Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan Di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan Di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk
Sarana  yang  mempunyai  peran  strategis  dalam  pengadaan  dana  dalam  pembangunan  nasional  salah  satunya  adalah  perbankan.  Dalam  kegiatan  seharihari  bank  pada  umumnya  selalu  menghimpun  dana  sebanyak-banyaknya  dari  masyarakat dalam bentuk simpanan, dan kemudian mengelola dana tersebut untuk  disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Seperti  yang  tertuang  dalam  Pasal  1  angka  2  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang Perbankan dirumuskan bahwa:  “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam  bentuk  simpanan,  dan  menyalurkan  kepada  masyarakat,  dalam  rangka  meningkatkan taraf hidup orang banyak”. (Undang-Undang Perbankan) Bank  yang  menyalurkan  dana  simpanan  masyarakat  dalam  bentuk  kredit,  menerapkan  prinsip  kehati-hatian,  penerapan  prinsip  kehati-hatian  adalah  upaya  untuk mengurangi risiko debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut.

Prinsip kehati-hatian ini diatur dalam pasal 2 Undang-Undang tentang Perbankan,  yang menentukan bahwa : “Perbankan  Indonesia  dalam  melakukan  usahanya  berasaskan  demokrasi  ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.” Prinsip  kehati-hatian  tersebut  dilaksanakan  sebelum  bank  menyetujui  permohonan  yang  ajukan  oleh  calon  debitur  agar  bisa  mendapatkan  fasilitas  kredit, maka bank melakukan suatu  analis. Analisis itu dilakukan secara  yuridis  dan  ekonomis  terhadap  calon  debitur  untuk  menentukan  kemampuan  dan  kemauan  calon  debitur  untuk  membayar  kembali  fasilitas  kredit  yang  akan  dinikmatinya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Aspek yuridis dari suatu  perjanjian  kredit  adalah  adanya  dua  pihak  yang  saling  mengikatkan  diri (www.semarangmicrobankingconsultant.wordpress.com).  Analisis  secara  ekonomi  dilakukan  oleh  bank  terhadap  calon  debitur  dengan  menggunakan  prinsip  yeng  telah  dikenal  dalam  dunia  perbankan,  yaitu  hal-hal  sebagaimana     lebih  dikenal  dengan  5  aspek.  Kelima  aspek  tersebut,  yaitu  :  Character  (sifat),  Capacity  (kemampuan),  Capital  (modal),  Collateral  (jaminan),  Condition  of  Economy (kondisi ekonomi).
Adapun  hubungan  pinjam-meminjam  tersebut  diawali  dengan  pembuatan  kesepakatan  antara  peminjam  (debitur)  dan  yang  meminjamkan  (kreditur)  yang  dituangkan  dalam  bentuk  perjanjian.  Perjanjian  dapat  berupa  perjanjian  lisan  dapat  pula  dalam  bentuk  perjanjian  tertulis.  Perjanjian  utang  piutang  dalam  perjanjian  tertulis  ada  yang  dibuat  dengan  akta  dibawah  tangan,  ada  pula  yang  dibuat  dengan  akta  notaris.  Perjanjian  utang-piutang  antara  debitur  dan  kreditur  dituangkan dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit memuat hak dan kewajiban  dari debitur dan kreditur.  Perjanjian kredit diharapkan akan membuat para pihak  yang terikat dalam perjanjian, memenuhi segala kewajibannya dengan baik.
Dalam  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  1967  tentang  Pokok-Pokok  Perbankan, secara tersurat jelas ditekankan keharusan adanya jaminan  atas setiap  pemberian kredit kepada semua orang. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor  7  Tahun  1992  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang  Perbankan,  keharusan  adanya  jaminan  terkandung  secara  tersirat dalam kalimat “keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad  dan  kemampuan  serta  kesanggupan  nasabah  debitur”,  dan  sekaligus  mencerminkan  5C  yang  salah  satunya  adalah  collateral  (Jaminan)  yang  harus  disediakan debitur (Daeng Naja, 2005: 206).
Jaminan  digolongkan  menjadi  2  golongan,  yaitu  jaminan  kebendaan  dan  jaminan  perorangan.    Jaminan  kebendaan  ada  yang  yang  bersifat  bergerak  dan  tidak bergerak, jaminan tidak bergerak antara lain  adalah tanah. Tanah merupakan  jaminan  yang paling diprioritaskan karena nilai ekonomis  tanah  yang tinggi dan  tidak  akan  mengalami  penurunan  harga.  Sehingga,  sangat  dimanfaatkan  bagi  kreditur untuk menjadi pengaman dalam peminjaman kredit bagi kreditur kepada  debitur  dengan  pengikatan  Hak  Tanggungan  oleh  lembaga  pengikatan  jaminan  Hak  Tanggungan  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  1996  tentang Hak Tanggungan (Undang-Undang Hak Tanggungan).
   Hak Tanggungan merupakan ikutan (accessoir) terhadap perjanjian pokok,  dalam pelunasan hutang, kreditur merupakan kreditur preferen yaitu kreditur yang  mempunyai hak pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain karena kreditur  tersebut  mempunyai  jaminan  yang  diberikan  oleh  debitur.    Dalam  hal  Pembebanan  atau  Pemberian  Hak  Tanggungan  diatur  dalam  Pasal  10  UndangUndang  Hak  Tanggungan.  Hak  Tanggungan  harus  dibuktikan  dengan  sertifikat  melalui pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Dalam perjanjian kredit, apabila  kredit lunas maka Hak Tanggungan hapus  karena merupakan  accesoir.  Tetapi, tidak berlaku sebaliknya  yang berarti  apabila  ada kekeliruan dalam perjanjian jaminan sebagai perjanjian  accesoir  yang berupa  kurang  adanya  ketelitian  memperhitungkan  hak  atas  tanah  yang  menyebabkan  jaminan hapus sehingga menjadi kredit tanpa jaminan.
Perjanjian  Hak  Tanggungan  lahir  dengan  adanya  pendaftaran.  Menurut  Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Hak Tanggungan : “Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian  Hak Tanggungan kepada kreditur tertentu sebagai Jaminan untuk pelunasan  utang.” Maksud  adanya  pendaftaran  itu  untuk  memenuhi  asas  publisitas  sekaligus  merupakan  Jaminan  kepastian  terhadap  kreditur  mengenai  benda  yang  telah  dibebani  Hak  tanggungan.  Adanya  aturan  hukum  mengenai  pelaksanaan  pembebanan  Hak  Tanggungan  dalam  suatu  perjanjian  kredit  bertujuan  untuk  memberikan  kepastian  dan  perlindungan  hukum  bagi  semua  pihak  dalam  memanfaatkan  tanah  beserta  benda-benda  yang  berkaitan  dengan  tanah  sebagai  jaminan kredit.
Suatu  perjanjian  kredit  sebagai  perjanjian  pokok  dapat  diberi  Surat  Kuasa  Membebankan  Hak  Tanggungan  (SKMHT).   SKMHT  adalah  surat  kuasa  yang  diberikan  debitur  kepada  kreditur  untuk  membebankan  Hak  Tanggungan  atas  objek  Hak  Tanggungan.    SKMHT  diatur  dalam  Pasal  15  Undang-Undang  Hak  Tanggungan.
Pada  kenyataannya,  walaupun  perjanjian  kredit  tersebut  sudah  dilakukan  dengan prinsip kehati-hatian, tetapi dapat terjadi wanprestasi dari debitur sehingga     untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan eksekusi Hak Tanggungan. Dengan  adanya persentase sebesar 4 % yang dilakukan debitur mengenai wanprestasi yang  dihadapi,  yaitu kredit bermasalah atau kredit macet,  maka penulis tertarik untuk  melakukan penelitian dengan  judul : PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT  DENGAN  HAK  TANGGUNGAN  DI  PT.BANK  NEGARA  INDONESIA  (persero) Tbk, SENTRA KREDIT KECIL SOLO seperti yang telah dirumuskan  dalam perumusan masalah.
B. RUMUSAN MASALAH.
Perumusan  masalah  merupakan  hal  yang  sangat  penting  dalam  setiap  penelitian  karena  dibuat  untuk  memecahkan  masalah  pokok  yang  timbul  secara  jelas  dan  sistematis  serta  untuk  lebih  menegaskan  masalah  yang  akan  diteliti,  sehingga penelitian akan lebih terarah pada sasaran yang akan dicapai. Berdasrkan  uraian dalam latar belakan masalah diatas, maka dapat dirumuskan pemasalahan  dalam penelitian ini sebagai berikut :.
1.  Bagaimana pembebanan hak tanggungan yang dilakukan di PT.Bank Negara  Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo?.
2.  Bagaimana  pelaksanaan  eksekusi  jaminan  dengan  Hak  Tanggungan  di  PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo?.
3.  Bagaimana  permasalahan  yang  timbul  dalam  pelaksanaan  perjanjian  kredit  dengan Hak Tanggungan di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra  Kredit Kecil Solo dan bagaimana penyelesaiannya?.
C. Tujuan Penelitian.
Penelitian dilakukan semata-mata karena memiliki tujuan. Tujuan penelitian  diperlukan  oleh  penulis  guna  merumuskan  arah  dan  sasaran  yang  ingin  dicapai.
Oleh karenanya, tujuan penelitian yang baik adalah rumusannya operasional dan  tidak bertele-tele. Dari tujuan inilah dapat diketahui metode dan teknik penelitian  mana  yang  cocok  untuk  dipakai  dalam  penelitian  itu  (M.  Subana  Dan  Sudrajat,  2001:71). Yang menjadi tujuan dari penulisan hukum ini adalah:.
   1.  Tujuan Obyektif.
a.  Untuk  mengetahui  pembebanan  Hak  Tanggungan  di  PT.Bank  Negara  Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo.
b.  Untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi  jaminan  dengan hak tanggungan  di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo.
c.  Untuk  mengetahui  permasalahan  yang  timbul  dalam  pelaksanaan  perjanjian  kredit  dengan  hak  tanggungan  di  PT.Bank  Negara  Indonesia  (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo dan cara penyelesaiannya.
2.  Tujuan Subyektif.
a.  Untuk  menambah  wawasan  dan  pengetahuan  penulis  dalam  bidang  Hukum  Perdata  khususnya  tentang  perjanjian  Kredit  dengan  Hak  tanggungan dalam praktik perbankan.
b.  Untuk memenuhi persyaratan akademis guna memperoleh gelar sarjana S1  (Strata  1)  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas Maret Surakarta.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Setiap penelitian harus mempunyai kegunaan bagi pemecahan masalah yang  diteliti. Untuk itu suatu penelitian setidaknya mampu memberikan manfaat praktis  pada kehidupan masyarakat. Kegunaan penelitian ini dapat ditinjau dari dua segi  yang  saling  berkaitan  yakni  segi  teoritis  dan  segi  praktis  (Nawawi  Hadari  dan  Martini, 1995:25).
Adapun manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini, antara lain sebagai berikut:.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Dapat memberikan gagasan dan sumbangan pemikiran bagi perkembangan  ilmu  pengetahuan  pada  umumnya  dan  ilmu  hukum  pada  khususnya  terutama hukum perdata dalam bidang Hukum Perdata tentang perjanjian  kredit dengan Hak tanggungan dalam praktik perbankan.
b.  Dapat  memperkaya  referensi  dan  kepustakaan  tentang  hukum  perjanjian  kredit dengan Hak tanggungan dalam praktik Perbankan.
 c.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  dipakai  sebagai  acuan  terhadap  pengkajian dan penulisan karya ilmiah sejenis di masa yang akan datang.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Dapat memberikan jawaban atas pemasalahan yang diteliti.
b.  Hasil  penulisan  ini  diharapkan  dapat  membantu  dan  memberi  masukan  serta tambahan pengetahuan bagi para pihak terkait dengan permasalahan  serupa yang dibahas pada penulisan hukum ini.

 Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan Di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi