BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Hubungan Kerja Atas Pekerjaan Dosen Non-Pns Di Universitas Sebelas Maret
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan beberapa kewajiban
negara, salah satu yang penting adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Menjalankan amanah tersebut
memang bukanlah hal yang mudah, pemerintah harus berjuang keras
mewujudkan tujuan tersebut. Usaha yang telah dilakukan pemerintah
adalah dengan menciptakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka
mencapai tujuan negara.
Pemerintah menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional dengan menyediakan berbagai
tingkatan jenjang pendidikan.
Tingkatan jenjang yang semakin
tinggi berguna untuk
mengembangkan kemampuan dan perilaku
yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan
bangsa. Menurut UndangUndang Nomor 20
Tahun 2003 pada
Pasal 3 tujuan
sistem pendidikan nasional adalah mengupayakan berkembangnya
potensi masyarakat agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jenjang pendidikan
formal dalam sistem
pendidikan nasional terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah yaitu dengan adanya perguruan
tinggi. Cakupan program pendidikan tinggi berupa
pendidikan diploma, sarjana,
magister, spesialis, dan doktor. Pendidikan tinggi memiliki peran yang
strategis yaitu untuk mencerdaskan,
memajukan ilmu pengetahuan, dan teknologi
dalam rangka pemberdayaan
bangsa Indonesia yang kemudian
menghasilkan kaum intelektual dan ilmuwan untuk
meningkatkan daya saing
bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi di segala
bidang.
Selain sistem
pendidikan, komponen lain yang
mendukung usaha mencerdaskan rakyat
adalah dengan tersedianya
tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 yaitu tenaga kependidikan
berasal dari anggota masyarakat mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan, yang kemudian disebut dengan
pendidik. Tenaga pendidik haruslah berkualifikasi dan berkompeten seperti
guru, dosen, konselor,
tutor, instruktur, fasilitator,
dan lainnya.
Tenaga pendidik merupakan satu
dari sekian jenis pekerjaan yang
dicitacitakan banyak orang. Menjadi kaum intelektual bertugas dan bertanggung
jawab memberikan pengetahuan kepada anak
didiknya, sehingga dari jasa
tersebut mendapatkan pengupahan yang layak. Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Maka menjadi
seorang pendidik adalah salah
satu bagian dari pekerjaan dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan hidup manusia
secara layak.
Penulisan hukum ini memfokuskan
mengenai tenaga pendidik yaitu dosen pada perguruan tinggi di Universitas
Sebelas Maret. Tugas dosen dalam UndangUndang
Nomor 14 Tahun 2005 pada
Pasal 1 angka
2 yaitu mengembangkan, menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi
sesuai perkembangan zaman melalui pendidikan,
penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat. Dengan memberikan pengetahuan
dapat membantu perkembangan
potensi anak didik, karena
apa yang diajarkan
oleh tenaga pendidik
akan menjadi bekal
menjalani kehidupan kelak. Selain
memberikan pengetahuan, tenaga pendidik bertanggung jawab atas mutu yang
akan dicapai oleh masing-masing perguruan tinggi.
Universitas Sebelas
Maret dalam usahanya untuk
mencapai tujuan memiliki visi
dan misi yang
ditetapkan. Visinya adalah
menjadi pusat pengembangan ilmu,
teknologi, dan seni
yang unggul di
tingkat internasional dengan berlandaskan
pada nilai-nilai luhur budaya nasional,
sedangkan misinya adalah
(http://uns.ac.id diakses pada 26/10/2013 pukul 22.30) : 1. Menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri dosen
dan mendorong kemandirian
mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan
sikap; 2. Menyelenggarakan penelitian
yang mengarah pada penemuan baru di bidang ilmu, teknologi, dan seni; 3.
Menyelenggarakan kegiatan pengabdian
pada masyarakat yang
berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.
Salah satu tujuan Universitas
Sebelas Maret adalah menghasilkan lulusan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan berbudi luhur, cerdas, terampil, mandiri, sehat
jasmani, rohani, dan
sosial (http://uns.ac.id diakses
pada 26/10/2013 pukul 22.30).
Maka, untuk mencapai
tujuan tersebut dengan menyediakan tenaga pendidik yang
memiliki kualitas dann berbudi pekerti luhur.
Kualitas tenaga
pendidik sangat menentukan arah bangsa
dalam menghadapi tuntutan zaman.
Tenaga pendidik di Universitas Sebelas Maret terdiri atas dosen PNS dan dosen
non-PNS .
Dosen PNS merupakan pegawai
negeri sipil yang
pengaturannya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Pada Pasal 1 angka 1 mendefinisikan
pengertian pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia
yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi
tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi
tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan
peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Pengertian dosen non-PNS menurut
Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 tentang Dosen
dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Universitas
Sebelas Maret adalah tenaga
non PNS yang berkualifikasi sebagai dosen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan
Dosen dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan perjanjian kontrak kerja
untuk jangka waktu tertentu.
Pada awal tahun
2013 Universitas Sebelas Maret membuka
lowongan pekerjaan sebanyak 133 dengan formasi dosen non-PNS. Pada
tanggal 23 januari 2013 Universitas mengeluarkan
pengumuman Nomor 1003/UN27/KP/201mengenai penerimaan dosen non-PNS.
Dalam pengumuman tersebut
tercatat sebanyak 99 dosen non-PNS yang di terima
dan penempatannya di
berbagai fakultas Universitas Sebelas Maret, tersisa 34 formasi yang
dibiarkan tidak terisi.
Universitas Sebelas Maret
melakukan perekrutan dosen non-PNS tentunya dengan berbagai pertimbangan dan
alasan. Seperti pertimbangan untuk memenuhi rasio dosen
dan mahasiswa yang
ideal dalam mendukung
akreditasi selain itu, kondisi Universitas Sebelas
Maret yang menerapkan prinsip
otonomi dan produktivitas
memungkinkan terjadinya kemerosotan mutu lulusan. Hal ini dapat terjadi apabila
melihat standarisasi mutu lulusan tidak menjadi tujuan utama, yaitu hanya dilihat aspek
kuantitas, bagaimana mendapatkan mahasiswa sebanyakbanyaknya untuk mencari dana namun
mengabaikan aspek mutu pendidikan.
Setiap tahunnya semakin banyak
mahasiswa namun tidak ada penambahan tenaga
pendidik, hal ini mengakibatkan kualitas
pendidikan menurun. Kualitas yang
menurun disebabkan oleh
keadaan ruang perkuliahan yang
biasanya berisi sebanyak
40-50 mahasiswa, kemudian menjadi
80-100 mahasiswa. Keadaan ini yang menjadikan perkuliahan
tidak efektif dan
tidak kondusif. Selain
itu, kesibukan dosen yang
dituntut untuk melaksanakan
pembelajaran, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, meningkatkan kualifikasi akademik menyebabkan dosen tidak
fokus terhadap mahasiswanya.
Sehingga dengan keadaan
tersebut mendorong Universitas Sebelas Maret membuka lowongan untuk
dosen non-PNS.
Sebagaimana yang kita ketahui
sebagai dosen PNS pada sebuah perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji yang
berasal dari APBN/APBD. Maka untuk gaji dosen
non-PNS menurut penjelasan Jamal
Wiwoho selaku Pembantu Rektor
II Universitas Sebelas Maret menyatakan sumber
dana yang digunakan
untuk membayar gaji dosen non-PNS berasal dari
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
(BOPTN) yang tahun ini Universitas Sebelas
Maret menerima sekitar Rp 43,5 miliar. Selain itu, juga ditunjang dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di antaranya bersumber dari SPP
mahasiswa. Dosen non-PNS akan menerima
gaji Rp 1,9 juta untuk yang berijazah S2. Adapun yang bergelar doktor akan
memperoleh gaji Rp 2,5 juta. Nominal tersebut untuk beban tanggung jawab 8 SKS.
Apabila ada kelebihan SKS akan diperhitungkan tersendiri. Dosen non-PNS
menerima gaji tetap
dan sejumlah hak
lainnya, namun tidak
diizinkan mengajar di institusi lainnya
(http://www.suaramerdeka.com
/v1/index.php /read/news/2013/01/
26/143092/
Gaji-Dosen-Non-PNS-Minimal-Rp-19-Juta.html diakses pada 26/10/2013).
Hak lain sebagai dosen non-PNS
adalah memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional
(NIDN) dengan mengajukan
persyaratan yang telah
ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi. Dosen
baru non-PNS di
Universitas Sebelas Maret sudah semua memperoleh NIDN. Status
dosen non-PNS sebagai pekerja
kontrak masa kerjanya
ditentukan berdasarkan pada
perjanjian kontrak kerja. Apabila
masa kontrak kerja habis maka perpanjangan kontrak kerja menjadi kewenangan
Rektor dengan pertimbangan melalui sebuah evaluasi yang dilakukan secara rutin
setiap 2 (dua) tahun sekali.
Perjanjian kerja yang dibuat
untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kontrak
kerja tidak tetap.
Statusnya pekerjanya adalah
pekerja tidak tetap atau pekerja
kontrak (Lalu Husni, 2012: 70). Sebagai pekerja kontrak dosen non-PNS
dalam ketenagakerjaan masuk
dalam jenis perjanjian
kerja waktu tertentu. Karena
memiliki masa kerja tertentu yaitu dalam waktu 5 (lima) tahun, yang kemudian
apabila masa kontrak kerja habis dapat diperpanjang kembali.
Maka berdasarkan
uraian di atas
penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian tentang hubungan kerja dosen non-PNS pada
Universitas Sebelas Maret di Surakarta dan perlindungan hukumnya ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Untuk itu
penulis termotivasi untuk menulis
Penulisan Hukum dengan
judul ”ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN KERJA ATAS
PEKERJAAN DOSEN NON-PNS DI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (KAJIAN HARMONISASI
TERHADAP UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian
latar belakang masalah
di atas, penulis
merumuskan masalah sebagai berikut :.
1. Apakah hubungan kerja antara
pemberi kerja dengan dosen non-PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan ?.
2. Apakah perlindungan hukum
dosen non-PNS sesuai dengan
perlindungan hukum menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan ?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
diperlukan karena terkait
erat dengan perumusan masalah dan judul dari penelitian
itu sendiri. Oleh karena itu peneliti mempunyai tujuan atau
hal-hal yang ingin
dicapai melalui penelitian
ini. Tujuan tersebut berupa tujuan objektif dan tujuan
subjektif yaitu sebagai berikut :.
1. Tujuan Objektif.
a) Untuk mengetahui kesesuaian hubungan
kerja antara pemberi kerja dengan dosen non-PNS di Universitas Sebelas
Maret menurut UndangUndang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b) Untuk mengetahui
dan mengkaji perlindungan hukum
terhadap dosen non-PNS di Universitas
Sebelas Maret dilihat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
2. Tujuan Subyektif.
a) Untuk memperdalam
dan menambah pengetahuan
peneliti di bidang hukum
administrasi negara, serta
pemahaman aspek hukum
baik teori maupun praktek dalam
ranah hokum.
b) Untuk memperoleh data-data
sebagai bahan utama penyusunan penulisan hukum (skripsi) agar dapat memenuhi
syarat akademis guna memperoleh gelar
sarjana di bidang
ilmu hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
c) Untuk menerapkan ilmu
dan teori-teori ilmu
hukum yang telah
penulis dapatkan dalam penelitian ini serta dapat member manfaat bagi
penulis sendiri khususnya dan masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Dalam kegiatan
penelitian salah satu
aspek penting yaitu
mengenai manfaat dari
penelitian yang dilakukan.
Sebuah penelitian diharapkan
dapat memberikan manfaat yang
berguna bagi perkembangan
ilmu hukum itu
sendiri maupun dapat diterapkan
dalam prakteknya. Manfaat
dari penelitian ini
adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a) Memberikan manfaat
pada pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang ilmu
hukum pada umumnya
dan hukum administrasi
negara pada khususnya yang
berkaitan dengan hubungan
kerja dan perlindungan hukum dosen non-PNS sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
b) Hasil penelitian
ini dapat dipergunakan
sebagai masukan dan
referensi bagi pihak – pihak yang berkepentingan langsung dengan
penelitian ini.
2. Manfaat Praktis.
a) Untuk memberi
masukan bagi para
pihak yang terkait
dengan masalah yang diteliti,
serta memberikan jawaban terhadap permasalahan
yang diteliti.
b) Guna mengembangkan
penalaran dan membentuk
pola pikir yang dinamis serta untuk mengetahui sejauh
mana kemampuan penulis dapat menerapkan ilmu yang diperoleh.
Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Hubungan Kerja Atas Pekerjaan Dosen Non-Pns Di Universitas Sebelas Maret
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi