Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Peran Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd)

BAB I. PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Peran Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd)
Negara  Indonesia adalah  negara  yang  menganut  paham  demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi, artinyarefleksi dari suasana keterbukaan dan  aplikasi dari nilai demokrasi, disamping perlu adanya kebebasan berpendapat dan  berserikat yang dianggap cerminan pendapat warga negara (Jamal Wiwoho, 2006  :  63). Robert  Dahl  (1971)  menjelaskan  bahwa  delapan  jaminan  konstitusional  yang menjadi syarat perlu untuk perwujudan demokrasi, yakni; Pertama, adanya  kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi; Kedua, adanya kebebasan  berekspresi; Ketiga, adanya hak  memberikan suara; Keempat, adanya  eligibilitas  untuk  menduduki  jabatan  publik; Kelima,  adanya  hak  para  pemimpin  politik  untuk  berkompetisi  secara  what  merebut  dukungan  dan  suara; Keenam,  adanya  tersedianya  sumber-sumber  informasi  alternatif; Ketujuh,  adanya  pemilu  yang  bebas  dan  adil;  dan Kedelapan,  adanya  institusi-institusi  untuk  menjadikan  kebijakan pemerintah tergantung  pada suara-suara (pemilih, rakyat) dan ekspresi  pilihan  (politik)  lainnya (Jimly  Asshiddiqie,  2011  :  1).  Delapan  elemen tersebut  hanyalah  perlu  dan  belumlah  syarat  cukup,  seperti  yang  dikutip  Sukidi  (2004),  dua dari sekian pakar politik yaitu Stephan dan Juan Linz menilai bahwa delapan  institusional  model  Dahl  memang  penting,  tapi  tidak  cukup  untuk  kondisi  demokrasi, karena demokrasi juga mensyaratkan konstitusi yang demokratis, yang  menghornati  kebebasan  dan  memberikan  proteksi  terhadap  hak-hak  minoritas  yaitu penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Namun setidaknya dari sekian  banyak item prasyarat demokrasi tersebut, ada hal pokok yang menjadi syarat dan  unsur  penting  bagi  negara demokrasi  yakni  penghargaan terhadap  hak-hak  asasi  manusia dan hak-hak warga negara. Frans Magnis (2002) mengutip salah seorang  pemikir  Barat,  Leah  Levin  yang  mengatakan  bahwa  konsep  hak-hak  asasi  manusia mempunyai dua pengertian dasar, yang pertama ialah hak-hak yang tidak  dapat  dipisahkankarena  dia  adalah  manusia.  Hak-hak  ini  merupakan  hak-hak  moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk  menjamin  martabat  setiap  manusia.  Arti  yang  kedua  adalah  hak-hak  menurut   hukum yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu  sendiri,  baik  secara nasional  maupun  internasional,  secara  simpel  hak  asasi  manusia nerupakan hak  yang ia miliki  karena ia adalah  manusia, sedangkan hak  warga  negara  merupakan  yang  dianugerahi  kepada  warga  negara  (Jimly  Asshiddiqie, 2011 : 2-3).

Perwujudan  demokrasi secara  langsung  (direct  democracy) kaitannya  dengan  penghargaan  terhadap  hak-hak  asasi  manusia dapat  disalurkan  setiap  waktu melalui pelaksanaan hak atas kebebasan, karena salah satu hal yang paling  pokok  dalam  membangun  demokrasi  ialah  kebebasan.  Kebebasan  itulah  sebetulnya  basis  dari  demokrasi.  Demokrasi  tidak  akan  tumbuh  tanpa  akar  kebebasan  dan kultur  kebebasan.  Pelaksanaan hak  atas  kebebasan  tersebut dapat  disalurkan berupa pelaksanaan hak atasberpendapat, hak atas kebebasan pers, hak  atas  kebebasan  informasi,  hak  atas  kebebasan  berorganisasi  dan  berserikat  serta  hak-hak asasi manusialainnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
Sebagaimana  amanat  dari  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  bahwa  kemerdekaan  berserikat,  berkumpul  dan mengeluarkan pikiran  atau pendapat  merupakan  hak  asasi  manusia  yang  harus  dilaksanakan  untuk  memperkuat  semangat  kebangsaan  dalam  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang  demokratis,  maka  dari  itu  hak  untuk  berserikat  dan  berkumpul  ini  kemudian  diwujudkandalam  pembentukan  partai  politik  sebagai  salah  satu  pilar  demokrasi  dalam  sistem  politik  Indonesia  serta  tuntutan  untuk  mewujudkan  partai  politik  sebagai  organisasi  yang  nasional  dan  modern  sesuai  dengan  dinamika  dan  perkembangan  masyarakat  yang  maka  dariitu  kemudian  dibentuklah  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2008  sebagaimana  telah  diubah  dengan Undang-Undang  Nomor 2  Tahun  2011  tentang Partai  Politik(Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2011 Nomor  8,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5189).Pembentukan partai politik tersebut merupakan  cerminan  pendapat  rakyat,  yang  mana  berdasarkan  Pasal  1  ayat  (1)  UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011  tentang  Partai Politik yaitu :  Partai  politik  merupakan  suatu  organisasiyang  bersifat  nasional  dan  dibentuk  oleh  sekelompok  warga  negara  Indonesia  secara  sukarela  atas  dasar  kesamaan  kehendak  dan  cita-cita  untuk  memperjuangkan  dan  membela  kepentingan  politik  anggota,  masyarakat,  bangsa  dan  negara,  serta  memelihara  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945.
Partai  politik  tersebut  dapat  digunakan  untuk  menyalurkan  aspirasi  dan  kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat  yang beraneka ragam diformulasikan ke  dalam  suprastruktur  sebagai  bahan  untuk  mengambil  keputusan.  Ide  yang  mendasar ini bahkan  harus tercermin  dalam  setiap gerak partai politik, sehingga  rakyat  benar-benar  terwakili  dan  penyalur kepentingan rakyat  dapat  terwujud  dengan  baik. Partai  politik  memiliki karakteristik  dasar  antara  lain,  Pertama,  berwujud   kelompok  masyarakat  yang  beridentitas;  Kedua,  terdiri  atas  beberapa  orang  yang  terorganisasi  dan  dengan  sengaja  bertindak  bersama-sama  untuk  mencapai  tujuan;  Ketiga,  masyarakat  mengakui  bahwa  partai  politik  memiliki  legitimasi berupa hak-hak untuk mengorganisasikan dan mengembangkan dirinya;  Keempat,  beberapa  tujuannya,  yaitu  mengembangkan  aktivitas,  partai  bekerja  melalui  mekanisme  pemerintah  yang  mencerminkan  pilihan  rakyat;  Kelima,  aktivitas  inti  partai  politik  adalah  menyeleksi  kandidat  untuk  jabatan  publik  (Muslim Mufti, 2013 : 123-124).
Kehidupan  demokratisseperti  di  Indonesia  sekarang  ini,  partai  politik  merupakan instrumen  yang  wajib  ada  disuatu  negara  yang  menjalankan  demokrasi.Adanya partai politik, maka masyarakat akan merasakan mempunyai  negara  atau pemerintah,  karena ketika  tidak  ada  kekuatan  penyeimbang  dari  penguasa  maka  kecenderungannya  adalah kekuasaan  tersebut  akan  digunakan  secara  berlebihan  dan  tentunya  masyarakatlah  disini  yang akan  selalu  dirugikan  melalui  kebijakan-kebijakannya (Imam  Yudhi  Prasetya,  2011  : 32). Pendapat  tersebut  diatas  senada  dengan  pendapat dari  Agbaje  yang  mengatakan  bahwa in other  words,  there  can  be  no  meaningful  democracy  without  a  properly  functioning  political  party  system.  It  is  obvious  therefore,  that  political  parties  constitute  the  heart  of  democracy (Omobolaji  Olarinmoye,  2008  :  67). Intinya   adalah bahwa tidak ada demokrasi yang bermakna tanpa sistem partai politikyang  berfungsi. Hal ini jelas karena partai politik merupakan jantung demokrasi.
Partai politik sebagai salah satu pilar kemerdekaan berserikat mempunyai  posisi  dan  peranan  yang  sangat  penting  dalam  sistem  demokrasi.  Partai  memainkan  peran  penghubung  yang  sangat  strategis  antara  proses-proses  pemerintahan  dengan  warga  negara.  Bahkan  banyak   yang  menyatakan  bahwa  partai  politiklah  yang sebetulnya  menentukan demokrasi.  Oleh  karena itu,  partai  politik  merupakan  pilar  yang  penting  untuk  diperkuat  derajat  pelembagaannya  dalam sistem politik yang demokratis (Jimly Asshiddiqie, 2011 : 282-283).
Partai  Politik  sebagai  pilar  demokrasi  perlu  ditata  dan  disempurnakan  untuk mewujudkan  sistem  politik  yang  demokratis  guna  mendukung  sistem presidensiil  yang  efektif.  Penataan  dan  penyempurnaan  Partai  Politikdiarahkan  pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap danperilaku Partai Politik  yang  terpola  atau  sistemik  sehingga  terbentuk  budaya politik  yang  mendukung  prinsip-prinsip  dasar  sistem  demokrasi.  Hal  iniditunjukkan  dengan  sikap  dan  perilaku Partai  Politik  yang  memiliki sistemseleksi  danrekrutmen keanggotaan  yang  memadai  serta  mengembangkan sistem  pengkaderan  dan  kepemimpinan  politik yang kuat. Kedua,memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai  Politik  terhadapnegara  maupun  fungsi  Partai  Politik  terhadap  rakyat  melalui  pendidikanpolitik  dan  pengkaderan  serta rekrutmen politik  yang  efektif  untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan dibidang politik(Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun 2008  tentang  Partai  Politik).  Kaitannya  fungsi  partai  politik  sebagai rekrutmen politik  untuk  menghasilkan  kader-kader  calon  pemimpin  yang  memiliki  kemampuan  di  bidang  politik,  pola  dalam  rekrutmen politik  ini  harus  dibedakan  dari  komponen  kader  wakil  rakyat,  komponen  kader  pejabat  eksekutif  dan  komponen  pengelola  profesional.
Berhubungan dengan rekrutmenpolitik yang disiapkan sebagai calon wakil rakyat  atau kader calon anggota lembaga legislatif maka partai politik mempunyai posisi  dan peranan yang penting untuk menyeleksi anggota-anggotanya untuk dijadikan  calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan   PerwakilanRakyat  Daerah, apalagi lembaga-lembaga tersebut merupakan sistem  perwakilan  yang juga sebagai perwujudan demokrasi (Jimly Asshiddiqie, 2006 :  72). Partai politik dalam hal ini mempunyai berbagai peranan yang penting dalam  rangka rekrutmen calon  anggota  legislatif  baik  di  tingkat  nasional,  provinsi,  kabupaten/kota,  yang  mana  bagi  anggota  partai  politik  yang  berminat  menjadi  anggota  legislatif, maka ia  diberi  kesempatan sejak awal  untuk menjadi  anggota  Dewan  Perwakilan  Partai  atau  yang  dapat  disebut  dengan  nama  lain,  yang  disediakan  tersendirinya  strukturnya  dalam  kepengurusan  partai. Kaitannya  dengan  peran  partai  politik dalam  rangka rekrutmen calon  anggota  legislatif,  dalam  penelitian  ini penulis ingin mengkaji  bagaimana  peran  yang dilaksanakan  partai  politik  di  Kabupaten  Sukoharjo  dalam rekrutmen calon  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat Pemilihan Umum Legislatif Periode  2009-2014 di Kabupaten Sukoharjo, dengan mengambil sample lima partai politik  besar yang  memperoleh  posisi  lima  teratas yaitu  Partai Demokrasi  Indonesia  Perjuangan (PDI  Perjuangan), Partai  Golongan  Karya (Partai  Golkar),  Partai  Demokratsebagai  partai  yang berideologi  nasionalisme  serta  Partai  Amanat  Nasional(PAN)dan Partai Keadilan Sejahtera(PKS) yang berideologi religi.
Berdasarkan  uraian  tersebut  di  atas, maka  penulis  ingin  mengkaji  mengenai  PERAN  PARTAI  POLITIK  DALAM REKRUTMEN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) SEBAGAI  PERWUJUDAN DEMOKRASI DI  .
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan  sebelumnya,  penulis  menyusun  sebuah  rumusan  masalah  untuk  dikaji  dalam  pembahasan.  Adapun  rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah :.
1. Bagaimana implementasi peran partai politik dalam rekrutmen calonanggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai perwujudan demokrasi di  Kabupaten Sukoharjo ?.
 2. Hambatan  apa saja  yang dihadapi oleh partai  politik dalam rekrutmen calon  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Sukoharjo  dan bagaimana solusinya?.
C. Tujuan Penelitian.
Suatu  penelitian  harus  mempunyai  tujuan  yang  jelas  sehingga  dapat  memberikan  arah  dalam  pelaksanaan  penelitian  tersebut. Adapun  tujuan  yang  ingin dicapai melalui penelitian ini adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk  mengetahui  implementasi  peran  partai  politik  dalam rekrutmen calon  anggota Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD) sebagai  perwujudan demokrasi di Kabupaten Sukoharjo;.
b. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh partai politik  dalam rekrutmen calon  anggota Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD)di Kabupaten Sukoharjo dan solusinya.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  memperoleh  data-data  dan  informasi  yang  dibutuhkan  terkait  penyelesaian  skripsi  sebagai  salah  satu syarat  untuk  mendapatkan  gelar  kesarjanaan  S1  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas Sebelas Maret Surakarta;.
b. Untuk menambah dan memperluas wawasan penulis dalam  menerapkan  teori-teori dan pengetahuan yang telah diperoleh serta dapat memberikan  manfaat baik bagi penulis sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian tentunya diharapkan akan memberi manfaat yang berguna  bagi perkembangan ilmu pengetahuan bidang penelitian itu sendiri maupun dapat  diterapkan dalam praktiknya. Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan ini  antara lain :.
1. Manfaat Teoritis.
 a. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  pada  pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Ilmu Hukum pada umumnya  dan Hukum Tata Negara pada khususnya;.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur  dalam dunia kepustakaan, khususnya tentang Peran Partai  Politik dalam  rekrutmen Calon  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD)  Kabupaten Sukoharjo.
2. Manfaat Praktis.
a. Menjadi  wahana  bagi  penulis  untuk  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir  ilmiah  sekaligus  untuk  mengetahui  kemampuan  penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh;.
b. Hasil penelitian dan penulisan ini diharapkan dapat membantu memberi  masukan  akademisi  yang  membutuhkan  pengetahuan  terkait  dengan  permasalahan  yang  diteliti dan  dapat  dipakai  sebagai  sarana  dalam  mempelajari dan memahami Ilmu Hukum.

 Skripsi Hukum: Peran Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd)

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi