BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Tentang Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobil
Pembangunan ekonomi,
sebagai bagian dari
pembangunan nasional, merupakan
salah satu upaya
untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat sebagai
pelaku utama pembangunan
perlu mendapatkan perhatian
dan dukungan serius
dari Pemerintah berkewajiban
mengarahkan, membimbing dan
menciptakan suatu keadaan
yang menunjang kehidupannya.
Pembangunan Indonesia dalam
bidang industri mengakibatkan meningkatnya hasil
industri salah satunya adalah
kendaraan bermotor/ mobil.
Maka hasil industri tersebut haruslah terjual agar
produksi dapat terus berlangsung. Pada dasarnya kebutuhan
manusia semakin bertambah
seiring dengan perkembangan
taraf hidupnya. Untuk
dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya manusia menempuh
berbagai cara seperti melakukan jual beli, sewa menyewa dan
lain sebagainya. Maka
dari itu sangatlah
dibutuhkan sejumlah dana sebagai
modal.
Berdasarkan taraf
hidup dalam masyarakat,
untuk memenuhi kebutuhan hidup maka dapat ditemukan dua sisi
yang berbeda, di satu sisi ada sekumpulan
orang atau badan hukum memiliki kelebihan dana dan di sisi lain begitu
banyak masyarakat baik
perorangan maupun lembaga
atau badan usaha membutuhkan dana. Kondisi demikian ini
melahirkan hubungan timbal balik diantara
mereka. Adanya kelebihan
dana tersebut timbul
suatu pemikiran untuk
menginvestasikannya pada usaha
yang menguntungkan.
Disinilah kemudian muncul lembaga-lembaga
keuangan/ pembiayaan sebagai perantara menjembatani
antara pihak kelebihan
dana dengan pihak kekurangan dana,
sehingga dapat dikatakan
bahwa Lembaga Keuangan merupakan
perantara keuangan masyarakat
(intermediasi). Lembaga Keuangan
di Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua yaitu
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank. Bank merupakan salah satu Lembaga
Keuangan dapat menghimpun
dana dari masyarakat
dan memberikan kredit,
pinjaman dan jasa
keuangan lainnya, jadi
fungsi Bank adalah melayani kebutuhanPembiayaan dan
melancarkan sistem pembayaran bagi banyak
sektor ekonomi. Sedangkan
Lembaga Keuangan Bukan
Bank dikenal sebagai
Lembaga Pembiayaan melakukan
kegiatannya hanya pada penyaluran
dana/ Pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana.
Salah satu
lembaga pembiayaan berfungsi
menyalurkan kredit/pembiayaan misalnya
pembelian kendaraan bermotor
baik roda dua maupun roda
empat adalah Pembiayaan
Konsumen. Pada Pasal
1 angka 1 Peraturan Presiden
Nomer 9 Tahun
2009 tentang Lembaga
Pembiayaan, pengertian Lembaga
Pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan Pembiayaan
dalam bentuk penyediaan
dana dan /atau
barang modal. Pada pasal 2
Peraturan Presiden Nomer
9 Tahun 2009
mengenal tiga jenis Lembaga Pembiayaan
yang salah satunya
adalah Perusahaan Pembiayaan (PP), yaitu badan usaha yang khusus didirikan
untuk melakukan Pembiayaan Konsumen. Secara
substansial, pengertian Pembiayaan
Konsumen tidak berbeda
dengan Kredit Konsumen
yaitu sebagai suatu
kegiatan yang dilakukan
dalam bentuk penyediaan
dana bagi konsumen
untuk pembelian barang
yang pembayarannya dilakukan
secara angsuran atau
berkala oleh konsumen. Kredit Konsumen adalah Kredit yang
diberikan kepada konsumen guna pembelian
barang konsumsi dan
jasa seperti yang
dibedakan dari pinjaman yang digunakan produktif dagang
(Sunaryo, 2008: 96).
Adanya Lembaga
Pembiayaan tersebut, kebutuhan
akan barangbarang tersier
seperti kendaran bermotor/
mobil oleh masyarakat
yang pada umumnya
sulit dimiliki karena
faktor finansial dan
tingginya harga yang harus dibayar,
keadaan ini dapat
ditanggulangi oleh Lembaga
Pembiayaan dengan perjanjian
Pembiayaan Konsumen.
Dalam memberikan
kredit/pembiayaan tentunya
keberadaan jaminan menjadi pertimbangan khusus guna
merealisasikan suatupembiayaan kepada masyarakat selaku
debitur. Jaminan adalah sesuatu
yang diberikan oleh debitur untuk
memberikan keyakinan kepada
kreditur bahwa debitur
akan membayar
hutangnya sesuai dengan
yang diperjanjikan (Hartono
Hadi Saputro, 1998:
35). Jaminan tersebut
dapat digunakan untuk
mengatasi apabila terjadi
wanprestasi oleh debitursehingga menjamin perjanjian
kredit dari kemungkinan
terjadinya wanprestasioleh debitur.
Perusahaan pembiayaan menyediakan
jasa kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran
harga barang secara
tunai kepada pemasok (supplier).Antara perusahaan pembiayaan dan
konsumen terlebih dahulu ada perjanjian
pembiayaan. Dalam perjanjian
tersebut, perusahaan pembiayaan menyediakan sejumlah dana/ uang kepada
konsumen untuk pembayaran harga
barang yang dibelinya dari pemasok, sedangkan pihak konsumen wajib membayar
kembali dana pembiayaan tersebut secara angsuran
kepada perusahaan pembiayaan.
Adanya jaminan
dalam transaksi pembiayaan
antara kreditur dan debitur
maka diperlukan suatu lembaga jaminan. Salah satu lembaga jaminan yang
digunakan adalah lembaga
jaminan fidusia. Dalam
Pasal 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia memberikan batasan dan
pengertian Fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap
dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia).
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomer 42 Tahun benda bergerak
baik yang berujud
maupun yang tidak
berujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani
dengan Hak Tanggungan,
yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomer 4
Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan
hutang tertentu, yang
memberi kedududkan diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya (Salim H, 2012:55-56).
Lembaga jaminan
fidusia memungkinkan kepada
Pemberi Fidusia masih
tetap menguasai benda
yang dijaminkan, karena
hanya hak kepemilikannya
saja diserahkan kepada
kreditur atas dasar
kepercayaan.
Dalam
hal pembiayaan pembelian
mobil, maka mobil
dapat tetap dikuasai oleh
debitur namun hak
kepemilikannya diserahkan kepada
kreditur dengan perjanjian penyerahan hak milik secara
Fidusia ditandai dengan penyerahan Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) ketangan kreditur
sampai pembiayaan atas mobil yang
bersangkutan dibayar lunas oleh debitur. Dalam hal
ini, diserahkan hanyalah
hak kepemilikannya saja
dari benda tersebut secara yuridis sementara benda yang diserahkan
masih tetap berada ditangan yang menyerahkan/debitur atau
yang dikenal dengan
istilah constitutum posserium.Pemberian Jaminan
Fidusia ini merupakan
perjanjian accesoir dari
suatu perjanjian pokok
yaitu perjanjian pembiayaan
sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 6-huruf b
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dan
harus dibuat dengan
suatu akta notaris yang disebut sebagai Akta Jaminan Fidusia.
Berlakunya Undang-Undang
Nomor 42 tahun1999
Tentang Jaminan Fidusia,
Penerima Fidusia mempunyai
Kedudukan yang kuat,
karena sesuai Pasal
11 Undang-Undang Nomor
42 tahun 1999
Penerima Fidusia wajib mendaftarkan
pembebanan Fidusia di kantor Pendaftaran Fidusia (Betty Dina Lombok, 2008, 3).
PT. BII (Bank Internasional
Indonesia) Finance Surakarta merupakan salah satu
perusahaan pembiayaan yang
melakukan kegiatan usahanya
di bidang pembiayaan konsumen,
berfokus pada pemberian Pembiayaan/ kredit pembelian
kendaraan bermotor/ mobil.
Pembelian mobil yang dibiayai
oleh BII Finance
dijamin dengan BPKB
atas mobil yang
dibeli dengan pembiayaan
dari BII Finance
tersebut, menggunakan perjanjian
penyerahan hak milik secara
Fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis ingin melakukan atau mengkaji lebih lanjut tentang IMPLEMENTASI
JAMINAN FIDUSIA DALAM
PERJANJIAN PEMBIAYAAN PEMBELIAN
MOBIL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 42
TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (STUDI PADA BII FINANCE DI SURAKARTA).
B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang
diatas, penulis merumuskan masalah untuk mengetahui
masalah yang akan diteliti. Rumusan
masalah tersebut adalah sebagai berikut :.
1. Bagaimanakah pelaksanaan
Jaminan Fidusia dalam
Perjanjian Pembiayaan pembelian
mobil di BII
Finance Surakarta berdasarkan Undang-UndangNomer 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia?.
2. Kendala-kendala apa
saja yang terjadi
dalam pelaksanaan perjanjian pembebanan
Jaminan Fidusia dalam
perjanjian pembelian mobil
di BII Finance Surakarta dan bagaimana solusinya?.
C.Tujuan Penelitian.
Dalam setiap aktifitas penulisan takdapat
dipisahkandari tujuan yang ingin
dicapai.Hal ini lebih bermanfaat dalam penyelenggaraan suatu kegiatan, apabila telah dirumuskan terlebih dahulu yaitu
dapat dijadikan tolak ukur dan pegangan dalam
penyelenggaraan suatu aktifitas,
karena yang ingin
dicapai pada dasarnya
merupakan hasil dari
pelaksanaan suatu kegiatan.
Sesuai dengan pernyataan
diatas maka dalam
penelitian ini mempunyai
tujuan sebagai berikut :.
1. Tujuan Subyektif.
a) Sebagai syarat untuk
mencapai gelar sarjana dibidang
Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b) Untuk menambah
pengetahuan dan wawasan
guna meningkatkan dan
mendalami wacana pemikiran
dalam khasanah ilmu
sosial terutama ilmu hukum yang
bermanfaat dikemudian hari.
2. Tujuan Obyektif.
a) Untuk mengetahui pelaksanaan Jaminan
Fidusia dalam perjanjian pembiayaan
pembelian mobil di
BII Finance berdasarkan
UndangUndang Nomer 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
b)Untuk
mengetahui kendala-kendala
yang terjadi dalam
pelaksanaan perjanjian pembebanan
Jaminan Fidusia dalam
perjanjian pembelian .
Skripsi Hukum: Implementasi Tentang Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobil
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi