BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Terhadap Perusahaananak Yang Dinyatakan Pailit
Pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi Indonesia
pada umumnya tidak dapat dipisahkan
dari pertumbuhan dan
perkembangan pelaku-pelaku ekonomi yang
melakukan kegiatan ekonomi
secara terus-menerus dari
waktu ke waktu yang
didukung oleh kebijakan politik ekonomiyang semakin kondusif. Kebijakan di
dalam politik ekonomi
mampu mempengaruhi politik
hukum berupa pengaturan
mengenai Hukum Perusahaan yang
secara khusus mengatur tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas pada
umumnya mempunyai kemampuan untuk
mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai wahana
yang potensial untuk
memperoleh keuntungan baik
bagi institusinya sendiri
maupun bagi para
pendukungnya (pemegang saham).
Oleh karena itu bentuk badan usaha ini yaitu Perseroan
Terbatas sangat diminatioleh masyarakat (Sri
Redjeki Hartono, 2000:1-2).
Perseroan Terbatas merupakansuatubadan usaha
yang berbentuk badan hukum.
Menurut R. Subekti, badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki
kekayaan sendiri, dapat
digugat atau menggugat
di depan hakim (Mulhadi, 2010:74).
Perseroan Terbatas apabila
dilihat berdasarkan materinya merupakan
Badan Hukum Privat
yang mengadakan kerjasama
dan merupakan satu
kesatuan yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan
oleh hukum dan bertujuan
untuk mencari keuntungan (profit oriented) (Mulhadi, 2010:76).
Seiring dengan
perkembangan perekonomian nasional
di Indonesia yang harus diselenggarakan berdasarkan
asas demokrasi sekaligus
dalam rangka meningkatkan
perkembangan perekonomian nasional
serta memberi landasan yang
kokoh bagi era
globalisasi di masa
mendatang, maka perlu
diadakannya pengaturan terkait
peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Perseroan Terbatas
yang dapat mendukung
terselenggaranya iklim dunia
usaha yang kondusif
yang sesuai dengan
prinsip pengelolaan perusahaan
yang baik (good corporate governance) yaitu dengan
dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
yang kemudian digantikan
dengan Undang-UndangNomor40 Tahun
2007tentangPerseroan Terbatas.
Badan hukum
in disebabkan karena modal badan hukum tersebut terdiri dari sero-sero
atau sahamtertuju pada tanggung jawab pesero atau pemegang saham, yang luasnya
terbatas pada nilai nominal semua saham
yang dimilikinya.
Dasar pemikiran bahwa modal Perseroan Terbatas itu terdiri atas sero-sero atau
saham-saham dapat ditelusuri
dari ketentuan Pasal
1 angka 1 UndangUndang
Nomor40 Tahun 2007 tentang Terbatas yang
selanjutnya disebut perseroan
adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini
serta peraturan modal,
maka tujuan Perseroan
Terbatas adalah untuk
mendapatkan keuntungan untuk
dirinya sendiri. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut, maka Perseroan Terbatas harus melakukan kegiatan usaha yang
telah dicantumkan dalam anggaran dasar
perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Suatu perusahaan
yang sudah sedemikian besar adakalanya
melebarkan kegiatan usahanya
dengan cara memecah-belah
perusahaannya menurut penggolongan bisnisnya. Hal ini dilakukan
sebagai salah satu cara untuk mencapai keuntungan yang
maksimal bagi keberlangsungan usahanya.
Tetapi sudah merupakan
kebutuhan bisnis pula
bahwa perusahaan yang
telah dipecah-pecah tersebut yang masing-masing akan menjadi
Perseroan Terbatas yang mandiri dan masih berada
dalam kepemilikan yang
sama dengan pengontrolan
yang masih tersentralisasi dalam batas-batas tertentu.
Untuk itu, pecahan-pecahan perusahaan tersebut bersama-sama
dengan perusahaan-perusahaan yang
telah ada terlebih dahulu, dengan pemilik yang
sama atau minimal ada hubungan khusus, dimiliki dan dikomandoi oleh suatu perusahaan yang
mandiri pula. Perusahaan pemilik ini yang
disebut sebagai perusahaan holding(Munif Fuady, 2002:83).
Perusahaan holdingadalah suatu
perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham
dalam satu atau lebih
perusahaan lain dan/atau
mengatur satu atau
lebih perusahaan lain
tersebut. Biasanya, suatu
perusahaan holdingmemiliki banyak
perusahaan yang bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang
sangat berbeda-beda (Abdulkadir
Muhammad, 1999:1).
Erlinda S.
Echanis dalam Philippine Management
Reviewmenyebutkan bahwa
Holding company as
a type of business organization that allows a
firm (called parent)
and its directors
to control or
influence other firm
(called subsidiaries). The
important role of a holding company that is emphasized is the control of other companies through ownership
of stock which gives it the power (Erlinda
S. Echanis, 2009:2).
Dari definisi diatas
dapat di definisikanbahwa perusahaan
induk sebagai sebuah bentuk organisasi bisnis/niaga yang memungkinkansebuah
perusahaan(yang biasadisebutsebagaiperusahaan induk) dan direksinya untuk mengendalikanatau
mempengaruhi perusahaan lainnya (yang biasa disebut sebagai perusahaan anak).
Peran penting dari sebuah perusahaan induk ditekankanpadaperannyadalam
mengendalikanperusahaan lain melaluikepemilikan saham atau jumlah saham yang
dimiliki perusahaan induk sebagai
sumber kekuatan yang dimilikinya untuk mengendalikan perusahaan-perusahaan
anaknya.
Pembentukan perusahaan
kelompok dapat melalui
beberapa cara seperti penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan. Ketentuan mengenai penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan
terdapat dalam Undang-Undang Nomor40
Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas
diatur dalam Bab
VIII dari Pasal
122 sampai dengan Pasal
134 Peleburan, Pengambilalihan
dan P Perusahaan group merupakan suatu fenomena
dibidang hukum perusahaan yang tumbuh
sebagai reaksi terhadap
kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi
ekonomis dalam kegiatan
usaha. Hal ini
selanjutnya diperlukan manakala
sebuah kelompok perusahaan
bergerak dalam berbagai
bidang bisnis yang tidak saling
terkait (unrelated)suatu usaha yang dalam praktek lebih dikenal dengan kongkomerasi (HMU Fattowi
Assari, 2000:54).
Hubungan-hubungan yang
ada diantara perusahaan
anggota perusahaan kelompok dapat diartikan sebagai hubungan
antara badan-badanhukum yang ada di
dalam suatu perusahaan kelompoktersebut, yaitu badan hukum dengan bentuk Perseroan
Terbatas. Hubungan itu
dapat terjadi antara
lain karena adanya keterkaitan
kepemilikandalamhalkebijakan
menjalankan usaha maupun
dalam hal pengaturan
keuangan dan hubungan
organisasi. Dengan kata
lain dapat dikatakan
bahwa perusahaan yang
berada di bawah
satu pimpinan sentral
atau pengurusan bersama
dikelola dengan gaya
dan pola yang
sama (Emmy Pangaribuan, 1994:5).
Dalamperkembanganya, perusahaan
kelompok tersebut secara
ekspansif terus melakukan
pertumbuhan eksternal, sehingga
sebagian dari perusahaanperusahaan kelompok di Indonesia
menggunakan konstruksi piramida. Konstruksi perusahaan
kelompok piramida ditandai
oleh adanya struktur
multidivisional ataupun keberadaan
perusahaan kelompok dalam
suatu perusahaan kelompok, sehingga perusahaan kelompok memiliki lebih
darisatulapisan perusahaan anak.
Dalam konstruksi
perusahaan kelompok piramida, perusahaaninduk bertindak sebagai super holding, sedangkan perusahaan
anak menjadisub holding company atau
perusahaan induk dari
cucu perusahaan atau
perusahaananak pada lapisan dibawahnya (Sulistiowati, 2011:1).
Perusahaan induk sebagai
perusahaan yangtelah mendirikan
perusahaan anak tentunya
mempunyai maksud dan
tujuan dengan membentuk
perusahaan anak tersebut. Pendirian
perusahaan anak tidak terlepas
dari tujuan perusahaan mengembangkan sayap untuk memperbesar usaha
dan keuntungan, yaitu dengan tetap memperhatikan besarnya
resiko yang harus
ditanggung perusahaan induk dengan
adanya pendirianperusahaananak dalam bentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai tanggungjawab mandiridan terpisah.
Pada perusahaan
kelompok yang anggotanya
merupakan perusahaanperusahaan
yang telah berbentuk Perseroan Terbatas, masing-masing mempunyai direksi yang bertugas mengurus perseroan
berdasarkan anggaran dasarnya sendirisendiri. Secara hukum anggota perusahaan
kelompok tidak ada kaitannya dengan hak dan
kewajiban keluar dari
perusahaan antar satu sama
lain, akan tetapi perusahaan-perusahaan yang
berada dalam perusahaan
kelompok dimiliki oleh pemilik modal
yang sama sehingga
dapat dikatakan sebagai
satu kesatuan kelompok kegiatan ekonomi.
Meskipun dari sudut
kegiatan ekonomi perusahaan yang terdapat dalam perusahaan kelompok
merupakan satu kesatuan, namun dari segi
yuridis masing-masing perusahaananak dalam perusahaan kelompoktersebut mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu
bahwa masing-masing perusahaan yang bergabung dalam
perusahaan kelompokadalah
merupakan badan-badan hukum yang
berdiri sendiri.
Untuk mendukung
maksud dan tujuan
perusahaan anak dalam
Perseroan Terbatas yaitu
mencari keuntungan melalui
kegiatan usahanya, maka
salah satu usaha
yang dapat dilakukan perusahaan anak
adalah berhubungan dengan
pihak ketiga dalam hal ini adalah
kreditor guna memperoleh bantuan permodalan untuk meningkatkan usahanya.Hubungan yang paling
utama dan lazim dilakukan antara perusahaan anak
dengan pihak kreditor
adalah hubungan kontraktual
terkait utang-piutang. Dengan
adanya hubungan kontraktual
ini maka perusahaan
anak memiliki kewajiban
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang dimilikinya namun
seringkali perusahaan anak
tidak mampu memenuhi
kewajibannya terhadap kreditor
sehingga menyebabkan perusahaan
anak mengalami kesulitan keuangan bahkan dapat menyebabkan kondisi
perusahaananak menjadi pailit.
Akibat dari
kondisi pailit yang diterima
oleh perusahaan anak
tentunya dapat berakhir
dengan yang namanya
pembubaran suatu Perseroan
Terbatas.
Pembubaran suatu Perseroan
Terbatas dapat terjadi karena salah satu sebab yaitu kepailitan
sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 142 Ayat (1) huruf dUndangUndang
Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Definisi dari kepailitan itu sendiri menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utangyaitu, Kepailitan adalah sita umum atas
semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh
kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang- Dari definisi tersebut dapat disimpulkan
bahwa kepailitan merupakan suatu keadaan dimana
debitur tidak mampu
membayar semua utang-utangnya kepada kreditor.
Ketidakmampuan debitur dalam
melunasi utang-utangnya tersebut disebabkan
pada kondisi keuangan dari perusahaan
yang sedang mengalami kemunduran. Keadaan ini diperparah apabila perusahaan anak
yang memperoleh utang dari
kreditor, maka keterikatan secara yuridis dari perusahaan induk dapat muncul sebagai pemegang saham sehingga
perusahaan induk bertanggung jawab terhadap
pelunasan pinjaman atau utang dari kreditor tersebut.
Saat kondisi seperti diatas
dialami oleh perusahaan anak yang berada dalam bagian perusahaan kelompok, hal ini akan
berdampak pula pada tanggung jawab yang harus
dibebankan kepada perusahaan
induk sebagai super holding dari perusahaan
kelompok tersebut. Perusahaaninduk yang
apabila dilihat dari
segi yuridis mempunyai
karakteristik tersendiri yang berbeda dari perusahaananaknya yang bergabung dalam perusahaan kelompok, akan
tetapi dalam melakukan setiap kegiatan ekonomi
tetap merupakan satukesatuan
sinergi yang tidak
terpisahkan dari perusahan induk
dalam bagian perusahaan kelompok.
Berdasarkan hal-hal
yang telah diuraikan
diatas, makauntuk mengetahui lebih
rinci mengenai kedudukan hukum
perusahaan induk terhadap
perusahaan anak sebagai
bentuk usaha Perseroan
Terbatas yang merupakan bagian
dari perusahaan kelompok yang
nantinya juga akan berpengaruh
terhadap tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh
perusahaan induk terhadap perusahaananak
terlebih lagi ketika perusahaananak tersebut
mengalami kondisi pailit, maka penulis
tertarik untuk membuat
penulisan hukum dalam
bentuk skripsi dengan judul ANALISIS
YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN INDUK TERHADAP
PERUSAHAAN ANAK YANG DINYATAKAN PAILIT.
B.Rumusan Masalah.
Dari berbagai uraian dan
pemaparan terkait latar belakang masalah tersebut di
atas, maka penulis
memberikan beberapa rumusan
masalah, yaitu sebagai berikut:.
1.Bagaimana
KedudukanHukumPerusahaan Induk terhadapPerusahaan Anak sebagai
suatu bentuk usaha
Perseroan Terbatas menurut
UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas ?.
2.Bagaimana Tanggung Jawab
Perusahaan Induk terhadap Perusahaan Anak yang dinyatakan pailit
menurutUndang-Undang Nomor40 Tahun 2007tentangPerseroan
TerbatasdanUndang-Undang Nomor37 Tahun 2004tentangKepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?.
C.Tujuan Penelitian.
Berdasarkan latar
belakang dan perumusan masalah
yang telah diuraikan, maka secara umum penelitian ini bertujuan
untuk menemukan dan menyelesaikan hal-hal
yang hendak dicapai oleh penulis. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:.
1.Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui kedudukanhukumperusahaan indukterhadap perusahaananak sebagai suatu
bentuk usaha Perseroan
Terbatas menurut Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas.
b.Untuk mengetahui
tanggung jawab perusahaan
induk terhadap perusahaananak yang dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor40
Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas dan UndangUndang Nomor37 Tahun 2004
tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
2.Tujuan Subyektif.
a. Untuk menambah, memperluas,
dan mengembangkan pengetahuan hukum yang
berhubungan dengan bidang
hukum Perseroan Terbatas dan hukum kepailitan.
b. Untuk menambah
referensi mengenai kedudukan hukum perusahaaninduk terhadap
perusahaan anaksebagai suatu bentuk usaha
Perseroan Terbatas menurut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas.
c. Untuk menambah referensi mengenai tanggung jawab perusahaan induk
terhadap perusahaan anak
yang dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
d. Untuk memenuhi
persyaratan akademis guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum (S1) dalam bidang Ilmu
Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Skripsi Hukum: Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Terhadap Perusahaananak Yang Dinyatakan Pailit
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi