BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Implementasi Pengawasan Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi Ditinjau Dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
Pada zaman
sekarang ini, kata
narkotika sudah sangat
sering terdengar disetiap
lapisan masyarakat yang menimbulkan dampak
pada kemerosotan moral
manusia dan masyarakat
Indonesia yaitu dengan
cara maraknya peredaran
narkoba atau bahkan
mengkonsumsi narkoba tersebut.
Narkoba kepanjangan
dari narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif
lainnya. Kebanyakan dari
kita menganggap bahwa
narkoba sudah pasti
memberikan dampak buruk bagi
manusia. Akan tetapi, jika kita mempelajari lebih dalam mengenai
narkoba, kita akan
menemukan banyak hal,
baik dari sisi
positif maupun dari sisi negatif.
Narkotika adalah
zat yang berasal
dari tanaman ataupun
bukan tanaman, baik
sintetis maupun bukan
sintetis, yang jika
dikonsumsi dapat menurunkan
tingkat kesadaran dan
dapat menyebabkan hilangnya
rasa.
Narkotika memiliki reaksi adiktif
yang tinggi. Itu sebabnya, meski
memiliki sisi positif, penggunaan
narkotika yang tidak sesuai dengan
ketentuan medis akan berdampak
buruk bagi tubuh
manusia. Narkotika adalah
sebuah ancaman yang
cepat atau lambat
akan menghancurkan generasi
muda khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Peran disintegratif atau penghancur bangsa
dan negara yang
disebabkan oleh narkotika
tidak kalah hebatnya
dengan konflik antaretnis,
konflik antar agama,
konflik politik, gerakan
separatis, serta kolusi,
korupsi, dan nepotisme
(KKN) yang marak terjadi akhir-akhir
ini dinegara kita,
Indonesia. Narkoba merupakan
musuh nomor 1 (satu) yang harus
dihadapi oleh setiap orang dalam rangka menekan ataupun menghilangkan supplydan demandterhadap
Narkoba, apabila tidak menginginkan
kehilangan sebuah generasi.
Kalangan
anak muda mudah
terpengaruh ke dalam
pemakian Narkoba. Terutama
para remaja, karena
masa remaja merupakan
masa seorang anakmengalami
perubahan cepat dalam segala bidang, menyangkut perubahan tubuh, perasaan, kecerdasan, sikap
sosial, dan kepribadian. Merka mudah dipengaruhi
karena dalam dirinya
banyak perubahan dan
tidak stabilnya emosi
cenderung menimbulkan perilaku
yang nakal, antara
lain dengan menyalahgunakan
Narkoba.
Saat ini
Narkoba dan obat-obatan
berbahaya terdapat dimanamana,
mulai dari kota-kota
besar sampai ke
pelosok-pelosok dan telah menjadi barang
konsumsi sehari-hari bagi
mereka yang sudah
kecanduan.
Cara peredarannya
pun dilakukan sangat
rapi dan terorganisir.
Indonesia bukan hanya sebagai
negara konsumen narkotika,
melainkan sudah menjadi produsen narkotika, yaitu dengan ditemukannya
pabrik narkoba jenis ekstasi di Tangerang
milik Henky Gunawan
yang saat ini
sedang menjalani masa tahanan
selama 15 tahun penjara.
Sistem distribusi gelap dari
sindikat narkotika sangat
tertutup dan luas dengan
memakai sistel sel
(jaringan) yang berjenjang,
sehingga sangat sullit
untuk menemukan, menangkap,
ataupun memenjarakan peran
utama dibalik peredaran narkotika.
Terlebih lagi para gembong-gembong
narkotika tersebut mempunyai
dasar finansial yang kuat,
bahkan cenderung dekat dengan kekuasaan
hingga sulit terjamah
oleh hukum. Narkotika
adalah masalah kita
bersama, maka semua
lapisan masyarakat harus
ikut berperan aktif
dalam upaya penanggulangan, penyalahgunaan, dan
peredaran gelap narkotika.
Kesengsaraan yang
ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika tidak
dapat dihitung, pemakai
narkotika dalam masyarakatlah
yang menyebabkan hilangnya
harta, meningkatnya biaya
kesehatan, kekerasan yang
terjadi dijalan-jalan, meningkatnya
kriminalitas dan hancurnya
sebuah masyarakat. Belum
lagi akibat fatal
yang ditimbulkan narkotika
didalam keluarga, yang
menyebabkan kematian anak,
ayah, atau ibu.
Dampak dari masalah
narkotika adalah multidimensi,
yaitu meliputi kesehatan,
ekonomi, sosial, dan pendidikan, kultural, keamanan nasional, dan
penegakan hukum.
Oleh karena
itu, perang untuk
menumpas pemakai dan
pengedar narkotika harus terus digerakkan.Hukuman berat
bahkan hukuman mati
sudah pantas dikenakan terhadap
mereka. Akan tetapi
tampaknya para pengguna
dan pengedar narkotika
belum jera, mereka
masih saja mengkonsumsi, memproduksi, dan mengedarkan barang terlarang
tersebut, bahkan bagi para pecandu narkotika
sendiri kembali menyalahgunakan narkotika
walaupun dirinya sudah selesai
masa rehabilitasi.
Berdasarkan uraian
latar belakang yang
telah dijelaskan diatas, maka
penulisan ini mengkaji
lebih mendalam tentang IMPLEMENTASI PENGAWASAN
PECANDU NARKOTIKA PASCA
REHABILITASI DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NARKOTIKA NOMOR
35 TAHUN 2009 DAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
WAJIB LAPOR NOMOR 25 TAHUN 2011
DI BNNP DIY.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian dalam latar
belakang diatas, penulis menyusun sebuah rumusan
masalah untuk dikaji
dalam pembahasan. Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :.
1. Bagaimanakah pengawasan
Badan Narkotika Nasional
Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta (BNNP DIY)
terhadap eks pecandu
agar tidak kembali menggunakan narkoba (relaps) ?.
2. Apakah Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika sudah diterapkan
dalam pengawasan eks pecandu
yang kembali menggunakan narkotika (relaps) ?.
C. Tujuan Penelitian.
Dalam suatu
penelitian harus mempunyai
tujuan yang jelas
dan hendak dicapai,
sehingga dapat memberikan
arah dalam pelaksanaan penelitian
tersebut. Adapun tujuan
yang ingin dicapai
melalu penelitian ini adalah:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui
upaya-upaya pengawasan Badan
Narkotika Nasional Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
(BNNP DIY) terhadap
eks pecandu agar
tidak kembali menggunakan
narkoba (relaps).
b. Untuk mengetahui
penerapan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor
Pecandu Narkotika dalam pengawasan eks
pecandu yang kembali
menggunakan narkotika (relaps).
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperoleh data-data dan
informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan
penulisan hukum (skripsi)
sebagai salah satu
syarat memperoleh gelar
sarjana dalam bidang
Ilmu Hukum di
Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk menambah
dan memperluas wawasan
dalam menerapkan teori-teori
dan pengetahuan yang
telah diperoleh dibidang
ilmu hukum, khususnya
ilmu hukum pidana
terkait dengan pengawasan pemerintah
terhadap pecandu narkoba
yang kembali menggunakan narkoba
(relaps) pasca rehabilitasi,
serta untuk menerapkan
teoriteori hukum yang
diperoleh agar dapat
memberikan manfaat bagi diri
sendiri pada khususnya, maupun masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
Manfaat penelitian
adalah salah satu
aspek penting yang
tidak dapat dipisahkan dalam
kegiatan penelitian. Adapun manfaat yang
diperoleh dari penulisan hukum ini
adalah sebagai berikut :.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian
penulisan hukum ini
diharapkan dapat mengembangkan
ilmu pengetahuan dibidang
ilmu hukum pada umumnya,
dan Hukum Pidana pada khususnya.
b. Hasil penelitian
penulisan hukum ini
diharapkan dapat menambah referensi
dan literatur dalam
dunia kepustakaan, khususnya mengenai pengawasan pecandu narkoba yang
kembali menggunakan narkoba (relaps)
pasca rehabilitasi, serta
hasil penelitian penulisan hukum
ini diharapkan dapat
dipakai sebagai acuan
terhadap penelitian-penelitian
sejenis untuk tahap berikutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan jawaban
dari permasalahan yang
diteliti serta dapat mengembangkan penalaran,
membentuk pola pikir
yang sistematis sekaligus
mengetahui kemampuan dalam
menerapkan ilmu yang diperoleh
selama masa perkuliahan.
b. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
membantu dan memberikan masukan
bagi pihak-pihak yang
terkait, terutama Badan
Narkotika Nasional Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam pengawasan
pecandu narkoba yang
kembali menggunakan narkoba (relaps) pasca rehabilitasi.
Skripsi Hukum: Implementasi Pengawasan Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi Ditinjau Dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi