Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Aktualisasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Aktualisasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT
Manusia  sebagai  makhluk  hidup  memiliki  hakikat  yakni  memenuhi  kebutuhan hidup untuk dapat bertahan dan terus meningkatkan kualitas hidupnya. Peningkatan  kualitas  hidup  dimaksud  berkaitan  dengan  masalah  kesejahteraan  yang terus diperjuangkan hingga akhir zaman. Akan tetapi, dalam hal peningkatan  ini, tidak semua bangsa memiliki powerdalam hal modal dan kesempatan untuk  mencapai tingkat kualitas hidup yang diinginkan.

Di eraglobalisasi seperti yang sedang terjadi saat ini turut mempengaruhi  perkembangan  pemenuhan  kualitas  hidup.  Salah  satu  yang  mendorong  pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi adalah dunia usaha,  yaitu  hasil  pelaksanaan  berbagai  instansi  dan  pihak-pihak.  Instansi  dan  pihakpihak  tersebut  diantaranya  adalah  perusahaan-perusahaan.  Salah  satu  bentuk  perusahaan  yang terkenal dan terlibat di dalam perkembangan dan pertumbuhan  ekonomi  nasional  di  Indonesia  adalah  Perseroan  Terbatas.  Pihak  yang  memiliki banyak  modal  dan  kesempatan  dapat  melebarkan  sayap  dengan   mendirikan  perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas.
Dalam  melaksanakan  usahanya  Perseroan Terbatas  atau dipersamakan  di  sini  dengan  perusahaan  harus  memperhatikan  seluruh  aspek,  yaitu  aspek  keuangan,  aspek  sosial,  dan  aspek  lingkungan.  Menurut Elkington  dalam Cannibals  With  Forks:  The  Triple  Bottom  Line  in  21st  Century  Business, perusahaan  harus  dilaksanakan berdasarkan  konsep  Triple  Bottom  Line.
Perusahaan sebagai pelaku bisnis di dalam menjalankan usahanya  yaitu  dituntut  untuk  semakin  memperhatikan  keadaan  sosial  dan  lingkungan  yang  ada  di  sekitarnya, tidak hanya mementingkan keuntungan yang akan dicapai. Jadi ketika  suatu  perusahaan  tersebut  telah  memperoleh  keuntungan,  maka  perusahaan  tersebut  harus  menyadari  bahwa  ada  masyarakat  di  sekitarnya  dan  memikirkan  tanggung jawab apa yang harus dilakukannya terhadap masyarakat (Agna Sawitri,  2010:  7). Hal  tersebut  disebabkan  karena  perusahaan  awalnya  berdiri  adalah  untuk  memenuhi  kebutuhan  dan  kepentingan  masyarakat  bukan  hanya  untuk  mencari  keuntungan  sendiri.  Terutama  perusahaan-perusahaan  yang  menguasai  hajat  hidup  orang  banyak.  Hal  inilah  yang  dikatakan  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Keadaan  yang memprihatinkan  ketika sebuah  Perseroan  Terbatas merasa  sudah  memberikan  tanggung  jawab  kepada  masyarakat  sedangkan  nilai  pertanggungjawabannya tidak sebanding dengan dampak yang diberikannya. Pada  kondisi  demikian  masyarakat  seakan  dikelabui  dengan  cuci  tangan  pemilik  perusahaan.  Sebagai  ilustrasi,  terdapat  perusahaan  tekstil  yang  tidak  mau  melaksanakan Corporate  Social  Responsibility (CSR)  dengan  alasan  sudah  memberikan  CSR dalam bentuk  gapura  perumahan  yang  dibangun dengan dana  keuntungan  dari  perusahaan  tersebut.  Hal  ini perlu  dicermati  bahwa  CSR  yang  diberikan  dalam  bentuk  gapura  tersebut  hanya  diberikan  pada  satu  kompleks  perumahan dan hanya diberikan sekali selama sepuluh tahun usaha berdiri. Tentu  saja sangat tidak sesuai dengan dampak yang dihasilkan pada lingkungannya.
Berdasarkan  Pasal  74  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007  (UUPT)  tentang  Perseroan  Terbatas,  terlepas  dari  kontroversi  yang  menyertainya,  Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diberikan perusahaan terutama yang bergerak  dalam  bidang  yang  menguasai  hajat  hidup  orang  banyak  serta  berbasis  sumber  daya  alam  berkewajiban  untuk  melaksanakan Corporate  Social  Responsibility  (CSR).  Dalam  UUPT  tersebut  definisi  CSR  lebih  menitikberatkan  kepada  community development(A.B Susanto, 2007: vii). Berdasarkan hal tersebut, dapat dicermati  bahwa  pengaturan   CSR  belum  mendapatkan  tempat  yang  lebih  sehingga  terkesan  dangkal.  Celah-celah  kelemahan  tersebut  dimanfaatkan  untuk  menganggap  CSR  tidak  lebih  penting  daripada  keuntungan  yang  diperoleh  perusahaan.
CSR  pada  awalnya  merupakan suatu  motif  filantropik  suatu  perusahaan,  biasanya  bersifat  spontanitas  sehingga  belum  terkelola  dengan  baik.  Namun  selanjutnya  seiring  dengan  tuntutan  dari  masyarakat  dan  dorongan  internal  dari  perusahaan  agar  perusahaan  lebih  peduli  dan  memperhatikan  lingkungan  serta   masyarakat  yang  ada  di  sekitarnya,  makna  CSR  semakin  meluas,  bukan  hanya  merupakan suatu tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar dan hanya bersifat  filantropik, tetapi sudah lebih meluas dan harus dikelola dengan sasaran yang jelas  dan perencanaan yang baik.
Di  tengah  masyarakat  yang  semakin  kritis  dan  peduli  terhadap  keberlangsungan lingkungan dalam jangka panjang CSR menjadi suatu keharusan  bagi perusahaan. Apalagi sebenarnya perusahaan sendiri pun memperoleh manfaat  dari CSR ini, yang terutama yaitu mengenai manajemen reputasi perusahaan. CSR  yang  awalnya  hanya  sebagai  suatu  kegiatan  filantropik  sudah  menjadi  suatu  strategi perusahaan (A.B Susanto, 2007: viii).
Dapat diperhatikan bahwa perlu prinsip keseimbangan yang harus dicapai  dalam pelaksanaan CSR. Prinsip keseimbangan dapat diwujudkan dengan timbal  balik  kepentingan  antara  pelaku  usaha  dan  masyarakat.  Dalam  hal  ini,  CSR  diakibatkan  oleh  perusahaan. Pelaku usaha  hendaknya  mengerti  dan  memahami  makna  CSR,  bukan  hal  yang  merugikan  perusahaan,  melainkan  justru  mendongkrak  popularitas  perusahaan.  Hal  serupa  diungkapkan  oleh  Menteri  Lingkungan Hidup dalam Seminar Green Accounting pada tanggal 24 November  2012  di Fakultas  Ekonomi  Universitas  Sebelas  Maret, Balthasar  Kambuaya,  mengungkapkan  dalam  pidatonya bahwa perusahaan  yang mengedepankan CSR  akan  berefek  pada  kemajuan  perusahaan.  Masyarakat  akan  mendukung  kinerja  perusahaan sehingga perusahaan akan mendapat tempat di hati masyarakat. Maka,  keberlanjutan  perusahaan  akan  terjamin.  Sebaliknya,  perusahaan  yang  tidak  memberikan  CSR  justru  lama  kelamaan  akan  mati  (Balthasar  Kambuaya,  2012:  2).
Pada hakikatnya, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan hingga saat ini telah  banyak  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  di  Indonesia,  antara  lain  dalam  Undang-undang  Nomor  40  Tahun  2007  tentang  Perseroan  Terbatas,  Undang-undang  Nomor  25  Tahun  2007  tentang  Penanaman  Modal  Asing,  Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup,  dan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2012  tentang   Tanggung  Jawab  Sosial  dan  Lingkungan  Perseoan  terbatas.  Bahkan  secara  internasional  pun  telah  diatur  standarisasi  dalam  ISO  26000.  Berdasarkan  berbagai  peraturan  perundang-undangan  tersebut, peranan  pihak  yang  berkaitan  dengan CSR, dapat dipetakan sebagai berikut: Tabel 1. Peran Pihak dalam CSR Aktor Peran dalam  Pemberdayaan Bentuk Output Peran Fasilitasi Pemerintah Formulasi dan  penetapan policy, implementasi  monitoring, dan  evaluasi meditasi Kebijakan politik,  umum, khusus,  departemental sektoral  penganggaran, juknis  dan juklak, penetapan  indikator keberhasilan  peraturan hukum,  penyelesaian sengketa.
Dana jaminan,  alat, teknologi,  network,sistem  manajemen  informasi,dan  edukasi.
Swasta Kontribusi pada  formulasi,  implementasi,  monitoring, dan  evaluasi Konsultasi dan  rekomendasi kebijakan,  tindakan dan langkah  policy action,  implementasi, donatur,  private investment, dan  pemeliharaan.
Dana, alat,  teknologi, tenaga  ahli, dan sangat  terampil.
Masyarakat Partisipasi dalam  formulasi,  implementasi,  monitoring, dan  evaluasi.
Saran, input, kritik,  rekomendasi, keberatan,  dukungan dqalam  formulasi kebijakan,  policy action, dana  swadaya obyek,  partisipan, pelaku  utama/subyek menghidukan fungsi  sosial.
Tenaga terdidik,  tenaga terlatih,  setengah terdidik  dan setengah  terlatih.
Sumber:American International Journal of Contemporary Research (Gresi  Sanje Dahan, 2012: 5) Perseroan  Terbatas  melakukan  aktivitasnya  sebagai  perusahaan  sesuai  dengan  bidangnya.  Di  dalam  pelaksanaan  aktivitasnya  yang  merupakan  kepentingan  perusahaan  tersebut,  suatu  perusahaan  sering  sekali  tidak  terlalu   memperhatikan  bahwa  mereka  mempunyai  suatu  tanggung  jawab  terhadap  stakeholders.  Stakeholders di  sini mencakup  karyawan,  pelanggan,  pemasok,  pemegang  saham,  Lembaga  Swadaya  Masyarakat  (LSM),  ataupun  pemerintah.
Masing-masing stakeholder tersebut  memiliki  derajat  dan  kepentingan  yang  berbeda-beda.  Salah  satu  tanggung  jawab  Perseroan  Terbatas  yaitu  tanggung jawab terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut.
Deltomed Laboratoriessebagai  sebuah  perusahaan  berbentuk  Perseroan  Terbatas  yang berkedudukan di Desa Nambangan Kabupaten Wonogiri. Dengan  letak  yang  strategis,  PT  Deltomed Laboratoriessebagai  perusahaan  obat  herbal  memanfaatkan  Sumber  Daya  Alam  (SDA)  berupa  tanaman  obat  yang  dibudidayakan  di  sekitar  perusahaan.  Sebagai  perusahaan  yang  telah  35  tahun  berdiri, produk PT Deltomed Laboratories mendominasi pasar obat herbal. Untuk  itu, perlu diketahui lebih lanjut bentuk CSR  yang diterapkan oleh PT Deltomed  Laboratories.
Banyaknya  kasus  bahwa  perusahaan  mengabaikan  tanggung  jawabnya,  mendorong penelitian mengenai praktik CSR semakin lama semakin meningkat.
Tanggung  jawab  tersebut  yaitu  tanggung  jawab  terhadap stakeholders.  Hal  ini  menekankan  kepada  perlunya  memberikan  perhatian  secara  seimbang  terhadap  kepentingan  berbagai stakeholders yang  beragam  dalam  setiap  keputusan  dan  tindakan  yang  dilakukan  oleh  para  pelaku  bisnis  melalui  perilaku  yang  secara  sosial  bertanggung  jawab.  Hal  lain  yang  perlu  diteliti  lebih  lanjut  adalah  pentingnya  dukungan  berbagai  pihak  antara  lain  masyarakat,  perusahaan  itu  sendiri,  dan  pemerintah.  Masyarakat  berposisi  sebagai  subjek  maupun  objek  pelaksanaan  program  CSR.Oleh  karena  itu,hal-hal  yang  dilaksanakan  dalam  CSR  disesuaikan  dengan  kebutuhan  masyarakat  terutama  masyarakat  setempat.
Sedangkan  perusahaan  harus  menyadari  pentingnya  pelaksanaan  CSR  sebagai  bentuk investasi yang bermanfaat bagi lingkungan dan sosial.Untuk mendukung  itu  semua,  Pemerintah  pun  harus  membumi  dalam  melakukan  sinergi  yang  kompak  dengan  perusahaan  untuk  memberikan  manfaat.  Sejauh  ini  peran  pemerintah  hanya  berhenti  pada  bentuk  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur CSR (Balthasar Kambuaya, 2012: 3).
 Meskipun demikian, belum satupun dari sekian banyak peratuan tersebut  mengatur  secara  rinci  dan  mekanisme  yang  tepat  dalam  melaksanakan  CSR,  sehingga  masih  menimbulkan  multitafsir.  Selain  itu,  terdapat  permasalahan  tersendiri baik di kalangan pemerintah, masyarakat maupun perusahaan. Bahkan  terjadi  kekhawatiran  bila  aturan  CSR  berimplikasi   pada  kontraproduktif  dalam  menciptakan  iklim  investasi  yang  kondusif.  Hal  tersebut  menyebabkan  adanya  tafsiran-tafsiran  dari  pengusaha  dan  juga  masyarakat dalam  pelaksanaan  CSR.
Akibatnya,  pengusaha  merasa  CSR  hanya  sebatas  sumbangan (charity) dan  masyarakat   menganggap  bahwa  CSR  adalah  kewajiban.  Perbedaan  pandangan  yang timbul akibat CSR tentu saja perlu diluruskan. Untuk itu, penulis mencoba  meneliti  urgensi  pelaksanaan  CSR  dalam  penulisan  hukum  yang  berjudul  Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai Aktualisasi Pasal  74  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007  tentang  Perseroan  Terbatas  (Studi pada PT Deltomed Laboratoriesdi Kabupaten Wonogiri).
B. Perumusan Masalah.
Guna  memfokuskan  pembahasan  dalam  penulisan  hukum  ini,  maka  penulis  merumuskan  dua  rumusan  masalah  yang  menjadi  pokok  permasalahan,  yakni:.
1. Bagaimana  pelaksanaan  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan  yang  dilaksanakan oleh PT Deltomed Laboratoriesdi Kabupaten Wonogiri?.
2. Hambatan  apa  saja  yang  timbul  serta  bagaimana  solusi  untuk  mengatasi  hambatan  dalam  pelaksanaan  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan  oleh  PT  Deltomed Laboratories?.
C. Tujuan Penelitian.
Dalam  setiap  penulisan  hukum  pasti  memiliki  tujuan  tertentu.  Tujuan  penelitian dalam penulisan hukum yang dilakukan Penulis adalah.
 1. Tujuan Obyektif.
a.Guna mengkaji  dan  menganalisispelaksanaan  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan  yang  dilaksanakan  oleh  PT  Deltomed Laboratories di  Kabupaten Wonogiri.
b.Guna  mengetahui  hambatan  yang  timbul  serta  solusi  yang  diterapkan  untuk  mengatasi  hambatan  dalam  pelaksanaan  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan oleh PT Deltomed Laboratoriesdi Kabupaten Wonogiri.
2. Tujuan Subyektif.
a.Untuk  menambah  wawasan  penulis  bidang  Hukum  Perdata  khususnya  dalam  pelaksanaan  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan  dalam  perusahaan;.
b.Untuk  memenuhi  persyaratan  akademis  dalam  memperoleh  gelar  S1  bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu  penelitian  tentunya  diharapkan akan  memberikan  manfaat  yang  berguna baik bagi perkembangan ilmu pengetahuan bidang penelitian itu sendiri  maupun  dapat  diterapkan  dalam  praktiknya.  Adapun  manfaat  yang  diharapkan  dari penelitian ini antara lain:.
1. Manfaat Teoritis.
a.Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  pada  perkembangan ilmu pengetahuan di bidang Ilmu Hukum pada umumnya  dan Hukum Perdata pada khususnya;.
b.Hasil  penelitian ini  diharapkan  dapat  memperkaya  referensi  dalam  dunia  kepustakaan  tentang  pelaksanaan  program  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan.
2. Manfaat Praktis.
a.Menjadi  wahana  penulis  dalam  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola pikir ilmiah, dan menerapkan ilmu yang diperoleh;.
 b.Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberikan  masukan  kepada  lembaga  legislatif,  pelaku  usaha,  dan  akademisi  yang  memerlukan pemecahan masalah terkait dengan Tanggung Jawab Sosial  Perusahaan  sehingga  diterapkan  secara  efektif  dan  efisien  dalam  menerapkan Ilmu Hukum khususnya Hukum Perdata.

 Skripsi Hukum: Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Aktualisasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi