BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pada Pihak Kreditur
Negara adalah organisasi dari
sekelompok manusia yang
telah berkediaman di
wilayah tertentu dan
memiliki tugas dalam
rangka mencapai tujuannya.
Memajukan kesejahteraan umum merupakan
salah satu tujuan negara yang tertulis
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu dilakukan pembangunan
nasionalyang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat
baik materiil maupun
spiritual. Dalam usaha
mencapai tujuan tersebut
pemerintah mengadakan pembangunan
disegala bidang, terutama
di bidang ekonomi yang merupakan titik berat dari
pembangunan nasional untuk meningkatkan taraf hidup dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Keadaan perekonomian
yang tidak stabil
sekarang ini di
Indonesia menyebabkan tidak
stabilnya matauang rupiah
dan meningkatnya harga-harga barang.
Hal ini juga
berpengaruh bagi kehidupan
perekonomian rakyat. Untuk memenuhi kebutuhan,
masyarakat memerlukan tambahan
dana baik untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari maupun untuk
modal usaha. Tambahan
dana tersebut dapat diperoleh
melalui lembaga-lembaga keuangan.
Salah satu lembaga yang dapat
memberikan dana yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah
bank. Di Indonesia, bank
memiliki fungsi dan
misi khusus.
Bank diarahkan
untuk berperan sebagai
agen pembangunan (agent
of development), yaitu
sebagai lembaga yang
bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional
ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian bank
menurut Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992
jo Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang
Perbankan adalah suatu
badan usaha yang
menghimpun dana masyarakat
dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Dalam pengertian ini simpanan yang disalurkan oleh bank kepada masyarakat
berupa kredit. Kredit
merupakan suatu produk
dan jasa yang disediakan oleh perbankan kepada masyarakat.
Istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu
meminjamkan uang (penundaan pembayaran).
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992
jo Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan
juga mencantumkan pengertian kredit yang diatur atau
tagihan yang dapat
disyaratkan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan Kredit mencapai
fungsinya jika secara sosial
ekonomis memberipengaruh terhadap
kemajuan ekonomi bagi debitur dan kreditur maupun masyarakat.
Sentra Kredit Menengah (SKM)
merupakan salah satu unit yang dimiliki oleh PT.
BNI (Persero) dimana kredit
ini memberikan pinjaman
berupa kredit investasi
dan kredit modal
kerja kepada pengusaha-pengusaha menengah
untuk mengembangkan usahanya
menjadi lebih besar
lagi, baik usaha
perorangan maupun usaha kelompok
(group). Usaha yang dapatdibiayai oleh kredit ini yaitu usaha yang besar
peminjamannya antaraRp. 15milyar hinggaRp.100milyar.
Dalam memberikan
kredit, pihak bank harus
mengadakan seleksi terhadap
permohonan kredit yang
diajukan. Bank harus
yakin terlebih dahulu bahwa
uang yang dipinjamkan
itu benar-benar dikembalikan
olehsi berhutang, sehingga penting
bagi pihak bank
untuk menjajaki mengenai kemauan
dan kemampuan membayar kembali
dari calon debiturakan hutangnya.
Guna memperoleh
keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan calon debitur
untuk melunasi hutangnya tersebut,
bank harus melakukan
penilaian terhadap calon debitur.
Penilaian kredit dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh
permintaan kredit tersebut
dapat dipercaya. Penilaian
yang dilakukan bank biasanya mencakup
mengenai watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), dan
kondisi atau prospek
usaha (condition of economic).
Jaminan sangat pentingapabila
dikaitkan dengan keamanan kredit yang diberikan oleh
bank,yaitu jika debitur wanprestasimaka jaminan tersebut dapat dieksekusi untuk
melunasi hutang-hutang debitur.
Dengan kata lain
adanya jaminan merupakan
bentukperlindungan hukum padapihak
bank agar debitur dapat
membayar hutangnya dengan cara
menjual benda yang
dijamin atas hutangnya.
Dalam praktik perbankan, umumnya
nilai jaminan kredit lebih besar dari jumlah
kredit yang disetujui oleh bank, sehingga pihak debitur diharapkan segera melunasi hutangnya kepada
bank agar nantinya
tidak kehilangan harta (asset) yang diserahkan
sebagai jaminan kredit
dalam hal kredit
tersebut ditetapkan sebagai kredit macet. Hal ini sejalan dengan
ketentuan Pasal 1131 Kitab UndangUndang
Hukum Perdata, dimana
ketentuan dalam Pasal
ini sering dicantumkan sebagai
salah satu klausul
dalam perjanjian kredit
perbankan, yang berbunyi
: berhutang, baik yang bergerak
maupun yang tak bergerak, baik
yang sudah ada
maupun yang baru
akan ada di
kemudian hari, menjadi 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
berbuny menjadi jaminan bersama-sama
bagi semua masyarakat
yang menghutangkan padanya; pendapatan
penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan,
yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila
di antara para berpiutang itu ada
alasan-alasan yang sah
untuk Bentuk jaminan
yang paling banyak
digunakan sebagai agunan
dalam perjanjian kredit
bank adalah hak
atas tanah, baik
dengan status hak
milik, hak guna
usaha, hak guna
bangunan maupun hak
pakai, karena pada
umumnya memiliki nilai
atau harga yang
tinggi dan terus
meningkat, sehingga sudah selayaknya
debitur sebagai penerima kredit dan kreditur sebagai pemberi fasilitas kredit memperoleh perlindungan
melalui suatu lembaga
hak jaminan yang
kuat dan dapat memberikan
kepastian hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria,
dinyatakan bahwa sudah disediakan
lembaga hak jaminan yang kuat
dan dapat dibebankan pada hak atas tanah, yaitu
hak tanggungan sebagai
pengganti lembaga hypotheek dan creditverband. Selama
30 tahun lebih
sejak berlakunya
Undang-Undang Pokok Agraria tersebut, lembaga hak tanggungan ini
belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan belum ada
undang-undang yang mengaturnya
secara lengkap, serta ketentuan
dalam peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan asas Hukum
Tanah Nasional dan
kurang memenuhi kebutuhan
ekonomi di bidang perkreditan.
Berlakunya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah beserta Benda-benda
yang Berkaitan dengan
Tanah, menjadikan kepentingan
debitur maupun kreditur
mendapatkan perlindungan hukum
dari pemerintah. Tujuan
utama diudangkannya Undang-Undang
Hak Tanggungan ini,
khususnyamemberikan perlindungan hukum bagi pihak kreditur apabila
debitur melakukan perbuatan
melawan hukum berupa
wanprestasi.
Menurut Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
1996, hak tanggungan
adalah hak jaminan
yang dibebankan pada
hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, berikut
atau tidak berikut
benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan
dengan tanah itu,
untuk pelunasan hutangtertentu, yang
memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur
tertentu kepada kreditur-kreditur lain.
Untuk memberikan suatu
kepastian hukum sebagai
bentuk perlindungan hukum, maka pembebanan
jaminan hak tanggungan
ini wajib didaftarkan
di kantor pertanahan guna memenuhi
unsur publisitas atas barang
jaminan dan mempermudah pihak
ketiga mengontrol jikaterjadi pengalihan benda jaminan.
DiIndonesia banyak
pengusaha dalam mendapatkan
modal usahanya bukan dari harta kekayaan sendiri, melainkan
modal dari pinjaman kredit ke suatu bank tertentu
atau lembaga pembiayaan
lainnya. Peran serta
Sentra Kredit Menengah
(SKM) dari PT.
BNI (Persero) disini menjadi
sangat penting bagi pengusaha untukmembantu tumbuh kembang
perusahaan-perusahaan yang ada.
Pemberian kredit yang terjadi
tidak selaludapat berjalan lancar dan baik dalam proses
pelaksanaannya. Suatu waktu
jika kreditur mengalami
kesulitan untuk meminta
angsuran dari debitur
dikarenakan kredit menjadi
macet, maka pihak
kreditur tentunya tidak
mau dirugikan, sehingga diperlukan suatu
aturan hukum
dalam pelaksanaan pembebanan hak
tanggungan yang tertuang
dalam suatu perjanjian
kredit, yang bertujuan
untuk memberikan kepastian
dan perlindungan hukum
bagi pihak-pihak terkait,
khususnya bagi pihak
kreditur apabila debitur
wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan uraian
tersebut, maka penulis
dalam penulisan hukum (skripsi) ini
memilih judul JAMINAN
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI PIHAK KREDITUR DI
UNIT SENTRA KREDIT MENENGAH JAKARTA TIMUR PT. BNI.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang di atas,
maka penulis merumuskan
masalah sebagai berikut :.
1. Bagaimana prosedur pemberian
kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PT. BNI (Persero) Unit Sentra Kredit Menengah
(SKM) Jakarta Timur?.
2. Bagaimanapenyelesaian kredit
macet dengan jaminan hak tanggungan serta bagaimana upayamengatasi permasalahantersebut?.
C. Tujuan Penelitian.
Kegiatan penelitian
harus mempunyai tujuan
yang jelas. Hal ini
diperlukan untuk memberikan arah dalam
melangkah agar sesuai dengan maksud penelitian.
Tujuan dari penulisan hukum (skripsi) ini sebagai berikut :.
1. Tujuan Obyektif.
a. mengetahui prosedur
pemberian kredit dengan jaminan
hak tanggungan pada
PT. BNI (Persero)
Unit Sentra Kredit
Menengah (SKM) Jakarta Timur.
b.mengetahui penyelesaian kredit macet dengan
jaminan hak tanggungan serta upaya mengatasi permasalahantersebut.
2. Tujuan Subjektif.
a. menambah, memperluas
pengetahuan, dan wawasan
penulis mengenai perlindungan
hukum bagi pihak
kreditur sebagai pemberi
fasilitas kredit khususnya dalam perjanjian kredit dengan
jaminan hak tanggungan; b.memenuhi persyaratan akademis guna mencapai gelar
sarjana hukum pada bidang ilmu hukum di
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
D. Manfaat Penelitian.
Sejalan dengan
tujuan penelitian di
atas, diharapkan hasil penelitian
ini dapat memberikan manfaat berupa :.
1. Manfaat Teoritis.
a. diharapkan dapat
mengembangkan ilmu pengetahuan
di bidang hukum pada
umumnya, dan hukum perdata pada khususnya;.
b.diharapkan mampu memberikan
masukan agar dapat digunakan almamater dalam mengembangkan bahan-bahan
perkuliahan yang telah ada;.
c. diharapkan mampu
memberikan pandangan pemikiran
berupa konsep maupun
teori di bidang
hukum perjanjian, khususnya
mengenai hukum jaminan.
2. Manfaat Praktis.
a. diharapkan dapat memberikan
jawaban terhadap pokok permasalahan yang diteliti; b.diharapkan dapat
memberikan gambaran mengenai
bagaimana pelaksanaan perjanjian
kredit dengan jaminan hak tanggungan; c. diharapkan dapat dipakai
sebagai bahan rujukan
bagi debitur bank
yang ingin mengetahui lebih dalam
mengenai perjanjian kredit, khususnya yang menggunakan jaminan hak tanggungan.
Skripsi Hukum: Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pada Pihak Kreditur
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi