BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Hukum: Tanggung Jawab Joint Operating Body (Job) Pertamina-Talisman Jambi Merang Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup
Indonesia yang dianugerahkan
Tuhan Yang Maha
Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya
agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat dan bangsa
Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan
kualitas hidup itu
sendiri. Dalam mewujudkan
tujuan nasional bangsa
Indonesia melaksanakan pembangunan
secara terencana dan
bertahap pada pembangunan jangka panjang sampai sekarang ini
telah menunjukan hasil yang dapat dirasakan
oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Tetapi dalam hal ini sering sekali pada proses
pembangunan kurangnya peduli
pada sifat lingkungan
sekitar yang hal
ini mengakibatkan dampaknya
pencemaran lingkungan atau
kerusakan lingkungan sekitar. Dalam hal ini pembangunan adalah
upaya sadar terencana dalam rangka upaya memanfaatkan sumber daya alam yang ada, guna
untuk mencapai kehidupan manusia yang
berkualitas.
Pengelolaan lingkungan hidup
adalah suatu upaya yang harus dilakukan oleh setiap
masyarakat yang melakukan
pembangunan pada jangka
panjang, untuk melestarikan
lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup
diselenggarakan dengan asas
tanggung jawab Negara,
asas berkelanjutan, dan
asas manfaat bertujuan
untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Sasaran pengelolaan
lingkungan hidup adalah: 1.
Tercapainya keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan antara
manusia dan lingkungan hidup.
2. Terwujudnya
manusia Indonesia sebagai
insan lingkungan hidup
yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan melindungi lingkungan hidup 3.
Terjaminnya kepentingan masa kini dan generasi masa depan 4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan
hidup Menurut Koesnadi
Hardjasoemantri,
“Pengembangan pembangunan secara umum
adalah suatu kegiatan
manusia untuk manusia,
sehingga secara umum
pula bahwa akibat
yang ditimbulkan dari
pengembangan pembangunan disebabkan
oleh kegiatan manusia”
(Koesnadi Hardjasoemantri, 2000:219).
Sedangkan lebih lanjut lagi
Andi Hamzah berpendapat bahwa,
“Manusia termasuk salah
satu unsur dalam lingkungan hidup,
tetapi perilakunya akan
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup
lain” (Dr. jur.
Andi Hamzah, 2005:1).
Dalam pelaksanaan pembangunan
akan menyebabkan perubahan pada lingkungan dan sumber daya alam, tetapi
tanpa pembangunan lingkungan hidup yang baik
dan sehat tidak
mungkin dapat diwujudkan.
Seolah-olah antara pembangunan
dan kehendak untuk
melestarikan kesadaran dan
kemampuan sumber daya alam serta lingkungan hidup saling
bertentangan. Oleh sebab itu, keduanya harus dikelola dan ditangani secara serasi dan
seimbang.
Indonesia sebagai
negara hukum telah
menetapkan suatu peraturan
hukum sebagai dasar
hukum yang mengatur
mengenai lingkungan hidup,
yaitu UndangUndang Nomor
32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup dari
dampak negatif pembangunan,
disamping itu juga dimaksudkan
agar dalam suatu proses pembangunan nasional yang baik dan memiliki manfaat juga tidak merugikan aspek-aspek lain
seperti pencemaran lingkungan yang lama kelamaan dapat merusak lingkungan hidup.
Kemandirian dan
keberadaan masyarakat merupakan
prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai
pelaku pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan
pemerintah dan pelaku
pembangunan yang lain.
Meningkatnya kemampuan dan
kepeloporan masyarakat akan
meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup seperti tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “upaya
sadar dan terencana,
yang memadukan lingkungan
hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
generasi masa kini dan generasi masa depan. Sesuai pendapat (Siahaan N.H.T, 2009:54)
jadi pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan
hidup mengandung pengertian
bahwa upaya peningkatan
kesejahteraan dan mutu
hidup rakyat dilaksanakan
sekaligus dengan melestarikan
kemampuan lingkungan hidup agar dapat
menunjang pembangunan yang
berkesinambungan, hal ini
berarti pula pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan wajib
diikuti dengan upaya penanggulangan pencemaran
atau perusakan lingkungan.
Berkaitan dengan faktor
problematis mengenai penguasaan alam oleh Negara, dan
kemudian tanggung jawab
hukum Negara kepada
pengaturan lingkungan, pemeliharaan
alam, pencegahan kerusakan
dan sifat tanggung
jawabnya terhadap bencana
alam. Di satu
sisi pencemaran lingkungan
yang bersumber dari
aktivitas manusia kini tidak
asing lagi kita lihat dan kita rasakan dampaknya, dengan demikian terjadi dengan pencemaran oleh pabrik-pabrik,
kecelakaan lingkungan karena aktivitas perbuatan manusia,
seperti runtuhnya bangunan,
karena pemroduksian zat-zat berbahaya
atau karena instalasi
pertambangan, gudang amunisi,
kilang minyak dan lain-lain. Kasus-kasus
banjir, lumpur, kebakaran,
longsor dan lain-lain,
adalah berdekatan dengan
kasualitas aktivitas dan kebijakan manusia. Karena begitu dekatnya hubungan demikian, tentu dapat ditelusuri
lebih jauh, apakah penyebab suatu peristiwa bersumber dari aktivitas manusia (kebijakan,
perbuatan, posibilitas kemampuan) ada beberapa pihak
yang mungkin dapat
dikaitkan dengan tanggung
jawab hukum (lialibilitas).
1. Orang
atau badan hukum,
misalnya seseorang atau badan hukum
menebangi hutan, sehingga
menimbulkan banjir atau
longsor, pihak yang
melakukan aktivitas pembangunan
fisik disuatu kawasan yang terlarang.
2. Negara/Pemerintah, atau
organ-organ penguasa. Misalnya,
memberikan izin untuk menebang hutan, menggali barang-barang
tambang, pengeboran minyak.
3. Negara/Pemerintah, atau
organ-organ penguasa. Misalnya
tidak melakukan sesuatu kebijakan yang bersifat mencegah
(preventive) sehingga terjadi sesuatu pencemaran
atau bencana alam.
Sesuai dengan
perkembangan PT PERTAMINA
selaku Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) membuat
suatu badan usaha
yang bergerak dibidang
eksplorasi Migas dan badan usaha
Pertamina ini bentuknya sebagai JOB (Joint Operating Body) yaitu kerja sama antara Pertamina dengan
perusahaan asing salah satunya adalah JOB PERTAMINA
– TALISMAN JAMBI
MERANG. Dalam hal
ini kegiatan badan usahanya melakukan
kegiatan operasi perminyakan
untuk mencari, menemukan, mengembangkan
dan memproduksi, kegiatan
ini memegang peran
penting dalam usaha
perminyakan dalam hal
ini mengapa proses
eksplorasi dilakukan di
jambi merang karena setelah
diteliti oleh ahli geologi bahwa di sungai kenawang dan pulau gading
dan ini terletang
di jambi merang.
Kemudian PT Talisman
untuk dapat melakukan eksplorasi di Indonesia perlu
mengadakan kerjasama oleh pemerintah oleh karena
itu PT Pertamina
hulu energi mengadakan
kerja sama bentuk
badan usaha bernama joint operating body untuk melakukan
ekplorasi.
Dampak dari
industri Migas adalah
masalah keberlangsungan lingkungan hidup.
Industri Migas seringkali
menjadi masalah utama
dalam pencemaran lingkungan.
Kegiatan usaha Migas
sendiri dibedakan menjadi
dua yaitu kegiatan usaha
hulu dan kegiatan
usaha hilir. Kegiatan
usaha hulu meliputi,
eksplorasi dan eksploitasi.
Sedangkan kegiatan usaha
hilir meliputi, pengolahan,
pengangkutan, penyimpanan, dan
perdagangan. Industri Migas
hulu inilah yang
penuh resiko terhadap
aspek permasalahan di
sektor lingkungan. Dalam
kegiatan hulu terjadi eksplorasi dan eksploitasi migas di laut lepas
maupun di darat. Hal ini yang seringkali menjadi
sumber dari pencemaran
lingkungan. Merupakan tanggung
jawab badan usaha
Migas untuk menjaga
kelestarian lingkungan setelah
melakukan eksplorasi pengeboran/pertambangan. Tanggung jawab
terhadap perlindungan lingkungan hidup bertujuan
melindungi masyarakat dan wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan perundang-Undangan di
Indonesia sudah jelas
mengatur terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diwajibkan kepada Badan Usaha Migas sesuai yang diatur di Undang-undang nomor 21
tahun 2001 tentang Migas, Undangundang
nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Badan Usaha Migas harus memikirkan
aspek lingkungan hidup
dan kemanfaatan untuk
manusia selain memikirkan keuntungan ekonomi. Tanggung jawab
sosial dan lingkungan diharapkan perusahaan
Migas di sektor hulu untuk mempunyai etika dalam melakukan tindakan bisnis,
melakukan eksplorasi dan
eksploitasi. Badan Usaha
Migas harus berani bertanggung
jawab jika terjadi
terjadi pencemaran lingkungan
dengan mengganti kerugian. Alam dan lingkungan hidup sehat
adalah dambaan semua manusia. Merawat lingkungan hidup
dapat terwujud karena
peran manusia itu
sendiri. Manusia dan perusahaan
dalam hal ini sektor Migas sama-sama untuk berperan untuk merawat dan melindungi lingkungan hidup, dengan
meminimalisasi pencemaran
lingkungan akibat dampak dari eksplorasi.
Berdasarkan uraian
latar belakang tersebut
maka penulis tertarik
melakukan penelitian lebih
mendalam pada perusahaan
Badan Usaha Migas
sesuai dengan tanggung
jawab perlindungan lingkungan
hidup terhadap pengeboran
minyak, Serta menjadikan
sebagai judul skripsi
yaitu “TANGGUNG JAWAB
JOINT OPERATING BODY
(JOB) PERTAMINA-TALISMAN JAMBI
MERANG TERHADAP PERLINDUNGAN
LINGKUNGAN HIDUP DALAM KEGIATAN PENGEBORAN
MINYAK.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang yang telah
dijelaskan di atas,
maka penulis merumuskan masalah yang akan dikaji dalam
penelitian secara lebih rinci, agar tujuan yang
dicapai menjadi jelas.
Adapun permasalahan yang
dikaji dalam penelitian
ini adalah : .
1. Bagaimana Undang-undang
Nomor 22 tahun
2001 Tentang Minyak
dan Gas Bumi
mengatur tanggung jawab
Kegiatan Usaha Hulu
JOB PertaminaTalisman Jambi
Merang?.
2. Bagaimana
pelaksanaan tanggung jawab
JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang
dalam perlindungan lingkungan hidup?.
C. Tujuan Penelitian.
Dalam suatu
kegiatan penelitian pasti
terdapat suatu tujuan
yang jelas yang hendak dicapai.
Tujuan dari penelitian
ini untuk memberi
arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. Adapun
tujuan yang ingin dicapai penulis
melalui penelitian ini adalah:.
1. Tujuan Obyektif .
a. Untuk mengetahui bagaimana JOB Pertamina-Talisman
Jambi Merang dalam melaksanakan tanggung
jawab sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.
b. Untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan
tanggung jawab JOB
PertaminaTalisman Jambi merang dalam melaksanakan perlindungan
lingkungan hidup di lokasi tempat
pemboran di Sungai Kenawang dan Pulang Gading.
2. Tujuan Subyektif .
a. Untuk
menambah, memperluas, mengembangkan
pengetahuan dan pengalaman
penulis di bidang
hukum administrasi negara,
serta pemahaman aspek hukum di
dalam teori dan praktek lapangan hukum yang
sangat berarti bagi penulis.
b. Untuk
mendalami teori dan
ilmu pengetahuan yang
diperoleh selama menempuh
kuliah di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
c. Untuk memperoleh data dan informasi yang
dibutuhkan penulis dalam penyusunan skripsi
sebagai syarat akademis
guna memperoleh gelar Strata
Satu dalam bidang ilmu hukum pada Universitas Sebelas Maret Surakarta.
d. Untuk
memberikan gambaran dan
sumbangan pemikiran bagi
ilmu hukum.
D. Manfaat Penelitian.
Dalam penelitian
tentunya sangat diharapkan
adanya suatu manfaat
dan kegunaan yang
dapat diambil, oleh
karena itu penulis
berharap bahwa kegiatan penelitian
dalam penulisan hukum
ini akan bermanfaat
bagi penulis maupun
orang lain. Adapun
manfaat yang diharapkan
dapat diperoleh dari
penulisan hukum ini antara
lain: .
1. Manfaat Teoritis .
a. Hasil
dari penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
manfaat pada pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan
ilmu hukum pada khususnya.
b. Hasil
penelitian ini dapat
digunakan untuk menambah
referensi di bidang karya ilmiah yang dapat mengembangkan
ilmu pengetahuan.
2. Manfaat Praktis .
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan jawaban
atas permasalahan yang
diteliti dan dapat
memberi sumbangan pemikiran kepada
para pihak yang
membutuhkan pengetahuan yang
terkait langsung dengan
penelitian ini.
b. Menjadi
wadah bagi penulis
untuk mengembangkan penalaran
dan membentuk pola pikir
sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam
menerapkan ilmu yang
diperoleh selama menempuh
kuliah di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta yang
dapat dijadikan bekal oleh
penulis untuk terjun ke dalam masyarakat.
Skripsi Hukum: Tanggung Jawab Joint Operating Body (Job) Pertamina-Talisman Jambi Merang Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi