Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Hubungan Kerja Atas Pekerjaan Dosen Non-Pns Di Universitas Sebelas Maret

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Hubungan Kerja Atas Pekerjaan Dosen Non-Pns Di Universitas Sebelas Maret
Pembukaan Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 mengamanahkan beberapa kewajiban negara, salah satu yang penting adalah mencerdaskan  kehidupan  bangsa. Menjalankan  amanah  tersebut  memang bukanlah hal yang mudah, pemerintah harus berjuang keras mewujudkan tujuan tersebut.  Usaha  yang telah dilakukan  pemerintah  adalah dengan menciptakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan negara.

Pemerintah menyelenggarakan  sistem  pendidikan nasional  dengan menyediakan  berbagai  tingkatan  jenjang  pendidikan.  Tingkatan  jenjang  yang semakin  tinggi  berguna  untuk  mengembangkan  kemampuan  dan perilaku  yang bermartabat  dalam  rangka  mencerdaskan kehidupan  bangsa.  Menurut UndangUndang  Nomor 20  Tahun  2003  pada  Pasal  3  tujuan  sistem  pendidikan  nasional adalah mengupayakan berkembangnya potensi masyarakat agar menjadi manusia yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia, sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jenjang  pendidikan  formal  dalam  sistem  pendidikan  nasional  terdiri  atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah yaitu dengan adanya perguruan tinggi. Cakupan program  pendidikan  tinggi berupa  pendidikan  diploma,  sarjana,  magister, spesialis, dan doktor. Pendidikan tinggi memiliki peran yang strategis yaitu untuk mencerdaskan,  memajukan  ilmu  pengetahuan, dan  teknologi  dalam rangka pemberdayaan  bangsa  Indonesia yang  kemudian  menghasilkan  kaum  intelektual dan ilmuwan  untuk  meningkatkan  daya  saing  bangsa  dalam  menghadapi tantangan globalisasi di segala bidang.
Selain  sistem  pendidikan,  komponen lain  yang  mendukung  usaha mencerdaskan  rakyat  adalah dengan tersedianya  tenaga  kependidikan. Menurut   Undang-Undang  Nomor 20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional Pasal 1 yaitu tenaga kependidikan berasal dari anggota masyarakat mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang kemudian disebut  dengan  pendidik. Tenaga  pendidik  haruslah berkualifikasi  dan berkompeten  seperti  guru,  dosen,  konselor,  tutor,  instruktur,  fasilitator,  dan lainnya.
Tenaga pendidik merupakan satu dari sekian jenis pekerjaan  yang dicitacitakan banyak orang. Menjadi kaum intelektual bertugas dan bertanggung jawab memberikan  pengetahuan  kepada anak  didiknya, sehingga  dari  jasa  tersebut mendapatkan pengupahan yang layak. Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan”. Maka  menjadi  seorang  pendidik adalah salah satu bagian dari pekerjaan dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan hidup manusia secara layak.
Penulisan hukum ini memfokuskan mengenai tenaga pendidik yaitu dosen pada perguruan tinggi di Universitas Sebelas Maret. Tugas dosen dalam UndangUndang  Nomor 14 Tahun  2005  pada  Pasal  1  angka  2 yaitu  mengembangkan, menyebarluaskan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  sesuai perkembangan  zaman melalui  pendidikan,  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat. Dengan memberikan  pengetahuan  dapat  membantu  perkembangan  potensi  anak  didik, karena  apa  yang  diajarkan  oleh  tenaga  pendidik  akan  menjadi  bekal  menjalani kehidupan kelak. Selain  memberikan pengetahuan, tenaga pendidik bertanggung jawab atas mutu yang akan dicapai oleh masing-masing perguruan tinggi.
Universitas  Sebelas  Maret dalam  usahanya  untuk  mencapai  tujuan memiliki  visi  dan  misi  yang  ditetapkan.  Visinya  adalah  menjadi  pusat pengembangan  ilmu,  teknologi,  dan  seni  yang  unggul  di  tingkat  internasional dengan  berlandaskan  pada  nilai-nilai  luhur  budaya  nasional,  sedangkan  misinya adalah (http://uns.ac.id diakses pada 26/10/2013 pukul 22.30) : 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri  dosen  dan  mendorong  kemandirian  mahasiswa  dalam  memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap;   2. Menyelenggarakan penelitian yang mengarah pada penemuan baru di bidang ilmu, teknologi, dan seni; 3. Menyelenggarakan  kegiatan  pengabdian  pada  masyarakat  yang  berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.
Salah satu tujuan Universitas Sebelas Maret adalah menghasilkan lulusan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, cerdas, terampil, mandiri,  sehat  jasmani,  rohani,  dan  sosial (http://uns.ac.id diakses  pada 26/10/2013 pukul  22.30). Maka,  untuk  mencapai  tujuan  tersebut  dengan menyediakan tenaga pendidik yang memiliki kualitas dann berbudi pekerti luhur.
Kualitas  tenaga  pendidik  sangat  menentukan arah  bangsa  dalam  menghadapi tuntutan zaman. Tenaga pendidik di Universitas Sebelas Maret terdiri atas dosen PNS dan dosen non-PNS .
Dosen PNS merupakan  pegawai  negeri  sipil  yang  pengaturannya  diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Pada Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pengertian pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik  Indonesia  yang  telah  memenuhi  syarat  yang  ditentukan,  diangkat  oleh pejabat  yang  berwenang  dan  diserahi  tugas  dalam  suatu  jabatan  negeri,  atau diserahi  tugas  negara  lainnya,  dan  digaji  berdasarkan  peraturan  perundangundangan yang berlaku.
Pengertian dosen non-PNS menurut Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai  Negeri  Sipil  Universitas  Sebelas  Maret adalah  tenaga  non PNS  yang berkualifikasi  sebagai dosen  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14  Tahun  2005 tentang  Guru  dan  Dosen dengan tugas  utama mentransformasikan,  mengembangkan, dan  menyebarluaskan  ilmu  pengetahuan, teknologi,  dan  seni  melalui pendidikan,  penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan perjanjian kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
  Pada  awal  tahun  2013 Universitas  Sebelas  Maret membuka  lowongan pekerjaan sebanyak 133 dengan formasi dosen non-PNS. Pada tanggal 23 januari 2013  Universitas  mengeluarkan  pengumuman  Nomor  1003/UN27/KP/201mengenai  penerimaan dosen  non-PNS.  Dalam  pengumuman  tersebut  tercatat sebanyak  99 dosen  non-PNS yang  di terima  dan  penempatannya  di  berbagai fakultas Universitas Sebelas Maret, tersisa 34 formasi yang dibiarkan tidak terisi.
Universitas Sebelas Maret melakukan perekrutan dosen non-PNS tentunya dengan berbagai pertimbangan dan alasan. Seperti pertimbangan untuk memenuhi rasio  dosen  dan  mahasiswa  yang  ideal dalam mendukung  akreditasi  selain  itu, kondisi Universitas  Sebelas  Maret yang  menerapkan  prinsip  otonomi  dan produktivitas memungkinkan terjadinya kemerosotan mutu lulusan. Hal ini dapat terjadi apabila melihat standarisasi mutu lulusan tidak menjadi tujuan utama, yaitu hanya  dilihat aspek  kuantitas,  bagaimana  mendapatkan mahasiswa  sebanyakbanyaknya untuk mencari dana namun mengabaikan aspek mutu pendidikan.
Setiap tahunnya semakin banyak mahasiswa namun tidak ada penambahan tenaga  pendidik,  hal  ini mengakibatkan  kualitas  pendidikan  menurun.  Kualitas yang  menurun  disebabkan  oleh  keadaan ruang  perkuliahan  yang  biasanya berisi sebanyak  40-50  mahasiswa, kemudian  menjadi  80-100  mahasiswa.  Keadaan ini yang menjadikan  perkuliahan  tidak  efektif  dan  tidak  kondusif.  Selain  itu, kesibukan  dosen  yang  dituntut  untuk  melaksanakan  pembelajaran,  penelitian, pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan kualifikasi akademik menyebabkan dosen  tidak  fokus  terhadap  mahasiswanya.  Sehingga  dengan  keadaan  tersebut mendorong Universitas Sebelas Maret membuka lowongan untuk dosen non-PNS.
Sebagaimana yang kita ketahui sebagai dosen PNS pada sebuah perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji yang berasal dari APBN/APBD. Maka untuk gaji dosen  non-PNS menurut  penjelasan Jamal Wiwoho  selaku Pembantu  Rektor  II Universitas  Sebelas  Maret menyatakan  sumber  dana  yang  digunakan  untuk membayar  gaji dosen  non-PNS berasal  dari  Bantuan  Operasional  Perguruan Tinggi  Negeri  (BOPTN)  yang tahun  ini Universitas  Sebelas  Maret menerima sekitar Rp 43,5 miliar. Selain itu, juga ditunjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di antaranya bersumber dari SPP mahasiswa. Dosen non-PNS   akan menerima gaji Rp 1,9 juta untuk yang berijazah S2. Adapun yang bergelar doktor akan memperoleh gaji Rp 2,5 juta. Nominal tersebut untuk beban tanggung jawab 8 SKS. Apabila ada kelebihan SKS akan diperhitungkan tersendiri. Dosen non-PNS menerima  gaji  tetap  dan  sejumlah  hak  lainnya,  namun  tidak  diizinkan mengajar  di  institusi lainnya (http://www.suaramerdeka.com  /v1/index.php /read/news/2013/01/  26/143092/  Gaji-Dosen-Non-PNS-Minimal-Rp-19-Juta.html diakses pada 26/10/2013).
Hak lain sebagai dosen non-PNS adalah memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional  (NIDN)  dengan  mengajukan  persyaratan  yang  telah  ditentukan  oleh Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Tinggi.  Dosen  baru  non-PNS  di  Universitas Sebelas  Maret  sudah semua memperoleh NIDN. Status dosen  non-PNS sebagai pekerja kontrak  masa  kerjanya  ditentukan  berdasarkan  pada  perjanjian  kontrak kerja. Apabila masa kontrak kerja habis maka perpanjangan kontrak kerja menjadi kewenangan Rektor dengan pertimbangan melalui sebuah evaluasi yang dilakukan secara rutin setiap 2 (dua) tahun sekali.
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian  kontrak  kerja  tidak  tetap.  Statusnya  pekerjanya  adalah  pekerja  tidak tetap atau pekerja kontrak (Lalu Husni, 2012: 70). Sebagai pekerja kontrak dosen non-PNS dalam  ketenagakerjaan  masuk  dalam  jenis  perjanjian  kerja  waktu tertentu. Karena memiliki masa kerja tertentu yaitu dalam waktu 5 (lima) tahun, yang kemudian apabila masa kontrak kerja habis dapat diperpanjang kembali.
Maka  berdasarkan  uraian  di  atas  penulis  tertarik  untuk  mengadakan penelitian tentang hubungan kerja dosen non-PNS pada Universitas Sebelas Maret di Surakarta dan perlindungan hukumnya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan.  Untuk  itu  penulis  termotivasi  untuk menulis  Penulisan  Hukum  dengan  judul ”ANALISIS  YURIDIS  HUBUNGAN KERJA  ATAS  PEKERJAAN DOSEN  NON-PNS DI UNIVERSITAS SEBELAS  MARET (KAJIAN  HARMONISASI  TERHADAP UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)”.
  B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan  uraian  latar  belakang  masalah  di  atas,  penulis  merumuskan masalah sebagai berikut :.
1. Apakah hubungan kerja antara pemberi kerja dengan dosen non-PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?.
2. Apakah perlindungan hukum dosen  non-PNS sesuai  dengan  perlindungan hukum menurut Undang-Undang  Nomor 13  Tahun  2003  tentang Ketenagakerjaan ?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  diperlukan  karena  terkait  erat  dengan  perumusan masalah dan judul dari penelitian itu sendiri. Oleh karena itu peneliti mempunyai tujuan  atau  hal-hal  yang  ingin  dicapai  melalui  penelitian  ini.  Tujuan  tersebut berupa tujuan objektif dan tujuan subjektif yaitu sebagai berikut :.
1. Tujuan Objektif.
a) Untuk  mengetahui kesesuaian  hubungan  kerja antara  pemberi  kerja dengan dosen  non-PNS di Universitas  Sebelas  Maret  menurut UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b) Untuk  mengetahui  dan  mengkaji perlindungan  hukum  terhadap dosen non-PNS di Universitas  Sebelas  Maret dilihat  dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Tujuan Subyektif.
a) Untuk  memperdalam  dan  menambah  pengetahuan  peneliti  di  bidang hukum  administrasi  negara,  serta  pemahaman  aspek  hukum  baik  teori maupun praktek dalam ranah hokum.
b) Untuk memperoleh data-data sebagai bahan utama penyusunan penulisan hukum (skripsi) agar dapat memenuhi syarat akademis guna memperoleh gelar  sarjana  di  bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
  c) Untuk  menerapkan  ilmu  dan  teori-teori  ilmu  hukum  yang  telah  penulis dapatkan dalam penelitian ini serta dapat member manfaat bagi penulis sendiri khususnya dan masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Dalam  kegiatan  penelitian  salah  satu  aspek  penting  yaitu  mengenai manfaat  dari penelitian  yang  dilakukan.  Sebuah  penelitian  diharapkan  dapat memberikan  manfaat  yang  berguna  bagi  perkembangan  ilmu  hukum  itu  sendiri maupun  dapat  diterapkan  dalam  prakteknya.  Manfaat  dari  penelitian  ini  adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a) Memberikan  manfaat  pada  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang ilmu  hukum  pada  umumnya  dan  hukum  administrasi  negara  pada khususnya  yang  berkaitan  dengan  hubungan  kerja  dan  perlindungan hukum dosen non-PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
b) Hasil  penelitian  ini  dapat  dipergunakan  sebagai  masukan  dan  referensi bagi pihak – pihak yang berkepentingan langsung dengan penelitian ini.
2. Manfaat Praktis.
a) Untuk  memberi  masukan  bagi  para  pihak  yang  terkait  dengan  masalah yang  diteliti,  serta  memberikan  jawaban terhadap  permasalahan  yang diteliti.
b) Guna  mengembangkan  penalaran  dan  membentuk  pola  pikir  yang dinamis serta untuk mengetahui sejauh mana kemampuan penulis dapat menerapkan ilmu yang diperoleh.

   Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Hubungan Kerja Atas Pekerjaan Dosen Non-Pns Di Universitas Sebelas Maret

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi