BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Pengertian pendidikan menurut Undang-undang
Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional adalah usaha
sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara Pendidikan
merupakan hak fundamental bagi warga negara yang juga telah tertuang dalam
UUD 1945 pasal 33 yang kemudian dijabarkan dengan lebih
15 kongkret pada
UU no 20
tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional,
yang menyatakan bahwa
setiap warga negara
berhak untuk mendapatkan
pendidikan serta memberikan
tekanan yang kuat
pada pengambil kebijakan
untuk memberikan prioritas
yang lebih pada
terselenggaranya pendidikan untuk
setiap warga negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa setiap
warga negara yang
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar. Pasal
34 ayat 2
menyebutkan bahwa Pemerintah
dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib
memberikan layanan pendidikan
bagi seluruh peserta
didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta
satuan pendidikan lain yang
sederajat.
Salah satu
indikator penuntasan program
Wajib Belajar 9
Tahun dapat diukur dengan Angka
Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada
tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP
pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah
tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di
Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang dimulai
sejak bulan Juli
2005, telah berperan
secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun.
Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan,
pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan
kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan
mekanisme dalam penyaluran dan pencairan dana BOS. Pada tahun anggaran
2011 penyaluran dana BOS dilakukan
melalui mekanisme transfer ke daerah
kabupaten/kota dalam bentuk
Dana Penyesuaian untuk
Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS
disalurkan dengan mekanisme yang sama
tetapi melalui pemerintah
provinsi.
(http://bos.kemdikbud.go.id/home/about
[05 Juni 2013 Pukul 20.00 WIB]) Dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat
(1), diamanatkan pada
pemerintah untuk dapat memberikan akses pada masyarakat
untuk mendapatkan pendidikan
guna mengembangkan potensi
yang dimiliki secara maksimal.
Hal tersebut mempertegas kewajiban pemerintah dalam mengupayakan akses yang mudah bagi masyarakat
dalam mengenyam pendidikan seperti
tujuan yang harus dicapai oleh pemerintah yang tertuang dalam Alinea 4 Pembukaan
UUD 1945 yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan hal tersebut hanya dapat dicapai jika ada akses yang baik
bagi masyarakat. Pasal 31 ayat (1) UUD
1945 memberikan penjelasan bahwa pendidikan merupakan hak yang harus dapat
dirasakan oleh masyarakat,
bukan hanya pada
golongan ekonomi kuat, namun juga
golongan ekonomi lemah.
Sektor pendidikan bagi
negara maju merupakan
hal yang sangat
penting dikarenakan oleh
kenyataan bahwa dengan pendidikan
yang baik maka
Sumber Daya Manusia
dalam suatu bangsa
dapat lebih bersaing
dalam berbagai kondisi
termasuk dalam penguasaan
teknologi.
Dengan penguasaan
teknologi yang baik
diharapkan dapat menambah produktifitas Sumber Daya Manusia yang ada
dalam suatu bangsa.
Pendidikan merupakan salah
satu cara untuk
dapat meningkatakan kesejahteraan
masyarakat secara umum.
Dengan pendidikan yang semakin
baik diharapkan tingkat
kesejahteraan masyarakat juga akan semakin cepat meningkat.
Pendidikan yang
dilakukan baik oleh swasta
maupun oleh pemerintah
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
Undang-undang Dasar 1945
untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa tentu tidak
lepas deri berbagai
unsur yang mendukung berlangsungnya pendidikan tersebut.
Selain guru
dan murid juga
harus ada sarana dan
prasarana lain sebagai pendukung terjadinya proses belajar dan
mengajar tersebut. Salah satu komponen yang utama
dan penting bagi
keberlangsungan suatu kegiatan
adalah biaya.
Pentingnya biaya, khususnya biaya
pendidikan yang dari tahun ketahun semakin mahal, pemerintah mencoba untuk membantu
terlaksanaannya pendidikan tingkat dasar
dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu bentuk pendanaan
pendidikan dasar yang signifikan dari sumber dana
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
adalah Bantuan Operasional
Sekolah ( BOS
). Program BOS
merupakan program nasional
di bidang pendidikan
yang menyerap anggaran
besar dan langsung
berhubungan dengan hajat hidup
masyarakat luas. Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka Wajib Belajar Sembilan Tahun.
Dana BOS
ditujukan kepada sekolah
untuk membantu berjalannya pendidikan dan memberikan kesempatan yang
layak bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan
pendidikan dasar yang
layak sebagai modal
dasar untuk kemandirian
dan peningkatan kehidupan
dimasa yang akan
datang. Dana BOS yang dialokasikan
oleh pemerintah dengan
dana yang besar
sehingga rawan adanya penyelewengan baik yang dilakukan pada
tingkat daerah maupun nasional, sehingga untuk
itu diperlukan suatu
pengawasan dalam pelaksanaan
dan penggunaan dana BOS tersebut.
Sudah 8 tahun sejak pertama kali digulirkannya pemberian dana BOS mulai bulan Juli 2005 hingga saat ini masih belum
bisa memenuhi harapan masyarakat luas terhadap
pendidikan gratis seperti
yang telah diamanatkan
oleh UndangUndang Dasar Republik
Indonesia Tahun 194Isu penting dalam pengelolaan keuangan negara saat ini
adalah bagaimana mewujudkan akuntabilitas
dan menumbuhkan kepercayaan
publik terhadap kinerja keuangan pemerintah (Dubnick, 2003:
407; Amstrong, 2005: 5; Stanley et al.,
2008: 411 – 412; Kloby, 2009: 367) Maka
dilakukanlah pengawasan untuk
menemukan kegiatan atau
temuan yang menyatakan
terjadinya penyimpangan atas
rencana atau target.
Sehingga dapat dilakukan
tindakan yang dapat
mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan,
menyarankan agar ditekan
adanya pemborosan, dan mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai tujuan dan sasaran
rencana.
Pengawasan itu
sendiri adalah untuk
menerapkan prinsip
transparansi dan akuntabilitas,
akuntabilitas menunjuk kepada mekanisme yang
diberikan kepada pejabat publik untuk dapat menjelaskan dan
bertujuan untuk melatih masyarakat mengelola keuangan
dan menyusun kegiatan
sesuai dengan kebutuhan,masalah, dan kondisi lokal (Collins & Gerber, 2008
: 1129-1130) Kabupaten Sragen merupakan
salah satu kabupaten
di propinsi Jawa Tengah. Secara
geografis Kabupaten Sragen
berada di perbatasan
antara Jawa Tengah
dan Jawa Timur. Luas
wilayah Kabupaten Sragen
adalah 941,55 km2 yang terbagi
dalam 20 kecamatan,8
kelurahan,dan 200 desa.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sragen.[15
Juni 2013 Pukul 21.00]) Kabupaten
Sragen mempunyai 558
SD Negeri dan
23 SD Swasta
dengan total siswa sebanyak
81.780 siswa, 50 SMP Negeri dan 44 SMP swasta dengan total
siswa sebanyak 35.246 siswa, 24
SMA dan 43
SMK dengan total
siswa sebanyak 32.503
siswa, (Sumber: Data
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Sragen Tahun
Ajaran 2013) Dengan
sebaran sekolah yang
banyak dan wilayah
yang luas tentu
tidak mudah melakukan pengawasan
dan kontrol secara langsung terhadap dana BOS di Kabupaten Sragen.
Ditinjau dari pembahasan
diatas,maka penulis mengangkat
permasalahan mengenai
“Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Dalam Mewujudkan Prinsip
Akuntabilitas Menurut Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Studi
Kasus di Kabupaten Sragen)”.
B. Rumusan Masalah.
Dalam penelitian ini perumusan
masalah dari masalah-masalah yang diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut:.
1. Bagaimana
pengelolaan dana Bantuan
Operasional Sekolah di
Kabupaten Sragen untuk mewujudkan
prinsip akuntabilitas ?.
2. Apa saja kendala dalam pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten
Sragen?.
3. Bagaimana
Solusi dalam menyikapi
kendala dalam pengelolaan
dana Bantuan Operasional Sekolah
?.
C. Tujuan Penelitian.
Menyadari bahwa
setiap penelitian harus
mempunyai tujuan tertentu, demikian
pula penelitian ini
juga mempunyai tujuan
obyektif dan subyektif sebagai berikut:.
1. Tujuan Obyektif.
a. Mengetahui pengelolaan
dana Bantuan Operasional
Sekolah di Kabupaten Sragen untuk mewujudkan prinsip
akuntabilitas;.
b. Mengetahui kendala dalam
pengelolaan dana Bantuan
Operasional Sekolah di Kabupaten
Sragen.
2. Tujuan Subyektif.
a. Untuk memperluas pengetahuan
dan wawasan penulis di bidang hukum administrasi negara
serta pemahaman aspek
hukum dalam teori
dan praktek dalam lapangan
hukum khususnya mengenai fungsi pengawasan dan akuntabilitas berdasarkan Undang-undang
nomor. 17 tahun 2003; b. Untuk melengkapi syarat akademis guna memperoleh
gelar kesarjanaan dalam
Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta dan menerapkan ilmu dan teori-teori
hukum yang telah penulis peroleh agar
dapat memberi manfaat bagi penulis sendiri khususnya dan masyarakat pada umumnya.
D. Manfaat Penelitian.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberi
masukan pemikiran bagi
pengembangan ilmu pengetahuan khususnya, dalam ilmu hukum;.
b. Penelitian
ini merupakan pelatihan
dan pembelajaran dalam
rangka menerapkan teori
yang diperoleh sehingga
menambah pengetahuan dan pengalaman dan dokumentasi ilmiah.
2. Manfaat Praktis.
a. Memberikan
jawaban terhadap permasalahan
yang diteliti dan mengembangkan penalaran
dan membentuk pola pikir
yang dinamis sekaligus
untuk mengetahui kemampuan
penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
b. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat membantu memberikan tambahan
dan pengetahuan terhadap
pihak-pihak terkait dengan masalah
yang sedang diteliti,
juga kepada berbagai
pihak yang berminat pada permasalahan yang sama.
Skripsi Hukum: Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi