Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Fungsi Pengujian Kendaraan Bermotor Terhadap Angkutan Umum Sebagai Instrumen Untuk Meminimalisir Tingkat Kecelakaan

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Fungsi Pengujian Kendaraan Bermotor Terhadap Angkutan Umum Sebagai Instrumen Untuk Meminimalisir Tingkat Kecelakaan
Transportasi  merupakan  bidang  kegiatan  yang  penting  dalam  kehidupan  masyarakat  Indonesia.  Pentingnya  transportasi  bagi  masyarakat  Indonesia  disebabkan  oleh  beberapa  faktor  antara  lain,  keadaan  geografis  Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri  dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan  dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah  Indonesia.  Hal  lain  yang  juga  tidak  kalah  pentingnya  akan  kebutuhan  alat  transportasi  adalah  kebutuhan  kenyamanan,  keamanan,  dan  kelancaran  pengangkutan  yang  menunjang  pelaksanaan  pembangunan  yang  berupa penyebaran  kebutuhan  pembangunan,  pemerataan  pembangunan,  dan  distribusi  hasil  pembangunan  diberbagai  sektor  ke  seluruh  pelosok  tanah  air  misalnya,  sektor  industri,  perdagangan,  pariwisata,  dan  pendidikan  (Abdulkadir Muhammad:1998:7-8).

Sebagian  besar  masyarakat  Indonesia  bergantung  dengan  angkutan  umum,  untuk memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari, dikarenakan karena  kondisi  atau  kemampuan  ekonominya  termasuk  lemah  atau  mungkin  dikarenakan  tidak  memiliki  kendaraan  pribadi.  Sehingga  angkutan  umum  merupakan pilihan yang dirasa tepat memenuhi kebutuhan mobilitas tersebut.
Meskipun tidak dapat dipungkiri, banyaknya masyarakat yang membutuhkan  sarana  transportasi  kerap  kali  tidak  diimbangi  dengan  penyediaan  angkutan  umum  yang  layak  dan  memadai.  Pembangunan  dan  peningkatan  kualitas  pelayanan  transportasi  atau  pengangkutan  mutlak  diperlukan.  Pembangunan  yang baik dan berkualitas tidak hanya mengenai peningkatan mutu sarananya  saja,  tetapi  juga  harus  menyangkut  pembangunan  aspek  hukum  transportasi  sendiri.
  Pembangunan  hukum  tidak  hanya  menambah  peraturan  baru  atau  merobah  peraturan  lama  dengan  peraturan  baru  tetapi  juga  harus  dapat  memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait  dengan  sistem  transportasi  terutama  pengguna  jasa  transportasi.   Mengingat  penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai  hajat hidup orang banyak serta sangat penting bagi seluruh masyarakat, maka  pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana pengangkutan perlu di  tata dan dikembangkan dalam sistem terpadu (Warpani,2002:13).
Angkutan penumpang umum merupakan pilihan di wilayah perkotaan  di  Indonesia,  hal  ini  disebabkan  oleh  sifatnya  yang  relatif  fleksibel,  dan  tarifnya  terjangkau  oleh  sebagian  besar  masyarakat  kota.   Bagi  sebuah  kota,  kinerja angkutan penumpang umum dengan fasilitas yang baik, akan membuat  lalu lintas kota akan lebih baik serta dapat menunjang kegiatan perekonomian  secara  berkesinambungan.  Sedangkan  faktor  yang  mempengaruhi  kinerja  angkutan penumpang umum di wilayah  perkotaan dapat digolongkan menjadi  faktor  internal  dan  faktor  eksternal.   Faktor  internal  adalah  faktor  –  faktor  yang  ada  dan  melekat  pada  operator  misalnya  besarnya  head  way  yang  ditawarkan, lamanya jam pelayanan bus dalam satu hari, jarak atau luasan area  yang  terlayani  serta  kenyamanan  selama  berada  dalam  kendaraan.  Faktor  eksternal yang mempengaruhi adalah kondisi jalan (konfigurasi jaringan jalan,  tingkat kepadatan lalu lintas, kemacetan lalu lintas), kondisi masyarakat serta  Badan/Instansi  yang  berwenang  menetapkan  peraturan  operasional  angkutan  umum.  Kedua  faktor  tersebut  di  atas  akan  saling  mempengaruhi  kinerja  operasional angkutan umum di kota.
Kota  Surakarta  yang  notabene  merupakan  kota  sedang,  terletak  di  provinsi  Jawa  Tengah,  Indonesia  mempunyai  luas  44  km 2  ini  dikelilingi  „kota-kota‟  satelit  yang  sudah  termasuk  dalam  wilayah  kabupaten  lain,  kota  Surakarta berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah utara, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah  timur  dan  barat,  dan  Kabupaten  Sukoharjo  di  sebelah  selatan.  Selain  hal  tersebut,  dilihat  dari  jalur  transportasi  Jawa,  kota  Surakarta  merupakan    pertemuan  dari  tiga  jalur  utama  kota  besar  yaitu  jalur  ke  Yogyakarta,  Semarang  dan  Surabaya.  Kota  Surakarta  juga  merupakan  kota  budaya  dan  perdagangan yang memungkinkan terjadinya lalu lintas orang, barang dan jasa  yang  cukup  besar.  Dengan  demikian  dapat  dipastikan  bahwa  Surakarta memiliki sarana dan prasarana serta moda transportasi yang kompleks seperti  halnya kota-kota besar di Indonesia. Selain itu Surakarta termasuk dalam 15  kota  di  Indonesia  yang  mempunyai  angkutan  umum  berkapasitas  besar  (Rencana Jangka Panjang Departemen Perhubungan 2005-2025).
Kondisi  tersebut  tidak  dapat  dipungkiri  menimbulkan  potensi  permasalahan-permasalahan  transportasi  di  Kota  Surakarta,  Kementerian  Perhubungan  (Kemenhub)  menyoroti  setidaknya  ada  empat  permasalahan  transportasi  yang mendesak dicari solusi, antara lain jaringan jalan, integrasi  antar  moda,  perlintasan  dan  catatan  terakhir  yakni  tentang  penambahan  pelayanan  pengujian  kendaraan  umum.  Menurut  Kementrian  Perhubungan,  layanan pengujian kendaraan umum di Kota Surakarta sudah cukup overload.
Sehingga  pihak  Pemkot  diminta  mencari  lahan  baru  untuk  pengembangan  pelayanan.(http://www.solopos.com/2012/10/30/kemenhub-soroti-4-problem  transportasi-di-solo-343355,diakses tanggal 10 April 2013).
Indonesia  mempunyai  angka  kecelakan  yang  cukup  tinggi.
Berdasarkan  data  yang  penulis  peroleh  dari  Kantor  kepolisian  Republik  Indonesia,  diperoleh  data  bahwa  pada  tahun  2009  terjadi  62,960  kasus  kecelakaan,  tahun  2010  terjadi  66,488  kasus  kecelakaan,  kemudian  terjadi  peningkatan jumlah kecelakaan pada tahun 2011 yang cukup signifikan yakni  sejumlah  108,696  kasus  kecelakaan.  Demikian  halnya  di  kota  Surakarta.  Di  kota Surakarta sendiri pada tahun 2009 sampai dengan 2012, tidak kurang dari  1000 kejadian kasus kecelakaan lalu lintas.
Pengujian terhadap kendaraan umum amat penting karena menyangkut  dengan keamanan dan kenyamanan penumpang dalam penggunaan kendaraan  umum khususnya angkutan umum. Teknis yang akan diuji yaitu kondisi fisik  kendaraan,  onderdil  keselamatan,  gas  buang  yang  dihasilkan  kendaraan  agar  dinyatakan lulus atau laik jalan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya    kecelakaan  lalu  lintas  khususnya  yang  melibatkan  angkutan  umum  karena  kondisi  angkutan  umum  yang  tidak  laik  jalan.  Melihat  fenomena  tersebut  maka  pengetahuan  mengenai  pengujian  kendaraan  umum  oleh  Dinas  Perhubungan  khususnya  bagi  angkutan  umum  sangat  diperlukan  untuk  meminimalisir tingkat kecelakaan.
Berdasarkan  uraian  latar  belakang  yang  telah  dijelaskan  diatas,  maka  penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut dalam penulisan hukum  dengan  judul  “FUNGSI  PENGUJIAN  KENDARAAN  BERMOTOR  TERHADAP  ANGKUTAN  UMUM  SEBAGAI  INSTRUMEN  UNTUK  MEMINIMALISIR  TINGKAT  KECELAKAAN  DI  KOTA  SURAKARTA”.
B.  Perumusan Masalah.
Perumusan masalah merupakan bagian penting dalam suatu penulisan  hukum  agar  terarah  dan  tujuan  tidak  menyimpang  dari  pokok  permasalahan  sehingga  sangat  diperlukan  memfokuskan  masalah  agar  dapat  dipecahkan  secara  sistematis.  Berdasarkan  latar  belakang  di  atas  maka  penulis  merumuskan masalah sebagai berikut:.
1.  Bagaimanakah  proses  dan  prosedur  pengujian  kendaraan  bermotor  terhadap  angkutan  umum  di  Dinas  Perhubungan,  Komunikasi  dan  Informatika  Kota  Surakarta  dan  apakah  sudah  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan?.
2.  Bagaimanakah  hubungan  antara  pengujian  kendaraan  bermotor  terhadap  angkutan umum dengan tingkat kecelakaan di kota Surakarta?.
C.  Tujuan Penelitian.
Dalam suatu kegiatan penelitian tentunya harus memiliki tujuan yang  ingin  dicapai  sebagai  arah  dari  suatu  penelitian  dan  diharapkan  dapat  menyajikan data yang akurat sehingga dapat memberikan manfaat bagi pihak    yang  terkait  dalam  penelitian  ini.  Adapun  tujuan  yang  hendak  dicapai  oleh  penulis adalah sebagai berikut:.
1.  Tujuan objektif.
a.  Untuk  mengetahui  bagaimanakah  proses  dan  prosedur  pengujian  kendaraan  bermotor  terhadap  angkutan  umum  dan  untuk  mengatahui  apakah  prosedur  pengujian  kendaraan  bermotor  terhadap  angkutan  umum  di  Dinas  Perhubungan,  Komunikasi  dan  Informatika  Kota  Surakarta  telah  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  atau  Belum.
b.  Untuk  mengetahui  hubungan  antara  pengujian  kendaraan  bermotor  terhadap angkutan umum dengan tingkat kecelakaan di kota Surakarta.
2.  Tujuan Subjektif.
a.  Untuk  memperoleh  data  dan  informasi  sebagai  bahan  utama  dalam  penyusunan  penulisan  hukum  (skripsi)  agar  dapat  memenuhi  persyaratan  akademis  guna  memperoleh  gelar  kesarjanaan  dalam  bidang  hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta.
b.  Untuk  menambah  pengetahuan  yang  lebih  lengkap  mengenai  proses  dan  prosedur  pengujian  kendaraan  bermotor  dan  apakah  prosedur  pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan  Informatika Kota Surakarta telah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
D.  Manfaat Penelitian.
Penulisan hukum ini  diharapkan  dapat  bermanfaat bagi penulis sendiri  maupun  bagi  orang  lain.  Adapun  manfaat  yang  diharapkan  dari  penulisan  hukum ini adalah sebagai berikut:.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Hasil dari penelitian yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan  kontribusi pengetahuan yang bermanfaat terhadap perkembangan ilmu  hukum  pada  umumnya  dan  Hukum  Administrasi  Negara  pada  khususnya.
b.  Hasil  penelitian  hukum  ini  diharapkan  dapat  menambah  referensi  masukan  data  maupun  literature  dalam  dunia  kepustakaan  Hukum  Administrasi  Negara  khususnya  mengenai  proses  dan  prosedur  pengujian  kendaraan  bermotor  dan  apakah  prosedur  pengujian  kendaraan  bermotor  di  Dinas  Perhubungan,  Komunikasi  dan  Informatika  Kota  Surakarta  yang  berguna  bagi  pihak-pihak  yang  Berkepentingan.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Hasil  dari  penilitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  jawaban  atas  permasalahan  yang  diteliti  dan  dapat  memberi  sumbangan  pemikiran  kepada para pihak terkait.
b.  Menjadi  sarana  bagi  penulis  untuk  mengembangkan  penalaran  dan  membentuk  pola  pikir  yang  dinamis  serta  untuk  mengetahui  kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
c.  Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat membantu dan memberikan  masukan kepada semua pihak yang membutuhkan pengetahuan terkait  permasalahan  yang  dikaji  dan  bermanfaat  bagi  pihak  yang  mengkaji  ilmu hukum khususnya Hukum Administrasi Negara.

 Skripsi Hukum: Fungsi Pengujian Kendaraan Bermotor Terhadap Angkutan Umum Sebagai Instrumen Untuk Meminimalisir Tingkat Kecelakaan

Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

pesan skripsi