BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Lingkup Pemeliharaan Kesehatan
Manusia sebagai
makhluk sosial untuk
melangsungkan kehidupannya perlu
untuk bekerja. Bekerja
merupakan suatu hal
yang sangat penting,
karena dengan bekerja
manusia memperoleh penghasilan
yang dapat memenuhi
segala kebutuhannya guna mencapai
kesejahteraan hidup.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia
kata “kerja” diartikan
sebagai kegiatan melakukan
sesuatu yang dilakukan (diperbuat),
sesuatu yang dilakukan untuk
mencari nafkah, dan
mata pencaharian. “Pekerja”
diartikan sebagai orang yang bekerja
dan orang yang
menerima upah atas
hasil kerjanya. “Pekerjaan” diartikan
sebagai barang apa
yang dilakukan (diperbuat
dan dikerjakan), pencaharian
yang dijadikan pokok
penghidupan, dan sesuatu
yang dilakukan untuk
mendapat nafkah. “Bekerja”
adalah melakukan suatu
pekerjaan (Departemen Pendidikan
Nasional, 2012: 681-682).
Pengertian yang
diberikan Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata
bekerja diasumsikan kegiatan
yang dilakukan dengan
menuangkan pikiran dan
tenaga dalam waktu tertentu oleh
seseorang sebagai profesi yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan
penghasilan. Dengan bekerja
manusia akan mendapatkan
banyak manfaat, antara
lain dapat mengasah
kemampuan, keterampilan, melatih
untuk hidup secara mandiri,
melatih untuk bertanggungjawab, memberikan tujuan hidup, dan mendapatkan penghasilan guna mencukupi
kebutuhan.
Manusia dalam
melangsungkan hidupnya mempunyai
kebutuhan yang beraneka
ragam, untuk dapat
memenuhi semua kebutuhan
tersebut manusia dituntut
untuk bekerja. Baik
pekerjaan yang diusahakan
sendiri maupun bekerja pada
orang lain. Pekerjaan
yang diusahakan sendiri
maksudnya adalah bekerja atas usaha modal dan tanggungjawab sendiri.
Sedangkan bekerja pada orang lain maksudnya adalah
bekerja dengan bergantung
pada orang lain,
yang memberi perintah dan mengutusnya, karena ia harus
tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan
pekerjaan tersebut (Zainal Asikin dkk, 2008: 1).
Pengertian Tenaga Kerja dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / atau
jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat”.
Tenaga kerja merupakan modal
utama serta pelaksanaan dari pembangunan
sektor ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia
yang tidak terpisahkan
dengan pembangunan nasional
sebagai Pengamalan Pancasila dan
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini diarahkan pada peningkatan harkat dan
martabat serta kemampuan
manusia, juga kepercayaan
pada diri sendiri
dalam rangka mewujudkan
masyarakat sejahtera, adil
dan makmur baik
materiil maupun spiritual.
Tenaga kerja
sebagai pelaksana pembangunan
nasional harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan
daya gunanya. Banyaknya orang bekerja akan membuat perekonomian
negara semakin maju.
Mengingat pentingnya kedudukan
tenaga kerja dalam
proses pembangunan nasional khususnya
perekonomian negara tentu
sudah semestinya kesejahteraan
tenaga kerja perlu mendapat
perhatian dan perlindungan yang baik. Tenaga kerja selain mendapatkan penghasilan juga berhak
mendapatkan fasilitas lain seperti
jaminan sosial.
Pembangunan dalam
bidang sosial ekonomi
sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan
pembangunan nasional yang
mendapat perhatian cukup memadai dari
pemerintah sehingga dari
waktu ke waktu
pembangunan bidang sosial
ekonomi mengalami banyak
kemajuan yang pada
gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian pada gilirannya pula kesejahteraan tersebut
dapat dijangkau dan
dapat dinikmati secara
adil, berkelanjutan, dan
merata bagi seluruh
rakyat Indonesia. Salah
satu bentuk pembangunan
sosial ekonomi menjadi
dinamika tersendiri dalam
pembangunan nasional bangsa
Indonesia karena dalam
praktiknya masih banyak
mengalami tantangan dan
tuntutan yang harus
dipecahkan. Salah satunya
adalah penyelenggaraan Sistem
Jaminan Sosial (Rudy H.P. dan Eka N.A.M. Sihombing, 2012: 164).
Pasal 28
H ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat” dan Pasal 34
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara
mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Oleh
karenanya, Pemerintah menyelenggarakan jaminan
sosial yang ditujukan
pada pekerja/ buruh.
Salah satu jaminan
sosial yang ada
adalah Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek).
Pasal 1
angka 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Nasional, “Jaminan sosial adalah salah
satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak”. Menurut Pasal
1 angka 1
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
“Jaminan sosial tenaga kerja adalah
suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam
bentuk santunan berupa
uang sebagai pengganti
sebagian dari penghasilan
yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai
akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami
oleh tenaga kerja
beru pa kecelakaan kerja,
sakit, hamil, bersalin,
hari tua, dan
meninggal dunia”. Ruang lingkup
program jaminan sosial tenaga kerja meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JK), Jaminan
Hari Tua (JHT),
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Penyelenggaraan jaminan sosial
tenaga kerja diselenggarakan oleh negara dan pelaksanaanya dilakukan oleh Badan
Penyelenggara yang ditunjuk. Dalam hal ini
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan melimpahkan tugas
dan wewenang penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga
kerja kepada Badan
Penyelenggara yang ditunjuk
yaitu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Badan Usaha
Milik Negara yang
ditunjuk adalah PT.
Jamsostek (Persero). PT.
Jamsostek (Persero)
melaksanakan fungsi dan
tugasnya dengan mengutamakan pelayanan
kepada peserta dalam
meningkatkan perlindungan dan
kesejahteraan tenaga kerja
beserta keluarganya (Zulaini Wahab, 2001: 146).
Jaminan Sosial
Tenaga Kerja adalah
program publik yang
memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk
mengatasi risiko sosial
ekonomi tertentu yang
penyelenggaraannya mengunakan mekanisme
Asuransi Sosial. Program asuransi
sosial termasuk Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Sedangkan program Jaminan Hari
Tua (JHT) merupakan suatu bentuk program dana pensiun
yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
pesertanya.
Pasal 1
angka 3 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan
Nasional, “Asuransi sosial
adalah suatu mekanisme
pengumpulan dana yang
bersifat wajib yang
berasal dari iuran
guna memberikan perlindungan
atas risiko sosial
ekonomi yang menimpa
peserta dan/ atau
anggota keluarganya”.
Jaminan pemeliharaan kesehatan
diselenggarakan dengan sistem asuransi sosial.
Pengertian asuransi
dirumuskan mencakup suatu
keadaan di mana
pihak penanggung yang
menerima sejumlah uang
(premi) atas janji
dari pihak penanggung untuk memberikan perlindungan
kepada pihak tertanggung terhadap risiko-risiko tertentu
yang mungkin dihadapinya.
Perlindungan tersebut dilaksanakan
dengan memberikan penggantian
atau pembayaran kepada tertanggung
bila tertanggung yang
bersangkutan terkena risiko
yang dipertanggungkan (Zulaini
Wahab, 2001: 146).
Jaminan sosial tenaga kerja
sebagai program publik memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti bagi
pengusaha dan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, hak peserta
adalah berupa santunan tunai dan
pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta
adalah tertib adminstrasi dan membayar iuran.
Pasal 2
ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja menyebutkan “Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja sebanyak
10 (sepuluh) orang
atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program
jaminan sosial tenaga
kerja”.
Kecuali jika pengusaha telah memberikan pemeliharaan kesehatan yang
lebih baik dari yang ditentukan oleh
Peraturan perundang-undangan, tidak wajib ikut dalam Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara yaitu PT.
Jamsostek (Persero).
Program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan (JPK) PT. Jamsostek
(Persero) merupakan salah satu
program jaminan sosial tenaga kerja yang membantu tenaga kerja
dan keluarganya dalam
mengatasi masalah kesehatan.
Mulai dari pencegahan,
pelayanan di klinik
kesehatan, rumah sakit,
kebutuhan alat bantu peningkatan
pengetahuan, dan pengobatan secara efektif dan efisien.
Eddy Yunus menyatakan bahwa
“Health Insurance (JPK) is the assurance of
health services provided
to the employee,
husbands or wives
and children that
is comprehensive and
includes health promotion
services, prevention and
cure of disease,
and the selection
of health” (Asuransi Kesehatan
(JPK) adalah jaminan
pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada karyawan,
suami atau istri
dan anak yang
komprehensif dan mencakup
pelayanan kesehatan promosi,
pencegahan dan penyembuhan penyakit, dan pemilihan kesehatan) (Eddy
Yunus, 2012: 305).
PT. Jamsostek
(Persero) dalam hal
kepesertaan wajib memberikan
kartu pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta dan
memberikan keterangan yang perlu
diketahui peserta mengenai
paket pemeliharaan kesehatan
yang diselenggarakan. Peserta
dapat memperoleh informasi
secara langsung dari
PT.
Jamsostek (Persero) setempat.
Tujuan dari
pemeliharaan kesehatan adalah
agar pekerja/ buruh memperoleh
kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, maupun sosial sehingga memungkinkan
dapat bekerja secara
optimal. Oleh karena
itu program jaminan sosial tenaga kerja memprogramkan jaminan
pemeliharaan kesehatan.
Manfaat Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
bagi tenaga kerja mendapatkan pelayanan
kesehatan untuknya pribadi
beserta keluarganya. Bagi perusahaan dapat
memiliki tenaga kerja
yang sehat dan
dapat berkonsentrasi dalam
bekerja sehingga lebih
produktif. Bagi Negara
dapat menyejahterakan rakyatnya.
Menyadari manfaat
pentingnya jaminan sosial
tenaga kerja khususnya Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK),
jelaslah hal demikian merupakan topik menarik untuk dikaji lebih mendalam melalui
kegiatan penelitian hukum. Penulis melakukan
penelitian tentang pelaksanaan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terhadap
tenaga kerja sebagai
peserta Jamsostek Surakarta
dan kendala yang
dihadapi PT. Jamsostek
(Persero) Kantor Cabang
Surakarta dalam melaksanakan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) serta upaya penyelesaiannya.
Berdasarkan uraian
tersebut di atas,
Penulis melakukan penelitian
untuk penulisan hukum
(skripsi) dengan judul
“KAJIAN TENTANG PELAKSANAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA DALAM
LINGKUP PEMELIHARAAN KESEHATAN
(Studi di PT. Jamsostek (Persero) Kantor Cabang
Surakarta)”.
Skripsi Hukum: Kajian Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Lingkup Pemeliharaan Kesehatan
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi