BAB 1.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia
Kecangihan teknologi
semakin mendorong perkembangan
kehidupan manusia. Pola
hidup dan pola
pikir manusia semakin
didorong untuk berubah cepat mengikuti perkembangan jaman. Salah satu
dampak dari perkembangan itu adalah
semakin berkembangnya kejahatan yang dilakukan, baik dari segi kuantitas dan kualitas kejahatan. Apabila mencermati
dari perkembangan tersebut kejahatan seakan-akan
menjadi hal yang biasa. Pelaku kejahatan seakan-akan menunjukkan kemerosotan
moralitas dan pelaku
seakan tidak takut
terhadap sanksi hukuman yang dijatuhkan.
Salah satu kejahatan yang mengalami perkembangan adalah tindak
pidana pembunuhan. Tindak
pidana pembunuhan dilakukan
dengan cara yang konvensional, namun
seiring perkembangan kehidupan,
manusia melakukan tindak
pidana pembunuhan pembunuhan
dengan beberapa cara.
Hal tersebut semakin
menunjukkan penurunan moralitas
manusia dan semakin
tidak menghargai hak manusia
untuk hidup, karena pada hakekatnya tidak ada manusia yang
berhak merampas hak
hidup manusia lainnya.
Mahfud MD seperti
dikutip dari makalah
Suwandi, hak asasi
manusia diartikan sebagai
hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak
lahir ke muka
bumi sehingga hak
tersebut bersifat fitri
(kodrati), bukan merupakan
pemberian manusia atau negara (Suwandi, 2009:39).
Seiring dengan
kehidupan manusia yang
semakin lama semakin berkembang,
tindak pidana pembunuhan
juga mengalami perkembangan
dalam modus operandi
yang dilakukan. Tindak
pidana pembunuhan tidak
lagi dengan dibunuh kemudian membuang mayat korbannya,
akan tetapi semakin berkembang dengan cara
yang lain seperti
membakar mayat korban
atau memotong-motong tubuh
korban menjadi beberapa
bagian kemudian membuangnya
atau biasa disebut
dengan istilah mutilasi.
Pembunuhan mutilasi sendiri
adalah kejahatan menghilangkan
nyawa manusia dengan
memotong-motong tubuh korban dikarenakan adanya rasa tidak puas apabila
korban tidak menderita, dalam aksinya pelaku
menggunakan berbagai cara dan teknik yang dijalankan demi menghabisi nyawa korban yaitu dengan cara dipukul,
menggunakan benda tumpul, di cekik, di tusuk sampai
korban tidak bernyawa
lagi untuk menghilangkan
jejaknya maka korban
memutilasi (Rangga Bima
Ardawiyanto, 2011:48). Dalam
tindak pidana pembunuhan
mutilasi tersangka melakukan
mutilasi dengan memotong-motong tubuh korban agar perbuatan tersangka tidak
diketahui orang lain.
Mencermati banyaknya
kasus pembunuhan yang
dilakukan, seperti yang dikutip dalam
tempo online, yang
memuat 5 (lima)
pembunuhan mutilasi yang menggegerkan Jakarta
dalam kurun waktu
Tahun 2009 sampai
2013, yang pertama
adalah pembunuhan yang
dilakukan Bakeuni (Babe),
yang telah membunuh dan memutilasi 8 anak jalanan, kedua
mutilasi yang dilakukan oleh Sri Rumiyati memutilasi
suaminya sendiri karena
sering mendapat perlakuan
kasar dari suaminya
kemudian Yati membunuh
dan memutilasi tubuh
suaminya kemudian dibuang
di dalam bus,
ketiga adalah pembunuhan
mutilasi yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah (Ryan
Jombang) yang telah membunuh dan memutilasi
korbannya didasari rasa
cemburu, dan Ryan
juga terbukti telah melakukan pembunuhan
terhadap 10 (sepuluh)
orang lainnya di
Jombang, keempat adalah
pembunuhan yang dilakukan
Rahmad Awiwi yang
tega membunuh dan memutilasi 2
(dua) korbannya, yaitu ibu dan anaknya dikarenakan korban
meminta pertanggungjawaban kepada
tersangka untuk dinikahi
karena korban telah
hamil 6 (enam)
bulan, yang kelima
adalah pembunuhan mutilasi yang baru terjadi di awal tahun 2013,
pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Benget
Situmorang yang memutilasi istrinya dan membuang potongan–potongan tubuh korban di Tol Cikampek
(www.tempo.co/topik/masalah/528.mutilasi).
Tindak pidana pembunuhan dengan
cara mutilasi dilihat dari kelima kasus diatas dilakukan
karena tersangka ingin
menutupi perbuatannya agar
tidak diketahui orang lain. Kata
mutilasi sendiri sering dipakai oleh media massa untuk menggambarkan tindakan pembunuhan yang
disertai kekerasan berupa memotong bagian-bagiantubuh korban,
sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
sendiri mengartikan mutilasi
dengan tindakan memotong-motong (biasanya)
tubuh manusia atau
hewan. Dalam hukum
pidana sendiri pengertian mutilasi sendiri tergambar dalam Black Law
dictionary, dalam kamus ini mutilasi diartikan the
act of cutting
off or permanently
damaging a body
part, esp. an essential one
(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6874/kriminologi-%28kejahatan-mutilasi%29).
Perkembangan kejahatan
seperti dalam tindak
pidana pembunuhan mutilasi
juga membuat perkembangan
dalam pemberian hukuman
terhadap tersangka pembunuhan
mutilasi. Pemberian hukuman
untuk menjatuhkan hukuman terhadap tersangka pembunuhan mutilasi
tidaklah mudah. Pembunuhan mutilasi dianggap
tidak berbeda dengan
pembunuhan biasa (Rangga
Bima Ardawiyanto, 2011:
41). Dalam pembunuhan
mutilasi sering kali
sulit menentukan apakah
mutilasi itu termasuk
dalam pembunuhan biasa
atau pembunuhan berencana,
menginggat mutilasi adalah
cara yang dipakai
untuk mengaburkan pembunuhan yang
dilakukan.
Tindak pidana
pembunuhan mutilasi sulit
untuk diungkap karena pengaburan
kejahatan yang dilakukan.
KUHP sendiri masih
memasukkan pembunuhan mutilasi ke
dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, dilihat
dalam kasus apakah
tersangka memutilasi korban
dengan direncanakan terlebih dahulu
ataukah dilakukan secara
spontan. Kepolisian dalam
melakukan penyidikan harus
secara cermat dan
teliti, karena karakteristik
pembunuhan mutilasi sendiri.
Hakim harus menggali
fakta-fakta dalam persidangan
sehingga dapat membuktikan
apakah pembunuhan mutilasi
tersebut masuk ke
dalam pembunuhan biasa yang
dilakukan secara spontan untuk memutilasi korban, atau tindak
pidana pembunuhan mutilasi
dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu untuk memutilasi tubuh korban. Hukum pidana
sendiri adalah alat atau instrumen yang
penting dalam proses pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang terjadi.
Hukum pidana adalah instrumen
yang dampaknya jauh ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya (anonim,
2012:iv).
Dampak yang
ditimbulkan dari adanya
tindak pidana pembunuhan mutilasi
sangat besar, pembunuhan
yang dilakukan dulu
masih secara konvensional
seperti pembunuhan tanpa
disertai dengan mutilasi
sebagai upaya untuk
mengaburkan kejahatan, sekarang
sudah dianggap sangat
biasa. Seiring dengan
berkembangnya kehidupan manusia
pembunuhan yang dilakukan pembunuhan
yang dilakukan semakin
berkembang dengan memutilasi
tubuh korban sehingga
pelaku semakin sulit
untuk dilacak. Tubuh
korban yang dipotong-potong dan ditemukan dalam kondisi
yang terpisah. Upaya hukum yang dilakukan untuk
kejahatan pembunuhan mutilasi
ini harus dilakukan
secara preventif dan represif.
Hukum pidana
adalah salah satu
upaya untuk menanggulangi
kejahatan.
Hukum pidana
berperan untuk memberikan
hukuman bagi tersangka
dan memberikan keadilan
bagi keluarga korban
dan masyarakat. Hukum
pidana merupakan salah
satu bentuk perlindungan
terhadap keselamatan masyarakat.
Hukum pidana
sangat penting keberadaannya
untuk mewujudkan kehidupan masyarakat
yang aman dan sejahtera. Penegakan hukum pidana harus dilakukan secara maksimal agar penanggulangan kejahatan
dapat terealisasi.
Berdasarkan hal tersebut, penulis
tertarik untuk melakukan suatu peneitian mengenai sejauh mana hukum pidana di indonesia
memberikan pengaturan dalam penjatuhan
hukuman bagi tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi.
Untuk itu
penulis termotivasi untuk
menulis penulisan hukum
dengan judul.
“ANALISIS TINDAK
PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN
CARA MUTILASI DALAM
SISTEM HUKUM PIDANA
DI INDONESIA (Studi Putusan
Hakim Nomor 1036/
Pid.B/2008/PN.DPK dan 511/Pid.B/2009/PN.TNG)” .
B.
Rumusan Masalah.
Untuk memecahkan
pokok permasalahan secara
jelas dan sistematis diperluhkan
perumusan masalah. Perumusan
masalah juga dibuat
untuk lebih menegaskan
masalah yang diteliti, untuk
dapat menemukan pemecahan masalah yang
tepat dan mencapai
tujuan. Berdasarkan uraian
latar belakang masalah
di atas, penulis merumuskan
permasalahan sebagai berikut :.
Bagaimana implementasi pemidanaan
dalam tindak pidana pembunuhan dengan cara
mutilasi dalam Putusan
Hakim Nomor 1036/Pid.B/2008/PN.DPK dan
511/Pid.B/2009/PN.TNG?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan dari
penelitian ini adalah
untuk memberikan dalam
melangkah sesuai dengan
dengan maksud penelitian
yang dilakukan oleh
penulis. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam
penelitian ini ada dua macam, yaitu:.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk
mengetahui bagaimana penerapan
Pasal 338 KUHP
dan Pasal 340 KUHP dalam tindak pidana pembunuhan yang
dilakukan dengan cara mutilasi.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk melengkapi syarat akademis guna
memperoleh gelar sarjana di bidang ilmu
hukum pada Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk
menambah dan memperluas
wawasan penulis dalam
ranah hukum pidana, baik secara
teori maupun praktik dalam ranah hukum pidana.
c. Untuk
menerapkan teori-teori dan
ilmu yang didapat
penulis selama perkuliahan dan selama melakukan penelitian
ini.
D.
Manfaat Penelitian.
Dalam suatu penelitian sangat
diharapkan dapat meberikan suatu manfaat dan kegunaan baik bagi penulis sendiri maupun bagi masyarakat umum. Adapun manfaat dari penulisan ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Menambah
pengetahuan ilmu hukum
dalam implementasi proses pemidanaan dalam pembunuhan dengan cara
mutilasi.
b. Hasil
dari penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
sumbangan pemikiran dan
landasan teori dalam
pengembangan ilmu hukum khususnya
hukum pidana.
c. Sebagai
penambah literatur dan
kajian teori yang
dapat digunakan dalam penulisan hukum lainnya.
d. Untuk
mendalami teori-teori yang
telah didapatkan penulis
ketika menempuh perkuliahan
strata satu di
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
2. Manfaat Subjektif.
a. Untuk memberikan jawaban atas permasalahan
yang diteliti.
b. Untuk mengembangkan pola pikir penulis serta
mengukur kemampuan dalam ilmu yang
diperoleh.
c. Hasil penelitian ini dapat memberikan
masukan dan dapat digunakan sebagai acuan pada penelitian yang selanjutnya.
Skripsi Hukum: Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi