Senin, 08 Desember 2014

Skripsi Hukum: Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Pengertian  pendidikan menurut  Undang-undang  Nomor.  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional adalah  usaha  sadar  dan  terencana  untuk  mewujudkan  suasana belajar  dan  proses pembelajaran  agar  peserta  didik  secara  aktif  mengembangkan  potensi  dirinya  untuk  memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,serta  ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara  Pendidikan merupakan hak fundamental bagi warga negara yang juga telah  tertuang dalam  UUD  1945 pasal 33 yang  kemudian dijabarkan dengan  lebih  15  kongkret  pada  UU  no  20  tahun  2003  tentang  sistem  pendidikan  nasional,  yang  menyatakan  bahwa  setiap  warga  negara  berhak  untuk  mendapatkan  pendidikan  serta  memberikan  tekanan  yang  kuat  pada  pengambil  kebijakan  untuk  memberikan  prioritas  yang  lebih  pada  terselenggaranya  pendidikan  untuk  setiap  warga negara Indonesia.

Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  mengamanatkan  bahwa  setiap  warga  negara  yang  berusia  7-15  tahun  wajib  mengikuti  pendidikan  dasar.  Pasal  34  ayat  2  menyebutkan  bahwa  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  menjamin  terselenggaranya  wajib  belajar  minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam  ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang  diselenggarakan  oleh  lembaga  pendidikan  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan  masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  wajib  memberikan  layanan  pendidikan  bagi  seluruh  peserta  didik  pada  tingkat  pendidikan  dasar  (SD  dan  SMP)  serta  satuan  pendidikan lain yang sederajat.
Salah  satu  indikator  penuntasan  program  Wajib  Belajar  9  Tahun  dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005     APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah  (BOS)  yang  dimulai  sejak  bulan  Juli  2005,  telah  berperan  secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme dalam penyaluran dan pencairan dana BOS. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah  kabupaten/kota  dalam  bentuk  Dana  Penyesuaian  untuk  Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme  yang  sama  tetapi  melalui  pemerintah  provinsi.
(http://bos.kemdikbud.go.id/home/about [05 Juni 2013 Pukul 20.00 WIB]) Dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal  31  ayat  (1),  diamanatkan  pada  pemerintah  untuk  dapat memberikan  akses pada  masyarakat  untuk  mendapatkan  pendidikan  guna  mengembangkan  potensi  yang  dimiliki secara maksimal. Hal tersebut mempertegas kewajiban pemerintah dalam  mengupayakan akses yang mudah bagi masyarakat dalam mengenyam pendidikan  seperti tujuan yang harus dicapai oleh pemerintah yang tertuang dalam Alinea 4  Pembukaan  UUD  1945  yaitu  mencerdaskan  kehidupan  bangsa, dan hal  tersebut  hanya dapat dicapai jika ada akses yang baik bagi masyarakat. Pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 memberikan penjelasan bahwa pendidikan merupakan hak yang harus  dapat  dirasakan  oleh  masyarakat,  bukan  hanya  pada   golongan  ekonomi  kuat,  namun  juga  golongan  ekonomi  lemah.  Sektor  pendidikan  bagi  negara  maju  merupakan  hal  yang  sangat  penting  dikarenakan  oleh  kenyataan  bahwa  dengan  pendidikan  yang  baik  maka  Sumber  Daya  Manusia  dalam  suatu  bangsa  dapat  lebih  bersaing  dalam  berbagai  kondisi  termasuk  dalam  penguasaan  teknologi.
Dengan  penguasaan  teknologi  yang  baik  diharapkan  dapat  menambah  produktifitas Sumber Daya Manusia yang ada dalam suatu bangsa.
  Pendidikan  merupakan  salah  satu  cara  untuk  dapat  meningkatakan  kesejahteraan  masyarakat  secara  umum.  Dengan pendidikan  yang  semakin  baik  diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat juga akan semakin cepat meningkat.
Pendidikan  yang  dilakukan  baik  oleh swasta  maupun  oleh  pemerintah  sebagai  pertanggungjawaban  pelaksanaan  Undang-undang  Dasar  1945  untuk  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  tentu  tidak  lepas  deri  berbagai  unsur  yang  mendukung berlangsungnya pendidikan tersebut.
Selain  guru  dan  murid  juga  harus  ada sarana  dan  prasarana  lain  sebagai  pendukung terjadinya proses belajar dan mengajar tersebut. Salah satu komponen  yang  utama  dan  penting  bagi  keberlangsungan  suatu  kegiatan  adalah  biaya.
Pentingnya biaya, khususnya biaya pendidikan yang dari tahun ketahun semakin  mahal, pemerintah mencoba untuk membantu terlaksanaannya pendidikan tingkat  dasar dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu bentuk pendanaan pendidikan dasar yang signifikan dari sumber  dana  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN)  adalah  Bantuan  Operasional  Sekolah  (  BOS  ).  Program  BOS  merupakan  program  nasional  di  bidang  pendidikan  yang  menyerap  anggaran  besar  dan  langsung  berhubungan  dengan hajat hidup masyarakat luas. Program BOS bertujuan untuk meringankan  beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Wajib  Belajar  Sembilan Tahun.
Dana  BOS  ditujukan  kepada  sekolah  untuk  membantu  berjalannya  pendidikan dan memberikan kesempatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia  untuk  mendapatkan  pendidikan  dasar  yang  layak  sebagai  modal  dasar  untuk  kemandirian  dan  peningkatan  kehidupan  dimasa  yang  akan  datang.  Dana  BOS  yang  dialokasikan  oleh  pemerintah  dengan  dana  yang  besar  sehingga  rawan  adanya penyelewengan baik yang dilakukan pada tingkat daerah maupun nasional,  sehingga  untuk  itu  diperlukan  suatu  pengawasan  dalam  pelaksanaan  dan  penggunaan dana BOS tersebut.
  Sudah 8 tahun sejak pertama kali digulirkannya pemberian dana BOS mulai  bulan Juli 2005 hingga saat ini masih belum bisa memenuhi harapan masyarakat  luas  terhadap  pendidikan  gratis  seperti  yang  telah  diamanatkan  oleh  UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 194Isu penting dalam pengelolaan keuangan negara saat ini adalah bagaimana  mewujudkan  akuntabilitas  dan  menumbuhkan  kepercayaan  publik  terhadap  kinerja keuangan pemerintah (Dubnick, 2003: 407; Amstrong, 2005: 5; Stanley et  al., 2008: 411 – 412; Kloby, 2009: 367) Maka  dilakukanlah  pengawasan  untuk  menemukan  kegiatan  atau  temuan  yang  menyatakan  terjadinya  penyimpangan  atas  rencana  atau  target.  Sehingga  dapat  dilakukan  tindakan  yang  dapat  mengarahkan  atau  merekomendasikan  perbaikan,  menyarankan  agar  ditekan  adanya  pemborosan,  dan mengoptimalkan  pekerjaan untuk mencapai tujuan dan sasaran rencana.
Pengawasan  itu  sendiri  adalah  untuk  menerapkan prinsip  transparansi  dan  akuntabilitas,  akuntabilitas  menunjuk  kepada mekanisme  yang  diberikan  kepada  pejabat publik untuk dapat menjelaskan dan bertujuan untuk melatih masyarakat  mengelola  keuangan  dan  menyusun  kegiatan  sesuai  dengan  kebutuhan,masalah,  dan kondisi lokal (Collins & Gerber, 2008 : 1129-1130) Kabupaten  Sragen  merupakan  salah  satu  kabupaten  di  propinsi  Jawa  Tengah.  Secara  geografis  Kabupaten  Sragen  berada  di  perbatasan  antara  Jawa  Tengah  dan  Jawa  Timur. Luas  wilayah  Kabupaten  Sragen  adalah  941,55  km2  yang  terbagi  dalam  20  kecamatan,8  kelurahan,dan  200  desa.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sragen.[15 Juni 2013 Pukul 21.00]) Kabupaten  Sragen  mempunyai  558  SD  Negeri  dan  23  SD  Swasta  dengan  total siswa sebanyak 81.780 siswa, 50 SMP Negeri dan 44 SMP swasta dengan  total  siswa  sebanyak 35.246 siswa,  24  SMA  dan  43  SMK  dengan  total  siswa  sebanyak  32.503  siswa,  (Sumber:  Data  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten Sragen Tahun Ajaran 2013)     Dengan  sebaran  sekolah  yang  banyak  dan  wilayah  yang  luas  tentu  tidak  mudah melakukan pengawasan dan kontrol secara langsung terhadap dana BOS di  Kabupaten Sragen.
Ditinjau dari  pembahasan  diatas,maka  penulis  mengangkat  permasalahan  mengenai “Pengelolaan  Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  Dalam  Mewujudkan  Prinsip  Akuntabilitas  Menurut  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Studi Kasus di Kabupaten Sragen)”.
B.  Rumusan Masalah.
Dalam penelitian ini perumusan masalah dari masalah-masalah yang diteliti  dapat dirumuskan sebagai berikut:.
1.  Bagaimana  pengelolaan  dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  di  Kabupaten  Sragen untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas ?.
2.  Apa saja kendala dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di  Kabupaten Sragen?.
3.  Bagaimana  Solusi  dalam  menyikapi  kendala  dalam  pengelolaan  dana  Bantuan Operasional Sekolah ?.
C.  Tujuan Penelitian.
Menyadari  bahwa  setiap  penelitian  harus  mempunyai  tujuan tertentu,  demikian  pula  penelitian  ini  juga  mempunyai  tujuan  obyektif  dan  subyektif  sebagai berikut:.
1.  Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui  pengelolaan  dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  di  Kabupaten Sragen untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas;.
b. Mengetahui  kendala dalam  pengelolaan  dana  Bantuan  Operasional  Sekolah di Kabupaten Sragen.
2.  Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperluas pengetahuan dan wawasan penulis di bidang hukum  administrasi  negara  serta  pemahaman  aspek  hukum  dalam  teori  dan    praktek dalam lapangan hukum khususnya mengenai fungsi pengawasan  dan akuntabilitas berdasarkan Undang-undang nomor. 17 tahun 2003; b. Untuk melengkapi syarat akademis guna memperoleh gelar  kesarjanaan  dalam  Ilmu  Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Sebelas  Maret  Surakarta dan menerapkan ilmu dan teori-teori hukum yang telah penulis  peroleh agar dapat memberi manfaat bagi penulis sendiri khususnya dan  masyarakat pada umumnya.
D.  Manfaat Penelitian.
1.  Manfaat Teoritis.
a.  Memberi  masukan  pemikiran  bagi  pengembangan  ilmu  pengetahuan  khususnya, dalam ilmu hukum;.
b.  Penelitian  ini  merupakan  pelatihan  dan  pembelajaran  dalam  rangka  menerapkan  teori  yang  diperoleh  sehingga  menambah  pengetahuan  dan pengalaman dan dokumentasi ilmiah.
2.  Manfaat Praktis.
a.  Memberikan  jawaban  terhadap  permasalahan  yang  diteliti  dan  mengembangkan  penalaran  dan membentuk  pola  pikir  yang  dinamis  sekaligus  untuk  mengetahui  kemampuan  penulis  dalam  menerapkan  ilmu yang diperoleh.
b.  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  membantu  memberikan  tambahan  dan  pengetahuan  terhadap  pihak-pihak  terkait  dengan  masalah  yang  sedang  diteliti,  juga  kepada  berbagai  pihak  yang  berminat pada permasalahan yang sama.

 Skripsi Hukum: Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi