BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Efektifitas Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Hampir di
setiap kabupaten/kota yang
ada di Indonesia
selalu dihadapkan dengan
permasalahan sampah. Pertambahan
penduduk dan perubahan
pola konsumsi masyarakat
telah menimbulkan bertambahnya
volume, jenis dan karakteristik sampah
yang semakin beragam
yang harus dikelola.
Pengelolaan sampah yang ada
selama ini belum sesuai dengan metode
dan teknik pengelolaan sampah
yang berwawasan lingkungan
sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan. Oleh karena sampah telah menjadi permasalahan
nasional sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu (sumber
timbulan) ke hilir (tempat pemrosesan akhir)
agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, kehidupan yang sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta
dapat mengubah perilaku masyarakat.
Masalah lingkungan
hidup secara formal
baru menjadi perhatian
dunia setelah
terselenggaranya Konferensi
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB)
tentang lingkungan hidup, yang
diselenggarakan pada tanggal
5 sampai 16
Juni 1972 di Stockholm Swedia,
terkenal dengan United
nation Conference on
Human Environment. Hasil
konferensi tersebut melahirkan kesepakatan internasional dalam menangani
masalah lingkungan hidup,
dan mengembangkan hukum
lingkungan hidup baik
pada tingkat nasional,
regional, maupun internasional
(Syahrul Machmud, 2011:2).
Menurut Daud
Silalahi, Konferensi Stockholm
berpengaruh terhadap gerakan
kesadaran lingkungan tercermin
dari perkembangan dan
peningkatan perhatian terhadap
masalah lingkungan dan
terbentuknya perundang – undangan
nasional (Ida
Bagus Wyasa, 2003:17).
Seiring perkembangan zaman,
maka dibentuklah Undang –
Undang Nomor 4
Tahun 1982 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup setelah berlaku
kurang lebih 15
tahun dilakukan pembaruan menjadi Undang – Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang mengatur pengelolaan
lingkungan hidup yang berkesinambungan dan
berkelanjutan. Selanjutnya dirubah
menjadi Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Penyelesaian Lingkungan Hidup (Syahrul Machmud,2011:2).
Untuk masalah
lingkungan diperlukan pola
pikir global ,
tapi langkah – langkah dan
tindakan yang perlu diambil dalam rangka pengelolaan sifatnya local.
Kunci utama kebijakan lingkungan
lingkungan terletak pada penetapan sarana yang diperlukan bagi langkah – langkah operasional
(Koesnadi Hardjasoemantri, 2002: 6) Definisi
sampah, sebagaimana yang tertulis
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Yang termasuk jenis sampah adalah
sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja),
sampah sejenis sampah
rumah tangga yang
berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum dan fasilitas lainnya
serta sampah spesifik.
Yang terakhir ini
adalah sampah yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun
dan limbah bahan
berbahaya dan beracun,
sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang
secara teknologi belum
dapat diolah; dan
sampah yang timbul
secara tidak periodik. Sampah adalah
bahan yang tidak
mempunyai nilai atau
tidak berharga untuk
maksud biasa atau
utam dalam pemakaian
barang rusak atau cacat dalam pembuatan manufaktur atau materi berlebihan.
(Astiani. 2009; Vol 2 No 1).
Penerapan system
pengelolaan lingkungan (Enviromental
Management System/ EMS)
sebagai kerangka kerja
untuk mengintegrasikan kebijakan perusahaan
dalam bidang perlindungan
lingkungan, progam, dan
praktik telah dikembangkan
oleh perusahaan-perusahaan di
seluruh dunia baik
perusahaan domestic maupun
multinasional (David Morrow
& Dennis Rondinelli.
2002:159).
Dari masalah-masalah mengenai
sampah yang muncul
dalam lingkungan masyarakat Seiring bertambahnya jumlah
penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan
karakteristik sampah yang semakin beragam bahwa pengelolaan sampah
selama ini belum sesuai dengan metode dan
teknik pengelolaan sampah
yang berwawasan lingkungan
sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan.
Seharusnya manusia
dapat hidup berdampingan
dengan sesama dan
dengan lingkungan disertai
dengan memperagakan seoptimal
mungkin penghayatan nilai dalam
kehidupan sehari-hari (N.H.T Siahaan. 2008 : 20).
Pengelolaan sampah
merupakan kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang
meliputi pengurangan dan penanganan
sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan
sampah sebagai sumber
daya. Pengurangan sampah
dapat dilakukan melalui
pembatasan timbulan sampah
(reduce), pemanfaatan kembali
sampah (reuse) dan
pendauran ulang sampah
(recycle). Kegiatan penanganan
sampah meliputi : 1)
pemilahan dalam bentuk
pengelompokan dan pemisahan
sampah sesuai dengan jenis,
jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan
pemindahan sampah dari sumber sampah
ke tempat penampungan
sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan
dalam bentuk membawa
sampah dari sumber atau dari tempat penampungan
sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan
akhir, 4)
pengolahan dalam bentuk
mengubah karakteristik, komposisi,
dan jumlah sampah, 5)
pemrosesan akhir sampah
dalam bentuk pengembalian
sampah atau residu
hasil pengolahan sebelumnya
ke media lingkungan
secara aman.
Sementara untuk
pengelolaan sampah spesifik menjadi
tanggung jawab Pemerintah yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam undang-undang pengelolaan
sampah ini juga disebutkan larangan bagi setiap
orang untuk memasukkan
sampah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengimpor sampah,
mencampur sampah dengan
limbah berbahaya dan
beracun, mengelola sampah
yang menyebabkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan, membuang
sampah tidak pada tempat
yang telah ditentukan
dan disediakan, melakukan
penanganan sampah dengan
pembuangan terbuka di
tempat pemrosesan akhir serta
membakar sampah yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Prof. Dr. jur. Andi Hamzah
berpendapat bahwa, “Manusia termasuk salah satu unsur
dalam lingkungan hidup,
tetapi perilakunya akan
mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain” (Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, 2005:1). Peran
pemerintah sangat diperlukan di dalam penanganan pengelolaan
sampah di lingkungan
masyarakat guna mengatasi permasalahan yang ada. bawasannya sampah
telah menjadi permasalahan nasional sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan
secara komprehensif dan
terpadu agar memberikan
manfaat secara ekonomi,
sehat bagi masyarakat,
dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat.
bahwa dalam pengelolaan sampah
diperlukan kepastian hukum,
kejelasan tanggung jawab
dan kewenangan Pemerintah,
pemerintahan daerah, serta
peran masyarakat untuk
pengelolaan sampah secara
proporsional, efektif, dan
efisien guna tercapainya
kepentingan bersama dalam
kesehatan lingkungan hidup
yang merupakan bagian
yang mutlak dari
kehidupan manusia (N.H.T
Siahaan. 2008 :
1). Langkah strategis
untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam mengatasi
permasalahan sampah dilingkungan yaitu dengan kegiatan membangun
system informasi, memelihara dan mendaur ulang
sampah, meyediakan industry
daur ulang, mebentuk
system pemasaran pendukung
dan sarana prasarana pendukung
pula. (Yuliani, Rohidin & Dieng
Brata. 2012; Vol 1 No 2).
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya dan Kebersihan Kabupaten Ngawi
dilihat sekilas masih
kurang efektif di
dalam pengelolaan sampah
di lingkungan masyarakat
Kabupaten Ngawi. Permasalahan mengenai sampah yang muncul di dalam
masyarakat menjadi masalah yang sangat kompleks.
Masalah sampah di dalam
masyarakat Kabupaten Ngawi salah
satunya ialah mengenai protes terhadap
keberadaan tempat pembuangan sampah akhir yang keberadaannya
didekat dengan lingkungan
masyarakat Desa Selopuro
Kecamatan Pitu Kabupaten
Ngawi, dimana tempat
pembuangan sampah ini
menimbulkan adanya pencemaran
diantaranya pencemaran udara yang
di akibatkan dari
proses pengelolaan sampah
melalui proses pembakaran
dimana dari pembakaran sampah yang
dilakukan menimbulkan asap tebal
berbau yang dikarenakan
sampah yang tidak bisa sepenuhnya terbakar. Volume sampah
yang tiap hari bertambah ditimbun hingga
beberapa waktu menunggu untuk diangkut petugas ke tempat pembuangan sampah akhir menimbulkan rasa risih masyarakat disekitarnya dan pengguna jalan yang melewatinya.
Mencermati permasalahan
yang ada serta
muntuk mengetahui mengenai Efektif
tidaknya implementasi dari
peraturan ini akan
dapat diketahui melalui penelitian yang akan penulis lakukan. maka penulis
tertarik dan merasa perlu untuk mengkaji mengenai
bagaimana pengelolaan sampah
di Kabupaten Ngawi
sebagai bentuk implementasi
Undang-undang Nomor 18 Tahun
2008 terkait pelaksanaan pengelolaan
sampah dan limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,
Cipta Karya dan Kebersihan Kabupaten Ngawi.
Oleh karena itu maka
penulis tertarik untuk
membuat penulisan hukum
dalam bentuk skripsi
dengan judul : “EFEKTIFITAS PELAKSANAAN
PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN NGAWI
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG
NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH”.
B. Rumusan Masalah.
Perumusan masalah
merupakan hal yang
sangat penting dalam
tahapan penelitian. Perumusan
masalah yang jelas
dapat menghindari pengumpulan
data yang tidak perlu, dapat
menghemat biaya, waktu, tenaga penelitian serta akan lebih terarah pada tujuan yang ingin dicapai
(Abdulkadir Muhammad, 2004:62).
Berdasarkan latar
belakang yang telah
dipaparkan di atas,
maka dalam penelitian
ini penulis merumuskan
ke dalam dua
pokok permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimana
Pelaksanaan Pengelolaan Sampah
Di kabupaten Ngawi
ditinjau dari Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ? 2.
Bagaimana Hambatan dalam Pelaksanaan
Pengelolaan Sampah Oleh Pemerintah
Kabupaten Ngawi ?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian adalah
hal-hal tertentu yang
hendak dicapai dalam suatu
penelitian. Tujuan penelitian akan memberikan arah dalam pelaksanaan penelitian. Adapun tujuan dari penelitian ini
yaitu: .
Dalam
suatu penelitian dikenal
ada dua macam
tujuan, yaitu tujuan objektif
dan tujuan subjektif.Adapun tujuan
yang hendak dicapai
penulis adalah sebagai berikut:.
1. Tujuan Objektif.
Tujuan objektif
merupakan tujuan penulisan
dilihat dari tujuan
umum yang berasal dari penelitian
itu sendiri, yaitu sebagai berikut:.
a. Untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan
sampah di kabupaten
Ngawi ditinjau dari Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah.
3. Untuk
mengetahui Hambatan dalam
pelaksanaan ppengelolaan sampah
oleh serta upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Ngawi 2. Tujuan
Subjektif.
Tujuan Subjektif merupakan tujuan penulisan
dilihat dari tujuan pribadi penulis
sebagai dasar dalam melakukan penelitian, yaitu sebagai berikut:.
a. Untuk memperoleh
data-data dan informasi
sebagai bahan utama
dalam menyusun penulisan
hukum (skripsi) agar
dapat memenuhi persyaratan akademis
guna memperoleh gelar
Sarjana Hukum dari
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk memperluas wawasan penulis
dalam pengetahuan dan pengalaman serta
pemahaman aspek hukum
di dalam teori
dan praktek penulis
dalam bidang hukum
Administrasi Negara, khususnya
terkait tentang hukum lingkungan.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian tentunya
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Adapun manfaat dari penelitian ini
yaitu :.
1. Manfaat Teoritis .
a. Penelitian penulisan
hukum ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran bagi
perkembangan ilmu di bidang ilmu hukum pada umumnya dan Hukum Administrasi Negara pada khususnya
pada khususnya terutama mengenai pengelolaan sampah baik dan benar
sesuai peraturan yang ada.
b. Memperkaya
referensi dan literatur
dalam kepustakaan yang
dapat digunakan sebagai bahan
acuan penelitian yang akan datang.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan daya penalaran
dan membentuk pola pikir dinamis penulis, sehingga dapat
mengetahui kemampuan penulis
atas ilmu yang
telah diperoleh.
b. Hasil penelitian
diharapkan dapat memberikan
jawaban atas permasalahan yang diteliti.
c. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat membantu memberikan tambahan dan pengetahuan
terhadap pihak-pihak terkait
dengan masalah yang
sedang diteliti, juga kepada
berbagai pihak yang berminat pada permasalahan yang sama.
Skripsi Hukum: Efektifitas Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi