Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi Pengawasan Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi Ditinjau Dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Implementasi Pengawasan Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi Ditinjau Dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
Pada  zaman  sekarang  ini,  kata  narkotika  sudah  sangat  sering  terdengar  disetiap  lapisan  masyarakat  yang  menimbulkan  dampak  pada  kemerosotan  moral  manusia  dan  masyarakat  Indonesia  yaitu  dengan  cara  maraknya  peredaran  narkoba  atau  bahkan  mengkonsumsi  narkoba  tersebut.

Narkoba  kepanjangan  dari  narkotika,  psikotropika,  dan  zat  adiktif  lainnya. Kebanyakan  dari  kita  menganggap  bahwa  narkoba  sudah  pasti  memberikan  dampak buruk bagi manusia. Akan tetapi, jika kita mempelajari lebih dalam  mengenai  narkoba,  kita  akan  menemukan  banyak  hal,  baik  dari  sisi  positif  maupun dari sisi negatif.
Narkotika  adalah  zat  yang  berasal  dari  tanaman  ataupun  bukan  tanaman,  baik  sintetis  maupun  bukan  sintetis,  yang  jika  dikonsumsi  dapat  menurunkan  tingkat  kesadaran  dan  dapat  menyebabkan  hilangnya  rasa.
Narkotika memiliki reaksi adiktif yang tinggi.  Itu sebabnya, meski memiliki  sisi positif, penggunaan narkotika  yang tidak sesuai dengan ketentuan medis  akan  berdampak  buruk  bagi  tubuh  manusia.  Narkotika  adalah  sebuah  ancaman  yang  cepat  atau  lambat  akan  menghancurkan  generasi  muda  khususnya  dan  masyarakat  pada  umumnya.  Peran  disintegratif  atau  penghancur  bangsa  dan  negara  yang  disebabkan  oleh  narkotika  tidak  kalah  hebatnya  dengan  konflik  antaretnis,  konflik  antar  agama,  konflik  politik,  gerakan  separatis,  serta  kolusi,  korupsi,  dan  nepotisme  (KKN)  yang  marak  terjadi  akhir-akhir  ini  dinegara  kita,  Indonesia.  Narkoba  merupakan  musuh  nomor 1 (satu) yang harus dihadapi oleh setiap orang dalam rangka menekan  ataupun menghilangkan supplydan demandterhadap Narkoba, apabila tidak  menginginkan kehilangan sebuah generasi.
 Kalangan  anak  muda  mudah  terpengaruh  ke  dalam  pemakian  Narkoba.  Terutama  para  remaja,  karena  masa  remaja  merupakan  masa  seorang anakmengalami perubahan cepat dalam segala bidang, menyangkut  perubahan tubuh, perasaan, kecerdasan, sikap sosial, dan kepribadian. Merka  mudah  dipengaruhi  karena  dalam  dirinya  banyak  perubahan  dan  tidak  stabilnya  emosi  cenderung  menimbulkan  perilaku  yang  nakal,  antara  lain  dengan menyalahgunakan Narkoba.
Saat  ini  Narkoba  dan  obat-obatan  berbahaya  terdapat  dimanamana,  mulai  dari  kota-kota  besar  sampai  ke  pelosok-pelosok  dan  telah  menjadi  barang  konsumsi  sehari-hari  bagi  mereka  yang  sudah  kecanduan.
Cara  peredarannya  pun  dilakukan  sangat  rapi  dan  terorganisir.  Indonesia  bukan  hanya sebagai  negara  konsumen  narkotika,  melainkan sudah  menjadi  produsen narkotika, yaitu dengan ditemukannya pabrik narkoba jenis ekstasi  di  Tangerang  milik  Henky  Gunawan  yang  saat  ini  sedang  menjalani  masa  tahanan selama 15 tahun penjara.
Sistem distribusi gelap dari sindikat  narkotika  sangat  tertutup dan  luas  dengan  memakai  sistel  sel  (jaringan)  yang  berjenjang,  sehingga  sangat  sullit  untuk  menemukan,  menangkap,  ataupun  memenjarakan  peran  utama  dibalik peredaran narkotika. Terlebih lagi para  gembong-gembong narkotika  tersebut  mempunyai  dasar  finansial yang  kuat,  bahkan  cenderung  dekat  dengan  kekuasaan  hingga  sulit  terjamah  oleh  hukum.  Narkotika  adalah  masalah  kita  bersama,  maka  semua  lapisan  masyarakat  harus  ikut  berperan  aktif  dalam  upaya  penanggulangan,  penyalahgunaan,  dan  peredaran  gelap  narkotika.
Kesengsaraan  yang  ditimbulkan  oleh  penyalahgunaan  narkotika  tidak  dapat  dihitung,  pemakai  narkotika  dalam  masyarakatlah  yang  menyebabkan  hilangnya  harta,  meningkatnya  biaya  kesehatan,  kekerasan  yang  terjadi  dijalan-jalan,  meningkatnya  kriminalitas  dan  hancurnya  sebuah  masyarakat.  Belum  lagi  akibat  fatal  yang  ditimbulkan  narkotika  didalam   keluarga,  yang  menyebabkan  kematian  anak,  ayah,  atau  ibu.  Dampak  dari  masalah  narkotika  adalah  multidimensi,  yaitu  meliputi  kesehatan,  ekonomi,  sosial,  dan pendidikan,  kultural, keamanan  nasional, dan  penegakan hukum.
Oleh  karena  itu,  perang  untuk  menumpas  pemakai  dan  pengedar  narkotika  harus terus digerakkan.Hukuman berat bahkan  hukuman  mati  sudah pantas  dikenakan  terhadap  mereka.  Akan  tetapi  tampaknya  para  pengguna  dan  pengedar  narkotika  belum  jera,  mereka  masih  saja  mengkonsumsi,  memproduksi, dan mengedarkan barang terlarang tersebut, bahkan bagi para  pecandu  narkotika  sendiri  kembali  menyalahgunakan  narkotika  walaupun  dirinya sudah selesai masa rehabilitasi.
Berdasarkan  uraian  latar  belakang  yang  telah  dijelaskan  diatas,  maka  penulisan  ini  mengkaji  lebih  mendalam  tentang IMPLEMENTASI  PENGAWASAN  PECANDU  NARKOTIKA  PASCA  REHABILITASI  DITINJAU  DARI  UNDANG-UNDANG  NARKOTIKA  NOMOR  35  TAHUN 2009  DAN  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG  WAJIB  LAPOR NOMOR 25 TAHUN 2011 DI BNNP DIY.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang diatas, penulis menyusun  sebuah  rumusan  masalah  untuk  dikaji  dalam  pembahasan.  Adapun  rumusan  masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :.
1. Bagaimanakah  pengawasan  Badan  Narkotika  Nasional  Provinsi  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (BNNP  DIY)  terhadap  eks  pecandu  agar  tidak  kembali menggunakan narkoba (relaps) ?.
2. Apakah Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang  Narkotika dan  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib  Lapor  Pecandu  Narkotika  sudah  diterapkan  dalam  pengawasan  eks  pecandu yang kembali menggunakan narkotika (relaps) ?.
 C. Tujuan Penelitian.
Dalam  suatu  penelitian  harus  mempunyai  tujuan  yang  jelas  dan  hendak  dicapai,  sehingga  dapat  memberikan  arah  dalam  pelaksanaan  penelitian  tersebut.  Adapun  tujuan  yang  ingin  dicapai  melalu  penelitian  ini  adalah:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk  mengetahui  upaya-upaya  pengawasan  Badan  Narkotika  Nasional  Provinsi  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (BNNP  DIY)  terhadap  eks  pecandu  agar  tidak  kembali  menggunakan  narkoba  (relaps).
b. Untuk  mengetahui  penerapan  Undang-Undang  Nomor  35  Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun  2011  tentang  Pelaksanaan  Wajib  Lapor  Pecandu  Narkotika  dalam  pengawasan  eks  pecandu  yang  kembali  menggunakan  narkotika  (relaps).
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperoleh data-data dan informasi  yang dibutuhkan dalam  penyusunan  penulisan  hukum  (skripsi)  sebagai  salah  satu  syarat  memperoleh  gelar  sarjana  dalam  bidang  Ilmu  Hukum  di  Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk  menambah  dan  memperluas  wawasan  dalam  menerapkan  teori-teori  dan  pengetahuan  yang  telah  diperoleh  dibidang  ilmu  hukum,  khususnya  ilmu  hukum  pidana  terkait  dengan  pengawasan  pemerintah  terhadap  pecandu  narkoba  yang  kembali  menggunakan  narkoba  (relaps)  pasca  rehabilitasi,  serta  untuk  menerapkan  teoriteori  hukum  yang  diperoleh  agar  dapat  memberikan  manfaat  bagi  diri sendiri pada khususnya, maupun masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Manfaat  penelitian  adalah  salah  satu  aspek  penting  yang  tidak  dapat dipisahkan dalam kegiatan penelitian. Adapun manfaat  yang diperoleh  dari penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil  penelitian  penulisan  hukum  ini  diharapkan  dapat  mengembangkan  ilmu  pengetahuan  dibidang  ilmu  hukum  pada  umumnya, dan Hukum Pidana pada khususnya.
b. Hasil  penelitian  penulisan  hukum  ini  diharapkan  dapat  menambah  referensi  dan  literatur  dalam  dunia  kepustakaan,  khususnya  mengenai pengawasan pecandu narkoba yang kembali menggunakan  narkoba  (relaps)  pasca  rehabilitasi,  serta  hasil  penelitian  penulisan  hukum  ini  diharapkan  dapat  dipakai  sebagai  acuan  terhadap  penelitian-penelitian sejenis untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan  jawaban  dari  permasalahan  yang  diteliti  serta  dapat  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir  yang  sistematis  sekaligus  mengetahui  kemampuan  dalam  menerapkan  ilmu  yang  diperoleh selama masa perkuliahan.
b. Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  dan  memberikan  masukan  bagi  pihak-pihak  yang  terkait,  terutama  Badan  Narkotika  Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam  pengawasan  pecandu  narkoba  yang  kembali  menggunakan  narkoba  (relaps) pasca rehabilitasi.

 Skripsi Hukum: Implementasi Pengawasan Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi Ditinjau Dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi