakat  dan  jejaring  Komisi  Yudisial  dalam mendukung  tugasdan  kewenangan Komisi Yudisial.
b. Penulisan hukum ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur sebagai acuan untuk melakukan penulisan sejenis selanjutnya.
 2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi  wahana  penulis  dalam  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola pikir ilmiah, danmenerapkan ilmu yang diperoleh.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberikan  masukan  kepada  semua  pihak  yang  memerlukan  informasi  terkait  dengan  permasalahan yang diteliti.

 Skripsi Hukum: Fungsi Partisipasi Masyarakat Dan Universitas Sebelas Maret dalam usaha mendukung Tugas Dan Kewenangan Komisi Yudisial

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi