Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Terhadap Perusahaananak Yang Dinyatakan Pailit

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Terhadap Perusahaananak Yang Dinyatakan Pailit
Pertumbuhan  dan  perkembangan  ekonomi  Indonesia  pada  umumnya  tidak  dapat  dipisahkan  dari  pertumbuhan  dan  perkembangan  pelaku-pelaku  ekonomi  yang  melakukan  kegiatan  ekonomi  secara  terus-menerus  dari  waktu  ke  waktu  yang didukung oleh kebijakan politik ekonomiyang semakin kondusif. Kebijakan  di  dalam  politik  ekonomi  mampu  mempengaruhi  politik  hukum  berupa  pengaturan  mengenai Hukum  Perusahaan  yang  secara  khusus  mengatur tentang Perseroan  Terbatas. Perseroan Terbatas  pada  umumnya  mempunyai  kemampuan  untuk  mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai  wahana  yang  potensial  untuk  memperoleh  keuntungan  baik  bagi  institusinya  sendiri  maupun  bagi  para  pendukungnya (pemegang  saham). Oleh  karena  itu bentuk badan usaha ini yaitu Perseroan Terbatas sangat diminatioleh masyarakat  (Sri Redjeki Hartono, 2000:1-2).

Perseroan  Terbatas merupakansuatubadan  usaha  yang  berbentuk  badan  hukum. Menurut R. Subekti, badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan  yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia,  serta  memiliki  kekayaan  sendiri,  dapat  digugat  atau  menggugat  di  depan  hakim  (Mulhadi,  2010:74).  Perseroan  Terbatas  apabila  dilihat  berdasarkan materinya  merupakan  Badan  Hukum  Privat  yang  mengadakan  kerjasama  dan  merupakan  satu  kesatuan  yang  memenuhi  syarat-syarat  yang  ditentukan  oleh  hukum  dan  bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented) (Mulhadi, 2010:76).
Seiring  dengan  perkembangan  perekonomian  nasional  di  Indonesia  yang  harus  diselenggarakan  berdasarkan  asas  demokrasi  sekaligus  dalam  rangka  meningkatkan  perkembangan  perekonomian  nasional  serta  memberi  landasan  yang  kokoh  bagi  era  globalisasi  di  masa  mendatang,  maka  perlu  diadakannya pengaturan  terkait peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  tentang Perseroan  Terbatas  yang  dapat  mendukung  terselenggaranya  iklim  dunia  usaha  yang  kondusif  yang  sesuai  dengan  prinsip  pengelolaan  perusahaan  yang  baik   (good corporate governance) yaitu dengan dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 1  Tahun  1995 tentang Perseroan  Terbatas  yang  kemudian  digantikan  dengan  Undang-UndangNomor40 Tahun 2007tentangPerseroan Terbatas.
Badan  hukum  in disebabkan karena modal badan hukum tersebut terdiri dari sero-sero atau sahamtertuju pada tanggung jawab pesero atau pemegang saham, yang luasnya terbatas  pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Dasar pemikiran bahwa  modal Perseroan Terbatas itu terdiri  atas sero-sero  atau  saham-saham  dapat  ditelusuri  dari  ketentuan  Pasal  1 angka  1  UndangUndang  Nomor40  Tahun  2007 tentang Terbatas  yang  selanjutnya  disebut  perseroan  adalah  badan  hukum  yang  merupakan  persekutuan  modal,  didirikan  berdasarkan  perjanjian,  melakukan  kegiatan  usaha  dengan  modal  dasar  yang  seluruhnya  terbagi  dalam  saham  dan  memenuhi persyaratan  yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta  peraturan  modal,  maka  tujuan  Perseroan  Terbatas  adalah  untuk  mendapatkan  keuntungan  untuk  dirinya sendiri. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut,  maka Perseroan  Terbatas harus melakukan kegiatan usaha yang telah dicantumkan dalam anggaran  dasar perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Suatu  perusahaan  yang  sudah  sedemikian besar  adakalanya  melebarkan  kegiatan  usahanya  dengan  cara  memecah-belah  perusahaannya  menurut  penggolongan bisnisnya. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mencapai  keuntungan  yang  maksimal  bagi  keberlangsungan  usahanya.  Tetapi  sudah  merupakan  kebutuhan  bisnis  pula  bahwa  perusahaan  yang  telah  dipecah-pecah  tersebut yang masing-masing akan menjadi Perseroan Terbatas yang mandiri dan  masih  berada  dalam  kepemilikan  yang  sama  dengan  pengontrolan  yang  masih  tersentralisasi dalam batas-batas tertentu. Untuk itu, pecahan-pecahan perusahaan  tersebut  bersama-sama  dengan  perusahaan-perusahaan  yang  telah  ada  terlebih  dahulu, dengan pemilik  yang  sama  atau minimal  ada hubungan khusus,  dimiliki   dan dikomandoi oleh suatu perusahaan yang mandiri pula. Perusahaan pemilik ini  yang disebut sebagai perusahaan holding(Munif Fuady, 2002:83).
Perusahaan holdingadalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki  saham  dalam  satu atau  lebih  perusahaan  lain  dan/atau  mengatur  satu  atau  lebih  perusahaan  lain  tersebut.  Biasanya,  suatu  perusahaan holdingmemiliki  banyak  perusahaan  yang bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang sangat berbeda-beda  (Abdulkadir Muhammad, 1999:1).
Erlinda  S.  Echanis  dalam Philippine  Management  Reviewmenyebutkan  bahwa Holding  company  as  a  type of  business organization that  allows a  firm  (called  parent)  and  its  directors  to  control  or  influence  other  firm  (called  subsidiaries). The important role of a holding company that is emphasized is the  control of other companies through ownership of stock which gives it the power (Erlinda  S.  Echanis,  2009:2).  Dari  definisi  diatas  dapat  di definisikanbahwa  perusahaan  induk sebagai sebuah bentuk organisasi bisnis/niaga  yang  memungkinkansebuah perusahaan(yang biasadisebutsebagaiperusahaan induk)  dan direksinya untuk mengendalikanatau mempengaruhi perusahaan lainnya  (yang  biasa disebut sebagai perusahaan  anak).  Peran penting dari sebuah  perusahaan  induk ditekankanpadaperannyadalam mengendalikanperusahaan lain melaluikepemilikan saham atau jumlah saham  yang  dimiliki perusahaan  induk sebagai sumber kekuatan  yang  dimilikinya untuk mengendalikan perusahaan-perusahaan anaknya.
Pembentukan  perusahaan  kelompok  dapat  melalui  beberapa  cara  seperti  penggabungan,  peleburan, dan pengambilalihan. Ketentuan  mengenai  penggabungan,  peleburan, dan pengambilalihan  terdapat  dalam  Undang-Undang  Nomor40  Tahun  2007 tentangPerseroan  Terbatas  diatur  dalam  Bab  VIII  dari  Pasal  122  sampai  dengan Pasal  134 Peleburan,  Pengambilalihan dan P Perusahaan group  merupakan suatu  fenomena  dibidang hukum perusahaan  yang  tumbuh  sebagai  reaksi  terhadap  kebutuhan  untuk  meningkatkan  efisiensi  ekonomis  dalam  kegiatan  usaha.  Hal  ini  selanjutnya  diperlukan  manakala  sebuah  kelompok  perusahaan  bergerak  dalam  berbagai  bidang  bisnis yang tidak saling terkait (unrelated)suatu usaha yang dalam praktek  lebih dikenal dengan kongkomerasi (HMU Fattowi Assari, 2000:54).
 Hubungan-hubungan  yang  ada  diantara  perusahaan  anggota  perusahaan  kelompok dapat diartikan sebagai hubungan antara badan-badanhukum yang ada  di dalam suatu perusahaan kelompoktersebut, yaitu badan hukum dengan bentuk  Perseroan  Terbatas.  Hubungan  itu  dapat  terjadi  antara  lain  karena  adanya  keterkaitan  kepemilikandalamhalkebijakan  menjalankan  usaha  maupun  dalam  hal  pengaturan  keuangan  dan  hubungan  organisasi.  Dengan  kata  lain  dapat  dikatakan  bahwa  perusahaan  yang  berada  di  bawah  satu  pimpinan  sentral  atau  pengurusan  bersama  dikelola  dengan  gaya  dan  pola  yang  sama  (Emmy  Pangaribuan, 1994:5).
Dalamperkembanganya,  perusahaan  kelompok  tersebut  secara  ekspansif  terus  melakukan  pertumbuhan  eksternal,  sehingga  sebagian  dari  perusahaanperusahaan kelompok di Indonesia menggunakan konstruksi piramida. Konstruksi  perusahaan  kelompok  piramida  ditandai  oleh  adanya  struktur  multidivisional  ataupun  keberadaan  perusahaan  kelompok  dalam  suatu  perusahaan  kelompok,  sehingga perusahaan kelompok memiliki lebih darisatulapisan perusahaan anak.
Dalam  konstruksi  perusahaan  kelompok  piramida, perusahaaninduk  bertindak  sebagai super holding, sedangkan perusahaan anak menjadisub holding company atau  perusahaan  induk  dari  cucu  perusahaan  atau  perusahaananak  pada  lapisan  dibawahnya (Sulistiowati, 2011:1).
Perusahaan induk  sebagai  perusahaan  yangtelah  mendirikan  perusahaan  anak  tentunya  mempunyai  maksud  dan  tujuan  dengan  membentuk  perusahaan anak  tersebut.  Pendirian  perusahaan anak  tidak  terlepas  dari  tujuan  perusahaan  mengembangkan sayap untuk memperbesar usaha dan keuntungan,  yaitu  dengan  tetap memperhatikan  besarnya  resiko  yang  harus  ditanggung  perusahaan  induk  dengan adanya pendirianperusahaananak dalam bentuk Perseroan Terbatas yang  mempunyai tanggungjawab mandiridan terpisah.
Pada  perusahaan  kelompok  yang  anggotanya  merupakan  perusahaanperusahaan yang telah berbentuk Perseroan Terbatas, masing-masing mempunyai  direksi yang bertugas mengurus perseroan berdasarkan anggaran dasarnya sendirisendiri. Secara hukum anggota perusahaan kelompok tidak ada kaitannya dengan   hak  dan  kewajiban  keluar  dari  perusahaan  antar  satu sama  lain,  akan  tetapi  perusahaan-perusahaan  yang  berada  dalam  perusahaan  kelompok  dimiliki  oleh  pemilik  modal  yang  sama  sehingga  dapat  dikatakan  sebagai  satu  kesatuan  kelompok kegiatan  ekonomi.  Meskipun  dari  sudut  kegiatan ekonomi  perusahaan  yang terdapat dalam perusahaan kelompok merupakan satu kesatuan, namun dari  segi yuridis masing-masing perusahaananak dalam perusahaan kelompoktersebut  mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu bahwa masing-masing perusahaan yang  bergabung  dalam  perusahaan kelompokadalah  merupakan  badan-badan  hukum  yang berdiri sendiri.
Untuk  mendukung  maksud  dan  tujuan  perusahaan  anak  dalam  Perseroan  Terbatas  yaitu  mencari  keuntungan  melalui  kegiatan  usahanya,  maka  salah  satu  usaha  yang  dapat  dilakukan perusahaan  anak  adalah  berhubungan  dengan  pihak  ketiga dalam hal ini adalah kreditor guna memperoleh bantuan permodalan untuk  meningkatkan usahanya.Hubungan yang paling utama dan lazim dilakukan antara  perusahaan  anak  dengan  pihak  kreditor  adalah  hubungan  kontraktual  terkait  utang-piutang.  Dengan  adanya  hubungan  kontraktual  ini  maka  perusahaan  anak  memiliki  kewajiban  untuk  memenuhi  kewajiban-kewajiban  yang dimilikinya  namun  seringkali  perusahaan  anak  tidak  mampu  memenuhi  kewajibannya  terhadap  kreditor  sehingga  menyebabkan  perusahaan  anak  mengalami  kesulitan  keuangan bahkan dapat menyebabkan kondisi perusahaananak menjadi pailit.
Akibat  dari  kondisi pailit  yang  diterima  oleh  perusahaan  anak  tentunya  dapat  berakhir  dengan  yang  namanya  pembubaran  suatu  Perseroan  Terbatas.
Pembubaran suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi karena salah satu sebab yaitu  kepailitan  sebagaimana  disebutkan  dalam  Pasal  142 Ayat (1) huruf  dUndangUndang  Nomor40  Tahun  2007 tentang Perseroan  Terbatas.  Definisi  dari  kepailitan itu sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor37 Tahun  2004 tentang Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utangyaitu, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan  dan  pemberesannya  dilakukan  oleh  kurator  di  bawah  pengawasan  hakim  pengawas sebagaimana diatur dalam undang-  Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan merupakan suatu  keadaan  dimana  debitur  tidak  mampu  membayar  semua  utang-utangnya  kepada  kreditor.  Ketidakmampuan  debitur  dalam  melunasi  utang-utangnya  tersebut  disebabkan  pada kondisi keuangan  dari  perusahaan  yang  sedang  mengalami  kemunduran. Keadaan  ini diperparah apabila perusahaan  anak  yang memperoleh  utang dari kreditor, maka keterikatan secara yuridis dari perusahaan  induk dapat  muncul sebagai pemegang saham sehingga perusahaan induk bertanggung jawab  terhadap pelunasan pinjaman atau utang dari kreditor tersebut.
Saat kondisi seperti diatas dialami oleh perusahaan anak yang berada dalam  bagian perusahaan kelompok, hal ini akan berdampak pula pada tanggung jawab  yang  harus  dibebankan  kepada  perusahaan  induk  sebagai super  holding dari  perusahaan  kelompok  tersebut.  Perusahaaninduk  yang  apabila  dilihat  dari  segi  yuridis mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dari perusahaananaknya  yang bergabung dalam perusahaan kelompok, akan tetapi dalam melakukan setiap  kegiatan  ekonomi  tetap  merupakan  satukesatuan  sinergi  yang  tidak  terpisahkan  dari perusahan induk dalam bagian perusahaan kelompok.
Berdasarkan  hal-hal  yang  telah  diuraikan  diatas, makauntuk  mengetahui  lebih  rinci  mengenai kedudukan  hukum  perusahaan  induk  terhadap  perusahaan  anak  sebagai  bentuk  usaha  Perseroan  Terbatas yang  merupakan  bagian  dari  perusahaan kelompok  yang  nantinya juga  akan  berpengaruh  terhadap  tanggung  jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan  induk terhadap perusahaananak terlebih  lagi  ketika perusahaananak  tersebut  mengalami kondisi pailit, maka  penulis tertarik  untuk  membuat  penulisan  hukum  dalam  bentuk  skripsi  dengan  judul ANALISIS  YURIDIS  KEDUDUKAN  HUKUM PERUSAHAAN INDUK TERHADAP PERUSAHAAN  ANAK  YANG  DINYATAKAN PAILIT.
 B.Rumusan Masalah.
Dari berbagai uraian dan pemaparan terkait latar belakang masalah tersebut  di  atas,  maka  penulis  memberikan  beberapa  rumusan  masalah, yaitu  sebagai  berikut:.
1.Bagaimana KedudukanHukumPerusahaan  Induk  terhadapPerusahaan  Anak sebagai  suatu  bentuk  usaha  Perseroan  Terbatas  menurut  UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas ?.
2.Bagaimana Tanggung Jawab Perusahaan Induk  terhadap Perusahaan  Anak yang dinyatakan pailit menurutUndang-Undang Nomor40 Tahun  2007tentangPerseroan TerbatasdanUndang-Undang Nomor37 Tahun  2004tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?.
C.Tujuan Penelitian.
Berdasarkan  latar  belakang  dan  perumusan  masalah  yang  telah  diuraikan,  maka secara umum penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menyelesaikan  hal-hal yang hendak dicapai oleh penulis. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah  sebagai berikut:.
1.Tujuan Obyektif.
a. Untuk  mengetahui kedudukanhukumperusahaan  indukterhadap  perusahaananak sebagai  suatu  bentuk  usaha  Perseroan  Terbatas  menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan  Terbatas.
b.Untuk  mengetahui  tanggung  jawab  perusahaan  induk  terhadap  perusahaananak yang  dinyatakan pailit menurut Undang-Undang  Nomor40  Tahun  2007 tentangPerseroan  Terbatas dan UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang.
2.Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah, memperluas, dan mengembangkan pengetahuan  hukum  yang  berhubungan  dengan  bidang  hukum  Perseroan  Terbatas dan hukum kepailitan.
b. Untuk  menambah  referensi  mengenai  kedudukan hukum perusahaaninduk  terhadap  perusahaan anaksebagai  suatu  bentuk  usaha  Perseroan  Terbatas  menurut  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas.
c. Untuk menambah referensi  mengenai tanggung jawab perusahaan  induk  terhadap  perusahaan anak yang  dinyatakan pailit menurut  Undang-Undang Nomor 40  Tahun  2007  tentang Perseroan  Terbatas dan Undang-Undang Nomor37  Tahun  2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
d. Untuk  memenuhi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar  Sarjana Hukum (S1) dalam  bidang Ilmu  Hukum  di Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

 Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Terhadap Perusahaananak Yang Dinyatakan Pailit

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi