BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Asas-Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Atas Tanah
Bumi, air
dan ruang angkasa
serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya adalah merupakan suatu karunia dari
Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh
rakyat Indonesia. Hal diatas secara konstitusional telah dituangkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang memberikan landasan bahwa : “bumi dan air serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, kemakmuran rakyatlah yang menjadi
tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi,
air dan ruang
angkasa beserta segala
apa yang terkandung didalamnya.
Pernyataan undang-undang
yang menyatakan bahwa
bumi, air, ruang angkasa dan
kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara, maka secara tidak langsung negara merupakan
organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan pembentukannya untuk
mengatur dan mengurus
serta menyelesaikan segala
kepentingan-kepentingan dari seluruh
rakyat Indonesia.
Atas dasar inilah maka seluruh
rakyat Indonesia kembali melimpahkan wewenang kepada
negara selaku Badan
Penguasa. Dengan demikian,
negara tidaklah perlu memiliki
tetapi hanya cukup dengan hak menguasai yang berarti menurut hukum memberikan wewenang kepada negara selaku Badan Penguasa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : 1.
Mengatur dan menyelesaikan
peruntukkan, penggunaan persediaan
dan pemeliharaan bumi, air dan
ruang angkasa; 2. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; 3.
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa (Bachtiar Effendie, 1993:2).
Adapun tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 33 ayat (3) tersebut yaitu
dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria atau sering disebut dengan UUPA. Dalam UUPA
mengenai bumi, air,
ruang angkasa serta
kekayaan alam, termuat
dalam Pasal 2
ayat (1) menyatakan
bahwa : “bumi,
air dan ruang
angkasa termasuk kekayaan
alam didalamnya pada
tingkat yang tertinggi
dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.
Kekuasaan negara yang termaktub dalam
pasal diatas yaitu
kekuasaan mengatur pengelolaan
fungsi bumi, air
dan ruang angkasa
serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Kekuasaan mengatur fungsi bumi
ini mencakup mengenai tanah. Ini dapat dipertegas dalam Pasal 1 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa “bidang tanah adalah
bagian permukaan bumi
yang merupakan suatu
bidang yang terbatas”.
Sehingga disini, tanah merupakan
bagian dari bumi, di samping di tanam dibumi, atau di tubuh bumi.
Kepemilikan tanah
masyarakat berangkat dari
pandangan religius yang menganggap tanah
sebagai bagian dari
alam semesta ciptaan
Tuhan untuk kepentingan
makhluknya. Manusia sebagai
salah satu bagian
dari makhluk berupaya
mencari apa yang
menjadi kebutuhan, memanfaatkan
apa yang diperoleh,
dan menggali terus
sumber daya alam
yang lebih baru.
Karena lahan pertanahan
saat itu tidak
terukur luas, tidak
jelas subjek dan
batasnya, maka kepemilikan tanah diukur berdasarkan tanah itu secara nyata telah dimanfaatkan, diusahakan, dan dirawat (Yanto Sufriyadi,
2011:47). Padahal, untuk saat sekarang ini tanah
mempunyai fungsi yang
sangat penting bagi
kehidupan masyarakat, sementara ketersediaan tanah relatif tetap
sehingga membuat masyarakat berusaha untuk
memperoleh tanah tersebut dengan berbagai cara. Hal itu membuat peranan tanah
bagi pemenuhan sebagai
keperluan akan meningkat,
baik sebagai tanah bermukim
maupun untuk kegiatan usaha.
Dengan meningkatnya
keperluan akan tanah,
maka tidak heran
bahwa tanah makin
lama makin banyak
yang tersangkut masalah.
Masalah ini juga terjadi di
negara-negara berkambang misalnya
masalah sengketa tanah
yang berhubungan dengan
pemilik tanah yang
berbatasan dan penolakan
proposal pembangunan
oleh Kantor Pertanahan, ini merupakan beberapa fenomena umum yang
terjadi di masyarakat
sehari-hari mengenai tanah
(Conrad Tang and
Steve Lam, 2001:78).
Sehingga, dengan itu
akan meningkat pula
keperluan akan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Problematika pertanahan terus
mencuat dalam dinamika kehidupan bangsa kita.
Berbagai daerah di nusantara tentunya memiliki karakteristik permasalahan pertanahan
yang berbeda diantara
satu wilayah dengan
wilayah yang lainnya.
Keadaan ini semakin nyata
sebagai konsekuensi dari
dasar pemahaman dan pandangan
orang Indonesia terhadap tanah (Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan,
2009:1). Permasalahan yang
sering mengemuka yaitu
menyangkut persoalan konversi
tanah dari Letter C menjadi sertipikat, peralihan hak, sengketa yang diakibatkan turun waris, dan lain
sebagainya (Anonim, 2010:33).
Akibat adanya
permasalahan di bidang
pertanahan yang dapat menimbulkan
konflik-konflik yang berkepanjangan antarwarga masyarakat, maka upaya
yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah
bertujuan memberikan kepastian hukum
kepada tanah-tanah yang
dimohonkan haknya bagi
keperluan perseorangan, badan
hukum, swasta maupun
bagi kepentingan instansi pemerintah.
Dengan dilakukannya pendaftaran
hak atas tanah
di Kantor Pertanahan
Kabupaten/ Kota, maka
masyarakat yang melakukan
pendaftaran tanah akan
mendapatkan jaminan kepastian hukum
mengenai pemilik tanah yang kemudian
diperoleh sertipikat tanah yang memuat data fisik dan data yuridis.
Dalam Pasal
19 ayat (1)
UUPA, memeritahkan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin
kepastian hukum. Selanjutnya didalam Pasal 19 ayat (2) di tentukan bahwa
pendaftaran tanah yang di maksud dalam ayat (1) meliputi: 1. Pengukuran, pemetan dan pembukuan tanah; 2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya;
3. Pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal
19 ayat 3
UUPA menentukan bahwa
pendaftaran tanah diselenggarakan dengan
mengingat keadaan negara
dan masyarakat, keperluan
lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan
penyelenggaraannya.
Menurut pertimbangan
Menteri Agraria, peraturan
tentang pendaftaran tanah
selain diatur dalam
UUPA juga diatur
lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, peraturan ini
dipandang tidak dapat
lagi sepenuhnya mendukung
tercapainya hasil yang lebih
nyata pada pembangunan nasional sehingga dibuatlah suatu revisi terhadap peraturan tersebut yang mana untuk lebih
memacu palaksanaan pendaftaran tanah, yaitu
keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan
sampai saat ini
menjadi dasar kegiatan
pendaftaran tanah.
Kemudian, oleh
Kepala Badan Pertanahan
Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri
Negara Agraria/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah sebagai
pelaksana pendaftaran tanah
yang akan dilakukan
oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan
memperhatikan prinsip bahwa
tanah secara nyata
dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; berperan secara
jelas guna terciptanya tatanan
kehidupan bersama yang
lebih berkeadilan; menjamin
keberlanjutan sistem kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara; serta untuk meminimalkan
perkara, masalah, sengketa dan konflik.
Pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh Pemerintah secara
terus-menerus,
berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan, dan penyajian
serta pemeliharaan data fisik dan
data yuridis, dalam
bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang tanah
dan satuan-satuan rumah
susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah yang
sudah ada haknya
dan hak milik
atas satuan rumah susun serta
hak-hak tertentu yang
membebaninya. Adapun mengenai tujuan pendaftaran tanah termuat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
yaitu : 1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum kepada pemegang hak atas suatu
bidang tanah; 2. Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan; 3. Terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan.
Pendaftaran tanah
merupakan salah satu
hal pokok yang
seharusnya mendapat perhatian
dari pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bahwa akhir-akhir ini
banyak terjadi sengketa
tanah dan sebagian
besar diantaranya berhubungan dengan
pendaftaran tanah (Tuti
Hutabalian, 2008:8). Permasalahan
yang terjadi dalam
pendaftaran tanah adalah
proses administrasi yang
cenderung rumit sehingga
memerlukan waktu yang
cukup lama serta
biaya yang cukup
tinggi untuk mendapatkan
sertipikat tanah (Wisma
Teguh Pambudiarta, 2011:3).
Sebagaimana upaya
pemerintah untuk mengatasi
permasalahan diatas telah tertuang
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Hal ini terdapat dalam
Pasal 2 Peraturan
Pemerintah tersebut yang menyatakan
bahwa “pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Dengan
demikian, Peraturan Pemerintah ini telah
memberikan kemudahan kepada para
pemilik tanah dalam
melakukan pendafataran tanah
yang mana pendaftarannya harus
berdasarkan asas-asas pendaftaran
tanah. Kondisi ini
akan mendorong peran
Kantor Pertanahan Kabupaten
Boyolali yang semakin
penting dalam mengawal
terlaksananya pendaftaran tanah
di seluruh wilayah Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas, maka penulis bermaksud untuk mengkaji lebih
mendalam mengenai asas-asas
pendaftaran tanah dalam sertipikasi
hak atas tanah. Dengan demikian, penulis
tertarik untuk mengadakan penelitian yang
tertuang dalam bentuk
penulisan hukum yang
berjudul “IMPLEMENTASI ASAS-ASAS
PENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIPIKASI
HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BOYOLALI”.
B. Rumusan Masalah.
Rumusan masalah
merupakan usaha dalam
melakukan suatu penelitian hukum yang lebih baik, terstruktur, terarah
yang dimaksudkan untuk memberikan penegasan
terhadap masalah-masalah yang diteliti sehingga memudahkan dalam pengerjaannya
dan mencapai tujuan
yang dikehendaki. Adapun
permasalahan yang akan dikaji
dalam penelitian hukum ini, yaitu : “Apakah pelaksanaan
sertipikasi hak atas
tanah di Kabupaten
Boyolali sudah sesuai dengan asas sederhana, asas aman, asas
terjangkau, asas mutakhir, dan asas terbuka
?”.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
merupakan target yang
hendak dicapai dalam
suatu penelitian yang
akan memberikan arah
dalam pelaksanaan penelitian.
Tujuan penelitian ini
dikategorikan ke dalam tujuan obyektif dan tujuan subyektif. Tujuan obyektif
merupakan tujuan untuk
memperoleh bahan hukum
dalam rangka mengetahui jawaban atas permasalahan.
Sedangkan, tujuan subyektif merupakan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan perorangan. Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini, yaitu :.
1. Tujuan Obyektif .
Untuk mengetahui
pelaksanaan sertipikasi hak
atas tanah di
Kabupaten Boyolali sudah sesuai
dengan asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir, dan asas terbuka.
2. Tujuan Subyektif .
a. Untuk
menambah wawasan, pengetahuan,
dan kemampuan penulis
di bidang Hukum
Administrasi Negara, khususnya
mengenai pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah di Kabupaten
Boyolali sudah sesuai dengan asas sederhana, asas
aman, asas terjangkau,
asas mutakhir, dan
asas terbuka dalam pendaftaran tanah.
b. Untuk
melengkapi syarat akademis
guna memperoleh gelar
Strata 1 (sarjana)
dalam bidang Ilmu
Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Dalam
penelitian hukum ini
diharapkan dapat memberi
manfaat bagi penulis
maupun orang lain
baik di masa
sekarang maupun dimasa
yang akan datang.
Adapun manfaat yang
dapat diperoleh dari
penulisan hukum ini
yaitu sebagai berikut : .
1. Manfaat Teoritis .
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat dan sumbangan pemikiran pada
pengembangan ilmu pengetahuan
di bidang ilmu
hukum pada umumnya dan Hukum
Administrasi Negara pada khususnya.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat dijadikan aduan
dan referensi di bidang
karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis di masa yang akan datang.
2. Manfaat Praktis .
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat menyumbangkan pemecahan
atas permasalahan yang diteliti.
b. Hasil
penelitian diharapkan dapat
menambah wawasan dalam
penalaran dan membentuk
pola pikir ilmiah,
sekaligus untuk untuk
mengetahui kemampuan penulis
dalam menerapkan ilmu-ilmu yang diperolehnya.
c. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan
tambahan pengetahuan bagi para pihak
yang terkait dan
sebagai bahan informasi
dalam kaitannya dengan perimbangan yang berhubungan langsung
dengan penelitian ini.
Skripsi Hukum: Implementasi Asas-Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Atas Tanah
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi