BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Kebijakan Perubahan Status Dari Desa Menjadi Kelurahan Dilihat Dari Status Tanah Kas Desa Dan Aparat Pemerintah Desa
Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat
(3) disebutkan secara tegas bahwa Negara Indonesia ialah Negara Hukum. Ini berarti bahwa hukum di Negara Indonesia
menjadi dasar dan panduan bagi setiap penyelenggaraan pemerintah
Negara. Dalam prakteknya
penyelenggaraan Pemerintahan
Negara dilakukan oleh aparat negara.
Dalam hal
ini pemerintah dapat
diartikan sebagai penyelenggara
roda pemerintahan. Pemerintahan
di Indonesia dibagi
menjadi pemerintah pusat
dan terdiri dari
berbagai tingkat pemerintahan
daerah, yaitu tingkat
Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana
ditegaskan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
setelah amandemen yang
tercantum pada Pasal 18 ayat
(1) yang berbunyi
“Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi
itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai
pemerintah daerah, yang
diatur dengan undang-undang.Sebagaimana pelaksanaan
dari ketentuan tersebut
maka diundangkanlah Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dimana di
dalam undang-undang ini
juga mengatur mengenai otonomi daerah dan daerah otonom.
Dalam Penjelasan
Umum poin 1,
Dasar Pemikiran huruf
b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memuat prinsip otonomi
daerah. Otonomi Daerah adalah kewenangan
daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat
setempat. Pendelegasian kewenangan
ditinjau dari visi implementasi praktis di
daerah dapat disederhanakan menjadi
tiga kelompok besar,
yaitu pendelegasian kewenangan
politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah, dan pendelegasian
kewenangan pengelolaan keuangan
(HAW Widjaja, 2005:
25).
Keberadaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah
telah memberikan perkembangan
baru untuk kehidupan
pemerintahan di Indonesia
yang profesional, transparan dan reformatif dalam pengelolaan proses pembangunan pemerintahan, serta memberikan
suatu harapan kepada masyarakat untuk menjamin
pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah yang optimal
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga secara jelas dan tegas
memberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada
daerah. Tujuan yang
hendak dicapai dalam pemberian otonomi
antara lain menumbuhkembangkan daerah
dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah,
dan meningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan. Dalam hal ini membuat daerah akan lebih mampu bersaing dengan daerah lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
melaksanakan pembangunan daerah yang
senantiasa berorientasi dan mempertimbangkan karateristik daerah, baik dari sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah
memberikan peluang bagi
pemerintah daerah untuk melaksanakan perubahan
status desa menjadi
kelurahan. Penetapan status
desa menjadi kelurahan,
mengakibatkan berubahnya kewenangan
dari desa sebagai suatu
kesatuan masyarakat hukum
yang berhak mengatur
dan mengurus sendiri kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat menjadi
wilayah kerja kelurahan
sebagai Perangkat daerah
Kabupaten dibawah Camat.
Secara mendalam pengaturan
mengenai desa dan
kelurahan telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut
lebih jelas mengatur
mengenai kewenangan desa
dan kelurahan, sampai
ke struktur organisasinya, juga
terdapat pembahasan Bab 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 mengenai
pembentukan dan perubahan status desa.
Perubahan status dari
desa menjadi kelurahan
merupakan bentuk dan peningkatan status
yang diharapkan dapat
meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat. Perubahan status
desa menjadi kelurahan
tidak dapat dipungkiri lagi akan terjadi perubahan
struktur, keuangan, kekayaan, kewenangan, dan
birokrat publik. Dalam
hubungannya dengan beralihnya
perubahan status desa
menjadi kelurahan salah
satu yang menonjol
adalah menuntut adanya perubahan bentuk dari aparat pemerintah desa menjadi perangkat
kelurahan dan hasil dari kekayaan desa dan sumber-sumber pendapatan desa yang berupa tanah kas desa menjadi kekayaan daerah
Kabupaten/Kota.
Perubahan Status
Desa menjadi Kelurahan
menjadi progam Pemerintah Kabupaten
Boyolali yang dituangkan
dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boyolali Tahun
2010-2015, dengan mengubah status desa menjadi
kelurahan minimal 2 desa setiap
tahun hingga tahun
2015.
Perubahan Status Desa Kemiri dan Desa Mojosongo menjadi Kelurahan
Kemiri dan Kelurahan
Mojosongo yang diresmikan
pada tahun 2011
berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Perubahan
Status Desa Mojosongo
dan Desa Kemiri
Menjadi Kelurahan Mojosongo
dan Kelurahan Kemiri
Kecamatan Mojosongo Kabupaten
Boyolali merupakan peristiwa yang
pertama di Kabupaten Boyolali.
Kelurahan Kemiri
merupakan salah satu
daerah otonom yang
ada di Jawa Tengah
yang telah melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah dengan berusaha mengoptimalkan potensi dari kelurahan demi
terselenggaranya pemerintahan yang baik. Wujud
nyata dalam membantu
dan meningkatkan partisipasi
pemerintah adalah dengan
merespon dan mengakomodasi
perkembangan dan kompleksitas kepentingan masyarakat khususnya pada tingkat kelurahan. Perubahan
status desa Kemiri
menjadi Kelurahan Kemiri
tersebut ternyata juga
mempunyai implikasi dan
konsekuensi yuridis terhadap
tanah kas desa
dan aparat pemerintah
desa di wilayah tersebut. Setelah diresmikannya Desa Kemiri menjadi
Kelurahan Kemiri melalui Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 6 Tahun
2011 tentang Penetapan
Perubahan Status Desa
Mojosongo dan Desa
Kemiri Menjadi Kelurahan
Mojosongo dan Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali ternyata perubahan status Desa menjadi Kelurahan di
Kelurahan Kemiri terjadi suatu
permasalahan hukum yaitu
adanya gugatan yang
diajukan oleh sekelompok warga kemiri terkait perubahan
status dari Desa Kemiri. Perubahan status
desa menjadi kelurahan
di Kelurahan Kemiri
digugat ke polisi
oleh warganya karena
diduga adanya pemalsuan
dokumen persyaratan perubahan status
desa menjadi kelurahan.
Warga menganggap berita
acara usulan warga mengenai perubahan
status desa menjadi
kelurahan adalah palsu
karena tidak merasa menandatangi dokumen.
Perubahan status desa menjadi
kelurahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tantang pokok-pokok pemerintahan
daerah yang kemudian diganti dengan
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan kembali dengan undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah yang secara khusus memgatur
mengenai perubahan status desa
menjadi kelurahan, seperti
dalam pasal 200
ayat (3) yaitu
Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah
atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai
usul dan prakasa
Pemerintah Desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam hal ini
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 lebih
jelas mengkaji mengenai
perubahan status desa
menjadi kelurahan.
Berdasarkan latar
belakang diatas, penulis
tertarik untuk mengkaji
lebih dalam mengenai perubahan status desa menjadi
kelurahan dilihat dari aparat pemerintah desa
dan tanah kas
desa, dengan mengangkat
judul : “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERUBAHAN
STATUS DARI DESA
MENJADI KELURAHAN DILIHAT
DARI STATUS TANAH
KAS DESA DAN
APARAT PEMERINTAH DESA”
( Studi Kasus
di Kelurahan Kemiri,
Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali ).
B. Rumusan Masalah.
Perumusan masalah dalam suatu
penelitian merupakan suatu hal yang penting, karena
untuk memberikan kemudahan
bagi Penulis untuk
membatasi masalah yang akan diteliti sehingga tujuan dan
sasaran yang dicapai menjadi jelas,
terarah dan mendapatkan hasil seperti
yang diharapkan.
Berdasarkan uraian
dan latar belakang
yang telah dipaparkan
sebelumnya, maka penulis
merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai beikut :.
1. Bagaimanakah implementasi kebijakan dari
perubahan status dari desa menjadi kelurahan
terhadap tanah kas desa di Kelurahan Kemiri?.
2. Bagaimanakah implementasi kebijakan dari
perubahan status dari desa menjadi kelurahan
terhadap aparat pemerintah desa di Kelurahan Kemiri ?.
3. Permasalahan – permasalahan hukum apa yang
muncul dalam perubahan status dari desa
menjadi kelurahan di Kelurahan Kemiri ?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan perumusan
masalah yang telah
dinyatakan sebelumnya maka untuk mengarahkan
suatu penelitian diperlukan
adanya tujuan dari
suatu penelitian. Tujuan
penelitian dikemukakan secara
deklaratif, dan merupakan pernyataan-pernyataan yang
hendak dicapai dalam
penelitian tersebut (Soerjono Soekanto, 2010 : 118 ).
Dalam setiap penelitian, pasti
ada tujuan yang diharapkan akan dapat
dicapai untuk pemecahan masalah
yang dihadapi. Maka berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, tujuan penulisan
hukum ini adalah:.
1. Tujuan Objektif.
a. Untuk mengetahui implementasi kebijakan dari perubahan status dari desa menjadi
kelurahan terkait tanah kas desa.
b. Untuk mengetahui implementasi
kebijakan dari perubahan status dari
desa menjadi kelurahan terkait
aparat pemerintah desa.
c. Untuk mengetahui permasalahan – permasalahan hukum apa yang muncul dalam perubahan status dari desa menjadi
kelurahan di Kelurahan Kemiri.
2. Tujuan Subjektif.
a. Untuk menambah, memperluas wawasan, dan
kemampuan penulis dalam mengkaji masalah
di bidang Hukum
Tata Negara, khususnya
hukum pemerintahan daerah.
b. Untuk memenuhi persyaratan akademis guna
memperoleh gelar akademik di bidang Ilmu
Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
c. Menerapkan
ilmu dan teori-teori
hukum yang telah
penulis peroleh agar dapat memberi
manfaat bagi penulis
sendiri khususnya, dan
masyarakat pada umumnya.
Skripsi Hukum: Implementasi Kebijakan Perubahan Status Dari Desa Menjadi Kelurahan Dilihat Dari Status Tanah Kas Desa Dan Aparat Pemerintah Desa
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi