BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi peraturan daerah kabupaten wonogiri nomor 4 tahun 2008 terhadap perlindungan adat istiadat dalam pengembangan ekonomi
Penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Indonesia
terdiri atas beberapa daerah/wilayah propinsi dan setiap
daerah/wilayah propinsi terdiri atas
beberapa daerah kabupaten/kota. Selanjutnya
dalam tiap daerah
kabupaten/kota terdapat satuan
pemerintahan terendah yang
disebut desa dan
kelurahan. Pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia menganut sistem otonomi bertingkat, yaitu Propinsi memiliki
otonomi terbatas, Kabupaten/Kota memiliki
otonomi luas, dan
Desa memiliki otonomi asli.
Desa adalah
satuan pemerintahan yang
diberi hak otonomi dengan pranata adat, sehingga
merupakan badan hukum yang
memiliki wilayah dengan
batasbatas tertentu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berhak
mengatur dan mengurus urusan
masyarakat setempat berdasarkan
adat istiadat dan
asal usul setempat.
Sedangkan kelurahan adalah
satuan pemerintahan administrasi
yang hanya merupakan
kepanjangan tangan dari
pemerintah kabupaten/kota sebagai tempat
beroprasinya pelayanan pemerintahan
dari pemerintah kabupaten/kota di wilayah
kelurahan setempat.
Data terakhir
jumlah desa di
Indonesia adalah sebanyak 65.189 desa, sedangkan
kelurahan sejumlah 7.878
kelurahan (Ditjen Administrasi Kependudukan
Depdagri, 2007). Berdasarkan data
tersebut, dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia terdapat sekitar
89% berstatus sebagai pemerintahan
desa dan sisanya
11% adalah berstatus
sebagai pemerintahan kelurahan yang
bersifat perkotaan. Hal ini
memberikan pengertian bahwa, kedudukan
desa baik sebagai
lembaga pemerintahan maupun
sebagai entitas kesatuan
masyarakat hukum adat
memiliki peranan penting
sebagai alat untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional maupun
sebagai lembaga yang memperkuat
terhadap struktur pemerintahan negara Indonesia.
Desa dihuni oleh
masyarakat yang hidup
dalam satu kultur yang
relatif homogen, terikat
oleh kesamaan dan
kesatuan sistem nilai
sosial-budaya yang bersifat
komunal, hidup dalam
kebersamaan. Masyarakat yang bersifat
komunal memiliki ciri
kebersamaan, saling mengenal,
bahu-membahu, gotong royong dalam
memecahkan masalah, dan
menghormati nilai-nilai kebersamaan.
Sementara dalamkelurahan
masyarakatnya relatif mandiri, dalam arti tidak terlalu terikat dengan adat istiadat yang berlaku
sebagaimana masyarakat desa.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa
dibedakan dengan kelurahan.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentigan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui negara, sedangkan
kelurahan adalah satuan
administrasi pemerintahan di
bawah kecamatan yang
merupakan wilayah pelayanan administrasi dari kabupaten/kota yang
dilaksanakan oleh pejabat, yaitu lurah yang diberi tugas oleh bupati/walikota dibawah
koordinasi camat.
Pengakuan otonomi
desa dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
dapat diketahui pada penjelasanmengenai definisi desa,
yaitusuatu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai
susunan asli berdasarkan
hak asal usul
yang bersifat istimewa,
hal ini adalah
sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 18
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945. Basis pemikiran
dalam pengaturan mengenai Pemerintahan
Desa adalah mencakup
mengenai keanekaragaman, partisipasi,
otonomi
asli, demokratisasi, dan
pemberdayaan masyarakat. Desa
memiliki kewenangan yang
dapat diatur secara
bersama antara Pemerintah
Desadengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
yang dimaksudkan untuk
meningkatkan pelayananan kepada
masyarakat, peraturan tersebut adalah berupa peraturan desa.
Dalam wilayah
Kabupaten Wonogiri, terkait
dengan mekanisme pembentukan
peraturan desa termuat
di dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa. Secara praktis dapat diketahui bahwa Perda tersebut mengamanatkan mengenai pembentukan peraturan
desa sebagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa berdasarkan hak asal usul desa. Hal tersebut juga didasarkan padakeberadaan hukum adat sebagai
hukum asli yang mencerminkan nilai dan
budaya dalam masyarakat
serta berdasarkan pada
realita bahwa desa merupakan
pilar pelaksanaan otonomi daerah yang menjalankan peran yang lebih konkrit dalam pembangunan ekonomi.
Dalam perspektif
etnologi yang mengkaji
khusus terkait studi
terhadap masyarakat primitif,
dalam artian lingkupmasyarakat hukum adat, implementasi atas
sebuah peraturan (hukum)
terhadap suatu lingkup
masyarakat diperlukan beberapa
pandangan/pendapat dari beberapa
bidang ilmu yang berbeda (Nico Ngani,
2012: 12).Menurut ahli antropologi, Hoebel dalam bukunya yang berjudul The
Law of Primitive
Man, secara singkat
menuliskan mengenai kontrol
sosial yang mengarah
pada perilaku anggotanya.
Sehingga terdapat kompleks
pola perilaku dan
mekanisme institusi pada
setiap masyarakat yang
disebut hukum.
Sedangkan menurut
ahli psikologi-antropologi, James
Danandjaja, menyatakan bahwa
pada setiap kelompok
masyarakat terdapat kepribadian
kolektif yang berbeda dari kelompok lainnya (Nico Ngani,
2012: 13). Selanjutnya menurut ahli hukum,
Hilman Hadikusuma, perbedaan efektivitas disebabkan karena tempat dan lingkungan
yang berbeda, semangat
dan jiwa yang
berbeda, budaya dan
agama yang berbeda,
persepsi dan apersepsi
yang berbeda, kemampuan
abstraksi dan konsepsi
serta pengamatan yang
berbeda, sifat egoisme
atau altruisme yang melekat
pada seseorang, serta perbedaaan kontrol sosial yang mengikat seseorang (Hilman
Hadikusuma, 2003: 5-7). Dalam
hal ini, implementasi
tersebut adalah terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa, yang secara substantif dan praktis
mengamanatkan mengenai pedoman
pembentukan dan penyusunan peraturan desa, maka implementasi
tersebut ditandai dengan adanya peraturan
desa yang dibentuk.
Desa Pulutan
Kulon secara administratif
berada dalam wilayah
Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten
Wonogiri dengan luas
wilayah ± 809.566,5
Ha yang secara
kelembagaan administratif terdiri
atas 11 lingkungan/dusun. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tahun
2012 menyatakan bahwa jumlah penduduk
Desa Pulutan Kulon adalah sebanyak 3.867 jiwa yang terdiri atas 975 kepala kelurga (KK), tercatat sebanyak 690 KK
adalah KK miskin dan 233 KK sebagai KK
miskin sekali, dengan profesi sebagai buruh tani sebanyak 1.672 jiwa, petani sebanyak 726 jiwa, boro (rantau)
sebanyak 616 jiwa, dan sisanya sebagai PNS, TNI/Polri,
dagang, purnawirawan, dan
profesi lainnya. Dari
angka yang ditunjukkan
diatas dapat diketahui
bahwa perekonomian desa
dapat dikatakan masih
jauh dari harapan
sebagai desa yang
mapan dalam tingkat perekonomiannya, mengingattingginya angka
keluarga yang kurang mampu.
Desa dalam mengalami pembangunan
tidakhanya melalui kontribusi
dari negara, tetapi
juga muncul melalui
beragam pihak pengambil
kebijakan, perencana sektoral/daerah, peliti
dan tenaga ahli,
penyuluh dan pendamping masyarakat,
investor swasta, tenaga konsultan, agenda donor, LSM dan relawan desa,
serta prakarsa/swadaya masyarakat
desa. (Darmawan Salman,
2012: 10).
Potensi sumber daya manusia yang
cukup baik ditandai dengan adanya berbagai lembaga
desa dalam bidang ekonomi (kelompok
tani), sosial budaya
(grup campursari, sanggar
wayang), pendidikan untuk
kesejahteraan masyarakat (LPPKK) dan lembaga desa lainnya yang ada.
Pembentukan peraturan
desa merupakan kewenangan
yang dimiliki pemerintah desa berdasarkan hak asal usul desa
sebagai salah satu upaya terhadap perlindungan adat
istiadat dalam pengembangan
ekonomi desa. Hal
ini dapat diketahui
dengan melihat lembaga
apa saja yang
fungsional mengatur perikehidupan
masyarakat desa dan
menginventarisir harta benda
yang dimiliki desa, kemudian
dihubungkan antara lembaga
yang dikembangkan masyarakat desa
dengan tata cara
pengaturan dan pengurusan
harta benda yang
dimiliki melalui peraturan
desa yang dibentuk.
Oleh karena itu,penulis
tertarik untuk melakukan
penulisan hukum dengan judul
“IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH
KABUPATEN WONOGIRI NOMOR
4 TAHUN 2008 TERHADAP PERLINDUNGAN
ADAT ISTIADAT DALAM
PENGEMBANGAN EKONOMI DI DESA PULUTAN
KULON KECAMATAN WURYANTORO KABUPATEN WONOGIRI”.
B. Rumusan Masalah.
1. Bagaimana implementasi Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 4 Tahun 2008 terkait pembentukan peraturan desa
terhadap perlindungan adat istiadat dalam
pengembangan ekonomi di
Desa Pulutan Kulon
Kecamatan Wuryantoro Kabupaten
Wonogiri?.
2. Apakahhambatan apakah yang
terjadi dalam implementasiPeraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 4
Tahun 2008 terhadap
perlindungan adat istiadat
dalam pengembangan ekonomi
di Desa Pulutan
Kulon Kecamatan Wuryantoro Kabupaten Wonogiri?.
C. Tujuan Penelitian.
1. Tujuan Obyektif.
a. Untuk mengetahui implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4
Tahun 2008 terkait
pembentukan peraturan desa
terhadap perlindungan adat
istiadat dalam pengembangan
ekonomi di Desa Pulutan
Kulon Kecamatan Wuryantoro Kabupaten Wonogiri.
b. Untuk mengetahui hambatan yang
terjadi dalam implementasiPeraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 4
Tahun 2008 terhadap perlindungan adat istiadat dalam
pengembangan ekonomi di Desa
Pulutan Kulon Kecamatan Wuryantoro
Kabupaten Wonogiri.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperoleh
data dan informasi yang
diperlukan terkait dengan penulisan penelitian dalam rangka penyusunan
skripsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan
gelar sarjana di
bidang ilmu hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Untuk menambah dan memperluas
wawasan penulis dalam menerapkan teori-teori dan
pengetahan yang telah
diperoleh selama mengikuti perkuliahan serta dapat memberikan manfaat
keilmuan baik bagi penulis sendiri
ataupun masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian
diharapkan dapat mengembangkan
ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum pada umumnya, dan khususnya
ilmu Hukum Tata Negara (HTN) maupun ilmu
Hukum dan Masyarakat (Humas).
b. Hasil penelitian diharapkan
dapat memperkaya referensi maupun literatur dalam
kepustakaan, khususnya terkait
dengan permasalahan pembentukan
peraturan desa terhadap
perlindungan adat istiadat dalam pengembangan
ekonomi desa.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan jawaban
dari permasalahan yang menjadi
fokus penelitian serta
dapat mengembangkan penalaran,
membentuk pola pikir
yang sistematis sekaligus
mengetahui kemampuan pemahaman penulis dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh.
b. Memberikan kontribusi
positif terhadap permasalahan
terkait dengan pembentukan peraturan desa
sejauh mana melegitimasi perlindungan masyarakat hukum adat dalampengembangan
ekonomi desa.
Skripsi Hukum: Implementasi peraturan daerah kabupaten wonogiri nomor 4 tahun 2008 terhadap perlindungan adat istiadat dalam pengembangan ekonomi
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi