Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi Kebijakan Perubahan Status Dari Desa Menjadi Kelurahan Dilihat Dari Status Tanah Kas Desa Dan Aparat Pemerintah Desa

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Kebijakan Perubahan Status Dari Desa Menjadi Kelurahan Dilihat Dari Status Tanah Kas Desa Dan Aparat Pemerintah Desa
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1  ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa Negara Indonesia ialah Negara Hukum. Ini  berarti bahwa hukum di Negara Indonesia menjadi dasar dan panduan bagi setiap  penyelenggaraan  pemerintah  Negara.  Dalam  prakteknya  penyelenggaraan  Pemerintahan Negara dilakukan oleh aparat negara.

Dalam  hal  ini  pemerintah  dapat  diartikan  sebagai  penyelenggara  roda  pemerintahan.  Pemerintahan  di  Indonesia  dibagi  menjadi  pemerintah  pusat  dan  terdiri  dari  berbagai  tingkat  pemerintahan  daerah,  yaitu  tingkat  Provinsi,  Kabupaten/Kota,  sebagaimana  ditegaskan  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  setelah  amandemen  yang  tercantum  pada  Pasal  18  ayat  (1)  yang  berbunyi  “Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dibagi  atas  daerah-daerah  provinsi  dan  daerah  provinsi  itu  dibagi  atas  kabupaten  dan  kota,  yang  tiap-tiap  provinsi,  kabupaten,  dan  kota  itu  mempunyai  pemerintah  daerah,  yang  diatur  dengan  undang-undang.Sebagaimana  pelaksanaan  dari  ketentuan  tersebut  maka  diundangkanlah  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah,  dimana  di  dalam  undang-undang  ini  juga  mengatur  mengenai otonomi daerah dan daerah otonom.
Dalam  Penjelasan  Umum  poin  1,  Dasar  Pemikiran  huruf  b  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 memuat prinsip otonomi daerah. Otonomi  Daerah adalah  kewenangan  daerah  otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakat setempat.  Pendelegasian kewenangan ditinjau dari visi implementasi  praktis  di  daerah  dapat  disederhanakan  menjadi  tiga  kelompok  besar,  yaitu  pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah, dan  pendelegasian  kewenangan  pengelolaan  keuangan  (HAW  Widjaja,  2005:  25).
  Keberadaan  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  daerah  telah  memberikan  perkembangan  baru  untuk  kehidupan  pemerintahan  di  Indonesia  yang profesional, transparan dan reformatif dalam pengelolaan proses  pembangunan pemerintahan, serta memberikan suatu harapan kepada masyarakat  untuk  menjamin  pelaksanaan  pemerintahan  dan  pembangunan  daerah  yang  optimal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 juga secara jelas dan tegas memberikan otonomi yang luas, nyata  dan  bertanggungjawab  kepada  daerah.  Tujuan  yang  hendak  dicapai  dalam  pemberian  otonomi  antara  lain  menumbuhkembangkan  daerah  dalam  berbagai  bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian  daerah, dan meningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan. Dalam  hal ini membuat daerah akan lebih  mampu bersaing dengan daerah lainnya dalam  meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah  yang senantiasa berorientasi dan mempertimbangkan karateristik daerah, baik dari  sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Dalam  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  daerah  memberikan  peluang  bagi  pemerintah  daerah  untuk  melaksanakan  perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan.  Penetapan  status  desa  menjadi  kelurahan,  mengakibatkan  berubahnya  kewenangan  dari  desa  sebagai  suatu  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  berhak  mengatur  dan  mengurus  sendiri  kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat menjadi  wilayah  kerja  kelurahan  sebagai  Perangkat  daerah  Kabupaten  dibawah  Camat.  Secara  mendalam  pengaturan  mengenai  desa  dan  kelurahan  telah  tercantum dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005  tentang Desa dan  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Dalam Peraturan  Pemerintah  tersebut  lebih  jelas  mengatur  mengenai  kewenangan  desa  dan  kelurahan,  sampai  ke  struktur  organisasinya,  juga  terdapat  pembahasan  Bab  2  Peraturan  Pemerintah  Nomor  72  Tahun  2005  mengenai  pembentukan  dan  perubahan status desa.
  Perubahan  status  dari  desa  menjadi  kelurahan  merupakan  bentuk  dan  peningkatan  status  yang  diharapkan  dapat  meningkatkan  kualitas  pelayanan  kepada  masyarakat.  Perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan  tidak  dapat  dipungkiri lagi akan terjadi perubahan struktur, keuangan, kekayaan, kewenangan,  dan  birokrat  publik.  Dalam  hubungannya  dengan  beralihnya   perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan  salah  satu  yang  menonjol  adalah  menuntut  adanya  perubahan bentuk dari  aparat pemerintah desa menjadi perangkat kelurahan dan  hasil dari kekayaan desa  dan sumber-sumber pendapatan desa  yang berupa tanah  kas desa menjadi kekayaan daerah Kabupaten/Kota.
Perubahan  Status  Desa  menjadi  Kelurahan  menjadi  progam  Pemerintah  Kabupaten  Boyolali  yang  dituangkan  dalam  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Boyolali Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali Tahun 2010-2015, dengan mengubah status  desa  menjadi  kelurahan  minimal  2  desa  setiap  tahun  hingga  tahun  2015.
Perubahan Status Desa  Kemiri dan Desa Mojosongo menjadi Kelurahan Kemiri  dan  Kelurahan  Mojosongo  yang  diresmikan  pada  tahun  2011  berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penetapan  Perubahan  Status  Desa  Mojosongo  dan  Desa  Kemiri  Menjadi  Kelurahan  Mojosongo  dan  Kelurahan  Kemiri  Kecamatan  Mojosongo  Kabupaten  Boyolali  merupakan peristiwa yang pertama di Kabupaten Boyolali.
Kelurahan  Kemiri  merupakan  salah  satu  daerah  otonom  yang  ada  di  Jawa  Tengah yang telah melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah dengan berusaha  mengoptimalkan potensi dari kelurahan demi terselenggaranya pemerintahan yang  baik.  Wujud  nyata  dalam  membantu  dan  meningkatkan  partisipasi  pemerintah  adalah  dengan  merespon  dan  mengakomodasi  perkembangan  dan  kompleksitas  kepentingan masyarakat  khususnya pada tingkat kelurahan. Perubahan status  desa  Kemiri  menjadi  Kelurahan  Kemiri  tersebut  ternyata  juga   mempunyai  implikasi  dan  konsekuensi  yuridis  terhadap  tanah  kas  desa  dan  aparat  pemerintah  desa  di  wilayah tersebut.  Setelah diresmikannya Desa Kemiri menjadi Kelurahan Kemiri  melalui  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Boyolali  Nomor  6  Tahun  2011  tentang    Penetapan  Perubahan  Status  Desa  Mojosongo  dan  Desa  Kemiri  Menjadi Kelurahan Mojosongo dan  Kelurahan Kemiri  Kecamatan Mojosongo Kabupaten  Boyolali ternyata  perubahan status Desa menjadi Kelurahan di Kelurahan Kemiri  terjadi  suatu  permasalahan  hukum  yaitu  adanya  gugatan  yang  diajukan  oleh  sekelompok warga kemiri terkait perubahan status dari Desa  Kemiri. Perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan  di  Kelurahan  Kemiri  digugat  ke  polisi  oleh  warganya  karena  diduga  adanya  pemalsuan  dokumen  persyaratan  perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan.  Warga  menganggap  berita  acara  usulan  warga  mengenai  perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan  adalah  palsu  karena  tidak  merasa menandatangi dokumen.
Perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dalam Undang-Undang Nomor  5 tahun 1974 tantang pokok-pokok pemerintahan daerah  yang kemudian  diganti  dengan  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  1999  tentang  Pemerintahan  Daerah  yang kemudian digantikan kembali dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004  tentang pemerintahan daerah yang  secara khusus memgatur mengenai perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan,  seperti  dalam  pasal  200  ayat  (3)  yaitu  Desa  di  kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi  kelurahan  sesuai  usul  dan  prakasa  Pemerintah  Desa  bersama  Badan  Permusyawaratan  Desa.  Dalam  hal  ini  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  lebih  jelas  mengkaji  mengenai  perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan.
Berdasarkan  latar  belakang  diatas,  penulis  tertarik  untuk  mengkaji  lebih  dalam  mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan dilihat dari aparat pemerintah  desa  dan  tanah  kas  desa,  dengan  mengangkat  judul  :  “IMPLEMENTASI  KEBIJAKAN  PERUBAHAN  STATUS  DARI  DESA  MENJADI  KELURAHAN  DILIHAT  DARI  STATUS  TANAH  KAS  DESA  DAN  APARAT  PEMERINTAH  DESA”  (  Studi  Kasus  di  Kelurahan  Kemiri,  Kecamatan  Mojosongo,  Kabupaten Boyolali ).
  B.  Rumusan Masalah.
Perumusan masalah dalam suatu penelitian merupakan suatu hal yang penting,  karena  untuk  memberikan  kemudahan  bagi  Penulis  untuk  membatasi  masalah  yang akan diteliti sehingga tujuan dan sasaran  yang dicapai menjadi jelas, terarah  dan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
Berdasarkan  uraian  dan  latar  belakang  yang  telah  dipaparkan  sebelumnya,  maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai beikut :.
1.  Bagaimanakah implementasi kebijakan dari perubahan status dari desa menjadi  kelurahan terhadap tanah kas desa di Kelurahan Kemiri?.
2.  Bagaimanakah implementasi kebijakan dari perubahan status dari desa menjadi  kelurahan terhadap aparat pemerintah desa di Kelurahan Kemiri ?.
3.  Permasalahan – permasalahan hukum apa yang muncul dalam perubahan status  dari desa menjadi kelurahan di Kelurahan Kemiri ?.
C.  Tujuan Penelitian.
Berdasarkan  perumusan  masalah  yang  telah  dinyatakan  sebelumnya  maka  untuk  mengarahkan  suatu  penelitian  diperlukan  adanya  tujuan  dari  suatu  penelitian.  Tujuan  penelitian  dikemukakan  secara  deklaratif,  dan  merupakan  pernyataan-pernyataan  yang  hendak  dicapai  dalam  penelitian  tersebut  (Soerjono  Soekanto, 2010 : 118 ).
Dalam setiap penelitian, pasti ada tujuan yang diharapkan akan dapat  dicapai  untuk pemecahan masalah yang dihadapi. Maka berdasarkan permasalahan yang  telah dikemukakan di atas, tujuan penulisan hukum ini adalah:.
1.  Tujuan Objektif.
a.  Untuk mengetahui implementasi  kebijakan dari perubahan status dari  desa  menjadi kelurahan terkait tanah kas desa.
b.  Untuk mengetahui  implementasi  kebijakan dari perubahan status dari  desa  menjadi kelurahan terkait aparat pemerintah desa.
c.  Untuk mengetahui permasalahan –  permasalahan hukum apa  yang muncul  dalam perubahan status dari desa menjadi kelurahan di Kelurahan Kemiri.
  2.  Tujuan Subjektif.
a.  Untuk menambah, memperluas wawasan, dan kemampuan penulis dalam  mengkaji  masalah  di  bidang  Hukum  Tata  Negara,  khususnya  hukum  pemerintahan daerah.
b.  Untuk memenuhi persyaratan akademis guna memperoleh gelar akademik  di bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
c.  Menerapkan  ilmu  dan  teori-teori  hukum  yang  telah  penulis  peroleh  agar  dapat  memberi  manfaat  bagi  penulis  sendiri  khususnya,  dan  masyarakat  pada umumnya.

 Skripsi Hukum: Implementasi Kebijakan Perubahan Status Dari Desa Menjadi Kelurahan Dilihat Dari Status Tanah Kas Desa Dan Aparat Pemerintah Desa

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi