BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Upaya perlindungan terhadap pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari
Pelaksanakan pembangunan
industri tidak terlepas
dari beberapa faktor penunjang
di antaranya faktor
modal, faktor sumber
daya alam, dan
faktor tenaga kerja. Faktor-faktor tersebut merupakan
sesuatu hal yang berperan penting dan
tidak dapat dipisahkan,
khususnya faktor tenaga
kerja yang mempunyai
peranan penting dalam membantu meningkatkan prospek perusahaan
menjadi lebih baik lagi terutama dalam hal
proses produksi perusahaan.
Tanpa adanya pekerja
tidak akan mungkin perusahaan
itu bisa jalan,
dan berpartisipasi dalam
pembangunan (Zainal Asikin., dkk, 1993: 95). Salah satu dari berbagai
istilah mengenai tenaga kerja adalah pekerja.
Istilah-istilah yang
sering kita jumpai
tersebut sebenarnya mempunyai
pengertian dan/ atau makna yang sama.
Menurut Pasal
1 angka 2
Undang- undang Nomor
13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan memberikan
pengertian, bahwa tenaga
kerja adalah “Setiap
orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/
atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Menurut Payaman
Simanjuntak, tenaga kerja mencakup penduduk yang sudah dan
sedang bekerja, sedang
mencari pekerjaan dan
yang melakukan kegiatan
lain seperti bersekolah dan
mengurus rumah tangga (Sedjun H. Manulang, 1995: 3).
Sedangkan di dalam penjelasan
Pasal 1 angka 3 Undang- undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan memberikan pengertian, bahwa
pekerja/ buruh adalah “Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.” Dari
definisi tentang pekerja/
buruh tersebut jelas
bahwa tenaga kerja
yang sudah bekerja dapat disebut
pekerja/ buruh.
Tuntutan
ekonomi yang mendesak,
dan berkurangnya peluang
serta penghasilan di
bidang pertanian yang
tidak memberikan suatu
hasil yang tepat
dan rutin, dan dengan adanya
kesempatan untuk bekerja
di bidang industri
telah memberikan daya
tarik yang kuat
bagi tenaga kerja
wanita. Pekerja/ buruh
wanita yang bekerja pada saat ini bukan lagi merupakan suatu hal yang
tabu. Banyak alasan yang mendasari hal
tersebut, salah satunya harus bekerja untuk membantu ekonomi keluarga yang seringkali hanya mengandalkan
mereka untuk menyambung hidupnya.
Wanita sering
dinilai kurang pantas
duduk di puncak
karier dengan tampil sebagai
seorang pemimpin, seharusnya tidak ada
lagi yang patut
diherankan dan kebanyakan justru bawahannya pekerja laki-
laki.
Masalah kesetaraan
kesempatan dan perlakuan
di dalam pekerjaan
dan jabatan, di dalam
Undang- undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Tiaptiap
warga Negara berhak
atas pekerjaan dan
perlindungan yang layak
bagi kemanusiaan.” Bunyi pasal
diatas, menerangkan bahwa
seluruh warga negara
diberikan kesempatan untuk
ikut serta dalam
pembangunan tanpa diskriminasi
baik laki- laki maupun
wanita dan berhak mendapatkan pekerjaan
dan mendapatkan perlindungan.
Di dalam Undang- undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga telah mengatur
mengenai larangan adanya
diskriminasi di dalam
memperoleh pekerjaan dan jabatan, walaupun di dalam ketentuan
tersebut tidak diberikan penjabaran lebih lanjut
mengenai batasan-batasan terhadap
diskriminasi. Pengertian diskriminasi secara luas tidak hanya mencangkup pada jenis kelamin akan tetapi juga pada SARA
(suku, agama dan ras) bahkan juga pada
perbedaan pandangan politik.
Banyak kondisi
pekerja/ buruh wanita
yang bekerja di
sektor formal tidak selalu
lebih baik dari pekerja/ buruh
wanita yang berkecimpung di sektor
informal.
Kenyataannya buruh
yang bekerja di
sektor formal (industri)
meskipun sejumlah Hak-
hak perempuan telah
dilindungi melalui Undang-
undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, sebagian besar
perusahaan hampir tidak memperhatikan
masalah- masalah yang spesifik yang dialami pekerja/ buruh wanita formal
yaitu mengenai hak-
hak khusus sebagaimana
disebutkan dalam Undangundang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti yang dikemukakan oleh Veronica A. Kumurur dalam jurnal Pembangunan Dan Kemiskinan Perempuan Di Kota
(2009: Vol. 9, No.1: 73-86) menyatakan bahwa, berbagai alasan perusahaan
melakukan diskriminasi
pekerjaan terhadap perempuan,
yaitu: pertama, prasangka pekerjaan
tertentu hanya bisa
dilakukan laki- laki,
atau perempuan hanya
cocok melakukan kerja
tertentu, kedua, peraturan
tentang hak- hak pekerja perempuan, sehingga merekrut pekerja perempuan
dianggap "merugikan"
perusahaan. Hak- hak pekerja
wanita tersebut meliputi hak-
hak reproduksi seperti, masalah
cuti haid, cuti melahirkan, tunjangan
untuk kehamilan, kesempatan
menyusui dan fasilitas
tempat penitipan anak,
pada prakteknya seringkali
perusahaan tidak memberikan
hak- hak tersebut
karena dianggap menganggu
produktivitas kerja dan
pemegang hak hanya pasrah
tanpa bisa berbuat apapun.
Pemerintah telah
mengupayakan seoptimal mungkin
perlindungan terhadap pekerja/ buruh wanita khususnya yang bekerja
pada waktu malam hari, namun dalam praktek di
lapangan, seringkali pengusaha
dengan segala cara
berusaha melanggar segala ketentuan perundang- undangan. Kewajiban- kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja/
buruh wanita pada
waktu malam hari
antara lain wajib menyediakan fasilitas
antar jemput, menyediakan
makanan dan minuman
yang bergizi bagi
karyawannya, menyediakan fasilitas
kamar mandi/ WC
yang terpisah antara
karyawan laki- laki
dan perempuan, dan
lain-lain. Semua kewajiban
itu dianggap pengusaha hanya
merupakan penghambat untuk mendapatkan
keuntungan yang optimal. Kecenderungan
pengusaha untuk berlaku
seperti itu juga
didukung oleh kondisi pekerja
yang cenderung tidak berani menuntut apa yang menjadi haknya dengan alasan takut dipecat.
Pekerja/ buruh
wanita yang bekerja
pada waktu malam
hari merupakan kelompok
yang rentan terhadap
tindak kejahatan untuk
itu sangat memerlukan perlindungan,
dalam hal ini
salah satunya terkait
mengenai penyediaan fasilitas transportasi
antar jemput yang
wajib disediakan oleh
perusahaan, dimana pekerja/ buruh wanita yang akan berangkat maupun pulang
kerja harus dijaga keselamatan dan keamanannya khususnya
mengenai aspek kesusilaan.
Menurut Endang Widuri dalam Jurnal Studi
Gender dan Anak
(2008: Vol. 3),
perubahan dan kontinuitas
dalam pembangunan yang
berdampak terhadap keberadaan
perempuan sudah sewajarnya mendapat perhatian dan perbaikan dalam upaya pemenuhan akan keadilan terhadap kaum perempuan sebagai sesama anggota
masyarakat.
Oleh karena itu perlindungan
terhadap hak- hak
pekerja wanita yang bekerja pada
malam hari dari
kemungkinan-kemungkinan terkena adanya
resiko atas pekerjaan yang dilakukannya, penting adanya. Untuk itu juga diharapkan pemerintah memberikan
perlindungan berupa payung
hukum yang jelas
dan adil serta
bersikap proaktif dalam
menegakkan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
Penelitian ini
ingin mengungkapkan mengenai
pengaturan perlindungan norma
kerja dari perusahaan
terhadap hak- hak
pekerja wanita yang
bekerja pada waktu malam hari dan pelaksanaan terhadap
perlindungan bagi pekerja wanita yang bekerja
pada waktu malam hari di perusahaan tempat mereka bekerja. Penelitian ini akan
dilakukan di PT.
Koesuma Nanda Putra
Klaten yang bergerak
dalam bidang industri tekstil. Dalam pemilihan lokasi ini
peneliti tidak sekedar memilih saja akan tetapi
ada
pertimbangan-pertimbangan
yang menyebabkan peneliti
memilih PT.
Koesuma Nanda Putra Klaten.
Adapun pertimbangan tersebut, karena
sebagian besar yang bekerja di
PT. Koesuma Nanda Putra Klaten
didominasi pekerja wanita, selain itu peneliti
juga mengkombinasikan keterkaitan
judul penelitian dengan
kriteriakriteria yang layak untuk
dijadikan lokasi dalam penelitian ini, sehingga diharapkan dalam penelitian ini bisa menghasilkan
penelitian yang baik, tepat sasaran dan tepat guna.
Berdasarkan uraian diatas, maka
penulis melakukan penulisan hukum dengan judul
“UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP
PEKERJA WANITA YANG BEKERJA
PADA WAKTU MALAM HARI DI PT. KOESUMA
NANDA PUTRA KLATEN”.
B.
Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian dan latar
belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian
ini sebagai berikut:.
1. Bagaimana
pengaturan perlindungan norma
kerja dari perusahaan
terhadap hakhak pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam
hari di PT. Koesuma Nanda Putra Klaten?.
2. Apakah
perlindungan norma kerja
bagi pekerja wanita
yang bekerja pada
waktu malam hari telah
dilaksanakan di PT. Koesuma Nanda Putra Klaten?.
C. Tujuan Penelitian.
Adapun tujuan penelitian yang
ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
Tujuan Obyektif
adalah tujuan untuk
memperoleh bahan hukum
dalam rangka mengetahui
jawaban permasalahan. Adapun
tujuan penelitian obyektif dalam penelitian hukum ini adalah:.
a. Untuk
mengetahui pengaturan perlindungan
norma kerja dari
perusahaan terhadap hak-
hak pekerja wanita yang bekerja
pada waktu malam hari di PT.
Koesuma Nanda Putra Klaten.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan terhadap perlindungan norma kerja
bagi pekerja wanita
yang bekerja pada
waktu malam hari
di PT. Koesuma
Nanda Putra Klaten.
2. Tujuan Subyektif.
Tujuan Subyektif dalam penelitian
hukum ini adalah:.
a. Untuk
menambah pengetahuan dan wawasan penulis melalui suatu penelitian hukum yang khususnya mengenai perlindungan
terhadap pekerja wanita yang bekerja
pada waktu malam hari.
b.
Untuk memenuhi persyaratan
akademis guna memperoleh
gelar Sarjana S1 (Srata 1)
dalam bidang Ilmu
Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Dalam penulisan
penelitian hukum dapat
diharapkan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terkait dalam penelitian
ini, yaitu bagi penulis, pembaca, dan pihak-pihak lain.
Adapun manfaat yang
diperoleh dalam penelitian
ini, antara lain sebagai
berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan sumbangan
pengetahuan bagi perkembangan
ilmu hukum pada
umumnya, dan berkaitan
dengan Hukum Administrasi Negara
pada khususnya.
b. Memberikan
referensi dan literatur
dalam dunia kepustakaan
Hukum Administrasi Negara
pada khususnya yang
berkenaan dengan pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja wanita yang
bekerja pada waktu malam hari.
c. Memberikan
sumbangan dalam mengembangkan
referensi ilmu di
bidang hukum ketenagakerjaan atau
penelitian yang sejenis pada tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil
penelitian ini sebagai
sarana bagi penulis
untuk menambah wawasan dalam
mengembangkan penalaran dan
membentuk pola pikir
ilmiah, serta untuk
mengetahui kemampuan penulis
dalam menerapkan ilmu-ilmu
yang diperoleh selama di bangku
kuliah.
b. Hasil penelitian ini diharapkan menambah
pengetahuan bagi para pihak yang terkait
dan masyarakat mengenai perlindungan terhadap pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari.
c. Hasil
penelitian ini diharapkan
membantu dalam pemahaman
bagi pihak terkait yang tertarik terhadap persoalan yang
diangkat dalam penelitian ini.
Skripsi Hukum: Upaya perlindungan terhadap pekerja wanita yang bekerja pada waktu malam hari
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi