Kamis, 04 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi Tentang Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobil

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A.Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi Tentang Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobil
Pembangunan  ekonomi,  sebagai  bagian  dari  pembangunan  nasional,  merupakan  salah  satu  upaya  untuk  mencapai  masyarakat  yang  adil  dan  makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat  sebagai  pelaku  utama  pembangunan  perlu  mendapatkan  perhatian  dan  dukungan  serius  dari  Pemerintah  berkewajiban  mengarahkan,  membimbing  dan  menciptakan  suatu  keadaan  yang  menunjang  kehidupannya.

Pembangunan Indonesia dalam bidang industri mengakibatkan meningkatnya  hasil  industri  salah  satunya  adalah  kendaraan  bermotor/  mobil.  Maka  hasil  industri tersebut haruslah terjual agar produksi dapat terus berlangsung. Pada  dasarnya  kebutuhan  manusia  semakin  bertambah  seiring  dengan  perkembangan  taraf  hidupnya.  Untuk  dapat  memenuhi  kebutuhan  hidupnya  manusia menempuh berbagai cara seperti melakukan jual beli, sewa menyewa  dan  lain  sebagainya.  Maka  dari  itu  sangatlah  dibutuhkan  sejumlah  dana  sebagai modal.
Berdasarkan  taraf  hidup  dalam  masyarakat,  untuk  memenuhi  kebutuhan hidup maka dapat ditemukan dua sisi yang berbeda, di satu sisi ada  sekumpulan orang atau badan hukum memiliki kelebihan dana dan di sisi lain  begitu  banyak  masyarakat  baik  perorangan  maupun  lembaga  atau  badan  usaha membutuhkan dana. Kondisi demikian ini melahirkan hubungan timbal  balik  diantara  mereka.  Adanya  kelebihan  dana  tersebut  timbul  suatu  pemikiran  untuk  menginvestasikannya  pada  usaha  yang  menguntungkan.
Disinilah kemudian muncul lembaga-lembaga keuangan/ pembiayaan sebagai  perantara  menjembatani  antara  pihak  kelebihan  dana  dengan  pihak  kekurangan  dana,  sehingga  dapat  dikatakan  bahwa  Lembaga  Keuangan  merupakan  perantara  keuangan  masyarakat  (intermediasi).  Lembaga  Keuangan  di  Indonesia  dapat  dibedakan menjadi  dua  yaitu  Lembaga  Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Bank merupakan salah   satu  Lembaga  Keuangan  dapat  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dan  memberikan  kredit,  pinjaman  dan  jasa  keuangan  lainnya,  jadi  fungsi  Bank  adalah melayani kebutuhanPembiayaan dan melancarkan sistem pembayaran  bagi  banyak  sektor  ekonomi.  Sedangkan  Lembaga  Keuangan  Bukan  Bank  dikenal  sebagai  Lembaga  Pembiayaan  melakukan  kegiatannya  hanya  pada  penyaluran dana/ Pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana.
Salah  satu  lembaga  pembiayaan  berfungsi  menyalurkan  kredit/pembiayaan  misalnya  pembelian   kendaraan  bermotor  baik  roda  dua  maupun  roda  empat  adalah  Pembiayaan  Konsumen.  Pada  Pasal  1  angka  1  Peraturan  Presiden  Nomer  9  Tahun  2009  tentang  Lembaga  Pembiayaan,  pengertian Lembaga Pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan  Pembiayaan  dalam  bentuk  penyediaan  dana  dan  /atau  barang  modal.  Pada  pasal  2  Peraturan  Presiden  Nomer  9  Tahun  2009  mengenal  tiga  jenis  Lembaga  Pembiayaan  yang  salah  satunya  adalah  Perusahaan  Pembiayaan  (PP), yaitu badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Pembiayaan  Konsumen.  Secara  substansial,  pengertian  Pembiayaan  Konsumen  tidak  berbeda  dengan  Kredit  Konsumen  yaitu  sebagai  suatu  kegiatan  yang  dilakukan  dalam  bentuk  penyediaan  dana  bagi  konsumen  untuk  pembelian  barang  yang  pembayarannya  dilakukan  secara  angsuran  atau  berkala  oleh  konsumen. Kredit Konsumen adalah Kredit yang diberikan kepada konsumen  guna  pembelian  barang  konsumsi  dan  jasa  seperti  yang  dibedakan  dari  pinjaman yang digunakan produktif dagang (Sunaryo, 2008: 96).
Adanya  Lembaga  Pembiayaan  tersebut,  kebutuhan  akan  barangbarang  tersier  seperti kendaran  bermotor/ mobil  oleh  masyarakat  yang  pada  umumnya  sulit  dimiliki  karena  faktor  finansial  dan  tingginya  harga  yang  harus  dibayar,  keadaan  ini  dapat  ditanggulangi  oleh  Lembaga  Pembiayaan  dengan perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Dalam  memberikan  kredit/pembiayaan tentunya  keberadaan  jaminan  menjadi pertimbangan khusus guna merealisasikan suatupembiayaan kepada  masyarakat  selaku  debitur. Jaminan  adalah  sesuatu  yang  diberikan  oleh  debitur  untuk  memberikan  keyakinan  kepada  kreditur  bahwa  debitur  akan   membayar  hutangnya  sesuai  dengan  yang  diperjanjikan  (Hartono  Hadi  Saputro,  1998:  35).  Jaminan  tersebut  dapat  digunakan  untuk  mengatasi  apabila  terjadi  wanprestasi  oleh  debitursehingga menjamin  perjanjian  kredit  dari kemungkinan terjadinya wanprestasioleh debitur.
Perusahaan pembiayaan  menyediakan  jasa  kepada masyarakat  dalam  bentuk  pembayaran  harga  barang  secara  tunai  kepada  pemasok  (supplier).Antara perusahaan pembiayaan dan konsumen terlebih dahulu ada perjanjian  pembiayaan.  Dalam  perjanjian  tersebut,  perusahaan  pembiayaan  menyediakan sejumlah dana/ uang  kepada  konsumen untuk  pembayaran harga barang yang dibelinya dari pemasok, sedangkan pihak konsumen wajib  membayar  kembali dana  pembiayaan  tersebut secara  angsuran  kepada perusahaan pembiayaan.
Adanya  jaminan  dalam  transaksi  pembiayaan  antara  kreditur  dan  debitur maka diperlukan suatu lembaga jaminan. Salah satu lembaga jaminan  yang  digunakan  adalah  lembaga  jaminan  fidusia.  Dalam  Pasal  1  UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan batasan  dan pengertian Fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas  dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya  dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia).
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomer 42 Tahun  benda  bergerak  baik  yang  berujud  maupun  yang  tidak  berujud  dan  benda  tidak  bergerak  khususnya  bangunan  yang  tidak  dapat  dibebani  dengan  Hak  Tanggungan,  yang  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Nomer  4  Tahun  1996  tentang  Hak  Tanggungan  yang  tetap  berada  dalam  penguasaan  Pemberi  Fidusia,  sebagai  agunan bagi  pelunasan  hutang  tertentu,  yang  memberi  kedududkan diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya  (Salim H, 2012:55-56).
Lembaga  jaminan  fidusia  memungkinkan  kepada  Pemberi  Fidusia  masih  tetap  menguasai  benda  yang  dijaminkan,  karena  hanya  hak  kepemilikannya  saja  diserahkan  kepada  kreditur  atas  dasar  kepercayaan.
 Dalam  hal  pembiayaan  pembelian  mobil,  maka  mobil  dapat  tetap  dikuasai  oleh  debitur  namun  hak  kepemilikannya  diserahkan  kepada  kreditur  dengan  perjanjian penyerahan hak  milik secara  Fidusia ditandai  dengan  penyerahan  Bukti  Kepemilikan  Kendaraan  Bermotor  (BPKB)  ketangan  kreditur  sampai  pembiayaan atas mobil yang bersangkutan dibayar lunas oleh debitur. Dalam  hal  ini,  diserahkan  hanyalah  hak  kepemilikannya  saja  dari  benda  tersebut  secara yuridis sementara benda yang diserahkan masih tetap berada ditangan  yang  menyerahkan/debitur  atau  yang  dikenal  dengan  istilah constitutum  posserium.Pemberian  Jaminan  Fidusia  ini  merupakan  perjanjian accesoir dari  suatu  perjanjian  pokok  yaitu  perjanjian  pembiayaan  sebagaimana  yang  disebutkan dalam penjelasan Pasal 6-huruf b Undang-Undang No. 42 Tahun  1999  tentang  Jaminan  Fidusia  dan  harus  dibuat  dengan  suatu  akta  notaris  yang disebut sebagai Akta Jaminan Fidusia.
Berlakunya  Undang-Undang  Nomor  42  tahun1999  Tentang  Jaminan  Fidusia,  Penerima  Fidusia  mempunyai  Kedudukan  yang  kuat,  karena  sesuai  Pasal  11  Undang-Undang  Nomor  42  tahun  1999  Penerima  Fidusia  wajib  mendaftarkan pembebanan Fidusia di kantor Pendaftaran Fidusia (Betty Dina  Lombok, 2008, 3).
PT. BII (Bank Internasional Indonesia) Finance Surakarta merupakan  salah  satu  perusahaan  pembiayaan  yang  melakukan  kegiatan  usahanya  di  bidang pembiayaan konsumen, berfokus pada pemberian Pembiayaan/ kredit  pembelian  kendaraan  bermotor/  mobil.  Pembelian  mobil yang  dibiayai  oleh  BII  Finance  dijamin  dengan  BPKB  atas  mobil  yang  dibeli  dengan  pembiayaan  dari  BII  Finance  tersebut,  menggunakan  perjanjian  penyerahan  hak milik secara Fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis ingin  melakukan atau mengkaji lebih lanjut tentang  IMPLEMENTASI  JAMINAN  FIDUSIA  DALAM  PERJANJIAN  PEMBIAYAAN  PEMBELIAN  MOBIL  BERDASARKAN  UNDANGUNDANG NOMOR  42  TAHUN 1999  TENTANG JAMINAN  FIDUSIA  (STUDI PADA BII FINANCE DI SURAKARTA).
 B.Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis merumuskan masalah untuk  mengetahui  masalah  yang  akan  diteliti.  Rumusan  masalah  tersebut  adalah  sebagai berikut :.
1. Bagaimanakah  pelaksanaan  Jaminan  Fidusia  dalam  Perjanjian  Pembiayaan  pembelian  mobil  di  BII  Finance  Surakarta  berdasarkan  Undang-UndangNomer 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia?.
2. Kendala-kendala  apa  saja  yang  terjadi  dalam  pelaksanaan  perjanjian  pembebanan  Jaminan  Fidusia  dalam  perjanjian  pembelian  mobil  di  BII  Finance Surakarta dan bagaimana solusinya?.
C.Tujuan Penelitian.
Dalam setiap aktifitas penulisan takdapat dipisahkandari tujuan yang  ingin dicapai.Hal ini lebih bermanfaat dalam penyelenggaraan suatu kegiatan,  apabila telah dirumuskan terlebih dahulu yaitu dapat dijadikan tolak ukur dan  pegangan  dalam  penyelenggaraan  suatu  aktifitas,  karena  yang  ingin  dicapai  pada  dasarnya  merupakan  hasil  dari  pelaksanaan  suatu  kegiatan.  Sesuai  dengan  pernyataan  diatas  maka  dalam  penelitian  ini  mempunyai  tujuan  sebagai berikut :.
1. Tujuan Subyektif.
a) Sebagai syarat  untuk  mencapai  gelar sarjana dibidang Ilmu Hukum  pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b) Untuk  menambah  pengetahuan  dan  wawasan  guna  meningkatkan  dan  mendalami  wacana  pemikiran  dalam  khasanah  ilmu  sosial  terutama ilmu hukum yang bermanfaat dikemudian hari.
2. Tujuan Obyektif.
a) Untuk  mengetahui pelaksanaan  Jaminan  Fidusia  dalam  perjanjian  pembiayaan  pembelian  mobil  di  BII  Finance  berdasarkan  UndangUndang Nomer 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
 b)Untuk  mengetahui kendala-kendala  yang  terjadi  dalam  pelaksanaan  perjanjian  pembebanan  Jaminan  Fidusia  dalam  perjanjian  pembelian .

 Skripsi Hukum: Implementasi Tentang Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Pembelian Mobil

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi