Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi Asas-Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Atas Tanah

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Asas-Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Atas Tanah
Bumi,  air  dan  ruang  angkasa  serta  kekayaan  alam  yang  terkandung  didalamnya adalah merupakan suatu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada  seluruh rakyat Indonesia. Hal diatas secara konstitusional telah dituangkan  dalam  Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang memberikan landasan  bahwa : “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai  oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Oleh  karena itu, kemakmuran rakyatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan  fungsi  bumi,  air  dan  ruang  angkasa  beserta  segala  apa  yang  terkandung  didalamnya.

Pernyataan  undang-undang  yang  menyatakan  bahwa  bumi,  air,  ruang  angkasa  dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  didalamnya  dikuasai  oleh  negara,  maka secara tidak langsung negara merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh  rakyat  Indonesia.  Tujuan  pembentukannya  untuk  mengatur  dan  mengurus  serta  menyelesaikan  segala  kepentingan-kepentingan  dari  seluruh  rakyat  Indonesia.
Atas dasar inilah maka seluruh rakyat Indonesia kembali melimpahkan wewenang  kepada  negara  selaku  Badan  Penguasa.  Dengan  demikian,  negara  tidaklah  perlu  memiliki tetapi hanya cukup dengan hak menguasai yang berarti menurut hukum  memberikan wewenang kepada negara  selaku Badan Penguasa untuk melakukan  hal-hal sebagai berikut :  1.  Mengatur  dan  menyelesaikan  peruntukkan,  penggunaan  persediaan  dan  pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;  2.  Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa;  3.  Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa  (Bachtiar Effendie, 1993:2).
   Adapun tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)  tersebut  yaitu  dikeluarkanlah  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1960  tentang  Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau sering disebut dengan UUPA. Dalam  UUPA  mengenai  bumi,  air,  ruang  angkasa  serta  kekayaan  alam,  termuat  dalam  Pasal  2  ayat  (1)  menyatakan  bahwa  :  “bumi,  air  dan  ruang  angkasa  termasuk  kekayaan  alam  didalamnya  pada  tingkat  yang  tertinggi  dikuasai  oleh  negara  sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”. Kekuasaan  negara yang termaktub  dalam  pasal  diatas  yaitu  kekuasaan  mengatur  pengelolaan  fungsi  bumi,  air  dan  ruang  angkasa  serta  kekayaan  alam  yang  terkandung  didalamnya.  Kekuasaan  mengatur fungsi bumi ini mencakup mengenai tanah. Ini dapat dipertegas dalam  Pasal 1 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997  yang menyatakan bahwa “bidang tanah  adalah  bagian  permukaan  bumi  yang  merupakan  suatu  bidang  yang  terbatas”.
Sehingga disini, tanah merupakan bagian dari bumi, di samping di tanam dibumi,  atau di tubuh bumi.
Kepemilikan  tanah  masyarakat  berangkat  dari  pandangan  religius  yang  menganggap  tanah  sebagai  bagian  dari  alam  semesta  ciptaan  Tuhan  untuk  kepentingan  makhluknya.  Manusia  sebagai  salah  satu  bagian  dari  makhluk  berupaya  mencari  apa  yang  menjadi  kebutuhan,  memanfaatkan  apa  yang  diperoleh,  dan  menggali  terus  sumber  daya  alam  yang  lebih  baru.  Karena  lahan  pertanahan  saat  itu  tidak  terukur  luas,  tidak  jelas  subjek  dan  batasnya,  maka  kepemilikan tanah diukur berdasarkan  tanah itu secara nyata telah dimanfaatkan,  diusahakan, dan dirawat (Yanto Sufriyadi, 2011:47). Padahal, untuk saat sekarang  ini  tanah  mempunyai  fungsi  yang  sangat  penting  bagi  kehidupan  masyarakat,  sementara ketersediaan tanah relatif tetap sehingga membuat masyarakat berusaha  untuk memperoleh tanah tersebut dengan berbagai cara. Hal itu membuat peranan  tanah  bagi  pemenuhan  sebagai  keperluan  akan  meningkat,  baik  sebagai  tanah  bermukim maupun untuk kegiatan usaha.
Dengan  meningkatnya  keperluan  akan  tanah,  maka  tidak  heran  bahwa  tanah  makin  lama  makin  banyak  yang  tersangkut  masalah.  Masalah  ini  juga  terjadi  di  negara-negara  berkambang  misalnya  masalah  sengketa  tanah  yang  berhubungan  dengan  pemilik  tanah  yang  berbatasan  dan  penolakan  proposal     pembangunan oleh Kantor Pertanahan, ini merupakan beberapa fenomena umum  yang  terjadi  di  masyarakat  sehari-hari  mengenai  tanah  (Conrad  Tang  and  Steve  Lam,  2001:78).  Sehingga,  dengan  itu  akan  meningkat   pula  keperluan  akan  kepastian hukum di bidang pertanahan.
Problematika pertanahan terus mencuat dalam dinamika kehidupan bangsa  kita. Berbagai daerah di nusantara tentunya memiliki karakteristik permasalahan  pertanahan  yang  berbeda  diantara  satu  wilayah  dengan  wilayah  yang  lainnya.
Keadaan  ini  semakin  nyata  sebagai  konsekuensi  dari  dasar  pemahaman  dan  pandangan orang Indonesia terhadap tanah (Arie Sukanti Hutagalung dan Markus  Gunawan,  2009:1).  Permasalahan  yang  sering  mengemuka  yaitu  menyangkut  persoalan konversi tanah dari Letter C menjadi sertipikat, peralihan hak, sengketa  yang diakibatkan turun waris, dan lain sebagainya (Anonim, 2010:33).
Akibat  adanya  permasalahan  di  bidang  pertanahan  yang  dapat  menimbulkan konflik-konflik yang berkepanjangan antarwarga masyarakat, maka  upaya  yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyelenggarakan pendaftaran  tanah.  Penyelenggaraan  pendaftaran  tanah  bertujuan  memberikan  kepastian  hukum  kepada  tanah-tanah  yang  dimohonkan  haknya  bagi  keperluan  perseorangan,  badan  hukum,  swasta  maupun  bagi  kepentingan  instansi  pemerintah.  Dengan  dilakukannya  pendaftaran  hak  atas  tanah  di  Kantor  Pertanahan  Kabupaten/  Kota,  maka  masyarakat  yang  melakukan  pendaftaran  tanah akan mendapatkan jaminan kepastian hukum  mengenai pemilik tanah yang  kemudian diperoleh sertipikat tanah yang memuat data fisik dan data yuridis.
Dalam  Pasal  19  ayat  (1)  UUPA,  memeritahkan  diselenggarakan  pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.  Selanjutnya didalam  Pasal 19 ayat (2) di tentukan bahwa pendaftaran tanah yang di maksud dalam ayat  (1) meliputi: 1.  Pengukuran, pemetan dan pembukuan tanah; 2.  Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya; 3.  Pemberian surat tanda bukti hak,  yang berlaku sebagai alat pembuktian yang  kuat.
   Pasal  19  ayat  3  UUPA  menentukan  bahwa  pendaftaran  tanah  diselenggarakan  dengan  mengingat  keadaan  negara  dan  masyarakat,  keperluan  lalu  lintas  sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya.
Menurut  pertimbangan  Menteri  Agraria,  peraturan  tentang  pendaftaran  tanah  selain  diatur  dalam  UUPA  juga  diatur  lebih  lanjut  dengan  Peraturan  Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, peraturan  ini  dipandang  tidak  dapat  lagi  sepenuhnya  mendukung  tercapainya  hasil  yang  lebih nyata pada pembangunan nasional sehingga dibuatlah suatu revisi terhadap  peraturan tersebut yang mana untuk lebih memacu palaksanaan pendaftaran tanah,  yaitu keluarlah   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran  Tanah  dengan  sampai  saat  ini  menjadi  dasar  kegiatan  pendaftaran  tanah.
Kemudian,  oleh  Kepala  Badan  Pertanahan  Nasional  mengeluarkan  Peraturan  Menteri  Negara  Agraria/  Kepala  Badan  Pertanahan  Nasional  Nomor  3  Tahun  1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997  tentang  Pendaftaran  Tanah  sebagai  pelaksana  pendaftaran  tanah  yang  akan  dilakukan  oleh  Kantor  Pertanahan  Kabupaten/Kota.  Pendaftaran  tanah  diselenggarakan  dengan  memperhatikan  prinsip  bahwa  tanah  secara  nyata  dapat  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat;  berperan  secara  jelas  guna  terciptanya  tatanan  kehidupan  bersama  yang  lebih  berkeadilan;  menjamin  keberlanjutan  sistem  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara;  serta  untuk  meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik.
Pendaftaran  tanah  adalah  rangkaian  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  secara  terus-menerus,  berkesinambungan  dan  teratur,  meliputi  pengumpulan,  pengolahan,  pembukuan,  dan  penyajian  serta  pemeliharaan  data  fisik  dan  data  yuridis,  dalam  bentuk  peta  dan  daftar,  mengenai  bidang-bidang  tanah  dan  satuan-satuan  rumah  susun,  termasuk  pemberian  surat  tanda  bukti  haknya  bagi  bidang-bidang  tanah  yang  sudah  ada  haknya  dan  hak  milik  atas  satuan  rumah  susun  serta  hak-hak  tertentu  yang  membebaninya.  Adapun  mengenai tujuan pendaftaran tanah termuat  dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu :     1.  Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak  atas suatu bidang tanah;  2.  Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan;  3.  Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pendaftaran  tanah  merupakan  salah  satu  hal  pokok  yang  seharusnya  mendapat perhatian dari pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bahwa akhir-akhir  ini  banyak  terjadi  sengketa  tanah  dan  sebagian  besar  diantaranya  berhubungan  dengan  pendaftaran  tanah  (Tuti  Hutabalian,  2008:8).  Permasalahan  yang  terjadi  dalam  pendaftaran  tanah  adalah  proses  administrasi  yang  cenderung  rumit  sehingga  memerlukan  waktu  yang  cukup  lama  serta  biaya  yang  cukup  tinggi  untuk  mendapatkan  sertipikat  tanah  (Wisma  Teguh  Pambudiarta,  2011:3).
Sebagaimana  upaya  pemerintah  untuk  mengatasi  permasalahan  diatas  telah  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran  tanah.  Hal  ini  terdapat  dalam  Pasal  2  Peraturan  Pemerintah  tersebut  yang  menyatakan bahwa “pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana,  aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah  ini  telah  memberikan  kemudahan  kepada  para  pemilik  tanah  dalam  melakukan  pendafataran  tanah  yang  mana  pendaftarannya  harus  berdasarkan  asas-asas  pendaftaran  tanah.  Kondisi  ini  akan  mendorong  peran  Kantor  Pertanahan  Kabupaten  Boyolali  yang  semakin  penting  dalam  mengawal  terlaksananya  pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis bermaksud untuk  mengkaji  lebih  mendalam  mengenai  asas-asas   pendaftaran  tanah  dalam  sertipikasi hak  atas tanah. Dengan demikian, penulis tertarik untuk mengadakan  penelitian  yang  tertuang  dalam  bentuk  penulisan  hukum  yang  berjudul  “IMPLEMENTASI  ASAS-ASAS  PENDAFTARAN  TANAH  DALAM  SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BOYOLALI”.
B.  Rumusan Masalah.
Rumusan  masalah  merupakan  usaha  dalam  melakukan  suatu  penelitian  hukum yang lebih baik, terstruktur, terarah yang dimaksudkan untuk memberikan     penegasan terhadap masalah-masalah yang diteliti sehingga memudahkan dalam  pengerjaannya  dan  mencapai  tujuan  yang  dikehendaki.  Adapun  permasalahan  yang akan dikaji dalam penelitian hukum ini, yaitu :  “Apakah  pelaksanaan  sertipikasi  hak  atas  tanah  di  Kabupaten  Boyolali  sudah  sesuai dengan asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir, dan asas  terbuka ?”.
C.  Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  merupakan  target  yang  hendak  dicapai  dalam  suatu  penelitian  yang  akan  memberikan  arah  dalam  pelaksanaan  penelitian.  Tujuan  penelitian ini dikategorikan ke dalam tujuan obyektif dan tujuan subyektif. Tujuan  obyektif  merupakan  tujuan  untuk  memperoleh  bahan  hukum  dalam  rangka  mengetahui jawaban atas permasalahan. Sedangkan, tujuan subyektif merupakan  tujuan untuk memenuhi kebutuhan perorangan. Adapun tujuan yang ingin dicapai  oleh penulis dalam penelitian ini, yaitu :.
1.  Tujuan Obyektif .
Untuk  mengetahui  pelaksanaan  sertipikasi  hak  atas  tanah  di  Kabupaten  Boyolali sudah sesuai dengan asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas  mutakhir, dan asas terbuka.
2.  Tujuan Subyektif .
a.  Untuk  menambah  wawasan,  pengetahuan,  dan  kemampuan  penulis  di  bidang  Hukum  Administrasi  Negara,  khususnya  mengenai  pelaksanaan  sertipikasi hak atas tanah di Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan asas  sederhana,  asas  aman,  asas  terjangkau,  asas  mutakhir,  dan  asas  terbuka  dalam pendaftaran tanah.
b.  Untuk  melengkapi  syarat  akademis  guna  memperoleh  gelar  Strata  1  (sarjana)  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
D.  Manfaat Penelitian.
   Dalam  penelitian  hukum  ini  diharapkan  dapat  memberi  manfaat  bagi  penulis  maupun  orang  lain  baik  di  masa  sekarang  maupun  dimasa  yang  akan  datang.  Adapun  manfaat  yang  dapat  diperoleh  dari  penulisan  hukum  ini  yaitu  sebagai berikut : .
1.  Manfaat Teoritis .
a.  Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan sumbangan  pemikiran  pada  pengembangan  ilmu  pengetahuan  di  bidang  ilmu  hukum  pada umumnya dan Hukum Administrasi Negara pada khususnya.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  dijadikan  aduan  dan  referensi  di  bidang karya ilmiah serta bahan masukan bagi penelitian sejenis di masa  yang akan datang.
2.  Manfaat Praktis .
a.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  menyumbangkan  pemecahan  atas  permasalahan yang diteliti.
b.  Hasil  penelitian  diharapkan  dapat  menambah  wawasan  dalam  penalaran  dan  membentuk  pola  pikir  ilmiah,  sekaligus  untuk  untuk  mengetahui  kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu-ilmu yang diperolehnya.
c.  Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi  para  pihak  yang  terkait  dan  sebagai  bahan  informasi  dalam  kaitannya  dengan perimbangan yang berhubungan langsung dengan penelitian ini.

 Skripsi Hukum: Implementasi Asas-Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Atas Tanah

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi