Jumat, 05 Desember 2014

Skripsi Hukum: Upaya perlindungan terhadap pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Upaya perlindungan terhadap pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari
Pelaksanakan  pembangunan  industri  tidak  terlepas  dari  beberapa  faktor  penunjang  di  antaranya  faktor  modal,  faktor  sumber  daya  alam,  dan  faktor  tenaga  kerja. Faktor-faktor tersebut merupakan sesuatu hal yang  berperan penting dan tidak  dapat  dipisahkan,  khususnya  faktor  tenaga  kerja  yang  mempunyai  peranan  penting  dalam membantu meningkatkan prospek perusahaan menjadi lebih baik lagi terutama  dalam  hal  proses  produksi  perusahaan.  Tanpa  adanya  pekerja  tidak  akan  mungkin  perusahaan  itu  bisa  jalan,  dan  berpartisipasi  dalam  pembangunan  (Zainal  Asikin.,  dkk, 1993: 95). Salah satu dari berbagai istilah mengenai tenaga kerja adalah pekerja.

Istilah-istilah  yang  sering  kita  jumpai  tersebut  sebenarnya  mempunyai  pengertian dan/ atau makna yang sama.
Menurut  Pasal  1  angka  2  Undang-  undang  Nomor  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan  memberikan  pengertian,  bahwa  tenaga  kerja  adalah  “Setiap  orang  yang  mampu  melakukan  pekerjaan  guna  menghasilkan  barang  dan/  atau  jasa  baik  untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Menurut Payaman Simanjuntak, tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah  dan  sedang  bekerja,  sedang  mencari  pekerjaan  dan  yang  melakukan  kegiatan  lain  seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga (Sedjun H. Manulang, 1995: 3).
Sedangkan di dalam penjelasan Pasal 1 angka 3  Undang-  undang  Nomor 13  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan pengertian, bahwa  pekerja/ buruh adalah “Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk  lain.”  Dari  definisi  tentang  pekerja/  buruh  tersebut  jelas  bahwa  tenaga  kerja  yang  sudah bekerja dapat disebut pekerja/ buruh.
   Tuntutan  ekonomi  yang  mendesak,  dan  berkurangnya  peluang  serta  penghasilan  di  bidang  pertanian  yang  tidak  memberikan  suatu  hasil  yang  tepat  dan  rutin,  dan  dengan  adanya  kesempatan  untuk  bekerja  di  bidang  industri  telah  memberikan  daya  tarik  yang  kuat  bagi  tenaga  kerja  wanita.  Pekerja/  buruh  wanita  yang bekerja pada  saat ini bukan lagi merupakan suatu hal yang tabu. Banyak alasan  yang mendasari hal tersebut, salah satunya harus bekerja untuk membantu ekonomi  keluarga yang seringkali hanya mengandalkan mereka untuk menyambung hidupnya.
Wanita  sering  dinilai  kurang  pantas  duduk  di  puncak  karier  dengan  tampil  sebagai  seorang  pemimpin,  seharusnya tidak  ada  lagi  yang  patut  diherankan  dan  kebanyakan justru bawahannya pekerja laki- laki.
Masalah  kesetaraan  kesempatan  dan  perlakuan  di  dalam  pekerjaan  dan  jabatan,  di dalam  Undang-  undang  Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan  “Tiaptiap  warga  Negara  berhak  atas  pekerjaan  dan  perlindungan  yang  layak  bagi  kemanusiaan.” Bunyi  pasal  diatas,  menerangkan  bahwa  seluruh  warga  negara  diberikan  kesempatan  untuk  ikut  serta  dalam  pembangunan  tanpa  diskriminasi  baik  laki-  laki  maupun wanita dan berhak  mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan perlindungan.
Di dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga telah  mengatur  mengenai  larangan  adanya  diskriminasi  di  dalam  memperoleh  pekerjaan  dan jabatan, walaupun di dalam ketentuan tersebut tidak diberikan penjabaran lebih  lanjut  mengenai  batasan-batasan  terhadap  diskriminasi.  Pengertian  diskriminasi  secara luas tidak hanya mencangkup  pada jenis kelamin akan tetapi juga pada SARA  (suku, agama dan ras) bahkan juga pada perbedaan pandangan politik.
Banyak  kondisi  pekerja/  buruh  wanita  yang  bekerja  di  sektor  formal  tidak  selalu lebih baik dari  pekerja/ buruh wanita  yang berkecimpung di sektor informal.
Kenyataannya  buruh  yang  bekerja  di  sektor  formal  (industri)  meskipun  sejumlah  Hak-  hak  perempuan  telah  dilindungi  melalui  Undang-  undang  Nomor  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan,  sebagian  besar  perusahaan  hampir  tidak  memperhatikan masalah-  masalah yang  spesifik yang dialami  pekerja/ buruh wanita     formal  yaitu  mengenai  hak-  hak  khusus  sebagaimana  disebutkan  dalam  Undangundang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Seperti yang dikemukakan  oleh Veronica A. Kumurur dalam jurnal  Pembangunan Dan Kemiskinan Perempuan  Di Kota  (2009: Vol. 9, No.1: 73-86) menyatakan bahwa, berbagai alasan perusahaan  melakukan  diskriminasi  pekerjaan  terhadap  perempuan,  yaitu:  pertama,  prasangka  pekerjaan  tertentu  hanya  bisa  dilakukan  laki-  laki,  atau  perempuan  hanya  cocok  melakukan  kerja  tertentu,  kedua,  peraturan  tentang  hak-  hak  pekerja  perempuan,  sehingga merekrut pekerja perempuan dianggap  "merugikan" perusahaan.  Hak-  hak  pekerja wanita tersebut  meliputi  hak-  hak  reproduksi seperti, masalah cuti haid, cuti  melahirkan,  tunjangan  untuk  kehamilan,  kesempatan  menyusui  dan  fasilitas  tempat  penitipan  anak,  pada  prakteknya  seringkali  perusahaan  tidak  memberikan  hak-  hak  tersebut  karena  dianggap  menganggu  produktivitas  kerja  dan  pemegang  hak  hanya  pasrah tanpa bisa berbuat apapun.
Pemerintah  telah  mengupayakan  seoptimal  mungkin  perlindungan  terhadap  pekerja/ buruh wanita khususnya yang bekerja pada waktu malam hari, namun dalam  praktek  di  lapangan,  seringkali  pengusaha  dengan  segala  cara  berusaha  melanggar  segala ketentuan perundang-  undangan. Kewajiban-  kewajiban bagi pengusaha  yang  mempekerjakan  pekerja/  buruh  wanita  pada  waktu  malam  hari  antara  lain  wajib  menyediakan  fasilitas  antar  jemput,  menyediakan  makanan  dan  minuman  yang  bergizi  bagi  karyawannya,  menyediakan  fasilitas  kamar  mandi/  WC  yang  terpisah  antara  karyawan  laki-  laki  dan  perempuan,  dan  lain-lain.  Semua  kewajiban  itu  dianggap pengusaha hanya merupakan penghambat untuk mendapatkan  keuntungan  yang  optimal.  Kecenderungan  pengusaha  untuk  berlaku  seperti  itu  juga  didukung  oleh kondisi pekerja yang cenderung tidak berani menuntut apa yang menjadi haknya  dengan alasan takut dipecat.
Pekerja/  buruh  wanita  yang  bekerja  pada  waktu  malam  hari  merupakan  kelompok  yang  rentan  terhadap  tindak  kejahatan  untuk  itu  sangat  memerlukan  perlindungan,  dalam  hal  ini  salah  satunya  terkait  mengenai  penyediaan  fasilitas  transportasi  antar  jemput  yang  wajib  disediakan  oleh  perusahaan,  dimana  pekerja/     buruh wanita yang akan berangkat maupun pulang kerja harus dijaga keselamatan dan  keamanannya  khususnya  mengenai aspek kesusilaan.  Menurut Endang Widuri dalam  Jurnal  Studi  Gender  dan  Anak  (2008:  Vol.  3),  perubahan  dan  kontinuitas  dalam  pembangunan  yang  berdampak  terhadap  keberadaan  perempuan  sudah  sewajarnya  mendapat perhatian dan  perbaikan dalam upaya  pemenuhan akan keadilan terhadap  kaum perempuan sebagai sesama anggota masyarakat.
Oleh karena itu perlindungan terhadap  hak-  hak  pekerja wanita  yang bekerja  pada  malam  hari  dari  kemungkinan-kemungkinan  terkena  adanya  resiko  atas  pekerjaan yang dilakukannya,  penting adanya.  Untuk itu juga diharapkan pemerintah  memberikan  perlindungan  berupa  payung  hukum  yang  jelas  dan  adil  serta  bersikap  proaktif  dalam  menegakkan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  ketenagakerjaan.
Penelitian  ini  ingin  mengungkapkan  mengenai  pengaturan  perlindungan  norma  kerja  dari  perusahaan  terhadap  hak-  hak  pekerja  wanita  yang  bekerja  pada  waktu malam hari  dan pelaksanaan  terhadap  perlindungan bagi  pekerja wanita  yang  bekerja pada waktu malam hari  di  perusahaan tempat mereka bekerja.  Penelitian ini  akan  dilakukan  di  PT.  Koesuma  Nanda  Putra  Klaten  yang  bergerak  dalam  bidang  industri tekstil. Dalam pemilihan lokasi ini peneliti tidak sekedar memilih saja akan  tetapi  ada  pertimbangan-pertimbangan  yang  menyebabkan  peneliti  memilih  PT.
Koesuma Nanda Putra Klaten. Adapun pertimbangan tersebut, karena  sebagian besar  yang bekerja di PT.  Koesuma Nanda Putra Klaten didominasi pekerja wanita, selain  itu  peneliti  juga  mengkombinasikan  keterkaitan  judul  penelitian  dengan  kriteriakriteria yang  layak untuk dijadikan lokasi dalam penelitian ini, sehingga diharapkan  dalam penelitian ini bisa menghasilkan penelitian yang baik, tepat sasaran dan tepat  guna.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis melakukan penulisan hukum dengan  judul  “UPAYA  PERLINDUNGAN  TERHADAP  PEKERJA  WANITA  YANG  BEKERJA PADA WAKTU MALAM HARI DI PT.  KOESUMA NANDA PUTRA  KLATEN”.
   B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian dan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka  penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:.
1.  Bagaimana  pengaturan  perlindungan  norma  kerja  dari  perusahaan  terhadap  hakhak  pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari di PT.  Koesuma Nanda  Putra Klaten?.
2.  Apakah  perlindungan  norma  kerja  bagi  pekerja  wanita  yang  bekerja  pada  waktu  malam hari telah dilaksanakan di PT. Koesuma Nanda Putra Klaten?.
C.  Tujuan Penelitian.
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini  adalah sebagai berikut:.
1.  Tujuan Obyektif.
Tujuan  Obyektif  adalah  tujuan  untuk  memperoleh  bahan  hukum  dalam  rangka  mengetahui  jawaban  permasalahan.  Adapun  tujuan  penelitian  obyektif  dalam penelitian hukum ini adalah:.
a.  Untuk  mengetahui  pengaturan  perlindungan  norma  kerja  dari  perusahaan  terhadap  hak-  hak  pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari di PT.
Koesuma Nanda Putra Klaten.
b.  Untuk mengetahui pelaksanaan  terhadap perlindungan  norma kerja  bagi  pekerja  wanita  yang  bekerja  pada  waktu  malam  hari  di  PT.  Koesuma  Nanda  Putra  Klaten.
2.  Tujuan Subyektif.
Tujuan Subyektif dalam penelitian hukum ini adalah:.
a.  Untuk  menambah pengetahuan dan wawasan penulis melalui suatu penelitian  hukum yang khususnya mengenai perlindungan terhadap pekerja wanita yang  bekerja pada waktu malam hari.
   b.  Untuk  memenuhi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar  Sarjana  S1  (Srata  1)  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret Surakarta.
D.  Manfaat Penelitian.
Dalam  penulisan  penelitian  hukum  dapat  diharapkan  memberikan  manfaat  bagi pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini, yaitu bagi penulis, pembaca, dan  pihak-pihak  lain.  Adapun  manfaat  yang  diperoleh  dalam  penelitian  ini,  antara  lain  sebagai berikut:.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  sumbangan  pengetahuan  bagi  perkembangan  ilmu  hukum  pada  umumnya,  dan  berkaitan  dengan  Hukum Administrasi Negara pada khususnya.
b.  Memberikan  referensi  dan  literatur  dalam  dunia  kepustakaan  Hukum  Administrasi  Negara  pada  khususnya  yang  berkenaan  dengan  pelaksanaan  perlindungan terhadap pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari.
c.  Memberikan  sumbangan  dalam  mengembangkan  referensi  ilmu  di  bidang  hukum ketenagakerjaan atau penelitian yang sejenis pada tahap berikutnya.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Hasil  penelitian  ini  sebagai  sarana  bagi  penulis  untuk  menambah  wawasan  dalam  mengembangkan  penalaran  dan  membentuk  pola  pikir  ilmiah,  serta  untuk  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  ilmu-ilmu  yang  diperoleh selama di bangku kuliah.
b.  Hasil penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan bagi para pihak yang  terkait dan masyarakat mengenai perlindungan terhadap pekerja  wanita yang  bekerja pada waktu malam hari.
c.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  membantu  dalam  pemahaman  bagi  pihak  terkait yang tertarik terhadap persoalan yang diangkat dalam penelitian ini.

    Skripsi Hukum: Upaya perlindungan terhadap pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi