BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan Di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk
Sarana yang
mempunyai peran strategis
dalam pengadaan dana
dalam pembangunan nasional
salah satunya adalah
perbankan. Dalam kegiatan
seharihari bank pada
umumnya selalu menghimpun
dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan kemudian mengelola dana tersebut untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dalam
bentuk pinjaman atau kredit. Seperti yang tertuang
dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan dirumuskan
bahwa: “Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkan kepada
masyarakat, dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
(Undang-Undang Perbankan) Bank yang menyalurkan
dana simpanan masyarakat
dalam bentuk kredit, menerapkan
prinsip kehati-hatian, penerapan
prinsip kehati-hatian adalah
upaya untuk mengurangi risiko
debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut.
Prinsip kehati-hatian ini diatur
dalam pasal 2 Undang-Undang tentang Perbankan, yang menentukan bahwa : “Perbankan Indonesia
dalam melakukan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian.” Prinsip
kehati-hatian tersebut dilaksanakan
sebelum bank menyetujui permohonan
yang ajukan oleh
calon debitur agar
bisa mendapatkan fasilitas kredit, maka bank melakukan suatu analis. Analisis itu dilakukan secara yuridis dan
ekonomis terhadap calon
debitur untuk menentukan
kemampuan dan kemauan
calon debitur untuk
membayar kembali fasilitas
kredit yang akan dinikmatinya
sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Aspek yuridis dari suatu perjanjian
kredit adalah adanya
dua pihak yang
saling mengikatkan diri (www.semarangmicrobankingconsultant.wordpress.com). Analisis
secara ekonomi dilakukan
oleh bank terhadap
calon debitur dengan
menggunakan prinsip yeng
telah dikenal dalam
dunia perbankan, yaitu
hal-hal sebagaimana lebih
dikenal dengan 5
aspek. Kelima aspek
tersebut, yaitu :
Character (sifat), Capacity
(kemampuan), Capital (modal),
Collateral (jaminan), Condition
of Economy (kondisi ekonomi).
Adapun hubungan
pinjam-meminjam tersebut diawali
dengan pembuatan kesepakatan
antara peminjam (debitur)
dan yang meminjamkan
(kreditur) yang dituangkan
dalam bentuk perjanjian.
Perjanjian dapat berupa
perjanjian lisan dapat
pula dalam bentuk
perjanjian tertulis. Perjanjian
utang piutang dalam perjanjian tertulis
ada yang dibuat
dengan akta dibawah
tangan, ada pula
yang dibuat dengan
akta notaris. Perjanjian
utang-piutang antara debitur
dan kreditur dituangkan dalam perjanjian kredit. Perjanjian
kredit memuat hak dan kewajiban dari
debitur dan kreditur. Perjanjian kredit
diharapkan akan membuat para pihak yang
terikat dalam perjanjian, memenuhi segala kewajibannya dengan baik.
Dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, secara tersurat jelas ditekankan
keharusan adanya jaminan atas setiap pemberian kredit kepada semua orang. Sedangkan
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan,
keharusan adanya jaminan
terkandung secara tersirat dalam kalimat “keyakinan berdasarkan
analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan
serta kesanggupan nasabah
debitur”, dan sekaligus mencerminkan
5C yang salah
satunya adalah collateral
(Jaminan) yang harus disediakan
debitur (Daeng Naja, 2005: 206).
Jaminan digolongkan
menjadi 2 golongan,
yaitu jaminan kebendaan
dan jaminan perorangan.
Jaminan kebendaan ada
yang yang bersifat
bergerak dan tidak bergerak, jaminan tidak bergerak antara
lain adalah tanah. Tanah merupakan jaminan
yang paling diprioritaskan karena nilai ekonomis tanah
yang tinggi dan tidak akan
mengalami penurunan harga.
Sehingga, sangat dimanfaatkan bagi kreditur
untuk menjadi pengaman dalam peminjaman kredit bagi kreditur kepada debitur
dengan pengikatan Hak
Tanggungan oleh lembaga
pengikatan jaminan Hak
Tanggungan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan (Undang-Undang Hak Tanggungan).
Hak Tanggungan merupakan ikutan (accessoir)
terhadap perjanjian pokok, dalam
pelunasan hutang, kreditur merupakan kreditur preferen yaitu kreditur yang mempunyai hak pelunasan terlebih dahulu
daripada kreditur lain karena kreditur tersebut mempunyai
jaminan yang diberikan
oleh debitur. Dalam
hal Pembebanan atau
Pemberian Hak Tanggungan
diatur dalam Pasal
10 UndangUndang Hak
Tanggungan. Hak Tanggungan
harus dibuktikan dengan
sertifikat melalui pendaftaran
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Dalam perjanjian kredit,
apabila kredit lunas maka Hak Tanggungan
hapus karena merupakan accesoir.
Tetapi, tidak berlaku sebaliknya yang berarti
apabila ada kekeliruan dalam
perjanjian jaminan sebagai perjanjian
accesoir yang berupa kurang
adanya ketelitian memperhitungkan hak
atas tanah yang
menyebabkan jaminan hapus
sehingga menjadi kredit tanpa jaminan.
Perjanjian Hak
Tanggungan lahir dengan
adanya pendaftaran. Menurut Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Hak Tanggungan
: “Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur tertentu
sebagai Jaminan untuk pelunasan utang.” Maksud adanya
pendaftaran itu untuk
memenuhi asas publisitas
sekaligus merupakan Jaminan
kepastian terhadap kreditur
mengenai benda yang
telah dibebani Hak
tanggungan. Adanya aturan
hukum mengenai pelaksanaan pembebanan
Hak Tanggungan dalam
suatu perjanjian kredit
bertujuan untuk memberikan
kepastian dan perlindungan
hukum bagi semua
pihak dalam memanfaatkan
tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan
tanah sebagai jaminan kredit.
Suatu perjanjian
kredit sebagai perjanjian
pokok dapat diberi
Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan (SKMHT).
SKMHT adalah surat
kuasa yang diberikan
debitur kepada kreditur
untuk membebankan Hak
Tanggungan atas objek
Hak Tanggungan. SKMHT
diatur dalam Pasal
15 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Pada kenyataannya,
walaupun perjanjian kredit
tersebut sudah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi dapat
terjadi wanprestasi dari debitur sehingga untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan
eksekusi Hak Tanggungan. Dengan adanya
persentase sebesar 4 % yang dilakukan debitur mengenai wanprestasi yang dihadapi,
yaitu kredit bermasalah atau kredit macet, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN
HAK TANGGUNGAN DI
PT.BANK NEGARA INDONESIA (persero) Tbk, SENTRA KREDIT KECIL SOLO
seperti yang telah dirumuskan dalam
perumusan masalah.
B. RUMUSAN MASALAH.
Perumusan masalah
merupakan hal yang
sangat penting dalam
setiap penelitian karena
dibuat untuk memecahkan
masalah pokok yang
timbul secara jelas
dan sistematis serta
untuk lebih menegaskan
masalah yang akan diteliti,
sehingga penelitian akan lebih terarah
pada sasaran yang akan dicapai. Berdasrkan uraian dalam latar belakan masalah diatas,
maka dapat dirumuskan pemasalahan dalam
penelitian ini sebagai berikut :.
1. Bagaimana pembebanan hak tanggungan yang dilakukan
di PT.Bank Negara Indonesia (persero)
Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo?.
2. Bagaimana
pelaksanaan eksekusi jaminan
dengan Hak Tanggungan
di PT.Bank Negara Indonesia
(persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo?.
3. Bagaimana
permasalahan yang timbul
dalam pelaksanaan perjanjian
kredit dengan Hak Tanggungan di
PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo dan bagaimana
penyelesaiannya?.
C. Tujuan Penelitian.
Penelitian dilakukan semata-mata
karena memiliki tujuan. Tujuan penelitian diperlukan
oleh penulis guna
merumuskan arah dan
sasaran yang ingin
dicapai.
Oleh karenanya, tujuan penelitian
yang baik adalah rumusannya operasional dan tidak bertele-tele. Dari tujuan inilah dapat
diketahui metode dan teknik penelitian mana yang
cocok untuk dipakai
dalam penelitian itu
(M. Subana Dan
Sudrajat, 2001:71). Yang menjadi
tujuan dari penulisan hukum ini adalah:.
1.
Tujuan Obyektif.
a. Untuk
mengetahui pembebanan Hak
Tanggungan di PT.Bank
Negara Indonesia (persero) Tbk.
Sentra Kredit Kecil Solo.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi jaminan
dengan hak tanggungan di PT.Bank
Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo.
c. Untuk
mengetahui permasalahan yang
timbul dalam pelaksanaan perjanjian
kredit dengan hak
tanggungan di PT.Bank
Negara Indonesia (persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Solo dan
cara penyelesaiannya.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk
menambah wawasan dan
pengetahuan penulis dalam
bidang Hukum Perdata
khususnya tentang perjanjian
Kredit dengan Hak tanggungan
dalam praktik perbankan.
b. Untuk memenuhi persyaratan akademis guna
memperoleh gelar sarjana S1 (Strata 1)
dalam bidang Ilmu
Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Setiap penelitian harus mempunyai
kegunaan bagi pemecahan masalah yang diteliti.
Untuk itu suatu penelitian setidaknya mampu memberikan manfaat praktis pada kehidupan masyarakat. Kegunaan penelitian
ini dapat ditinjau dari dua segi yang saling
berkaitan yakni segi
teoritis dan segi
praktis (Nawawi Hadari
dan Martini, 1995:25).
Adapun manfaat yang diperoleh
dalam penelitian ini, antara lain sebagai berikut:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Dapat memberikan gagasan dan sumbangan
pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan
pada umumnya dan
ilmu hukum pada
khususnya terutama hukum perdata
dalam bidang Hukum Perdata tentang perjanjian kredit dengan Hak tanggungan dalam praktik
perbankan.
b. Dapat
memperkaya referensi dan
kepustakaan tentang hukum
perjanjian kredit dengan Hak
tanggungan dalam praktik Perbankan.
c.
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat dipakai
sebagai acuan terhadap pengkajian dan penulisan karya ilmiah sejenis
di masa yang akan datang.
2. Manfaat Praktis.
a. Dapat memberikan jawaban atas pemasalahan
yang diteliti.
b. Hasil
penulisan ini diharapkan
dapat membantu dan
memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi para pihak
terkait dengan permasalahan serupa yang
dibahas pada penulisan hukum ini.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan Di PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi