BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG MASALAH.
Skripsi Hukum: Disparitas Pemidanaan Dalam Pasal 81 Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dalam perkembangan era
globalisasi ini, yang
semuanya serba modern dengan keterbukaan di semua lini,
masalah-masalah cenderung meningkat pesat, mulai
dari kurang diperhatikannya aspek
moral, pendidikan agama
dan pendidikan etika
di lingkungan keluarga
dan masyarakat yang
hal tersebut sesungguhnya
merupakan sendi pembentukan
karakter dan pengenalan
hukum atau aturan, di
sekolah-sekolah dan di lingkungan masyarakat pada umumnya.
Kurang diperhatikannya moral dan
etika di lingkungan-lingkungan tersebut menyebabkan banyak terjadi penyimpangan di
kalangan anak usia sekolah dan remaja dalam
tindakan-tindakan
pelanggaran norma, baik
norma agama, kesusilaan, kesopanan dan norma hukum.
Seiring juga dengan kemajuan
budaya dan ilmu pengetahuan dan teknologi perilaku
manusia didalam hidup
bermasyarakat dan bernegara
justru semakin kompleks
dan bahkan multikompleks. Perilaku
yang demikian apabila ditinjau dari segi
hukumnya tentuada perilaku
yang dapat dikatagorikantidak sesuai dengan norma inilah yang dapat menyebabkan
adanya penyelewengan terhadap hukum. Perilaku
yang tidak sesuai
dengan norma atau
dapat disebut sebagai penyelewengan
terhadap norma yang
telah disepakati ternyata
menyebabkan terganggunya ketentraman dan
ketertiban terhadap kehidupan
manusia itu sendiri.
Penyelewengan atas suatu
norma yang berlaku
biasanya oleh masyarakat umum dinilai sebagai suatu kejahatan dalam ruang lingkup hukum pidana
dan kejahatan dalam
kehidupan manusia merupakan
gejala sosial yang akan selalu
dihadapi oleh setiap
manusia, masyarakat dan
bahkan negara, kenyataannya
telah membuktikan bahwa
kejahatan hanya dapat
dicegah dan dikurangi
tetapi hal tersebut
sangat sulit diberantas secara
tuntas ( Bambang Waluyo, 2002 : 2 ).
Kehadiran hukum
dalam masyarakat diantaranya
adalah untuk mengintegrasikan dan
mengkoordinasikan
kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan
satu sama lain. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan tersebut dilakukan oleh hukum dengan jalan salah
satunya yaitu melakukan perlindungan terhadap masyarakat.
Hukum melindungi kepentingan
seseorang dengan cara mengalokasikan suatu
kekuasaan kepadanya untuk
bertindak dalam rangka kepentingannya
tersebut. Dengan hal
ini, hukum disini
melindungi siapa saja baik orang
kuat, orang lemah,
laki-laki, perempuan dan
anak-anak ( Satjipto Rahardjo, 2006: 53 ).
Anak-anak dan
kaum perempuan sangatlah
rawan menjadi korban kejahatan. Berbagai pembahasan dan penelitian seharusnyasudah
cukup untuk menginterprestasi dan
memberdayakan hak-hak anak
dan perempuan pada khususnya. Hak-hak
anak dan wanita
menjadi obyek pembahasan
seiring dengan beragamnya
persoalan sensitif yang melanda kaum anak dan perempuan tersebut. Dalam hal anak yang menjadi korban dari adanya tindak pidana
yang terjadi maka dapatlah dipastikan
bahwa dalam hal ini terjadi pelanggaran
hakhak anak, sehingga
anak-anak menjadi kehilangan
hak-hak yang seharusnya dinikmatinya.
Masa anak-anak adalah
masa dimana seseorang
anak mulai mengenal
tentang kehidupan, masa
dimana anak mengalami
terjadinya proses pematangan
fisik, kecerdasan, emosional,
dan juga sosial.
Masa ini juga merupakan masa
dimana seorang anak
akan melewatkan waktunya
untuk bermain, belajar
dan tumbuh berkembang
dengan sehat. Selain
itu, anak merupakan
cikal bakal yang
sangat potensial untuk
di didik menjadi
manusia dewasa yang
berintelektual, handal, kreatif
dan produktif, sebab
anak merupakan generasi
yang merupakan asset
bagi pembangunan suatu
bangsa (Majda El Muhtaj. 2008: 230-233).
Perlindungan pada
anak dapat diwujudkan
dalam berbagaibentuk, yakni melalui pemberian hak-hak terhadap anak
yang dapat dikaitkan dalam
hukum, seperti perlindungan
atas kesejahteraan, pendidikan,
perkembangan, jaminan masa
depan yang cerah,
dan perlindungan dari
kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
serta perlindungan-perlindungan lain yang dapat memacu tumbuh berkembangnya anak secara wajar.
Di bidang
kesusilaan, anak-anak dan kaum perempuan
menjadi obyek pelecehan dan hak-haknya tidak berdaya lagi
menghadapi kekerasan individual, kultural dan
struktural yang tidak dibenarkan.
Salah satu langkah
antisipasi terhadap kejahatan
tersebut dapat memfungsikan
instrumen hukum pidana secara efektif melalui penegakan hukum, dan
diupayakan bahwa perilaku yang dinilai
telah melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif dan represif, sehingga
dalam hal ini
melaui payung hukum
hak-hak anak secara
nyata dilindungi, Namun perlu
diingat juga bahwa penjatuhan pidana
bukan sematamata sebagai jalan
balas dendam atas perbuatan yang telah dilanggar, melainkan adalah
suatu upaya pemberian
bimbingan pada pelaku
tindak pidana sebagai upaya pengayoman atas korban dari tindak pidana yang ada, dan hakim dalam menjatuhkan
suatu putusan haruslah
mempertimbangkan unsur-unsur obyektif yang tidak bersifat emosi semata.
Secara teoritis pilihan-pilihan
sanksi dapat dijatuhkan kepada anak adalah jalan untuk
mengambil keputusan yang
terbaik untuk anak
yang berkonflik dengan hukum secara sosiologis tidak dapat
dinyatakan bersalah secara individu melainkan banyak
aspek yang mempengaruhinya. Pelanggaraan
hukum yang dilakukan oleh anak lebih merupakan kegagalan
proses sosialisasi dan lemahnya pengendalian
sosial terhadap anak, oleh karena
itu pertimbangan hakim dalam memutus
perkara yang bersangkutan
harus juga memperhatikan
kondisi anak yang
bersangkutan dimana masih rentan
untuk menerima penjatuhan
suatu pidana terhadapnya
atau pemidanaan, dalam Pasal
16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 telah menjelaskan
bahwa setiap anak
berhak memperoleh perlindungan, antara lain
dalam penjatuhan pidana yang
tidak manusiawi, penangkapan,
penahanan atau penjatuhan
pidana hanya sebagai
ultimum remidium atau obat
terakhir.
Indonesia dengan
berbagai macam permasalahannya yang
ada, kesemuanya begitu kompleks
dan membentuk suatu
mata rantai yang berhubungan
dan tidak dapat diputuskan, menyisakan cerita tragis tentang nasib anak-anak
bangsa ini, sehingga
tidak sedikit anak-anak
yang menjadi pelaku tindak
pidana. Dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2002, anak yang melakukan tindak
pidana dapat diistilahkan
dengan anak yang berhadapan dengan
hukum, bagi yang
dipidana atau dijatuhi
hukuman penjara akan ditempatkan
di lembaga permasyarakatan anak, sebagaimana diatur dalam pasal 60 UU Nomor 3 Tahun 1997 jo. UU Nomor 23 Tahun
2002, selain anak sebagai pelaku tindak
pidana, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 juga menjelaskan anak menurut
ketentuan pasal ini
ialah seorang yang
belum berusia 18
tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan ( Nandang Sambas, 2010: 80 ).
Salah satu permasalahan
dalam hukum pidana yang
dimungkinkan mendapat perhatian
besar dari kalangan bidang hukum pidana adalah mengenai masalah disparitas pidana yang
terlalu mencolok yang
dijatuhkan oleh hakimhakim
terhadap para pelaku
tindak pidana yang
sama, serupa, sejenis
tanpa pembenaran yang
jelas. Disparitas pidana
yang mencolok dalam
pemidanaan menurut penulis,
selain dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan di pihak korban maupun pelaku atau narapidana dan juga di
kalangan masyarakat.
Disparitas pidana dimungkinkan
terjadi hampir diseluruh
Indonesia, demikian juga
terhadap delik perkosaan.
Sering kita baca
di berbagai media massa akhir-akhir
ini. Ketakutan terhadap
perkosaan menghantui setiap perempuan,
hal ini dapat
membatasi kebebasannya, mempengaruhi
cara berpakainnya, jam
kerjanya,dan rute perjalanannya. Namun disadari atau tidak, terjadi gambaran
baru mengenai fenomena
perkosaan ini dapat
dipengaruhi hubungan antara
peningkatan jumlah dengan beragamnya
tayangan di televisi yang mengundang nafsu
birahi orang, gambar di
media massa,dan situs-situs porno
yang sepenuhnya belum
diblokir dengan baik.
Begitu pula gaya
hidup yang cenderung liberal
dapat dikatakan sudah mulai diikuti kaum generasi muda saat ini sudah marak dan semua itu dapat
memicu timbulnya kekerasan seksual terhadap perempuan,
salah satu bentuknya
adalah pemerkosaan (Muladi dan Barda
Nawawi, 1998: 52).
Tindak
pidana perkosaan secara umum diatur
dalamPasal 285 KUHP, sedangkan tindak
pidana perkosaan terhadap
anakdiatur secara khusus
dalam Pasal 81Undang-Undang Nomor
23 tahun 2002 yang isinya bahwa setiap orang yang
dengan sengaja melakukan
kekerasan dan ancaman
kekerasan, memaksa melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain diancam dengan pidana
penjara paling lama
15 tahun dan
paling singkat 3
tahun dan denda paling banyaktiga
ratus juta dan
paling sedikit enam
puluh juta rupiah, di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Boyolali telah
terjadi tindak pidana terhadap ketentuan
Pasal 81
UU Nomor 23
Tahun 2002, namun
ternyata hakim menjatuhkanputusan pidana
yang berbeda dengan
tindak pidana yang
sama.
Sehubungan dengan
hal tersebut diatas
maka penulis tertarik
untuk melakukan penelitian
secara lebih seksama
dan mendalam dengan
mengambil judul :
DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PASAL
81 UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
( STUDI DI PENGADILAN
NEGERI SUKOHARJO DAN PENGADILAN
NEGERI BOYOLALI ).
B. PERUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan, maka penulis merumuskan beberapa pokok permasalahan sebagai
berikut:.
1. Bagaimana terjadinya disparitas
pemidanaandalam perkara tindak pidana perkosaan anak?.
2. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk
mengatasi timbulnyadisparitas pidana dalam tindak pidana perkosaan anak?.
C. TUJUAN PENELITIAN.
Tujuan penelitian ini adalah
sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a.Mengetahui bagaimana terjadinya disparitas
pemidanaan dalam perkara perkosaan anak dalam putusan
Pengadilan Negeri Sukoharjo
dan Pengadilan Negeri Boyolali.
b.Mengetahui upaya
yang dilakukan untuk
mengatasi timbulnya disparitas pidana
dalam tindak pidanaperkosaan anak dalam
Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Pengadilan Negeri
Boyolali.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk memperoleh data dan
informasi dari hasil putusan di keduawilayah pengadilan tersebut.
b. Mengembangkan
dan memperluas wacana
pemikiran dan pengetahuan penulis, khususnya dalam bidang ilmuhukum
pidana.
c. Memberikan kontribusi
pemikiran bagi hukum pidana khususnya mengenai disparitas pemidanaan dalamPasal 81 UU Nomor
23Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Manfaat penelitian dapat
ditinjau dari dua
segi yaitu segi
teoritis dan praktis.
Dari penelitian ini
diharapkan akan mendapatkan
manfaat sebagai berikut :.
1.Manfaat Teoritis.
a. Untuk melatih berpikir kritis
dan analisis sistimatis.
b.Menghasilkan
suatu penjelasan mengenai
disparitas hukum pidana
dalam kedua putusan pengadilan
negeri yang berbeda.
c. Hasil
penelitian ini diharapkan
memberikan sumbangan pemikiran
bagi ilmu hukum khususnya hukum
pidana yang dapat dijadikan data
sekunder dan referensi bagi penelitian
berikutnya.
d. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
menambah referensi dan
literatur kepustakaan
mengenai
permasalahan-permasalahan
pada tindak pidana pemerkosaananak.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan pola pikir,
penalaran dan pengetahuan bagi penulis dalam menyusun suatu penulisan hukum.
b. Sebagai salah satu syarat
dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
E. METODOLOGIPENELITIAN.
Metode penelitian
yang digunakan penulis
dalam penulisan hukum
ini sebagai berikut :.
1. Jenis Penelitian.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan
jenis penelitian non doctrinal / empiris, dikarenakan
di Pengadilan Negeri
Boyolali dan pengadilan
Negeri Sukoharjo terdapat
putusan tentang tindak
pidana pemerkosaan anak dan terdapat beberapa hakim yang pernah menangani
perkara perkosaan anak.
2. Sifat Penelitian Sifat konkrit dari
penelitian ini adalah empiris ,
hal tersebut dikarenakan penulis
mengkaji dan memberikan
penilaian lebih jauh mengenai
bagaimana terjadinya disparitas
pemidanaan dalam tindak
pidana perkosaan anak
dan bagaimana upaya
yang dilakukan untuk
mengatasi timbulnya disparitas
pidana khususnya dalam tindak pidana perkosaan anak.
Skripsi Hukum: Disparitas Pemidanaan Dalam Pasal 81 Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi