BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Kajian Yuridis Terhadap Pentingnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Perusahaan Industri
Lingkungan hidup
merupakan suatu bagian
yang mutlak dari kehidupan
manusia. Dengan kata lain, lingkungan
hidup tidak dapat terlepas dari kehidupan
manusia. Setiap kegiatan
manusia, baik dalam
skala kecil maupun dalam skala yang besar, selalu akan
mempengaruhi lingkungan. Pada hakekatnya
lingkungan hidup adalah
bersifat antrophocentris. Artinya, lingkungan
hidup itu dipelihara,
dibangun atau dikelola
dengan sebaikbaiknya tidak
lain demi kelangsungan
kehidupan dan generasi-generasi dari umat manusia
saja (NHT Siahaan,
2004: 25). Selama
interaksi manusia dengan
lingkungan berada dalam
batas-batas keseimbangan dan
dapat pulih seketika
dalam keseimbangan, maka
selama itu pula
lingkungan disebut harmonis (serasi). Keseimbangan lingkungan pada
hakikatnya berproses melalui interaksi yang didasarkan
pada hukum-hukum keseimbangan
dan keteraturan.
Kesimbangan dapat
digambarkan dengan siklus,
yaitu berupa pohon
dan burung serta
dengan mata rantai
komponen lainnya. Hubungan
pengaruh timbal balik
tersebut berlangsung sedemikian
rupa dalam batas -batas keseimbangan.
Tetapi apabila timbul gangguan
interaksi baik antara manusia dengan lingkungan
atau komponen yang
lain dengan lingkungan,
maka lingkungan itu akan menjadi
tidak serasi atau tidak harmonis.
Ketidakserasian atau ketidakharmonisan lingkungan
tersebut menjadikan timbulnya
suatu masalah lingkungan.
Seiring dengan berjalannya waktu, masalah lingkungan semakin lama semakin
besar, meluas dan
serius. Persoalannya bukan
hanya bersifat lokal atau
translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global.
Dampakdampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada
satu atau dua segi
saja, tetapi kait
mengait sesuai dengan
sifat lingkungan yang memiliki
multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem.
Apabila satu aspek
dari lingkungan terkena
masalah, maka berbagai
aspek lainnya akan mengalami
dampak atau akibat pula.
Permasalahan lingkungan
hidup sering terjadi
baik di negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang.
Permasalahan lingkungan hidup di negara
maju terutama disebabkan
oleh kemajuan industri.
Tetapi bagi negara-negara
berkembang, seperti Indonesia,
permasalahan lingkungan disebabkan
oleh keterbelakangan pembangunan.
Dalam melaksanakan pembangunan
itu dilakukan upaya
memanfaatkan sumber daya
alam, yang pada
hakikatnya juga berarti
melakukan perubahan terhadap
ekosistem.
Dengan demikian upaya pembangunan
itu pada gilirannya akan menimbulkan masalah lingkungan
pula. Oleh karena
itu masalah lingkungan
hidup bagi Indonesia adalah pencerminan dari akibat
keterbelakangan pembangunan dan sekaligus juga
suatu masalah yang
menyertai proses pelaksanaan pembangunan.
Baik keterbelakangan pembangunan
maupun proses pelaksanaan pembangunan, kedua-duanya
menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan
lingkungan hidup (Niniek Suparni, 1994: 27).
Masalah lingkungan
hidup pada hakikatnya
merupakan akibat sampingan
dari usaha dan
kemajuan yang dicapai
dalam pembangunan. Hal ini antara
lain menyangkut persoalan
kegiatan pembangunan yang
kurang memperhatikan hubungan
timbal balik antara kegiatan-kegiatan pembangunan serta keseimbangan-keseimbangan yang berlaku
dan yang perlu dijaga dalam lingkungan hidup
itu sendiri. Dalam
hubungan ini maka
penentuan kebijaksanaan dan
pelaksanaan program yang bertalian
dengan pertumbuhan ekonomi, perubahan
sosial dan perkembangan
kebudayaan senantiasa harus memperhitungkan pula
faktor yang menyangkut
masalah kelestarian daya dukung lingkungan
agar lingkungan hidup
dapat tetap menunjang
upaya pembangunan yang
berkesinambungan.
Perkembangan masyarakat
pada masa kini
sangat pesat karena penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini menunjukkan perubahan masyarakat dari agraris ke masyarakat
industri, terutama di kota-kota besar di Indonesia
sangat esensial untuk
memperluas landasan pembangunan
dan menempati kebutuhan
yang terus meningkat.
Sehingga akhir-akhir ini pencemaran
lingkungan akibat buangan industri, terutama di kota-kota besar di Indonesia semakin dirasakan. Kegiatan
industri semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya
pola konsumsi masyarakat
mempunyai kecenderungan secara
potensial dapat mengakibatkan
pencemaran lingkungan, apabila
tidak terkendali secara
proporsional. Melihat kenyataan
tersebut, dapat dikatakan kegiatan
industri merupakan alat
untuk menyejahterakan di
satu sisi, di
sisi lain kegiatan industri dapat
menyebarkan malapetaka bagi kehidupan.
Produk sampingan
(limbah) yang dihasilkan
oleh proses produksi industri
apabila tidak ditangani
secara baik dan
benar akan menimbulkan pencemaran
dan perusakan lingkungan.
Limbah sebagai hasil
kegiatan industri, biasanya
tidak masuk dalam
biaya perusahaan. Semua
sampah dan kotoran
dibuang ke dalam
alam yang tersedia.
Sampah dan pencemaran
itu sendiri dapat mengganggu
pihak-pihak lain di luar perusahaan industri. Beban derita
pihak lain ini
tidak termasuk dalam
pengeluaran perusahaan industri, terkadang justru diberikan hanya untuk
memperbaiki citra perusahaan industri sebagai
bagian dari promosi, tetapi tidak termasuk sebagai biaya produksi.
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Hidup, maka
setiap industri maupun instansi/badan usaha harus bertanggung
jawab terhadap pengelolaan limbah yang
dihasilkan dari kegiatannya.
Karena limbah cair
dari industri berbasis organik mempunyai potensi pencemaran
yang sangat berat terhadap lingkungan terutama
pada produk pengolahan
baku industri makanan
dan minuman. Bahan
bawaan yang terkandung
didalamnya merupakan bahanbahan
yang sangat komplek
bagi yang terlarut
maupun yang tidak
terlarut (Nurul Mahmida, 2011: 1
Vol. V No.2).
Pada umumnya
teknologi produksi tertentu
tersedia teknologi pengendalian
pencemaran berupa alat-alat
pengolahan limbah sebelum dibuang
ke lingkungan alam.
Perusahaan-perusahaan industri tersebut membuat
suatu Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL)
sebagai teknologi dalam
pengolahan air limbah.
Tetapi yang menjadi
masalah adalah jika perusahaan-perusahaan industri
tersebut tidak memiliki
Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) untuk
mengolah limbah industrinya.
Perusahaanperusahaan industri tersebut akan membuang limbah industrinya
tanpa adanya pengolahan terlebih
dahulu ke sumber-sumber
alam yang ada,
seperti misalnya sungai karena
ketiadaannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut. Hal inilah yang terjadi di beberapa perusahaan industri di Kabupaten Purbalingga.
Sesuai ketentuan,
setelah disahkannya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perusahaan industri
yang berdiri diwajibkan
menyusun dokumen AMDAL, termasuk
dokumen-dokumen lain yang
berkaitan dengan pengelolaan
dan pemantuan lingkungan
hidup. Berdasarkan data di Kantor Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Purbalingga,
hampir semua perusahaan industri di Purbalingga telah mengantongi rekomendasi dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantuan Lingkungan. Rekomendasi dokumen lingkungan hidup itu mengacu pada aturan Bupati Nomor 29 Tahun 2004
tentang Jenis Perencanaan Usaha yang
dilengkapi dokumen lingkungan
hidup. Alasan-alasan yang dilontarkan
pihak perusahaan memang terkesan klise, yaitu keterbatasan dana untuk
pengadaan peralatan pengolah
limbah. Satu unit
pengolah limbah, misalnya bisa berharga Rp 2-3 milyar. Karena
itu pula, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mencoba
membuat Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL) terpadu, tetapi hanya beroperasi selama satu
tahun. Hal ini disebabkan karena perusahaan
swasta yang mendirikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut
juga tidak beroperasi
lagi. (Suara Merdeka:
http://limbah-rambutpalsu-di-Purbalingga-belum-Teratasi.html).
Pemerintah Kabupaten
Purbalingga juga telah memberikan batas waktu kepada
perusahaan industri untuk
menurunkan beban produksi limbahnya. Tetapi pada kenyataannya banyak
juga perusahaan yang mencoba mengelabuhi pemerintah.
Misalnya mereka sudah
menandatangi persyaratan bersedia
melengkapi diri dengan
dokumen AMDAL dan
perangkat perlatannya, tapi
setelah sekian lama tidak juga dilakukan.
Sebagai gantinya, untuk
mengatasi ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut, perusahaan-perusahaan industri
membangun sebuah bak
penampungan yang digunakan
sebagai alternatif dalam
pembuangan limbah. Padahal,
bak penampungan tersebut
sewaktu-waktu akan penuh.
Akibatnya, dalam waktu tertentu
akan terjadi pencemaran lingkungan, karena perusahaan industri tidak memiliki bak penampungan lain.
Salah satu
kesulitan yang dihadapi
dalam menangani masalah lingkungan
hidup di Kabupaten
Purbalingga adalah kenyataan
bahwa wewenang dan
tanggung jawab masalah
lingkungan tidak berada
di satu tangan
melainkan tersebar di
antara berbagi Departemen,
Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan
antara Pemerintah Pusat
dan Daerah. Dari kenyataan
itu disadari pentingnya koordinasi yang
dapat menembus sekatansekatan
lingkungan tugas, wewenang
dan tanggung jawab
dalam penegakan hukum
lingkungan di Kabupaten
Purbalingga. Selain itu
dibutuhkan pula mekasnisme
yang sehat dan
jujur karena memang
semua peraturan dan pranata
yang berusaha mencegah masalah lingkungan sudah ada, tetapi tidak dilaksanakan secara baik.
Berdasarkan uraian tersebut di
atas, penulis tertarik untuk menganalisis secara
mendalam, yang hasilnya
dituangkan dalam bentuk
penulisan hukum (skripsi) dengan judul: “KAJIAN YURIDIS
TERHADAP PENTINGNYA INSTALASI
PENGOLAHAN AIR LIMBAH
(IPAL) PERUSAHAAN INDUSTRI
DALAM PENERAPAN DOKUMEN
LINGKUNGAN DI KABUPATEN PURBALINGGA.”.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang
telah dipaparkan di atas, maka dalam penelitian
ini penulis merumuskan ke dalam dua pokok permasalahan sebagai berikut: .
1. Bagaimana
bentuk pemenuhan persyaratan
dokumen lingkungan dalam wujud
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)? .
2. Apakah dengan
pemenuhan persyaratan dokumen
lingkungan dalam Instalasi
Pengolahan Air Limbah
(IPAL) tersebut mampu
untuk mengurangi resiko
pencemaran lingkungan di Kabupaten Purbalingga?.
C. Tujuan Penelitian.
Tujuan penelitian
adalah hal-hal tertentu
yang hendak dicapai
dalam suatu penelitian. Tujuan
penelitian akan memberikan arah dalam pelaksanaan penelitian. Adapun tujuan dari penelitian ini
yaitu:.
1. Tujuan obyektif.
a. Untuk mengetahui bentuk pemenuhan persyaratan
dokumen lingkungan dalam wujud Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL).
b. Untuk mengetahui pemenuhan persyaratan
dokumen lingkungan dalam Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL)
mampu untuk mengurangi resiko pencemaran lingkungan di Kabupaten
Purbalingga.
2. Tujuan subyektif.
a. Sebagai wahana bagi penulis untuk
mengembangkan dan memperdalam pengetahuan di
bidang Hukum Admnistrasi
Negara, khususnya persyaratan
dokumen lingkungan dan
usaha mengurangi pencemaran lingkungan.
b. Untuk
melengkapi syarat akademis
guna memperoleh gelar
sarjana di bidang
ilmu hukum Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Suatu penelitian
tentunya diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi berbagai
pihak. Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Memberikan
sumbangan pemikiran bagi
pengembangan Ilmu Hukum pada
umumnya dan Hukum Administrasi Negara
khususnya berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup.
b. Menghasilkan suatu
penjelasan tentang arti
penting Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL)
bagi perusahaan industri
sebagai bentuk dari pelaksanaan
dokumen lingkungan.
c. Hasil
penelitian ini dapat
dipakai sebagai acuan
terhadap penelitianpenelitan
sejenisnya pada tahap selanjutnya.
2. Manfaat Praktis.
a. Mengembangkan pola pikir yang dinamis,
penalaran, dan pengetahuan bagi penulis
dalam menyusuan suatu penulisan hukum.
b. Hasil
penelitian diharapkan dapat
memberikan jawaban atas permasalahan
yang diteliti.
c. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
membantu, memberikan tambahan dan pengetahuan
terhadap pihak-pihak yang
terkait dengan masalah yang
sedang diteliti, juga
kepada berbagai pihak
yang berminat pada permasalahan
yang sama.
Skripsi Hukum: Kajian Yuridis Terhadap Pentingnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Perusahaan Industri
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi