BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Terhadap Limbah Cair Industri Kulit
Bumi merupakan
tempat tinggal bagi
seluruh makhluk hidup
atau menjadi rumah
bagi seluruh makhluk
hidup. Kehidupan makhluk
hidup di bumi membentuk suatu hubungan timbal balik
antara makhluk hidup dengan lingkungannya atau
yang disebut dengan
ekosistem. Setiap unsur
di dalam ekosistem terintegrasi dan membentuk satu
kesatuan yang saling mendukung satu dengan
yang lainnya (Daud
Silalahi,2001:3). Manusia membutuhkan lingkungan untuk menopang kehidupannya, namun
lingkungan pun memiliki batas kapasitas
dalam mendukung kehidupan seluruh makhluk hidup. Kajian tentang kapasitas suatu daerah (lingkungan)
tertentu untuk menopang segala aktivitas makhluk
hidup di dalamnya
merupakan hal yang
sangat penting guna mencegah kerusakan suatu daerah
(lingkungan).
Salah satu
kegiatan manusia yang
sangat berhubungan dengan lingkungan hidup ialah perkembangan dan
pembangunan industri. Contohnya ialah
di daerah perkotaan,
apabila semakin banyak
atau meningkat jumlah penduduk di perkotaan, maka semakin besar pula
dan meningkatnya masalah lingkungan
hidup yang akan
dihadapi. Kenaikan atau
meningkatnya jumlah penduduk
di perkotaan ini
sangatlaha berkaitan erat
dengan kemajuan atau berkembangnya yang
menyebabkan bertambahnya industrialisasi.
Berkembangnya dengan pesat industrialisasi di dalam proses pembangunan, pada
dasrnya ialah upaya
untuk meningkatkan pemanfaatan
dari berbagai faktor, misalnya ialah sumber daya alam,
sumber daya manusia, modal, dan teknologi yang
secara berkisinambungan. Semakin
meningkat atau banyak kebutuhan
masyarakat, maka semakin
meningkat dan berkembang
pula kegiatan industri
yang berlangsung mengakibatkan
semakin besar pula tekanan untuk
meningkatkan pemanfaatan faktor-faktor
tersebut. Masalah pembangunan dan industrialisasi bagai dua sisi
mata uang, di salah satu pihak pembangungan industri
sangat diperlukan untuk
meningkatkan persediaan barang dan jasa yang sangat diperlukan oleh
masyarakat secara pribadi seperti pemenuhan kebutuhan
akan barang dan
jasa dan negara
berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh oleh negara, akan
tetapi di lain pihak idustrialisasi dan pembangunan
mempunyai dampak negatif,
khususnya dilihat dari kepentingan untuk
pelestarian lingkungan hidup
dan sumber alam
(R.M.
Gatot P. Soemartono,
1996:195-196).
Pembangunan dalam
dirinya memang mengandung
unsur perubahan besar,
misalnya perubahan struktur
ekonomi, perubahan struktur
sosial, perubahan fisik wilayah,
perubahan pola konsumsi, perubahan sumber alam dan
lingkungan hidup, perubahan
teknologi, perubahan sistem
nilai dan kebudayaan (Emil Salim, 1993:11). Pendapat Emil Salim yang dikutip
oleh Supriadi dalam
buku Hukum Lingkungan
di Indonesia, dinyatakan
bahwa sungguh pun pembangunan
telah berjalan ratusan tahun di dunia,
namun baru pada permulaan
tahun tujuh puluhan
ini, dunia baru
sadar dan cemas
akan pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup sehingga mulai menanganinya secara
sungguh-sungguh sebagai masalah
dunia (Supriadi, 2006
: 39).
Berdasarkan kutipan tersebut
dapat dilihat bahwa manusia gencar melakukan pembangunan infrastruktur demi terpenuhinya
kebutuhan eknonomi namun tidak menyadari
akibat yang timbul lebih besar dari manfaat yang diperoleh yaitu tergangunya keseimbangan lingkungan
akibat pmnafaatan sumber daya alam
secara berlebihan. Hal ini menjadi masalah lingkungan yang telah lama diperbincangkan dan belum ada penyelesaian
yang tuntas.
Permasalahan lingkungan
hidup pada umumnya
banyak dialami oleh negara miskin
dan negara berkembang.
Menurut Emil Salim
masalah lingkungan hidup yang
dihadapi oleh negara berkembang banyak ditimbulkan oleh
kemiskinan yang memaksa
rakyat merusak lingkungan
alam. Maka jelaslah rendahnya pendapatan penduduk,
kurangnya terbukanya kesempatan kerja
yang lebih baik, tingkat pendidikan yang masih rendah, semua ini telah turut mendorong penduduk negara berkembang
menguras sumber daya alam bagi keperluan
hidupnya (Supriadi, 2006 : 39). Menurut
Sonny Keraf, tidak bisa disangkal
bagi berbagai kasus
lingkungan hidup yang
terjadi sekarang ini,
baik pada lingkup
global maupun lingkup
nasional, sebagian besar memang bersumber
pada perilaku manusia.
Kasus-kasus pencemaran dan kerusakan, seperti
di laut, hutan,
atmosfer, air, tanah,
dan seterusnya bersumber pada perilaku manusia yang tidak
bertanggung jawab, tidak peduli dan
hanya mementingkan diri sendiri (Supriadi, 2006 :22).
Indonesia adalah salah satu
negara sudah banyak merasakan dampak positif dari pembangunan pada sektor industri,
seperti memperluas lapangan pekerjaan, menambah
dan meningkatnya pendapatan
perkapita, meningkatnya kemakmuran
bagi masyarakat, meningkatnya
mutu dari pendidikan masyarakat dan masih banyak lagi
dampak-dampak positif yang dapat kita
peroleh dari pembangunan
pada sector industry.
Akan tetapi pembangunan
dalam sektor industri
telah menimbulkan efek
samping bagi lingkungan hidup dan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Salah satu dampak negatif yang timbul dari pembangunan
pada sektor industri adalah
timbulnya berbagai macam
bentuk pencemaran yang diahasilkan
oleh mesin-mesin atau bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses industri
tersebut. Beberapa bentuk
pencemaran ialah pencemaran
air yang diakibatkan oleh
pembuangan zat-zat atau sisa-sisa hasil industri yang bersifat
cair secara langsung tanpa melewati proses penolahan atau daur ulang terlebih
dahulu, pencemaran udara
yang disebabkan oleh
asap yang dihasilkan
oleh mesin pada
saat proses produksi
berlangsung, dan pencemaran tanah yang
diakibatkan oleh
material-material yang tidak dapat diuraikan kembali
oleh tanah terutama
dari bahan yan
berbahan dasar dari plastik.
Seiring berkembangnya
perindustrian di Indonesia
dengan pesat, industri kecil mulai tumbuh di berbagai daerah
di Indonesia, salah satunya di Kabupaten
Magetan Jawa Timur.
Hal ini dapat
dilihat dengan munculnya Lingkungan
Industri Kecil (LIK)
di Kabupaten Magetan
yang bergerak di bidang
kulit. Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa
industri-industri yang semakin
berkembang dan banyak
memiliki dampak yang
cukup besar bagi
lingkungan di sekitarnya.
Hal tersebut juga
terjadi pada lingkungan
di sekitar LIK
Kabupaten Magetan yang
mengalami dampak dari
kegiatan industri yaitu terjadi
pencemaran baik berupa pencemaran air dan pencemaran udara
yang berupa bau
yang tidak sedap.
Padahal pencemaran yang diakibatkan oleh
limbah dari hasil
industri kulit merupakan salah
satu jenis polusi
yang sangatlah tinggi
terhadap konsumsi air.
Seperti pernyataan dari Toxicity Reduction
In Leather Tanning
Wastewater By Improved Coagulation
Flocculation Process (G.
Lofrano, V. Belgiorno,
M. Gallo, A.
Raimo, S. Meric, 2006: 151): “The
wastewater of leather industry which is one of the most widespread industries
having large amount
of water consumption
and very high pollution
loads, may be characterized by several key parameters including toxic
pollutants exhibiting toxicity.
Therefore the effluent
of leather tanning
industry must be
handled carefully during
both treatment plant design
and operation.” Keberadaan industri kulit
di Kabupaten Magetan
tentunya membutuhkan peran
dari lembaga pemerintah
untuk mengawasi dan menanggulangi dampak
dari kegiatan pencemaran
sebagaimana tercantum dalam
UUPLH. Pengelolaan lingkungan
hidup tidak hanya
dilakukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup saja tetapi juga
dilakukan oleh kementerian sektoral yang
salah satunya dilakukan
oleh Badan Lingkungan
Hidup yang dibentuk
dengan perda masing-masing
daerah Kota/Kabupaten. Badan Lingkungan Hidup
(BLH) memiliki tugas
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta
melakukan upaya pelestarian dan pemulihan kualitas
lingkungan (I Gusti
Ketut Rachmi,2011:50). Dengan adanya
upaya pelestarian yang
dilakukan oleh BLH
maka diharapkan pencemaran
lingkungan yang berasal
dari limbah hasil
dari industri kulit tidaklah
terlalu membahayakan.
Menurut media
online Kompas yang
terbit pada tanggal
8 Agustus 2009,
menyatakan bahwa limbah
cair yang memenuhi
aliran Sungai Gandong, Kabupaten
Magetan, Jawa Timur berasal dari
industri kulit berbau menyengat dan berwarna putih. Debit air Sungai
Gandong yang sangat kecil pada
musim kemarau membuat limbah menumpuk di badan sungai. Pada hari sebelumnya tanggal 6 Agustus 2009, limbah cair tersebut
terlihat sejauh lima kilometer, bermula
dari sekitar perumahan
di Kelurahan Selosari
sampai Jembatan Sungai Gandong
baru di sebelah barat alun-alun Magetan. Selain di sekitar
perumahan Keluarahan Selosari
dan Sungai Gandong
juga melewati tiga
kelurahan lain, yaitu
Kepolorejo, Magetan, dan
Tambran. Limbah cair terlihat mengalir
melalui saluran pembuang
limbah di Lingkungan
Industri Kecil (LIK) Magetan
menuju Sungai Gandong di Kelurahan
Selosari. Di LIK itu
sendiri terdapat kurang
lebih 120 industri
kulit (http://www.ampl.or.id/ digilib/ read/limbah-penuhi- kali-gandong/34959, diakses
tanggal 25 Mei 2013 Pukul
16.00 WIB). Limbah
yang berbau menyengat
tersebut juga berpengaruh
buruk terhadap warga-warga
yang tinggal di
sekitarnya.
Contohnya tidak
sedikit dari warga
yang terserang penyakit
yang berkaitan dengan ganggan pernafasan seperti sesak nafas
atau ISPA.
Pelaksanaan dan
penegakan peraturan perundang-undangan tersebut dapat
berjalan secara efektif
dan efisien apabila
didiukung oleh perangkat penegak hukum. Penegakan hukum lingkungan
sangat berkaitan erat dengan kemampuan dari
aparatur dan kepatuhan
dari warga masyarakat
itu sendiri terhadap
peraturan perundang-undnagan yang
ada dan berlaku,
yang dalam hal
ini meliputi tiga
bidang hukum yaitu
administatif, pidana dan
juga perdata. Penegakan
hukum salah satunya
ialah dapat berupa
pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah khususnya
institusi yang bergerak
dalam bidang lingkungan
hidup dalam penulisan ini penulis ingin
mengkaji fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan.
Pelaksanaan pengelolaaan limbah
industri kulit di
Lingkungan Industri Kecil
Kabupaten Magetan masihlah
dijumpai beberapa hal
yang belum atau tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga
dikhawatirkan dapat merusak
lingkungan hidup dan ekosistem
yang ada.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik menelaah lebih lanjut persoalan
tersebut dalam penulisan hukum yang berjudul “PELAKSANAAN
PENGAWASAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP
TERHADAP LIMBAH CAIR
INDUSTRI KULIT DI LINGKUNGAN
INDUSTRI KECIL KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR”.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Terhadap Limbah Cair Industri Kulit
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi