Sabtu, 06 Desember 2014

Skripsi Hukum: Implementasi undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Implementasi undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Seiring  dengan  bergulirnya  otonomi  daerah,  telah  merubah  paradigma  penyelenggaraan  pemerintahan  di  daerah  dimana  kekuasaan  sentalistik  berubah  menjadi  desentralistik  dengan  memberkan  otonomi  yang  seluasluasnya  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  (Mardiasmo,  2002:59).  Terwujudnya  suatu  pelaksanaan  otonomi  daerah,  terjadi  melalui  proses  penyerahan  sejumlah  kekuasaan/ kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di mana  implementasi kebijakan desentralisasi memerlukan banyak faktor pendukung.

Salah satu faktor pendukung yang secara signifikan menentukan keberhasilan  pelaksanaan  otonomi  daerah  adalah  kemampuan  daerah  untuk  membiayai  pelaksanaan  kekuasaan/kewenangan  yang  dimilikinya,  di  samping  faktorfaktor  lain  seperti  kemampuan  personalia  di  daerah  dan  kelembagaan  pemerintah daerah (Mohammad Riduansyah, 2003:50).
Pemerintahan  daerah  dalam  menjalankan  fungsinya  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah,  pemerintah  daerah  mendapatkan  sumber  keuangan  daerahnya  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah, dimana salah  satu dari sumber keuangan daerah tersebut adalah pemasukan dari pajak dan  retribusi  daerah  yang  merupakan  komponen  dari  sumber  pendapatan  asli  daerah  (PAD).  Penjabaran  tentang  kewenangan  pungutan  untuk  pemasukan  daerah  tersebut  dituangkan  dalam  Undang-Undang  Nomor  34  Tahun  2000  tentang  Perubahan  Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  1997  tentang  Pajak  daerah  dan  Retribusi  Daerah  yang  merupakan  amandemen  dari  UndangUndang  Nomor  18  Tahun  1997.  Dengan  dasar  Undang-Undang  Nomor  34  Tahun  2000  inilah  pemerintah  daerah  membuat  peraturan  daerah  terkait  berbagai  jenis  pungutan  daerah  yang  dikenakan  pada  masyarakat  termasuk    pungutan  terhadap  aktivitas  perekonomian  dan  dunia  usaha  (Adrian  Sutedi,  2009:171).
Pemerintah  harus  dapat  cepat  mengidentifikasi  sektor-sektor  potensial  sebagai  motor  penggerak  pembangunan  daerah  sebagai  upaya  menjalankan  otonomi daerah, terutama melalui upaya pengembangan potensi Pendapatan  Asli Daerah  (PAD). Pengembangan potensi kemandirian daerah melalui PAD  dapat  tercermin  dari  kemampuan  pengembangan  potensi  dan  peran  serta  masyarakat  melalui  pajak  dan  retribusi  (Agus  Endro  Suwarno  dan  Suhartiningsih, 2008:163).
Dalam  Undang-Undang  Nomor  34  Tahun  2000  tentang  Perubahan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah  menjelaskan mengenai strategi  yang dianut pemerintah daerah dalam  pemungutan  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah.  Strategi  ini  disebut  dengan  Open List.  Dimana pemerintah daerah bebas untuk memilih jenis-jenis  pajak  yang dipungut dengan syarat  harus sesuai dengan kemampuan potensial dari  setiap  daerah  masing-masing.  Dengan  adanya  pembaharuan  pengaturan  mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini yaitu Undang-Undang Nomor  28  Tahun  2009  tentang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi  Daerah,  strategi  yang  ditempuh pemerintah difokuskan pada penetapan jenis-jenis pungutan daerah  dengan kebijakan  yang disebut dengan “Closed List”. Praktek  kebijakan ini  adalah daerah hanya diperkenankan untuk memungut jenis pajak dan retribusi  yang  tercantum  di  dalam  UU  No.  28  Tahun  2009.  Dengan  demikian,  dapat  dihindari  potensi  konflik  tata  usaha  negara  yang  timbul  dari  penerbitan  beraneka  ragam  Peraturan  Daerah  yang  ditujukan  untuk  meningkatkan  pungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak sesuai.
Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi  Daerah  merupakan  langkah  yang  sangat  strategis  untuk  lebih  memantapkan  kebijakan  desentralisasi  fiskal,  khususnya  dalam  rangka  membangun  hubungan  keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  yang  lebih  ideal.  Sebagai  salah  satu  bagian  dari  continuous  improvement,  maka  Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru ini setidaknya    memperbaiki  3  (tiga)  hal  pokok,  yaitu  penyempurnaan  sistem  pemungutan  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah,  pemberian  kewenangan  yang  lebih  besar  kepada  Daerah  di  bidang  perpajakan  daerah  (Local  faxing  empowerment),  serta peningkatan efektifitas pengawasan.
Tujuan  dari  pemungutan  pajak  daerah  di  setiap  daerah  di  Indonesia  bertujuan  untuk  meningkatkan  sumber  pendapatan  daerah.  Sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  menjelaskan  bahwa  sumber  pendapatan  daerah  salah  satunya  dari  Pendapatan  Asli  Daerah.
Pendapatan  Asli  Daerah  tersebut  bersumber  dari  pajak  daerah,  retribusi  daerah,  hasil  pengelolaan  kekayaan  Daerah  yang  dipisahkan,  lain-lain  PAD  yang sah.
Dalam  konsep  pendapatan  asli  daerah  ini  tercakup  komponenkomponen  penerimaan  yang  berasal  dari  hasil  perolehan  pajak  daerah,  retribusi  daerah,  bagian  daerah  yang  berasal  dari  laba  Badan  Usaha  Milik  Daerah,  serta  lain-lain  pendapatan  asli  daerah  yang  sah.  Ciri  umum  yang  terlihat  dari  sumber-sumber  PAD  adalah  banyak  jenis  penerimaan  yang  diserahkan kepada daerah, tetapi sebagian besar kurang potensial dalam artian  lebih besar biaya pemungutannya daripada hasil pungutannya (Achmad Lutfi,  2006:2).
Setiap  daerah  mempunyai  dasar  pengenaaan  pajak  yang  berbeda-beda  tergantung  dari  kebijakan  pemerintah  daerah  setempat  untuk  daerah  dengan  kondisi perekonomian yang memadai, akan dapat diperoleh pajak yang cukup  besar  tetapi  untuk  daerah  tertinggal  pemerintah  daerah  hanya  dapat  memungut  pajak  dalam  jumlah  yang  terbatas.  Demikian  halnya  dengan  retribusi  daerah  yang  berbeda-beda  untuk  tiap  daerah  kemampuan  daerah  untuk  menyediakan  pendanaan  yang  berasal  dari  daerah  sangat  tergantung  pada  kemampuan  merealisasikan  potensi  ekonomi  tersebut  menjadi  bentukbentuk  kegiatan  ekonomi  yang  mampu  menciptakan  pengaliran  dana  untuk  pembangunan daerah yang berkelanjutan.     Dalam mengestimasi potensi PAD, diperlukan informasi dan tolak ukur  yang riil terjadi di lapangan dan secara konkret dikehendaki oleh masyarakat  di daerah. Salah satu tolok ukur finansial yang dapat digunakan untuk melihat  kesiapan  daerah  dalam  pelaksanaan  otonomi  adalah  dengan  mengukur  seberapa  jauh  kemampuan  keuangan  suatu  daerah.  Sedangkan  kemampuan  keuangan  daerah  ini  biasanya  diukur  dari  besarnya  proporsi/kontribusi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap anggaran pendapatan daerah.
Sumber  pembiayaan  yang  paling  penting  adalah  sumber  pembiayaan  yang  dikenal  dengan  istilah  PAD  (Pendapatan  Asli  Daerah)  di  mana  komponen  utamanya  adalah  penerimaan  yang  berasal  dari  komponen  pajak  daerah dan retribusi daerah (Mohammad Riduansyah, 2003:49). Menurut data  BPS   mengenai  penerimaan  daerah  di  Indonesia  pada  tahun  2009  -2011  bahwa  Pajak  Daerah  itu  memberikan  kontribusi  besar  terhadap  pendapatan  asli  daerah  dibandingkan  jenis  penerimaan  yang  lain  yaitu  sebesar  Rp.
37,668,301,884  (2009),  Rp.  47,300,841,241  (2010),  Rp.  50,201,809,28(2011).  (http://Statistics%20Indonesia.htm,  di  akses  pada  tanggal  15  april  2013 pukul 21.32 WIB).
Setiap daerah selalu berupaya untuk meningkatkan PAD nya. Salah satu  jalannya dengan pemungutan pajak daerah. Sebagai contoh adalah Kabupaten  Boyolali,  menurut  data  DPPKAD  Kabupaten  Boyolali  Pendapatan  Asli  Daerah (PAD) yang diterima Boyolali adalah sebagai berikut: Tabel I Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 - 2012 (Juta Rp) Uraian Realisasi 2011  201Pendapatan Asli Daerah 1. Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah 3. Bagian laba BUMD 19.256.739.005,020.136.945.018,04.514.063.875,023.282.495.561,036.721.243.324,05.509.165.487,00      4. Lain-lain PAD  52.829.818.608,00    62.212.302.563,0Jumlah PAD  96.737.566.506,00  127.725.206.935,0Sumber data: DPPKAD Kab. Boyolali Menurut  data  pemeriksaan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK)  menunjukkan bahwa Kabupaten Boyolali mendapatkan predikat WTP (Wajar  Tanpa  Pengecualian).  Predikat  WTP  merupakan  ranking  tertinggi  dari  hasil  audit  BPK-RI.  Predikat  itu  diberikan  karena  laporan  keuangan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupeten  Boyolali  Tahun  2012  sudah  lengkap.  Dokumen  dan  bukti-bukti  transaksi  keuangan  juga  dinyatakan  lengkap  (http://www.boyolalikab.go.id/index2.php?brt=detail&id=1151.,  diakses tanggal 12 Mei 2013 Pukul 12.30 WIB).  Berdasarkan uraian di atas  penulis  tertarik  untuk  meneliti  Kabupaten  Boyolali  terkait  seberapa  besar  pengaruh  penerapan  undang-undang  pajak  daerah  dalam  pemungutan  pajak  daerah  di  Kabupaten  Boyolali  dengan  judul  “Implementasi  UndangUndang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi  Daerah  terhadap  Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)  di  Kabupaten  Boyolali”.
B.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, penulis  merumuskan  permasalahan  yang  akan  dibahas  dan  diteliti  lebih  dalam.
Adapun  beberapa  permasalahan  yang  akan  dibahas  dalam  penelitian  ini  adalah:.
1.  Bagaimana  Implementasi  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi  Daerah  Terhadap  Pendapatan  Asli  Daerah  di Kabupaten Boyolali?.
2.  Hambatan  apa  saja  yang  dihadapi  Kabupaten  Boyolali  dalam  pemungutan pajak daerah setelah implementasi  Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?.
  C.  Tujuan Penulisan.
Di  dalam  penulisan  hukum  pasti  ada  tujuan  yang  hendak  dicapai.
Tujuan  penelitian  hendaknya  harus  jelas  sehingga  dapat  memberikan  arah  dalam  pelaksanaan  penelitian.  Adapun  tujuan  dari  penulisan  hukum  ini  adalah:.
1.  Tujuan Objektif.
a.  Untuk  mengetahui  Implementasi  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  terhadap  pendapatan  asli daerah  di Kabupaten Boyolali.
b.  Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Kabupaten Boyolali dalam  pemungutan  pajak  daerah  setelah  implementasi  Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.  Tujuan Subjektif.
a.  Untuk  menambah,  memperluas,  serta  mengembangkan  ilmu  dan  pengalaman  penulis  serta  pemahaman  mengenai  aspek  hukum  di  bidang  hukum  adminitrasi  negara,  terutama  dalam  mengkaji  mengenai  Implementasi  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap pendapatan asli  daerah  di Kabupaten Boyolali.
b.  Untuk memperoleh data dan informasi sebagai bahan utama dalam  menyusun  karya  ilmiah  untuk  memenuhi  persyaratan  yang  diwajibkan dalam meraih gelar kesarjanaan di bidang  Ilmu  Hukum  pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
D.  Manfaat Penelitian.
Di  dalam  penelitian  sangat  diharapkan  adanya  manfaat  dan  kegunaan  dari  penelitian,  karena  suatu  penelitian  ditentukan  oleh  besarnya  manfaat  yang  dapat  diambil  dari  penelitian  tersebut.  Penulis  berharap  bahwa  dari  penelitian penulisan hukum ini akan bermanfaat bagi penulis maupun orang  lain. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan hukum ini adalah:.
1.  Manfaat Teoritis .
  a.  Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum pada  umumnya dan Hukum Administrasi Negara  pada khususnya.
b.  Hasil penelitian diharapkan memperkaya referensi, literatur dan bahan  informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk penelitian dan penulian  hukum sejenis di masa yang akan datang.
2.  Manfaat Praktis .
a.  Menjadi media bagi penulis untuk mengembangkan penalaran dan pola  pikir ilmiah dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama masa  perkuliahan.
b.  Untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti.
c.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  pihak-pihak  yang  terkait dengan masalah yang diteliti.

 Skripsi Hukum: Implementasi undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi