Selasa, 09 Desember 2014

Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Perempuan

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LatarBelakang Masalah.
Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Perempuan
Di  Indonesia  dewasa  inipembangunan  mulai  bergerak  semakin  pesat  dan  semakin meluas mulai dari pusat menuju ke daerah-daerah. Hal ini dapat dilihat dari  potensi  di  tiap-tiap  daerah  yang  mulai  berkembang  di  setiap  sektornya. 

Perkembangan  yang  nampak  di  tiap  daerah  adalah  mulai  dari  bidang  properti  dan  juga industri, mulai dari industri kecil hingga perusahaan besar. Hal ini memacu para  pelaku  usaha  berlomba-lomba  untuk  memunculkan  ide-ide  untuk  bersaing  di  dunia  usaha perindustrian. Persaingan di bidang perindustrian seperti perusahaan sangatlah  berpengaruh  terhadap  dunia  perekonomian  maupun  dunia  ketengakerjaan  di  negara  yang mempunyai lebih dari 250 juta jiwa ini.
Semakin  meningkatnya  jumlah  kelahiran,  semakin  menambah  permasalahan  bagi  pemerintah  untuk  berfikir  mengatasi  bertambahnya  penduduk  ini.  Dengan  perkembangan  yang  pesat  di  sektor  perindustrian  ini  memberikan  sedikit  solusi  penyelesaian  masalah, karena dalam suatu  industri  membutuhkan tenaga kerja yang  kebanyakan  di  dominasi  oleh  penduduk  atau  Warga  Negara  asli.  Jadi  tenaga  kerja  yang dibutuhkan sangat banyak, sehingga hal tersebut memberikan suatu kesempatan  kerja  yang  seluas-luasnya  bagi  Warga  Negara  kita  yang  membutuhkan  pekerjaan,  yang pada dasarnya setiap manusia berhak untuk mempunyai pekerjaan, sepertiyang  telah di jamin dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal  27  ayat  (2)  UUD  1945  yang  berbunyi “Tiap-tiap  warga  negara  berhak  atas  pekerjaan  dan  penghidupan  yang   layak  bagi  kemanusiaan”.  Hak  setiap  warga  negara  memiliki  pekerjaan  disini  tidak  lain  adalah  guna  mempertahankan  hidup,  ataupun  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidup  pribadinya  maupun  hidup  keluarganya  yang  semakin  lama  segala  kebutuhan  pokok  dan  kebutuhan  lain  yang  semakin  beraneka ragam dan mahal.
Seperti  yang  tertulis  dalam  bukunya  Zainal  Asikin  dewasa  ini  tuntutan  manusia  akan  kebutuhan  hidup  semakin beraneka  ragam, untuk  memenuhinya   manusia  dituntut  untuk  bekerja.  Baik  pekerjaan  yang  diusahakan  sendiri  maupun  bekerja  pada  orang  lain.  Pekerjaan  yang  diusahakan  sendiri  maksudnya  adalah  bekerja atas usaha modal dan tanggungjawab sendiri. Sedangkan bekerja pada orang  lain  maksudnya  adalah  bekerja  dengan  bergantung  pada  orang  lain,  yang  memberi  perintah dan  mengutusnya,  karena  ia  harus  tunduk  dan  patuh pada orang  lain  yang  memberikan pekerjaan tersebut (Zainal Asikin, 2008: 1).
Bagi orang yang bekerja dengan orang lain, dalam arti bekerja dibawah orang  lain,  secara  langsung  dia  tunduk  dengan  perintah  dan  aturan  dari  orang  yang  memberikan  dia  pekerjaan inilah  yang  sering  disebut  dengan  hubungan  kerja.
Hubungan  kerja  adalah  hubungan  antara  pekerja  dengan  pengusaha  yang  terjadi  setelah  adanya  perjanjian  kerja,  yakni  suatu  perjanjian  dimana  pekerja  menyatakan  kesanggupannya untuk bekerja dengan pihak perusahaan/ majikan dengan menerima  upah,  dan  majikan  pengusaha  menyatakan  kesanggupannya  untuk  mempekerjakan  pekerja dengan memberikan/membayar upah (Agusmidah, 2010:43).
Sejalan dengan adanya manusia yang bekerja dengan orang lain atau bekerja  dengan  majikannya, maka muncul berbagai kekawatiran dimana para pekerja sangat  rentan sekali  dengan  adanya tindak  diskriminasi  atau  pun  tindak  semena-mena  dari  majikan  atau  pengusaha,  oleh  sebab  itu  para  pekerja  membutuhkan  perlindungan.
Banyak  perlindungan  yang  diperlukan  untuk  para  pekerja,  demi  kenyamanan  dan keamanan  para  pekerjanya agar  menghasilkan  iklim  kerja  yang  produktif,  sehingga  memberikan  hasil  kerja  yang  dapat  meningkatkan  produksi  disuatu  perusahaan.
Seperti yang telah dituliskan dalam jurnal milik Anis Triastutik yang berjudul tingkat  produktivitas  kerja  wanita  penggiling  rokok  ditinjau  dari  konflik  peran  ganda“Perusahaan  atau  instansi  pasti  memiliki  tujuan  atau  harapan  yang  ingin  dicapai.Untuk bisa mendapatkan harapan tersebut, maka di dalam organisasi tersebut  harus  memiliki  sumber  daya  yang  sesuai  atau  yang  bisa  mewujudkan  harapan  tersebut.  Kesuksesan  perusahaan  bisa  dilihat  dari  produktivitas  kerja  yang  dicapai  oleh  karyawannya  oleh  sebab  itu  perusahaan  menuntut  agar  para  karyawannya  mampu  menampilkan  produktivitas  kerja  yang  optimal  karena  baikburuknya  produktivitas kerja yang dicapai oleh karyawan akan berpengaruh pada produktivitas   dan  keberhasilan  perusahaan  secara  keseluruhan” (Anis  Triastutik, 2013:Vol.1  No.
01,66).
Dalam  suatu  perusahaan  terdapat  pekerja  baik  laki-laki  maupun  pekerja  perempuan,  dimana  keduanya  memiliki  hak  dan  kewajiban  yang  sama  dan  tidak  boleh adanya diskriminasi. Tindak diskriminasi dan tindak kejahatan, biasanya rentan  dan  rawan  menimpa terhadap  pekerja  perempuan,  karena  secara  kodrati  perempuan  ini lebih lemah dibandingkan lelaki, maka dari itu dibutuhkan perlindungan.
Perlindungan  terhadap  tenaga  kerja  dimaksudkan  untuk  menjamin  hak-hak  dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar  apapun  untuk  mewujudkan  kesejahteraan  pekerja dan  keluarganya  dengan  tetap  memperhatikan  perkembangan  kemajuan  dunia  usaha  dan  kepentingan  pengusaha.
Peraturan  perundang-undangan  yang  terkait  dengan  perlindungan  bagi  pekerja  Undang-Undang  No.  13  Tahun  2003  Tentang  Ketenagakerjaan  dan  Peraturan  Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
Kelompok rentan dari golongan buruh yang sangat memerlukan perlindungan  adalah buruh perempuan. Penyebabnya adalah paradigma dalam berbagai peradaban,  konstruksi  sosial,  bahkan  adanya  kebudayaan  yang masih  memberikan  pembeda  berdasarkan gender, menempatkan posisi perempuan di bawah laki-laki, memberikan  label pada perempuan sebagai makhluk yang lemah, rentan dan mudah ditindas. Hal  tersebut  membuat  buruh  perempuan  sering  mendapat  perlakuan  diskriminasi,  tidak  menyenangkan,  bahkan  tindak pelecehan.  Di  sisi  lain  buruh  perempuan  juga  memiliki  perbedaan  bersifat  kodrat  yang  merupakan  pemberian  Tuhan  Yang  Maha  Esa bersifat permanen dan tidak dapat di ubah. Berdasarkan kodrat itulah kemudian  timbul  hak-hak  istimewa  sebagaimana  yang  disebutkan  dalam  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2003  yaitu  hak  reproduksi  seperti  cuti  haid,  hamil,  melahirkan, menyusui,  dan  lain  sebagainya,  dalam prakteknya  hak-hak  tersebutseringkali  tidak  diberikan  dan  pemegang  hak  hanya  pasrah tanpa  bisa  berbuat  apapun (http://rizkileviblog.wordpress.com/2012/11/24/perlindungan-hukum-terhadap-hakreproduksi-pekerjaburuh-perempuan-berdasarkan-undang-undang-nomor-13).
Seperti  yang  telah  dijabarkan  di  atas  mengenai  praktek  yang  kurang  sesuai  dengan  aturan  yang  berlaku,  maka  pengusaha  diwajibkan  untuk  selalu   memperhatikan  dan  mengutamakan  perlindungan  pekerja  perempuannya  sesuai  dengan  Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan yang  mengatur  mengenai Perlidungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan ini.
Secara  kodrati  perempuan  memang  berbeda  dengan  laki-laki,  jadi  pekerja  perempuan  memerlukan  perlindungan  khusus akan  hak-hak  nya terutama dalam  hal  Cuti  Haid,  Cuti  melahirkan,  Cuti  Gugur  Kandung  dan  waktu  bekerja  bagi  pekerja  perempuan telah tertulis  di  dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, selain didalam  Undang-Undang  Ketenagakerjaan  itu  perlindungan  hak  pekerja  perempuan  juga  diatur didalam suatu perjanjian yaitu didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang  dibuat antara pengusaha dan serikat buruh/pekerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT. Petrokimia Gresik yang merupakan pabrik  pupuk besar, menerapkan suatu kebijakan perusahaan yang mengcoverperlindungan  terhadap pekerja perempuan melalui berbagai instrumen perusahaan yang didasarkan  pada aturan mengenai perlindungan pekerja perempuan pada Undang-Undang no 13  tahun  2003  tentang  ketenagakerjaan.   PT  Petrokimia  Gresik  menyusun  peraturan  kerja  bersama  yang  merupakan  kesepakatan  antara  PT.  Petrokimia  Gresik  dengan  serikat  pekerja  yang  memuat  hak-hak  dan  kedudukan  pekerja  perempuan  dalam  perusahaan.  PT.Petrokimia  Gresik  sendiri  pada  dasarnya  lebih  banyak  mempekerjakan  pekerja  laki-laki  daripada  pekerja  perempuan  mengingat  bidang  usaha  dan  resiko  kerja  yang  ada  pada  PT.Petrokimia  Gresik,  namun  dengan  jumlahnya  yang  minoritas  tersebut  PT  Petrokimia  Gresik  tetap  berkomitmen  untuk  melindungi  pekerja  perempuannya  tanpa  diskriminatif.  PT  Petrokimia  Gresik  pada  dasarya memberi perlakuan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan baik itu  terkait dengan kewajiban maupun hak yang dapat di peroleh.
Berdasarkan  hal yang  diuraikan  diatas, penulis tertarik  untuk  menyusun  dan  mengetahui  apakah  hak-hak  dari  pekerja  perempuan  sudah  terlindungi  dan  dilaksanakan  secara  baik  sesuai  dengan  perundang-undangan  yang  berlaku,  dan  apakah pengusaha memberikan perlakuan yang sesuai dengan aturan yang ada, dalam  tulisan  yang  berjudul TINJAUAN  YURIDIS  TERHADAP  PERLINDUNGAN  HAK PEKERJA PEREMPUAN DI PT PETROKIMIA GRESIK.
 B.Perumusan Masalah.
Suatu penelitian ilmiah, hal penting yang pertama kali  harus dilakukan adalah  merumuskan  masalah,perumusan  masalah  menjadi  suatu  acuan  mengenai  hal  atau  objek apa yang akan diteliti untuk ditemukan jawabannya. Pada hakikatnya seorang  Peneliti sebelum menentukan judul dalam suatu penelitian maka harus terlebih dahulu  menentukan  rumusan  masalah,  dimanamasalah  pada  dasarnya  adalah  suatu  proses  yang  mengalami  halangan  dalam  mencapai  tujuan,  maka  harus  dipecahkan  untuk  mencapai tujuan suatu penelitian (Soerjono Soekanto, 2010:109).
Rumusan  masalah dimaksudkan  untuk penegasan  masalah-masalah yang akan  diteliti sehingga memudahkan dalam pekerjaan serta pencapaian sasaran. Berdasarkan  latar belakang yang telah dipaparkan di atas, rumusan masalah yang akan dikaji oleh  penulis dalam penelitian hukum ini adalah sebagai berikut:.
1. Bagaimanakah perlindungan terhadap hak pekerja perempuan di PT Petrokimia  Gresik?.
2. Kendala-kendala apakah yang ada dalam pelaksanaan perlindungan terhadap hak  pekerja perempuan di PT Petrokimia Gresik ?.
C.Tujuan Penelitian.
Suatu  penelitian  harus  memiliki  tujuan  yang  jelas  sehingga  dapat  memberikan  arah  dan  mendapatkan  hasil  yang  sesuai  dalam  pelaksanaan  penelitian.  Dalam  penelitian terdapat dua jenis tujuan, yaitu tujuan obyektif dan tujuan subyektif, tujuan  obyektif  yaitu  tujuan  yang  berasal  dari  penelitian  itu.  Sedangkan  tujuan  subyektif  adalah tujuan  yang berasal dari penulis. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian  itu adalah :.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk  mengetahui perlindungan  terhadap  hak  pekerja  perempuan  di PT  Petrokimia Gresik.
b. Untuk  mengetahui  kendala-kendala  yang  ada  dalam  pelaksanaan  perlindungan terhadap hak pekerja perempuan di PT Petrokimia Gresik.
 2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  memperoleh  data  maupun informasi  sebagai  bahan  utama  dalam  menyusun karya ilmiah guna memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam  meraih  gelar  sarjana di  bidang  Ilmu  Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk  menambah,  memperluas,  mengembangkan  pengetahuan  dan  pengalaman  penulis  serta  pemahaman  aspek  hukum  di  dalam  teori  dan  pelaksanaan dilapangan hukum yang sangat berarti bagi penulis.
D.Manfaat Penelitian.
Di  dalam  setiap  penelitian  sangat  diharapkan  adanya  manfaat  dan  kegunaan  yang  dapat  diambil  dari  penelitian  tersebut.  Manfaat  yang  dapat  diharapkan  dari  penelitian ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis pribadi di  bidang ilmu  hukum khususnya Hukum Administrasi Negara (HAN).
b. Memberikan  masukan  bagi  perkembangan  ilmu  pengetahuan  hukum  khususnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
c. Untuk  mendalami  teori-teori  yang  telah  penulis  peroleh  selama  menjalani  kuliah  strata  satu  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta  serta memberikan landasan untuk penelitian lebih lanjut.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan daya penalaran dan membentuk pola pikir dinamis penulis  yang  berhubungan  dengan  masalah perlindungan hak pekerja perempuan di  PT Petrokimia Gresik b. Hasil penulisan ini diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta  tambahan  pengetahuan  bagi  para  pihak  yang  terkait  dengan  masalah  yang  diteliti, dan berguna bagi para pihak yang berminat pada masalah yang sama,  serta mampu menjawab masalah yang diteliti.

  Skripsi Hukum: Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Perempuan

Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

pesan skripsi