Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi peraturan daerah kabupaten wonogiri nomor 4 tahun 2008 terhadap perlindungan adat istiadat dalam pengembangan ekonomi

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi peraturan daerah kabupaten wonogiri nomor 4 tahun 2008 terhadap perlindungan adat istiadat dalam pengembangan ekonomi
Penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  di  Indonesia  terdiri  atas  beberapa  daerah/wilayah propinsi dan setiap daerah/wilayah propinsi terdiri atas  beberapa  daerah  kabupaten/kota.  Selanjutnya  dalam  tiap  daerah  kabupaten/kota  terdapat  satuan  pemerintahan  terendah  yang  disebut  desa  dan  kelurahan. Pelaksanaan  otonomi daerah di Indonesia menganut sistem otonomi bertingkat, yaitu Propinsi  memiliki  otonomi  terbatas,  Kabupaten/Kota  memiliki  otonomi  luas,  dan  Desa  memiliki otonomi asli.

Desa  adalah  satuan  pemerintahan  yang  diberi  hak  otonomi dengan  pranata  adat, sehingga  merupakan  badan hukum  yang  memiliki  wilayah  dengan  batasbatas tertentu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berhak mengatur dan  mengurus  urusan  masyarakat  setempat  berdasarkan  adat  istiadat  dan  asal  usul  setempat.  Sedangkan  kelurahan  adalah  satuan  pemerintahan  administrasi  yang  hanya  merupakan  kepanjangan  tangan  dari  pemerintah  kabupaten/kota  sebagai  tempat  beroprasinya  pelayanan  pemerintahan  dari  pemerintah  kabupaten/kota  di  wilayah kelurahan setempat.
Data  terakhir  jumlah  desa  di  Indonesia  adalah sebanyak  65.189 desa,  sedangkan  kelurahan  sejumlah  7.878  kelurahan  (Ditjen  Administrasi  Kependudukan  Depdagri,  2007). Berdasarkan  data  tersebut, dalam  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia terdapat  sekitar  89%  berstatus sebagai  pemerintahan  desa  dan  sisanya  11%  adalah  berstatus  sebagai pemerintahan  kelurahan  yang  bersifat  perkotaan. Hal  ini  memberikan  pengertian  bahwa,  kedudukan  desa  baik  sebagai  lembaga  pemerintahan  maupun  sebagai  entitas  kesatuan  masyarakat  hukum  adat  memiliki  peranan  penting  sebagai  alat  untuk  mencapai  tujuan  pembangunan  nasional  maupun  sebagai  lembaga  yang  memperkuat terhadap struktur pemerintahan negara Indonesia.
  Desa  dihuni  oleh  masyarakat  yang  hidup  dalam  satu  kultur yang  relatif  homogen,  terikat  oleh  kesamaan  dan  kesatuan  sistem  nilai  sosial-budaya  yang  bersifat  komunal,  hidup  dalam  kebersamaan.  Masyarakat  yang bersifat  komunal  memiliki  ciri  kebersamaan,  saling  mengenal,  bahu-membahu,  gotong  royong  dalam  memecahkan  masalah,  dan  menghormati  nilai-nilai  kebersamaan.
Sementara dalamkelurahan masyarakatnya relatif mandiri, dalam arti tidak terlalu  terikat dengan adat istiadat yang berlaku sebagaimana masyarakat desa.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah,  desa  dibedakan  dengan  kelurahan.  Desa  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang memiliki batas-batas  wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus kepentigan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat  setempat  yang  diakui  negara,  sedangkan  kelurahan  adalah  satuan  administrasi  pemerintahan  di  bawah  kecamatan  yang  merupakan  wilayah  pelayanan  administrasi dari kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh pejabat, yaitu lurah yang  diberi tugas oleh bupati/walikota dibawah koordinasi camat.
Pengakuan  otonomi  desa  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah dapat diketahui pada penjelasanmengenai definisi  desa,  yaitusuatu  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  mempunyai  susunan  asli  berdasarkan  hak  asal  usul  yang  bersifat  istimewa,  hal  ini  adalah  sebagaimana  dimaksud  dalam  penjelasan  Pasal  18  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.  Basis  pemikiran  dalam  pengaturan  mengenai  Pemerintahan  Desa  adalah  mencakup  mengenai  keanekaragaman, partisipasi,  otonomi  asli,  demokratisasi,  dan  pemberdayaan  masyarakat. Desa memiliki  kewenangan  yang  dapat  diatur  secara  bersama  antara  Pemerintah  Desadengan Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  yang  dimaksudkan  untuk  meningkatkan  pelayananan kepada masyarakat, peraturan tersebut adalah berupa peraturan desa.
Dalam  wilayah  Kabupaten  Wonogiri,  terkait  dengan  mekanisme  pembentukan  peraturan  desa  termuat  di  dalam  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme  Penyusunan Peraturan Desa. Secara praktis dapat diketahui bahwa Perda tersebut  mengamanatkan mengenai pembentukan peraturan desa sebagai kewenangan yang    dimiliki  oleh pemerintah desa  berdasarkan hak asal  usul desa. Hal  tersebut juga  didasarkan padakeberadaan hukum adat sebagai hukum asli yang mencerminkan  nilai  dan  budaya dalam  masyarakat serta  berdasarkan  pada  realita  bahwa  desa  merupakan pilar pelaksanaan otonomi daerah yang menjalankan peran yang lebih  konkrit dalam pembangunan ekonomi.
Dalam  perspektif  etnologi  yang  mengkaji  khusus  terkait  studi  terhadap  masyarakat primitif, dalam artian lingkupmasyarakat hukum adat, implementasi  atas  sebuah  peraturan  (hukum)  terhadap  suatu  lingkup  masyarakat  diperlukan  beberapa  pandangan/pendapat  dari beberapa bidang  ilmu  yang  berbeda  (Nico  Ngani, 2012: 12).Menurut ahli antropologi, Hoebel dalam bukunya yang berjudul  The  Law  of  Primitive  Man,  secara  singkat  menuliskan  mengenai  kontrol  sosial  yang  mengarah  pada  perilaku  anggotanya.  Sehingga  terdapat  kompleks  pola  perilaku  dan  mekanisme  institusi  pada  setiap  masyarakat  yang  disebut  hukum.
Sedangkan  menurut  ahli  psikologi-antropologi,  James  Danandjaja,  menyatakan  bahwa  pada  setiap  kelompok  masyarakat  terdapat  kepribadian  kolektif  yang  berbeda dari kelompok lainnya (Nico Ngani, 2012: 13). Selanjutnya menurut ahli  hukum, Hilman Hadikusuma, perbedaan efektivitas disebabkan karena tempat dan  lingkungan  yang  berbeda,  semangat  dan  jiwa  yang  berbeda,  budaya  dan  agama  yang  berbeda,  persepsi  dan  apersepsi  yang  berbeda,  kemampuan  abstraksi  dan  konsepsi  serta  pengamatan  yang  berbeda,  sifat  egoisme  atau  altruisme  yang  melekat pada seseorang, serta perbedaaan kontrol sosial yang mengikat seseorang  (Hilman  Hadikusuma,  2003:  5-7). Dalam  hal  ini,  implementasi  tersebut  adalah  terhadap  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Wonogiri  Nomor  4  Tahun  2008 tentang  Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, yang secara  substantif  dan praktis  mengamanatkan  mengenai  pedoman  pembentukan  dan  penyusunan peraturan desa, maka implementasi tersebut ditandai dengan adanya  peraturan desa yang dibentuk.
Desa  Pulutan  Kulon  secara  administratif  berada  dalam  wilayah  Kecamatan  Wuryantoro,  Kabupaten  Wonogiri  dengan  luas  wilayah  ±  809.566,5  Ha  yang  secara  kelembagaan  administratif  terdiri  atas  11  lingkungan/dusun.  Berdasarkan  Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tahun 2012 menyatakan bahwa jumlah    penduduk Desa Pulutan Kulon adalah sebanyak 3.867 jiwa yang terdiri atas 975  kepala kelurga (KK), tercatat sebanyak 690 KK adalah KK miskin dan 233 KK  sebagai KK miskin sekali, dengan profesi sebagai buruh tani sebanyak 1.672 jiwa,  petani sebanyak 726 jiwa, boro (rantau) sebanyak 616 jiwa, dan sisanya sebagai  PNS,  TNI/Polri,  dagang,  purnawirawan,  dan  profesi  lainnya.  Dari  angka  yang  ditunjukkan  diatas  dapat  diketahui  bahwa  perekonomian  desa  dapat  dikatakan  masih  jauh  dari  harapan  sebagai  desa  yang  mapan  dalam  tingkat  perekonomiannya, mengingattingginya angka keluarga yang kurang mampu.
Desa  dalam mengalami  pembangunan  tidakhanya  melalui  kontribusi  dari  negara,  tetapi  juga  muncul  melalui  beragam  pihak  pengambil  kebijakan,  perencana  sektoral/daerah,  peliti  dan  tenaga  ahli,  penyuluh  dan  pendamping  masyarakat,  investor swasta, tenaga konsultan, agenda donor,  LSM dan relawan  desa,  serta  prakarsa/swadaya  masyarakat  desa.  (Darmawan  Salman,  2012:  10).
Potensi sumber daya manusia yang cukup baik ditandai dengan adanya berbagai  lembaga  desa  dalam  bidang ekonomi  (kelompok  tani),  sosial  budaya  (grup  campursari,  sanggar  wayang),  pendidikan  untuk  kesejahteraan  masyarakat  (LPPKK) dan lembaga desa lainnya yang ada.
Pembentukan  peraturan  desa  merupakan  kewenangan  yang  dimiliki  pemerintah desa berdasarkan hak asal usul desa sebagai salah satu upaya terhadap  perlindungan  adat  istiadat  dalam  pengembangan  ekonomi  desa.  Hal  ini  dapat  diketahui  dengan  melihat  lembaga  apa  saja  yang  fungsional  mengatur  perikehidupan  masyarakat  desa  dan  menginventarisir  harta  benda  yang dimiliki  desa,  kemudian  dihubungkan  antara  lembaga  yang  dikembangkan  masyarakat  desa  dengan  tata  cara  pengaturan  dan  pengurusan  harta  benda  yang  dimiliki  melalui  peraturan  desa  yang  dibentuk.  Oleh  karena  itu,penulis  tertarik  untuk  melakukan  penulisan  hukum dengan  judul  “IMPLEMENTASI  PERATURAN  DAERAH  KABUPATEN  WONOGIRI  NOMOR  4 TAHUN  2008  TERHADAP  PERLINDUNGAN  ADAT  ISTIADAT  DALAM  PENGEMBANGAN  EKONOMI DI DESA  PULUTAN  KULON  KECAMATAN  WURYANTORO  KABUPATEN WONOGIRI”.
  B. Rumusan Masalah.
1. Bagaimana implementasi  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Wonogiri  Nomor  4  Tahun 2008 terkait pembentukan peraturan desa terhadap perlindungan adat istiadat dalam  pengembangan  ekonomi  di  Desa  Pulutan  Kulon  Kecamatan  Wuryantoro Kabupaten Wonogiri?.
2. Apakahhambatan apakah yang terjadi dalam implementasiPeraturan Daerah  Kabupaten  Wonogiri  Nomor  4  Tahun  2008  terhadap  perlindungan adat  istiadat dalam  pengembangan  ekonomi  di  Desa  Pulutan  Kulon  Kecamatan  Wuryantoro Kabupaten Wonogiri?.
C. Tujuan Penelitian.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri  Nomor  4  Tahun  2008  terkait  pembentukan  peraturan  desa  terhadap  perlindungan adat istiadat  dalam  pengembangan  ekonomi  di  Desa  Pulutan Kulon Kecamatan Wuryantoro Kabupaten Wonogiri.
b. Untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam implementasiPeraturan  Daerah  Kabupaten  Wonogiri  Nomor  4  Tahun  2008 terhadap  perlindungan adat istiadat  dalam  pengembangan  ekonomi  di  Desa  Pulutan Kulon Kecamatan Wuryantoro Kabupaten Wonogiri.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk  memperoleh  data  dan informasi  yang  diperlukan  terkait  dengan  penulisan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi sebagai prasyarat  untuk  mendapatkan  gelar  sarjana  di  bidang  ilmu  hukum  pada  Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk menambah dan memperluas wawasan penulis dalam menerapkan  teori-teori  dan  pengetahan  yang  telah  diperoleh  selama  mengikuti  perkuliahan serta dapat memberikan manfaat keilmuan baik bagi penulis  sendiri ataupun masyarakat pada umumnya.
  D. Manfaat Penelitian.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil  penelitian  diharapkan  dapat  mengembangkan  ilmu  pengetahuan  dalam bidang ilmu hukum pada umumnya, dan khususnya ilmu Hukum  Tata Negara (HTN) maupun ilmu Hukum dan Masyarakat (Humas).
b. Hasil penelitian diharapkan dapat memperkaya referensi maupun literatur  dalam  kepustakaan,  khususnya  terkait  dengan  permasalahan  pembentukan  peraturan  desa  terhadap  perlindungan adat istiadat dalam  pengembangan ekonomi desa.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan  jawaban  dari  permasalahan  yang menjadi  fokus  penelitian  serta  dapat  mengembangkan  penalaran,  membentuk  pola  pikir  yang  sistematis sekaligus mengetahui kemampuan pemahaman penulis dalam  menerapkan ilmu yang telah diperoleh.
b. Memberikan  kontribusi  positif  terhadap  permasalahan  terkait  dengan  pembentukan peraturan  desa  sejauh  mana melegitimasi  perlindungan  masyarakat hukum adat dalampengembangan ekonomi desa.

 Skripsi Hukum: Implementasi peraturan daerah kabupaten wonogiri nomor 4 tahun 2008 terhadap perlindungan adat istiadat dalam pengembangan ekonomi

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi