Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Upaya badan narkotika nasional dalam menghentikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Upaya badan narkotika nasional dalam menghentikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  narkotika  dari  tahun  ke  tahun menunjukkan  kecenderungan  yang  semakin  meningkat,  bahkan  sampai  saat  ini penyalahgunaan  narkotika  di  dunia  tidak  pernah  kunjung  berkurang.  Menurut United  Nations  Office  on  Drugs  and  Crime (UNODC),  yaitu  organisasi  PBB yang menengani masalah narkotika dan kriminalitas memperkirakan bahwa pada tahun 2011 penduduk dunia telah mencapai tujuh triliun, dan sekitar 230 milyar menggunakan  narkotika secara  tidak legal, paling  tidak  sekali  dalam  setahun.

Pada usia antara 15 – 64 tahun diperkirakan satu diantara 20 orang menggunakan narkotika tidak legal. Pernyataan UNODC dalam bahasa Inggris dikutip sebagai berikut: “The world population has reached 7 billion people. Of these, the United Nations  Office on  Drugs  and  Crime  estimates  that  about  230  million  use  an illegal drug at least once a year. This represents about 1 in 20 persons between the ages of 15 and 64”. ( United Nations Office on Drugs and Crime. 2012 : 59 ).
Masalah narkotika  di  Indonesia  bukanlah  hal  baru,  namun telah ada sejak jaman penjajahan.  Hal    ini    terbukti    dengan  adanya  peraturan  yang  ada pada  saat  itu.  Pada  jaman    Hindia    Belanda    telah    diterbitkan Verdoovende Middelen Ordonatie (V.M.O) Stbl. 1927 No.278 Jo. no.536 yang telah diubah dan ditambah  yang  dikenal  dengan  Undang-Undang  Obat  Bius.  Peraturan  tersebut karena  sudah  tidak  mengikuti  perkembangan  permasalahan  narkotika  dan teknologi  maka  diganti  dengan  Undang-Undang  nomor  9  tahun  1976  tentang Narkotika (UU  No.  9  Tahun  1976: Pertimbangan huruf  d).  Undang-Undang nomor 9 tahun 1976 digunakan sebagai pedoman penanggulangan tindak pidana narkotika selama kurang lebih 21 tahun, dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diundangkannya  Undang-Undang  nomor    22  tahun  1997,  selanjutnya UndangUndang  Narkotika  yang terbaru  dan berlaku  di  Indonesia sekarang adalah  UU   No.  35  tahun  2009. Undang-Undang  narkotika  yang  baru  ini  memberlakukan korban  sebagaimana  orang  sakit  yang  harus  disembuhkan,  tidak  dipand ang sebagai pelaku pidana, namun sebaliknya bagi pengedar dan petugas yang terlibat peredaran gelap narkotika harus diberikan hukuman seberat-beratnya.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia tidak pernah surut. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan  Universitas  Indonesia  (UI)  yang  dilakukan  setiap  empat  tahun  sekali mengemukakan data bahwa pada tahun 2004 terdapat prevalensi sebanyak 1,7% kemudian pada tahun 2008 terdapat prevalensi 1,99% dan terakhir tahun 201sebanyak  2,20%.  Prevalensi  penyalahgunaan  narkotika  dihitung  berdasarkan persentase  dari  jumlah pengguna dibandingkan dengan jumlah penduduk rentan yaitu berumur 10 – 59 tahun.
Dari  hasil  penelitian  2011  diperkirakan  sebanyak  9,6  sampai 12,9  juta orang atau 5,9%  dari  populasi  yang  berusia  10-59  tahun  di  Indonesia  pernah mencoba pakai narkoba minimal satu kali sepanjang hidupnya, atau sekitar 1 dari 17 orang di Indonesia yang berusia 10-59 tahun pernah pakai narkotika sepanjang hidupnya. Dari sejumlah itu, ada sekitar 3,7 sampai 4,7 juta orang (2,2%) yang masih menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir atau ada 1 dari 45 orang yang  masih  pakai  narkoba.  (Badan  Narkotika  Nasional  Bekerjasama  dengan Pusat Penelitian KesehatanUniversitas Indonesia, 2011 : 19).
Penggunaan  narkotika  tidak  legal  tersebut  berdampak  pada  kerugian sosial ekonomi,  sehingga  mengakibatkan  terhambatnya  program  pembangunan.
Prakiraan kerugian sosial ekonomi akibat dari kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran  gelap  narkotika  di  Indonesia  adalah  sebesar  Rp.23,6  trilyun  pada tahun 2004 meningkat menjadi Rp.32,4 trilyun pada tahun 2008 dan pada tahun 2011  sebanyak    48,2  trilyun  (Badan  Narkotika  Nasional  Bekerjasama  dengan Pusat  Penelitian  KesehatanUniversitas  Indonesia, UI,  2004,  2008,  dan  2011).
Total kerugian pada tahun 2011 meliputi 44,4 trilyun biaya pribadi dan 3,8 triyun biaya sosial. Pada biaya pribadi sekitar 39% diperuntukkan bagi biaya konsumsi narkoba. Pada biaya sosial sebagian besar (90%) digunakan untuk biaya kematian   dini akibat narkotika. Anggaran sebesar itu hilang begitu saja, tidak bisa untuk membangun.
Menyikapi  semakin  meningkatnya  penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap narkotika,  maka  Pemerintah  Republik  Indonesia  bertekat  mewujudkan  negara Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada tahun 2015 (Drug Free 2015). Untuk mewujudkan Drug Free 2015 Presiden Republik Indonesia  telah  mengeluarkan  Instruksi  Presiden  No.  12  tahun  2011  tentang Pelaksanaan  Kebijakasanaan  dan  Strategi  Nasional  Pencegahan  dan Pemberantasan  Penyalahgunaan  dan  Peredaran  Gelap  Narkoba  Tahun  2011 -2015.
Untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia telah dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).  Selanjutnya  di  setiap  provinsi  dibentuk  Badan  Narkotika  Nasional Provinsi (BNNP) sebagai perwakilan BNN di setiap provinsi. Pada tahun 201telah dibentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY).
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu Propinsi dari 33 Propinsi di wilayah Indonesia, terdiri dari empat kabupaten dan satu wilayah kota. Secara keseluruhan  luas  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  3.185,80  km2,  dengan  jumlah penduduk  hasil  sensus  tahun  2010  diperkirakan  sebanyak  3.452.390  jiwa.
Sebagian besar penduduknya adalah usia muda terutama pelajar yang berasal dari berbagai  wilayah  di  Indonesia.  Selain  itu  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  dikenal juga sebagai daerah wisata yang menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
Daerah  Istimewa  Yogyakarta  ditengarai  sebagai  daerah  yang  sangat rawan  terhadap  penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  narkoba.  Dari  hasil penelitian  BNN  dengan  Lembaga  Penelitian  Kesehatan  Masyarakat  Universitas Indonesia,  pada  tahun  2008,    Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (DIY)  ditem patkan pada urutan 27 dari 33 provinsi di Indonesia untuk kategori pemasok, yang saat itu  terdapat  44 tersangka  dari  2,537,100 jumlah  penduduk  yang  rentan di  DIY.
Berarti setiap 57,661 orang terdapat satu pemasok / pengedar. Sedangkan untuk   kategori  pemakai,  DIY  ditempatkan  pada  urutan  ke  dua  dengan  prevalensi 2.72%,    yaitu  terdapat  sejumlah  68,980  orang  pemakai  narkoba  dari  2,537,10jumlah  penduduk  yang  rentan.  Berarti  setiap  36  orang  penduduk  terdapat  satu pemakai  narkoba  (Badan  Narkotika  Nasional  Bekerjasama  dengan  Pusat Penelitian KesehatanUniversitas Indonesia, 2008: 13). Selain dari pada itu di DIY diproyeksikan penyalahgunaan narkotika dari tahun 2008 hingga 20013 sebagai berikut 688.691 pada tahun 2008, 73.662 pada tahun 2009,  78.508 pada tahun 2010, 83.514 pada tahun 2011, 88.691 pada tahun 2012 dan  94.031 pada tahun 2013 (Badan Narkotika Nasional, 2009: 69) Hasil penelitian tahun 2011 di DIY didapatkan angka prevalensi 2,8 yang diperkirakan jumlah pengguna narkoba sebanyak antara 45.062 – 94.337 dengan titik  tengah 69.699  dari jumlah  penduduk  rentan  diperkirakan  2.998.25orang.(Badan  Narkotika  Nasional  Bekerjasama  dengan  Pusat  Penelitian KesehatanUniversitas Indonesia,  2011: 25) Keberadaan BNNP DIY yang relatif masih baru telah dituntut untuk semaksimal  mungkin dapat  menekan  prevalensi  penyalahgunaan  dan peredaran gelap narkotika di DIY. Proyeksi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan pada tahun  2008,  untuk  kurun  waktu  hingga tahun  201mencapai  83.514 orang  namun  setelah  diadakan  penelitian diketemukan angka 69.699 orang. Data  tersebut  menunjukkan  keberhasilan  DIY  dalam upaya  P4GN,  oleh  karena  itu  penulis  tertarik  dan  ingin  memahami bagaimana  cara  BNNP  DIY  berupaya  menyelesaikan  permasalahan Narkotika  dalam  mendukung  terwujudnya  Indonesia  bebas  dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tahun 2015.  Oleh karena itu penulis  mengajukan  penelitian  dengan  judul “UPAYA  BADAN NARKOTIKA  NASIONAL  PROVINSI  DAERAH  ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM  PENCEGAHAN  PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN  DAN  PEREDARAN  GELAP  NARKOTIKA BERDASARKAN  UNDANG - UNDANG  NOMOR 35  TAHUN  200TENTANG NARKOTIKA”.
  B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan  uraian  di  atas,  dirumuskan  beberapa  permasalahan sebagai berikut:.
1. Bagaimanakah  upaya  pencegahan,  pemberantasan  penyalahgunaan dan  peredaran gelap  narkotika  di  wilayah  hukum  Badan  Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta (DIY)?.
2. Apakah hambatan-hambatan  dalam  pencegahan,  pemberantasan penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  narkotika  di  wilayah  hukum Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta (DIY)?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan  penelitian  untuk  memberikan  arah  yang  tepat  dalam  penelitian, sehingga  penelitian  dapat  berjalan  dengan  terarah  dan  menjawab  permasalahan yang telah dirumuskan. Tujuan dari penelitian ini adalah:.
1 Tujuan obyektif.
a. Untuk  mengetahui  upaya  Badan  Narkotika  Nasional  Provinsi Daerah  Istimewa  Yogyakarta dalam  pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdasarkan undang undang no.35 tahun 2009.
b. Untuk  mengetahui  hambatan  Badan  Narkotika  Nasional Provinsi Daerah  Istimewa  Yogyakarta dalam  pemberantasan penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  narkotika  berdasarkan undang  undang  no.35  tahun  2009  untuk  dicarikan  jalan keluarnya.
c. Untuk  mengetahui  hal-hal  positif  yang  dilaksanakan  Badan Narkotika  Nasional  Provinsi  Daerah  Istimewa  Yogyakarta dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika   yang  memungkinkan  untuk  dapat  dikembangkan  sebagai model.
2. Tujuan Subyektif.
a. Sebagai  sarana  untuk  meningkatkan  pengetahuan  penulis  tentang pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, agar dapat memberikan masukan secara tepat dalam penanganan suatu kasus pidana narkotika.
b. Untuk memberikan sumbangan pemikiran baik kepada pemerintah, praktisi  hukum,  dan  akademisi,  dan  masyarakat  pada  umumnya dalam bidang ilmu hukum terkait dengan narkotika.
c. Untuk  memenuhi  persyaratan  bagi  penulis  untuk  menyelesaikan perkuliahan  dan  sekaligus  mendapatkan  gelar  sarjana  dibidang ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
1. Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:.
a. Manfaat Teoritis.
Mengembangkan  dan  memperkaya  pemikiran  di  bidang hukum  pidana  terutama  yang  berhubungan  dengan  upaya pencegahan  dan  pemberantasan  penyalahgunaan  dan  peredaran gelap narkotika.
b. Manfaat Praktis.
1) Bagi BNNP DIY maupun BNNP lainnya dapat sebagai masukan  dalam  mengembangkan  upaya  Pencegahan dan  Pemberantasan  Penyalahgunaan  dan  Peredaran Gelap Narkotika.
2) Bagi  penulis  sebagai  tambahan  pengetahuan  dalam bidang  hukum  pidana  terkait  dengan  Badan  Narkotika Nasional  Provinsi  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  dalam   upaya  pemberantasan  penyalahgunaan  dan  peredaran gelap narkotika.
3) Bagi para peneliti dapat diambil manfaat dari penelitian ini sebagai dasar penelitian lebih lanjut ataupun sebagai dasar perbandingan.

 Skripsi Hukum: Upaya badan narkotika nasional dalam menghentikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi