BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba Franchise Agreement
Salah satu
alternatif yang diambil
masyarakat guna mempertahankan hidup
dan kondisi ekonominya,
yaitu melalui jalur
wirausaha karena wirausaha
akan membuat masyarakat
menjadi mandiri. Melalui
wirausaha masyarakat akan mampu
membuka peluang untuk dirinya sendiri dan selain itu
juga menarik keuntungan dari
peluang yang tercipta
tersebut. Bahkan lebih jauh, wirausaha dapat menciptakan
peluang kerja bagi orang lain yang ada di
sekitar usaha tersebut.
Itulah sebabnya pemerintah
sangat menganjurkan bagi
masyarakat untuk menjadi
wirausahawan. Banyak cara untuk menjadi
wirausahawan, antara lain
mendirikan bisnis sendiri
atau membeli sistem
bisnis yang sudah
jadi, salah satunya
waralaba.
“Ensiklopedia Nasional
Indonesia ( ENI ) memberikan
pengertian waralaba (franchise)
yaitu suatu kerjasama
manufaktur atau penjualan
antara pemilik franchise
dan pembeli franchise atas dasar kontrak dan pembayaran royalty.
Kerjasama ini
meliputi pemberian lisensi
atau hak pakai
oleh pemegang franchise
yang memiliki nama atau merek, gagasan, proses, formula, atau alat khusus ciptaannya kepada pihak pembeli franchise
disertai dukungan teknis dalam bentuk
manajemen, pelatihan, promosi,
dan sebagainya. Untuk
itu pembeli franchise
membayar hak pakai
tersebut disertai royalty,
yang pada umumnya
merupakan persentase dari
jumlah penjualan.” (Syahmin
AK., 2006: 207 dan 208).
Waralaba merupakan salah
satu bentuk format
bisnis di mana
pihak pertama yang disebut franchisor
memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut
franchisee untuk mendistribusikan barang
jasa dalam lingkup
area geografis dan periode waktu
tertentu mempergunakan merek, logo dan system operasi
yang dimiliki (franchise)
dan dikembangkan oleh
franchisor.
Pemberian hak
ini dituangkan dalam
bentuk perjanjian waralaba.
Perjanjian Waralaba (Franchise
Agreement) memuat kumpulan
persyaratan, ketentuan dan
komitmen yang dibuat
dan dikehendaki oleh
franchisor bagi para franchiseenya. Perjanjian
waralaba melibatkan kedua
belah pihak yaitu franchisee (penerima
waralaba) dan franchisor
(pemberi waralaba) dan
juga tercantum ketentuan
berkaitan dengan hak
dan kewajiban franchisee
dan franchisor, misalnya
hak teritorial yang
dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang
harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama
perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan
ketentuan lain yang
mengatur hubungan antara franchisee
dengan franchisor. Black’s
law dictionary memberikan
esensi perjanjian waralaba yaitu
: Generally, an agreement between a
supplier of a product or service or an owner of
a desired trademark
or copyright (franchisor),
and a reseller (franchise)
under which the
franchise agrees to
sell the franchisor product or service or to business under the
franchisor’s name. (Gunawan Widjaja,
2004 :16).
(Terjemahan dari
penulis : perjanjian
waralaba adalah pada
umumnya suatu perjanjian di
antara seorang distributor dari sebuah produk atau jasa atau pemilik merek
dagang atau hak
cipta (franchisor), dan
penjual (franchise) yang
mana franchisee setuju untuk menjual produk dan jasa franchisor atau berbisnis dibawah nama franchisor).
Di Indonesia sendiri, sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an,
yaitu dengan munculnya
dealer kendaraan bermotor
melalui pembelian lisensi.
Perkembangan kedua dimulai
pada tahun 1970-an,
yaitu dengan dimulainya
sistim pembelian lisensi
plus, yaitu franchisee
tidak sekedar menjadi
penyalur, namun juga
memiliki hak untuk
memproduksi produknya.
Tahun ketahun
perkembangan bisnis waralaba
semakin pesat, bahkan terjadinya
krisis keuangan global
yang melanda dunia
agaknya tidak mempengaruhi
eksistensi bisnis waralaba,
padahal beberapa sektor
bisnis di Indonesia di luar bisnis waralaba sudah mulai
terkikis.
Tonggak kepastian hukum akan
format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI
No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba.
Peraturan Pemerintah No. 16
tahun
1997 tentang waralaba
sekarang sudah dicabut
dan diganti dengan Peraturan
Pemerintah No 42
tahun 2007 tentang
Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain
yang mendukung kepastian
hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
Peraturan Menteri Perdagangan RI No.
53 Tahun
2012 tentang Penyelenggaran Waralaba,
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten, Undang-Undang
No. 15 Tahun
2001 tentang Merek,
dan Undang-Undang No.
30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
(www.ramli31.blogspot.com, di
akses (www.waralaba.com, di akses pada
30 Maret 2013, pukul 15.45)).
Waralaba di bidang makanan cepat
saji (fast food) sekarang ini banyak digemari
oleh kalangan pembisnis. Berbagai macam
kuliner dengan mudah di dapat di
Solo. Salah satu
kuliner yang cukup
unik adalah Gulai
Kepala Ikan Mas
Agus. Usaha yang
mulai dirintis oleh
suami-istri Agus dan
Liesmia Harmanto ini, sejak awal
tahun 2010 yang lalu, cukup
terkenal di Solo. Lies mengatakan,
awal mulanya dirinya
berbisnis makanan khusus
Gulai Kepala Ikan, karena di Solo memang belum ada. Makanan
yang dijual di warungnya tersebut memang
spesial, karena dibuat
dari kepala ikan
dan diracik dengan bumbu khas. Gulai kepala ikan jualan Lies ini tidak dibikin seperti
gulai dari Padang, namun
menyerupai gulai Solo,
bahkan teksturnya seperti
tengkleng, tidak terlalu kental,
sehingga pas dengan lidah orang Solo.
Meskipun unik, usaha yang digeluti
oleh Lies ini tidaklah mudah sebab, di Solo
bisnis persaingan makanan
cukup ketat. Hal
itu lantaran masyarakat Solo
sangat selektif dalam
memilih jajanan namun,
Lies memiliki trik tersendiri yaitu
menjual makanannya dengan
harga yang murah
tapi tetap mengedepankan rasa. Lies juga gencar berpromosi baik lewat spanduk, brosur dan lainnya. Menurut Lies, salah satu cara
promosi yang paling ampuh adalah, promosi dari
mulut ke mulut.
Menyadari itu, dalam
3 bulan pertama
dirinya membuka warung,
Lies sengaja mengundang
beberapa tamu untuk
makan gratis ditempatnya.
Usaha-usaha itu membuahkan
hasil. Dalam 3
bulan pertama, rata-rata
gulai ikan mas
hanya terjual 10
hingga 20 porsi.
Kini warung yang
beralamat di Jalan
Perintis Kemerdekaan no.
18 Solo tersebut, setiap
harinya menjual sekitar
500 porsi gulai
kepala ikan. Karena
semakin larisnya penjualan, maka
Warung Gulai Kepala Ikan tersebut, menambah menu menjadi
15 menu, dari
sebelumnya hanya 3
menu saja. Hasil
pengembangan menu tersebut,
didapatkan dari para
customernya yang terus
memberikan masukan untuk
warungnya.
Dalam penelitian ini
Penulis ingin mengupas
lebih dalam mengenai produk
waralaba dari usaha
kuliner Gule Kepala
Ikan Mas Agus
cabang Kediri, makanan
unggulannya yaitu Gule Kepala Ikan. Pusatnya di
Surakarta, Jl. Honggowongso
120, yang mana
perkembangan dari bisnis
waralaba Gule Kepala
Ikan Mas Agus
ini mengalami perkembangan
begitu pesat, hingga sekarang sudah mempunyai 30
outlet, salah satunya ada di Kediri. Dalam hal ini
untuk lebih memfokuskan
penelitian, maka penulis
membahas tentang persoalan
hak dan kewajiban
pihak franschisor dan
franschisee, pelaksanaan hak
dan kewajiban para
pihak dan hambatan-hambatan yang
dihadapi oleh franchise
dalam pelaksanaan perjanjian,
serta cara mengatasinya
di Gule Kepala Ikan Mas Agus cabang Kediri.
Berdasarkan uraian
diatas, maka penulis
tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul: “PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
DALAM PERJANJIAN WARALABA
/ FRANCHISE AGREEMENT DI
GULE KEPALA IKAN
MAS AGUS CABANG KEDIRI”.
B. Rumusan Masalah.
Untuk memperjelas
agar permasalahan yang
ada dapat dibahas
secara lebih terarah
dan sesuai dengan
sasaran yang diharapkan,
penulis akan merumuskan permasalahan sebagai berikut:.
1. Apa
hak dan kewajiban
pihak franschisor dan
franschisee dalam perjanjian waralaba di Gule Kepala Ikan Mas
Agus cabang Kediri?.
2. Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban para
pihak ? .
3. Hambatan-hambatan apa saja
yang dihadapi franshisee dalam
pelaksanaan perjanjian waralaba dan cara
mengatasinya di Gule Kepala Ikan Mas Agus cabang Kediri?.
C. Tujuan Penelitian.
Adapun tujuan
objektif dan subjektif
yang ingin dicapai
dalam penelitian ini adalah:.
1. Tujuan Objektif.
a. Mengetahui
hak dan kewajiban
pihak franschisor dan
franschisee dalam perjanjian
waralaba di Gule
Kepala Ikan Mas
Agus cabang Kediri.
b. Mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban para
pihak.
c. Hambatan-hambatan apa
saja yang dihadapi
franshisee dalam pelaksanaan perjanjian waralaba dan cara
mengatasinya di Gule Kepala Ikan Mas
Agus cabang Kediri.
2. Tujuan Subjektif.
a. Memperoleh
data sebagai bahan
utama dalam penyusunan
penulisan hukum, guna
memenuhi salah satu
syarat untuk memperoleh
gelar kesarjanaan di
bidang ilmu hukum
pada Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
b. Memperdalam
pemahaman dan pengetahuan
tentang hukum perdata, khususnya
mengenai hukum perjanjian, dilihat dari segi kedudukan dan tanggung jawab franshisee dalam perjanjian
waralaba tersebut.
c. Meningkatkan serta
mendalami materi perkuliahan
yang diperoleh di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Manfaat yang diharapkan dari
penulisan hukum ini adalah:.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memberikan masukan
ilmu pengetahuan serta pemikiran
yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum
pada umumnya khususnya
hukum perdata lebih khusus
lagi hukum hukum perjanjian.
b. Mendalami
teori-teori yang telah
diperoleh penulis selama
menjalani kuliah strata
satu di Fakultas
Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta serta memberikan
landasan untuk penelitian lebih lanjut.
c. Hasil
penelitian ini diharapkan
dapat memperkaya literatur
dan referensi yang
dapat dipergunakan sebagai
bahan acuan bagi
peneliti selanjutnya yang akan
melakukan penelitian dengan topik bahasan yang serupa dengan penelitian ini.
2. Manfaat Praktis.
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi
masukan bagi pihak yang berwenang sebagai
bahan untuk mambuat
kebijakan yang berkaitan dengan
Hukum Perjanjian khususnya
dalam hal kedudukan
dan tanggung jawab bagi para
pihak dalam perjanjian waralaba.
b. Hasil
penelitian ini dapat
membantu penulis dalam
memahami mengenai kedudukan
dan tanggung jawab
para pihak khususnya franchisee
dalam perjanjian waralaba, serta pelaksanaan dari perjanjian waralaba tersebut.
c. Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat,
khususnya para pelaku bisnis
yang tertarik menjalankan
bisnis waralaba, agar
lebih cermat dalam
melihat klausul-klausul yang
akan diperjanjikan, sehingga perjanjian tersebut menguntungkan kedua belah
pihak dengan kata lain tidak berat
sebelah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba Franchise Agreement
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi