BAB I. PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Peran Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd)
Negara Indonesia adalah negara
yang menganut paham
demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi, artinyarefleksi dari
suasana keterbukaan dan aplikasi dari
nilai demokrasi, disamping perlu adanya kebebasan berpendapat dan berserikat yang dianggap cerminan pendapat
warga negara (Jamal Wiwoho, 2006 : 63). Robert
Dahl (1971) menjelaskan
bahwa delapan jaminan
konstitusional yang menjadi
syarat perlu untuk perwujudan demokrasi, yakni; Pertama, adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti
organisasi; Kedua, adanya kebebasan berekspresi;
Ketiga, adanya hak memberikan suara;
Keempat, adanya eligibilitas untuk
menduduki jabatan publik; Kelima, adanya
hak para pemimpin
politik untuk berkompetisi
secara what merebut
dukungan dan suara; Keenam, adanya tersedianya
sumber-sumber informasi alternatif; Ketujuh, adanya
pemilu yang bebas
dan adil; dan Kedelapan, adanya
institusi-institusi untuk menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (pemilih, rakyat) dan
ekspresi pilihan (politik)
lainnya (Jimly Asshiddiqie, 2011 : 1).
Delapan elemen tersebut hanyalah
perlu dan belumlah
syarat cukup, seperti
yang dikutip Sukidi
(2004), dua dari sekian pakar
politik yaitu Stephan dan Juan Linz menilai bahwa delapan institusional
model Dahl memang
penting, tapi tidak
cukup untuk kondisi demokrasi, karena demokrasi juga mensyaratkan
konstitusi yang demokratis, yang menghornati kebebasan
dan memberikan proteksi
terhadap hak-hak minoritas yaitu penghargaan terhadap hak-hak asasi
manusia. Namun setidaknya dari sekian banyak
item prasyarat demokrasi tersebut, ada hal pokok yang menjadi syarat dan unsur
penting bagi negara demokrasi yakni penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia dan hak-hak warga
negara. Frans Magnis (2002) mengutip salah seorang pemikir
Barat, Leah Levin
yang mengatakan bahwa
konsep hak-hak asasi manusia
mempunyai dua pengertian dasar, yang pertama ialah hak-hak yang tidak dapat
dipisahkankarena dia adalah
manusia. Hak-hak ini
merupakan hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap
insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat
setiap manusia. Arti
yang kedua adalah
hak-hak menurut hukum
yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri,
baik secara nasional maupun
internasional, secara simpel
hak asasi manusia nerupakan hak yang ia miliki karena ia adalah manusia, sedangkan hak warga
negara merupakan yang
dianugerahi kepada warga
negara (Jimly Asshiddiqie, 2011 : 2-3).
Perwujudan demokrasi secara langsung
(direct democracy) kaitannya dengan
penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia dapat disalurkan
setiap waktu melalui pelaksanaan
hak atas kebebasan, karena salah satu hal yang paling pokok
dalam membangun demokrasi
ialah kebebasan. Kebebasan
itulah sebetulnya basis
dari demokrasi. Demokrasi
tidak akan tumbuh
tanpa akar kebebasan
dan kultur kebebasan. Pelaksanaan hak atas
kebebasan tersebut dapat disalurkan berupa pelaksanaan hak
atasberpendapat, hak atas kebebasan pers, hak atas kebebasan informasi,
hak atas kebebasan
berorganisasi dan berserikat
serta hak-hak asasi
manusialainnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
Sebagaimana amanat
dari Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pikiran atau
pendapat merupakan hak
asasi manusia yang
harus dilaksanakan untuk
memperkuat semangat kebangsaan
dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang demokratis,
maka dari itu hak
untuk berserikat dan berkumpul ini
kemudian diwujudkandalam pembentukan
partai politik sebagai salah
satu pilar demokrasi
dalam sistem politik
Indonesia serta tuntutan
untuk mewujudkan partai
politik sebagai organisasi
yang nasional dan
modern sesuai dengan
dinamika dan perkembangan
masyarakat yang maka
dariitu kemudian dibentuklah
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).Pembentukan
partai politik tersebut merupakan cerminan pendapat
rakyat, yang mana
berdasarkan Pasal 1
ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik yaitu : Partai
politik merupakan suatu
organisasiyang bersifat nasional
dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Partai politik
tersebut dapat digunakan
untuk menyalurkan aspirasi
dan kepentingan rakyat.
Kepentingan rakyat yang beraneka ragam
diformulasikan ke dalam suprastruktur
sebagai bahan untuk
mengambil keputusan. Ide
yang mendasar ini bahkan harus tercermin dalam
setiap gerak partai politik, sehingga rakyat
benar-benar terwakili dan
penyalur kepentingan rakyat
dapat terwujud dengan
baik. Partai politik memiliki karakteristik dasar
antara lain, Pertama, berwujud
kelompok masyarakat yang
beridentitas; Kedua, terdiri
atas beberapa orang
yang terorganisasi dan
dengan sengaja bertindak
bersama-sama untuk mencapai
tujuan; Ketiga, masyarakat
mengakui bahwa partai
politik memiliki legitimasi berupa hak-hak untuk
mengorganisasikan dan mengembangkan dirinya; Keempat,
beberapa tujuannya, yaitu
mengembangkan aktivitas, partai
bekerja melalui mekanisme
pemerintah yang mencerminkan
pilihan rakyat; Kelima, aktivitas
inti partai politik
adalah menyeleksi kandidat
untuk jabatan publik (Muslim Mufti, 2013 : 123-124).
Kehidupan demokratisseperti di
Indonesia sekarang ini,
partai politik merupakan instrumen yang
wajib ada disuatu
negara yang menjalankan demokrasi.Adanya partai politik, maka
masyarakat akan merasakan mempunyai negara atau pemerintah, karena ketika
tidak ada kekuatan
penyeimbang dari penguasa
maka kecenderungannya adalah kekuasaan tersebut
akan digunakan secara
berlebihan dan tentunya
masyarakatlah disini yang akan
selalu dirugikan melalui
kebijakan-kebijakannya (Imam
Yudhi Prasetya, 2011 :
32). Pendapat tersebut diatas
senada dengan pendapat dari
Agbaje yang mengatakan
bahwa in other words, there
can be no
meaningful democracy without
a properly functioning
political party system.
It is obvious
therefore, that political
parties constitute the
heart of democracy (Omobolaji Olarinmoye,
2008 : 67). Intinya adalah
bahwa tidak ada demokrasi yang bermakna tanpa sistem partai politikyang berfungsi. Hal ini jelas karena partai politik
merupakan jantung demokrasi.
Partai politik sebagai salah satu
pilar kemerdekaan berserikat mempunyai posisi dan
peranan yang sangat
penting dalam sistem
demokrasi. Partai memainkan
peran penghubung yang
sangat strategis antara
proses-proses pemerintahan dengan
warga negara. Bahkan
banyak yang menyatakan
bahwa partai politiklah
yang sebetulnya menentukan
demokrasi. Oleh karena itu,
partai politik merupakan
pilar yang penting
untuk diperkuat derajat
pelembagaannya dalam sistem
politik yang demokratis (Jimly Asshiddiqie, 2011 : 282-283).
Partai Politik
sebagai pilar demokrasi
perlu ditata dan
disempurnakan untuk
mewujudkan sistem politik
yang demokratis guna
mendukung sistem presidensiil yang
efektif. Penataan dan
penyempurnaan Partai Politikdiarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk
sikap danperilaku Partai Politik yang terpola
atau sistemik sehingga
terbentuk budaya politik yang
mendukung prinsip-prinsip dasar
sistem demokrasi. Hal
iniditunjukkan dengan sikap
dan perilaku Partai Politik
yang memiliki sistemseleksi danrekrutmen keanggotaan yang
memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan
dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua,memaksimalkan fungsi
Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadapnegara maupun
fungsi Partai Politik
terhadap rakyat melalui pendidikanpolitik dan
pengkaderan serta rekrutmen
politik yang efektif
untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan
dibidang politik(Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik).
Kaitannya fungsi partai
politik sebagai rekrutmen
politik untuk menghasilkan
kader-kader calon pemimpin
yang memiliki kemampuan
di bidang politik,
pola dalam rekrutmen politik ini
harus dibedakan dari
komponen kader wakil
rakyat, komponen kader
pejabat eksekutif dan
komponen pengelola profesional.
Berhubungan dengan
rekrutmenpolitik yang disiapkan sebagai calon wakil rakyat atau kader calon anggota lembaga legislatif
maka partai politik mempunyai posisi dan
peranan yang penting untuk menyeleksi anggota-anggotanya untuk dijadikan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah atau Dewan PerwakilanRakyat Daerah, apalagi lembaga-lembaga tersebut
merupakan sistem perwakilan yang juga sebagai perwujudan demokrasi (Jimly
Asshiddiqie, 2006 : 72). Partai politik
dalam hal ini mempunyai berbagai peranan yang penting dalam rangka rekrutmen calon anggota
legislatif baik di
tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, yang
mana bagi anggota
partai politik yang
berminat menjadi anggota
legislatif, maka ia diberi kesempatan sejak awal untuk menjadi
anggota Dewan Perwakilan
Partai atau yang
dapat disebut dengan
nama lain, yang disediakan tersendirinya
strukturnya dalam kepengurusan
partai. Kaitannya dengan peran
partai politik dalam rangka rekrutmen calon anggota
legislatif, dalam penelitian
ini penulis ingin mengkaji
bagaimana peran yang dilaksanakan partai
politik di Kabupaten
Sukoharjo dalam rekrutmen
calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) pada saat Pemilihan Umum Legislatif Periode 2009-2014 di Kabupaten Sukoharjo, dengan
mengambil sample lima partai politik besar
yang memperoleh posisi
lima teratas yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan
Karya (Partai Golkar), Partai Demokratsebagai partai
yang berideologi
nasionalisme serta Partai
Amanat Nasional(PAN)dan Partai
Keadilan Sejahtera(PKS) yang berideologi religi.
Berdasarkan uraian
tersebut di atas, maka
penulis ingin mengkaji mengenai
PERAN PARTAI POLITIK
DALAM REKRUTMEN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI DI .
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan sebelumnya, penulis menyusun
sebuah rumusan masalah
untuk dikaji dalam
pembahasan. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
penelitian ini adalah :.
1. Bagaimana implementasi peran
partai politik dalam rekrutmen calonanggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai
perwujudan demokrasi di Kabupaten
Sukoharjo ?.
2. Hambatan
apa saja yang dihadapi oleh
partai politik dalam rekrutmen calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
di Kabupaten Sukoharjo dan bagaimana
solusinya?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu penelitian
harus mempunyai tujuan
yang jelas sehingga
dapat memberikan arah
dalam pelaksanaan penelitian
tersebut. Adapun tujuan yang ingin
dicapai melalui penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui
implementasi peran partai
politik dalam rekrutmen calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) sebagai perwujudan
demokrasi di Kabupaten Sukoharjo;.
b. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang dihadapi oleh partai politik dalam rekrutmen calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)di Kabupaten Sukoharjo dan solusinya.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperoleh
data-data dan informasi
yang dibutuhkan terkait penyelesaian
skripsi sebagai salah
satu syarat untuk mendapatkan
gelar kesarjanaan S1
dalam bidang Ilmu
Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta;.
b. Untuk menambah dan memperluas
wawasan penulis dalam menerapkan teori-teori dan pengetahuan yang telah
diperoleh serta dapat memberikan manfaat
baik bagi penulis sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian tentunya
diharapkan akan memberi manfaat yang berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan bidang
penelitian itu sendiri maupun dapat diterapkan
dalam praktiknya. Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan ini antara lain :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan manfaat
pada pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang Ilmu Hukum pada umumnya dan Hukum Tata Negara pada khususnya;.
b. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur dalam dunia kepustakaan, khususnya tentang
Peran Partai Politik dalam rekrutmen Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi wahana
bagi penulis untuk
mengembangkan penalaran, membentuk
pola pikir ilmiah
sekaligus untuk mengetahui
kemampuan penulis dalam
menerapkan ilmu yang diperoleh;.
b. Hasil penelitian dan penulisan
ini diharapkan dapat membantu memberi masukan akademisi
yang membutuhkan pengetahuan
terkait dengan permasalahan
yang diteliti dan dapat
dipakai sebagai sarana
dalam mempelajari dan memahami
Ilmu Hukum.
Skripsi Hukum: Peran Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd)
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi