BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Bilyet Giro (Bg) Sebagai Alat Pembayaran Dalam Lalu Lintas Perdagangan
Perkembangan perekonomian kini
sedang dialami oleh masyarakat seluruh bangsa
di dunia, termasuk masyarakat Republik Indonesia. Naik turun yang tidak dapat dipungkiri laju pesatnya ini mulai merambah pada bidang
perdagangan di pasar bebas. Munculnya
penggunaan surat-surat berharga dalam proses lalu lintas perdagangan
telah menjadi inspirator
sebagai alat pembayaran
yang efektif, efisien dan aman.
Sistem pembayaran dalam
perdagangan dengan menggunakan uang kartal memiliki
keuntungan untuk terhindar dari resiko-resiko yang cukup tinggi, yaitu resiko
kehilangan, resiko pencurian,
dan resiko perampokan.
Hal itulah yang menyebabkan
munculnya suatu kondisi yang menuntut adanya cara pembayaran yang
memudahkan, cepat, juga
aman bagi banyak
pihak. Dalam dunia perdagangan baik
nasional maupun internasional, tata
cara pembayaran adalah salah satu masalah utama. Maka, dalam
perkembangannya, kini alat pembayaran giral atau
surat berharga (waardepapier) semakin
banyak digunakan juga dijumpai
dalam lalu lintas perdagangan.
Tahir Masood dalam jurnalnya
menyatakan bahwa: Technological
innovations are having
significant importance in
human general and
professional life. This
era can safely
be attributed as technology
revolution. The quick expansion of information technology has imbibed
into the lives
of millions of
people. Rapid technology advancements have introduced major changes in
the worldwide economic and business
atmosphere. Information technology
developments in the banking
sector have sped up communication and transactions for clients (Booz et al, 1997). Online banking is also one
of the technologies which are fastest
growing banking practices nowadays. It is vital to extend this new banking
feature to clients
for maximizing the
advantages for both clients and
service providers. (Journal
of Internet Banking
and Commerce) Inovasi
teknologi mengalami arti
penting dalam kehidupan
umum dan profesional pada manusia.
Era ini aman
dikaitkan sebagai revolusi teknologi.
Ekspansi cepat dari
teknologi informasi telah
menyerap ke dalam
kehidupan jutaan orang.
Kemajuan teknologi yang
cepat telah memperkenalkan
perubahan besar dalam suasana
ekonomi dan bisnis
di seluruh dunia.
Perkembangan teknologi informasi
di sektor perbankan telah
mempercepat komunikasi dan
transaksi untuk klien
(Booz et al, 1997). Online
banking juga merupakan salah satu
teknologi yang paling cepat
berkembang praktek perbankan
saat ini. Penting
adanya untuk memperluas
fitur baru perbankan
kepada klien untuk
memaksimalkan keuntungan bagi
klien dan penyedia layanan.
Pada masyarakat
umum, masih sering
terdapat kerancuan antara
surat berharga
(waardepapier) dan surat
yang berharga (papieren van
waarde).
Padahal, pada kenyataannya, kedua
surat tersebut sangat berbeda. Sesuai dengan Pasal 1 butir
11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan yang kemudian
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 butir 10,
dijelaskan bahwa “Surat berharga
adalah surat pengakuan
utang, wesel, saham,
obligasi, sekuritas kredit,
atau setiap derivatifnya,
atau kepentingan lain atau suatu
kewajiban dari penerbit,
dalam bentuk yang
lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang”.
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa surat berharga
(waardepapier) menurut undang-undang perbankan adalah
suatu surat yang
erat kaitannya mengenai
suatu hak tertentu bersifat keanggotaan ataupun bersifat
kebendaan yang mempunyai nilai objektif, sehingga surat tersebut dapat diperdagangankan
dalam pasar modal maupun pasar uang Sebaliknya,
surat yang berharga (papieren van waarde) merupakan suratsurat yang dapat
dinilai sebagai kertas atau surat yang mempunyai harga namun bukanlah
surat berharga yang
erat kaitannya mengenai
suatu hak bersifat subjektif, sehingga surat tersebut hanya
berharga atau berlaku bagi subjek tertentu saja
dan tidak dapat
diperdagangkan. Yang termasuk
surat yang berharga (papieren
van waarde) adalah ijazah,
sertifikat tanah, kartu identitas, dan
lain sebagainya. Definisi
dan penjelasan mengenai
surat yang berharga sendiri
tidak ada dalam peraturan
perundang-undangan.
Abdulkadir Muhammad juga
menjelaskan mengenai Surat
Berharga, sebagai berikut: Surat berharga
adalah surat yang
oleh penerbitnya sengaja
diterbitkan sebagai pelaksanaan
pemenuhan suatu prestasi yang
berupa pembayaran sejumlah
uang. Tetapi pembayaran
ini tidak dilakukan
dengan menggunakan mata uang,
melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung
suatu perintah kepada pihak ke tiga,
atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu. Sedangkan
surat-surat yang mempunyai harga atau
nilai bukan alat
pembayaran, penerbitannya tidak
untuk diperjualbelikan, melainkan
sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa
yang disebutkan atau untuk menikmati hak
yang disebutkan di
dalam surat itu.
Bahkan bagi yang berhak,
apabila surat bukti
itu lepas dari
penguasaannya, ia masih
dapat memperoleh barang atau
haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 2000 : 6).
Produk-produk jasa
perbankan dalam bentuk
surat berharga kini
sudah cukup dikenal,
terutama dalam lalu
lintas perdagangan. Selain
adanya Surat Wesel, Surat Sanggup (promissory note), cek,
promes, dan kwitansi atas tunjuk, sebagaimana yang
sudah diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), terdapat
juga surat berharga
perbankan di luar
KUHD, salah satu contohnya Bilyet
Giro (BG) yang
diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia (SEBI)
No. 4/670 UPPB/Pb.B
tanggal 24 Januari
1972 yang kemudian disempurnakan
dengan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia
Nomor: 28/32/KEP/DIR/1995 dan
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor: 28/32/UPG (tanggal
4 Juli 1995). Dibanding dengan
surat berharga lainnya, Bilyet Giro ini tidak
dapat ditukarkan dengan uang secara langsung, maka Bilyet Giro ini lebih aman
dari pada surat berharga lain yang diatur dalam KUHD.
Peranan Bilyet
Giro dalam pembayaran
lalu lintas perdagangan
dirasa sangat penting,
meskipun pada awalnya
Bilyet Giro belum
begitu dikenal oleh para
pedagang. Faktor-faktor pendorong bagi para pedagang untuk menggunakan Bilyet
Giro, yaitu: bebas
bea materai, kewajiban
menyediakan dananya timbul setelah tanggal efektif tiba, pelaksanaan
amanat sampai pada tujuannya, dan dapat dibatalkan.
Bilyet Giro (BG) termasuk surat
berharga yang berisi surat perintah dari pihak
nasabah kepada pihak
bank penyimpan dana
untuk memindahbukukan sejumlah dana berfungsi sebagai alat
pembayaran yang dikehendaki nasabah dari rekening
yang bersangkutan kepada
rekening pemegang yang
dicantumkan namanya pada
bank yang sama
ataupun pada bank
lain. Bilyet giro
tidak dapat dipindahtangankan melalui
proses endosemen, karena
tidak ada klausula
yang menunjukkan cara
pemindahannya. Pembayaran dana
Bilyet Giro tidak
dapat dilakukan secara
tunai, dikarenakan Bilyet
Giro memiliki dua
tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal
efektif. Bilyet giro dapat diedarkan sebagai alat pembayaran kredit sebelum tanggal
efektif tiba.
Di Indonesia,
saat ini lalu
lintas perdagangan menunjukkan
adanya kemajuan juga
kecenderungan dalam proses
pembayaran dan penggunaan
alat pembayaran. Baik alat
pembayaran kredit maupun alat pembayaran kontan selain dengan mata uang kartal. Salah satunya dengan
Bilyet giro ini. Peminat pengguna Bilyet Giro
(BG) itu sendiri
kini mulai melampaui
penggunaan surat berharga lain.
Namun sayangnya, secara
yuridis formal, Bilyet
Giro (BG) belum
juga diimbangi dengan
adanya pengaturan yang
tegas dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
tetapi hanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor: 28/32/KEP/DIR/1995 dan
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor: 28/32/UPG
(tanggal 4 Juli 1995) tentang Bilyet Giro. Mengingat manfaat Bilyet
Giro sebagai sarana
pembayaran yang mulai
banyak diminati oleh masyarakat,
ketentuan serta pengaturan prosedur penggunaan Bilyet Giro tersebut sangat penting, Dalam penggunaanya, Bilyet Giro sebagai
alat pembayaran dalam
lalu lintas perdagangan, banyak
dimungkinkan terjadinya permasalahan-permasalahan maupun
hambatan-hambatan terkait dengan
pelaksanaannya. Telah diuraikan diatas bahwa Bilyet Giro merupakan salah satu
produk perbankan, maka apabila terjadi permasalahan
mengenai transaksi perdagangan
tidak hanya akan melibatkan
antara para pihak yang melakukan transaksi perdagangan saja, namun juga
akan melibatkan pihak
bank sebagai lembaga
keuangan yang dipilih
oleh para pihak yang terkait.
Berdasarkan uraian tersebut di
atas, untuk mempelajari, mengetahui, serta memahami
lebih lanjut mengenai
penggunaan Bilyet Giro
dan permasalahan- permasalahan
yang timbul, maka
penulis mengadakan penelitian
dalam sebuah penulisan
hukum dengan judul “KAJIAN
EMPIRIS TERHADAP BILYET GIRO
(BG) SEBAGAI ALAT
PEMBAYARAN DALAM LALU
LINTAS PERDAGANGAN (STUDI
DI BNI CABANG
SURAKARTA JAWA TENGAH)”.
B. Perumusan Masalah.
Suatu penelitian,
hal penting yang
pertama kali harus
dilakukan adalah merumuskan masalah, perumusan masalah menjadi
suatu acuan mengenai hal atau objek apa
yang akan diteliti
untuk ditemukan jawabannya.
Pada hakikatnya seorang
peneliti sebelum menentukan
judul dalam suatu
penelitian maka harus terlebih dahulu
menentukan rumusan masalah,
dimana masalah pada
dasarnya adalah suatu
proses yang mengalami
halangan dalam mencapai
tujuan, maka harus dipecahkan
untuk mencapai tujuan
suatu penelitian (Soerjono
Soekanto, 2010 : 109).
Berdasarkan latar
belakang masalah yang
telah dikemukakan, maka penulis
merumuskan permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:.
1. Bagaimanakah
mekanisme serta tata
cara penggunaan Bilyet
Giro (BG) sebagai
produk perbankan oleh
nasabah dalam kaitannya
dengan transaksi perdagangan di BNI Cabang Surakarta Jawa
Tengah?.
2. Langkah-langkah apa
sajakah yang dilakukan oleh
BNI Cabang Surakarta Jawa
Tengah dalam menghadapi
masalah-masalah yang timbul
dari penggunaan Bilyet Giro (BG)
sebagai alat pembayaran?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan atas latar belakang masalah dan perumusan masalah
di atas, maka penelitian ini memiliki
tujuan sebagai berikut :.
1. Tujuan Objektif.
a. Mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan
Bilyet Giro (BG) sebagai produk
perbankan di BNI Cabang Surakarta Jawa Tengah.
b. Mengetahui
bagaimana tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh BNI Cabang
Surakarta Jawa Tengah, dalam menghadapi masalah-masalah yang timbul dalam penggunaan Bilyet Giro (BG).
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi
penulis di bidang ilmu hukum perdata
khususnya dalam lingkup hukum perbankan.
b. Untuk
melengkapi syarat akademis
guna memperoleh gelar
sarjana di bidang
ilmu hukum pada
Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
c. Untuk mengasah dan menerapkan ilmu dan
teori-teori hukum yang telah penulis peroleh
agar dapat memberi
manfaat bagi penulis
sendiri serta memberikan
kontribusi positif bagi
perkembangan ilmu pengetahuan
di bidang hukum.
D. Manfaat Penelitian.
Penelitian hukum
ini diharapkan dapat memberikan manfaat
bagi penulis maupun
pihak lain. Adapun
manfaat yang dapat
diperoleh dari penulisan hukum ini adalah sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Menambah
pengetahuan, wawasan dan
manfaat untuk penulis pribadi di bidang ilmu hukum pada umumnya dan
hukum perdata pada khususnya.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memperkaya referensi, masukan data maupun literature bagi penulisan
hukum selanjutnya dalam dunia
kepustakaan Surat Berharga
khususnya mengenai Bilyet Giro.
c. Mendalami
teori-teori yang telah
Penulis dapatkan selama menjalani kuliah strata satu di Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberi
masukan atas jawaban
permasalahan bagi semua
pihak yang berkepentingan sedang
meneliti.
b. Memberikan pengembangan penalaran sekaligus
membentuk pola pikir yang
baru kepada penulis
mengenai permasalahan hukum yang diteliti,
dan membantu pihak-pihak
terkait dengan masalahmasalah yang diteliti.
Skripsi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Bilyet Giro (Bg) Sebagai Alat Pembayaran Dalam Lalu Lintas Perdagangan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi