Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Kajian Yuridis Tentang Pengelolaan Taman Kota Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
 Skripsi Hukum: Kajian Yuridis Tentang Pengelolaan Taman Kota Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan
Dewasa  ini,  perkembangan masyarakat  terus mengalami  pertumbuhan  dan  perkembangan  dari waktu ke waktu.  Hal tesebut, dapat dilihat dari angka jumlah  penduduk di suatu  negara yang terus meningkat  dan  menuntut pemerintah negara  untuk selalu siap memenuhi segala sarana dan pemenuhan hidup rakyatnya baik  masyarakat  pedesaan  maupun  masyarakat  perkotaan.  Pertumbuhan  penduduk  yang  pesat  tersebut  memberi  implikasi  pada  tingginya  tekanan  terhadap  pemenuhan ruang terkait dengan semakin sempitnya ruang untuk bergerak.

Indonesia  sebagai  negara  yang  sedang  dan  terus  berusaha  melakukan  pembangunan  di  segala  bidang  kehidupan  dengan  tujuan  mencapai  masyarakat  yang  sejahtera.  Sebagai  contoh,  salah  satu  tujuan  pembangunan  nasional  adalah  untuk  mewujudkan  suatu  masyarakat  yang  adil  dan  makmur  secara  merata  baik  secara  materiil  maupun  spiritual,  dimana  pembangunan  nasional  merupakan  pembangunan  manusia  seutuhnya  dan  pembangunan  seluruh  masyarakat  Indonesia.
Kota  sebagai  pusat  pertumbuhan,  perkembangan,  dan  perubahan  serta  pusat berbagai kegiatan ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dan pertahanan  keamanan  menempati  kedudukan  yang  sangat  strategis  dalam  tatanan  nasional  kita  (Tim  Evaluasi  Hukum,  2007:1).  Sehingga,  sebagai  tempat  berkumpulnya  penduduk cepat mengalami perkembangan arena mempunyai daya tarik tersendiri  bagi  penduduk  pedesaan  perkembangan  kota  ini  akan lebih  cepat  bila  didukung  oleh  potensi  alamiah  dari  kota  itu.  Kota  juga  merupakan  lingkungan  dengan  tingkat  aktifitas  yang  tinggi  sebagai  pusat  dari aktifitas  masyarakat  seperti  pada  bidang  industri,  perdagangan,  pendidikan,  dan  jasa  kualitas  lingkungan  kota  sering  kali  tercemar  oleh  aktifitas  masyarakat.  Terjadinya  pencemaran  udara,  pencemaran air, dan pencemaran tanah adalah bentuk dampak yang ditimbulkan  oleh tingginya tingkat aktifitas masyarakat tersebut. Berbagai cara telah dilakukan    untuk  meminimalkan  dampak  terhadap  lingkungan  dengan  pembangunan  ruang  terbuka hijau.
Akibat dari meningkatnya aktifitas yang tinggi tidak  dapat dipungkiri jika  kualitas ruang kota kita semakin menurun dan masih jauh dari standar minimum  sebuah kota yang nyaman terutama pada penciptaan maupun pemanfaatan ruang  terbuka  yang  kurang  memadai.  Penurunan  kualitas  yang  terjadi  antara  lain  disebabkan  kurangnya  penataan  dan  perawatan  pedestrian  atau  pejalan  kaki,  perubahan  fungsi  taman  hijau,  atau  telah  menjadi  tempat  mangkal  aktifitas  tertentu  yang  mengganggu  kenyamanan  warga  kota  lain  untuk  menikmatinya.
Demikian halnya dengan  Kota Surakarta yang berkewajiban mengelola aset kota  agar dapat lebih produktif dan efisien. Sehingga dapat mamberikan dampak yang  positif  dalam  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat  demi  menciptakan  kualitas  tata ruang kota yang memadai di kota ini.
Hal ini terlihat dari tantangan yang terjadi terutama semakin meningkatnya  permasalahan-permasalahan  di  perkotaan.  Masalah-masalah  tersebut  antara  lain  semakin  meningkatnya  permasalahan  banjir  dan  longsor,  meningkatnya  kemacetan lalu lintas di kawasan perkotaan, masalah pemukiman kumuh, semakin  menumpuknya limbah padat maupun limbah cair yang mengalir tidak  terkendali,  berkurangnya ruang publik dan ruang terbuka hijau di  kawasan perkotaan, serta  belum terpecahkannya  masalah  ketidakseimbangan  perkembangan  antar  wilayah  (Hasni, 2008:21).
Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh manusia untuk  mencapai  kebutuhan  yang  lebih  baik.  Hakikat  pembangunan  adalah  bagaimana  agar  kehidupan  hari  depan  lebih  baik  dari  hari  ini.  Namun  demikian,  tidak  dipungkiri  bahwa  pembangunan  akan  selalu  bersentuhan  dengan  lingkungan  (Supriadi,  2010:38).  Pembangunan  tidak  akan  pernah  berhenti  dilakukan  untuk  membangun  suatu  kota,  sehingga  kota  terus  tumbuh  dari  yang  awal  mulanya  merupakan  kota  kecil  dengan  minim  infrastruktur  dan  fasilitas  lainnya  dan  kemudian berkembang menjadi kota besar dan terus berkembang.  Alasan utama  mengapa substansi hukum penataan ruang atau kebijakan penataan ruang sangan  erat  kaitannya  dengan  sisten  pembangunan  nasional  adalah,  dalam  pemanfaatan    ruang  penyusunan  dan  pelaksanaan  program  pembiayaannya  merupakan  strategi  sekaligus instrumen utama pemerintah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola  ruang  sesuai  dengan  rencana  tata  ruang,  baik  wilayah  nasional  maupun  dalam  wilayah daerah (Herman Hermit, 2008:15).
Penataan Ruang Kota  Surakarta didasarkan pada Undang-Undang Nomor  26  Tahun  2007  tentang  Penataan  Ruang  yang  didalamnya  mengatur  mengenai  ketentuan  pelaksanaan  penataan  tata  ruang  wilayah  kota.  Pelaksanaan  dari  penataan  ruang  ini  diperlukan  kebijakan  pengendalian  lingkungan  hidup  yang  mengupayakan adanya Ruang  Terbuka  Hijau. Ruang  terbuka  hijau saat ini sangat  diperlukan demi menjaga keseimbangan kualitas lingkungan dalam suatu daerah  khususnya pada daerah perkotaan yang memiliki berbagai permasalahan berkaitan  dengan masalah penataan ruang yang begitu kompleks.
Ruang  terbuka  hijau  pada  dasarnya  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dengan  penataan  ruang  kota  yang  antara  lain  berfungsi  sebagai  kawasan hijau pertamanan kota dan paru-paru kota. Salah satu jenis ruang terbuka  hijau  adalah  hutan  kota.  Untuk  membentuk  suatu  ruang  terbuka  hijau  didahului  dengan  perencanaan  ruang  terbuka  hijau  yang  didasarkan  pada  pertimbangan  dapat terwujudnya keseimbangan, keserasian, dan keselamatan bangunan gedung  dengan lingkungan di sekitarnya,  serta mempertimbangkan terciptanya ruang luar  bangunan  gedung  dan  ruang  terbuka  hijau  yang  seimbang,  serasi,  dan  selaras  dengan  lingkungan  di  sekitarnya.  Sebagai  bagian  dari  rencana  tata  ruang,  maka  kedudukan ruang terbuka hijau akan menjadi penentu keseimbangan lingkungan  hidup dan lingkungan binaan karena ruang terbuka hijau merupakan paru -paru  kota.
Perencanaan ruang terbuka hijau yang memperhatikan segala aspek telah  menciptakan  suatu  evolusi  baru  terhadap   pengendalian  lingkungan.  Tingginya  pengaruh  ruang  terbuka  hijau  terhadap   pengendalian  kualitas  lingkungan  menambah kebutuhan masyarakat terhadap ruang terbuka hijau ini. Ruang terbuka  hijau  dianggap  mampu  memenuhi  kebutuhan  masyarakat  perkotaan  dalam  hal  menciptakan kondisi lingkungan yang lebih baik.
  Perkembangan  penataan  ruang  diberbagai  wilayah  di  Indonesia  yang  muncul  terkait  adanya  kebijakan  otonomi  daerah  menurut  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintah  Daerah,  yang  telah  memberikan  wewenang  kepada  daerah  untuk  menyelenggarakan  penataan  ruang  yang  mencakup  kegiatan  pengaturan,  pembinaan,  pelaksanaan  dan  pengawasan  penataan  ruang,  didasarkan  pada  pendekatan  administratif  dan  dengan  tingkat  pemanfaatan  ruang  yang  berbeda.  Dengan  kewenangan  sebagai  pelaksanaan  kebijakan  otonomi  daerah  tersebut,  daerah  juga  memiliki  kewenangan  untuk  mengelola  sumber  daya  yang  tersedia  di  wilayah  dan  bertanggung  jawab  memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  sehingga  jelas  bahwa  menjaga  keseimbangan  kualitas  lingk ungan  juga  memerlukan perhatian khusus dan serius oleh daerah.
Kota  Surakarta  merupakan  salah  satu  kota  besar  di  Jawa  Tengah  yang  menunjang  kota-kota  lainnya  seperti  Semarang  maupun  Yogyakarta.  Wilayah  Kota Surakarta atau lebih dikenal dengan “Kota Solo” merupakan dataran rendah  dengan ketinggian ± 92 m dari permukaan laut. Kota  Solo  berbatasan di sebelah  utara dengan Kabupaten Boyolali, sebelah timur dengan Kabupaten Karanganyar,  sebelah  selatan  dengan  Kabupaten  Sukoharjo  dan  di  sebelah  Barat  dengan  Kabupaten  Sukoharjo.  Luas  wilayah  Kota  Surakarta  mencapai  44,04  km²  yang  terbagi dalam 5 kecamatan, yaitu: Kecamatan Laweyan, Serengan, Pasar  Kliwon,  Jebres dan Banjarsari. Jumlah penduduk di Surakarta pada  tahun 2011 sebanyak  501.650 jiwa (Surakarta Dalam Angka Tahun 2011).
Kota  Surakarta  mempunyai  beberapa  Ruang  Terbuka  Hijau  publik  yang  bisa  dimanfaatkan  keberadaannya,  seperti  Taman  Balekambang,  Taman  Banjarsari, Taman Air Tirtonadi, Taman Sekartaji, Taman Satwa Taru Jurug, dan  Taman Urban Forest III di wilayah Pucangsawit. Penyediaan ruang terbuka hijau  merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan  Ruang  di  mana  diwajibkan  luas  ruang  terbuka  hijau  minimal  30%  dari  luas  wilayah  perkotaan.  Rencana  Ruang  Terbuka  Hijau  Kota  Surakarta  yang  akan  dibangun dalam bentuk taman seluas 357 hektare (ha), ruang terbuka hijau dalam  bentuk Taman Pemakaman Umum (TPU) seluas 50 ha, ruang terbuka hijau dalam    bentuk  sempadan  rel  kereta  api  seluas  73  ha  dengan  sebaran  di  beberapa  kecamatan. Juga terdapat Ruang Terbuka Non  Hijau (RTNH) di  Kota Surakarta  seluas  7  ha  yang  tersebar  di  seluruh  kawasan  kecamatan.  Pembangunan  ruang  terbuka  hijau   ini  melibatkan  Dinas  Kebersihan  dan  Pertamanan  (DKP),  Dinas  Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Peran dinas-dinas  ini  diantaranya  menyediakan  tanaman  produktif  (http://news.imtelkom.
ac.id/tahun-2015-solo-menjadi-  kota-dalam-kebun/ diakses tanggal 25 April 2013  pukul 22.31 WIB).
Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2007  tentang  Penataan  Ruang  bahwa  proporsi  ruang  terbuka  hijau  pada  wilayah  kota  paling  sedikit  30  persen  dari  luas  wilayah  kota.  Alokasi  proporsi  diharapkan  dapat  mengatasi  dampak-dampak  negatif  terkait  kerusakan  lingkungan.  Berdasarkan  data  yang  telah dihimpun,  Ruang Terbuka Hijau Kota Solo baru mencapai 12% dari target  30%. Alokasi anggaran yang dikucurkan untuk penambahan ruang terbuka hijau  di Kota Bengawan tahun ini dinilai belum mampu mencapai target ruang terbuka  hijau. Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (PKLH) Badan  Lingkungan Hidup (BLH) Solo, Luluk Nurhayati, menjelaskan tahun ini terdapat  sejumlah  kawasan  yang  bakal  disasar  untuk  menambah  ruang  terbuka  hijau   di  Kota  Bengawan  (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/ 2013/04/20/153698/RTH-di-Solo-Baru-Mencapai-12-Persen  diakses  tanggal  25  April 2013 pukul 00.12 WIB).

 Skripsi Hukum: Kajian Yuridis Tentang Pengelolaan Taman Kota Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi